http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, December 11, 2013

Dianiaya Majikan, TKI Saudi Mengadu ke PDIP


Riyadh - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Oot Bt Eman Uma yang bekerja di kota Jeddah, Arab Saudi, mengadukan nasib yang dialaminya kepada PDI Perjuangan (PDIP) Korwil Arab Saudi. Dalam pengaduannya, Oot mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan meminta gaji dari majikannya. Disamping itu, ia sering dibohongi majikannya dalam hal pengiriman uang keluarganya serta kerap dianiaya majikannya hingga memar.
TKI berasal dari Kampung Karikil, Sukabumi, Jawa Barat ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2005 melalui PT Asami Ananda Mandiri dan bekerja dengan majikan atasnama Abdurrahman Akzunegi. “Kami akan berikan advokasi, agar Pemerintah RI bertindak cepat dan serius menyelamatkan Oot khususnya hak-haknya,” tegas Nana Sutisna, Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi, Selasa (10/12/2013).
Selain sudah disampaikan ke Perwakilan RI di Arab Saudi dan BNP2TKI, Nana mengaku, masalah yang dialami Oot tersebut juga telah dilaporkan ke DPP PDIP diantaranya Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI Andreas Pareira, Rieke Diah Pitaloka, Eva K Sundari, dan Setiana Widjaja. “Semua akan memberikan perhatian serius agar Pemerintah RI bertindak cepat,” tandasnya.
Nana Sutisna selaku Koordinator Posper TKI di Riyadh yang juga Anggota Tim Kesatuan Relawan BMMB mengungkapkan, pengaduan yang diterima PDIP bukan Oot saja, melainkan masih ada TKI lainnya sebagai berikut.
1. Maryati Binti Hajar TKW asal Sukabumi, bekerja dari tahun 2005 di Riyadh melalui PT. Deka Perkasa. 8 Tahun bekerja baru dibayar gaji SR 17,500 dan tidak dipulangkan.
2. Jumasih Binti Saad Wikarja TKW asal Sukabumi, bekerja dari 24 Januari 2011 di Riyadh melalui PT. Jasebu Prima Internusa. Bekerja selalu dipindah pindah, 1 tahun gaji tidak dibayar, dan tidak dipulangkan.
3. Nengsih Bt Ahyar Durajat TKW asal Bandung, bekerja dari 04 Juli 2011 di Al Badiah melalui PT. Jamin Harapan Abadi. Masa kontrak sudah habis tetapi tidak dipulangkan dan sering mendapatkan tindak kekerasan dari majikannya.
4. Sulastri Bt Ali Amsyah TKW asal Kediri Jawa Timur, bekerja dari 05 Februari 2010 di Jeddah melalui PT. Putri Mandiri Abadi. Masa kontrak kerja sudah habis, tetapi tidak dipulangkan.
5. Ani Sumarni Bt Otoy TKW asal Cianjur, bekerja dari 23 Desember 2008 di Al Gasim melalui PT Jamin Harapan Abadi. 5 tahun bekerja tidak dipulangkan dan tidak dibuatkan surat izin tinggal (iqamah) oleh majikannya.
6. Sikem Binti Rejo TKW asal Patebon Kendal Jawa Timur, bekerja dari 16 Agustus 2006 di Makkah melalui PT Amri Margatama. 7 Tahun bekerja tidak dipulangkan.
Nana mempertanyakan masih banyaknya kasus yang dialami TKI legal dan nasib WNI Overstayer, masihkah Pemerintah RI khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang dipimpin Muhaimin Iskandar berniat dan berpikir mencabut moratorium. “Kemana pula peran Perwalu Apjati yang katanya akan memberikan adokasi terhadap TKI, nyatanya belum terlihat,” tambahnya.
“PDI Perjuangan mendesak Pemerintah RI lebih serius dan menuntaskan kasus-kasus TKI, dan jangan malah mencari celah untuk mencari keuntungan!” seru Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi. (Mirza)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung