http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, February 15, 2014

Solidaritas Satinah: BMI Hong Kong Demo Kedubes Arab Selamatkan Satinah Dari Hukuman Mati



Sekitar 50 buruh migran di Hong Kong
yang tergabung dalam Asian Migrant
Coordinating Body (AMCB) menggelar
aksi protes di depan kedutaan besar
Arab Saudi di Hong Kong menuntut
pengampunan bagi Satinah Binti Jumaidi
Ahmad yang terancam hukuman mati di
Arab Saudi.
Satinah, seorang buruh migran
Indonesia dari Semarang, merantau ke
Saudi Arabia untuk menghidupi kedua
anaknya. Namun di tahun 2007, Satinah
ditangkap dengan tuduhan membunuh
majikannya Nura al-Garib dan mencuri
uang. Di tahun 2010, Satinah divonis
bersalah telah membunuh majikannya
secara spontan, namun keluarga
majikan memaafkan jika ia bisa
menyediakan uang tebusan 7 juta riyal
atau sekitar Rp. 17,5 miliar. Jika tidak
maka Satinah akan dieksekusi pada
tanggal 3 April 2014.
“Satinah bukan kriminal. Dia hanyalah
ibu rumah tangga yang merantau demi
menghidupi keluarga. Dia keluar negeri
untuk bekerja, bukan untuk membunuh
majikannya. Kami yakin ada kondisi yang
melatarbelakangi tindakan Satinah”
tegas Eni Lestari, juru bicara AMCB.
Eni Lestari menambahkan meski
Konvensi Perlindungan PRT C189 telah
disahkan, kondisi kerja buruh migran
sektor PRT masih sangat buruk seperti
tidak ada libur, pembatasan jam kerja,
tempat istirahat dan hak-hak lain. Tidak
adanya perlindungan hukum di Arab
atau negara-negara penempatan
lainnya menyebabkan buruh migran
tidak berdaya ketika menghadapi
majikan jahat. Jika bertahan semakin
teraniaya tapi jika meninggalkan rumah
majikan maka kemungkinan akan
ditangkap aparat setempat.
“Mayoritas buruh migran tidak
diberitahu hak-haknya dan lembaga
mana yang bisa dihubungi jika
membutuhkan bantuan. Nomor hotline
kedutaan Indonesia di negara
penempatanpun belum tentu tahu.
Mereka hanya diberi nomor PJTKI dan
Agen tapi seperti halnya pengalaman
Erwiana, agen malah memaksa mereka
untuk terus bekerja di rumah
majikannya yang jahat” jelas Eni Lestari.
Eni Lestari juga mempertanyakan
mengapa pemerintah Indonesia selalu
lamban dalam menyikapi kasus-kasus
buruh migran termasuk Satinah.
Bantuan hukum bagi Satinah baru
diberikan ketika kasusnya tinggal
menunggu vonis dan bukan dari awal
ketika Satinah ditangkap. Saat ini, ada
28 buruh migran Indonesia yang juga
sedang menunggu hukuman mati di
Arab Saudi. Ngatini yang dinyatakan
telah meninggal juga masih belum jelas
kapan jenasahnya boleh dipulangkan.
“Satinah tidak harus menghadapi
hukuman mati jika negara menyediakan
lapangan kerja dengan upah layak di
dalam negeri atau ketika dia mengalami
kesulitan, dia tahu kemana harus
meminta pertolongan. Tapi sayangnya,
Satinah dan PRT-PRT migran lainnya
harus berjuang mencari solusinya sendiri
di tengah absennya perlindungan yang
dibutuhkan. Satinah hanyalah korban
kemiskinan, pembodohan dan
penelantaran ” tegasnya.
Selain buruh migran, organisasi Hong
Kong yang turut memberikan
solidaritasnya antara lain Federasi
Internasional Pekerja Rumah Tangga
(IDWF), Socialist Action, Asian Monitor
Resource Centre (AMRC) dan Asian
Pacific Mission for Migrants (APMM)
yang turut meminta pengampunan bagi
Satinah. Aksi yang berlangsung selama
satu jam di bawah kedubes Arab Saudi
juga membawa kekecewaan dari peserta
aksi karena penolakan kedubes untuk
menerima petisi yang ditandatangani 20
organisasi.
“Kami tidak akan menyerah untuk
memperjuangkan pembebasan Satinah
dan buruh migran lain yang terancam
hukuman mati. Kami sedang
berkoordinasi dengan jaringan
internasional untuk menggelar aksi-aksi
protes di depan kedubes Arab dan
mengirimkan petisi kepada Raja Arab.
Keadilan bagi Satinah adalah keadilan
bagi kami semua” tutup Eni.
##############
Siaran Pers: Siaran Pers 14 Februari
2014
Referensi: Eni Lestari, Juru Bicara AMCB
Tel: +852-96081475
Sumber
Web buruhmigran
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung