http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label Masalah TKI. Show all posts
Showing posts with label Masalah TKI. Show all posts

Tuesday, March 22, 2016

Panduan Menangani Kasus Penahanan Dokumen Buruh Migran


Ilustrasi Dokumen
Ilustrasi Dokumen

Penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI merupakan salah satu kasus yang kerap dialami oleh Buruh Migran Indonesia (BMI). Kasus penahanan dokumen tak hanya dialami oleh purna buruh migran, tetapi juga oleh calon buruh migran. Dokumen-dokumen yang ditahan biasanya berupa paspor, ijzah, atau dokumen berharga lain.
Penahanan dokumen calon buruh migran seringkali dilakukan PJTKI agar buruh migran tidak mangkir melunasi pinjaman biaya penempatan. Selama ini penempatan buruh migran kerap dibantu kredit pinjaman lewat lembaga pembiayaan. Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), bahkan menemukan kasus dokumen milik buruh migran yang dibawa PJTKI ternyata diserahkan ke lembaga peminjaman sebagai barang jaminan.
SBMI sering mendapat pengaduan mengenai penahanan dokumen TKI oleh PPTKIS/PJTKI. SBMI membagi pengalamannya menangani penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan :
1. Menganalisa sebab kasus penahanan dokumen yang dilakukan PJTKI. Misalnya kasus penahanan dokumen karena buruh migran gagal berangkat ke negara penempatan, bisa dianalisa gagalnya penempatan karena keasalahan sendiri atau karena kesalahan PJTKI. Jika buruh migran tidak bersalah, siapkan surat kuasa atau surat tugas untuk menangani buruh migran tersebut.
2. Ketika menghadapi PJTKI kita harus tau dulu situasi dan kondisi PJTKI. Kita harus tahu siapa yang akan kita ajak bicara untuk negosiasi penahanan dokumen tersebut. Kendala yang ada, pihak PJTKI dalam bernegosiasi menggunakan karyawan-karyawannya. Ketika negosiasi dengan karyawan selesai, seringkali karyawan tidak bisa mengambil kebijakan karena bukan wewenangnya. Maka pastikan untuk negosiasi penahanan dokumen sebisa mungkin dengan pimpinan PJTKI langsung.
3. Sebelum bernegosiasi lebih lanjut, tanyakan isi perjanjian penempatan antara TKI dan buruh migran. Setiap PJTKI berbeda-beda dalam membuat perjanjian penempatannya. Sebisa mungkin perjanjian penempatan dibaca, dianalisa dan dikroscek kepada buruh migran apakah perjanjian penempatan sesuai yang dialami buruh migran. Selama ini banyak buruh migran tak tahu dengan isi perjanjian penempatan. Dalam perjanjian penempatan biasanya memuat klausul penahanan dokumen, biaya penempatan dan sebagainya.
4. Jika dalam bernegosiasi PJTKI bersikap keras, kita tidak harus bersikap sama-sama keras. Buat situasi tenang kembali agar negosiasi tetap berjalan. Cari celah-celah menguatkan kembali argumen kita untuk membela buruh migran yang ditahan dokumennya. Kita tidak boleh terlalu monoton dalam berembug dengan PJTKI.
5. Secara alami argumen akan berkembang dalam bernegosiasi. Bersiaplah dengan argumen yang tidak diduga-duga dari PJTKI.

Thursday, July 17, 2014

Beberapa Masalah Pokok Sering Dihadapi TKI Pelaut Perikanan

Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Gatot Abdullah Mansyur menyebutkan beberapa masalah pokok yang sering dihadapi TKI Pelaut Perikanan. Di antaranya gaji TKI Pelaut Periknan lebih kecil dibandingkan dari gaji Pelaut lainnya. “Gaji Pelaut Perikanan kita sebesar 150 dolar AS per bulan. Masih lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) buruh di Bekasi,” sebut Gatot. Gaji yang diterima TKI Pelaut Perikanan ini, lanjut Gatot, juga terkadang tak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan yang lebih buruk tidak dibayarkan gajinya. Pembayaran gaji nelayan atau TKI Pelaut Perikanan ini juga tidak sesuai dengan peraturan. Misalnya gaji dikirim ke agensi di Indonesia, dipotong untuk biaya agensi, dan sisanya dikirim pada keluarganya. Dia tambahkan, ada juga kasus diskriminasi penggajian, yakni ABK Uruguay menerima 600 dolar AS, sedangkan gaji ABK Indonesia hanya 180 dolar AS. “Masalah mendasar yang terjadi dengan TKI Pelaut Perikanan atau nalayan kita adalah, banyaknya TKI yang belum bisa berbahasa Inggris, serta kurang kompeten di dalam menggunakan alat penangkap ikan,” ungkap Gatot. Masalah-masalah lainnya, kata Gatot, adanya pelanggaran wilayah laut yang menyebabkan banyak TKI Pelaut Perikanan ditangkap dan dimasukkan dalam penjara imigrasi. Kemudian pemilik kapal kebanyakan tidak bertanggungjawab terhadap TKI nalayan ketika kapal melanggar wilayah laut dan TKI ditangkap oleh otoritas setempat. Namun permasalahan umumnya TKI belum terlatih bekerja di laut sebagai nelayan. Umumnya mereka beranggapan seperti bekerja di tambak- tambak ikan. Belum lagi mereka juga harus dilatih berenang dan pengetahuan tentang bekerja di laut, sehingga tidak jarang banyak dijumpai kasus tenggelamnya TKI saat berada di laut. “BNP2TKI menyambut baik keinginan HNSI bekerjasama dalam bentuk nota kesepahaman ini. Dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka mendorong dan memfasilitasi pengembangan, peningkatan kualitas dan kualifikasi nelayan Indonesia untuk TKI Pelaut Perikanan dan pemberian perlindungan yang optimal,” kata Gatot.
Sumber ↓
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung