http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, November 23, 2013

145 TKI di luar negeri lepas dari hukuman mati

MERDEKA.COM. Sebanyak 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terbebas dari vonis mati. Sebelumnya, 145 TKI itu diancam hukuman mati karena terlibat berbagai kasus hukum.
"Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dalam surat elektroniknya, Sabtu (23/11).
Menurutnya, 80 persen dari TKI tersebut semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba.
"Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," katanya.
Jumhur menambahkan jika permasalahannya berkaitan dengan hubungan pemerintah Indonesia dengan negara penempatan TKI maka upaya diplomatik bisa dilakukan untuk mempercepat keringanan hukuman TKI. Namun jika masalahnya harus melalui permintaan maaf keluarga pengguna jasa TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi tentu keringanan hukum itu harus menunggu kesediaan maaf tersebut di luar proses pengadilan.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain. Para calon TKI juga harus benar-benar memahami hukum negara yang dituju.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung