Wednesday, June 11, 2014
Indonesia Bebaskan 2 TKI Dari Hukuman Mati
Kementerian Luar Negeri
Indonesia berhasil membebaskan dua Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati di Arab
Saudi terkait tuduhan pembunuhan terhadap
tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di
Jembatan Kandara pada 2010.
"Kami telah membebaskan dua pria TKI dari
hukuman mati bernama Anang Waluyo dan
Hariyanto pada 8 Juni 2014. Mereka dituduh
berkelahi dan membunuh seorang tenaga kerja
asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Kandara," kata
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Dirjen
Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar
Negeri, Tatang Budie Utama Razak saat jumpa
pers di Jakarta, Senin siang.
Tatang mengatakan Konsulat Jenderal RI di
Jeddah telah melakukan upaya maksimal dalam
membebaskan para TKI yang tidak bersalah
tersebut.
Dalam upayanya, kantor konsulat telah
memberikan bantuan hukum melalui penunjukan
pengacara bernama Khudran Al-Zahrani serta
mendampingi selama mereka ditahan di penjara.
Selain itu Kementerian juga mengirim tim ke Arab
Saudi untuk membantu penyelesaian kasus dan
memberikan pendampingan.
"Konjen di Jeddah dan tim selalu mendampingi
selama proses hukum berlangsung. Kasus
tersebut dimulai sejak 2010 dan persidangan
menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah,"
kata Tatang.
Kementerian akan memulangkan kedua TKI
tersebut ke kampung halaman masing-masing di
Lumajang, Jawa Timur dan Bantul, Jawa Tengah.
Kedua TKI tersebut menyatakan apresiasi mereka
terhadap upaya perlindungan yang diberikan oleh
Kementerian Luar Negeri.
"Kami sangat bersyukur dan sangat berterima
kasih atas upaya perlindungan dari RI, terutama
dari Konjen RI di Jeddah dan Kementerian Luar
Negeri," kata Anang yang menambahkan sipir di
penjara Arab Saudi telah memperlakukan mereka
dengan baik tanpa ada kekerasan.
Hariyanto berpesan kepada seluruh TKI agar tidak
melanggar peraturan hukum di Arab Saudi atau
negara manapun. Kami telah belajar banyak dari
kasus ini," kata Hariyanto.
Bentrokan yang terjadi di jembatan Kandara pada
Maret 2010 melibatkan sekitar 200-300 orang
tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, Filipina,
dan Sri Lanka.
Perkelahian tersebut diduga disebabkan karena
tenaga kerja asal Sri Lanka yang melecehkan
perempuan TKI sehingga TKI lainnya tidak terima.
Anang dan Hariyanto termasuk ke dalam mereka
yang berkelahi dan didapati keduanya sedang
mabuk saat kejadian sehingga menjadi tersangka.
Pemerintah Arab Saudi membebaskan keduanya
karena mereka dinyatakan tidak bersalah setelah
tidak adanya bukti yang memberatkan mereka
sebagai pelaku pembunuhan
Sumber seruu.com
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)