Kamis, 21 Maret 2013
Adonia, Calon TKW Tewas Diduga Diperkosa dan Diracun
TKI Cianjur 3 Tahun Hilang Kontak, Suami Frustasi
Jejen Jaenudin warga Kampung Salakawung Desa Sarampen Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merasa putus asa akibat putus komunikasi selama tiga tahun dengan Saadah Bt Amas istrinya yang menjadi TKI di Arab Saudi.
Berbagai upaya sudah ia lakukan tapi belum juga membuahkan hasil. Ia sudah secara rutin mendatangi dan mempertanyakan kepada Salim dan Yana selaku sponsor perekrut dari Desa Karangtengah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, namun tak kunjung mendapat kabar tentang istrinya.
“Sponsor jawabnya tanggung jawab wae, engke poe senen ka PT di Jakarta, tapi nepi ka ayeuna teu aya kabar keneh” katanya dalam bahasa sunda. (sponsor jawabnya bertanggungjawab, nanti hari Senin ke PT yang memberangkatkannya di Jakarta, tapi sampai saat ini belum ada kabar juga).
Jejen menjelaskan, sekitar akhir bulan November 2010 istrinya ditempatkan ke Taif Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh PT Rahmat Jasa Safira yang beralamat di Jalan Batu Ampar II Condet Jakarta Timur.
“Keur dipenampungan mah telpon-telponan wae, jadi piraku ayeuna pamajikan teu tiasa nelpon mah, berarti teu meunang nelpon meureun” (waktu di penampungan sih telpon-telponan terus, sekarang tidak bisa nelpon, jadi aneh kalau sekarang istrinya tidak bisa nelpon, berarti dilarang sama majikannya kan?). Katanya keheranan
TKI Cianjur, Bupati Cianjur, Gadis Cinjur, Kabupaten Cianjur, BNP2TKI, TKI, Kemenakertrans, Cak Imin, Jumhur Hidayat, SBMI, DPC SBMI Cianjur, Saadah Bt Amas, Unang TamaniSementara itu menurut Unang Tamani salah seorang pengurus DPC SBMI Cianjur mengatakan kasus putus komunikasi merupakan salah satu kasus yang banyak dialami oleh keluarga TKI.
Upaya awal yang dilakukannya adalah menghubungi nomor majikan yang tertera dalam salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun sayangnya majikan yang ditelpon mengaku tidak mempunyai PRT atas nama Saadah Bt Amas.
“Kami mendampingi Pak Jejen ke PPTKIS Rahmat Jasa Safira, sesampai di sana ternyata kantornya tutup, akhirnya terpaksa kami adukan ke BNP2TKI, Kemenakertrans dan Dir PWNI & BHI Kemlu,” tutur Unang Tamani.
Unang Tamani sangat menyayangkan dengan pelanggaran PPTKIS yang kerapkali mengabaikan kewajiban perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39/2004 dan Pasal 56 ayat 2 Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi -PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. PPTKIS seperti ini harusnya diberi sanksi.
jejen-jaenudin-kiri-berpeci-bersama-pengurus-DPC-SBMI-Cianjur-saat-mengadukan-persoalan-TKI-a.n-Saadah-Bt-Amas-di-Kemenakertrans1-263x300
Kisah guru anak TKI di pedalaman hutan Malaysia

PENANGANAN perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah saya anggap masih lemah
@triomacan2000 @danishermanto @infoburuhmigran @bnp2tki_ . Bejatnya @jumhurhidayat dan oknum" @bnp2tki_ po.st/FXRKxP
— save tki (@bmikorea) 20 Maret 2013
Selasa, 19 Maret 2013
Begini Cara TKI Ilegal Diselundupkan Ke Timur Tengah
@triomacan2000 Perkembangan kasus korupsi pemerasan Ka BNP2TJI Jumhur Hidayat cs terhadap jutaan TKI ngobas.com/topic/955-perk…
— Ilham Adhyatma™ (@IlhamHidayat72) 20 Maret 2013

Diduga Ada Praktik Suap, Aktivis Tunggu KPK Obrak-abrik BNP2TKI
Bagaimana kacamata BP3TKI Yogyakarta tentang #KTKLN ? simak catataannya di-> buruhmigran.or.id/2013/03/19/kac… | @anishidayah @feranuraini @bmikorea
— Buruh Migran(@infoburuhmigran) 19 Maret 2013
Minggu, 17 Maret 2013
TKI Asal Dolopo Meninggal Karena Sakit
BlackBerry Z10 bukalapak.com/p/hp-elektroni… lewat @bukalapak
— BuanaCell Palangka (@BuanaCell_PKY) 17 Maret 2013

Lecehkan TKI, Kakek Bercucu Tiga Dipenjara

Sabtu, 16 Maret 2013
Pusing Copot Jumhur, Lebih Baik KPK Ubrak-abrik BNP2TKI
Malaysia Kembali Deportasi 205 TKI Bermasalah: TANJUNGPINANG(HK)-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi seba... ow.ly/j31i7
— BuanaCell Palangka (@BuanaCell_PKY) 16 Maret 2013
Pusing Copot Jumhur, Lebih Baik KPK Ubrak-abrik BNP2TKI
Sabtu, 16 Maret 2013 , 15:45:00 WIB
Laporan: Ihsan Dalimunthe
JUMHUR HIDAYAT/IST
RMOL. Tenaga Kerja Indonesia adalah simbol negara yang punya hak konstitusional sama bahkan dengan Presiden RI sekalipun. Namun, pembelaan negara terhadap kelompok TKI di luar negeri sangat minim.
Demikian disampaikan Ketua Umum Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI), Riza Suarga, kepada wartawan di rumah makan Padzzi, Jakarta, Sabtu (16/3).
Riza mengungkapkan, data yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencantumkan terdapat 4,5 juta TKI di luar negeri yang menghasilkan Rp 100 triliun devisa negara. Namun kenyataannya, pada tahun 2012 BNP2TKI "memulangkan" 328 kantong jenazah TKI yang rata-rata korban kekerasan dan pemerkosaan.
"Beda dengan pemerintah AS misalnya, yang all out dan mati-matian membela warganya di luar negeri. Setetes darah TKI itu merupakan kedaulatan, namun Indonesia tidak lakukan itu," tegas Riza.
Malah kata Riza, BNP2TKI di bawah pimpinan Jumhur Hidayat, seperti membiarkan praktik-praktik mafia atau calo yang menjadikan TKI sebagai bisnis.
Menurut Riza, permasalahan TKI mulai dari asuransi, agen-agen TKI gelap yang tidak kunjung diberesi dan ada indikasi permainan kotor atau suap di dalam BNP2TKI yang makin subur.
"Jadi langkah konkret. Daripada pusing copot Jumhur yang masa jabatannya juga tak terhingga, lebih baik KPK segera audit dan ubrak-abrik semua pelanggaran di BNP2TKI," ujar Riza.
Riza mengklaim, AMRI siap membantu advokasi semua TKI yang terkena masalah di luar negeri dan terus mendorong pemerintah menyetop pengiriman TKI dengan memperkuat sektor domestik dalam negeri. [ald]
BNP2TKI Endus Modus Pengiriman TKI Berkedok Umrah

Jumhur Dukung Kesempatan Kerja Lulusan 4000 SMU Pandeglang

Kegiatan KA BNP2TKI1: KaBNP2TKI @jumhurhidayat tanam 2000 bibit pohon bambu akibat banjir/longsor di Pagelaran,... fb.me/1oBxf38Mp
— BuanaCell Palangka (@BuanaCell_PKY) 16 Maret 2013
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat
Pandeglang, BNP2TKI, Sabtu (16/3) Belum banyak penyerapan angkatan kerja dari 4.000 lulusan Sekolah Menengah Umum di Kabupaten Pandeglang, Banten, akibat rendahnya pertumbuhan sektor industri telah mendorong Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat untuk membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
Pernyataan itu dikatakan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat ketika menjadi Keynote Speaker pada Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) bertajuk "Pemuda, Kepemimpinan dan Tantangan Pembangunan" di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/3).
Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) bertajuk Pemuda, Kepemimpinan dan Tantangan Pembangunan selain menghadirkan Jumhur juga Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Abdul Aziz mewakili Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, dan sejumlah kalangan intelektual dari kampus, anggota DPRD dan ICMI Pandeglang.
Turut mendampingi Kepala BNP2TKI, Tenaga Profesional Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama Agusdin Subiantoro, Kepala Puslitfo Benyamin Suprayogo, dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Serang Sumardik.
Menurut Jumhur, apa yang dipaparkan Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang tentang kesempatan kerja di luar negeri bagi lulusan SMU ditanggapi secara seriuis.
Pada paparan Kadis dijelaskan bahwa sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan Kemendiknas melalui program Pendidikan Vokasi Berkelanjutan (PVB)untuk bekerja ke Malaysia. "Saat ini sudah ada 66 lulusan SMU yang bekerja ke Malaysia. Tahun 2013 ditargetkan 1.000 orang bekerja ke luar negeri," paparnya seraya meminta Pak Jumhur memikirkan soal itu.
Menanngapi hal itu, Jumhur mempersilahkan Pak Kadis bekoordinasi dengan 2 Direktorat terkait di BNP2TKI. Direktorat itu Direktorat Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) I dan II untuk cakupan sektor formal.
Bekerja ke luar negeri, kata Jumhur, merupakan jalan tercepat mengatasi tidak ada permintaan kerja di dalam negeri. Saat ini sudah ada 6,5 juta TKI bekerja di 146 negara dan berasal dari lebih dari 400 Kab Kota di seluruh Indonesia.
"Saya setuju 4.000 orang lulusan SMU itu bisa bekerja ke luar negeri sebagai TKI formal dan bukannya sebagai TKI PLRT," paparnya.
Jumhur menuturkan, aset mahal dari TKI yaitu hasrat berubah. Aset ini perlu dijaga dan dipertahankan setelah para TKI itu kembali ke tanah air. Karena itu, kepada HMB dan pemuda yang hadir Jumhur meminta untuk terus memompa semangat para TKI Purna ini untuk berkarya di bidang ekonomi produktif.
"TKI, begitu dia pulang ada hasrat maju dan HMB bisa mengawal hasrat itu untuk terus berkembang," pintanya.
Usai menjadi Keynote Speaker, Kepala BNP2TKI dan rombongan melanjutakn perjalanan ke kampung TKI di Desa Patiah, Pandeglang guna melihat kegiatan Bhakti Sosial 3 orang dokter BNP2TKI yait dr Suci, dr Budi dan dr Poppy untuk memberi pelayanan kesehatan kepada keluarga TKI.
Di desa itu pula Jumhur akan mengkampanyekan gerakan penghijauan lingkungan hidup dengan menanam pohon Bambu guna mengatasi masalah banjir yang sering melanda kampung TKI. BNP2TKI menyediakan 2.000 pohon Bambu untuk ditanam di desa Patiah.(zul/toh/b).
Jumat, 15 Maret 2013
BP3TKI Tutup Perusahaan Pengiriman TKI Bermasalah
BNP2TKI Terima Pengaduan TKI Purwakarta Stress di Bangkok

KOMNAS Perempuan Tuntut Negara Bela TKI Terancam Mati
JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah memaparkan sejumlah alasan yang membuat seorang warga Indonesia berani mempertaruhkan nyawanya untuk bekerja di luar negeri. Yuniyanti juga memberikan saran-saran mengenai penanganan kasus TKI itu.
"Kenapa mereka berangkat, karena mereka adalah korban KDRT, mereka juga dipaksa nikah dini, beberapa di antara mereka juga merupakan single parent," ujar Yuniyanti, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Kemlu, Jakarta (15/3/2013).
Terkait TKI yang melakukan pernikahann dini, Yuniyanti memaparkan bahwa seorang gadis bisa saja menanggung empat hingga 10 anggota keluarganya. Bila TKI itu dihukum mati, bisa dibayangkan berapa jumlah anggota keluarganya yang akan terlantar.
Selain alasan-alasan itu, Yuniyanti juga mengutarakan sejumlah alasan lain. Beberapa di antaranya adalah karena, dengan menjadi TKI, mereka bisa menikmati sarana ibadah umroh. Namun semua ini berujung pada satu masalah yaitu kemiskinan.
Namun apa yang mereka dapatkan sesampainya di Arab Saudi justru berbanding terbalik. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan porsi yang cukup besar. Rumah-rumah di Saudi umumnya tertutup, jam kerja para TKI juga sangat padat.
Yuniyanti berpendapat pula, PJTKI wajib untuk bertanggung jawab atas hal ini. Hal itu disebabkan karena setiap perlindungan HAM memang harus meliputi peranan berbagai elemen.
"PJTKI harus bertanggung jawab, tapi ini tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi (TKI). Perlindungan HAM memang harus dilakukan dengan berbagai elemen. Nyawa siapapun berharga (termasuk pembantu rumah tangga)," tegas Yuniyanti.
Yuniyanti juga menilai, peranan organisasi keagamaan dan juga MUI cukup penting dalam hal ini. Selain itu, para jurnalis dari negeri penghasil minyak juga patut diundang ke Indonesia untuk meliput kampung-kampung para TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Dalam kesempatan itu, Yuniyanti pun menyinggung perkataan salah satu akademi Malaysia mengenai hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati yang diberlakukan di Malaysia justru tidak menyelesaikan masalah karena kejahatan itu justru semakin meningkat.
TKI Dituntut Pahami Hukum Qisos di Arab Saudi
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi.
"Dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam, sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental, dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah)," ujar Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penanganan TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu, yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Yang kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat.
Dalam jarimah qisos ada lima kategori kejahatan yaitu pembunuhan yang disengaja, pembnunuhan serupa sengaja, pembunuhan silap, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tak sengaja. Dan yang terakhir merupakan Jarimah Ta'zir. Dalam jarimah ini, hukuman akan diserahkan kepada manusia atas kemaslahatan umum.
Nyoman memaparkan, selama ini prosedur hukuman mati di Indonesia jelas masih panjang, namun salah satu hal yang cukup dikhawatirkan adalah bila TKI-TKI di Arab Saudi menganggap pidana dalam kasus pembunuhan di negeri penghasil minyak itu sama yang ada di Indonesia. Nyoman sendiri kurang memahami, apakah para TKI itu benar-benar sudah diberikan bekal berupa pemahaman hukum Arab Saudi atau mereka sendiri sudah paham hukum Islam karena mereka umumnya adalah seorang Muslim.
Oleh karena itulah, Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan.
Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, dalam menangani kasus hukum TKI di Arab Saudi, akan ada dua penerjemah yang disediakan. Satu adalah penerjemah dari pengadilan dan satu lagi dari KBRI/KJRI. Pada 2007 juga ada lawyer in house, dan pada 2012 ada retainer lawyer yang disewa pertahun.
Kedua pengacara itu merupakan pengacara yang bertugas untuk mengurus kasus hukuman mati WNI. Sementara itu untuk kasus lain seperti halnya masalah pembayaran gaji TKI, pembayaran diyat dan lainnya, akan ada pengacara khusus.
Peluang TKI Jadi Bahasan di Forum HIPMI

WIRAUSAHA TKI: Mantan TKI Korsel Potensial Jadi Entrepreuner
Polisi Malaysia Tangkap Puluhan TKI Ilegal Asal Indonesia
Jenazah TKI Asal Bulukumba Masih Tertahan di Kelantan
Kamis, 14 Maret 2013
TKI di Luar Negeri Diperlakukan bak Budak

Langganan:
Komentar (Atom)



.jpg)


