http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, April 17, 2014

Rindu Abah, Kani Mengadu pada Bupati

Rindu Abah, Kani Mengadu
pada Bupati
Lima TKI HSU yang Terancam
Pancung Dimaafkan Kelu

AMUNTAI - Keluarga Tenaga
Kerja Indonesia atau TKI asal
Kabupaten Hulu Sungai Utara
yang terancam hukuman
pancung di Negara Saudi Arabia,
Selasa (15/4) sekitar pukul 15.30
wita, ramai-ramai mendatangi
rumah jabatan bupati setempat
Drs H Abdul Wahid HK MSi.
Dalam rombongan tersebut,
terlihat H Supiyani ayah dari
Abdul Azis ditemani Kani anak
dari terpidana terancam
pancung, bersama keluarga TKI
lainnya, langsung menuju ruang
utama rumah berasitektur
rumah banjar tersebut.
H Supiyani bercerita, anaknya
berangkat ke Saudi Arabi sejak
2002 dan bekerja sebagai ojek
(pemandu) menuju Masjidil
Haram kepada jamaah haji.
Namun sejak 2005 anaknya
tersangkut kasus pembunuhan
bersama kelima rekannya.
"Saya cuma ketemu sekali waktu
umroh, itupun lewat kaca saja.
Abdul Azis sudah menghabiskan
masa tahanan kurang lebih 7
tahun lamanya," ungkap Supiani
dengan mata berkaca-kaca.
Supiani pun meminta kepada
pemerintah daerah, provinsi dan
pusat dalam hal ini, Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono
untuk bisa membebaskan
putranya termasuk rekan Abdul
Azis dari tanahan.
Kani, anak dari Abdul Azis, juga
berharap abahnya dapat
dibebaskan dari penjara Saudi
Arabia. "Kami sudah sangat
rindu abah. Jadi kami mohon
kepada pemerintah untuk
memperjuangkan nasib bapak
saya, seperti TKI lainnya yang
bebas dari hukuman," ucap
Kani.
Terkait curhatan para keluarga
TKI, Bupati H Abdul Wahid HK
MSi berjanji memperjuangkan
nasib warganya sampai ke
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia.
"Akan kita upayakan untuk
mendapatkan dukungan dari
pemerintah pusat. Jadi tunggu
keputusan pengadilan
berikutnya," katanya.
Diakui bupati, Untuk HSU ada
lima orang warganya yang
terancam hukum pancung.
Namun lanjutnya, pihak Ahli
waris (korban) yang
berkebangsaan Pakistan itu
sudah memaafkan.
Berdasarkan surat yang diterima
keluarga pada 8 Januari 2014
dari Kementerian Luar Negeri,
juga diketahui kalau keluarga
korban secara terbuka
memberikan pemaafan (tanazul)
kepada seluruh terdakwa yang
terdiri dari lima orang WNI. Dan
disebutkan pemberian maaf
tersebut didasarkan karena Allah
semata dan tanpa meminta
imbalan uang diyat (blood
money) atau uang darah.
Selanjutnya, hakim
menyampaikan bahwa
pengadilan dapat menerima
pemberian pemaafan tanpa
tuntutan diyat oleh ahli waris.
Namun pihak ahli waris korban
tetap berhak atas uang diyat
syari' untuk kasus pembunuhan
yang disengaja, yaitu sejumlah
400 ribu real atau sekitar Rp1,2
miliar.
Hal tersebut berdasar, karena
korban meninggalkan anak dan
istri. Namun demikian besaran
uang diyat syar'i yang harus
dibayarkan oleh kelima WNI
kepada ahli waris, akan
ditetapkan hakim pada sidang
berikutnya yang belum diketahui
oleh pihak keluarga. Sumber Rindu Abah, Kani Mengadu pada Bupati
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung