http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, March 29, 2014

TKI Dianiaya, Ini Langkah Hukumnya


TEMPO.CO, Jakarta - Meski moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke empat negara Timur Tengah telah berlaku sejak 2011 lalu, masih banyak buruh migran tanah air yang bekerja di sana. Mereka ada yang masih terikat kontrak kerja resmi, namun ada pula yang tinggal melebihi batas waktu yang seharusnya alias overstay. (Baca : Ramai Kasus Satinah, Pemerintah Tetap Kirimkan TKI Padahal, tak jarang TKI dianiaya majikan dan harus menemui ajal di sana. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, sepanjang 2012, ada 184 orang TKI yang meninggal di Timur Tengah, sedangkan di Asia Pasifik ada 145 orang.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh TKI yang masih bekerja di sana namun menjadi korban penganiayaan? "Langkah pertama, secepatnya informasikan ke perwakilan Indonesia di sana, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar," ujar Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono melalui telepon, Jumat, 28 Maret 2014.
Menurut dia, akan lebih baik jika sebelumnya saat TKI tiba, mereka mendaftarkan diri ke KJRI atau KBRI. Dengan begitu, masalah bisa ditangani lebih cepat dan lebih mudah.
Selanjutnya, perwakilan Indonesia bakal berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengatasi masalah penganiayaan itu. Perwakilan Indonesia itu juga akan mendampingi buruh migran yang jadi korban untuk menyelesaikan masalah lewat jalur hukum.
Suhartono meminta TKI yang teraniaya, meski mungkin kalut atau putus asa, untuk tidak main tangan sendiri lantas melukai atau membunuh majikan atau penganiaya lainnya. Sebab, masalahnya bakal jadi lebih rumit. TKI yang tadinya tersiksa itu bisa saja menemui nasib serupa Satinah, TKI asal Jawa Tengah yang terancam hukuman pancung akibat membunuh majikannya. (Baca : Hasyim Muzadi Minta Pemerintah Bayar Diyat Satinah)
Sumber https://id.berita.yahoo.com
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung