http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, March 27, 2014

KSPI: Jangan Banyak Debat, Selamatkan TKI Indonesia

Jakarta (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melakukan pendekatan ke Pemerintah Arab Saudi untuk menyelamatkan nyawa Satinah, TKI yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya di Arab Saudi.
"Hentikan perdebatan atas uang diyat (uang tebusan), lakukan segera penyelamatan Satinah dengan cara apapun," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan persnya yang diterima Antara pada Kamis.
Said juga mengimbau Presiden SBY, sebelum mengakhiri jabatannya, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang - Undang (RUU PRT) dan revisi undang-undang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU PPTKI no 39/2004).
Agar kasus Satinah tidak berulang kembali di masa yang akan datang. karena faktanya, sekitar ratusan TKI di Timur tengah khususnya Arab Saudi sudah masuk dalam daftar antrean tunggu hukuman pancung, katanya.
Said juga menegaskan untuk Calon Presiden mendatang sebelum terpilih terlebih dahulu dapat membuktikan dapat membantu TKI/TKW yang sedang terkena kasus hukum di negeri lain seperti Willfrida dan Satinah agar terbebas dari penderitaannya.
"Jika ini dapat dilakukan, maka inilah Capres yang akan menjadi pilihan buruh Indonesia nantinya," katanya.
Sebelumnya, diberitakan TKW asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya di Arab Saudi yang berusia 70 tahun dan mengambil uang 37.900 riyal dari majikannya tersebut.
Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Tapi setelah naik banding, hukuman turun menjadi hukuman mati Qishash, yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diyat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban.
Keluarga korban awalnya meminta uang diyat sebesar Rp21 Milyar namun pemerintah Indonesia mengatakan hanya bisa membantu membayar uang diyat sebesar Rp12 Milyar. Hingga saat ini belum jelas apakah pihak keluarga korban akan menerima tawaran pemerintah Indonesia atau tidak.
Sebelumnya Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Abdul Razak, mengatakan sebanyak 39 tenaga kerja Indonesia di Saudi Arabia terancam hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus.
"Sejak tahun 2011 hingga sekarang, ada 48 TKI yang dibebaskan dari hukuman mati. Namun masih ada 39 TKI terancam hukuman karena terlibat beberapa kasus di antaranya tuduhan membunuh majikan atau membunuh sesama TKI sendiri," kata Tatang.
Menurut dia, pemerintah diwakili petugas Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri berupaya maksimal untuk memberi bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang terancam hukuman penjara atau mati. Namun Indonesia tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tujuan.(rr)
Sumber id.beritayahoo.com

Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung