Samarinda - Petugas Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean B
Balikpapan, Kalimantan Timur,
menggagalkan penyelundupan
1,573 kg sabu asal Tiongkok,
senilai Rp 3,14 miliar yang
dibawa TKI wanita, asal EW (36),
warga Blora Jawa Tengah. Kini
EW meringkuk di sel tahanan.
Pesawat maskapai Silk Air
MI-134 rute Hong Kong-
Balikpapan via Singapura yang
ditumpangi EW, mendarat Sabtu
(2/8/2014) lalu sekitar pukul
10.30 WITA di Bandara
Sepinggan, Balikpapan. Petugas
melakukan pemeriksaan intensif
di Terminal Kedatangan
Internasional.
"Citra image X-Ray petugas
Customs Narcotics Team
mencurigai barang bawaan EW
adalah barang terlarang.
Kemudian ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan
mendalam," kata Kepala Kantor
Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Balikpapan, Kunawi,
dalam keterangan pers di
kantornya, Senin (4/8/2014).
Tiga bungkus plastik yang
disembunyikan di alas koper
EW, berdasarkan pengujian
menggunakan Narcotest,
tampak barang bentuk kristal
putih. Kristal putih tersebut
positif mengandung
Methamphetamine atau sabu
dengan berat 1,573 gram netto.
"Estimasi nilainya diperkirakan
senilai Rp 3,14 miliar," ujar
Kunawi.
Petugas menjeratnya dengan
Pasal 102 (e) UU No 17 Tahun
2006 tentang Kepabeanan dan
UU No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika pasal 114 (2) dengan
ancaman hingga hukuman mati.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut,
pelaku berikut barang buktinya,
kita serahkan ke Polres
Balikpapan," jelasnya.
Masih menurut Kunawi, EW
sendiri merupakan TKI wanita
asal Hong Kong. Dia membawa
sabu yang didapat dari
majikannya seorang WNI yang
tinggal di Tiongkok.
"Di Indonesia, EW asal Blora
(Jawa Tengah)," tutupnya.
Sumber
Monday, August 4, 2014
TKI Ditangkap di Balikpapan Bawa Sabu Senilai Rp 3,1 M
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)