http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label MK. Show all posts
Showing posts with label MK. Show all posts

Wednesday, August 6, 2014

Hakim MK Minta Tim Prabowo-Hatta Gunakan Argumen Konkret


Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami gugatan Tim Prabowo-Hatta. Salah satu Hakim MK, Prof. Dr. Aswanto menyarankan penggugat menggunakan kalimat jelas agar lebih mudah dipahami. Aswanto juga meminta penggugat membuat kalimat yang tidak kontradiktif dengan apa yang dimohonkan kepada MK. "Butuh argumen konkeret, contoh, saudara (penggugat- red) menggunakan kalimat 'ada indikasi money politics', tentu kalau kita bicara indikasi, tidak sinkron dengan permintaan anda, anda meminta konkret tapi anda menyuguhi kami indikasi," ujar Aswanti dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014). Tak hanya itu, penggugat juga diminta menggunakan kalimat tak bersayap. "Gunakan yang konkret sehingga kami tidak kesulitan mereka-reka apa yang saudara inginkan. Mungkin bisa menggunakan (kalimat) bermakna tunggal agar kami tidak kesulitan," tambahnya. (OJE)
Berita Terkait ↓

Prabowo: Sebagai Calon yang Didukung 7 Partai Saya Tersakiti

Massa Pendukung Prabowo-Hatta Longmars ke Gedung MK

Demonstran Terus Bertambah,Jalan Merdeka Barat Ditutup

Prabowo Bacakan Sambutan, Ketua MK: Pak, Bisa Dipersingkat?

metrotvnews.com

Ini Lho yang Prabowo-Hatta Gugat


Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Agendanya membahas soal permohonan yang diajukan pasangan nomor urut satu itu. Secara garis besar, dalam permohonannya, Prabowo- Hatta menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada hampir seluruh provinsi di Indonesia kala Pemilu Presiden 9 Juli lalu. Setidaknya ada empat jenis kecurangan disebut terjadi saat itu. Pertama, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Lalu, jumlah surat suara yang gunakan juga tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Selain itu, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dari suatu tempat pemungutan suara (TPS) lain, jauh lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb. Terakhir, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) juga lebih besar dari yang tercantum dalam DPKTb. Kecurangan ini disebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Ini mengakibatkan sebesar 22.543.811 suara menjadi bermasalah. Sebanyak 1.596.277 terjadi di 12 Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken. "Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," tulis kubu Prabowo- Hatta dalam permohonannya. Mereka juga memaparkan jumlah perolehan suara yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak benar. KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 62.576.444 (46,85%) sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 70.997.833 (53,15%) dengan jumlah keseluruhan suara 133.574.277. Menurut hitungan tim pasangan nomor urut 1, jumlah sebenarnya kubu Prabowo- Hatta adalah 67.139.153 (50,25%). Sementara Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 (49,47%) suara. Total seluruh suara sebesar 133.574.277. Ada selisih 8.424.389 suara yang akan mereka tunjukan kebenarannya di persidangan. Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon KPU dan pihak terkait pasangan nomor urut dua di hampir seluruh provinsi. Mereka meyakini ada mobilisasi pemilih melalui DPTb dan DPKTb, pengkondisian hasil perhitungan yang dilakukan KPU, politik uang. Kemudian, KPU disebut tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pencoblosan dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara massal, dan terakhir pencoblosam dilakukan dua kali oleh orang yang sama. Atas dasar inilah, kubu Prabowo-Hatta meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya. Mereka juga memohon agar MK menyatakan Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/ Tahun 2014 tentang penetapan dan pengumuman rekap hasil penghitungan suara pilpres 2014 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MK pun diminta menyatakan perolah suara yang sah ada suara versi mereka. Terakhir, kubu Prabowo-Hatta memohon MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara ulang di beberapa TPS di seluruh Indonesia. (BOB) metrotvnews.com

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Resmi Digelar


Jakarta: Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang digelar sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua MK Hamdan Zoelva membuka sidang dengan menjelaskan mekanisme sidang. Hamdan menyebut, alokasi waktu yang diberikan kepada MK sangat singkat. "Sidang ini dilaksanakan secara cepat karena hanya diberi waktu 15 hari kerja. Kita manfaatkan waktu ini sebaik- baiknya," ujar Hamdan, Rabu (6/8/2014). MK juga akan mengambil kebijakan pembatasan jumlah saksi sesuai alokasi waktu. Sementara sidang dilaksanakan dengan runtutan yang sudah ditentukan. "Sidang pendahuluan, selanjutnya mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dan pembuktian pada 8 Agustus. Waktu sidang pembuktian kita jadwalkan sampai 15 Agustus. Selanjutnya dimanfaatkan hakim mempelajari dan menganalisis sehingga batas akhir pada 21 Agustus harus dibacakan putusan penyelesaian perkara ini," jelas Hamdan. Sidang akan dibagi dalam beberapa sesi, yakni sidang sesi pagi, siang, dan malam (jika dibutuhkan dan memungkinkan). (OJE)
metrotvnews.com

MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilres Prabowo-Hatta Hari Ini


Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai rangkaian sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2014, Rabu (6/8/2014). Sidang perdana perkara 01/ PHPU.PRES/XII/2014 itu akan dibuka pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara. Ruang sidang plano lantai dua gedung MK akan menjadi lokasi tempat persidangan digelar. Nantinya, Hakim MK akan mengulik kelengkapan dan penjelasan permohonan dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Besok (6/8/2014) itu, seperti biasa dalam sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan. Setelah itu MK, akan memberikan nasehat-nasehat. Diberikan oleh hakim mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, usai halal bi halal di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014) kemarin. Dari nasihat yang diberikan hakim, lanjut Hamdan, pemohon akan diminta memperbaiki permohonannya. Kubu Prabowo-Hatta wajib menyampaikan perbaikan permohonan kepada panitera MK pada Kamis (7/8/2014) sampai pukul 10.00 WIB. Diketahui, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (22/7/2014) lalu. Dalam perkara itu, kubu Prabowo-Hatta bertindak sebagai pemohon. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisi termohon. Gugatan dilayangkan pasangan calon presiden nomor urut satu itu lantaran adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada pemilu presiden 9 Juli lalu. (JCO)
metrotvnews.com

Tuesday, August 5, 2014

Bawa Badik ke Halal Bi Halal MK, Seorang Penyusup Diamankan


Jakarta: Seorang pria kedapatan membawa senjata tajam jenis badik ke acara halal bi halal yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/8/2014) pagi. Beruntung, upaya pria yang diduga penyusup itu berhasil digagalkan petugas keamanan MK. "Tadi ketahuan (bawa badik) pas tasnya di-scan," ujar seorang petugas yang tak mau disebut nama, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Akibatnya, petugas menyita identitas penyusup itu. Pada KTP diketahui pria itu bernama Syahril Mahulauw. Sementara baik di SIM A dan C, ia bernama Syahrul Mahulauw yang berdomisili di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Petugas menerangkan, kala itu penyusup berkemeja putih datang untuk mengikuti halal bi halal MK. Ia datang sendirian dan tak memiliki undangan. Pria itu mengaku datang sebagai relawan. Namun tak menyebut relawan apa dan dari mana. Saat ditanya alasannya membawa badik, ia pun tak menuturkannya secara jelas. Dengan sigap, petugas pengaman pun mengamankan penyusup itu. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, pria itu dibawa ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. (OJE)

http://m.metrotvnews.com/read/2014/08/05/273542

Monday, July 21, 2014

Gugatan Hasil Pilpres ke MK Takkan Didukung Rakyat

JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, mengatakan, jika ada gugatan hasil Pilpres yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan capres cawapres diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu tidak akan mendapat dukungan dan apresiasi dari elemen masyarakat manapun. Bukan itu saja, kata Haryadi, segala bentuk protes baik aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan ke KPU oleh kubu yang kalah dalam Pilpres, juga akan dianggap angin lalu oleh masyarakat. Railway Rolling Stock IEC webstore.ansi.org "Sebab itu semua akan dianggap hanya prasangka politik yang tak mendasar. Jadi tidak akan mendapat apresiasi masyarakat. Jika masih ada yang mengapresiasi, maka itu sama artinya dengan mengapresiasi prasangka politik yang tak mendasar," kata Dosen Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) itu, Minggu (20/7/2014). Haryadi menjelaskan saat ini masyarakat berada dalam tahap yang tenang untuk meninggu hasil Pilpres serta berharap semua kubu yang ada menerimanya dengan lapang dada. Karenanya, kata Haryadi, segala bentuk protes atas hasil Pilpres yang ditetapkan KPU, akan dianggap hanya merupakan instrumen politik untuk mengurangi rasa malu kubu mereka yang kalah atas kontestasinya di Pilpres 2014. "Jadi itu akan dianggap hanya sebagai cara untuk tutupi rasa malu saja. Pilihan langkah yang salah, karena akan menambah malu. Tapi ini bisa dimengerti," katanya. Menurut Haryadi yang penting dan sangat perlu ditegaskan adalah bahwa faktanya kedua kubu, yakni masing-masing pendukung capres telah melakukan pelanggaran atau kecurangan dimana hal itu sudah diatasi di level dimana kecurangan atau pelanggaran itu terjadi. Umumnya, kata dia, pelanggaran atau kecurangan terjadi karena pemilih mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. "Solusi coblos ulang sudah dilakukan di beberapa TPS. Sehingga, jika dalam verifikasi dan penetapan hasilnya di level provinsi sampai KPU masih ada protes dan demo, maka hal itu akan dianggap tak lebih sebagai kecurigaan dan prasangka yang tidak berdasarkan fakta saja," katanya. Haryadi menambahkan protes, walk out serta penolakan penandatangan hasil rekap oleh para saksi pendukung Prabowo- Hatta di beberepa provinsi serta saat saat rekap nasional di KPU, nantinya bisa dijadikan dasar sebagai gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sepertinya cara walk-out dan menolak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilpres di beberapa provinsi seperti di DKI, Jawa Timur, dan Bangka, tampaknya akan menjadi dasar argumen mereka menggugat kekalahan Prabowo-Hatta ke MK," kata Haryadi. Namun, katanya, sekali lagi hal itu tidak akan mendapat apresiasi masyarakat. Menurutnya kecurigaan adanya kecurangan yang dihembuskan tim pemenangan salah satu kubu hanya sebatas kecurigaan saja dan bukan hal mendasar. "Sebagian besar kecurigaaan kecurangan karena ada warga yang diperbolehkan mencoblos dengan bukti KTP dan keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat, tanpa dilengkapi pengantar surat model A-5 atau surat keterangan pindah mencoblos. Dan itu sudah diatasi dengan pemilihan ulang," katanya. Jadi, tambah Haryadi, basis nalar dari tindakan protes, walk-out, demo dan rencana menggugat ke MK itu hanyalah sebatas curiga saja dan bukan mengacu bukti faktual perihal pelanggaran.(Budi Malau)

Baca Juga ↓< /span>
Mahfud MD Belum Bersedia Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-JK Tim Hukum Jokowi-JK Siap Hadapi Gugatan Di MK

Para Relawan Dari Dua Kubu Capres, Adalah Pahlawan Demokrasi

Sumber ↓
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung