TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, membantah jika pemerintah dituding tak becus dalam mengurus proses perpanjangan izin tinggal tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
"Perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah mulai memproses perpanjangan izin ini mulai 18 Mei lalu, sejak kerajaan Arab Saudi memulai kebijakan itu pada 10 April lalu," kata Djoko di kantornya, Selasa, 11 Juni 2013.
Djoko mengklaim, penyebab kerusuh akibat merebaknya isu menyesatkan di kalangan tenaga kerja Indonesia. Isu itu menyebutkan bahwa proses terakhir pengurusan amnesty terjadi pada 9 Juni 2013, atau saat kejadian. Akibatnya, TKI mengepung kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Konsulat Jeddah yang biasa melayani pendaftaran sampai enam ribu TKI, pada hari itu diserbu sekitar 12 ribu orang. Ditambah lagi, cuaca di Jeddah yang sangat panas, yang berkisar 40-45 derajat celcius sehingga membuat sebagian TKI frustrasi.
"Sehingga ada ketidaknyamanan dan terjadi aksi yang sangat disesalkan karena berlangsung di negara lain," kata Djoko. "Bahkan ada satu warga kita yang meninggal akibat berdesakan dan dehidrasi."
Soal pembakaran gedung Konsulat Jeddah, Djoko membantah. Dia mengklaim hanya plastik pembatas gedung yang menjadi sasaran amuk TKI. Djoko mengatakan kondisi terakhir di Konsulat Jeddah hari ini sudah kondusif.
Berdasar komunikasi terakhir Djoko dengan Direktur Perlindungan Warga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, menyebutkan, antrean TKI di kantor Konsulat Jeddah sudah mengular hingga 200 meter. Namun prosesnya berjalan lancar.
Kepolisian kerajaan Arab Saudi juga turut andil menambah jumlah personel di Konsulat Jedah. "Sebelumnya hanya ada 30 personel kini ditambah menjadi 100 personel. Semoga kejadian serupa tak terulang lagi."
Pada Ahad, 9 Juni 2013, warga negara Indonesia yang datang ke Konsulat Jenderal sejak awal telah terkonsentrasi di sepanjang jalan hingga di depan pintu gerbang Konsulat. Ketika pintu tersebut akan dibuka, sejumlah WNI dalam antrean tidak tertib dan berdesakan. AKibatnya, satu orang WNI tewas dan ratusan lainnya pingsan.
INDRA WIJAYA
SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas
II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja
setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang
diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans
Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara
data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal
Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497
orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui
Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya
bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang
diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok,
karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu.
Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya
perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur
Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar
daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia
mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait
jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.
Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan
PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka
kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk
membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu
kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,”
ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P.
Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal
Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar
wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor
di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata
oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699














Liputan6.com, Lamongan : 









.jpg)


