http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, January 8, 2014

Kepala BNP2TKI Dukung ABK Trinidad Tempuh Jalur Hukum


Audensi Kepala BNP2TKI dengan ABK Trinidat.
…………………………
Jakarta, BNP2TKI, Senin (6/1) - Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mendukung langkah jalur hukum yang ditempuh para pelaut Anak Buah Kapal (ABK) - korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 - terkait hak-haknya yang belum diterima dari PT Cartigo.
Dukungan disampaikan Jumhur saat menerima enam orang perwakilan ABK tersebut di Kantor BNP2TKI di Jakarta, Senin (6/1/2014). "Silahkan menempuh jalur, kami siap mendukungnya. Karena cara itu merupakan langkah yang lebih baik," kata Jumhur.
Keenam perwakilan ABK itu mengaku mewakili 56 ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 lalu yang sampai sekarang hak-haknya yang belum diterima dari PT Cartigo. Mereka ke BNP2TKI didampingi Iskandar, kuasa hukumnya, dan Nisma dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Para ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 ini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Jakarta Barat. Yang diinginkan para ABK ini adalah adanya pendampingan atau suport dari BNP2TKI, harapannya agar kasus hukum yang telah ditempuh ada yang mengawalnya," kata Iskandar. "Karena kalau BNP2TKI ikut mengawal proses hukumnya sangat berbeda," tambahnya.
Para pelaut ABK itu bekerja di kapal tangkapan ikan Cunhong 201 dan 302. Sebagian juga bekerja di kapal Youngdoc 3. Ketiga kapal itu milik perusahaan Kwo Jeng, Taiwan. Mereka bekerja sejak 2008, 2009, dan 2010, yang ditempatkan dua perusahaan di Indonesia yakni PT Cartigo Multi Global, Jakarta dan PT Bahana, Bekasi, Jawa Barat. PT Cartigo sampai kini masih beroperasi di Jalan Jelambar Selatan XII No 8, Jakarta Barat, sedangkan PT Bahana tidak lagi jelas operasionalnya.
Sedangkan perusahaan Kwo Jeng di Taiwan menyatakan bankrut sejak peristiwa kapalnya terdampar. Perusahaan Kwo Jeng memang menyanggupi untuk membayar gaji, namun menunggu ketiga kapal yang terdampar terjual.
Iskandar menuturkan, akibat kasus itu para korban pelaut melaporkan PT Cartigo ke kepolisian. Perkaranya sudah ditangani Pengadilan Jakarta Barat. Direktur Utama PT Cartigo, Willy, kini dalam tahanan Mabes Polri. Upaya hukum lain yang ditempuh mengadukan PT Cartigo karena sampai saat ini melakukan aktivitas perekrutan dan penempatan.
Jumhur mengatakan, para pelaut ABK ini merupakan korban akibat kekosongan peraturan mengenai prosedur penempatan dan perlindungan TKI pelaut. Di tengah kekosongan peraturan yang mencover nasib para TKI Pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing itu, pada 10 April 2013 Kepala BNP2TKI menerbitkan peraturan Nomor : PER-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal Berbendera Asing, sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER-03/KA/I/2013 tentang Tatacara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Karena kalau tidak diantisipasi, dapat dipastikan akan terjaddi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pelaut dan ABK kita.
Pada 20 Agustus 2013 lalu mulai diberlakukannya secara paksa Maritim Labour Convention (MLC) 2006 terhadap para tenaga kerja pelaut. Ada 38 negara yang telah merativikasi MLC 2006 itu, termasuk Filipina dan Singapura. Sedangkan Indonesia belum merativikasi. Konsekwensinya, bagi negara-negara yang tidak merativisi MLC 2006 tersebut, maka tenaga kerjanya terancam dipulangkan atau dilakukan PHK. "Keberadaan Peraturan Kepala BNP2TKI - Nomor : PER-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal Berbendera Asing - dinilai mewakili dari upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelematkan para TKI pelaut dan ABK," ungkap Jumhur.
Jumhur menambahkan, kedua peraturan itu dikeluarkan dalam rangka menertibkan penempatan para pelaut, menetapkan gaji mininum 300 USD, sekaligus mempertegas aspek perlindungan bagi TKI pelaut yang acapkali rentan oleh eksploitasi perusahaan pengguna jasa pelaut itu.
Jumhur menegaskan, terkait upaya hukum yang ditempuh para ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 itu, selain memberikan dukungan juga akan berupaya untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Jakarta Barat. ***(Imam Bukhori)
Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/9255-kepala-bnp2tki-dukung-abk-trinidad-tempuh-jalur-hukum.html?utm_source=Berita+BNP2TKI&utm_medium=berbnp2tki&utm_campaign=Berita+BNP2TKI&utm_content=feed&utm_term=Google+Reader
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung