http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, March 29, 2014

Kasus Satinah, Pemerintah Tak Sudi Jadi Komoditas


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan pemerintah tak mau menjadi obyek permainan penuntutan diyat atau denda darah yang selama ini dijatuhkan kepada tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
Meski tak mengetahui secara detail, Agung menilai ada kemungkinan sejumlah pihak yang mendorong keluarga korban untuk mematok tinggi besaran diyat kepada TKI yang terancam hukuman mati. "Kami juga tak sudi masalah ini jadi komoditas," kata Agung di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014. (Baca: Anak Satinah Gagal Bertemu SBY di Jakarta).
Pernyataan itu dia sampaikan terkait dengan penanganan upaya pembebasan Satinah binti Jumadi Ahmad yang batas waktu pembayaran diyat-nya pada 3 April mendatang. Agung menyatakan pemerintah terus berupaya memenuhi besaran diyat 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat jumlahnya cukup."
Pemerintah dikabarkan telah mengumpulkan 4 juta riyal atau setara dengan Rp 12 miliar yang berasal dari anggaran Kementerian Luar Negeri sebanyak 3 juta riyal, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebanyak 500 ribu riyal, dan sumbangan warga Arab Saudi sebanyak 500 ribu riyal. (Baca: Jokowi Ikut Saweran untuk Satinah).
Pembayaran diyat, menurut Agung, memang cenderung menjadi komoditas karena harus dipenuhi dengan pelbagai cara oleh pemerintah. Meski menilai hal ini tak wajar, ia mengklaim pemerintah tetap berkomitmen tak membiarkan warganya dihukum mati di negara lain. (Baca: Satinah Mengaku Pasrah Jalani Hukuman Pancung).
Menurut Agung, pemerintah telah menggelar diplomasi bahkan pembicaraan pribadi dengan Raja Arab Saudi Abdullah. Dalam diplomasi tersebut, Abdullah diklaim telah setuju atas pencabutan hukuman mati pada Satinah, tapi tak dapat berbuat banyak karena keputusan berada di keluarga korban. (Baca: Isi Surat Satinah: Minta Doa).
Satinah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem, Arab Saudi. Ia mendapat vonis qisas atau hukuman pancung dari pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Satinah dihukum atas pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura Al Garib, pada 2007.
Sumber https://id.berita.yahoo.com/kasus-satinah-pemerintah-tak-sudi-jadi-komoditas-061558315.html
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung