http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 16, 2014

Polda Metro Gagalkan Keberangkatan 34 TKI Ilegal

Jakarta (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan keberangkatan 34 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.
"Hari ini kasus pemberangkatan TKI yang melanggar hukum berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Reskrimsus berhasil mengamankan tiga orang berinisial LK, K, dan AAS sementara SBR dan AF ditetapkan sebbagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tersangka berinisial LK yang berperan merekrut sementara K berperan sebagai pengantar pengantar untuk meloloskan TKI di Bandara Soekarno Hatta dengan beberapa dokumen yang disiapkan seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), paspor, kartu asuransi, visa, tiket pesawat dan lain-lain.
"Pada Jumat (3/1) sekitar pukul 06.00 WIB tim Unit III Sumdaling menemukan TKI yang mau berangkat ke Abu Dhabi ketika sedang akan Cek in tiket di Terminal 2 D Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tim melihat sekitar 21 orang TKI yang sedang berkumpul untuk menunggu proses Cek In yang diproses oleh penghendel Bandara," ujar dia.
Kemudian tim menemukan saudara K yang mengantarkan TKI dan disita dokumen berupa 21 buah buku paspor, kartu peserta asuransi, KTKLN, perjanjian kerja, visa, 17 tiket pesawat, 1 lembar surat tugas atas nama K, serta 1 lembart surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
"Dalam penelusuran petugas ada dokumen yang dipalsukan yaitu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri setelah dilakukan verifikasi petugas BNP2TKI Bandara Soekarno Hatta yang menyatakan bahwa KTKLN itu tidak terdaftar dalam sistem mereka serta stempel yang ada dalam paspor para TKI juga bukan dari BNP2TKI(aspal)," kata dia.
Sementara untuk saudari AAS adalah berperan untuk memproses, menampung dan memberangkatkan tanpa melalui proses resmi atas 21 orang TKI tersebut.
"Kemudian dari salah seorang TKI juga diperoleh informasi bahwa masih ada 13 orang calon TKI yang masih di tampung di rumah AAS yang berlamat di Perumahan Vila Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri Bogor) yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri," ujar dia.
Pada Senin (6/1) pukul 20.30 WIB, tim menemukan tempat saudari AAS dan pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 13 orang calon TKI.
"Sekitar pukul 23.00 WIB tim mengamankan ketiga belas orang calon TKI itu berikut AAS ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut dan dalam proses penyidikan ternyata AAS terbukti telah melakukan perekrutan dan memberangkatkan TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Ia menambahkan saat ini penyidikan juga sedang dikembangkan untuk meminta keterangan saudari EL yang keberadaannya di Arab Saudi dengan peranan sebagai penyandang dan dan mengirimkan seluruh dana kepada AAS.
"Mereka dijerat dengan pasal 102 Ayat (1) Huruf a dalam UU RI No.39 TH 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia d Luar Negeri dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1," kata dia.(rr)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung