http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, April 17, 2014

Kemenlu RI Bantah TKI Siti Zaenab Dimintai Uang Diyat Rp90 Miliar

Keluarga majikan yang dibunuh belum memberikan ma'af

Orangtua Siti Zaenab, TKI yang
terancam hukuman mati di Arab
Saudi, bertemu dengan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono di
Semarang, Jawa Tengah
(30/03/14)


Kasus Siti Zaenab,
Tenaga Kerja Indonesia yang
didakwa membunuh majikannya
pada 1999 lalu, kembali
mencuat. Keluarga sang majikan
disebut-sebut meminta uang
diyat sebesar Rp90 miliar.
Direktur Perlindungan WNI dan
BHI dari Kementerian Luar
Negeri, Tatang Budie Utama
Razak, membantah rumor itu.
Kata Tatang, hingga hari ini
keluarga bahkan masih belum
memaafkan perbuatan Zaenab.
Itu diungkapkan Tatang saat
dihubungi VIVAnews melalui
telepon pada Selasa malam, 15
April 2014. Tatang bahkan
menyebut nyawa Zaenab berada
di ujung tanduk, lantaran putra
bungsu sang majikan, Walid
Abdullah Al-Ahmadi, menolak
memberikan maaf bagi TKI asal
Madura itu.
“Saya tegaskan, belum ada
nominal diyat yang disebut. Pihak
keluarga korban juga belum
membicarakan mengenai hal itu,”
ucap Tatang.
Dia mengaku tak habis pikir awal
mula berita itu berkembang.
Pasalnya, pemberitaan itu turut
didengar oleh keluarga ahli
waris, sehingga mengganggu
proses “pendekatan” yang
tengah dilakukan Pemerintah RI.
“Saat saya kemarin berada di
Saudi, tim utusan Presiden SBY
diminta oleh Pak Maftuh untuk
mengurus kasus TKI lainnya yang
terancam hukuman mati. Untuk
kasus Siti Zaenab, kami bertemu
dengan pihak yang berupaya
menjembatani dan mereka
mengaku menyerah karena
adanya berbagai pemberitaan
miring di tanah air,” Tatang
memaparkan.
Dalam pemberitaan tersebut,
ditulis adanya pihak ketiga yang
mencoba menawarkan uang
diyat senilai Rp90 miliar.
Tatang meminta, berhati-hati
dalam menulis soal itu. Sebab,
dapat mempersulit penyelamatan
Zaenab dari eksekusi hukum
pancung.
Hingga saat ini, lanjutnya, upaya
pendekatan masih terus
dilakukan agar keluarga ahli
waris memaafkan. Namun,
Tatang enggan merinci upaya
macam apa yang tengah
dilakukan.
“Ya, intinya kami melakukan
pendekatan kepada pihak yang
berpengaruh. Bisa kepada
pemerintah daerah atau ulama
yang dikenal di sana,” kata dia.
Keluarga Zaenab juga sempat
dipertemukan dengan keluarga
ahli waris, Maret 2014.
Riwayat Zaenab
Siti Zaenab tiba di Saudi, 1997 silam. Namun, di tahun 1999, dia dituduh membunuh majikannya, Nurah binti Abdullah. Pada Juli 2000, pengadilan Saudi memvonisnya dengan hukum pancung. Menurut Tatang, KBRI di Riyadh pernah berhasil memperoleh celah hukum bagi Zaenab yaitu dengan menunggu pemaafan yang diberikan oleh anak terakhir Nurah. Saat itu, putra terkecil Nurah masih berusia empat tahun. Pengadilan lalu tidak mengeksekusi Zaenab dan menunggu Walid memasuki usia dewasa. “Jadi, praktis sejak tahun 1999 hingga 2013, belum ada proses apa pun, sambil menunggu Walid memasuki usia akil baligh,” kata Tatang. Menurut Tatang, Zaenab seharusnya sudah dieksekusi pancung ketika Walid menolak memberikan maaf. Namun, itu ditunda karena Pemerintah RI terus berupaya melobi keluarga ahli waris. sumber Kemenlu RI Bantah TKI Siti Zaenab Dimintai Uang Diyat Rp90 Miliar
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung