http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, April 2, 2014

Batam: Ratusan Paspor TKI Cap Palsu Diamankan


Kantor Pelayanan Imgigrasi Batam. Foto: chi/posmetro
BATAM, METRO: Sebanyak 115 paspor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bercap palsu disita petugas Imigrasi (di Pelabuhan Batam Centre.
Temuan ini diketahui petugas sudah sejak Januari lalu. Parahnya lagi, di paspor yang disita itu bukan cap Imigrasi Indonesia saja yang dipalsukan, tapi juga cap imigrasi Singapura dan imigrasi Malaysia juga dipalsukan.
Petugas menduga, pemalsuan cap imigrasi dilakukan oleh sindikat calo TKI. Kasi Unit B Batam Centre Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Irwanto Suhaili, Selasa (1/4), mengatakan, pengungkapan paspor bercap palsu ini terjadi dalam kurun waktu triwulan pertama tahun 2014, dimana dalam pemeriksaan pihaknya menemukan cap paspor palsu dari penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Batam Centre.
“Dalam tiga bulan ini sudah 115 paspor yang bercap palsu. Kami sita saat mereka pulang dari bekerja ke luar negeri,” ujar Irwanto. Ia merinci, cap paspor Imigrasi Indonesia yang dipalsukan antara lain cap imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Centre, TPI Bandara Soekarno Hatta, TPI Bandara Kuala Namu, TPI Pelabuhan Internasional Tanjung Pinang dan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Ia menyebutkan paspor bercap palsu ini mayoritas digunakan TKI yang bekerja di Malaysia dan Singapura.
“Contohnya TKI yang bekerja di Malaysia selama empat tahun dan berangkat pada tahun 2010 lalu. TKI tersebut tak pernah pulang ke Indonesia dalam kurun waktu empat tahun, tapi di lembaran pasport miliknya ada cap imigrasi Indonesia dan cap imigrasi Malaysia. Seharusnya cap imigrasi di pasport itu baru bisa dicap kalau TKI tadi pulang ke tanah air,” terang Irwanto.
Hasil keterangan, tambahnya TKI mengaku tak pernah pulang selama bekerja di luar negeri, namun pasport ada cap imigrasi seolah-olah mereka ada pulang untuk menyambung izin tinggal untuk kembali bekerja di Malaysia. “Mereka (TKI) tak pernah pulang ke Indonesia, tapi pasportnya ada cap imigrasi Indonesia dan Malaysia. Untuk izin tinggal dari imigrasi Malaysia itu bervariasi antara 3 hingga 6 bulan,” katanya. Disinggung apa sanksinya, kata Irwanto hanya akan ditunda dalam pengurusan pasport sesuai aturan Imigrasi. Terkait pelaku, Irwanto menduga itu adalah sindikat.
By posmetrobatam.com
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung