http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, January 31, 2014

Poin-Poin Usulan Revisi MoU Indonesia-Brunei

Jangan sekadar untuk mencapai kuota pengiriman TKI.
ADY

Pemerintah Indonesia dan
Brunei Darussalam melanjutkan
kembali pembahasan
amandemen atau revisi nota
kesepahaman (MoU)
penempatan pekerja migran
Indonesia. Awal pekan ini,
Muhaimin sudah terbang ke
Bandar Seri Begawan untuk
membahas amandemen nota
kesepahaman itu.
Muhaimin menjelaskan sudah
bertemu Menteri Hal Ehwal
Dalam Negeri Brunei
Darussalam YB Pehin Udana
Khotib Dato Paduka Seri Setia
Ustaz Haji Awang Badaruddin
Bin Pengarah Dato Paduka Haji
Awang Othman, Senin (27/1)
lalu. Dalam pertemuan itu
Indonesia menyampaikan
komitmen merevisi nota
kesepahaman tentang
penempatan TKI. Upaya serupa
pernah digagas Oktober 2012
silam. Nota kesepahaman kedua
negara dibuat pada 2008.
"Secara umun kerangka acuan
untuk perubahan MoU yang
ditetapkan kedua negara pada
2008 telah disepakati. Oleh
karena itu kita berharap
pembaruan MoU ini bisa
diselesaikan dalam waktu
dekat," harap Muhaimin.
Salah satu materi revisi MoU
adalah pengaturan waktu
istirahat pekerja rumah tangga
(PRT). Indonesia mengusulkan
satu hari libur dalam sepekan.
Selain itu, pekerja Indonesia
berhak memegang paspor
sehingga tak ditahan-tahan
majikan.
Usulan lain adalah besaran
upah minimum bagi pekerja
migran Indonesia, akses
komunikasi dengan perwakilan
RI dan keluarga serta adanya
uraian tugas yang jelas. Tak
kalah penting pemerintah
mengupayakan ada mekanisme
penyelesaian perselisihan dalam
hubungan kerja.
Muhaimin melanjutkan, MoU itu
harus disesuaikan dengan
regulasi baru yang berlaku di
Brunei berkaitan dengan
penggunaan agen dalam
perekrutan PRT. Sebelum
peraturan itu terbit perekrutan
dilakukan secara individu.
"Brunei sudah ada aturan untuk
penggunaan agen dalam
merekrut PLRT. Sebelumnya
belum ada, sehingga dulu
dilakukan secara perorangan. Ini
yang harus disinkronkan dengan
aturan PPTKIS (PJTKI,-red) di
Indonesia," ujarnya.
Muhaimin mengatakan
pemerintah masih membenahi
penempatan pekerja migran
Indonesia sektor domestik.
Sampai saat ini mekanisme
penempatan dan perlindungan
bagi pekerja migran Indonesia
sedang disiapkan. Tapi untuk
Brunei Muhaimin melihat secara
umum tidak banyak maslah
yang menimpa pekerja migran
Indonesia. "Namun yang perlu
dievaluiasi adalah penarikan
charge dari agen penempatan
dan penyusunan cost structure
(biaya penempatan,-red),"
tuturnya.
Pembahasan MoU itu telah
sampai pada joint meeting.
Dalam proses itu antar
perwakilan negara saling tukar
informasi dan pandangan
mengenai peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan pekerja
migran di masing-masing
negara. "Diharapkan ke depan
dengan adanya pertemuan ini
semakin meningkatkan
hubungan kerjasama kedua
negara sehingga target zero
domestic worker 2017," ujarnya.
Kemenakertrans mencatat
Brunei menjadi salah satu
negara tujuan
pekerja migran Indonesia. Saat
ini ada 67.913 pekerja migran
Indonesia
yang bekerja di brunei. Dari
jumlah itu 55 persen bekerja di
sektor
domestik dan sisanya di
berbagai industri seperti
perkebunan.
Aggota Komisi IX DPR, Poempida
Hidayatulloh, mengatakan
sebagaimana amanat UU No. 39
Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri (UU PPTKILN), MoU wajib
dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara tujuan
penempatan. Sehingga,
perlindungan terhadap pekerja
migran Indonesia dapat terjaga.
"Jangan seperti penemapatan di
Arab Saudi, kita tidak ada MoU
tapi tetap mengirim TKI kesana,"
tandasnya.
Poempida mengingatkan yang
perlu dipertajam dalam MoU
adalah bagaimana para pekerja
migran Indonesia terlindungi
dari tindakan yang melecehkan
ataupun zalim. Caranya dengan
penegakan aturan hukum
sehingga pelaku tindak
kejahatan terhadap pekerja
migran Indonesia dapat dijatuhi
sanksi tegas.
Kemudian, mengingat tahun
depan Masyarakat Ekonomi
ASEAN mulai berjalan,
Poempida mengatakan jangan
sampai upah minimum pekerja
migran Indonesia tidak
kompetitif. Ia berharap besaran
upah yang diterima pekerja
migran Indonesia di Brunei
harus lebih tinggi ketimbang di
Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant Care,
Anis Hidayah, menegaskan agar
ketentuan yang dituangkan
dalam MoU jangan sekadar
basa-basi, atau mengejar kuota
agar pekerja migran Indonesia
dapat ditempatkan sebanyak-
banyaknya ke Brunei. Hal utama
yang harus dimasukan dalam
MoU adalah perlindungan bagi
pekerja migran. Misalnya,
memastikan pekerja migran
Indonesia mendapat upah layak
dan hak haknya sebagai pekerja
terpenuhi.
Walau data statistik tentang
pelanggaran atas hak-hak
pekerja migran Indonesia di
Brunei tidak sebanyak Malaysia,
bukan berarti tidak ada
masalah. Pasalnya, secara umum
Anis melihat situasi dan kondisi
kerja sektor domestik di Brunei
tak jauh berbeda dengan
negara lain. Apalagi Brunei
belum mengatur khusus tentang
hak-hak PRT seperti hari libur
dan upah minimum.
Peraturan tingkat nasional
menurut Anis berpengaruh
pada implementasi MoU. Jika
regulasi nasional minim maka
kebijakan bilateral yang diatur
lewat MoU terkesan formalitas
karena implementasinya tidak
jelas. Misalnya, siapa yang dapat
memastikan PRT mendapat libur
satu hari dalam sepekan jika di
negara penempatan tidak ada
ketentuan yang mengatur.
Sumber
www.hukumonline.com/berita/baca/lt52ea4a5ae52eb/poin-poin-usulan-revisi-imou-i-indonesia-brunei
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung