http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, January 18, 2014

Majalah Time Soroti Kisah Pilu TKI di Hong Kong

TKI yang bekerja di Hongkong rentan dari perlakuan kasar majikan.

VIVAnews- Kisah pilu Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri kembali menjadi sorotan media internasional. Kali ini kisah itu dicatat oleh MajalahTime, yang menyoroti perlakuan menyedihkan yang diterima oleh para TKI di Hong Kong.
Majalah terbitan Amerika Serikat (AS) edisi 15 Januari 2014 kemarin melansir, kendati perlindungan hukum di Hong Kong lebih baik ketimbang di kawasan Timur Tengah dan negara Asia lainnya, tetap saja TKI yang bekerja di sana rentan dari perlakuan kasar majikan.
Hasil survei yang dilakukan organisasi Misi untuk Pekerja Migran tahun 2012 silam, menemukan 18 persen pekerja domestik di kota tersebut telah disiksa secara fisik.
Contoh kasus yang paling fenomenal terjadi pada pramuwisma Kartika Puspitasari. Dia mendadak masuk pemberitaan media massa, atas keberaniannya mengungkap ke hadapan publik penyiksaan yang dilakukan sang majikan selama dua tahun.
Kasus terbaru lainnya yang menimpa TKI di Hong Kong, menimpa perempuan asal Ngawi bernama Erwiana Sulistyaningsih. Dia berangkat dari bandara internasional Hong Kong, pada tanggal 9 Januari kemarin dengan kondisi tubuh penuh luka.
Untungnya saat berada di bandara, Erwiana bertemu dengan sesama TKI yang membantunya pulang ke kampung halamannya. Kondisi fisik Erwiana sangat mengenaskan ketika ditemui di bandara. Wajahnya penuh memar, dengan gigi rontok. Kakinya terlihat berwarna hitam, lantaran sering disiram air panas dan masih terdapat luka terbuka.
Beberapa hari paska tiba di Indonesia, Erwiana masih dirawat di rumah sakit. Kepada MajalahTime, paman Erwiana, Shomat, mengatakan kondisi keponakannya kini semakin membaik.
"Kami terkejut dan merasa pilu melihat kondisinya seperti ini," kata Shomat. Keluarga Erwiana bertekat mencari keadilan. Pemerintah Indonesia pun disebut siap membantu untuk menyiapkan seorang pengacara.
Di mata Organisasi Amnesti Internasional, TKI tidak sepenuhnya rentan terhadap perlakuan kasar majikan. Tidak seperti tenaga kerja migran asal Filipina, TKI diwajibkan untuk mendaftar melalui sebuah agen tenaga kerja agar dapat bekerja di Hong Kong.
Agen tenaga kerja ini lah yang nantinya menyediakan pelatihan bagi para calon TKI, menyiapkan kontrak dan mengatur visa mereka. Sayangnya, menurut Amnesti Internasional, agen ini kerap gagal mewakili kepentingan para TKI sesuai dengan aturan berlaku.
"Sejak awal, para tenaga kerja perempuan sudah diperdayai agar bisa bekerja di Hong Kong. Mereka terjebak dalam sebuah lingkaran eksploitasi dengan kasus yang semakin menunjukkan perbudakan modern," ujar penulis laporan organisasi Amnesti Internasional, Norma Kang Muico.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung