Saturday, June 14, 2014
BNP2TKI Gagal Lindungi Calon TKI Tujuan Korea
PanturaNews (Brebes) - Koordinator Formigran
Indonesia, Jamalludin menilai penghargaan yang
diberikan kepada BNP2TKI dan mantan kepala
BNP2TKI, Jumhur Hidayat oleh HRD Korea sangat
Kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Pasalnya, sejak 2007, BNP2TKI berperan sebagai
pelaksana program TKI G to G Korea dengan
menempatkan 4.303 0rang tenaga kerja (2007),
11.885 (2008), 2.202 (2009), 3.964 (2010),
6.325 (2011), dan 6.410 (2012).
“Sementara pada 2013 BNP2TKI menempatkan
9.441 yang di tempatkan pada sektor Manufaktur
(7.853), Fishing (1.520), Construction (63),
Service (3) dan Agriculture (2), dan ini di klaim
sebagai suatu keberhasilan capaian BNP2TKI
tahun 2013,” ujar Jamal kepada
PanturaNews.Com, melalui pressrealisnya, Jumat
13 Juni 2014.
Apalagi, kata Jamal, menanggapi capaian
penempatan TKI ke Korea Selatan pada tahun
2013 yang menempati posisi 1 dari 15 negara,
hanyalah dari sisi kuantitas atau mengalami
kenaikan jumlah kuota penempatan.
Faktanya, lanjut Jamal, BNP2TKI telah
mengabaikan masalah yang menimpa para TKI
Korea. Dimana, 80% TKI Korea mengalami
masalah ketika masa pra penempatan. Beberapa
masalah masalah tersebut adalah pemaksaan
harus melalui Lembaga Pendidikan Kursus/LPK.
Kemudian, penahanan dokumen dan mayoritas
para TKI yang di berangkatkan ke Korea Selatan
terkena pungutan liar atau pungli hingga 40 juta
rupiah per calon TKI. “Pungutan liarnya itu
sampai sekarang terjadi,” terangnya.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: KEP 17/MEN/
II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang biaya
Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara
Tujuan Korea adalah biaya pengurusan dokumen
keberangkatan sebesar kurang lebih Rp
3.280.000 dan deposit tiket pesawat
keberangkatan kurang lebih Rp 5.350.000.
“BNP2TKI hanya fokus pada penempatan dan
lemah dalam melakukan pengawasan serta lemah
dalam penegakan hukum, malah cenderung
melakukan pembiaran. Terbukti praktek pungli
hingga saat ini masih berlangsung,” katanya lagi.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum serta
pengawasan tersebut disebabkan tumpah tindih.
Disatu sisi BNP2TKI sebagai badan penempatan
(PJTKI pemerintah) dan disatu sisi lagi sebagai
pengawasan atau perlindungan. Kondisi itu di
perparah dengan Kemenakertrans yang tidak
melakukan upaya pengawasan terhadap kinerja
BNP2TKI sebagai operator.
Untuk itu menjelang pelaksanaan tes EPS TOPIK
PBT bahasa Korea 2014 yang akan di laksanakan
pada 14-15 Juni 2014 di empat (4) kota, yakni
Jakarta (Universitas Pancasila), Bandung (Ikopin),
Solo (Universitas Negeri Surakarta) dan Malang
(Universitas Islam Malang) yang akan di ikuti oleh
30.596 Calon TKI dari seluruh Indonesia,
Formigran Indonesia menuntut agar Kepala
BNP2TKI melakukan evaluasi dan reformasi sistem
penempatan G to G Korea.
Menindak tegas terhadap pelaku pungli baik
terhadap oknum lembaga swasta maupun oknum
pemerintah. Kemudian menuntut BNP2TKI agar
gencar melakukan sosialisasi perlindungan
terhadap calon TKI Korea tentang informasi tata
cara bekerja ke negara Korea sebagai upaya
pencegahan.
Sumber panturanews.com
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)