Universitas Brawijaya.
Sejumlah
mahasiswa Universitas
Brawijaya (Unibraw),
Malang, Jawa Timur,
berusaha mematenkan alat
hasil ciptaan mereka,
"Emergency Reporter on
Underwear (Error)". Alat itu
merupakan teknologi
pendeteksi tindak kekerasan
terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar
negeri.
Mahasiswa Unibraw, para
pembuat alat tersebut
berusaha mematenkan alat
tersebut melalui Lembaga
Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat Universitas
Brawijaya (LPPM-UB).
"Kerja sama dengan
perusahaan maupun lembaga
resmi pemerintahan belum
kami lakukan karena
menunggu proses paten alat
yang sedang kami lakukan,"
ujar salah seorang mahasiswa
pencipta "Error", Hanifah,
seperti diberitakan Antara,
Senin (14/07).
"Error" merupakan alat untuk
membantu Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) saat terjadi
tindak kekerasan yang
dilengkapi dengan global
positioning system (GPS) serta
real time clock (RTC).
Alat yang digagas oleh
mahasiswa Fakultas Teknologi
Pertanian (FTP) yaitu Hanifah
R, Deviana Hadriati dan Ema
Lutviana yang bekerja sama
dengan mahasiswa Fakultas
Teknik (FT), yakni Ahmad F
Irfan Maulana dan Septian
Sanjaya, itu masih terus
dikembangkan, terutama
dalam teknologi sensor
otomatis.
"Ke depan, alat ini akan
dikembangkan untuk
menggunakan teknologi sensor
otomatis. Alat ini masih
memerlukan tombol yang
harus ditekan oleh korban
saat korban tersebut dianiaya,"
ujar Hanifah.
Alat yang diikutkan dalam
Program Kreativitas Mahasiswa
Bidang Karsa Cipta (PKM-KC),
tersebut mendapatkan
pendanaan dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
(Dikti) Kemendikbud sebesar
Rp 9,25 juta.
Dana ini digunakan oleh
Hanifah dan kawan-kawannya
untuk kegiatan pembuatan
dan pengujian alat itu. "Error"
akan lebih cepat memberikan
informasi kepada pihak lain
jika terjadi sesuatu pada TKI
karena langsung terhubung
dengan server dibandingkan
alat komunikasi lain.
Alat itu telah diuji coba di
Malang, Batu serta Pasuruan
dan terbukti dapat
melaporkan koordinat posisi
pengguna secara tepat dan
akurat serta tidak terbatas
oleh dimensi ruang dan jarak.
"Dalam bayangan kami nanti
server akan terpusat di instansi
resmi pemerintah yakni di
kantor Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) atau instansi resmi
lainnya, seperti Kedutaan
Besar Republik Indonesia
(KBRI)," kata Hanifah.
Ia menyebutkan nantinya
setiap server di luar negeri
bisa dikelola dengan BNP2TKI
atau kementerian terkait di
Indonesia, (Jakarta) agar
pemerintah dapat melakukan
pengontrolan terhadap TKI di
luar negeri khususnya
mengetahui TKI yang menjadi
korban tindak kekerasan.
Sumber ↓
Monday, July 14, 2014
Unibraw berusaha patenkan 'Error', alat pendeteksi kekerasan TKI
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)