MERDEKA.COM. Pemerintah Indonesia telah memberitahukan kepada keluarga Marwah binti Hasan, TKW yang menjadi korban tewas saat terjadi insiden kerusuhan di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Keputusannya, pihak keluarga memutuskan jenazah TKW berusia 57 tahun itu untuk dimakamkan di Arab Saudi.
"Pilihan mereka jenazah tidak dipulangkan dan dimakamkan di Saudi," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam keterangan persnya di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (11/6).
Untuk biaya pemakaman akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah Indonesia. "Keluarga di Saudi dan Indonesia sudah dihubungi," ujarnya.
Marwah tewas setelah terjadi kerusuhan di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Minggu (9/6). Ia tewas terinjak-injak saat puluhan ribu orang mengantre untuk mengurus dokumen di KJRI tersebut.
"Kita juga menyesalkan ada seorang TKI yang meninggal karena dehidrasi dan diinjak-injak," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Selain korban tewas, ada juga korban luka. Dia adalah Mustafa, satpam KJRI yang mengalami luka serius.
Sumber: Merdeka.com
SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas
II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja
setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang
diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans
Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara
data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal
Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497
orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui
Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya
bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang
diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok,
karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu.
Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya
perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur
Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar
daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia
mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait
jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.
Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan
PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka
kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk
membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu
kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,”
ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P.
Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal
Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar
wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor
di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata
oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699














Liputan6.com, Lamongan : 









.jpg)


