RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com
Tuesday, June 25, 2013
39.224 TKI Mengais Rejeki di Korea Selatan Selama 5 Tahun
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirim bekerja ke Korea Selatan sejak 2007 sampai Juni 2013 sebanyak 39.224 orang.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan para TKI yang dikirim ke Korea telah dibekali terlebih dulu sehingga akan lebih matang dalam bekerja. "Jumlahnya sampai Juni 2013 sudah mencapai 4.130 orang," ujar Jumhur dalam acara pelepasan TKI ke luar negeri di Gedung Korea-Indonesia Technical dan Cultural Cooperation Center (KITCC), Jakarta, Senin (24/6/2013).
Secara rinci, jumlah TKI yang bekerja di Korea pada 2007 sebanyak 4.303 orang, naik di 2008 sebanyak 11.885 orang. Kemudian di 2009 sebanyak 2.204 orang, pada 2010 sebanyak 3.968 orang, 2011 sebanyak 6.324 orang, tahun 2012 sebanyak 6.410 orang.
Dia menuturkan, para TKI yang dikirimkan ke Korea akan bekerja di lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan dan jasa. Dari sektor tersebut, yang paling terbanyak adalah sektor manufaktur.
Selain Korea, lanjut Jumhur, BNP2TKI semenjak tahun 2008 sampai Mei 2013 juga sudah mengirim TKI ke Jepang untuk bekerja sebagai perawat.
Dengan rincian pada 2008, TKI yang dikirimkan sudah 208 orang, pada 2009 sebanyakj 362 orang. Kemudian di 2010 sudah mengirim 116 orang, pada 2011 sebanyak 105 orang. Sementara pada 2012 sebanyak 101 orang, dan 2013 mengirim 156 orang.
"Jadi total TKI yang dikirim ke Jepang dari tahun 2008 sampai Mei 2013 untuk bekerja sebagai Nurse dan Careworker sudah mencapai 1.048 orang," tegasnya. (Dis/Nur)Liputan6.com
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, Atin Safitri mengatakan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang membuat TKI di luar negeri kecewa.
1. Terkait Asuransi TKI.
ATKI menilai, banyak pelanggaran dalam kebijakan asuransi, dimana TKI dipaksa membeli asuransi, meskipun sudah diasuransikan pengguna di luar negeri. TKI juga tidak diberi polis asuransi, sehingga tak bisa mengklaim asuransi apabila mengalami musibah.
Kalaupun pengurusan klaim asuransi meminta bantuan ke BNP2TKI, entah itu dalam pelaporan langsung ataupun melalui media call center, tetap saja klaim asuransi berbelit-belit dan susah mencairkannya.
“Apabila klaim asuransi bisa cair, seringkali tidak sesuai dengan pertanggungan dari jenis risiko yang dijamin oleh konsorsiun asuransi TKI,” kata Atin dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Senin (24/6).
2. Terkait Perpanjangan Paspor Tanpa Biaya
Dalam berbagai pemberitaan dikatakan pembuatan paspor itu gratis. Atin mempertanyakan hal itu.
“Silakan kawan-kawan media periksa di lapangan, berapa biaya yang di tanggung TKI Taiwan dalam memperpanjang paspor. Resmi saja ada tarif yang dibebankan kepada TKI,” katanya.
Misalnya, TKI yang memperpanjang paspor, maka sesuai ketentuan KDEI Bagian Imigrasi disebutkan untuk foto biometric biaya Nt.200 (Rp.66.000,-) dan ditambah biaya ganti buku Nt.250 (Rp.83.000,-). Biaya ini jika TKI datang sendiri ke Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) tanpa agensi.
Di sisi lain, jika TKI membuat paspornya melalui agensi, biayanya mencekik leher para TKI. Di daerah Taipei, biayanya Nt.3000 sampai Nt.5000 (Rp1 juta – Rp 1,7 juta).
“Belum lagi daerah pinggiran Taiwan, bisa Nt.5000 sampai Nt.10.000 per orang. Apakah itu yang dinamakan gratis, seperti yang diberitakan?” tanya dia.
3. Biaya Penempatan TKI Tujuan Taiwan
Atin mengatakan, biaya penempatan TKI sampai saat ini masih mencekik leher. Calon TKI harus menanggung beban biaya penempatan sangat langit, dengan potongan gaji per bulan hingga 9 bulan lamanya untuk pekerja sektor informal (PRT).
”Kami TKI di Taiwan sudah berupaya untuk melakukan beragam cara untuk menyampaikan suara kepada pemerintah Indonesia, agar biaya penempatan TKI tujuan Taiwan diturunkan, dan disosialisasikan bahwa maksimal potongan gaji adalah 1 bulan gaji. Namun kami TKI di Taiwan hanya menemui jawaban yang sama yakni akan kita tindaklanjuti dan akan direvisi biaya penempatan TKI tujuan Taiwan,” katanya.
4. Re-Entry Hiring
Tentang hal ini, Atin mengatakan, isu kenaikan gaji yang dinyatakan pemerintah berasal dari hasil pembicaraan KDEI dengan TETO pada bulan Agustus 2012 di Bali.
Ketika itu, disepakati antara lain, gaji PRT Re-Entry dari NTD.15.840 (sekitar Rp5.250.000,-) naik menjadi NTD 18,780 (sekitar Rp.6.200.000,-).
Ironisnya, kata dia, yang akan dibicarakan hanya gaji bagi pekerja yang memperpanjang kontrak secara mandiri (direct hiring). Sementara yang menggunakan agensi/PJTKI tidak bisa menikmati kenaikan gaji ini.
“Ide sepihak dari pemerintah Indonesia melalui KDEI dan BNP2TKI ini sangat meresahkan. Bagaimana tidak, untuk meyakinkan kenaikan gaji BMI harus diskusi dengan majikan, majikan kemudian harus mengadakan wawancara dengan KDEI untuk pengurusan kontrak mandiri,” katanya.
Atin mengatakan, yang dibutuhkan saat ini bukti, bukan janji. Intinya adalah semua yang ada dalam pemberitaan tersebut adalah bentuk kebohongan publik atas nama TKI Taiwan untuk kepentingan politik.
“Jadi ATKI Taiwan memohon dengan tegas terhadap media yang memberitakan tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran dari rilis berita tersebut,” katanya.
This post was submitted by SP / IM.
sumber>> indonesiamedia.com
sumber>> indonesiamedia.com
'TKI harus punya kontrak kerja jika ingin tetap di Arab'
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diwajibkan untuk segera mencari tempat bekerja baru dan membuat kontrak kerja. Ini karena SPLP sendiri memiliki batas waktu berlaku selama satu tahun. "Bagi mereka yang ingin bekerja di Arab harus ada kontrak kerja dahulu, unsur perlindungan harus ada, juga izin tinggal. Baru akan diganti dengan paspor," ujar Wardana di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6). Wardana mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait status SPLP ini yang berlaku lazimnya parpor. Tetapi, belum tentu TKI yang memegang SPLP berarti telah mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, mengingat dokumen ini hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kemurahan hati Raja Arab Saudi. "Saya sampaikan kepada pihak Arab Saudi, bahwa SPLP sama dokumennya dengan paspor, hanya saja SPLP ini berlaku sampai satu tahun," terang Wardana. Selanjutnya, Wardana menjelaskan, jika dalam waktu satu tahun pemegang SPLP tidak juga memiliki kontrak kerja dan tidak mengganti dengan paspor, maka secara otomatis TKI yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Terkait dengan biaya kepulangan, dia menjelaskan, pemerintah tidak menanggung hal itu. "Kalau dalam satu tahun tidak mengganti passpor, berarti dia harus pulang. Karena sifatnya mandiri, maka dia harus membiayai sendiri. Kami hanya memfasilitasi sarananya, tetapi atas biaya sendiri," pungkas Wardana. Sumber: Merdeka.com
Pulang dari Arab, Ani tak Bisa Melihat
SEPULANGNYA dari tanah rantau, ibu tiga anak ini harus menerima keadaan matanya yang tidak bisa melihat. Warga Banjaran itu telah lima tahun menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Namun selama empat tahun terakhir ia mengalami penyiksaan oleh majikannya. Ani Rohaeni (32) bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dengan tekad memperbaiki keadaan ekonomi, ia berangkat menjadi TKW pada tahun 2008. Setibanya di Arab Saudi, ia ditempatkan untuk bekerja di Riyadh. Selama satu tahun ia bekerja di sana dan tidak pernah menerima perlakuan yang buruk. Sang majikan di Riyadh melarang Ani untuk memiliki telepon genggam. Alasannya, Ani ditakutkan tidak kerasan bekerja di sana. Namun, secara diam-diam ia membeli sebuah telepon agar bisa menghubungi keluarganya di kampung. Karena tidak menerima Ani memiliki telepon, majikannya pun kemudian tidak mempekerjakannya kembali. Sang majikan mengembalikan Ani ke tempat penampungan para pekerja. "Di tempat penampungan itu, banyak tenaga kerja dari berbagai negara, seperti India, Nepal, dan Filipina. Tempat itu merupakan tempat bagi para pekerja yang dibilang nakal. Di sana kami dikumpulkan dan kemudian akan kembali disalurkan. Namun penyalurannya seperti memperjualbelikan orang. Saya saja dijual ke majikan yang baru seharga 14.000 real atau sekitar Rp 50.000.000," ujar Ani di kediamannya Kampung Babakan, RT 02/05, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2013). Ia kemudian bekerja di Al Gesim, kota yang berjarak empat jam dari Riyadh. Majikan barunya bernama Muhammad Nasir Soakhli. Di tempat kerja yang baru, ia mulai mengalami penyiksaan setiap hari. Jika melakukan kesalahan seperti memecahkan gelas atau menjatuhkan cucian, ia akan dipukul dengan benda tumpul. "Selama empat tahun setiap hari saya disiksa. Kalau enggak ada kesalahan juga, pasti nyari kesalahan biar bisa mukul saya. Kalau ada jemuran yang jatuh saja, saya dipukul," katanya. Setiap harinya ia harus bekerja dari pukul 07.00 hingga 17.00. Setelah bekerja, ia baru bisa mendapat jatah makan. Makanan yang diberikan pun merupakan nasi sisa majikan. Ia pun harus tidur di kamar mandi berukuran 2x2 meter selama bekerja di sana. "Setelah pukul 17.00 saya bisa makan dan istirahat, tapi di kamar mandi. Nanti jam 00.00 sampai subuh saya juga harus kerja lagi. Nanti subuh baru dikasih makan satu roti tawar. Enggak pernah makan yang lain. Saya juga pernah kabur empat kali, tapi ditemukan terus sama majikan," ujar Ani, yang ditemani kedua anaknya. Akibat penyiksaan itu, matanya tidak bisa melihat. Karena itu pula, majikannya bersedia memulangkan Ani dengan syarat ia tidak mengadu ke kedutaan Indonesia. Gajinya selama empat tahun pun dibayarkan. Setiap bulan ia mendapat 800 real. Namun majikannya mengambil uang gajinya itu sebesar 4.000 real atau Rp 10 juta untuk dibelikan oleh-oleh untuk keluarganya di rumah. "Memang dibeliin hadiah buat orang rumah. Tapi pas dibuka isinya cuma sajadah, boneka, tasbih, baju anak, ikat rambu, bondu, dan sepatu. Masa barang segitu harganya sampai Rp 10 juta. Sebenarnya kontrak saya cuma dua tahun. Tapi majikan melarang saya pulang," katanya. Ia pun dipulangkan oleh majikan dengan menitipkan kepada Nur, TKW yang berasal dari Cianjur. Nur menjadi orang yang mengantarkan Ani dari bandara di Arab hingga menuju rumahnya di Banjaran. Ia berharap pemerintah bisa memberinya perhatian. Ia menginginkan keadilan atas tindakan majikannya yang sewenang-wenang. "Saya boleh pulang asal jangan bilang ke kedutaan. Saya waktu di sana nerima saja karena sudah pengen cepet pulang. Kalau enggak seperti itu saya pasti susah pulang," ujarnya. Sejak tanggal 29 Mei, ia sudah berada di tempat tinggalnya. Bersama ketiga anak dan orang tuanya, ia kini menjalani hidup. Suaminya telah menikah lagi sejak delapan bulan ia bekerja di Arab Saudi. Untuk menyambung hidup ia mengandalkan sisa gaji yang didapatnya. "Mata sudah saya periksakan ke rumah sakit Cicendo. Kata dokter mata, saya sudah tidak bisa melihat. Kalau dioperasi juga cuma buat nyambungin sarafnya. Itu juga harus tiga kali dioperasinya. Saya tidak menerima penyiksaan itu karena membuat keadaan saya menjadi seperti ini," katanya. Ani berencana mengadukan perbuatan majikan dan penyalur tenaga kerja ke kepolisian karena tidak bertanggung jawab. Ia hanya menginginkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Anak pertama Ani, Ika Kaswati (13), berharap pemerintah memperhatikan kondisi ibunya. Siswi kelas dua SMP itu mengaku sedih dengan kondisi yang dialami ibunya. "Sedih banget, soalnya Mama berangkat dalam keadaan baik. Tapi pas pulang kondisinya seperti ini. Saya mau minta keadilannya saja sekarang," ujar Ika sambil berurai air mata. (*)Sumber>> TRIBUNNEWS.COM
Gaji TKI di Papua New Gini Rp 18 Juta
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 383 tenaga kerja Indonesia (TKI) formal ditempatkan ke sembilan negara oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Secara bertahap, mereka mulai berangkat Selasa ini,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat melepas keberangkatan 75 TKI program kerjasama antarpemerintah (Government to Government/G to G) ke Korea Selatan, Senin (24/6)
Selain Korea Selatan, mereka ditempatkan di Jepang, DTaiwan, Myanmar, Papua New Guinea (PNG), Amerika Serikat, Afrika (Zambia dan Geunia Equatorial), serta Eropa.
Ia mengungkapkan, dari 383 TKI itu, 93 orang untuk penempatan G to G ke Korea, yang akan bekerja di bidang manufaktur serta perikanan. Kemudian, 155 TKI perawat G to G ke Jepang terdiri 48 TKI perawat rumahsakit (nurse) dan 107 untuk perawat lanjut usia (careworker).
Di luar Korea dan Jepang, 25 orang akan bekerja di Taiwan pada sektor rumah tangga, yang secara khusus juga menangani perawatan orangtua jompo. Sedangkan ke Amerika Serikat dan Eropa sebanyak 30 yang adalah TKI pelaut di perusahaan kapal pesiar, ditambah 80 TKI pekerja konstruksi dengan tujuan Zambia, Geunia Equatorial, Myanmar, serta PNG.
“Dari 383 TKI, 248 orang ditempatkan melalui program G to G oleh BNP2TKI dan sisanya ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” jelas Jumhur.
Menurutnya, untuk TKI G to G Korea akan memperoleh gaji antara Rp 10-22 Juta per bulan, TKI G to G Jepang mendapatkan Rp 20 juta per bulan untuk kategori nurse dan Rp 15 Juta untuk careworker.
Sementara TKI Taiwan digaji Rp 6 Juta per bulan, TKI di Zambia bergaji bulanan Rp 6,5 Juta serta bagi TKI di Geunia Equatorial besaran gajinya Rp 4,5-10,8 juta, yang disesuaikan jenis jabatan TKI pada sektor kontruksi.
Sedangkan TKI sektor konstruksi di PNG gajinya berkisar Rp 3,6-18 juta setiap bulannya dengan mempertimbangkan jabatan pekerjaan TKI dan di Myanmar, TKI konstruksi akan bergaji antara Rp 4-10 juta per bulan. Untuk di kapal pesiar Amerika Serikat, para TKI diberi standar gaji Rp 4,5-17 juta per bulan, dan Rp 7,6-13,5 juta kepada TKI kapal pesiar di Eropa. (Tri)
Teks :Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama TKI yang akan berangkat ke sembilan negara
sumber
Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemberian masa amnesti (pengampunan) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di negara itu.
"Batasan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk pengurusan amnesti berakhir pada 3 Juli 2013 masih kurang," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana kepada wartawan usai rapat pimpinan tingkat menteri (RPTM) di Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa langkah-langkah diplomasi terus mengambil jalur komunikasi tingkat tinggi untuk memastikan bahwa tanggal 3 Juli 2013 sulit untuk dijadikan patokan
Menurut Denny, batasan waktu yang diberikan kerjaan Arab Saudi terlalu sempit, terlebih pengurusannya dalam seminggu pihak pemerintah Arab Saudi hanya memberikan waktu satu hari dengan maksimal 200 orang.
Sedangkan dalam pelayanan amnesti ini, dengan adanya fasilitas dan tenaga tambahan pihak pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sekitar 80 ribu, sedangkan dalam sehari bisa mengeluarkan 5 ribu SPLP.
Ketika ditanya batas waktu ideal yang diminta Pemerintah Indonesia kepada pihak Kerajaan Arab Saudi, Denny mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri yang tahu hitungannya.
"Tapi yang jelas dalam masa fleksibel yang memungkinkan kebijakan pemutihan atau amnesti ini efektif di lapangan," tandasnya.
Denny mengatakan, hingga tanggal 23 Juni 2013, terdapat 78.921 WNI yang mendaftar untuk mendapat SPLP. Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 35.759 SPLP yang telah diterbitkan dan 30.797 SPLP yang sudah diserahkan.
Selanjutnya, proses yang harus dijalankan setelah SPLP dikeluarkan adalah pelimpahan berkas ke Imigrasi Arab Saudi agar pemohon mendapat pemutihan yang dimaksud.
"Kelanjutan setelah menerima dokumen imigrasi, kami membantu proses di Imigrasi Jeddah. Sayangnya, pihak Arab Saudi hanya memberikan waktu sehari dalam seminggu, sehingga tidak mungkin semua WNI yang mendaftar dapat memperoleh pemutihan itu," katanya.
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan waktu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi terlalu sempit untuk proses pengurusan SPLP.
"Pengurusan paspor bagi TKI yang ingin pulang atau ingin bertahan untuk tetap bekerja hanya 1 hari saja dalam seminggu, yaitu hari Rabu. Dalam sehari itu hanya bisa menampung 200 orang TKI yang ingin mendapatkan pelayanan paspor. Itu sangat sempit," katanya.
Upaya pemerintah Indonesia, kata Djoko, terhadap TKI di Arab untuk mendapat pemutihan sudah dilakukan secara maksimal.
"Kita sudah dokumentasikan mereka semua. Dari sana ada yang sudah punya izin resmi, serta ada yang memamg ilegal. Itulah yang akan kita bantu urus dalam mendapatkan legalnya mereka bekerja di sana atau ingin kembali ke Indonesia. Namun permasalahannya adalah kantor Imigrasi Arab Saudinya itu hanya satu hari dalam melayanani TKI kita," jelasnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana menambahkan bagi TKI yang sudah memiliki SPLP bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi dengan dibantu oleh pihak KJRI setempat.
Namun, bagi warga negara Indonesia yang masih ingin berada di Arab Saudi untuk bekerja, maka harus ada kontrak kerja, unsur perlindungan dan izin tinggal.
Kalau semua persyaratan tersebut sudah tercapai, maka mereka bisa mengajukan paspor. Bagi mereka yang ingin pulang, bisa segera diajukan," katanya.
Ia menilai pemberian amnesti bagi TKI dari pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi TKI yang tidak punya dokumen untuk memperoleh kejelasan status.
Wardhana mengatakan pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk memperpanjang program pengampunan atau amnesti yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013 karena waktu yang diberikan tidak cukup untu mengurusi semua TKI yang berada di Arab Saudi.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi nampaknya bakal memenuhi permintaan Indonesia, tetapi hingga kini belum ada tanggapan secara tertulis mengenai perpanjangan program amnesti.
"Batas waktu hingga 3 Juli 2013 secara teknis sulit dilakukan dan tak akan tercapai. Paling tidak, kita membutuhkan waktu hingga Lebaran Haji (Idul Adha) nanti," kata Wardhana.(fr) sumber
Monday, June 24, 2013
JARI-PPTKLN Minta Cak Imin Cabut Permen Soal PPTKIS
(Menakertrans) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Luar Negeri menuai kecaman.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
LSM nilai amnesti Arab Saudi untuk lindungi TKI
Jakarta (ANTARA News) - Amnesti yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bagi TKI dan warga
asing yang melanggar masa tinggal (over stay) merupakan salah satu upaya
agar mereka bekerja secara legal dan terlindungi dari risiko kerja.
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Editor: Ruslan Burhani
TKI Taiwan Bangun Kompleks SMP Islam Terpadu
REPUBLIKA.CO.ID BANYUWANGI -- Bekerja di Taiwan tak menyurutkan
para TKI asal Banyuwangi Jawa Timur untuk beribadah dan terus
mengeluarkan infak.
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m
Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.
"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.
Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.
''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.
Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.
"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.
Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m
Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.
"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.
Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.
''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.
Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.
"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.
Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.
Banjir Besar Landa Kanada, 9 WNI Diungsikan
Banjir besar melanda kota Calgary, Kanada pada Kamis (20/06) lalu.
Sebanyak 70 ribu warga diungsikan, sembilan diantaranya adalah warga
negara Indonesia (WNI).
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Sunday, June 23, 2013
Wow, TKI Bangun Sekolah Senilai Rp 600 Juta
BANYUWANGI, suaramerdeka.com - Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur
Hidayat kagum atas solidaritas dan jiwa sosial para TKI sehingga bisa
membangun yayasan dan sekolah senilai Rp 600 juta.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
TKW Ini Ditemukan Pingsan di Tol, Uang dan Perhiasannya Raib
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Castri Utami (30), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru pulang dari Taiwan, dirampok orang tak dikenal, Jumat (21/6/2013).
Castri, ditemukan tak sadarkan diri di KM 5, tol Taman Mini Indonesia Indah, Makasaar, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013) pukul 22.15 WIB oleh petugas kepolisian.
Ketika ditemui Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), di ruang perawatan RS Polri Kramat Jati, Sabtu (22/6/2013) siang, Castri mengaku tak sadarkan diri setelah minum jamu.
Castri mengatakan, saat itu ia baru pulang dari Taiwan, seusai bekerja sebagai TKW.
"Pas di Bandara Soekarno-Hatta, saya kenalan dengan Ridwan dan seorang perempuan, Tami, yang berusia 30an tahun," kata Castri yang ditemani kerabatnya di ruangan tersebut.
Saat itu, lanjut Castri, ia ditawari menumpang kendaraan yang disewa Ridwan. Castri yang akan pulang ke Brebes, Jawa Tengah pun ikut dalam mobil tersebut.
"Di mobil, pas ke luar tol, mobilnya berhenti karena sopirnya ngaku masuk angin. Lalu dia beli jamu di pinggir jalan," katanya.
Lalu, Ridwan pun kembali ke mobil dan membawakan jamu kepada Castri dan penumpang lainnya. Setelah minum jamu tersebut, mobil kembali melaju. Tapi tak lama kemudian, Castri mengaku mengantuk.
"Sadar-sadar saya udah di rumah sakit, barang-barang saya yang hilang uang 3.000 Taiwan, 320 dollar Amerika, 3 ponsel, 1 iPad, perhiasan kalung, gelang, serta anting, dan 1 koper berisi pakaian dan makanan," jelasnya.
Solidaritas BMI Singapura untuk Rokiyah
Rokiyah (duduk di kursi roda) menerima bantuan dari perkumpulan BMI Singapura. Bantuan diserahkan secara simbolik oleh perwakilan-perwakilan dari DPC SBMI Indramayu. |
Mainah Divonis Penjara Seumur Hidup di Kuwait
Ibu Saenah, Bapak Sunanta (orang tua Mainah) serta Jihun Koordinator Advokasi DPN SBMI Indramayu, menunjukan foto Mainah serta surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. |
Pelayanan Publik Buruk, Pegiat BMI Datangi Ombudsman
Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said. Keberadaan lembaga ini adalah untuk menampung kritik dan saran atas pelayanan publik. |
sumber buruhmigran
KUTIPAN TANYA JAWAB SEPUTAR PROSES TANAZUL | Via: KJRI JEDDAH
TANYA | Pranji Ningrat Ba
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------ ------------------------------ -----
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
SEKILAS INFO | Nur Ibrahim | Via : KJRI JEDDAH
UPDATE PENGUMUMAN TERKINI:
Kegiatan penyerahan SPLP akan dilakukan kembali pada hari :
Sabtu, 22 Juni 2013 (khusus bagi pemohon yang datang tgl 29 Mei dan tgl sebelumnya)
Senin, 24 Juni (khusus bagi pemohon tgl 30 Mei dan tgl sebelumnya)
Rabu, 26 Juni (khusus bagi pemohon tgl 1 Juni dan tgl sebelumnya)
Sabtu 29 Juni (khusus bagi pemohon tgl 8 dan 9 Juni dan tgl sebelumnya)
Sedangkan pelayanan pendaftaran permohonan SPLP dibuka pada hari :
Minggu (23 Juni), Selasa (25 Juni), Kamis (27 Juni) dan Minggu (30 Juni).
Kegiatan pelayanan dibuka mulai jam 6 pagi sampai dengan selesai. Bagi pemohon yang SPLP-nya belum jadi, mohon bersabar menunggu informasi lebih lanjut di grup ini dan jangan memaksakan diri datang ke KJRI karena akan merugikan diri sendiri.
Kami akan terus meng-update pengumuman penting melalui grup ini dari waktu ke waktu. Mohon maklum dan terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu dan saudara2 semua untuk berbagi informasi tersebut dengan saudara-saudara kita yang lain. sumber TKI KOMPETEN
Info TKI Hongkong
Apa ada yg kenal anak ini,dia dri PT kendal-semarang n bru beberapa bln krja d hkg di siksa majikanya #savetki sampai hilang ingatan agent tdk bertanggung jwb sama skali
Kalau ada yg kenal tlg hub +852 51704874 kasian dia biar keluarganya cepat mengurus.. sumber >> klik facebook
Saturday, June 22, 2013
TKW yang Dibuang di Pinggir Tol Taman Mini Baru Pulang dari Taiwan
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Nasib malang kembali menimpa tenaga kerja
wanita (TKW) yang baru saja pulang dari Taiwan. Ada orang jahat yang
tega mengerjai TKW bernama Castri Utami (sebelumnya ditulis Lastri-red).
Turun dari bandara, dia menumpang mobil pribadi.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)