http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, December 11, 2013

Kemlu : Akar Masalah TKI Pada Faktor Individu dan Negara Tujuan


Menurut data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ada sekitar 2.536.429 TKI di luar negeri yang terdiri dari TKI formal sebanyak 920.621 dan non formal 1.615.808. Jumlah itu menimbulkan permasalahan yang dihadapi TKI terkait ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyiksaan, pelecehan seksual, beban kerja berat, dan jam kerja tidak sesuai.
Kementerian Luar Negeri mengemukakan bahwa akar munculnya permasalahan tersebut karena dua hal, yakni faktor individu dan faktor negara tujuan. Pertama, faktor individu terkait dengan latar belakang sosial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran menjadi faktor pendorong bagi CTKI untuk mudah menerima tawaran tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi. Sementara itu rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan membuat CTKI hanya dapat mengisi sektor domestik.
Kedua, faktor negara tujuan terkait dengan negara-negara tujuan yang tidak memiliki undang-undang atau hukum mengenai ketenagakerjaan memadai. Selain itu terdapat cara pandang di beberapa negara penempatan melihat bahwa pekerja asing yang bekerja di bidang kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang rendah sehingga kurang dihargai.
Tanggapan Kemlu tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan oleh pegiat PSD-BM pada 29/10/2013. Permintaan informasi kepada PPID Kemlu tersebut dilayangkan sebagai bentuk gerakan keterbukaan informasi publik. Kemlu membalas surat tersebut pada 28 Oktober 2013 atau hampir satu bulan setelahnya. Padahal jika merujuk pada UU KIP, PPID setiap lembaga publik seharusnya sudah membalas 10+7 hari masa kerja.
Setujukah kawan-kawan buruh migran dan pegiat buruh migran dengan analisis Kemlu tersebut? Barangkali kawan-kawan buruh migran bisa memberikan tambahan atau saran mengenai apa saja sebenarnya akar masalah TKI di luar negeri?

14 TKW di Taiwan Jadi Korban Pelecehan Seksual

UNIMIG.ORG — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan ternyata banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Wartawan Suara Pembaruan,bersama rombongan Jumhur mendatangi 14 orang TKW korban pelecehan seksual oleh majikan atau oleh orang yang mereka rawat di tempat penampungan khusus di Chung Li, Taiawan. Gedung serta staf tempat penampungan ini disewa dan dibiayai oleh Kamar Dagang Indonesia (KDI) di Taiwan.
DS (nama samaran), satu dari 14 orang TKI yang berada di tempat penampung ini memiliki anak bayi perempuan berumur tiga bulan yang merupakan korban pemerkosaan oleh majikannya yang berumur 93 tahun.
“Saya setiap hari merawat si Akong (kakek) yang sudah berumur 93 tahun, namun masih sehat. Kadang saya harus tidur bareng di Akong, dan saat tidur bersama itulah ia memperkosa saya sehingga saya hamil dan melahirkan anak ini,” kata perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat ini.
Ketika sudah hamil, DS kabur ke kantor KDI di Taipei, yang selanjutnya ia dibawa ke tempat penampungan. Kasus DS bersama si Akong ini masih diproses di Pengadilan di Taipei. DS didampingi kuasa hukum yang disewa KDI di Taipei.
Lia (25 tahun) TKW asal Lampung, mengaku harus kabur dari rumah majikannya ke tempat penampungan itu karena seorang kakek berumur 91 yang dirawatnya hampir setiap hari memegang-memangbuah dadanya serta alat kemaluannya. Lia mengaku, ketika akan berangkat ke Taiwan ia tidak pernah membayangkan kalau menjaga dan merawat seorang kakek yang jahil itu.
“PTJKI yang memberangkatkansaya hanya memberitahu saya bekerja di sektor rumah tangga,” kata dia. Sebagian besar TKW di tempat penampungan itu mengaku hampir sama yang dialami DS dan Lia.
Pada kesempatan itu, Jumhur berjanji, pertama, akan segera menyurati Kapolri agar pembuatan SKCK cukup dibuat di tingkat Polsek. Kedua, dia akan mewajibkan semua PJTKI dan agensi TK di semua negara penempatan agar semua TKI pegang serta mengetahui PKK.
“Itu hak kalian semua,” kata dia. Ketiga, akan terus mendukung proses hukum kepada majikan yang melakukan pelecehan seksual kepada TKW.

Dianiaya Majikan, TKI Saudi Mengadu ke PDIP


Riyadh - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Oot Bt Eman Uma yang bekerja di kota Jeddah, Arab Saudi, mengadukan nasib yang dialaminya kepada PDI Perjuangan (PDIP) Korwil Arab Saudi. Dalam pengaduannya, Oot mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan meminta gaji dari majikannya. Disamping itu, ia sering dibohongi majikannya dalam hal pengiriman uang keluarganya serta kerap dianiaya majikannya hingga memar.
TKI berasal dari Kampung Karikil, Sukabumi, Jawa Barat ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2005 melalui PT Asami Ananda Mandiri dan bekerja dengan majikan atasnama Abdurrahman Akzunegi. “Kami akan berikan advokasi, agar Pemerintah RI bertindak cepat dan serius menyelamatkan Oot khususnya hak-haknya,” tegas Nana Sutisna, Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi, Selasa (10/12/2013).
Selain sudah disampaikan ke Perwakilan RI di Arab Saudi dan BNP2TKI, Nana mengaku, masalah yang dialami Oot tersebut juga telah dilaporkan ke DPP PDIP diantaranya Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI Andreas Pareira, Rieke Diah Pitaloka, Eva K Sundari, dan Setiana Widjaja. “Semua akan memberikan perhatian serius agar Pemerintah RI bertindak cepat,” tandasnya.
Nana Sutisna selaku Koordinator Posper TKI di Riyadh yang juga Anggota Tim Kesatuan Relawan BMMB mengungkapkan, pengaduan yang diterima PDIP bukan Oot saja, melainkan masih ada TKI lainnya sebagai berikut.
1. Maryati Binti Hajar TKW asal Sukabumi, bekerja dari tahun 2005 di Riyadh melalui PT. Deka Perkasa. 8 Tahun bekerja baru dibayar gaji SR 17,500 dan tidak dipulangkan.
2. Jumasih Binti Saad Wikarja TKW asal Sukabumi, bekerja dari 24 Januari 2011 di Riyadh melalui PT. Jasebu Prima Internusa. Bekerja selalu dipindah pindah, 1 tahun gaji tidak dibayar, dan tidak dipulangkan.
3. Nengsih Bt Ahyar Durajat TKW asal Bandung, bekerja dari 04 Juli 2011 di Al Badiah melalui PT. Jamin Harapan Abadi. Masa kontrak sudah habis tetapi tidak dipulangkan dan sering mendapatkan tindak kekerasan dari majikannya.
4. Sulastri Bt Ali Amsyah TKW asal Kediri Jawa Timur, bekerja dari 05 Februari 2010 di Jeddah melalui PT. Putri Mandiri Abadi. Masa kontrak kerja sudah habis, tetapi tidak dipulangkan.
5. Ani Sumarni Bt Otoy TKW asal Cianjur, bekerja dari 23 Desember 2008 di Al Gasim melalui PT Jamin Harapan Abadi. 5 tahun bekerja tidak dipulangkan dan tidak dibuatkan surat izin tinggal (iqamah) oleh majikannya.
6. Sikem Binti Rejo TKW asal Patebon Kendal Jawa Timur, bekerja dari 16 Agustus 2006 di Makkah melalui PT Amri Margatama. 7 Tahun bekerja tidak dipulangkan.
Nana mempertanyakan masih banyaknya kasus yang dialami TKI legal dan nasib WNI Overstayer, masihkah Pemerintah RI khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang dipimpin Muhaimin Iskandar berniat dan berpikir mencabut moratorium. “Kemana pula peran Perwalu Apjati yang katanya akan memberikan adokasi terhadap TKI, nyatanya belum terlihat,” tambahnya.
“PDI Perjuangan mendesak Pemerintah RI lebih serius dan menuntaskan kasus-kasus TKI, dan jangan malah mencari celah untuk mencari keuntungan!” seru Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi. (Mirza)

Kebijakan Ketenagakerjaan 2014-2019, Pelatihan Kerja Jadi Gawe Nasional


Ilustrasi tenaga kerja Indonesia di pabrik sepatu Nike.
―――――――
Jakarta -Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah menyusun draft Arah Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan 2014-2019.
Salah satu isi draft tersebut adalah menjadikan pelatihan kerja sebagai gawe (pekerjaan) nasional, dengan dasar hukum setingkat Undang-undang. Hal harus dibarengi dengan anggaran yang memadai agar dapat menghasilkan lulusan yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas.
Prof Dr Zantermans Rajagukguk sebagai koordinator penyusun draf tersebut dalam siaran persnya yang diterima SP, Selasa (10/12), mengatakan, draf yang dimaksud diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan, menyusul keprihatinan terhadap kebijakan ketenagakerjaan selama ini.
Selanjutnya isi draf tersebut adalah penempatan tenaga kerja pada pekerjaan-pekerjaan layak, anti diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan mengedepankan terjaganya martabat bangsa dan kemanfaatan.
Dan,ketiga, isi draf itu adalah terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dengan melindungi pengusaha tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja dalam prinsip egalitarian (flexicurity), dibarengi dengan pengembangan budaya perusahaan, budaya pekerja, dan budaya pemerintah.
Keempat, merevitalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan melalui pengawasan ketenagakerjaan yang sentralistik, didukung oleh pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
Zantermans yang juga peneliti senior Pusat Litbang, Badan Pengembangan, Penelitian dan Informasi (Balitfo) Kemnakertrans, menjelaskan, pada 5 Desember 2013 lalu, draft arah kebijakan itu telah dibahas dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta, dengan mengundang pembahas antara lain dari Komisi IX DPR RI, Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.
Arah kebijakan yang disampaikan menekankan pemikiran inti yang berkaitan dengan isu-isu berpengaruh terhadap ketenagakerjaan.
Hal itu agar pemerintah mewaspadai terjadinya bonus demografi, politik, dan hukum yang dapat menciptakan kondisi kondusif bagi berkembangnya ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi yang pro kesempatan kerja, termasuk investasi yang mengutamakan sektor-sektor tradeable dan padat karya, serta kebijakan pemerintah daerah yang tidak mendistorsi bidang ketenagakerjaan.
Agar kebijakan ketenagakerjaan mendatang dapat berjalan dengan baik, lanjut Zantermans, maka disarankan agar penyusunan kebijakan berdasarkan penelitian.
Selain itu, Kemnakertrans harus memperluas kebijakannya sampai kepada semua lapangan usaha, menyentuh usaha-usaha ekonomi informasl, seraya berdiri tegas di depan untuk menyelamatkan bidang ketenagakerjaan dari kebijakan sektor dan daerah yang dapat mendistorsi bidang ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, tantangan terdekat bagi Indonesia adalah pasar bebas ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations) atau ASEAN Economic Community (AEC), yang mulai berlaku 1 Januari 2015.
Tujuan dari AEC ini adalah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia. Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN.
Untuk bisa menghadapi tantangan AEC, kata dia, Indonesia harus memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, saat ini 47,9 persen tenaga kerja Indonesia maksimal berpendikan Sekolah Dasar (SD). Kemudian berpendikan SMP 17,8 persen, SMA 24,52 persen dan perguruan tinggi cuma 9,78 persen.
"Kualitas SDM yang masih rendah tentu berdampak pada tingkat produktivitas dunia usaha nasional dan rendahnya tenaga kerja yang terserap oleh industri," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, persaingan global yang sangat ketat dewasa ini memerlukan inovasi, akurasi, dan kecepatan yang semuanya ini dihasilkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan produktif, berdaya saing dan mandiri.
Untuk menghasilkan SDM yang kompeten, kata dia, harus didukung oleh sumber daya dan infrastruktur yang memadai dengan strategi kebijakan dan arah pembinaan yang tepat.
"Selain itu harus ada koordinasi dan keterpaduan kebijakan dan program antara pusat dan daerah," kata Muhaimin.
Penulis: E-8/FER
Sumber:Suara Pembaruan

TKI Indonesia Masa Depan, Minimun Harus Jadi Resepsionis

Kekerasan yang sering dialami
oleh Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) di luar negeri, harus
menjadi semangat bagi
pemerintah Indonesia untuk
terus meningkatkan skill dan
kapasitas TKI yang ada di luar
negeri.
Dengan adanya perbaikan Skill
dan pendidikan bagi para TKI,
selain akan menambah
pendapatan devisa negara, hal
tersebut juga akan meminimalisir
kasus kekerasan yang selama ini
dialami oleh para TKI.
Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan mencoba
membandingkan antara nilai dua
TKI, yakni Tenaga Kerja
Indonesia dan Tenaga Kerja
India. Nilai itu dibandingkan dari
penghasilan devisa negara.
Dari total pendapatan tenaga
kerja di luar negeri, Indonesia
hanya mendapatkan pendapatan
per kapita sejumlah USD 1200
dari total TKI yang berjumlah 6,5
juta orang.
Hal ini berbanding terbalik
dengan TKI India yang bisa
menghasilkan devisa negara USD
2500. Artinya, devisa yang
dihasilkan India bisa dua kali
lipat dari TKI Indonesia.
"Ini artinya pendidikan mereka
lebih tinggi dan skill dari tenaga
kerja India juga lebih baik dari
tenaga kerja Indonesia," ujar Gita
Wirjawan saat berbincang-
bincang dengan ayogitabisa.com,
Senin (9/12/2013).
Untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja Indonesia, Gita
berpendapat ke depan Indonesia
harus melakukan peningkatan
skill ataupun pendidikan
keterampilan para TKI yang
sering kali disebut sebagai
pahlawan devisa.
"Arah ke depan adalah kita
harus graduasi ke atas, dan itu
hanya bisa ditopang dengan
sistem pendidikan. Jangan
bersihin toilet lah, minimum jadi
resepsionis, apalagi kalau bisa
jadi computer engineering,"
katanya.

Tuesday, December 10, 2013

Pengalaman guru sekolah anak TKI


Guru Muhammad Asrori mengawasi anak-anak mengerjakan soal-soal ujian.
――――――
Di sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia, puluhan remaja tampak serius mengerjakan ujian akhir semester.
Ujian akhir semester pertama ini bukan untuk tingkat SMA seperti lazimnya siswa seusia mereka di Indonesia, tetapi baru tingkat SMP.
“Kebetulan di ladang ini usia anak-anak di Sungai Balung rata-rata 14-17 tahun bahkan ada yang 18 tahun. Seharusnya mereka sudah selesai tingkat SMA/SMK tapi anak-anak ini tidak putus asa mengejar ketertinggalan,” kata Muhammad Asrori, guru di pusat kegiatan belajar masyarakat Sungai Balung, Tawau.
Para siswa adalah putra-putri tenaga kerja Indonesia, baik yang resmi maupun tanpa dokumen di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Timur.
Ketertinggalan mereka masuk ke bangku sekolah antara lain disebabkan karena lokasi orang tua mereka bekerja jauh dari sekolah atau karena memang tidak tersedia sekolah.
“Anak-anak ini memang cukup tertinggal dalam pengetahuan dan informasi akses pendidikan'” tutur Muhammad Asrori.

Tenaga pendidik kurang

Usia anak sekolah yang tercatat sebanyak 21.000 orang, untuk usia SD-SMP. Itu jumlah yang tercatat, realisasinya mungkin lebih besar.
Dian Ratri Astuti
Asrori dikirim ke Sabah oleh Kementerian Pendidikan Indonesia enam bulan lalu untuk mengajar di sekolah anak-anak imigran itu.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan lahan dan bangunan bagi pusat kegiatan belajar masyarakat seperti di Sungai Balung ini. Pemerintah Indonesia menyediakan pendidik dan menggaji mereka sebesar Rp15 juta per bulan.
Menurut Fungsi Ekonomi, Sosial dan Budaya di Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Dian Ratri Astuti, tenaga dan sekolah yang tersedia di kawasan Tawau tidak sebanding dengan jumlah anak-anak usia sekolah.
“Usia anak sekolah yang tercatat sebanyak 21.000 orang untuk usia SD-SMP. Itu jumlah yang tercatat, realisasinya mungkin lebih besar,” jelas Dian Ratri Astuti.
Namun sejauh ini hanya ada 240 tenaga pendidik yang dikirim oleh Kementerian Pendidikan Indonesia.
Di sebagian perkebunan, perusahaan juga turut menyediakan guru lokal. Mereka adalah warga negara Indonesia atau keturunan Indonesia.
Akses pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja asing di Malaysia bukan hal sepele sebab kebijakan negara itu melarang anak-anak warga negara asing bersekolah di lembaga pendidikan negeri.
Oleh sebab itu banyak dari mereka tidak bersekolah.

Kemenakertrans skorsing 213 perusahaan jasa TKI

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Penetapan hukuman skorsing ini merupakan salah satu bentuklaw enforcementyang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Perusahaan-perusahaan jasa TKI tersebut mendapat skorsing berupa pembekuan izin operasional selama tiga bulan dan bila dalam jangka waktu skorsing perusahaan PPTKIS tersebut kembali melanggar maka izin operasionalnya terancam dicabut.
Ke-213 perusahaan yang melakukan pelanggaran terdiri atas 48 perusahaan PPTKIS yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedur dan tanpa perjanjian kerja dan sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemnakertrans.
Data Kemnakertrans menunjukkan saat ini terdapat total 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga jumlah pelanggaran itu hampir mendekati separuh dari jumlah PPTKIS yang ada.
Muhaimin mengatakan tindakan tegas berupa skorsing dan ancaman pencabutan ijin operasional itu merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemnakertrans melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS antara lain melakukan pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap agen-agen perusahaan penempatan TKI di dalam dan luar negeri.
"Kita lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita terus mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," kata Muhaimin.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan ke-213 perusahaan PPTKIS tersebut sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama tiga bulan kedepan melalui surat keputusan direktur jenderal yang diterbitkan 3 Desember 2013.
"Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Reyna.
Pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi dan penelitian mendalam, perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah dan patut menerima sanksi yang ditetapkan," kata Reyna.
Sementara itu, untuk mencegah terulangnya pelanggaran, pemerintah melakukan pola pembinaan PPTKIS yaitu dengan cara pengetatan penerbitan SIPPTKI, penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap tiga bulan, verifikasi setiap tahun dan regristrasi ulang setiap lima tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI serta dilakukan peninjauan lapangan.
"Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS," kata Reyna.
Selain 213 PPTKIS yang izin operasionalnya telah dibekukan itu, Kemnakertrans juga masih meminta klarifikasi terhadap 45 perusahaan PPTKIS lain atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi serupa.
Editor: Suryanto

Info dari Satgas Ketenagakerjaan KDEI-2


Assalamualaikumwr wb.
Kepada seluruh petugas satgas yg kami tunggu pertolongan dan bantuanya.
Barusan saya mendapat laporan dr salah satu teman.
Bahwa ada Teman kita yg sakit
Di rumah sakit Dolio.
Atas nama Rizki bekerja di pabrik Tekstil
Yang terkena sakit kanker
Sedangkan pihak Majikan dan agen tidak mengurusnya dlm arti di biarkan.
Malah Majikan blg katanya di suruh plg dan operasi di Indonesia.
Kami mohon bantuannya bagaimana mengatasi masalah seperti ini.
Smg Rizki di beri kekuatan dan cepat sembuh.
Amiin.
Identitas ada pada saya terimakasih.
Sumber https://m.facebook.com/groups/514090041981636?view=permalink&id=620412084682764&_rdr

Pungli Nikah Glenmor Banyuwangi Tembus Rp 5 Juta

Hasil Penyelidikan Kejari di KUA Glenmore
BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) atas biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore ternyata sudah masuk Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasar laporan yang diterima, selama dua tahun terakhir terdapat 300 pasangan pengantin yang menjadi korban. Dalam melangsungkan pernikahan, setiap pasangan pengantin umumnya dimintai biaya Rp 300 ribu.
Bahkan, kejaksaan menemukan pasangan pe ngantin yang diminta membayar Rp 5 juta. “Yang diminta membayar Rp 5 juta itu pasangan pengantin dengan WNA (warga negara asing),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung W. SH kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (9/12). Kasipidsus Paulus Agung menyebut, pengusutan yang dilakukan atas dugaan pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Glenmore itu setelah salah satu pasangan pengantin mengadu ke kantornya.
“Pasangan pengantin itu melapor sekitar dua bulan lalu,” terangnya. Kasipidsus Paulus Agung menyebut, perkara dugaan pungli biaya pernikahan itu su dah dalam tahap penyidikan. Sejumlah warga yang diduga mengetahui perkara itu juga sudah di mintai keterangan. “Kita juga sudah mintai keterangan pegawai KUA,” katanya seraya menolak nama warga dan petugas KUA yang dimintai keterangan. Meski sudah tahap penyidikan, Paulus Agung menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penyidikan tersebut masih baru dari tahap penyelidikan yang dilakukan. “Tersangka masih belum ada,” ujarnya. Menurut Agung, dugaan pung li biaya pernikahan di KUA Glenmore itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Pungli terhadap pasangan pengantin sampai Rp 5 juta itu terjadi 2012 lalu. “Tahun 2012 lalu ada dua pasangan WNA yang nikah dan ditarik Rp 5 juta,” cetusnya.
Tahun 2013 ini, lanjut dia, biaya pernikahan di KUA Glen more hampir merata Rp 300 ribu. Jumlah pasangan yang me nikah selama dua tahun te rakhir sekitar 300 pasangan. “Selama dua tahun ini kepala KUA ternyata juga sudah di ganti,” jelasnya. Ditanya modus yang di gunakan, kata dia, saat pasangan calon pengantin itu akan mendaftarkan pernikahan, oleh petugas sudah dipatok seharga Rp 300 ribu.
Khusus pasangan yang salah satunya WNA, dimintai Rp 5 juta. “Padahal biaya nikah hanya Rp 30 ribu,” terangnya. Sebenarnya tidak masalah pasangan pengantin memberikan uang kepada petugas KUA. Asalkan itu keinginan pengantin dan nilainya tidak diten tukan. Tetapi, kalau petugas me masang tarif, itu yang tidak bisa dibenarkan. “Petugas datang ke rumah pasangan pengantin untuk menikahkan lalu pu lang dan diberi, itu beda,” ka tanya. (radar)

Saturday, December 7, 2013

TKI Ilegal Awal Munculnya PSK Indonesia di Luar Negeri

JAKARTA- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dari 2011-2012 tercatat baru menyelesaikan 4.577 kasus yang melanda TKI. Jumlah tersebut belum termasuk permasalahan yang tidak terselesaikan. Permasalahan TKI terus saja hadir, di antaranya masalahoverstayer, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual yang bahkan menelan korban jiwa.
Praktisi LSM Perempuan Merah Putih, Enni Eryani Hoesein, mengatakan, masalah ketenagakerjaan Indonesia bermula dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, terutama PJTKI ilegal.
Sebagai sebuah perusahan jasa, kebanyakan dari mereka lebih mementingkan pemenuhan permintaan dari agen penyalur jasa TKI. Karena tuntutan ini pula, bekal awal TKI untuk bekerja tidak sempat diberikan. “Yang lebih parah adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat administatif untuk bekerja di luar negeri,” ulasnya.
Enni melihat permasalahan administratif adalah awal kehadiran masalah-masalah lainnya untuk para TKI. Menurut Enni, selain kekerasan yang diterima oleh para TKI, berubahnya orientasi kerja dari pekerja rumah tangga menjadi pekerja seks adalah satu permasalahan baru yang hadir. “Awalnya pelecahan seksual yang diterima oleh para pekerja membuat mereka kabur dari rumah tempat mereka bekerja,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Enni, para pekerja yang kabur membentuk komunitas dan tinggal bersama. Pada kondisi seperti itu, ketika ada tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan susahnya mendapat pekerjaan dengan status tenaga kerja yang tidak jelas, akhirnya mereka memutuskan untuk bekerja menjadi pekerja seks.
Enni mengatakan banyak di antara TKI yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Ketika mereka mendaftarkan diri kepada PJTKI ilegal, PJTKI ini memalsukan data mereka. Tujuannya agar syarat-syarat administratif dapat diurus dengan mudah. Pemalsuan data inilah awal dari masalah-masalah lainnya.
Permasalahan ini jelas Enni, sama seperti perdagangan manusia. Enni melihat masalah pemerkosaan hingga melahirkan anak-anak majikan merupakan bentuk direndahkannya bangsa Indonesia. “Kita itu seperti tidak punya kekuatan di luar sana,” kata Enni.
Bahkan menurutnya, berubahnya profesi TKI dari pekerja rumah tangga, hingga menjadi pekerja seks merupakan catatan buruk bangsa Indonesia. Hal ini menunjukan selain lemahnya citra Indonesia di mata dunia, ternyata perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja pun kurang. “Permasalahan ini harus direspons dengan serius. Indonesia perlu mengadakan penertiban PJTKI, selain titik-titik yang memungkinkan penyelundupan harus ditutup,” ungkapnya.
(ful)

Organ Tubuh Theresia Diduga Diambil Sebelum Dikembalikan ke Indonesia


PONTIANAK - Keluarga Theresia Linda Yayuk (23), TKW asalSanggau yang diduga meninggal secara tidak wajar di Serawak, Malaysia, menemui Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, dan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kamis (5/12/2013).
Keluarga didampingi Pengurus Dewan AdatSanggau, yaitu Temenggung Perbatasan, dan Temenggung Kembayan Kota. Keluarga langsung diterima Ketua Komnas HAM, Kasful Anwar.
Keluarga melaporkan adanya kejanggalan, pada kematian dan jenazah yang dialami perempuan kelahiran 9 September 1990 itu.
Mulai dari penyebab kematian, pengembalian jenazah yang hanya sampai di kantor imigrasi Tebedu, Malaysia, sampai pada keanehan terdapat jahitan dari bagian leher hingga pusar Theresia.
Keluarga terdiri dari sepupu dan kakak kandung Theresia yaitu, Damianus dan Lusia Gate, meminta kepada pihak Komnas HAM berperan mengusut kematian anak dari pasangan Aloysius Lantor dan Margareta Pota itu, sekaligus melindungi korban-korban lain, yang serupa diperlakukan seperti Theresia.
Damianus menuturkan, bahwa pihak keluarga saat jenazah Theresia sampai di kampungnya, Dusun Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten
Sanggau, pada 8 November, langsung dikebumikan pada 9 November.
Sebelum dikebumikan, dengan disaksikan keluarga, terdapat jahitan dari leher sampai ke pusar Theresia."Selama 4 tahun tidak beri kabar. Tiba-tiba sudah meninggal. Kabar penyebabnya karena kebakaran. Anehnya kulit bersih, rambut masih ada. Tapi, kenapa ada jahitan," kata Damianus.
Ketua Komnas HAM, Kasful Anwar mengakui prihatin dengan kasus yang menimpa Theresia. Menurutnya, memang banyak kejanggalan kematian dialami Theresia, begitu pula kondisi tubuh Theresia.
"Kami akan layangkan surat ke pihak bertanggung jawab seperti perwakilan Konjen RI di Luching. Minta penjelasan dari Konsulat Malaysia di Pontianak, BP2TKI, dan bekerjasama dengan pihak Polda untuk menungkap kematian ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, organ tubuh dan panca indera Theresia Linda Yayuk hilang diduga diambil oknum tak bertanggungjawab.
Direktur YNDN Devi Tiomana mengatakan, memang benar seorang TKW asalSanggau tersebut meninggal di Malaysia. Selain itu, dicurigai organ tubuhnya diambil.
Karena adanya dugaan tersebut, katadia, pihak keluarga akan melapor masalah itu ke konsulat Malaysia.
"Sebelum dikuburkan, Keluarga melihat tidak lagi ada lidah. Lalu ada jahitan-jahitan. Waktu itu diperlihatkan ke Polsek Kembayan, tapi tidak ada respons," kata Devi, Rabu (4/12/2013).

Friday, December 6, 2013

TKI Overstay Kebingungan Barangnya Dicuri


JAKARTA --Pada pemulangan kloter 8 kali ini, TKI overstay memiliki dua opsi yaitu pulang sendiri secara mandiri atau pulang dengan difasilitasi oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dari pantauan War takotalive.com, para TKI terlihat bingung dan lebih banyak berkumpul berkelompok yang berisi empat sampai 6 orang.
Ada yang langsung ke counter handphone (HP) untuk membeli kartu perdana telepon. Ada juga yang terlihat marah-marah.
Salah satunya bernama Nurah (35). TKI asal Lombok ini kesal karena barang-barangnya hilang
"Saya kesal mas. Barang-barang saya banyak yang hilang. Seperti handphone dan gelang. Teman-teman saya juga sama," ujarnya kepada War takotalive.com dengan nada kesal di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/12/2013).
Ia mengaku saat berada di Jeddah, kopernya digeledah dan barangnya diambil.
Nurah mengatakan petugas disana berjanji barang-barangnya aman dan bisa diambil saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Tetapi ia kecewa ketika sampai di Bandara, barang-barangnya tidak ditemukan.
Nurah mengaku memilih pulang secara mandiri dengan menggunakan pesawat ke Lombok dibandingkan ke Selapajang.
"Katanya sih gratis pulangnya sampai rumah. Hanya kata teman-teman yang sudah pulang, mereka diperas di tengah jalan. Makanya lebih baik saya pulang sendiri," ucapnya.
Bila Nurah marah-marah, lain halnya dengan Yaya (45). Ia terlihat sedih, matanya memerah karena habis menangis.
Kepada War takotalive.com, ia mengaku tidak punya uang lagi untuk pulang. "Uang saya 400 real sudah diambil semua saat berada di Jeddah. Saya bingung mau pulangnya bagaimana," ucapnya.
Yaya tidak sendiri, ia bersama temannya satu kampung yang bernama Siti. Siti pun juga senasib dengan Yaya.
Wanita asal Soreang ini mengaku menderita selama bekerja di Arab Saudi. Ia sudah bekerja selama 2 tahun dan tidak digaji selama 5 bulan. "Majikan saya sering berkata kasar. Majikan baru membayar gaji saya ketika ada anemsti," ucapnya.
Yaya mengaku sempat tidur di kolong jembatan selama dua hari sebelum tinggal di penampungan Shumaysi, Arab Saudi selama 1 bulan.
Yaya mengaku tidak bisa menghubungi anaknya di kampung karena tidak punya pulsa telepon dan uangnya pun telah ludes.
War takotalive.com pun meminjamkan Handphone agar dia bisa menelepon anaknya.
Setelah menelepon, ia bersama Siti memilih menggunakan Taksi Gelap yang dipercayanya untuk pulang ke Soerang.
Yaya mengatakan saat di kampung, anaknya yang akan membayar ongkos taksi.

Kepala BPKTKI Bantah Pungut Biaya TKI Overstay

JAKARTA --Kepala Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Kombes (Pol) Rolly Laheba mengakui bahwa untuk pemulangan kali ini, TKI Overstaybisa memilih untuk pulang sendiri atau ke BPKTKI yang ada di Selapajang, Tangerang, Banten.
Ia membantah bahwa para TKI yang memilih pulang melalui BPKTKI harus membayar travel. "Mereka yang memilih ke sini tetap kita fasilitasi. Itu tanggung jawab pemerintah dan tidak dimintai biaya. Semua gratis sampai rumah," ucap Rolly kepada War takotalive.com di kantornya, Rabu (4/12/2013).
Ia menegaskan bila ada Travel dari BPKTKI yang meminta uang pada TKI akan diberikan sanksi berupa pecabutan izin operasional selama 6 bulan.
Saat ditanya mengapa sekarang TKI Overstaydiberikan dua opsi, Rully mengaku tidak mengetahuinya.
Ia mengaku hanya menjalankan tugas di lapangan. Pemberian opsi itu atas kesepakatan antara Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Kesejahteraan Rakyat. (Menkokesra), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Perhubungan (Menhub).
Rolly mengaku pihaknya tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang para TKI karena itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Ia sebenarnya menyayangkan penggunaan dua opsi ini. Karena pihaknya tidak bisa mengawasi para TKI yang memilih pulang secara mandiri.
Rolly menjelaskan ada 183 TKI yang ke BPKTKI. Rinciannya Perempuan 132 orang, lelaki 5 orang dan anak-anak 46 orang.
Lalu TKI yang dijemput atau pulang sendiri ada 118 orang. Rinciannya lelaki 26 orang, perempuan 63 orang dan 29 anak-anak.
"Yang naik pesawat ada 18 orang dan ada 161 orang yang pulang sendiri tetapi tidak mau didata," ucapnya.

KJRI Hong Kong Bantah WNI Pengidap Flu Burung Meninggal

Hong Kong hentikan sementara impor unggas.

Polisi Hong Kong saat hadapi wabah flu burung beberapa waktu lalu
―――――――
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menepis isu yang menyebut seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertular virus flu burung H7N9 telah meninggal dunia. Menurut informasi terakhir yang diterima oleh KJRI dari pihak RS Queen Mary pukul 14.00 waktu setempat, WNI bernama Tri Mawarti masih dinyatakan dalam kondisi kritis.
Demikian informasi yang diperolehVIVAnewspada Kamis, 5 Desember 2013 ketika menghubungi Konsuler Muda bidang penerangan sosial dan budaya, Sam Aryadi melalui telepon. Menurut Sam, kasus flu burung yang dialami Tri menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah kota Hong Kong.
Pasalnya, ini merupakan kasus flu burung pertama yang dilaporkan terjadi di Hong Kong. "Dari informasi yang kami terima dari staf dan humas RS Queen Mary pukul dua sore tadi, saudara kita, Ibu Tri Mawarti, masih dinyatakan dalam kondisi kritis," ujar Sam.
Dia mengakui, staf KJRI masih belum dapat bertatap muka dan mengecek langsung kondisi wanita berusia 36 tahun tersebut, lantaran belum memperoleh izin dari pihak RS. Sam menyebut, saat ini Tri masih diiloasi di ruang ICU, sehingga tidak mungkin ada pihak luar yang mengetahui kondisi TKI asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu.
"Kalaupun terjadi sesuatu dengan Tri, kami pasti akan dikabari langsung oleh Pemerintah Hong Kong," imbuh dia.
Menurut informasi yang diperoleh pihak KJRI dari Pemerintah Hong Kong, menyebut kemungkinan penularan virus ini ke manusia tergolong rendah. Namun, Pemerintah Hong Kong selalu memantau kondisi kesehatan Tri.
Mereka pun telah melakukan langkah pencegahan penularan virus ini lebih jauh. Salah satunya, dengan menghentikan impor unggas dan produk turunannya dari tiga kota di Shenzen.
Pemerintah kota Hong Kong pun juga memberlakukan pemantauan di titik perbatasan dengan daratan China, bahkan jauh sebelum kasus merebaknya isu virus flu burung ini. Kendati merupakan daerah administratif Negeri Tirai Bambu, namun untuk dapat menjejakkan kaki di Hong Kong, warga Tiongkok memerlukan visa.
Selain itu, 17 kontak terdekat Tri, juga sudah ikut dikarantina kendati sudah dinyatakan negatif.
Salah satu yang dikarantina, merupakan seorang WNI yang ikut menemani Tri pergi ke Shenzen. Namun pihak KJRI juga belum dapat bertemu dengan WNI itu, lantaran proses sterilisasi masih diberlakukan.
Saat ini, KJRI sedang mengupayakan agar putri Tri yang bernama Eka Fitria, dapat menjenguk ke Hong Kong. Namun Sam mengatakan belum tahu waktu pastinya.
Kontak Langsung
Tri diketahui menderita virus flu burung H7N9 pada tanggal 30 November kemarin. Namun, dia sudah dirawat di RS Tuen Mun sejak tanggal 21 November lalu.
Penyebab Tri tertular virus itu, lantaran dia baru-baru ini mengunjungi kota Shenzen, China selama empat hari. Di sana, Tri diduga melakukan kontak langsung dengan unggas. Warga Banjarnegara itu sudah bekerja di Hong Kong sejak tahun 2005 silam.
Menurut data yang dilansir harian Hong Kong,South China Morning Post(SCMP), virus H7N9 sudah menewaskan 45 orang di China Daratan. Kasus penularan terhadap manusia pertama dilaporkan pada bulan Februari kemarin.
Saat ini, sebanyak 138 orang dilaporkan telah terinfeksi virus itu di China dan satu orang di Taiwan. (ren)
© VIVA.co.id

Thursday, December 5, 2013

Indonesia-Taiwan Bentuk Gugus Tugas Penanganan TKI

Jakarta ( Berita ) : Indonesia dan Taiwan sepakat membentuk gugus tugas bersama (joint task force) penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu.
Direktur Promosi BNP2TKI Anjar Pranowo di Jakarta, Rabu [04/12], menyatakan kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan tahunan ke-7 antara delegasi Indonesia dan Taiwan pada 28-29 November lalu di Taipei.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan itu.
Pertemuan itu juga diikuti Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yuliani Poeloengan, Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistianingnih, serta ditambah unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan.
Sedangkan delegasi Taiwan diketuai Menteri Tenaga Kerja, Pan Shih-Wei melibatkan anggota para pejabat di lingkungan kementeriannya berikut instansi resmi Taiwan lainnya.
Anjar menyatakan gugus tugas bersama akan melakukan pertemuan tiga bulanan, baik di Indonesia maupun Taiwan, untuk menyusun kerangka program teknis bersama ke arah terciptanya perbaikan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Taiwan.
Pertemuan tahunan ke-7 itu, katanya, juga membahas permasalahan TKI di Taiwan untuk sektor informal di pengguna rumah tangga (perseorangan) sebagai pengasuh orangtua lanjut usia (lansia), termasuk TKI formal yang bekerja di bidang manufaktur (pabrikan) dan konstruksi.
Adapun persoalan TKI anak buah kapal (ABK) untuk kapal-kapal tangkapan ikan milik perorangan warga Taiwan juga mendapatkan pembahasan serius selama jalannya pertemuan.
Menurut Anjar, selain pembentukan JTF, pertemuan telah menghasilkan kesepakatan terhadap perbaikan pelayanan TKI yang meliputi kasus TKI rumah tangga kaburan di Taiwan, dengan mengupayakan pengetatan pengawasan sekaligus pemberlakuan sanksi tegas. “TKI kaburan di Taiwan mencapai sekitar 17 ribu, dari jumlah lebih 160 ribu TKI rumah tangga di sana,” ujarnya.
TKI kaburan terjadi karena situasi ketidaknyaman kerja di rumah majikan atau terkena bujuk rayu pihak tertentu (agensi di Taiwan)) untuk kemudian berpindah ke majikan berbeda.
Menyangkut fenomena TKI kaburan di Taiwan, tambah Anjar, memang menimbulkan kerawanan pada TKI itu sendiri dalam bentuk tindakan hukum melalui pengusiran pemerintah setempat, dan sekaligus berpotensi menjerumuskan para TKI ke dalam risiko jaringan perdagangan orang (human trafficking). Belum lagi, agensi penyalur TKI di Taiwan yang memindahkannya dapat menjebak para TKI menjadi korban eksploitasi majikan baru.
“Untuk mengatasi hal ini, pihak Indonesia khususnya BNP2TKI akan menggencarkan sosialisasi pelayanan penempatan TKI yang akan kembali ke Taiwan, sosialisasi menggunakan forum pertemuan dengan para TKI di Taiwan dan juga untuk para calon TKI ke Taiwan. Lalu, untuk pihak Taiwan menjanjikan dengan sanksi pembekuan operasional kepada agensi yang memfasilitasi TKI kaburan,” katanya.
Bahkan, pengguna (majikan) pun akan terkena sanksi tidak boleh lagi mempekerjakan TKI atau tenaga kerja asal negara lain di rumah tangganya.
Anjar juga menyebutkan adanya kesepakatan pertemuan tentang evaluasi atas standarisasi perjanjian kerja antara TKI dengan majikan (pengguna). “Hal ini berdasarkan usulan delegasi Indonesia demi memperjuangan harapan TKI Taiwan, utamanya yang ada rumah tangga dan ABK agar diberlakukan hak libur satu hari dalam sepekan.
Masih dalam kaitan TKI rumah tangga, juga disepakati hak istirahat bagi TKI delapan jam berturut-turut, kemudian para TKI tidak boleh merawat orangtua lanjut usia (lansia) pengidap gangguan jiwa alias gila kecuali sebagai lansia semata-mata, dan bila terdapat dua orangtua lanjut usia di sebuah rumah tangga maka pekerjaannya harus ditangani oleh dua orang TKI secara bergantian, demikian pula bila memiliki bayi dan seorang lansia, jumlah TKI pun harus ditambah menjadi dua orang untuk disesuaikan pergantian waktu kerjanya.
Di luar itu, terkait pungutan yang membebani TKI oleh agensi penyalur TKI Taiwan sebesar 60.000 NT, yang wajib dicicil saat TKI menempuh kontrak kerja pertama kali untuk tiga tahun lamanya, juga akan dijadikan landasan perbaikan dan dibicarakan lebih lanjut dalam JTF. Tak cuma itu, beban tambahan ABK yang dipungut 2.500 NT per bulan untuk biaya akomodasi dengan kondisi tempat tidur di kapal yang tidak layak, telah dicapai komitmen untuk dievaluasi atau dihilangkan dari pungutan agensi.
Anjar menjelaskan, jumlah seluruh TKI di Taiwan saat ini berkisar 209.000 – 210.000 orang, dan menempati urutan pertama dari total tenaga kerja asing di wilayah itu, yang disusul oleh terbesar berikutnya dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Sekitar 15 persen dari keberadaan TKI itu merupakan pekerja di manufaktur dan konstruksi dengan gaji per bulan 19.047 NT, dan untuk para TKI rumah tangga sebesar 80 persennya digaji 15.840 NT per bulan. Untuk TKI ABK sebanyak 3-4 persen dari jumlah TKI di Taiwan, mereka mendapatkan gaji bulanan sebagaimana layaknya TKI formal manufaktur dan konstruksi yakni 19.047 NT. (ant )

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal


Mataram, (tvOne)
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagalkan penyelundupan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB Kombespol Bagus Giri Basuki, Kamis mengatakan penyelundupan 25 TKI tanpa dokumen tersebut digagalkan saat bus yang mereka tumpangi akan menyeberang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Rabu (4/12) malam. "Mereka kami tangkap saat mau menyeberang di Lembar menggunakan bus Safari tujuan Condet, Jakarta Timur," kata Bagus.
Menurut dia, kebanyakan dari calon TKI yang berasal dari Sumbawa itu akan transit terlebih dahulu di sebuah PT di Jakarta. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Qatar.
Bagus mengatakan, sebagian besar TKI ini sudah beberapa kali berangkat melalui jalur gelap. Salah satu TKI bahkan mengaku telah dua kali berangkat menggunakan jalur yang sama. "Ada yang mengaku sudah tiga kali. Harapan kami kalau sudah tahu proses seperti ini, semestinya mereka mengantongi surat legal lah," kata Bagus.
Dari pendataan sementara, TKI tersebut diberangkatkan tanpa dokumen dan surat jalan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat. Mereka, hanya mengantongi KTP yang diduga palsu.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait legalitas keberangkatan TKI itu. Diduga kuat, para TKI berangkat secara ilegal melalui PT penyalur yang tidak resmi.
Menurut Bagus, cara seperti ini kembali berulang karena faktor keinginan bekerja di luar negeri dan pendidikan yang minim. "Sementara ini kami lakukan pendataan. Selain itu kami berikan pencerahan dan penjelasan jangan sampai mereka tidak tahu sama sekali karena sebenarnya mereka inikan korban," kata Bagus menegaskan. (Ant)

Tewas di Malaysia, Ada Jahitan di Perut TKI


Foto ilustrasi pekerja rumah tangga
―――――――
Berniat mengubah hidup, Theresia Linda Yayuk berangkat ke Malaysia. Bukan untuk foya-foya, tapi untuk bekerja. Dengan tekat bulat, pada 2009 wanita 23 tahun asal Dusun Jemungkok, Desa Kuala Dua, Kecamtan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, itu pun pergi lewat jalur darat. Ia menetapkan hati jadi buruh di negeri jiran.
Sejak empat tahun itu tak ada kabar. Bahkan secarik surat pun tak ada. Tapi, sekarang justru datang kabar duka. Theresia meninggal di sana.
Kabar duka ini menyebar setelah petugas Puskesmas Entikong, perbatasan RI-Malaysia, beberapa waktu lalu mengabarkan ada kiriman jenazah dari Malaysia. Keluarga Theresia pun menjemput.
Namun setelah lihat jenazahnya, mereka kaget bukan kepalang. Ada jahitan di perut atas jenazah. "Karena ada kejanggalan, kami akhirnya lapor polisi," kata John Bandan, tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini belum ada kejelasan jahitan itu, apakah karena autopsi atau yang lain. Namun keluarga menduga organ Theresia sudah dicuri.
Rencananya selain melapor ke polisi, Pengurus Dewan Adat Dayak hendak menemui konsulat Malaysia di Kota Pontianak di Jalan Perdana. Mereka akan meminta keterangan terhadap kejanggalan mayat Theresia. (sj)
© VIVA.co.id

Monday, December 2, 2013

BMI Hong Kong Menolak WTO di Bali


Aksi BMI Hong Kong Tolak WTO yang Diselenggarakan di Bali
―――――――
Sebanyak 700 lebih Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong mengadakan aksi pada Minggu, (1/12/2013) untuk menolak perdagangan bebas dunia atau World Trade Organisation (WTO) yang akan berlangsung di Bali pada bulan ini. Aksi yang diselenggarakan oleh JBMI (Jaringan BMI cabut UU39/2004 ) IMA (International Migrant Alliance) ILPS (International Liga Peoples Struggle ) IPA -HK (Indonesian People Alliance) dan AMCB (Asian Migrant Coordinating Bod) berlangsung tertib dengan pengawalan ketat polisi Hong Kong.
Massa berkumpul di depan MTR Exit E kawasan Causeway Bay sejak pukul 12 siang waktu Hong Kong. Ini berbeda dari aksi-aksi sebelumnya yang mengambilstartdi lapangan Victoria Park. Banyak warga lokal melintas di kawasan ini dan berhenti sejenak untuk melihat, banyak juga yang bertanya tentang apa yang sedang dilakukan para BMI. Untungnya JBMI telah menyiapkan pernyataan tentang WTO menggunakan bahasa Inggris, Kantonis, dan Indonesia tentunya untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang yang melintas.
Seperti diketahui bersama bahwa tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah dari forum WTO yang akan dilangsungkan di Bali tanggal 3-6 Desember 2013. WTO yang berhasil digagalkan pada tahun 2005 di Hong Kong kini digelar kembali di Indonesia. Selain BMI di Hong Kong yang menolak WTO, ada juga BMI yang datang langsung ke Bali bersama warga lokal Hong Kong untuk melakukan aksi serupa.
Junk WTO, Junk WTO, Junk WTO, begitu suara yang terdengar di sepanjang perjalanan menuju KJRI Hong Kong pada pukul 4 sore. Sebelum massa mendatangi KJRI yang juga didukung oleh buruh migran dari Filipina, di depan Exit E diadakan berbagai macam hiburan tari tradisional juga pengenalan mengenai WTO serta hak-hak sebagai buruh migran. Selain itu dibahas juga soal Hapus KTKLN, kontrak mandiri dan sistem online

Kasus TKI Gagal Berangkat Terbanyak masih Ditempati Lotim


KBRN, Lombok : Selain jumlah Tenaga Kerja Iindonesia (TKI) paling banyak ditempati Lombok Timur, kasus gagal berangkat para TKI juga terbanyak didaerah ini.
Hal ini menurut Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lombok Timur Roma Hidayat menimbulkan kemiskinan baru dimasyarakat.
Rata-rata korban dan pelaku ditegaskan Roma Hidayat berada tidak jauh lingkungan tempat tinggal mereka, bahkan banyak diantaranya yang merekrut para TKI merupakan anggota keluarga. Sebenarnya antara perekrut dan korban banyak dibohongi PJTKI yang berdalih resmi dari pemerintah sehingga keduanya adalah korban.
"Yang merekrut dan direkrut bukan orang lain, kalaupun gagal berangkat tidak dapat dituntut," ungkap Roma Hidayat, Senin (2/12/2013).
Pihaknya bersama beberapa LSM terjun langsung kemasyarakat untuk mengetahui langsung permasalahan para buruh migran termasuk yang gagal berangkat. Dari pantauannya permasalahan yang mengakar, masyarakat menjadi TKI keluar negeri disebabkan beban perekonomian.
Untuk memenuhi dan merubahnya sebagian masyarakat Lombok Timur mencari jalan pintas yang dianggap menjanjikan menjadi TKI diluar negeri. Padahal pada kenyataanya untuk menjadi TKI berhutang untuk menutupi biaya harus dilakukan untuk dapat berangkat.
"Untuk menjadi TKI berhutang untuk menutupi biaya harus dilakukan," tandas Roma Hidayat. (Yunia/WDA)

Sunday, December 1, 2013

TKIO di Mathor Qadim Sakit, KJRI Tak Bisa Dihubungi


Entik binti Ade (TKIO Sakit) Saat Dibawa Ke Dalam Ambulan
―――――――
Jumat dini hari (29/11) ada TKIO di Mathor Qadim yang sakit. Entik binti Ade, TKIO asal Cianjur ini mengalami batuk dan dari hidungnya keluar darah. Menurut informasi Thobib, relawan Saudi, para relawan di Mathor Qadim sempat menghubungi KJRI, namun nomer HP KJRI tidak bisa dihubungi semua.
“Relawan kemudian langsung menghubungi polisi Saudi dan polisi langsung memanggil ambulan untuk membawa TKIO tersebut ke rumah sakit, “kata Thobib.
Di Mathor Qadim sendiri, TKIO berdatangan dari berbagai daerah. Banyak relawan di sana kemudian menyumbang tenda terpal untuk keperluan TKIO. Keadaan cuaca yang buruk di Saudi hendaknya juga patut diwaspadai. Di siang hari keadaan cuaca di Saudi sedang panas-panasnya. Sedangkan di malam hari, angin yang datang sampai membuat menggigil. Tentu ini mempengaruhi kondisi kesehatan TKIO, apalagi TKIO yang berada di luar ruangan.
Hingga berita ini diturunkan, menurut Thobib baru ada 5 pesawat yang menerbangkan TKIO kembali ke Indonesia. Sedangkan TKI Overstay yang berada di tarhil Sumaisyi kabarnya masih terus saja berteriak minta untuk dideportasi secepatnya. Dikabarkan Thobib, bahwa di tarhil Sumaisyi sempat ada pekerja migran kulit hitam—mungkin Ethiopia—membuat keributan. Relawan menghimbau agar kawan-kawan TKIO yang berada di dalam sel tidak keluar dari sel lebih dulu hingga keributan selesai. TKIO yang berada di Sumaisyi sekira 8000 orang, sedangkan total kapasitas tarhil 50.000 orang yang harus berbagi dengan pekerja migran negara lain
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung