http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, June 5, 2013

58 Guru dari Indonesia Mengajar Anak-anak TKI

Video: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan 58 guru SD dan SMP ke Sabah, Malaysia. Para guru tersebut harus berjibaku untuk mendidik anak-anak TKI yang selama ini terlantar pendidikannya.

Para guru dikirim ke Malaysia pada awal Juni 2013 oleh Kemendikbud. Pemerintah berupaya mendidik anak TKI yang tidak mendapat akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Sabah. Para anak TKI diajarkan rasa kebangsaan dan kepribadian sebagai WNI.



Para guru bantu akan ditugaskan di layanan pendidikan formal di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu. Lainnya akan ditempatkan di layanan pendidikan nonformal Community Learning Centre setingkat SD dan SMP terbuka di seluruh Sabah.

Sebelum para guru diterjungkan ke daerah terpencil di seluruh Sabah, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan pembekalan kepada para pendidik.

Pengiriman ini merupakan tahap keempat dari total 230 orang pendidik, bukan PNS yang direkrut sejak 2011.

Editor: Deni Fauzan
ingin berlangganan artikel blog ini klik disini

TKW Sukabumi Disiksa di Taiwan




Para calon TKW tengah menjalani proses pelatihan sebelum diberangkatkan ke negara-negara tujuan.
Para calon TKW tengah menjalani proses pelatihan sebelum diberangkatkan ke negara-negara tujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia kembali terjadi. TKW asal Kabupaten Sukabumi berinisial GN warga Cimahi, Desa Cibaraja, Kecamatan Cisaat, menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Taiwan.

"Saat ini GN masih trauma akibat siksaan tersebut, namun sudah mendapatkan pengobatan. Korban bisa pulang setelah melarikan diri dan kami jemput di bandara," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jawa Barat, Jejen Nurjanah, Rabu.

Selain mendapatkan siksaan, korban juga dipaksa bekerja dari pagi hingga malam hari untuk mencari kayu bakar dan bertani dengan makan seadanya yang diberikan oleh majikannya.

Akibat dari penyiksaan ini, korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya. Jejen mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI untuk memperjuangkan hak-haknya selama bekerja di Taiwan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan pihaknya akan membantu korban untuk membantu permasalahannya. Namun, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak keluarganya perihal kasus penyiksaan GN di Taiwan.

"Kami menduga GN merupakan korban perdagangan manusia atau Human Trafficking, karena korban tidak terdata sebagai TKW dan diduga PJTKI yang memberangkatkannya ilegal atau tidak ada izin beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Namun demikian kami akan memberikan bantuan dan memfasilitasi apa yang diingikan oleh si korban tersebut," kata Aam.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
Info agen pulsa/PPOB/tiket pesawat-tiket KA Klik disini
   

Wednesday, May 22, 2013

Kecelakaan Bus, 5 TKI Asal Kendal Tewas di Malaysia

KENDAL, KOMPAS.com - Lima tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia Senin (20/5/2013) malam kemarin meninggal dunia. Lima pekerja yang berasal dari Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal itu, meninggal dunia setelah minibus yang ditumpangi TKI bertabrakan dengan sebuah bus di Jalan Rengit, Malaysia.
Lima TKI yang tewas adalah Muh Mujiono ( 22); Mukholil ( 33); istri Mukholil, Mita Nurmalasari (19); Muh Muhson ( 29) dan istrinya Nita Talia (27). Jenazah Muh Mujiono, Mukholil, dan Muh Muhson akan dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Sedangkan jenazah Nita Talia akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Binjai, Medan. Sementara jenazah Mita akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Tulungagung, Jatim. Jenazah diperkirakan akan tiba di kampung halaman malam ini lewat bandara Ahmad Yani, Semarang.
Menurut keterangan ayah korban Muhson, Sunawar ( 65), anaknya sudah bekerja di negeri Jiran sejak tujuh tahun silam. Muhson selama ini bekerja di sebuah supermarket di Malaysia. Anaknya pulang ke kampung halaman tiap 1,5 tahun hingga 2 tahun. Dia mengetahui anaknya meninggal dunia setelah ditelepon adik korban, Rohmat (22) yang juga bekerja di Malaysia.
"Saya menerima kabar duka dari Rohmat, Selasa pagi kemarin. Setelah menerima kabar itu, kami sekeluarga kaget," ujar Sunawar, Rabu (22/5).
Sunawar mengaku tidak mendapat firasat apapun sebelum anaknya meninggal. Namun begitu sang istri, Mustofiyah (58), sebelumnya pernah bermimpi menebang pohon pisang yang ada buahnya.
"Setelah ditebang, bagian tengah buah sudah matang. Padahal bagian lainnya belum," akunya.
Menurut Sunawar, terakhir kali menerima telepon dari anaknya sekitar lima hari sebelum berita duka diterima. Ia tidak menduga kalau percakapan lewat telpon itu adalah pembicaraan terakhir dengan putra nomor empat dari enam bersaudara itu. Sunawar mengatakan, perkawinan Muhson dan Nita Talia dikaruniai anak perempuan berusia delapan bulan.
Sementara ibu korban Mukholil, Kibtiyah (53), mengaku kali terakhir menerima telepon dari anaknya sekitar 25 hari lalu. Anaknya sudah bekerja di Malaysia sejak enam tahun silam. Mukholil baru menikahi Mita pada November 2012. Mita yang berasal dari Tulungagung, Jatim baru menyusul suaminya pada Sabtu 18 Mei lalu. Mita dijemput suaminya di Batam dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
"Namun baru di sana dua hari, dia keburu meninggal dunia bersama suaminya," ujar Kibtiyah sedih.
Menurut Kibtiyah, menantunya sebenarnya pernah hamil selama satu bulan. Namun mengalami keguguran. Ia mengaku pernah bermimpi memiliki hajat lagi. Tapi dia tidak tahu siapa yang akan dihajatkan. Dia kaget karena baru menggelar hajat pada November lalu. Itu terjadi sejak satu bulan silam.
"Saya tidak tahu kalau mimpi itu ternyata firasat buruk," jelasnya.
Editor :
Farid Assifa regional.kompas.com/read/2013/05/22/19293081/Kecelakaan.Bus..5.TKI.Asal.Kendal.Tewas.di.Malaysia

Anak TKI Ini Tertinggal di Sarawak Sejak 2010

Joshua, anak TKI yang tertinggal di Sarawak sejak 2010 dan sedang mencari ibunya.
PONTIANAK, KOMPAS.com - Joshua Yong Teck Shing (7), anak seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), tertinggal di Miri, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, sejak 2010 lalu.
Pada Senin (20/5/2013) lalu, Joshua tiba di Jakarta, tetapi keberadaan ibunya tidak diketahui.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, Rabu (22/5/2013), di Pontianak, menjelaskan, Joshua diserahkan oleh kakeknya, Christopher, kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching, karena dokumen kewarganegaraannya tidak bisa diproses di Sarawak.
Ibu Joshua yakni Ayuni Ibat, berasal dari Kalimantan Barat, tetapi tidak diketahui pasti di mana tempat tinggalnya. Joshua adalah anak hasil hubungan Ayuni Ibat dengan Jerome Yong Jiew Khien, warga negara Malaysia. Namun, perkawinan mereka tidak tercatat di Malaysia.
Tidak diketahui apa sebabnya, Ayuni Ibat pulang ke Kalbar pada tahun 2010. Setahun berikutnya, Jerome meninggal sehingga Joshua hanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Tak lama setelah Tahun Baru Imlek 2564, nenek Joshua juga meninggal.
"Kami masih terus berusaha melacak di mana keberadaan Ayuni Ibat. Rencananya, 1 Juni mendatang, Joshua kami bawa ke Pontianak, supaya proses pencarian lebih mudah, dan apabila kakeknya ingin menengok juga dekat," kata Devi.
Editor :
Agus Mulyadi nasional.kompas.com/read/2013/05/22/19031742/Anak.TKI.Ini.Tertinggal.di.Sarawak.Sejak.2010

Pemerintah Tak Rela Melindungi TKI

Kalangan LSM dan serikat pekerja yang memantau pembahasan RUU PPILN keempat di DPR menilai pemerintah tak rela untuk memberi perlindungan terhadap pekerja migran. Menurut Koordinator JARI-PPTKLN dari serikat pekerja Aspek Indonesia, Nurus Mufidah, dalam pembahasan yang berlangsung sekitar dua jam itu pemerintah masih bersikukuh untuk mengajukan judul “Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.”
Dari pantauannya, perempuan yang disapa Fida itu mengatakan dalam sidang itu pemerintah menilai bahwa judul UU harus mencerminkan isi. Mengingat, pemerintah mencatat lebih dari 40 persen ketentuan dalam RUU PPILN mengatur soal penempatan, maka judul pemerintah itu dianggap tepat. Walau begitu, usai berjibaku dengan sejumlah fraksi yang menginginkan agar RUU tersebut menggunakan kata awal “Perlindungan,” dengan terpaksa pemerintah menyepakatinya.
Melihat hal itu Fida menyebut, koalisi mendesak pemerintah untuk serius melakukan perubahan dalam melindungi pekerja migran Indonesia. “Pemerintah harusnya belajar dari pengalaman kegagalan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri sehingga selama ini banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (20/5).
Kekecewaan serupa menurut Fida juga dialami koalisi ketika melihat sikap sejumlah fraksi yang mengakomodir keinginan pemerintah untuk meletakan kata “penempatan” dalam RUU PPILN. Ia menilai sikap itu sebagai menurunkan standar karena selama ini sejumlah fraksi sangat tegas untuk tidak menggunakan kata “penempatan” dalam rangka mengutamakan perlindungan untuk pekerja migran. Sementara fraksi Demokrat sejak awal menurut Fida tidak menunjukkan keberpihakannya melindungi pekerja migran. “Sama sekali tidak mempunyai itikad baik,” keluhnya.
Selain itu Fida mengapresiasi sikap yang diambil anggota fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh yang dianggap konsisten menolak kata “penempatan” sebagai judul RUU PPILN. Tapi yang jelas, secara umum koalisi berharap agar semua fraksi serius dalam membahas RUU tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan yang maksimal untuk pekerja migran Indonesia.
Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan salah satu hal utama yang membuat dirinya tetap menolak kata “penempatan' karena khawatir RUU PPILN menjadi tak fokus. Oleh karenanya, jika kata tersebut dimasukan, bakal berpotensi terjadi pemisahan basis referensi yang ujungnya pembahasan itu tak fokus pada perlindungan, tapi penempatan semata. Apalagi, terjadinya komersialisasi selama ini dalam proses pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri berlangsung pada saat penempatan.
Atas dasar itu Poempida berharap dengan memposisikan perlindungan sebagai judul utama, maka pekerja migran dapat berangkat ke luar negeri secara mandiri, aman dan nyaman karena terlindungi. Ketika kata “penempatan” ditambahkan dalam judul, maka memformalkan kekuasaan dalam konteks penempatan pekerja migran berada di bawah pemerintah.
"Saya sampai sekarang tidak akan bisa menjamin bahwa pemerintah dapat menjalankannya (perlindungan,-red) secara baik. Oleh karenanya, Fraksi Golkar akan tetap 'ngotot', sampai titik darah penghabisan, kita tidak akan berubah, tetap pada judul yang awal, yaitu perlindungan saja, tidak ada kata penempatan," katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (21/5).
Sejalan dengan itu Poempida mengatakan, basis tanggung jawab pemerintah sesungguhnya bukan pada penempatan ke luar negeri, tapi menyediakan tenaga kerjanya. Untuk penempatan, Poempida lebih setuju jika pekerja migran dapat bekerja ke luar negeri secara mandiri. Misalnya, ada pekerja migran yang berpengalaman bekerja di luar negeri, ketika pekerja migran itu mampu, maka tidak masalah untuk berangkat mandiri.
Terkait dengan hasil rapat Panja RUU PPILN yang dilakukan kemarin, Poempida mengatakan belum ada hal yang bisa diputuskan disana. Dalam rapat itu hanya membahas permasalahan judul RUU. "Hasilnya belum diputuskan sebab ini Panja. Kalau Panja ini kan kerjaannya hanya membahas, sehingga tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan nantinya adalah Raker (Rapat Kerja) daripada Pansus (Panitia Khusus)," pungkasnya.
sumber:hukumonline.com

Buruh Migran Indonesia Masih Dianggap Komoditas

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar Demografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Riwanto Tirtosudarmo, mengatakan secara regulasi, buruh migran dari Indonesia masih dianggap sebagai komoditas. Hal tersebut disampaikan pada peluncuran buku Migrant Care yang berjudul "Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia" di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa 21 Mei 2013.

Dengan latar belakang 15 tahun reformasi, Migrant Care meluncurkan kajian mereka dalam bentuk buku mengenai penempatan buruh migran. Perspektif yang dikritisi adalah kebijakan penempatan buruh yang hanya mengedepankan peran Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dari BNP2TKI yang tercermin dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.

"Tenaga kerja Indonesia mengalami komodifikasi," kata Riwanto. Menurut Riwanto, hal tersebut berkaitan dengan kurangnya pendalaman pada subjek dalam aturan itu sendiri, yaitu tenaga kerjanya.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang hadir pada kesempatan yang sama menyatakan, "TKI turut mengurangi 30% dari kemiskinan."

Dalam kesempatan yang sama, Indriaswati Dyah Saptaningrum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyampaikan bagaimana UU No. 39 tersebut tidak berpihak pada buruh migran. "Undang-undang ini lebih banyak membahas regulasi usaha atau derivasi ketenagakerjaannya," kata Indriaswati. Indriaswati mengatakan untuk perlindungan hanya terdapat satu pasal dalam undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto dari Departemen Luar Negeri selaku staf Bidang Hubungan Kelembagaan mengatakan mengenai perlidungan selalu dilimpahkan pada institusinya. "Upaya kami adalah salah satunya dengan moratorium pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara tujuan," kata Suprapto.

Ribuan TKI Cirebon ke Luar Negeri, Pembuatan Paspor Hanya 10 Persen

SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497 orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok, karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu. Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.

Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P. Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699

Monday, May 20, 2013

Aturan Baru Arab Saudi untuk TKI-Haji

Makkah diguyur hujan
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menyerukan seluruh perusahaan, individu dan para pendatang untuk segera melakukan perbaikan status pelanggaran iqamah.
Perbaikan itu juga ditujukan bagi tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikan yaitu hingga 24 Sya'ban 1434 H (bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj).

 
Penegasan tersebut disampaikan staf penerangan KJRI Jeddah Abdullah M Umar. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah masa amnesti habis maka akan dilakukan pemeriksaan/ razia dan penerapan sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja pendatang yang melanggar.
Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah:
  • Pertama, seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnya dan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H.
  • Kedua, bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebut akan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi.
 
Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan) untuk memperbarui data. Pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka yang keluar dari Saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa dan kembali lagi ke Arab Saudi(proses ini dilakukan melalui kantor Imigrasi).
 
Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang jumlah pekerjanya 10 orang atau lebih tidak menyebabkan perusahaan tersebut turun zona dari warna hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang (proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga kerja).
 
Ada pun syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pekerja pada satu keluarga tidak melebihi empat orang setelah proses pindah kafil, proses pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak mengubah statusnya dari zona hijau.
 
Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang.
 
Over stayer
Abdullah M Umar juga menjelaskan perihal para over stayer haji dan umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat memperbaiki statusnya sebagai pekerja rumah tangga pada perorangan (proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi/Jawazat) atau kepada perusahaan swasta (proses ini dilakukan melalui Jawazat terlebih dahulu untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk persetujuan perusahaan) sesuai dengan syarat sebagai berikut: Proses ini tidak menyebabkan satu keluarga memiliki lebih dari empat pekerja asing setelah perbaikan status.
 
Ketentuan Umum
Sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat juga menyebutkan bahwa mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/ dipekerjakan.
 
Di antara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenaga kerja dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di Arab Saudi. Jika dilanggar maka pekerja dapat membatalkan perjanjian antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa amnesti telah habis.
 
Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi perusahaan.
 
Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja setempat mengimbau para pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan dengan cara mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri www.moi.gov.sa atau website kementerian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173.SUMBER:http://ow.ly/lcce6

Berbekal Rp 300 Juta, 14 TKI di Jepang Siap Pulang Jadi Pengusaha

Para TKI Jepang yang siap kembali ke Indonesia dan jadi pengusaha
TOKYO, KOMPAS.com - Sebanyak 14 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah merampungkan kontrak kerja di Jepang siap untuk kembali ke Indonesia dan membuka usaha di tempat asalnya.
Dalam acara Business Matching yang diselenggarakan oleh Kenshusei Network Solution (KNS) para TKI tersebut saat ini menyiapkan berbagai keperluan sebelum terjun menjadi pengusaha di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah mencari mitra bisnis yang tepat dalam menjalankan usaha tersebut. Untuk itu, para mantan TKI itu salah satunya mencari merek waralaba yang sesuai dengan ketrampilannya.
Pemrakarsa acara Business Matching, Mahmudi Fukumoto dalam siaran pers Senin (20/5/2013) menuturkan dalam acara ini dihadirkan para pembicara yang bisa memberi masukan kepada TKI agar bisa menjalankan bisnisnya dengan baik.
"Salah satu waralaba yang menawarkan kemitraan adalah yang bergerak di bidang laundry, 'Simply Fresh'. Dalam acara ini, 14 calon pengusaha muda Indonesia dari Jepang telah lahir, dari sekitar 150 peserta yang terdiri dari para kenshusei atau TKI yang datang dari seluruh penjuru Jepang," ujarnya.
Acara yang diselenggarakan di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT), Tokyo, Minggu (19/5/2013) juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo, Detty H. Agustono, serta sejumlah pimpinan Bank BNI 46 Cabang Tokyo.
Hingga akhir 2012, jumlah TKI yang bekerja di Jepang mencapai 27.600 orang dengan jumlah dana yang dikirimkan ke Indonesia melalui remitansi sebesar  176 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Pekerja tersebut rata-rata terikat kontrak kerja selama 3 tahun dengan ketrampilan yang spesifik sepanjang kontrak tersebut. Adapun rata-rata usia para TKI yang bekerja antara 24–30 tahun.
Pada masa akhir kerja, rata-rata tabungan setiap pekerja yang bisa dibawa pulang mencapai sekitarRp 300 juta. "Hal ini memberikan potensi kemampuan permodalan untukmenuju kewirausahaan," lanjut Mahmudi.
 
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko sumber:http://ow.ly/lc2Sy

Sunday, May 19, 2013

TKI arab saudi,yg berstatus ilegal

buat para TKI arab saudi,yg bersetatus ilegal,sekarang pemerintah saudi memberikan keempatan untuk mengurus dan memperbaiki setatus sehingga dpt terus tinggal dan bekerja di arab saudi,,,,untuk keterangan lebih jelas silahkan lihat tayangan ini


Saturday, May 18, 2013

HAPUS KTKLN & CABUT UU PPTKILN


Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Bersama ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, 25April 2013 kami yakni saya Abdul Rahim Sitorus bersama Mas Fathullah aliasLamuk (Infes PSD BM Yogyakarta), Mas Irsyadul Ibad  (Infes PSD BM Yogyakarta), Mbak Retno Dewi(Ketua ATKI Indonesia), Mas Hari (Kordinator Divisi Advokasi SBMI) dan MasJamaluddin (Kordinator For Migran Indonesia) telah datang ke Kantor YLBHI(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta.

Kedatangan kami bertujuan meminta bantuan hukumcuma-cuma kepada YLBHI agar mengajukan permohonan hak uji materiil (JudicialReview) ke Mahkamah Konstitusi supaya beberapa pasal, ayat dan bagian dari UUNo. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UUPPTKILN) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidakberlaku alias dicabut.

Ketika itu kami ditemuilangsung oleh Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, SH dan Direktur Advokasi YLBHIBahrain SH, MH beserta dua orang staf YLBHI. Hasil pembicaraan kami denganYLBHI antara lain sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap UU PPTKILN untuk“mencabut” atau “menghapus” aturan hukum tentang KTKLN, Asuransi TKI danpemaksaan memakai jasa komersial Agensi Asing yang merupakan “pasal perbudakan”yang mempermudah atau menghalalkan perdagangan manusia terhadap TKI / BMI diseluruh dunia. Aturan hukum dalam UU PPTKILN yang akan dicabut atau dihapusadalah Pasal 24, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68, Pasal 100 ayat (2) huruf d danhuruf e, Pasal 103 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 104 ayat (1) huruf a danhuruf d; dan Pasal 105 ayat (2); serta Penjelasan Umum Alinea ke – 9. Intinya,kita tuntut “Hapus KTKLN beserta syarat-syarat kewajiban membeli asuransi danpemaksaan pakai jasa  Agensi Asing /PJTKI yang merupakan wujud lepas tanggung jawab negara untuk melindungi TKI /BMI.”

Apabila ada lagi pasal,ayat, bagian dari UU PPTKILN yang mau dicabut, maka kawan2 dipersilakan untukmenambahkannya. Kita diminta agar segera membuat Surat Permohonan secepatnya.Insya Allah akhir Mei 2013 saya sudah dapat merumuskan dalil-dalil hukum untuk membuktikanbahwa aturan tentang KTKLN, Asuransi TKI dan pemaksaan pakai jasa komersialAgensi Asing adalah bertentangan dengan UUD 1945. 

Sehubungan dengan itu, bagi kawan2 BMI dan atauorganisasi / serikat BMI baik di dalam maupun luar negeri yang berminat menjadiPemohon pengajuan Judicial Review (JR) baik sebagai perwakilan organisasi /serikat BMI ataupun selaku perseorangan diminta menyampaikan data2-nya meliputinama, jabatan / pekerjaan dan almat.

Contoh :
Nama                    : Retno Dewi
Jabatan                 :Ketua Asosiasi Tenaga Kerja IndonesiA (ATKI)
Alamat                  :Jl. .....

Mbak Retno bertindak selaku Pemohon organisasi / serikat BMI dimintamemberikan keterangan tentang Akta Notaris yang dimiliki ATKI dan tujuan ATKIdidirikan sesuai AD / ART ATKI.

Contoh lain :
PEMOHON Serikat Petani Indonesia (SPI) tercatat dalamAkta Notaris Ny. Soetati Mochtar, SH., dengan Nomor Akta: 18 Tanggal 14 April2008. Dalam Pasal 14 angka 5 Akta tersebut tercantum kegiatan-kegiatanorganisasi sebagai berikut untuk ”Melakukan pembelaan bagianggota yang dilanggar hak asasinya sebagai manusia, hak asasinya sebagaipetani dan hak asasinya sebagai warga negara.”
Dalam Anggaran Dasar Pasal 9 SPI bertujuan untukMelakukan advokasi terhadap kasus dan kebijakan yang merugikan anggotanya.


Jika tak punya Akta Notaris, makacukup mencantumkan ketentuan AD / ART yang menerangkan tujuan organisasi /serikat / Aliansi. Contoh, ” Pasal 3 angka 3 AnggaranDasar Aliansi Petani Indonesia” (API) menyebutkanbahwa tujuanAPI adalah “Memperjuangkan perlindungan hukum terhadap ketersediaan saranaproduksi bagi kaum tani.”


Data-data nama-nama Pemohon JudicialReview silakan diemailkan ke rahimsitorus@gmail.com
Perkembangan proses pengajuanJudicial Review selanjutnya, seperti mencari saksi dan bukti akan kita rembukbersama-sama. Terima kasih.

Wasalam. ttd :

http://twitter.com/rahimsitorus

TKI dan Penampungnya Diamankan Polisi

Tersangka MS diamankan di Mapolda Kalbar
Pontianak – Jajaran Polda Kalbar meringkus MS, 51, warga Kubu Raya, penampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur yang berangkat ke Brunei Darussalam, Rabu (15/5) sore.
Sebanyak 12 TKI yang ditampung di rumah MS, terdiri dari tiga perempuan usia di atas 20 tahun dan sembilan laki-laki usianya juga di atas 20 tahun.
“Kita mengetahui ada penampung TKI di Kubu Raya, setelah mendapatkan informasi dari warga. Jajaran Polda langsung mengamankan 12 TKI dan tersangka sendiri,” ujar Kasubdit IV Polda Kalbar AKBP Dra Nowo Winarti MSi melalui Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (17/5).
Para TKI itu segera dipulangkan ke daerahnya masing-masing. “Kita akan berkoordinasi dulu ke dinas terkait. Mereka itu harus dipulangkan atau bagaimana. Kalau memang mereka bisa mengurus surat-menyurat untuk bisa jadi TKI. Barulah bisa diizinkan berangkat,” tuturnya.
Mukson menjelaskan, TKI ini sudah hampir seminggu ditampung di kediaman MS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan dan Penetapan TKI nomor 36/2004 dan UU Perdagangan Orang nomor 21/2007. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
MS mengaku melakukan pekerjaan ini sudah hampir dua tahun. “Saya sopir travel yang membawa TKI dari NTB dan Jawa Timur ke Brunei. Rencananya akan dibawa ke Brunei. Sebelum berangkat mereka ditampung dulu di rumah saya,” jelasnya.
MS ditangkap di rumah bersama TKI yang sudah siap berangkat. “Tiba-tiba polisi datang dan langsung mengamankan kami semua,” tuturnya. MS mengatakan, setiap TKI yang diantar ke Malaysia memberinya upah Rp600 ribu. “Mereka langsung saja saya antar ke tempat mereka kerja di Brunei,” ungkapnya. (sul) sumber:equator-news.com/patroli/20130518/tki-penampungnya-diamankan-polisi

Apresiasi Pemprov NTT untuk Bimtek Nasional TKI

(Berita Daerah - Balnustra) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi apresiasi dan dukungan penuh kepada Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) yang menggelar bimbingan teknis bagi sekitar 200 petugas rekruitmen calon TKI di daerah itu.
"Kita memberi dukungan dan penghargaan atas inisiatif dari APJATI yang merupakan tempat berhimpunnya para pengerah jasa tenaga kerja Indonesia swasta, untuk memberikan penguatan dan pemantapan wawasan dan keterampilan bagi para petugas yang menjalankan fungsi sebagai perekrut calon TKI," kata Sekretaris Daerah NTT Frans Salem ketika menjadi nara sumber dalam Bimtek itu, di Kupang, Jumat.
Dukungan itu selain karena merupakan agenda pertama pengurus APJATI NTT 2013-2018, juga berdasarkan data dari Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2011 sudah 510.000 TKI termasuk yang berasal dari NTT yang ditempatkan di berbagai negara.
Karena itu mulai 2012 BNP2TKI, telah memusatkan perhatian pada peningkatan TKI sektor formal berkemampuan semiterampil, terampil, dan profesional untuk ditempatkan di sejumlah negara mengingat ketersediaan pasarnya yang terbuka luas, baik di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa serta Afrika.
Menurut Salem, penempatan TKI telah menyandera bangsa ini dengan masalah-masalah TKI.
"Belum lagi adanya kritik-kritik yang menyayangkan bangsa yang kaya sumber daya manusia dan kekayaan alam yang melimpah ini masih menempatkan TKI penata laksana rumah tangga (PLRT)," katanya.
Ia mengatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah berulangkali mengatakan bahwa penempatan TKI PLRT sekarang ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka bekerja selama 24 jam, tinggal dengan majikan, dan tidak ada produk hukum yang melindungi mereka.
Bahkan pada 2011, BNP2TKI sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk penempatan TKI skill dan formal, sosialisasi dengan melakukan kunjungan ke beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika, sekaligus mencari pasar kerja.
"Hasilnya, tersedia ratusan ribu order TKI fomal/skill. Peluang ini sangat menantang," katanya.
Dalam kaitan itu maka daerah harus menangkap peluang kerja untuk penempatan TKI formal ke luar negeri dengan mengirimkan tenaga terampilnya yang belum terserap di dalam negeri.
(et/EA/bd-ant) sumber:beritadaerah.com/2013-05-17/apresiasi-pemprov-ntt-untuk-bimtek-nasional-tki

Friday, May 17, 2013

TKI ke Singapura Akan Digolongkan ke 4 Kategori

TKI ke Singapura Akan Digolongkan ke 4 Kategori
Jakarta, Wartakotalive.com

Pemerintah Indonesia akan membuat 4 kategori pekerjaan formal bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Singapura. Nantinya para TKI memiliki pengkhususan pekerjaan, yakni pembantu rumah tangga (PRT), juru masak, pengasuh bayi, dan pendamping lansia. Demikian dinyatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Kami akan mengubahnya di tingkat ini, sehingga nantinya TKI yang bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga memiliki status pekerjaan yang formal dan jelas," kata Muhaimin pada Minggu (13/1).

Selama ini TKI yang bekerja sebagai PRT masih dianggap pekerja sektor informal. Menurut Muhaimin, penggolongan status pekerjaan formal di Singapura ini akan menjadi proyek pilot program Roadmap to Zero Domestic Worker tahun 2017. Demikian dilansir Antara.

Sebagai konsekuensi dari program ini, TKI di Singapura harus memperoleh pelatihan sehingga memiliki kualifikasi keterampilan sesuai standar yang dibutuhkan.

Saat ini, jumlah Warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Singapura mencapai 197.913 orang, di mana 104.437 di antaranya adalah tenaga kerja di sektor informal (PRT), 19.415 pelaut, 11.521 bekerja di sektor jasa, 24.529 pelajar, 9.451 profesional, dan 28.838 lainnya adalah ibu rumah tangga dan lansia.

Menurut Muhaimin, bulan lalu Pemerintah Indonesia berencana mengirim TKI yang akan bekerja di sektor pembantu rumah tangga pada tahun 2017. "Namun moratorium ini akan diberlakukan secara bertahap, karena permintaan akan pembantu rumah tangga dari luar negeri sangat tinggi," katanya.

"Kami telah menghentikan mengirim PRT ke Saudi Arabia, dan mengurangi pengiriman PRT ke Malaysia, dan akan meghentikannya secara penuh pada 2017," imbuh Menteri.

Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan berbagai alternatif pemecahan masalah tingginya tenaga kerja di dalam negeri. Tenaga kerja yang biasanya berangkat ke luar negeri menjadi PRT akan dilatih untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor-sektor lain di dalam negeri. Selain itu Pemerintah akan mengatur jenis pekerjaan PRT.

"PRT itu harus dianggap sebagai pekerja formal, di mana akan diatur jam kerjanya," ujar Muhaimin.

Dana perlindungan

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menganggarkan 120 juta dolar AS, atau Rp 1,2 triliun, per tahun sebagai dana program perlindungan dan pelatihan TKI.

Ketua Apjati, Ayub Basalamah mengatakan bahwa dana itu cair jika Pemerintah mengizinkan kembali penempatan TKI di Timur Tengah. Katanya dana itu merupakan hasil biaya rekrutmen yang dibayarkan calon majikan.

"Skema pendanaan ini akan ditandatangani berbagai pihak dalam pertemuan Apjati pada Maret mendatang," katanya.

"Apjati dan para mitranya telah menyepakati skema pendanaan ini ini di Timur Tengah, termasuk mekanisme dari pengumpulan dana," ujar Ayub.

Menurut Ayub, perlindungan tenaga kerja tidak hanya emmbutuhkan sistem yang baik tapi juga dana yang besar, sehingga Apjati dapat bertindak cepat ketika muncul masalah.

Tindakan cepat ini harus fleksibel, dan memiliki akses cepat ke sumber dana karena masalah TKI di luar negeri membutuhkan penanganan yang cepat dan pendekatan informal.

Calon majikan di Arab Saudi membayar sekitar Rp 12 juta untuk biaya perekrutan, sementara calon majikan di Uni Emirat Arab dan negara Timur Tengah lainnya membayar Rp 15 juta sampai Rp 17 juta.

"Kami akan bernegosiasi agar majikan di Arab Saudi mau membayar jumlah yang sama dengan yang dibayar majikan di Uni Emirat Arab," kata Ayub. av
Editor : Catur

Thursday, May 16, 2013

Marah dengan Filipina, Taiwan Gelar Latihan Perang

Jet tempur Mirage 2000 Angkatan Udara Taiwan
VIVAnews - Kemarahan Taiwan atas Filipina terkait penembakan nelayannya pekan lalu masih berlanjut. Hari ini Taiwan menggelar latihan perang dekat perbatasan maritim Filipina, yang juga merupakan lokasi penembakan nelayan, dan menerapkan sejumlah sanksi tambahan kepada tetangganya itu.

Menurut kantor berita Reuters, Rabu kemarin Taiwan sudah menarik perwakilannya dari Filipina. Taiwan pun membekukan penerimaan pekerja dari Filipina dan sejumlah kerjasama bisnis dan dagang kedua pihak.

Juru bicara kepresidenan Filipina mengungkapkan bahwa permintaan maaf sudah disampaikan kepada Taiwan "secara layak" terkait "musibah" yang melanda nelayannya. Mengingat Filipina tidak punya hubungan diplomatik resmi dengan Taiwan, Manila hanya mengirim utusan untuk menyampaikan permintaan maaf ke Taipei.

Namun Perdana Menteri Taiwan, Jiang Yi-huah, menyatakan permintaan maaf dari Filipina itu masih kurang pantas, karena menyebut kematian nelayannya itu merupakan peristiwa yang tidak beruntung dan tidak disengaja, demikian ungkap pernyataan pemerintah Taiwan dalam laman resmi. "Kami sama sekali tidak mau menerima permintaan maaf seperti itu," kata Jiang.

Nelayan Taiwan, Hung Shih-cheng, tewas setelah kapalnya ditembak kapal patroli Filipina di perairan sebelah utara negara itu karena dianggap melanggar perbatasan maritim. Taiwan menyatakan pembunuhan itu berlangsung di zona ekonomi eksklusif Taiwan dan insiden tersebut dianggap melanggar hukum internasional.

Selain menolak permintaan maaf dan menerapkan sejumlah sanksi sepihak kepada Filipina, Taiwan pun menggelar latihan militer, yang dimulai hari ini. Latihan itu berlangsung selama dua hari.

Pejabat Kementerian Pertahanan Taiwan mengungkapkan bahwa latihan berlokasi di Selat Bashi. Itu merupakan perairan yang membatasi wilayah maritim Taiwan dan Filipina. Latihan itu melibatkan jet-jet tempur Mirage 2000 dan kapal-kapal kelas fregat. 

sumber:dunia.news.viva.co.id/news/read/413297-marah-dengan-filipina--taiwan-gelar-latihan-perang

Jenazah TKI Jembrana Masih Di Jepang

Negara (Antara Bali) - Jenazah I Komang Sudiardika (30), TKI asal Desa Berangbang, Kabupaten Jembrana yang meninggal 3 minggu lalu di Jepang, hingga saat ini belum dipulangkan.

"Saya diberitahu temannya kalau anak saya meninggal. Mungkin karena serangan jantung, karena ia meninggal saat tidur," kata Ni Ketut Rembeg, ibu Sudiardika, Kamis di Negara.

Rembeg berharap, jenazah anaknya tersebut segera dipulangkan, untuk diurus keluarga sebagaimana adat di Bali.

Menurut Rembeg, anaknya tersebut baru pertama kali bekerja di Jepang, yang awalnya berangkat lewat jalur legal sebagai buruh bangunan.

"Hanya empat bulan bekerja disitu anak saya lari, karena tidak kuat. Selain itu, kenyataan disana tidak sesuai kontrak kerjanya saat disini," ujar Rembeg.

Kepala Desa Berangbang, I Made Saha Arimbawa yang dikonfirmasi mengatakan, pemulangan jenazah warganya tersebut masih dalam proses pengurusan.(GBI)
Editor: Gismadi sumber:bali.antaranews.com

Pemkab Karawang Segera Berlakukan Perda Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI

KARAWANGID.COM,- Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012 Tentang  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang oleh Bupati H Ade Swara dan diundangkan  tanggal 28 Desember 2012 serta tercatat mengisi sebagai Lembaran Daerah Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012, dimaksudkan guna melindungi calon TKI warga Karawang yang ingin bekerja di luar negeri selama pra pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna penempatan, hal ini terkait berbagai kasus hukum yang terjadi menimpa TKI warga Kabupaten Karawang. Diatur  di perda ini, pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selain tidak akan lagi dapat seenaknya merekrut calon TKI warga Karawang tanpa melalui prosedure sah dan rekomendasi dari fihak Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN ), PPTKIS juga tak bakal bisa diakui diKarawang tanpa adanya kantor cabang perusahaannya serta duit endapan 100 juta rupiah dibank garansi, kondisi ini dimaksud, untuk meminimalisir tindak kejahatan pemalsuan dokumen CTKI oleh calo / sponsor nakal diwilayah hukum Kabupaten Karawang.
Lebih jauh dijelaskan pada Perda No 18 ini, bahwa,untuk membantu pemda dalam urusan TKI, pemerintah daerah membentuk Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) diKabupaten Karawang.
Sementara, terkait belum terbitnya peraturan Bupati guna mengatur kepengurusan Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) di Karawang sebagaimana pasal 4 ayat (2) Perda ini yang diakibatkan oleh kekurangpahaman Asisten Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemkab Karawang mengartikan makna pasal-pasal pada Perda ini (dimana untuk kepentingan ini seharusnya sudah harus dilakukan Bupati Karawang sejak diundangkannya Perda), Rabu siang (15/5) Komisi-D DPRD Kabupaten Karawang dipimpin ketuanya Nanda Suhanda,SE melakukan hearing dengan pihak eksekutif Pemkab setempat dan pihak BKLN Rahayu Abadi selaku salah satu pihak pemrakarsa pembahasan perda ini pada sebelumnya guna mencari kesepahaman sikap.
Ironisnya, Asisten Pemerintahan Pemkab Karawang H Endang Somantri dan jajarannya pada hearing DPRD Karawang mengaku kalau pihaknya baru mengetahui soal keberadaan Perda No 18 Tahun 2012 itu (padahal perda ini telah sah diundangkan sejak tanggal 28 Desember 2012 dan harus sudah diberlakukan effektif tanggal 28 Juni 2013 mendatang), sikap itu sontak membuahkan keheranan anggota Komisi D dan peserta hearing lainnya.
Sementara Kadisnaker Karawang Ramond WL berjanji, mulai Senin (20/5) akan memberlakukan pasal 17 Perda No.18 Tahun 2012 ini yang isinya memuat soal kepentingan seleksi administrasi serta dokumen administrasi yang harus sebelum dan setelah calon TKI lulus seleksi diantaranya disebutkan, Kartu Tanda Penduduk; Kartu Keluarga ; akta lahir, ijazah atau buku nikah yang diterbitkan oleh instansi berwenang; surat ijin keluarga/suami/orang tua, Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN); Hasil pemeriksaan kesehatan; bukti pendaftaran dari BKLN diketahui oleh Komisi PKP4TKI; sertifikasi Balai Latihan Kerja  serta bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
“Perda ini adalah Perda inisiatif Komisi D, kepada Asisten Pemerintahan Pemda Karawang dan bagian hukum Pemda Karawang kami minta untuk jangan ragu membuat peraturan Bupati demi kepentingan ini. Perda ini dibuat berdasar amanat dari kewenangan pemerintahan otonomi daerah, saya bertanggung jawab terhadap kepentingan  ini,” tandas Nanda .
Sumber : kabarpublik.com

Mahasiwa RI Bantu WNI Korban Kebakaran di Malaysia


Hidayatullah.com—Hari Senin (13/05/2013) rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa IIUM (International Islamic University Malaysia), FOTAR (Forum Tarbiyah IIUM), dan IKPM Gontor menyerahkan bantuan kepada 200 tenaga kerja Indonesia-Malaysia  yang tertimpa musibah kebakaran bangunan rumah kongsi (bedeng) di kawasan Aman Heights Condominium, Sri Kembangan, Selangor.
Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh ketua PPI IIUM, Zulhilmi, kepada para korban dalam bentuk sembako, seperti beras, minyak goreng, telur, sarden, mi, gula, kopi, teh dll. Ada juga pakaian layak guna serta perlengkapan dapur. Menurut keterangan Hilmi, akan ada bantuan gelombang berikutnya.
Zaki, ketua warga, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada juga bantuan dari warga Indonesia secara personal. Baik itu bantuan berupa uang maupun barang. Namun, sebagai mana dikatakan pak Zaki, mereka masih memerlukan bantuan, terutama sekali sembako, susu anak dan peralatan dapur. Adapun pakaian layak guna sudah banyak, mereka tidak memerlukan lagi.
Zaki juga berharap jika ada lagi bantuan berikutnya, sebaiknya dialokasikan juga untuk pembangunan surau, mengingat surau yang mereka bangun juga ikut terbakar.
“Alhamdulillah, sejak hari pertama hingga sekarang bantuan dari warga Indonesia terus mengalir, kami para korban merasa terharu, merasa senang. Kami tidak menyangka kepedulian dan solidaritas  warga Indonesia kepada sesamanya sangat tinggi. Dan kami juga tidak menyangka, ternyata warga Indonesia banyak juga yang kaya. Ini terbukti, mereka tidak segan-segan untuk memberikan bantuan kepada kami,” ujar Zaki sambil tersenyum, yang ketika itu hadir juga para korban lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada hari Selasa (07/05/2013) yang disebabkan oleh konsleting listrik. Api dalam sekejap melalap sekitar 60 rumah yang terbuat dari kayu dan triplek, yang ditempati 200 warga. Rumah tersebut adalah tempat tinggal sementara bagi TKI dibidang konstruksi bangunan.
Kerugian material kira-kira 100 ribu ringgit atau setara dengan 300 juta. Bahkan salah seorang diantara mereka ada yang mengaku uangnya ikut terbakar sebanyak 50 ribu ringgit setara dengan 150 juta rupiah, karena sebagian mereka menyimpan uang dirumah.
Selain itu surat menyurat penting lainnya seperti passport juga ikut terbakar, sekarang sedang ditangani oleh pihak KBRI.
Hingga saat ini para korban masih tinggal dibangunan yang belum selesai dikonstruksi, tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Kondisi mereka sangat memperihatikan, terutama sekali untuk MCK, karena dilokasi itu hanya ada satu sumur sekaligus tempat mandi. Adapun keperluan pakaian, selimut, dan keperluan tidur lainnya sudah terpenuhi.
Menurut keterangan Zaki, mereka akan terus menetap di sana, sampai proyek bangunan yang mereka kerjakan selesai. Mereka juga tidak punya keinginan untuk kembali ke Indonesia.*/Ali Rakhman, Mahasiswa S2 IIUM (International Islamic University)

TKI Ini Penuh Luka dan Cacat Akibat Lamban Dipulangkan

Ermayanti (tengah) bersama kedua orang tuanya, beberapa hari setelah dipulangkan dari Abu Dhabi (Foto:cuplik.com/ist)


Cuplik.Com - Indramayu - Setelah Empat bulan minta dipulangkan, akhirnya baru dikabulkan. Namun, TKI Asal Indramayu ini pulang dalam keadaan cacat dan penuh luka akibat disiksa majikannya di Abu Dhabi.

Ermayanti binti Kamim (24) yang sempat diberitakan sebelumnya pada saat dirinya masih di Abu Dhabi, ia minta dipulangkan karena tak tahan terhadap perlakuan majikannya yang selalu disiksa tak manusiaswi. Majikan perempuannya bernama Manar dan laki-lakinya bernama Eisa Ali.

Ermayanti ahirnya dipulangkan pada 10 Mei 2013 di kampung halamannya di Desa Kedungwungu Blok Desa RT/RW 02/01, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pada saat dikunjungi dirumahnya bersama perwakilan pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu yang mendampingi kasusnya, Ermayanti memaparkan penderitaannya di Abu Dhabi.

"Selama lebih dari 2,5 tahun saya bekerja saya sering disiksa oleh majikan perempuan dan orangtua serta kakak adik majikan yang kesemuanya perempuan. Saya sering digampar, dipukul dengan benda keras serta saya sering dicambuk, kemudian saya diperlakukan tidak manusiawi lainya seperti saya terus menerus di suruh untuk bekerja dengan hanya jam istirahat yang minim serta jarang diberi untuk makan dan minum oleh majikan" cerita Ermayanti saat ditemui di rumahnya, Kamis (16/5/13).

Ia menceritakan majikannya yang kasar dan tak punya rasa kemanusiaan, salah sedikit saja dicacimaki dan bahkan disiksa secara fisik. "Iya rambutku dijambak dan kepalaku dipukul dengan benda keras," paparnya dengan mata berkaca-kaca.

"Kemudian saya sering makan makanan sisa yang sudah dibuang di tempat sampah akibat saya jarang diberi makan oleh majikan, namun saya sempat ketahuan oleh majaikan, majikan saya langsung marah dan mencambuki seluruh tubuh saya dan saya kena denda 100 Dirham," lanjutnya sambil meneteskan air mata.

Atas pulangnya Ermayanti, Koord. Advokasi pengurus DPC SBMI Indramayu, Jihun menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai, cacatnya korban akibat lambannya pemerintah merespon keinginan Ermayanti untuk pulang.

"Tapi terlebih dahulu memperhatikan kesehatannya Ermayanti, secepatnya TKW dibawah ke RSUD Indramayu karena Ermayanti sejak saat ini selalu mengeluh tubuhnya kesakitan terus dan dari dalam telinga sebelah kanannya sering mengeluarkan air," jelasnya.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih menegaskan, selain kesehatan pihaknya juga akan memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi, seperti sisa gaji dan asuransi untuk TKI.

"Kami mengutamakan kesehatannya Ermayanti dulu. Adapun hak-hak lainnya, seperti sisa gaji, asuransi dan lainnya, nanti menyusul dan tetap akan kami perjuangkan walaupun PPTKIS yang merekrutnya sudah tutup," tutup Juwarih.

Diketahui, Ermayanti diberangkatkan oleh PT. Dharma Ayu Tenaga Sejahtera yang berkantor di Jl. Raya Tambi No. 5 RT 05/02 Blok Bujed Desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab. Indramayu pada bulan Oktober 2010.
[pong/wo].

Wednesday, May 15, 2013

RI Stop Kirim TKI, Hong Kong Ketar-ketir Cari Pembantu


Liputan6.com, Hong Kong : Rencana pemerintah Indonesia yang akan menghentikan pengiriman tenaga kerja domestik atau biasa disebut pembantu rumah tangga (PRT) ke Indonesia pada 2017, membuat masyarakat Hong Kong ketar-ketir. Bahkan dikhawatirkan Hong Kong bakal menghadapi kelangkaan akut ketersediaan pembantu rumah tangga dengan bayaran rendah. Data Departemen Imigrasi Hong Kong melaporkan lebih dari 290 ribu pembantu rumah tangga (PRT) asing, terutama dari Indonesia, Filipina, dan Thailand, tinggal dan bekerja di wilayah administrasi khusus Hong Kong. Dikutip dari laman cnn.com, rabu (15/5/2013), saat ini telah muncul ketakutan akan rencana Indonesia menghentikan ekspor tenaga kerja berketerampilan rendah 2017 nanti yang bisa menyebabkan kelangkaan pekerja dengan bayaran murah. Hal ini membuat pihak agensi mencari PRT dari wilayah lain. Bahkan pada pekan ini, Hong Kong dilaporkan menerima rombongan PRT pertama dari Bangladesh, India. Negara ini berharap menyediakan banyak lowongan untuk para wanita yang mau bekerja di negara asing dengan bayaran 3.920 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 4,2 juta per bulan. Sebanyak 75 warga Bangladesh berikutnya akan tiba di Hongkong tiga bulan mendatang, diikuti sekitar 150 sampai 200 pembantu tiap bulan setelahnya. Managing Director dari Technic Employment Service Centre, Teresa Liu Tsui-lan, mengatakan jumlah PRT dari Filipina dan Indonesia saat ini tak terlalu banyak. "Kami punya kursus pelatihan yang baik untuk para PRT di Bangladesh selama tiga bulan di mana mereka belajar masakan China dan Kanton" lanjutnya. Dia mengatakan banyaknya persaingan dengan Singapura, Malaysia dan Taiwan membuat Hong Kong kesulitan merekrut PRT Indonesia. Meski Hong Kong menawarkan gaji yang lebih tinggi, jarak ketiga negara pesaing yang lebih dekat, memudahkan pekerja Indonesia untuk pulang ke tanah air. PRT Indonesia memang sangat dibutuhkan mengingat dengan kemampuan bahasa Inggrisnya yang terbatas, kemampuan bahasa Kanton-nya cenderung meningkat pesat. Sebaliknya PRT Filipina, yang seringkali berbahasa Inggris dengan baik, biasanya berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan para pekerja Hong Kong. Data departemen imigrasi Hong Kong menemukan sampai saat ini hanya ada 71 pekerja Bangladesh atau jauh lebih sedikit dibandingkan 152.557 PRT asal Indonesia dan 149.009 PRT asal Filipina. Untuk melamar pekerjaan di Hong Kong, para PRT Bangladesh ini mengaku membayar agensi di negaranya sebesar HK$ 13.000, lebih besar dari gajinya selama tiga bulan. Salah satu PRT, Khadiza Akter, mengatakan pada media dia akan bekerja di kota ini selama 5 tahun. Wanita satu anak ini ingin memberikan pendidikan yang lebih baik untuk anaknya dan membangun usaha dengan suaminya yang bejerja sebagai sopir taksi. (Shd) sumber:bisnis.liputan6.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung