http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label TKI Arab. Show all posts
Showing posts with label TKI Arab. Show all posts

Tuesday, July 15, 2014

TKI harus paham hukum di Arab

Cirebon (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengingatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di negara-negara di Timur Tengah memahami sistem hukum dan budaya di negara itu agar tidak terkena hukuman. "Hampir 90 persen TKI yang bermasalah dengan hukum di Timur Tengah disebabkan pelanggaran akhlak atau moral karena di negara itu ada aturan ketat soal hubungan pria dan wanita serta hukuman pidana bagi yang dianggap menggunakan sihir," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur usai mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Kamis. Ia menjelaskan, TKI yang akan ditempatkan di negara dengan penerapan hukum Islam, harus benar-benar paham larangan apa saja yang diberlakukan di sana yang sebenarnya jika dilakukan di Indonesia tidak sampai menyeret ke dalam penjara. "Pacaran dianggap sebagai kejahatan dan bisa masuk penjara. Banyak TKI yang belum siap dengan perbedaan budaya dan sistem hukum di negara Timur Tengah," katanya. Ia mencontohkan ada TKI asal Cirebon yang menjadi sopir di Arab Saudi ketahuan mempunyai kertas yang diduga berisi tulisan sihir di pecinya sehingga diseret ke pengadilan dan jika terbukti maka ancaman bisa hukuman mati. "Hakim tidak paham dengan tulisan arab yang ada di kertas itu sehingga nyaris sang sopir dihukum, tetapi setelah didatangkan petugas kita, tulisan itu bisa dijelaskan sebagai sebuah pesan dalam bahasa Cirebon dengan arab gundul," katanya. Oleh karena itu, saat Gatot menjadi Dubes di Arab Saudi, sudah disiapkan petugas yang mampu membaca tulisan arab gundul untuk bahasa Jawa, Sunda, Madura dan Cirebon. Sebelumnya Gatot adalah Konsul Jenderal Jeddah sejak 13 Februari 2007 dan naik menjadi Dubes Arab Saudi pada 21 Januari 2010 sehingga total sudah tujuh tahun bergelut dengan persoalan TKI di Arab Saudi. Ke depan, menurut Gatot, TKI yang dikirimkan harusnya TKI yang berkualitas sehingga mengurangi kasus-kasus TKI bermasalah. "Perlu ada seleksi yang ketat dan pelatihan yang lebih baik sehingga mereka yang berangkat mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang memadai serta pemahaman hukum dan budaya di sana," katanya. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan, sudah beberapa tahun terakhir pihaknya melakukan pengetatan rekrutmen TKI khususnya sektor informal seperti penata laksana rumah tangga (PLRT) sehingga jumlah kasus TKI bermasalah terus menurun. Ia mengungkap, data kepulangan TKI bermasalah pada tahun 2011, 2012, 2013 berturut-turut 3.897, 3.331 dan 2.129. "Tahun ini sampai Juni tercatat 567 sehingga perkiraan setahun tidak sampai setengah dari kasus tahun sebelumnya," katanya. Usai mengadakan kunjungan ke Disnakertrans, Kepala BNP2TKI pada Kamis sore meresmikan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Kabupaten Cirebon yang melayani TKI dari Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka. Kabupaten Cirebon mendapat kunjungan pertama dari Safari Ramadhan VII BNP2TKI di Jawa Barat dan Jawa Tengah dan akan berlangsung sampai tanggal 13 Juli 2014. Safarai Ramadhan tahap kedua akan berlangsung di Jawa Timur mulai 18 sampai 20 Juli 2014. (B013/M026)
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber↓

Wednesday, June 11, 2014

Indonesia Bebaskan 2 TKI Dari Hukuman Mati

Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil membebaskan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati di Arab Saudi terkait tuduhan pembunuhan terhadap tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Jembatan Kandara pada 2010. "Kami telah membebaskan dua pria TKI dari hukuman mati bernama Anang Waluyo dan Hariyanto pada 8 Juni 2014. Mereka dituduh berkelahi dan membunuh seorang tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Kandara," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak saat jumpa pers di Jakarta, Senin siang. Tatang mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah melakukan upaya maksimal dalam membebaskan para TKI yang tidak bersalah tersebut. Dalam upayanya, kantor konsulat telah memberikan bantuan hukum melalui penunjukan pengacara bernama Khudran Al-Zahrani serta mendampingi selama mereka ditahan di penjara. Selain itu Kementerian juga mengirim tim ke Arab Saudi untuk membantu penyelesaian kasus dan memberikan pendampingan. "Konjen di Jeddah dan tim selalu mendampingi selama proses hukum berlangsung. Kasus tersebut dimulai sejak 2010 dan persidangan menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah," kata Tatang. Kementerian akan memulangkan kedua TKI tersebut ke kampung halaman masing-masing di Lumajang, Jawa Timur dan Bantul, Jawa Tengah. Kedua TKI tersebut menyatakan apresiasi mereka terhadap upaya perlindungan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri. "Kami sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas upaya perlindungan dari RI, terutama dari Konjen RI di Jeddah dan Kementerian Luar Negeri," kata Anang yang menambahkan sipir di penjara Arab Saudi telah memperlakukan mereka dengan baik tanpa ada kekerasan. Hariyanto berpesan kepada seluruh TKI agar tidak melanggar peraturan hukum di Arab Saudi atau negara manapun. Kami telah belajar banyak dari kasus ini," kata Hariyanto. Bentrokan yang terjadi di jembatan Kandara pada Maret 2010 melibatkan sekitar 200-300 orang tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka. Perkelahian tersebut diduga disebabkan karena tenaga kerja asal Sri Lanka yang melecehkan perempuan TKI sehingga TKI lainnya tidak terima. Anang dan Hariyanto termasuk ke dalam mereka yang berkelahi dan didapati keduanya sedang mabuk saat kejadian sehingga menjadi tersangka. Pemerintah Arab Saudi membebaskan keduanya karena mereka dinyatakan tidak bersalah setelah tidak adanya bukti yang memberatkan mereka sebagai pelaku pembunuhan Sumber seruu.com

Tuesday, May 27, 2014

Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab

MERDEKA.COM. Ancaman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melanjutkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi didukung penuh Migrant Care. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo melihat kebijakan itu sebagai langkah tepat. Wahyu meminta pemerintah berani menjalankan kebijakan itu jika tidak ada niat baik dari Arab untuk lebih ramah terhadap tenaga kerja dari Indonesia. "Nyatakan bahwa RI tak lagi menjadikan Saudi tujuan utama TKI. Jika tidak ada perubahan sikap yang signifikan sebaiknya dihentikan," tegas Wahyu kepada merdeka.com, Selasa (27/5). Wahyu sekaligus menegaskan bahwa pengiriman TKI harus diarahkan ke negara ramah dan memiliki sistem perlindungan terhadap tenaga kerja dari negara lain. "Harus diarahkan ke negara yang ramah perlindungan TKI," ucapnya. Adik kandung Wiji Thukul ini memandang, niat penghentian pengiriman TKI ke Arab tidak hanya karena pendapatan tak layak. Ada hal yang lebih penting dari itu. "Tak hanya soal gaji, tetapi juga harus menyangkut komitmen Saudi melindungi TKW, menindak pelaku pemerkosaan dan penganiayaan dan menghapus kafala system," tandasnya. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam akan melanjutkan moratorium. Kecuali jika pemerintah Negara Petrodolar itu sepakat menggaji TKI minimal 1.900 riyal atau setara Rp 5,81 juta per bulan. "Kita kukuh tetap meminta Rp 5,8 juta. Dan yang penting moratorium tetap berjalan sampai sekarang," ancam pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut. Adapun gaji sebesar 1.900 riyal itu termasuk insentif sebesar 400 riyal. Ini lantaran TKI sering diminta bekerja di hari libur, biasanya Jumat. Sayang, permintaan tersebut ditolak oleh Arab Saudi, pekan lalu. "Enggak tahu kenapa mereka menolak Mungkin bagi mereka kemahalan, tapi kita tetap di posisi awal," beber Cak Imin. Seorang sumber dari Saudi Council of Chambers (SCC) yang mengikuti jalannya negosiasi mengungkapkan, Arab Saudi menawarkan gaji 1.000 riyal per bulan dengan tambahan 200 riyal untuk TKI yang bekerja pada Jumat. "Pemerintah Saudi tak bisa menerima usulan Indonesia tadi. Akibatnya, visa untuk pekerja Indonesia tak bisa dikeluarkan kecuali ada kesepakatan di antara keduanya," ujar sumber itu seperti dilansir situs dream.co.id (21/5). Ditemui terpisah, pengusaha bidang perekrutan tenaga kerja untuk Arab Saudi Faisal Al- Harandahah mengatakan, permintaan gaji dari Indonesia kemahalan dan dianggap mengeksploitasi penduduk Arab Saudi. Kerajaan disarankan mencari negara alternatif pemasok tenaga kerja, semisal, Filipina, Sri Lanka, Maroko, dan India. Faisal sesumbar permintaan gaji tinggi justru akan merugikan Indonesia. Alasannya, Arab Saudi merupakan pasar tenaga kerja terbesar. Selain Indonesia, Arab Saudi telah menandatangani kerja sama serupa dengan tiga negara lain. Tak hanya itu, 14 negara juga telah menyatakan ketertarikannya untuk mengekspor tenaga kerja ke Arab Saudi. Indonesia menerapkan moratorium pengiriman buruh migran ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011. Ini atas desakan DPR dan lembaga swadaya akibat maraknya pelanggaran hak asasi terhadap TKI yang bekerja di sana. Kedua pemerintah mulai menjajaki diskusi mengakhiri moratorium Februari tahun ini. Indonesia mengajukan sejumlah poin untuk disepakati. Antara lain, jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya. Kemudian satu hari libur dalam seminggu ditambah cuti, serta jangka waktu perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja. Sumber Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab

Thursday, May 22, 2014

TIDAK ADA GUNANYA SPLP DIPERPANJANG

1, saat terkena razia oleh jawazat , anda akan tetap dibawa ke Sumaishi untuk proses deportasi meskipun memiliki PASSPOR ASLI atau SPLP YG MASIH BERLAKU 2, hanya yg memiliki IQOMA saja yg bisa bebas dari RAZIA 3, Andai SPLP anda HABIS MASA BERLAKUNYA tidak usah kuwatir saat di sumaishi akan diperbaharui oleh staff KJRI secara otomatis saat anda mendapat jatah pulang. 4, jngan tergoda berduyun duyun ke KJRI untuk memperpsnjang SPLP apalagi menggunakan JASA CALO , krn itu gak ada gunanya dan buang buang waktu. ‪#‎ sampai‬kapan anda mau diombang ambingkan oleh orang yg ingin manfaatin anda ? ‪#‎ HANYA‬ORANG BODOHHHHH yg menyarankan anda untuk memperpanjang SPLP Sumber Ninik Andriani

Arab Saudi Ancam takLagi Terima TKI

INILAHCOM. Riyadh -- Dewan Kamar Dagang Arab Saudi menolak permintaan Indonesia untuk menaikan gaji tenaga kerja sampai 1.900 rial, atau Rp 5,8 juta, dan mengancam tak mengeluarkan visa kerja untuk TKI.
Mengutip sumber di Dewan Kamar Dagang Arab Saudi, Saudi Gazette memberitakan delegasi serikat pekerja industri Indonesia meminta kenaikan 1.500 riyal, atau Rp 4,6 juta, per bulan dan 400 riyal (Rp 1,2 juta) untuk setiap Jumat. Arab Saudi hanya sanggup menggaji tenaga kerja Indonesia (TKI) 1000 riyal, atau Rp 3 juta, dan tambahan 200 riyal (Rp 600 ribu) untuk kerja empat kali pada Jumat. Sumber itu mengatakan Arab Saudi juga tidak akan memberikan visa kerja kepada TKI, jika perjanjian soal gaji tidak tercapai. Sedangkan perusahaan perekrutan tenaga kerja di Arab Saudi mengatakan Indonesia sedang berusaha mengeksploitasi warga Saudi. "Jika Indonesia tidak menerima gaji yang ditawarkan, kami akan mendatangkan tenaga dari negara lain; Filipina, Sri Lnaka, Maroko, dan India," ujar Faisal Al-Harandahah, pengusaha penyedia tenaga kerja di Arab Saudi. Al-Haradahah juga mengatakan Indonesia adalah pecundang terbesar, sejak Arab Saudi menjadi pasar terbesar tenaga kerja. Sedangkan Dr Mufarrej Al-Huqbani, wakil menteri tenaga kerja Arab Saudi, mengatakan, Departemen Tenaga Kerja Arab Saudi telah menanda-tangani perjanjian dengan tiga negara dalam bidang perekrutan tenaga kerja. Sedangkan 14 negara lainnya berjanji akan mengekspor tenaga kerjanya ke Arab Saudi.[tst] Sumber Arab Saudi Ancam tak Lagi Terima TKI

Tuesday, May 13, 2014

Nasib BMI/TKI di Penjara Breman Saudi


Ilustrasi Penjara

Ada banyak BMI/TKI yang ditahan di
penjara Breman, Jeddah, Arab Saudi.
Salah satunya adalah Nurhayati, TKI
yang pernah bekerja di Saudi
menceritakan pengalamannya ketika
ditahan di penjara Breman selama 8
bulan. Nurhayati yang tak melakukan
kesalahan apapun difitnah dan
dipenjara selama 8 bulan.
Nurhayati semula akan dikenai
hukuman cambuk karena fitnah yang
dituduhkan padanya. Beruntung
suaminya orang Yaman berhasil
membuktikan bahwa mereka telah
menikah. Hal itu dibuktikan dengan
surat nikah keduanya, akhirnya
Mahkamah pun tak menjatuhkan
hukuman cambuk.
Menurut Nurhayati ada banyak BMI/TKI
masuk penjara Breman karena tuduhan
mencuri, jual diri, tanazul, dan
pembunuhan. Padahal tak semua BMI/
TKI melakukan kejahatan-kejahatan
tersebut karena banyak juga dari
mereka yang korban fitnah.
“Sekarang ada banyak kasus BMI/TKI
yang masuk penjara Breman karena
tanazul,”ujar Nurhayati.
Tanazul ialah pindah majikan, BMI/TKI
yang tidak cocok dengan majikan
pertama bisa pindah majikan dengan
cara tanazul. Majikan yang tak terima
dengan cara tanazul sering
memperkarakan ke pengadilan dengan
tuduhan-tuduhan palsu. Nurhayati juga
menceritakan mengenai keluh kesah
yang dialami kawan-kawannya dulu di
penjara Breman.
“Kita yang berada di dalam penjara juga
manusia jangan disia-siakan seenaknya.
Jangan dicaci maki seperti orang tolol
yang tidak tahu apa-apa. Pemerintah
kita harus belajar mengurus kasus
pekerja migran yang berada di penjara
dari negara Filipina,”ujar Nurhayati.
Nurhayati berharap agar pemerintah
Indonesia memantau dengan baik BMI/
TKI yang masuk penjara Breman.
Menurutnya tak semua BMI/TKI yang
masuk masuk penjara di Jeddah
tersebut bersalah seluruhnya. Ada kasus
BMI/TKI yang dituduh melakukan sihir
oleh majikannya, padahal nyatanya tak
melakukan apa-apa dan tetap ditahan
di penjara Breman.
Kondisi tahanan yang ada di penjara
Breman juga luput dari pengawasan
pemerintah Indonesia. Nurhayati
bercerita mengenai tetangganya yang
berada di penjara Breman sakit-sakitan
sampai kakinya bengkak. Seorang
kenalannya di penjara bernama Rosita
binti Idi juga sakit-sakitan karena
dijebloskan oleh majikan baru terkait
kasus tanazul. Nurhayati berharap agar
pemerintah lebih serius dalam
mengawal dan membantu mereka yang
berkasus di penjara Breman karena tak
semuanya bersalah.
“Tolong semaksimal mungkin
pemerintah mengawal kasus BMI/TKI
yang ada di penjara Breman, karena
mereka juga ingin bertemu sanak
saudanya kembali di Indonesia,”kata
Nurhayati.
Sumber @infoburuhmigran

Thursday, May 1, 2014

Dua TKI Luka Parah Tertimpa Struktur Bangunan di Selangor

Mereka tertimpa kayu dan
cedera di bagian leher serta
punggung.

Ilustrasi bangunan roboh.


Dua Tenaga Kerja Indonesia terluka parah setelah struktur depan sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Sulam, Shah Alam, Selangor, Malaysia, roboh, pukul 08.00 waktu setempat, Rabu 16 April 2014. Kantor berita Malaysia, Bernama, melansir kedua TKI yang terluka tersebut bernama Suji Madura dan Marasak. Masing-masing berusia 33 dan 40 tahun. Mereka berdua cedera di leher dan punggung tertimpa struktur kayu, dan dibawa ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah di Klang. Asisten Direktur Operasi Pemadam Kebakaran Selangor, Mohd Sani Harul, menyatakan menerima panggilan darurat pada pukul 08.55 dari masyarakat. Tim kemudian langsung diturunkan ke lokasi kejadian untuk memberikan bantuan. Pekerja lain di rumah yang sedang direnovasi itu, Mahrus, 25 tahun, mengatakan selama kecelakaan itu ada empat pekerja lain yang berada di dalam rumah. Keempatnya tak terluka sedikitpun. Hanya Suji dan Marasak yang terluka karena mereka berada tepat di bawah struktur depan rumah.
By Dua TKI Luka Parah Tertimpa Struktur Bangunan di Selangor

44 TKI Ilegal Gagal ke Malaysia


Surabaya - Polisi
menggagalkan usaha
pemberangkatan puluhan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
ilegal di Pelabuhan Tanjung
Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6
Pagi SCTV, Kamis (1/4/2014),
salah satu TKI ilegal ini tak bisa
menjawab pertanyaan polisi saat
diinterogasi di Mapolres
Pelabuhan Tanjung Perak,
Surabaya, Jawa Timur pada Rabu
30 April siang.
Dia bersama 43 TKI lainnya asal
Bulukumba, Sulawesi Selatan
diamankan polisi saat naik kapal
motor lawit milik PT Pelni tujuan
Surabaya-Pontianak, Kalimantan
Barat.
Usaha memberangkatkan TKI
ilegal ke Malaysia ini terkuak
setelah mereka tidak bisa
menunjukkan identitas.
Menurut salah satu TKI yang
diamankan, seseorang yang
mengaku dari jasa TKI PT
Anugerah Usaha Baru
menjanjikan pekerjaan di
perkebunan kelapa sawit di
Serawak, Malaysia dengan gaji
sekitar Rp 2,5 juta.
Namun impian bekerja di
Malaysia gagal karena mereka
tidak bisa menunjukkan paspor
dan dokumen resmi
ketenagakerjaan. Selain
mengamankan puluhan calon
TKI, polisi juga telah menangkap
seorang pelaku yang diduga
sebagai penyalur TKI ilegal. (Sss)
(Maria Flora) by 44 TKI Ilegal Gagal ke
Malaysia

Wednesday, April 30, 2014

Besok 30 Ribu Buruh Serbu Jakarta, Arus Lalu Lintas akan Dialihkan

Masyarakat diimbau untuk menghidari jalan protokol besok.

Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh se-Dunia di Jakarta (1/5/2012)
Polda Metro Jaya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas saat perayaan Hari Buruh berlangsung, besok, Kamis, 1 Mei 2014. Namun Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan pengalihan arus diberlakukan secara situasional.
Polisi mengaku telah menyiapkan pengamanan demo buruh yang akan digelar selama dua hari, 1 dan 2 Mei esok. "Kami akan melakukan pengawalan kepada para pengunjuk rasa dari titik kumpul ke lokasi unjuk rasa yang dipusatkan di Bundaran HI dan bergerak ke Istana Negara," kata Sambodo, Rabu, 30 April 2014.
Selain di Bundaran HI dan Istana Negara, kepolisian akan menjaga 14 titik lain di Jakarta yang kemungkinan akan dipenuhi massa. Antara lain di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Tugu Proklamasi.
"30 ribu pengunjuk rasa tersebut rencananya akan diangkut oleh 1.000-1.200 bus dari beberapa daerah di Jakarta. Khususnya yang terbesar dari Bekasi Kabupaten dan Tangerang," ucapnya.
Dia berharap pengalihan arus itu tidak menimbulkan kemacetan panjang. "Tidak ada blokade terhadap jalan dan mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik, semua dapat berjalan aman dan tertib."
Unjuk rasa damai buruh rencananya akan berlangsung sejak Kamis pagi hingga petang. Masyarakat diimbau untuk menghidari jalan protokol besok, untuk menghindari kemungkinan kemacetan. By Besok 30 Ribu Buruh Serbu Jakarta, Arus Lalu Lintas akan Dialihkan

Satgas Kesulitan Tangani TKI yang Dideportasi


Sejumlah TKI ilegal yang
dideportasi dari Malaysia
(ilustrasi).



NUNUKAN--
Satgas Penanggulangan TKI
Bermasalah Kabupaten
Nunukan, Kalimantan Utara
mengaku kesulitan menangani
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
dideportasi dari Malaysia karena
terkendala anggaran.
Ketua Satgas Penanggulangan
TKI Bermasalah Kabupaten
Nunukan, Hj Asmah Gani di
Nunukan, Rabu mengatakan,
pihaknya tidak maksimal
menangani TKI yang dideportasi
pemerintah Kerajaan Malaysia
melalui daerahnya sejak dua
tahun terakhir.
Ia membenarkan, kendala
tersebut berkaitan dengan
anggaran yang tidak diperoleh
dari Pemerintah Pusat sejak dua
tahun terakhir, sehingga TKI
yang dideportasi tersebut
diserahkan kepada keluarganya
yang bersedia menjaminnya.
"Kita tidak bisa tangani TKI
deportasi selama ini karena tidak
pernah lagi bantuan dana dari
Pemerintah Pusat, sehingga tidak
dana untuk menampung mereka
(TKI deportasi)," ujar Hj Asmah
Gani kepada wartawan usai
membuka pertemuan dengan 29
orang peserta Sekolah Staf
Departemen Luar Negeri di
Kantor Bupati Nunukan.
Sementara anggaran untuk
penanganan TKI derportasi tidak
bisa diposkan melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah
(APBD) setempat, kata dia.
Akibat daripada ketiadaan
anggaran tersebut, Asmah Gani
mengungkapkan Satgas
Penanggulangan TKI Bermasalah
menjadi vakum atau tidak
mampu menjalankan fungsi yang
sebenarnya.
"Pemda tidak bisa mengadakan
anggarannya melalui APBD
(Nunukan)," beber Asmah Gani
yang menjabat Wakil Bupati
Nunukan ini.
Asmah Gani menanggapi TKI
yang mengalami penyakit tidak
waras (gila), Pemkab Nunukan
tetap berusaha mengembalikan
ke kampung halamannya hanya
karena pertimbangan
kemanusiaan semata. Berkaitan
dengan kebutuhan anggaran
penanganan TKI deportasi, dia
mengatakan, telah
menyampaikan kepada
Pemerintah Pusat.
Namun sampai saat ini belum
direalisasikan yang menyebabkan
Satgas Penanggulangan TKI
Bermasalah di Kabupaten
Nunukan tidak dapat berbuat
apa-apa. Meskipun, Kementerian
Sosial RI telah pernah
berkunjung ke daerah itu
menyosialisasikan soal
penanganan TKI tetapi
anggarannya untuk menampung
tidak pernah dikucurkan juga.
Red: Bilal Ramadhan
Sumber: Satgas Kesulitan Tangani TKI
yang Dideportasi

4 Calon TKI Asal NTT Dibunuh di KM Ayu


Ilustrasi

Kupang - Empat calon tenaga kerja
Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur
(NTT) dibunuh saat berada di atas Kapal
Motor (KM) Ayu yang berlayar menuju
Denpasar Bali. Hal tersebut disampaikan,
Kristian Timo, kakak salah satu korban asal
Timor Tengah Selatan (TTS), kepada Suara
Pembaruan di Bandara El Tari Kupang,
Senin, (30/4) dini hari.
Kristian berada Bandara El Tari untuk
menjemput jenazah Agustinus Timo dan
istri serta anaknya yang masih berada di
Rumah Sakit di Denpasar.
Kristian meminta agar jenazah calon TKI
tersebut dapat dipulangkan ke kampung
halaman di Desa Niti, Kecamatan Kokbaun,
Kabupaten TTS, NTT.
Kristian tidak mengetahui secara pasti
jumlah TKI dan TKW yang hendak bekerja
di kebun kelapa sawit itu. "Semua TKI itu
direkrut oleh sebuah perusahaan dan
diantar seorang perempuan yang bersama
korban di kapal itu," katanya.
Istri korban Yuliana Manu juga terkena
tikaman dari pelaku yang biasa disapa Boy
Leo. Pelaku sendiri babak belur karena
dihajar para penumpang yang berada di
dek lima KM Ayu.
Menurut informasi yang diterima dari
Denpasar, korban meninggal akibat
terkena tusukan pisau ada empat orang.
Sementara pelaku sendiri masih dirawat
dirumah sakit Denpasar Bali dalam
keadaan kritis belum sadarkan diri.
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan
pemeriksaan untuk mengetahui motif
pembunuhan itu. Kakak korban meminta
bantuan pemerintah daerah berkoordinasi
dengan Pemda Bali agar empat kenazah
korban pembunuhan itu dapat
dipulangkan ke NTT.
"Kami meminta agar pihak perusahaan
perekrut tenaga kerja harus bertanggung
jawab terhadap kasus pembunuhan
tersebut. Kami minta polisi juga memeriksa
pihak perusahaan perekrut tenaga kerja
itu," ujar Kristian.
Penulis: YOS/JAS
Sumber: 4 Calon TKI Asal NTT Dibunuh di KM
Ayu

76% TKI di Taiwan Tak Dilindungi Hukum


Jakarta Union
Migrant Indonesia (UNIMIG),
sebuah organisasi yang fokus
pada perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) mengungkapkan
TKI yang bekerja di sektor
informal di Taiwan tidak
mendapatkan perlindungan
hukum.
Program Manager UNIMIG
Yusherina Gusman menjelaskan
terdapat 216.151 orang
Indonesia bekerja di Taiwan.
Pekerja informal sebanyak
160.104 orang yang meliputi
pekerja rumah tangga, pengurus
anak dan lain-lain.
"Sisanya sebanyak 56.047 orang
merupakan pekerja formal
seperti buruh pabrik," tuturnya
dalam acara Seminar
Perlindungan Hukum TKI yang
Berkonflik dengan Hukum di 5
Negara, Jakarta, Selasa
(29/4/2014).
Yusherina meneruskan, dari
216.151 orang tersebut, 26%
yang memilik perlindungan
hukum yang jelas meliputi
Labaour Standart Act dan The
Labour Safety and Health Act.
Mereka adalah para pekerja
formal.
Sedangkan sisanya sebanyak 76%
yakni merupakan pekerja
informal tidak mendapat ke dua
perlindungan hukum tersebut.
Hal ini disebabkan adanya
permasalahan dengan kontrak
kerja yang tidak jelas yang
mengatur hubungan tenaga
kerja informal di negara Taiwan.
Terkait kasus hukum, terdapat
871 kasus tercatat hingga
Februari 2014. Kasus-kasus
tersebut seperti pembunuhan,
penculikan dan pemerkosaan.
Namun, kasus yang paling sering
terjadi merupakan gesekan yang
terjadi di antara buruh migran.
"Kemarin ada TKI bermasalah
dengan buruh migran Thailand
karena perebutan wanita," kata
dia.
Oleh karena itu, pihaknya
menilai perlunya ada
pembekalan pengetahuan
hukum di negara penempatan
untuk para TKI. selain itu,
seharusnya TKI juga diberi
informasi kemana bisa
mendapatkan pengacara dan
pendamping hukum selama
konflik berlangsung.
"TKI diedukasi mengenai hak
diam dan hak bicara sebagai
bagian dari proses hukum. Cerita
aja dengan keadaan panik TKI
bisa ngomong jujur. Tapi kalo
dengan pengacara bisa beda
lagi," pungkasnya. by 76% TKI di Taiwan Tak
Dilindungi Hukum

Monday, April 28, 2014

50% TKI NTB lewati `jalur tikus`

Mataram (ANTARA News) -
Koordintor Layanan Terpadu
Satu Pintu (LTSP), Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker)
provinsi Nusa Tenggara Barat,
Zaenal, menyatakan bahwa 50
persen tenaga kerja indonesia
asal daerah ini lebih banyak
melewati jalur tikus atau jalur
tidak resmi.
"Banyak TKI tanpa dokumen
asal NTB yang masuk ke
Malaysia melalui jalur tikus,"
kata Zaenal di Mataram,
Senin.
Menurut Zaenal,
dibandingkan dengan TKI
yang melalui jalur resmi,
sebanyak 50 persen TKI asal
NTB masih memilih berangkat
melalui jalur tidak resmi
(ilegal) dan 50 persen lainnya
memilih menggunakan jalur
resmi (legal).
Zaenal mengatakan, jika data
dari LTSP ada sebanyak 45.629
TKI NTB yang berangkat
melalui jalur resmi sepanjang
tahun 2013. Jumlah TKI ilegal
berkisar pada jumlah yang
sama.
Para TKI ilegal kerap
mengelabui petugas dengan
menggunakan paspor umum,
atau melalui jalur
penerbangan ke Surabaya,
dari Surabaya mereka
bergerak ke Pontianak, dari
wilayah ini mereka kerap
menuju Malaysia secara ilegal.
Zaenal mengatakan, dari 147
Km panjang pantai di
perbatasan Pontianak-
Malaka, ada sebanyak ratusan
pelabuhan yang melayani
penyeberangan ke negara
Malaysia. Dari jumlah ini
hanya ada 10 pelabuhan
resmi sementara sisanya
merupakan pelabuhan rakyat
yang sering dijadikan oleh TKI
ilegal untuk menyeberang ke
Malaysia.
"TKI ilegal banyak yang
menyeberang melalui
pelabuhan rakyat atau jalur
tikus ini," kata Zaenal.
Namun, lanjut dia, trend
jumlah TKI ilegal yang
berangkat melalui jalur tidak
resmi semakin menurun dari
tahun ke tahun. Hal ini seiring
dengan makin gencarnya
pemerintah Malaysia
melakukan pemulangan
terhadap TKI tanpa dokumen.
Zainal mengaku khawatir akan
nasib para TKI ilegal asal NTB,
karena itu angka deportasi TKI
NTB dari Malaysia cukup
tinggi. Tahun 2013 silam
sebanyak 2.447 TKI, untuk
tahun 2014 ini saja dalam tiga
bulan terakhir angka
deportasi sudah mencapai
1.804 TKI.
Dia mengingatkan agar para
TKI yang pulang ke kampung
halaman jangan menjadi
tekong tekong baru. Para TKi
diharapkan mengurus sendiri
dokumen mereka melalui
Layanan Terpadu Satu Pintu
(LTSP).
Sementara itu, anggota
Kaukus NGO NTB untuk
reformasi birokrasi yang saat
itu meninjau LTSP Ahmad
Junaidi mengatakan, dalam
proses pelayanan terhadap
pata CTKI maupun TKI yang
akan memperpanjang kontrak
kerja mereka, masih
terkendala oleh gedung LTSP
yang belum rampung, karena
penurusan paspor masih di
lakukan Kantor Imigrasi
Mataram, termasuk
pengurusan sertifikat
kesehatan, masih dilakukan di
Laboraturium yang terdaftar
di Dinas tenaga Kerja NTB.
"Semestinya semua pelayanan
ada di kantor ini untuk
mempermudah para TKI kita.
Kami berharap dalam waktu
dekat bisa berjalan sesuai
kebutuhan masyarakat, agar
keberadaan LTSP yang telah 6
tahun berjalan bukan hanya
sekedar slogan, tetapi benar-
benar memberi pelayanan
yang optimal bagi masyarakat
terutama para TKI," kata
Junaidi.
Editor: Ella Syafputri
By 50% TKI NTB lewati `jalur
tikus`

Kekurangan TKI, Bisnis Minyak Sawit Malaysia Goyah



Kuala Lumpur
Penurunan jumlah tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang melamar
pekerjaan di sektor bisnis minyak
sawit Malaysia tercatat
memperburuk krisis pekerja di
industri tersebut. Akibatnya,
Malaysia harus mengorbankan
sebagian pendapatan ekspor dari
produsen minyak nabati terbesar
kedua di dunia tersebut.
Seperti dikutip dari Reuters,
Senin (28/4/2014), Indonesia dan
Malaysia tercatat menyumbang
sekitar 85% produk minyak sawit
global yang digunakan sebagai
bahan pangan seperti margarin
dan biskuit. Sementara
peningkatan ekonomi Indonesia
juga menjadi ancaman tersendiri
bagi sektor minyak sawit di
Tanah Air mengingat gejolak
urbanisasi dapat menyebabkan
kelangkaan tenaga kerja di
daerah.
Selama ini, Malaysia sangat
bergantung pada tenaga kerja
dari Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan buruh di
perkebunannya. Para TKI
biasanya dipekerjakan untuk
memanen buah kelapa sawit dari
sejumlah pohon yang mampu
tumbuh hingga setinggi 20
meter.
Pekerjaan tersebut tentu saja
sangat sulit untuk digantikan
dengan mesin. Sayangnya, saat
ini, jumlah TKI yang berminat
untuk bekerja di Malaysia terus
berkurang.
Menurut data yang dikeluarkan
Kedutaan Besar Indonesia di
Kuala Lumpur, Jumlah TKI yang
mencoba mencari peruntungan
di Malaysia tercatat merosot
drastis menjadi 38 ribu pelamar
dari 120 ribu lebih peminat
dalam kurun waktu dua tahun
terakhir.
Kemerosotan minat TKI untuk
bekerja di luar negeri disebabkan
tingginya upah di negeri sendiri
dan tingginya urbanisasi yang
terjadi di Indonesia.
"Beberapa dari mereka (TKI) tak
lagi tertarik bekerja di
perkebunan. Jika saya memiliki
peralatan yang memadai, saya
akan pulang ke Indonesia dan
membuka bisnis sendiri," ungkap
Abdul Rahim, salah seorang TKI
yang bekerja di perkebunan
minyak sawit Malaysia.
Sejauh ini, para analis dan
pengelola industri minyak sawit
memprediksi, pengusaha sektor
tersebut dapat mengalami
penurunan produksi 5% hingga
10% setiap tahunnya karena
kekurangan tenaga kerja. Kondisi
tersebut sekaligus mengurangi
total pendapatan eskpor
Malaysia sebesar 2,5 miliar ringgit
setiap tahunnya.
Sementara pada 2013, ekspor
minyak sawit Malaysia merosot
menjadi 45,27 ringgit ke level
terendah sejak 2010. Total
ekspornya juga tercatat merosot
hingga 6%.
Dihadapkan dengan kelangkaan
tenaga kerja, para pengusaha
perkebunan Malaysia
menghadapi pilihan yang sulit
antara menaikkan upah atau
menambah pegawai. Kedua
pilihan tersebut berpotensi
mengurangi laba bersih dari
seluruh bisnisnya.
"Kami tak lagi punya cukup
tenaga kerja.Kalau saja kami
memiliki jumlah tenaga kerja
yang cukup, semua pekerjaan
akan lebih efektif dan kami
dapat mengurangi jumlah
kerugian yang sekarang telah
mencapai miliaran ringgit," keluh
Danish-Malaysian United
Plantations, Carl Bek-Nielson.
(Nurseffi Dwi Wahyuni) by Kekurangan TKI, Bisnis Minyak
Sawit Malaysia Goyah

Saturday, April 26, 2014

Bos Sindikat TKI Ilegal Ditangkap


Nongsa -
Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kepri
mengamankan Kusnadi (42),
atas dugaan tindak pidana
perdagangan orang.

Kusnadi bos sindikat TKI
tersebut ditangkap setelah polisi
berhasil menggagalkan
pengiriman 21 TKI dan 1
merupakan anak dibawah umur
di penampungan perumahan
Regata Legenda Malaka blok G,
Kelurahan Baloi Permai,
Kecamatan Batam Kota, Kamis
(25/4).
"Kusnadi telah kita amankan,
dan saat ini sedang dilakukan
pengembangan oleh penyidik,
karena kuat dugaan ia
merupakan pemain lama dan
besar kemungkinan ada lagi
bos besar yang mendanai
perekrutan TKI diwilayah jawa
untuk pembuatan paspor di
Dabo Singkep, karena di Batam
saat ini pengawasan pembuatan
paspor sangat ketat," kata
Kasubdit IV, AKBP Mudji
Supriadi, Jumat (25/4).
Dia melanjutkan, hasil
pengembangan sementara
terhadap Kusnadi, pembuatan
paspor yang akan digunakan
oleh pelaku untuk
memberangkatkan 21 TKI ilegal
ini dibuat di Dabo Singkep,
Kabupaten Lingga, Kepulauan
Riau.
"Dugaan kita semenjak Imigrasi
Batam memperketat
pengawasannya dalam
pembuatan paspor, sehingga
jaringan Kusnadi memanfaatkan
kantor Imigrasi di daerah, salah
satunya Dabok Singkep,"
ujarnya.
Modus perekrutannya, Kusnadi
lanjut Mudji yakni
memanfaatkan orang tempatan
di Nusa Tenggara Timur
berinisial D sesuai pesanan dari
negeri jiran Malaysia, yang
membutuhkan tenaga kerja
ilegal.
Sedangkan untuk wilayah Kepri,
Batam khususnya dikendalikan
oleh Kusnadi untuk mengatur
segalanya keperluan TKI
tersebut, kapan tanggal dan
waktu keberangkatan
ditentukannya.
"Kusnadi juga yang menjemput
dan menampung para TKI ilegal
ini di Bandara Internasional
Hang Nadim," ujarnya
Setelah berada di Batam,
tambahnya lagi, 21 wanita TKI
ilegal ini diberangkatkan ke
Dabok Singkep, Lingga untuk
dibuatkan paspor. Oleh
Kusnadi dan diinapkan dua hari
di salah satu rumah
penampungan di Dabo, mereka
langsung mendapat giliran foto
di Imigrasi Dabo untuk
pembuatan paspor di sana.
Kusnadi juga diduga memiliki
jaringan di Imigrasi Dabodan
Disduk Capil, Dabo Singkep,
agar mempermudah syarat
pembuatan pospor.
"Pengakuan tersangka Kusnadi
khusus pembuatan KTP hanya
menggunakan alamat di sana
bermodal domisili, kecuali
kelahiran korban tetap dari
sana (Kupang). Setelah itu baru
diajukan membuat paspor,
dengan cara kolektif dan
selanjutnya baru dibawa
kembali ke Batam dan
diinapkan di penampungan
ilegal Perumahan Legenda
Malaka, Batam Center, Batam
menjelang paspor jadi ,"terang
Mudji.
Sementara itu, Direktur
Kriminal Umum Polda Kepri,
Kombes Cahyono Wiibowo
mengatakan, proses hukum
penangananTKI ini ada unsur
salah satunya M(14) anak
dibawah umur, sehingga
menguatkan tersangka Kusnadi
untuk dipidanakan, sesuai
dengan UU nomor 23 tahun
2002 pasal 78 KUHP tentang
perdagangan anak dibawah
umur dan UU RI no 21 tahun
2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan
orang.
Untuk proses pengurusan
paspor, kita akan koordinasi
dengan pihak Imigrasi Dabo
Singkep. Kita juga akan
melakukan penyelidikan
tentang pembuatan KTP yang
dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan Dabo Singkep.
Nama-nama yang diajak
bekerjasama dengan Kusnadi
untuk membuat pasport dan
KTP sudah kita kantongi,"
terang Cahyono.
Sumber Bos Sindikat TKI Ilegal
Ditangkap
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung