http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 16, 2014

Kronologi berdasarkan penuturan saksi Rian ATKI : "Derita erwiana"


Detik-detik terakhir menjelang masuk pesawat, Rian mengaku bertemu dan mencurigai kondisi korban. Melihat ada gelagat yang tidak beres serta kondisi fisik korban yang tidak wajar, Rian mendesak pengakuan korban mengenai apa yang terjadi. Kepada Rian, korban mengaku dipulangkan sekaligus di PHK secara sepihak. Korban mengaku sering dipukuli dan disiksa majikan. Namun saat hendak menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum, saat itu korban yang secara psikis sangat tertekan, menolak. Korban hanya ingin segera pulang ke tanah air. Selanjutnya, Rian membantu menolong korban sampai dengan masuk pesawat, dan berusaha untuk bisa tetap duduk mendampingi korban yang mengeluh sakit dan pusing.
Mendarat di bandara Soeta, mereka melanjutkan penerbangan ke Solo. Lepastengah hari, dengan menumpang taksi, mereka bergegas menuju ke rumah/kampung halaman Erwiyana. Sesampai di rumah korban, Rian sempat memberi penjelasan kepada keluarga utamanya kepada kedua orang tua korban mengenai ihwal pertemuan mereka. Malam harinya, keluarga korban berinisiatif membawa korban ke sebuah rumah sakit islam amal sehat Sragen Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan.
Kronologi menurut penuturan korban Erwiana Sulistyaningsih: Korban berangkat ke Hong Kong melalui jasa PT Graha Ayu Karsa yang memiliki kantor cabang di Ponorogo. Terbang ke Hong Kong pada bulan Mei 2013 setelah sebelumnya menunggu proses pemberangkatan selama 8 bulan di penampungan. 3 bulan di kantor cabang Ponorogo, dan 5 bulan di kantor pusat tanggerang. Sejak pertama kali masuk ke tempat majikannya bekerja, korban sudah mencium gelagat kekerasan setiap hari. Setiap kesalahan selalu diselesaikan dengan hukuman kekerasan. Jika yang salah tangannya, yang dipukul tangannya, jika yang salah telinga, maka yang menjadi sasaran pemukulan adalah telinga. Rumah tempat dia bekerja dihuni oleh tiga orang saja yaitu; nyonya (majikan perempuan) dan kedua anaknya yang sudah remaja. Majikan laki-laki tidak pernah kelihatan. Nyonya majikan menurut korban adalah tipikalnya aneh, seperti memiliki penyimpangan kepribadian. Menuntut kesempurnaan yang tidak masuk akal, tidak punya perasaan dan mudah sekali melakukan kekerasan.
Saat sebulan pertama korban bekerja di rumah tersebut, korban pernah sekali melarikan diri dengan pertolongan security gedung untuk mengadukan kondisinya ke agen. Di agen, korban dimediasi dengan majikan dan akhirnya kembali lagi ke rumah majikan. Sekembali ke rumah majikan, keadaan tetap tidak berubah. Lebih parah lagi, saat kulit telapak kaki dan tangan korban mengalami pecah pecah akibat alergi dingin (musim dingin), majikan sama sekali tidak ada inisiatif untuk membawanya pergi berobat ke praktek dokter/rumah sakit. Hal tersebut membuat luka di telapak tangan dan kaki menmbulkan bau tidak sedap, dan bau tidak sedap tersebut menjadi biang bertambah parahnya penyiksaan terhadap korban. Tidak sedap di kaki, kaki langsung dipukul, tidak sedap di tangan, tangan langsung dipukul dengan apa saja terkadang gagang sapu, tongkat untuk menaik turunkan jemuran, gagang vacuum cleaner lantai. Terhadap luka tersebut, majikan memperlakukan korban dengan menutup rapat-rapat kaki dan tangannya agar tidak mengeluarkan bau. Namun perlakuan ini justru membuat luka korban menjadi semakin parah, bahkan infeksi. Jam kerja korban selama bekerja di rumah tersebut sebanyak 21 jam,dengan waktu istirahat 3 jam saja selama 24 jam.
Asupan makanan yang diberikan jauh dari cukup, bahkan menurut korban sangat kurang. Hal ini menurut korban membuat korban pernah sekali dengan terpaksa mencuri makanan lantaran kelaparan. Peristiwa mencuri makanan tersebut berbuntut pada penyiksaan yang lebih menyakitkan lagi. Selama bekerja di rumah tersebut, korban belum pernah sama sekali menerima hak dia berupa gaji, jatah libur dan perlakuan yang layak. Korban pernah mempertanyakan hal tersebut, dan oleh majikan dijawab nanti saja kalau sudah habis masa kontrak seluruhnya akan dibayar, supaya bisa terkumpul. Korban hanya menurut saja. Saat korban akan dipulangkan dengan tiba-tiba, dia diantar ke bandara oleh majikannya, dibelikan tiket kemudian didampingi sampai dengan benar-benar masuk ke dalam ruang tunggu setelah melakukan check in. Majikan berpesan kepada korban agar jangan mendekat ke kerumunan orang, jangan mau berbicara dengan orang lain, jangan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kalau ada orang yang bertanya jawab dengan tidak tahu. Majikan mengancam korban, jika selama di perjalanan sampai dengan di rmah, korban bercerita macam-macam kepada siapapun, majikan korban dengan jaringannya akan membunuh kedua orang tua korban.
Karena ancaman inilah korban mengaku sangat ketakutan saat bertemu dengan saksi Rian dari ATKI yang bertanya tentang kondisinya. Saat bertemu saksi Rian, korban hanya membawa baju yang menempel di badan, sebuah tas jinjing kecil serta uang pecahan 100 ribu rupiah. Hasil pemeriksaan medis : Diagnosa sementara korban mengalami cellulitis akut tangan dan kaki dan bekas benturan benda tumpul. Saat ini korban dirawat di rumah sakit islam amal sehat,Sragen Jateng. Dokter yang menangani dokter Iman Fadli. Sragen; 11 Januari 2014
(Sumber : Amiwan A Syifa’i)
Sumber photo https://m.ak.fbcdn.net/photos-d.ak/hphotos-ak-frc3/t1/1606939_667555346636153_490857430_n.jpg
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung