RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com
Tuesday, June 25, 2013
Gaji TKI di Papua New Gini Rp 18 Juta
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 383 tenaga kerja Indonesia (TKI) formal ditempatkan ke sembilan negara oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Secara bertahap, mereka mulai berangkat Selasa ini,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat melepas keberangkatan 75 TKI program kerjasama antarpemerintah (Government to Government/G to G) ke Korea Selatan, Senin (24/6)
Selain Korea Selatan, mereka ditempatkan di Jepang, DTaiwan, Myanmar, Papua New Guinea (PNG), Amerika Serikat, Afrika (Zambia dan Geunia Equatorial), serta Eropa.
Ia mengungkapkan, dari 383 TKI itu, 93 orang untuk penempatan G to G ke Korea, yang akan bekerja di bidang manufaktur serta perikanan. Kemudian, 155 TKI perawat G to G ke Jepang terdiri 48 TKI perawat rumahsakit (nurse) dan 107 untuk perawat lanjut usia (careworker).
Di luar Korea dan Jepang, 25 orang akan bekerja di Taiwan pada sektor rumah tangga, yang secara khusus juga menangani perawatan orangtua jompo. Sedangkan ke Amerika Serikat dan Eropa sebanyak 30 yang adalah TKI pelaut di perusahaan kapal pesiar, ditambah 80 TKI pekerja konstruksi dengan tujuan Zambia, Geunia Equatorial, Myanmar, serta PNG.
“Dari 383 TKI, 248 orang ditempatkan melalui program G to G oleh BNP2TKI dan sisanya ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” jelas Jumhur.
Menurutnya, untuk TKI G to G Korea akan memperoleh gaji antara Rp 10-22 Juta per bulan, TKI G to G Jepang mendapatkan Rp 20 juta per bulan untuk kategori nurse dan Rp 15 Juta untuk careworker.
Sementara TKI Taiwan digaji Rp 6 Juta per bulan, TKI di Zambia bergaji bulanan Rp 6,5 Juta serta bagi TKI di Geunia Equatorial besaran gajinya Rp 4,5-10,8 juta, yang disesuaikan jenis jabatan TKI pada sektor kontruksi.
Sedangkan TKI sektor konstruksi di PNG gajinya berkisar Rp 3,6-18 juta setiap bulannya dengan mempertimbangkan jabatan pekerjaan TKI dan di Myanmar, TKI konstruksi akan bergaji antara Rp 4-10 juta per bulan. Untuk di kapal pesiar Amerika Serikat, para TKI diberi standar gaji Rp 4,5-17 juta per bulan, dan Rp 7,6-13,5 juta kepada TKI kapal pesiar di Eropa. (Tri)
Teks :Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama TKI yang akan berangkat ke sembilan negara
sumber
Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemberian masa amnesti (pengampunan) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di negara itu.
"Batasan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk pengurusan amnesti berakhir pada 3 Juli 2013 masih kurang," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana kepada wartawan usai rapat pimpinan tingkat menteri (RPTM) di Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa langkah-langkah diplomasi terus mengambil jalur komunikasi tingkat tinggi untuk memastikan bahwa tanggal 3 Juli 2013 sulit untuk dijadikan patokan
Menurut Denny, batasan waktu yang diberikan kerjaan Arab Saudi terlalu sempit, terlebih pengurusannya dalam seminggu pihak pemerintah Arab Saudi hanya memberikan waktu satu hari dengan maksimal 200 orang.
Sedangkan dalam pelayanan amnesti ini, dengan adanya fasilitas dan tenaga tambahan pihak pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sekitar 80 ribu, sedangkan dalam sehari bisa mengeluarkan 5 ribu SPLP.
Ketika ditanya batas waktu ideal yang diminta Pemerintah Indonesia kepada pihak Kerajaan Arab Saudi, Denny mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri yang tahu hitungannya.
"Tapi yang jelas dalam masa fleksibel yang memungkinkan kebijakan pemutihan atau amnesti ini efektif di lapangan," tandasnya.
Denny mengatakan, hingga tanggal 23 Juni 2013, terdapat 78.921 WNI yang mendaftar untuk mendapat SPLP. Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 35.759 SPLP yang telah diterbitkan dan 30.797 SPLP yang sudah diserahkan.
Selanjutnya, proses yang harus dijalankan setelah SPLP dikeluarkan adalah pelimpahan berkas ke Imigrasi Arab Saudi agar pemohon mendapat pemutihan yang dimaksud.
"Kelanjutan setelah menerima dokumen imigrasi, kami membantu proses di Imigrasi Jeddah. Sayangnya, pihak Arab Saudi hanya memberikan waktu sehari dalam seminggu, sehingga tidak mungkin semua WNI yang mendaftar dapat memperoleh pemutihan itu," katanya.
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan waktu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi terlalu sempit untuk proses pengurusan SPLP.
"Pengurusan paspor bagi TKI yang ingin pulang atau ingin bertahan untuk tetap bekerja hanya 1 hari saja dalam seminggu, yaitu hari Rabu. Dalam sehari itu hanya bisa menampung 200 orang TKI yang ingin mendapatkan pelayanan paspor. Itu sangat sempit," katanya.
Upaya pemerintah Indonesia, kata Djoko, terhadap TKI di Arab untuk mendapat pemutihan sudah dilakukan secara maksimal.
"Kita sudah dokumentasikan mereka semua. Dari sana ada yang sudah punya izin resmi, serta ada yang memamg ilegal. Itulah yang akan kita bantu urus dalam mendapatkan legalnya mereka bekerja di sana atau ingin kembali ke Indonesia. Namun permasalahannya adalah kantor Imigrasi Arab Saudinya itu hanya satu hari dalam melayanani TKI kita," jelasnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana menambahkan bagi TKI yang sudah memiliki SPLP bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi dengan dibantu oleh pihak KJRI setempat.
Namun, bagi warga negara Indonesia yang masih ingin berada di Arab Saudi untuk bekerja, maka harus ada kontrak kerja, unsur perlindungan dan izin tinggal.
Kalau semua persyaratan tersebut sudah tercapai, maka mereka bisa mengajukan paspor. Bagi mereka yang ingin pulang, bisa segera diajukan," katanya.
Ia menilai pemberian amnesti bagi TKI dari pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi TKI yang tidak punya dokumen untuk memperoleh kejelasan status.
Wardhana mengatakan pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk memperpanjang program pengampunan atau amnesti yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013 karena waktu yang diberikan tidak cukup untu mengurusi semua TKI yang berada di Arab Saudi.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi nampaknya bakal memenuhi permintaan Indonesia, tetapi hingga kini belum ada tanggapan secara tertulis mengenai perpanjangan program amnesti.
"Batas waktu hingga 3 Juli 2013 secara teknis sulit dilakukan dan tak akan tercapai. Paling tidak, kita membutuhkan waktu hingga Lebaran Haji (Idul Adha) nanti," kata Wardhana.(fr) sumber
Monday, June 24, 2013
JARI-PPTKLN Minta Cak Imin Cabut Permen Soal PPTKIS
(Menakertrans) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Luar Negeri menuai kecaman.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
LSM nilai amnesti Arab Saudi untuk lindungi TKI
Jakarta (ANTARA News) - Amnesti yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bagi TKI dan warga
asing yang melanggar masa tinggal (over stay) merupakan salah satu upaya
agar mereka bekerja secara legal dan terlindungi dari risiko kerja.
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Editor: Ruslan Burhani
TKI Taiwan Bangun Kompleks SMP Islam Terpadu
REPUBLIKA.CO.ID BANYUWANGI -- Bekerja di Taiwan tak menyurutkan
para TKI asal Banyuwangi Jawa Timur untuk beribadah dan terus
mengeluarkan infak.
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m
Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.
"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.
Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.
''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.
Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.
"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.
Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m
Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.
"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.
Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.
''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.
Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.
"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.
Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.
Banjir Besar Landa Kanada, 9 WNI Diungsikan
Banjir besar melanda kota Calgary, Kanada pada Kamis (20/06) lalu.
Sebanyak 70 ribu warga diungsikan, sembilan diantaranya adalah warga
negara Indonesia (WNI).
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Sunday, June 23, 2013
Wow, TKI Bangun Sekolah Senilai Rp 600 Juta
BANYUWANGI, suaramerdeka.com - Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur
Hidayat kagum atas solidaritas dan jiwa sosial para TKI sehingga bisa
membangun yayasan dan sekolah senilai Rp 600 juta.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
TKW Ini Ditemukan Pingsan di Tol, Uang dan Perhiasannya Raib
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Castri Utami (30), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru pulang dari Taiwan, dirampok orang tak dikenal, Jumat (21/6/2013).
Castri, ditemukan tak sadarkan diri di KM 5, tol Taman Mini Indonesia Indah, Makasaar, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013) pukul 22.15 WIB oleh petugas kepolisian.
Ketika ditemui Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), di ruang perawatan RS Polri Kramat Jati, Sabtu (22/6/2013) siang, Castri mengaku tak sadarkan diri setelah minum jamu.
Castri mengatakan, saat itu ia baru pulang dari Taiwan, seusai bekerja sebagai TKW.
"Pas di Bandara Soekarno-Hatta, saya kenalan dengan Ridwan dan seorang perempuan, Tami, yang berusia 30an tahun," kata Castri yang ditemani kerabatnya di ruangan tersebut.
Saat itu, lanjut Castri, ia ditawari menumpang kendaraan yang disewa Ridwan. Castri yang akan pulang ke Brebes, Jawa Tengah pun ikut dalam mobil tersebut.
"Di mobil, pas ke luar tol, mobilnya berhenti karena sopirnya ngaku masuk angin. Lalu dia beli jamu di pinggir jalan," katanya.
Lalu, Ridwan pun kembali ke mobil dan membawakan jamu kepada Castri dan penumpang lainnya. Setelah minum jamu tersebut, mobil kembali melaju. Tapi tak lama kemudian, Castri mengaku mengantuk.
"Sadar-sadar saya udah di rumah sakit, barang-barang saya yang hilang uang 3.000 Taiwan, 320 dollar Amerika, 3 ponsel, 1 iPad, perhiasan kalung, gelang, serta anting, dan 1 koper berisi pakaian dan makanan," jelasnya.
Solidaritas BMI Singapura untuk Rokiyah
Rokiyah (duduk di kursi roda) menerima bantuan dari perkumpulan BMI Singapura. Bantuan diserahkan secara simbolik oleh perwakilan-perwakilan dari DPC SBMI Indramayu. |
Mainah Divonis Penjara Seumur Hidup di Kuwait
Ibu Saenah, Bapak Sunanta (orang tua Mainah) serta Jihun Koordinator Advokasi DPN SBMI Indramayu, menunjukan foto Mainah serta surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. |
Pelayanan Publik Buruk, Pegiat BMI Datangi Ombudsman
Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said. Keberadaan lembaga ini adalah untuk menampung kritik dan saran atas pelayanan publik. |
sumber buruhmigran
KUTIPAN TANYA JAWAB SEPUTAR PROSES TANAZUL | Via: KJRI JEDDAH
TANYA | Pranji Ningrat Ba
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------ ------------------------------ -----
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
SEKILAS INFO | Nur Ibrahim | Via : KJRI JEDDAH
UPDATE PENGUMUMAN TERKINI:
Kegiatan penyerahan SPLP akan dilakukan kembali pada hari :
Sabtu, 22 Juni 2013 (khusus bagi pemohon yang datang tgl 29 Mei dan tgl sebelumnya)
Senin, 24 Juni (khusus bagi pemohon tgl 30 Mei dan tgl sebelumnya)
Rabu, 26 Juni (khusus bagi pemohon tgl 1 Juni dan tgl sebelumnya)
Sabtu 29 Juni (khusus bagi pemohon tgl 8 dan 9 Juni dan tgl sebelumnya)
Sedangkan pelayanan pendaftaran permohonan SPLP dibuka pada hari :
Minggu (23 Juni), Selasa (25 Juni), Kamis (27 Juni) dan Minggu (30 Juni).
Kegiatan pelayanan dibuka mulai jam 6 pagi sampai dengan selesai. Bagi pemohon yang SPLP-nya belum jadi, mohon bersabar menunggu informasi lebih lanjut di grup ini dan jangan memaksakan diri datang ke KJRI karena akan merugikan diri sendiri.
Kami akan terus meng-update pengumuman penting melalui grup ini dari waktu ke waktu. Mohon maklum dan terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu dan saudara2 semua untuk berbagi informasi tersebut dengan saudara-saudara kita yang lain. sumber TKI KOMPETEN
Info TKI Hongkong
Apa ada yg kenal anak ini,dia dri PT kendal-semarang n bru beberapa bln krja d hkg di siksa majikanya #savetki sampai hilang ingatan agent tdk bertanggung jwb sama skali
Kalau ada yg kenal tlg hub +852 51704874 kasian dia biar keluarganya cepat mengurus.. sumber >> klik facebook
Saturday, June 22, 2013
TKW yang Dibuang di Pinggir Tol Taman Mini Baru Pulang dari Taiwan
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Nasib malang kembali menimpa tenaga kerja
wanita (TKW) yang baru saja pulang dari Taiwan. Ada orang jahat yang
tega mengerjai TKW bernama Castri Utami (sebelumnya ditulis Lastri-red).
Turun dari bandara, dia menumpang mobil pribadi.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Saudi Menutup Negosiasi Kuota Haji
Jakarta (ANTARA) - Arab Saudi menutup negosiasi dengan Indonesia terkait dengan pemotongan kuota haji 2013, kerugian akibat uang muka kontrak kepada sejumlah pemilik pemondokan, perusahaan katering dan penerbangan.
Pemerintah Arab Saudi pun telah berkirim surat melalui Duta Besarnya di Jakarta, yang menegaskan bahwa pemotongan kuota haji sebesar 20 persen dari kuota dasar 211 ribu sudah menjadi keputusan final, kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Sabtu.
Saat memberikan penjelasan tersebut, Menag Suryadharma Ali didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Kepala Biro Umum Burhanuddin dan Kepala Pusat Informasi dan Humas, Zubaidi dan sejumlah pejabat lainnya.
Menag mengatakan keputusan pemerintah Saudi menutup negosiasi sangat disesalkan.
Sejatinya Menteri Agama Suryadharma Ali akan bertolak ke Saudi pada pukul 11.00 WIB, Sabtu siang. Tapi keberangkatan tersebut dibatalkan karena Dubes Saudi di Jakarta telah menyampaikan surat dari Menteri Haji Arab Saudi Bandar Bin Muhammad Haiiar, yang isinya bahwa pemotongan kuota haji 20 persen bagi seluruh negara sudah final.
Menteri Agama menjelaskan awalnya Indonesia meminta tambahan kuota 30 ribu yang diharapkan pada 2013 jemaah yang bisa bertolak sebanyak 241 ribu. Ternyata, permintaan tambahan itu tak dipenuhi, bahkan kuota dikurangi 20 persen dari kuota dasar 211 ribu.
Sebetulnya keinginan Menteri Agama untuk bertemu dengan menteri haji Saudi bukan saja terkait ingin menegosiasikan persoalan kuota, tetapi potensi kerugian yang ditimbulkan dari dampak kebijakan pemerintah setempat.
Indonesia bakal mengalami kerugian sebesar Rp800 miliar, termasuk dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Kerugian itu bersumber dari kontrak perumahan yang sudah dibayar 50 persen dari harga pondokan, termasuk catering dan penerbangan. "Kita ingin membicarakan ini," kata Suryadharma Ali.
Menteri mengaku sangat sulit melakukan negosiasi dengan pemilik pondokan, selain jumlahnya banyak juga warga di sana memiliki watak egois.
Karena itu pihaknya berharap pemerintah Saudi bisa turut membantu untuk mengurangi kerugian yang ditumbulkan sebagai dampak dari kebijakan mereka sendiri.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia selalu melakukan persiapan lebih awal. Selain karena jemaahnya banyak, tentu membutuhkan persiapan matang. Karena itu, kontrak dengan pemilik pondokan, pemilik katering, dan perusahaan lainnya dilakukan lebih awal.
Ia menjelaskan jika dirinci kerugian dari penyelenggaraan haji regular saja bisa mencapai Rp492 lebih. Untuk kalangan swasta sekitar Rp325 miliar, termasuk penyelenggara haji khusus sebesar Rp150 miliar.
Lantas bagaimana dengan Jemaah haji dari tanah air, menurut dia, Indonesia diminta konsisten dengan kuota yang sudah dipotong 20 persen, atau sebanyak 168.800 jemaah untuk musim haji 2013.
Untuk itu pihaknya akan mengatur pemotongan itu secara proporsional, setiap propinsi dipotong 20 persen. Termasuk untuk Jemaah haji khusus, dari kuota 17 ribu dipotong 20 persen.
Dengan kriteria, Jemaah usia 75 tahun ke atas atau usia lanjut (lansia), yang sudah mengenakan tongkat dan kursi roda tidak diberangkatkan.
Bagi Jemaah haji yang tahun ini tak berangkat, akan diprioritaskan pada tahun berikutnya.
Kriteria bagi lansia dan usia 75 tahun itu atas pertimbangan keselamatan.
Pasalnya, proyek perluasan halaman tawaf, masjidil haram hingga kini belum rampung. "Dijamin berangkat bagi yang sudah terdaftar masuk pada tahun ini. Tanpa pemotongan jika ongkos naik haji naik," ia menegaskan.(rr)
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, TKI Ditemukan di Pinggir Tol Taman Mini
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) pada
Jumat (21/6) malam menemukan seorang TKI di pinggir jalan tol Taman
Mini. Diduga TKI berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan korban
penganiayaan.
"Diduga dia korban pembiusan," ujar petugas PJR Jagorawi Briptu Abdul Wahad Sabtu (22/6/2013).
Abdul mengatakan, petugas dari PJR menemukan perempuan bernama Lastri Utami tersebut di pinggir tol Taman Mini. Korban dan berkas perkara lantas dilimpahkan ke Polsek Makassar Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Lastri yang berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang TKI. Dia menderita luka-luka akibat penganiayaan dan perampasan.
"Diduga dia korban pembiusan," ujar petugas PJR Jagorawi Briptu Abdul Wahad Sabtu (22/6/2013).
Abdul mengatakan, petugas dari PJR menemukan perempuan bernama Lastri Utami tersebut di pinggir tol Taman Mini. Korban dan berkas perkara lantas dilimpahkan ke Polsek Makassar Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Lastri yang berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang TKI. Dia menderita luka-luka akibat penganiayaan dan perampasan.
Friday, June 21, 2013
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
[JAKARTA] DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit pungli Rp 1,18 triliun yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemnakertrans) terkait proses amnesti TKI di Arab Saudi. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, KPK harus ikut mengawasi proses dan pelaksanaan amnesti terhadap para TKI di Arab Saudi serta mengaudit seluruh proses keuangan yang berlangsung. “Sungguh memalukan dan tragis, setelah kerusuhan Jeddah, satu lagi indikasi bahwa Arab Saudi memberi amnesti, Pemerintah SBY mencari untung dalam kesulitan TKI,” kata Rieke seusai menghadiri rapat kerja (raker) gabungan di Komisi IX DPR RI, yang dihadiri Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama di Jakarta, Selasa. Kemenakertrans hanya mengirim Dirjen Pengawasan, yang tidak membidangi masalah TKI. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar Menaker dan Dirjen Binapenta tidak hadir. Menurut Rieke, pungutan liar atau pungli itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri. Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Setelah dicek, tidak ada isi pasal itu. Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut,” katanya. Pihak pemerintah yang hadir dalam raker, kata Rieke, mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Permenakertrans No 6 Tahun 2013. Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI. Karena itu, Rieke mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencabut dan menyatakan Permenakertrans No 6 Tahun 2013 dengan segala aturan dan implementasi turunannya dibatalkan. Alasannya, kata dia, peraturan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kemudian, Indonesia masih memberlakukan moratorium TKI ke Saudi. Semestinya dilakukan pendataan yang jelas terhadap para TKI overstayer dan diupayakan pemulangan ke tanah air. “Jangan sampai amnesti Arab Saudi dijadikan alat untuk memandulkan moratorium. Pengiriman TKI dari Indonesia ke Arab Saudi menurun, tetapi amnesti dijadikan jalan perekrutan TKI yang sebetulnya sudah terbukti memiliki masalah dokumen,” katanya. Alasan lain mengapa harus dibatalkan, kata Rieke, karena peraturan tersebut terindikasi kuat menjadi alat legalisasi pemerasan terhadap TKI oleh oknum pemerintah. [L-8]Sumber suara pembaruan
Rahim Minta Jumhur Tidak Salahgunakan Wewenang Soal KTKLN
Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus |
Subscribe to:
Posts (Atom)