http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, February 27, 2014

TKI Pujayasa Diancam Hukuman 28 Tahun Penjara


KBRN, Florida: Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia yang ditangkap karena menyerang dan memperkosa seorang penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam diancam total hukuman 22 hingga 28 tahun penjara.
Ancaman ini disampaikan pada akhir sidang pra-peradilan hari Selasa (25/2/2014) di Fort Lauderdale Florida Amerika Serikat.
Didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan beberapa pejabat KJRI Houston, Ketut Pujayasa mengikuti sidang pra-peradilan di pengadilan federal Fort Lauderdale Florida hari Selasa waktu setempat
Dalam sidang yang dimulai jam 10 pagi waktu setempat, hakim Barry S. Saltzer melakukan pemeriksaan silang atas hasil penyelidikan sementara tim jaksa, FBI dan tim pengacara dalam kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Ketut Pujayasa terhadap seorang wanita Amerika, penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pada tanggal 13 Februari lalu.
Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata termasuk salah seorang rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter, yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
Tim pengacara Pujayasa juga berkesempatan memeriksa bukti dan kesaksian yang diajukan tersebut.
Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budhi seusai sidang tertutup tersebut.
“Dilanjutkan dengan pengacara melakukan pembelaan dengan mencecar FBI. Pengacara sangat bersemangat sehingga sempat diperingatkan dua kali oleh hakim untuk menurunkan volume suara. (Apa yang membuat pengacara mencecar FBI Pak?) Salah satunya mengenai foto2 yang diselidiki FBI, mengenai luka yang ditimbulkan dan soal apakah ada senjata yang digunakan Pujayasa yang ditemukan di ruang korban. Yang sangat lama sekali adalah kesaksian teman Pujayasa soal apa sebenarnya pernyataan Pujayasa pertama kali ketika ia kembali ke kamar setelah melakukan penyerangan itu,” tutur Prasetyo Budhi.
Tim pengacara juga kembali menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan yang dilakukan Pujayasa, yaitu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari.
Chantel Doakes menjelaskan bagaimana kalimat “Wait a Minute Son of a Bitch” yang diteriakkan korban ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya untuk mengantarkan sarapan pagi, dinilai sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga.
Ketut Pujayasa anak ketiga dari empat bersaudara keluarga Nengah Gunawan yang berasal dari Buleleng Singaraja Bali, bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam milik Holland America Line sejak tahun 2012.
Kontrak tahunannya diperpanjang pada 18 Mei 2013 dan berlaku hingga Maret 2014. Tetapi belum lagi masa kontraknya habis, Pujayasa sudah dipecat oleh Holland America Line karena kasus ini.
Menurut Pejabat Sementara Konsulat Jendral RI di Hoston Prasetyo Budi, Pujayasa yang sepanjang sidang pra-peradilan ini hanya berdiam diri mengamati dengan seksama jalannya sidang, baru angkat bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim Barry S. Saltzer.
Pujayasa dengan singkat meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail di Fort Lauderdale Florida yang tidak nyaman.
Pujayasa disidang di pengadilan federal bukan pengadilan negara bagian karena tempat kejadian perkara adalah di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang berbendera Belanda tetapi milik perusahaan Amerika-Inggris, dan terjadi di perairan Honduras.
Menurut rencana sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret mendatang.
Sumber RRI
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung