http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, August 6, 2014

Ini Lho yang Prabowo-Hatta Gugat


Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Agendanya membahas soal permohonan yang diajukan pasangan nomor urut satu itu. Secara garis besar, dalam permohonannya, Prabowo- Hatta menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada hampir seluruh provinsi di Indonesia kala Pemilu Presiden 9 Juli lalu. Setidaknya ada empat jenis kecurangan disebut terjadi saat itu. Pertama, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Lalu, jumlah surat suara yang gunakan juga tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Selain itu, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dari suatu tempat pemungutan suara (TPS) lain, jauh lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb. Terakhir, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) juga lebih besar dari yang tercantum dalam DPKTb. Kecurangan ini disebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Ini mengakibatkan sebesar 22.543.811 suara menjadi bermasalah. Sebanyak 1.596.277 terjadi di 12 Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken. "Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," tulis kubu Prabowo- Hatta dalam permohonannya. Mereka juga memaparkan jumlah perolehan suara yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak benar. KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 62.576.444 (46,85%) sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 70.997.833 (53,15%) dengan jumlah keseluruhan suara 133.574.277. Menurut hitungan tim pasangan nomor urut 1, jumlah sebenarnya kubu Prabowo- Hatta adalah 67.139.153 (50,25%). Sementara Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 (49,47%) suara. Total seluruh suara sebesar 133.574.277. Ada selisih 8.424.389 suara yang akan mereka tunjukan kebenarannya di persidangan. Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon KPU dan pihak terkait pasangan nomor urut dua di hampir seluruh provinsi. Mereka meyakini ada mobilisasi pemilih melalui DPTb dan DPKTb, pengkondisian hasil perhitungan yang dilakukan KPU, politik uang. Kemudian, KPU disebut tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pencoblosan dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara massal, dan terakhir pencoblosam dilakukan dua kali oleh orang yang sama. Atas dasar inilah, kubu Prabowo-Hatta meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya. Mereka juga memohon agar MK menyatakan Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/ Tahun 2014 tentang penetapan dan pengumuman rekap hasil penghitungan suara pilpres 2014 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MK pun diminta menyatakan perolah suara yang sah ada suara versi mereka. Terakhir, kubu Prabowo-Hatta memohon MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara ulang di beberapa TPS di seluruh Indonesia. (BOB) metrotvnews.com
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung