Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirim bekerja ke Korea Selatan sejak 2007 sampai Juni 2013 sebanyak 39.224 orang.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan para TKI yang dikirim ke Korea telah dibekali terlebih dulu sehingga akan lebih matang dalam bekerja. "Jumlahnya sampai Juni 2013 sudah mencapai 4.130 orang," ujar Jumhur dalam acara pelepasan TKI ke luar negeri di Gedung Korea-Indonesia Technical dan Cultural Cooperation Center (KITCC), Jakarta, Senin (24/6/2013).
Secara rinci, jumlah TKI yang bekerja di Korea pada 2007 sebanyak 4.303 orang, naik di 2008 sebanyak 11.885 orang. Kemudian di 2009 sebanyak 2.204 orang, pada 2010 sebanyak 3.968 orang, 2011 sebanyak 6.324 orang, tahun 2012 sebanyak 6.410 orang.
Dia menuturkan, para TKI yang dikirimkan ke Korea akan bekerja di lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan dan jasa. Dari sektor tersebut, yang paling terbanyak adalah sektor manufaktur.
Selain Korea, lanjut Jumhur, BNP2TKI semenjak tahun 2008 sampai Mei 2013 juga sudah mengirim TKI ke Jepang untuk bekerja sebagai perawat.
Dengan rincian pada 2008, TKI yang dikirimkan sudah 208 orang, pada 2009 sebanyakj 362 orang. Kemudian di 2010 sudah mengirim 116 orang, pada 2011 sebanyak 105 orang. Sementara pada 2012 sebanyak 101 orang, dan 2013 mengirim 156 orang.
"Jadi total TKI yang dikirim ke Jepang dari tahun 2008 sampai Mei 2013 untuk bekerja sebagai Nurse dan Careworker sudah mencapai 1.048 orang," tegasnya. (Dis/Nur)Liputan6.com
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com



REPUBLIKA.CO.ID
Laporan Wartawan






.jpg)


