http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, October 26, 2013

Tersangka Penyalur TKI Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ting Ping Kie dikenakan pasal 4 Undang- undang RI Nomor 21 Tahun 2007 masalah perdagangan orang dengan anaman maksimal 15 tahun penjara dan Mat Jidi Nawani dikenakan pasal 10 UU yang sama dan ancaman yang sama. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi atas kasus keduanya, yaitu 25 paspor milik calon tenaga kerja dan tersangka, satu unit laptop, satu ponsel, uang tunai Rp 10 juta, 105 Ringgit Malaysia, 5 dolar Singapura, 6 dolar Amerika Serikat dan 5 dolar Brunei. "Sebelumnya pelaku juga memberikan pinjaman kepada calon TKI masing masing 200 Ringgit Malaysia atau Rp 650ribu," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Jajang, Kamis (24/10/2013). Jajang mengimbau agar warga yang hendak bekerja ke Malaysia untuk berhati-hati, karena saat ini pemerintah Malaysia sedang gencarnya melakukan deportasi TKI yang masuknya tidak secara resmi. Serta jangan tergiur dengan iming-iming gaji yang besar. Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Sambas mengamankan Ting Ping Kie (36), warga Kampung Sungai Bakong 96500 Bintangor, Sarawak, Malaysia Timur dan Mat Jidi Nawani (41), warga Sentebang, Jawai Selatan karena berencana membawa pencari kerja ke luar negeri tanpa izin resmi.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung