http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, June 14, 2014

BNP2TKI Gagal Lindungi Calon TKI Tujuan Korea

PanturaNews (Brebes) - Koordinator Formigran Indonesia, Jamalludin menilai penghargaan yang diberikan kepada BNP2TKI dan mantan kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat oleh HRD Korea sangat Kontradiktif dengan fakta di lapangan. Pasalnya, sejak 2007, BNP2TKI berperan sebagai pelaksana program TKI G to G Korea dengan menempatkan 4.303 0rang tenaga kerja (2007), 11.885 (2008), 2.202 (2009), 3.964 (2010), 6.325 (2011), dan 6.410 (2012). “Sementara pada 2013 BNP2TKI menempatkan 9.441 yang di tempatkan pada sektor Manufaktur (7.853), Fishing (1.520), Construction (63), Service (3) dan Agriculture (2), dan ini di klaim sebagai suatu keberhasilan capaian BNP2TKI tahun 2013,” ujar Jamal kepada PanturaNews.Com, melalui pressrealisnya, Jumat 13 Juni 2014. Apalagi, kata Jamal, menanggapi capaian penempatan TKI ke Korea Selatan pada tahun 2013 yang menempati posisi 1 dari 15 negara, hanyalah dari sisi kuantitas atau mengalami kenaikan jumlah kuota penempatan. Faktanya, lanjut Jamal, BNP2TKI telah mengabaikan masalah yang menimpa para TKI Korea. Dimana, 80% TKI Korea mengalami masalah ketika masa pra penempatan. Beberapa masalah masalah tersebut adalah pemaksaan harus melalui Lembaga Pendidikan Kursus/LPK. Kemudian, penahanan dokumen dan mayoritas para TKI yang di berangkatkan ke Korea Selatan terkena pungutan liar atau pungli hingga 40 juta rupiah per calon TKI. “Pungutan liarnya itu sampai sekarang terjadi,” terangnya. Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: KEP 17/MEN/ II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Korea adalah biaya pengurusan dokumen keberangkatan sebesar kurang lebih Rp 3.280.000 dan deposit tiket pesawat keberangkatan kurang lebih Rp 5.350.000. “BNP2TKI hanya fokus pada penempatan dan lemah dalam melakukan pengawasan serta lemah dalam penegakan hukum, malah cenderung melakukan pembiaran. Terbukti praktek pungli hingga saat ini masih berlangsung,” katanya lagi. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum serta pengawasan tersebut disebabkan tumpah tindih. Disatu sisi BNP2TKI sebagai badan penempatan (PJTKI pemerintah) dan disatu sisi lagi sebagai pengawasan atau perlindungan. Kondisi itu di perparah dengan Kemenakertrans yang tidak melakukan upaya pengawasan terhadap kinerja BNP2TKI sebagai operator. Untuk itu menjelang pelaksanaan tes EPS TOPIK PBT bahasa Korea 2014 yang akan di laksanakan pada 14-15 Juni 2014 di empat (4) kota, yakni Jakarta (Universitas Pancasila), Bandung (Ikopin), Solo (Universitas Negeri Surakarta) dan Malang (Universitas Islam Malang) yang akan di ikuti oleh 30.596 Calon TKI dari seluruh Indonesia, Formigran Indonesia menuntut agar Kepala BNP2TKI melakukan evaluasi dan reformasi sistem penempatan G to G Korea. Menindak tegas terhadap pelaku pungli baik terhadap oknum lembaga swasta maupun oknum pemerintah. Kemudian menuntut BNP2TKI agar gencar melakukan sosialisasi perlindungan terhadap calon TKI Korea tentang informasi tata cara bekerja ke negara Korea sebagai upaya pencegahan. Sumber panturanews.com
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung