http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, June 7, 2013

BNP2TKI: vonis mati dua TKI Kalbar janggal

ilustrasi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat (kanan) berbincang dengan siswa pelatihan kerja saat meninjau Lembaga Pelatihan Kerja Sumber Bakatinsani MS Nieuw Jakarta Training Center, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (14/5). .(ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Cilacap (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan vonis mati atas dua TKI kakak beradik asal Kalimantan Barat di Malaysia janggal karena putusan hakim tidak cermat. "Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan," kata Jumhur di Jakarta, Jumat, mengenai vonis mati dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) sebagaimana ditetapkan pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad. Kepala BNP2TKI dalam surat elektroniknya menceritakan Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut. Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat "overdosis". "Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan," kata Jumhur. Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor. Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati. Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. "Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan," kata Jumhur.(B009/I007) Editor: Ruslan Burhani

Eks TKI Malaysia Jadi Mediator Pelarian Imigran Gelap

KENDARI, KOMPAS.com — Rusmin (56), salah seorang kurir yang meloloskan pelarian imigran gelap menuturkan, telah menerima uang sebesar Rp 700 juta dari orang bernama Rosadi di Jakarta.

Uang itu digunakan Rusmin untuk menjalankan bisnis ilegal di Kendari. Ia mengaku dipertemukan dengan Rosadi melalui orang bernama Restu, warga Medan, Sumatera Utara. Belakangan diketahui, Restu berasal dari Kendari dan lama bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan.

"Baru dua bulan menjalankan profesinya. Saya dapat uang dari Rosadi di Jakarta, lalu ke Kendari untuk mengantar uang sebanyak Rp 700 juta ke Yusran untuk meloloskan 70 orang imigran dari hotel. Saya tidak tahu Yusran menyerahkan uang itu kepada siapa," tuturnya saat ditemui di sel Markas Polda Sultra, Jumat (7/6/2013).
Sementara itu, Panit 1 subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra, Iptu Ahmad Ardi, mengatakan, telah mengendus aktivitas para kurir tersebut sejak lama. Namun, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu belum tertangkap tangan.
"Pengakuan sementara para tersangka, uang Rp 700 juta itu digunakan untuk membayar kapal, BBM, uang tiket para imigran, logistik, mobil, dan untuk kepala seksi keimigrasian sebesar Rp 50 juta," ungkapnya.
Selain itu, kata Ardi, dia juga menemukan ada keterlibatan satu anggota Brimob Polda Sultra berpangkat Ajun Inspektur satu (Aiptu) berinisial A. "Seorang anggota Brimob itu terlibat berdasarkan pengakuan para tersangka, karena rumahnya sering dijadikan penampungan sementara para imigran sebelum diantar ke kapal. Oknum Brimob itu mendapat bagian dana sebesar Rp 20 Juta," tegasnya.
Menurut Ardi, kronologi penangkapan tersangka itu yakni, Kamis dini hari pihaknya membuntuti pelaku dari hotel Srikandi kemudian menuju ke salah satu perumahan yang diduga menampung para imigran. Lima pelaku ke arah Polresta Kendari dengan menggunakan mobil Avanza dan dicegat, tapi mereka sempat melakukan perlawanan sebelum digiring ke Mapolresta Kendari.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sultra menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari bernama Rahmat, bersama empat orang lainnya. Mereka kedapatan meloloskan puluhan imigran gelap yang telah ditangkap Satgas People Summgling Polda Sultra di berbagai perairan di Sulawesi Tenggara.
Editor : Glori K. Wadrianto

7 Orang TKI Kehilangan Kontak Dengan Keluarganya


Liranews.com - Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hilang kontak di luar negeri masih tinggi. Di awal 2013 ini saja sudah ada tujuh kasus TKI hilang kontak yang berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan, dari tujuh kasus ini sebanyak empat kasus TKI berasal dari Sukabumi dan sisanya Cianjur. Empat TKI asal Sukabumi yang hilang kontak berasal dari Kecamatan Cibadak, Caringin, Sagaranten, dan Kebon Pedes. ‘’Rata-rata TKI hilang kontak dengan keluarga selama empat tahun hingga sepuluh tahun, ujar Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Kamis (9/5). Para TKI ini kebanyakan bekerja di negara-negara Timur Tengah. Saat ini, kata Jejen, SBMI dan instansi terkait lainnya tengah berupaya menelusuri keberadaan tujuh orang TKI tersebut. Diharapkan keberadaan mereka segera ditemukan dan di bawa pulang ke kampung halamannya.

Ratusan TKI Korban Kebakaran Hidup Memprihatinkan di Malaysia

Tonton Videonya disini Metrotvnews.com, Selangor: Lebih 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kebakaran rumah bedeng di Selangor, Malaysia, hidup memprihatinkan. Harta mereka ludes. Mereka pun terancam ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena dokumen-dokumen ikut hangus terbakar.

Kebakaran terjadi pada Mei 2013. Namun hingga awal Juni, ratusan TKI yang berasal dari Madura, Jawa Timur, itu belum mendapat tempat tinggal baru. Mereka pun bertahan di Rumah Bedeng Kayu.

Rumah itu tak layak huni. Lokasinya berada di sekitar proyek Aman Height Kondominium.

Mereka juga hidup di Negeri Jiran tanpa mengantongi paspor maupun surat izin kerja. Pasalnya, saat kejadian, mereka tak sempat menyelamatkan dokumen-dokumen itu.

Meski demikian, pimpinan proyek tetap meminta para TKI bekerja. Bila tidak, pimpinan proyek mengancam akan memanggil polisi menangkap mereka.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Selangor berjanji mengurus dokumen baru untuk para TKI. Namun, sebulan berlalu, janji itu tak kunjung direalisasikan.

Editor: Laela Badriyah

Anggota DPR yang Tak Mendukung UU PRT Dikecam

Anggota DPR yang Tak Mendukung UU PRT Dikecam
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menilai Rancangan Undang -undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat  penting untuk memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja.

“RUU PPRT ini penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri,” ujar juru bicara Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, Lita Anggraeni dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Jumat (7/6/2013).

Menurut Lita, RUU PPRT ini menjadi bagian dari agenda Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang Perburuhan Internasional ke -100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT. " Dan kami tegaskan bahwa UU PPRT ini disusun juga dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada yang melindungi PRT," kata Lita

Dalam Rilis yang sama Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menyesalkan atas sikap dan pendapat dari dua anggota DPR RI dalam rapat  Rabu,5 Juni 2013. Saat itu,  Baleg DPR RI bersama Komisi IX DPR mengadakan Rapat Harmonisasi RUU PPRT. Kedua Anggota DPR ini tidak setuju dengan RUU PPRT dan menggangap bahwa RUU PPRT ini akan merusak tatanan bangsa.

“Kedua anggota DPR ini lebih membahas praktek di rumah masing-masing daripada melihat fakta situasi PRT yang mengalami pelanggaran hak-hak dan kekerasan,"tandasnya.

Bahkan, kata Lita,  anggota DPR yang dimaksud secara terus terang mengatakan dirinya sebagai Pemilik PJTKI, menentang pembatasan usia minimum PRTdan menentang pendidikan pelatihan PRT karena PRT cukup dilatih oleh Majikan.

Sikap kedua anggota DPR  ini menurut Lita, merupakan aksi menutup mata terhadap 653 kasus kekerasan terhadap PRT  dimana 30 persen diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak dan 80 persen kasus adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar .

Sebagai wakil rakyat  seharusnya mereka mengedepankan kepentingan rakyat dan kaum pekerja yang termarginalkan yaitu salah satunya PRT. RUU PPRT untuk menghapus praktek budaya feodal dan perbudakan  dengan berbagai bungkus istilah dan dalam hubungan kerja tanpa batasan dan ditentukan oleh majikan,” pungkasnya.

Thursday, June 6, 2013

Dua TKI Bersaudara Asal Pontianak Terancam Hukuman Gantung di Malaysia


Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar terus memantau perkembangan kasus hukum dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Frans Hiu, 22 dan Dharry Frully Hiu, 21 yang divonis hukuman mati pengadilan di Malaysia. Frans dan Dharry divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012 lalu. “Biro hukum kita sudah berkunjung ke sana. Saya juga sudah terima laporannya. Yang seharusnya Maret disidang tetapi berdasarkan laporan masih belum,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE MM, Kamis (6/6/2013) kepada detik.com Christiandy mengakui, kesulitan menanggani kasus ini secara advokasi dengan maksimal. "Upaya hukumnya harus pemerintah pusat, tidak bisa pemerinta provinsi. Mengingat otonomi daerah untuk hubungan luar negeri tidak dilimpahkan ke daerah," keluhnya. Christiandy menambahkan dua bersaudara ini dalam kondisi baik selama berada di penjara malaysia. "Targetnya dua TKI bersaudara tersebut dibebaskan, kita minta mereka bebas," tegasnya. Berbagai upaya hukum sudah ditempuh, bahkan pemprov Kalbar telah meminta bantuan langsung Kemenkopolhukam. "Informasinya, tidak hanya Hiu bersaudara, ada ratusan TKI kita yang saat ini di luar negeri divonis hukuman mati,” tuturnya. Kedua Bersaudara itu harus duduk di pesakitan saat seseorang memasuki warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.

TKI Korban Perampokan di Malaysia Dimakamkan di Lamongan

TKI Korban Perampokan di Malaysia Dimakamkan di LamonganLiputan6.com, Lamongan : Seorang TKI asal Lamongan bernama Hisbullah (35) yang tewas akibat dirampok di Malaysia, tiba di Indonesia. Hisbullah dibawa pulang ke kampung halaman di Lamongan, Jawa Timur, untuk dimakamkan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Kamis (6/6/2013), isak tangis mewarnai kedatangan jenazah Hisbullah asal Desa Karanganom, Kecamatan Karangbinangun. Hisbullah merupakan TKI yang tewas dibunuh perampok di Negeri Jiran, saat pulang kerja. Hisbullah yang mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian tulang belakang tewas di tempat kejadian sebelum dibawa ke rumah sakit.

Setelah disemayamkan di rumah duka, jasad Hisbullah disalatkan di masjid desa untuk selanjutnya dimakamkan. Menurut Kades Karanganom Ainur Rofiq, Hisbullah ditusuk orang tidak dikenal dari belakang.

Hisbullah yang baru 1 tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia itu meninggalkan istri bernama Jaiyah dan anaknya Sabil Akwam yang masih berusia 4 bulan.

Kematian Hisbullah menambah daftar panjang tewasnya TKI di Negeri Jiran itu. Keluarga Hisbullah berharap pemerintah membantu mengusut tuntas tewasnya Hisbullah. (Adi/Sss)

Mayat TKI Nenih Dibuang Suami Dekat Masjid KJRI Jeddah

Mayat TKI Nenih Dibuang Suami Dekat Masjid KJRI Jeddah
Anak tenaga kerja Indonesia (TKI) ikut berunjukrasa bersama puluhan aktivis Migrant Care di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Unjukrasa ini memperingati hari buruh migran internasional, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah lebih peduli dengan TKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jenazah seorang Tenaga Kerja Indonseia (TKI) Nenih Sri Nawati diduga dibuang Andi, suaminya, keduanya asal Majalengka, Jawa Barat. Mayat ditemukan di dekat masjid sekitar KJRI Jeddah, Kamis (6/6/20213) WIB, pagi. Informasi yang beredar luas, bahwa almarhumah sebelum wafat sedang mengalami sakit serta sempat dilarikan ke RS. Dan sepulangnya dari RS, almarhumah meninggal dunia. "Karena rasa takut ketahuan oleh majikan karena sudah memiliki istri, sang suami yang diketahui bernama Andi asal Majalengka, berbuat nekat dan tidak manusiawi membuang jenazah almarhumah di samping masjid yang jaraknya tidak jauh dari KJRI Jeddah," ujar Penasihat Posko Perjuangan TKI (Pospertki) Arab Saudi Sharief kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2013) pagi. "Korban diduga dibuang pada tanggal 1 Juni 2013. Sampai saat ini jenazah masih berada di RS untuk diotopsi," kata Sharief. Sementara Andi (suami almarhumah) berprofesi sebagai sopir di daerah Muhamadiyah 2 Stasiun Kota Jeddah masih dalam pencarian. "Saat ini Andi-nya masih dicari-cari, terutama oleh kami para TKI," ujar Sharief. Sharief turu menyampaikan ucapan berbelasungkawa atas meninggalnya Sri.

RUU PPRT jamin kepastian hukum bagi PRT


Poempida Hidayatullah (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditujukan untuk memberikan naungan hukum kepada PPRT, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menuturkan, PRT di Indonesia mencapai 10,7 juta orang karena 67 persen dari rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan PRT. "Sementara jumlah PRT migran Indonesia mencapai kurang lebih 6 juta orang, dan hingga saat ini menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia," kata Poempida Hidayatullah kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis. Poempida mengemukakan banyak terjadi permasalahan advokasi TKI karena negara tujuan pengiriman TKI mempersoalkan keberadaan UU yang melindungi PRT di dalam negeri RI. "Tak hanya itu saja, banyaknya permasalahan hubungan kerja antar PRT, agen penyalur dan pemberi kerja, membutuhkan suatu landasan hukum yang jelas dalam menyelesaikannya," katanya. Lebih lanjut Poempida mengemukakan Fraksi Partai Golkar DPR RI telah sepakat untuk mendorong RUU PPRT tersebut. "Kami juga secara proaktif ikut andil dalam pembahasan agar tercipta suatu RUU yang dapat diterima dan secara menyeluruh memberikan perlindungan tidak hanya kepada PRT tetapi juga kepada agen penyalur dan pemberi kerja secara seimbang, dengan mempertimbangkan azas-azas keadilan dan kemanusiaan," kata Poempida.
 Editor: Aditia Maruli

Wednesday, June 5, 2013

58 Guru dari Indonesia Mengajar Anak-anak TKI

Video: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan 58 guru SD dan SMP ke Sabah, Malaysia. Para guru tersebut harus berjibaku untuk mendidik anak-anak TKI yang selama ini terlantar pendidikannya.

Para guru dikirim ke Malaysia pada awal Juni 2013 oleh Kemendikbud. Pemerintah berupaya mendidik anak TKI yang tidak mendapat akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Sabah. Para anak TKI diajarkan rasa kebangsaan dan kepribadian sebagai WNI.



Para guru bantu akan ditugaskan di layanan pendidikan formal di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu. Lainnya akan ditempatkan di layanan pendidikan nonformal Community Learning Centre setingkat SD dan SMP terbuka di seluruh Sabah.

Sebelum para guru diterjungkan ke daerah terpencil di seluruh Sabah, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan pembekalan kepada para pendidik.

Pengiriman ini merupakan tahap keempat dari total 230 orang pendidik, bukan PNS yang direkrut sejak 2011.

Editor: Deni Fauzan
ingin berlangganan artikel blog ini klik disini

TKW Sukabumi Disiksa di Taiwan




Para calon TKW tengah menjalani proses pelatihan sebelum diberangkatkan ke negara-negara tujuan.
Para calon TKW tengah menjalani proses pelatihan sebelum diberangkatkan ke negara-negara tujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia kembali terjadi. TKW asal Kabupaten Sukabumi berinisial GN warga Cimahi, Desa Cibaraja, Kecamatan Cisaat, menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Taiwan.

"Saat ini GN masih trauma akibat siksaan tersebut, namun sudah mendapatkan pengobatan. Korban bisa pulang setelah melarikan diri dan kami jemput di bandara," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jawa Barat, Jejen Nurjanah, Rabu.

Selain mendapatkan siksaan, korban juga dipaksa bekerja dari pagi hingga malam hari untuk mencari kayu bakar dan bertani dengan makan seadanya yang diberikan oleh majikannya.

Akibat dari penyiksaan ini, korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya. Jejen mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI untuk memperjuangkan hak-haknya selama bekerja di Taiwan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan pihaknya akan membantu korban untuk membantu permasalahannya. Namun, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak keluarganya perihal kasus penyiksaan GN di Taiwan.

"Kami menduga GN merupakan korban perdagangan manusia atau Human Trafficking, karena korban tidak terdata sebagai TKW dan diduga PJTKI yang memberangkatkannya ilegal atau tidak ada izin beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Namun demikian kami akan memberikan bantuan dan memfasilitasi apa yang diingikan oleh si korban tersebut," kata Aam.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
Info agen pulsa/PPOB/tiket pesawat-tiket KA Klik disini
   

Wednesday, May 22, 2013

Kecelakaan Bus, 5 TKI Asal Kendal Tewas di Malaysia

KENDAL, KOMPAS.com - Lima tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia Senin (20/5/2013) malam kemarin meninggal dunia. Lima pekerja yang berasal dari Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal itu, meninggal dunia setelah minibus yang ditumpangi TKI bertabrakan dengan sebuah bus di Jalan Rengit, Malaysia.
Lima TKI yang tewas adalah Muh Mujiono ( 22); Mukholil ( 33); istri Mukholil, Mita Nurmalasari (19); Muh Muhson ( 29) dan istrinya Nita Talia (27). Jenazah Muh Mujiono, Mukholil, dan Muh Muhson akan dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Sedangkan jenazah Nita Talia akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Binjai, Medan. Sementara jenazah Mita akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Tulungagung, Jatim. Jenazah diperkirakan akan tiba di kampung halaman malam ini lewat bandara Ahmad Yani, Semarang.
Menurut keterangan ayah korban Muhson, Sunawar ( 65), anaknya sudah bekerja di negeri Jiran sejak tujuh tahun silam. Muhson selama ini bekerja di sebuah supermarket di Malaysia. Anaknya pulang ke kampung halaman tiap 1,5 tahun hingga 2 tahun. Dia mengetahui anaknya meninggal dunia setelah ditelepon adik korban, Rohmat (22) yang juga bekerja di Malaysia.
"Saya menerima kabar duka dari Rohmat, Selasa pagi kemarin. Setelah menerima kabar itu, kami sekeluarga kaget," ujar Sunawar, Rabu (22/5).
Sunawar mengaku tidak mendapat firasat apapun sebelum anaknya meninggal. Namun begitu sang istri, Mustofiyah (58), sebelumnya pernah bermimpi menebang pohon pisang yang ada buahnya.
"Setelah ditebang, bagian tengah buah sudah matang. Padahal bagian lainnya belum," akunya.
Menurut Sunawar, terakhir kali menerima telepon dari anaknya sekitar lima hari sebelum berita duka diterima. Ia tidak menduga kalau percakapan lewat telpon itu adalah pembicaraan terakhir dengan putra nomor empat dari enam bersaudara itu. Sunawar mengatakan, perkawinan Muhson dan Nita Talia dikaruniai anak perempuan berusia delapan bulan.
Sementara ibu korban Mukholil, Kibtiyah (53), mengaku kali terakhir menerima telepon dari anaknya sekitar 25 hari lalu. Anaknya sudah bekerja di Malaysia sejak enam tahun silam. Mukholil baru menikahi Mita pada November 2012. Mita yang berasal dari Tulungagung, Jatim baru menyusul suaminya pada Sabtu 18 Mei lalu. Mita dijemput suaminya di Batam dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
"Namun baru di sana dua hari, dia keburu meninggal dunia bersama suaminya," ujar Kibtiyah sedih.
Menurut Kibtiyah, menantunya sebenarnya pernah hamil selama satu bulan. Namun mengalami keguguran. Ia mengaku pernah bermimpi memiliki hajat lagi. Tapi dia tidak tahu siapa yang akan dihajatkan. Dia kaget karena baru menggelar hajat pada November lalu. Itu terjadi sejak satu bulan silam.
"Saya tidak tahu kalau mimpi itu ternyata firasat buruk," jelasnya.
Editor :
Farid Assifa regional.kompas.com/read/2013/05/22/19293081/Kecelakaan.Bus..5.TKI.Asal.Kendal.Tewas.di.Malaysia

Anak TKI Ini Tertinggal di Sarawak Sejak 2010

Joshua, anak TKI yang tertinggal di Sarawak sejak 2010 dan sedang mencari ibunya.
PONTIANAK, KOMPAS.com - Joshua Yong Teck Shing (7), anak seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), tertinggal di Miri, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, sejak 2010 lalu.
Pada Senin (20/5/2013) lalu, Joshua tiba di Jakarta, tetapi keberadaan ibunya tidak diketahui.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, Rabu (22/5/2013), di Pontianak, menjelaskan, Joshua diserahkan oleh kakeknya, Christopher, kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching, karena dokumen kewarganegaraannya tidak bisa diproses di Sarawak.
Ibu Joshua yakni Ayuni Ibat, berasal dari Kalimantan Barat, tetapi tidak diketahui pasti di mana tempat tinggalnya. Joshua adalah anak hasil hubungan Ayuni Ibat dengan Jerome Yong Jiew Khien, warga negara Malaysia. Namun, perkawinan mereka tidak tercatat di Malaysia.
Tidak diketahui apa sebabnya, Ayuni Ibat pulang ke Kalbar pada tahun 2010. Setahun berikutnya, Jerome meninggal sehingga Joshua hanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Tak lama setelah Tahun Baru Imlek 2564, nenek Joshua juga meninggal.
"Kami masih terus berusaha melacak di mana keberadaan Ayuni Ibat. Rencananya, 1 Juni mendatang, Joshua kami bawa ke Pontianak, supaya proses pencarian lebih mudah, dan apabila kakeknya ingin menengok juga dekat," kata Devi.
Editor :
Agus Mulyadi nasional.kompas.com/read/2013/05/22/19031742/Anak.TKI.Ini.Tertinggal.di.Sarawak.Sejak.2010

Pemerintah Tak Rela Melindungi TKI

Kalangan LSM dan serikat pekerja yang memantau pembahasan RUU PPILN keempat di DPR menilai pemerintah tak rela untuk memberi perlindungan terhadap pekerja migran. Menurut Koordinator JARI-PPTKLN dari serikat pekerja Aspek Indonesia, Nurus Mufidah, dalam pembahasan yang berlangsung sekitar dua jam itu pemerintah masih bersikukuh untuk mengajukan judul “Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.”
Dari pantauannya, perempuan yang disapa Fida itu mengatakan dalam sidang itu pemerintah menilai bahwa judul UU harus mencerminkan isi. Mengingat, pemerintah mencatat lebih dari 40 persen ketentuan dalam RUU PPILN mengatur soal penempatan, maka judul pemerintah itu dianggap tepat. Walau begitu, usai berjibaku dengan sejumlah fraksi yang menginginkan agar RUU tersebut menggunakan kata awal “Perlindungan,” dengan terpaksa pemerintah menyepakatinya.
Melihat hal itu Fida menyebut, koalisi mendesak pemerintah untuk serius melakukan perubahan dalam melindungi pekerja migran Indonesia. “Pemerintah harusnya belajar dari pengalaman kegagalan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri sehingga selama ini banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (20/5).
Kekecewaan serupa menurut Fida juga dialami koalisi ketika melihat sikap sejumlah fraksi yang mengakomodir keinginan pemerintah untuk meletakan kata “penempatan” dalam RUU PPILN. Ia menilai sikap itu sebagai menurunkan standar karena selama ini sejumlah fraksi sangat tegas untuk tidak menggunakan kata “penempatan” dalam rangka mengutamakan perlindungan untuk pekerja migran. Sementara fraksi Demokrat sejak awal menurut Fida tidak menunjukkan keberpihakannya melindungi pekerja migran. “Sama sekali tidak mempunyai itikad baik,” keluhnya.
Selain itu Fida mengapresiasi sikap yang diambil anggota fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh yang dianggap konsisten menolak kata “penempatan” sebagai judul RUU PPILN. Tapi yang jelas, secara umum koalisi berharap agar semua fraksi serius dalam membahas RUU tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan yang maksimal untuk pekerja migran Indonesia.
Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan salah satu hal utama yang membuat dirinya tetap menolak kata “penempatan' karena khawatir RUU PPILN menjadi tak fokus. Oleh karenanya, jika kata tersebut dimasukan, bakal berpotensi terjadi pemisahan basis referensi yang ujungnya pembahasan itu tak fokus pada perlindungan, tapi penempatan semata. Apalagi, terjadinya komersialisasi selama ini dalam proses pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri berlangsung pada saat penempatan.
Atas dasar itu Poempida berharap dengan memposisikan perlindungan sebagai judul utama, maka pekerja migran dapat berangkat ke luar negeri secara mandiri, aman dan nyaman karena terlindungi. Ketika kata “penempatan” ditambahkan dalam judul, maka memformalkan kekuasaan dalam konteks penempatan pekerja migran berada di bawah pemerintah.
"Saya sampai sekarang tidak akan bisa menjamin bahwa pemerintah dapat menjalankannya (perlindungan,-red) secara baik. Oleh karenanya, Fraksi Golkar akan tetap 'ngotot', sampai titik darah penghabisan, kita tidak akan berubah, tetap pada judul yang awal, yaitu perlindungan saja, tidak ada kata penempatan," katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (21/5).
Sejalan dengan itu Poempida mengatakan, basis tanggung jawab pemerintah sesungguhnya bukan pada penempatan ke luar negeri, tapi menyediakan tenaga kerjanya. Untuk penempatan, Poempida lebih setuju jika pekerja migran dapat bekerja ke luar negeri secara mandiri. Misalnya, ada pekerja migran yang berpengalaman bekerja di luar negeri, ketika pekerja migran itu mampu, maka tidak masalah untuk berangkat mandiri.
Terkait dengan hasil rapat Panja RUU PPILN yang dilakukan kemarin, Poempida mengatakan belum ada hal yang bisa diputuskan disana. Dalam rapat itu hanya membahas permasalahan judul RUU. "Hasilnya belum diputuskan sebab ini Panja. Kalau Panja ini kan kerjaannya hanya membahas, sehingga tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan nantinya adalah Raker (Rapat Kerja) daripada Pansus (Panitia Khusus)," pungkasnya.
sumber:hukumonline.com

Buruh Migran Indonesia Masih Dianggap Komoditas

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar Demografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Riwanto Tirtosudarmo, mengatakan secara regulasi, buruh migran dari Indonesia masih dianggap sebagai komoditas. Hal tersebut disampaikan pada peluncuran buku Migrant Care yang berjudul "Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia" di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa 21 Mei 2013.

Dengan latar belakang 15 tahun reformasi, Migrant Care meluncurkan kajian mereka dalam bentuk buku mengenai penempatan buruh migran. Perspektif yang dikritisi adalah kebijakan penempatan buruh yang hanya mengedepankan peran Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dari BNP2TKI yang tercermin dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.

"Tenaga kerja Indonesia mengalami komodifikasi," kata Riwanto. Menurut Riwanto, hal tersebut berkaitan dengan kurangnya pendalaman pada subjek dalam aturan itu sendiri, yaitu tenaga kerjanya.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang hadir pada kesempatan yang sama menyatakan, "TKI turut mengurangi 30% dari kemiskinan."

Dalam kesempatan yang sama, Indriaswati Dyah Saptaningrum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyampaikan bagaimana UU No. 39 tersebut tidak berpihak pada buruh migran. "Undang-undang ini lebih banyak membahas regulasi usaha atau derivasi ketenagakerjaannya," kata Indriaswati. Indriaswati mengatakan untuk perlindungan hanya terdapat satu pasal dalam undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto dari Departemen Luar Negeri selaku staf Bidang Hubungan Kelembagaan mengatakan mengenai perlidungan selalu dilimpahkan pada institusinya. "Upaya kami adalah salah satunya dengan moratorium pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara tujuan," kata Suprapto.

Ribuan TKI Cirebon ke Luar Negeri, Pembuatan Paspor Hanya 10 Persen

SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497 orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok, karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu. Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.

Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P. Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699

Monday, May 20, 2013

Aturan Baru Arab Saudi untuk TKI-Haji

Makkah diguyur hujan
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menyerukan seluruh perusahaan, individu dan para pendatang untuk segera melakukan perbaikan status pelanggaran iqamah.
Perbaikan itu juga ditujukan bagi tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikan yaitu hingga 24 Sya'ban 1434 H (bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj).

 
Penegasan tersebut disampaikan staf penerangan KJRI Jeddah Abdullah M Umar. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah masa amnesti habis maka akan dilakukan pemeriksaan/ razia dan penerapan sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja pendatang yang melanggar.
Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah:
  • Pertama, seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnya dan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H.
  • Kedua, bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebut akan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi.
 
Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan) untuk memperbarui data. Pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka yang keluar dari Saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa dan kembali lagi ke Arab Saudi(proses ini dilakukan melalui kantor Imigrasi).
 
Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang jumlah pekerjanya 10 orang atau lebih tidak menyebabkan perusahaan tersebut turun zona dari warna hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang (proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga kerja).
 
Ada pun syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pekerja pada satu keluarga tidak melebihi empat orang setelah proses pindah kafil, proses pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak mengubah statusnya dari zona hijau.
 
Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang.
 
Over stayer
Abdullah M Umar juga menjelaskan perihal para over stayer haji dan umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat memperbaiki statusnya sebagai pekerja rumah tangga pada perorangan (proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi/Jawazat) atau kepada perusahaan swasta (proses ini dilakukan melalui Jawazat terlebih dahulu untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk persetujuan perusahaan) sesuai dengan syarat sebagai berikut: Proses ini tidak menyebabkan satu keluarga memiliki lebih dari empat pekerja asing setelah perbaikan status.
 
Ketentuan Umum
Sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat juga menyebutkan bahwa mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/ dipekerjakan.
 
Di antara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenaga kerja dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di Arab Saudi. Jika dilanggar maka pekerja dapat membatalkan perjanjian antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa amnesti telah habis.
 
Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi perusahaan.
 
Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja setempat mengimbau para pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan dengan cara mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri www.moi.gov.sa atau website kementerian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173.SUMBER:http://ow.ly/lcce6

Berbekal Rp 300 Juta, 14 TKI di Jepang Siap Pulang Jadi Pengusaha

Para TKI Jepang yang siap kembali ke Indonesia dan jadi pengusaha
TOKYO, KOMPAS.com - Sebanyak 14 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah merampungkan kontrak kerja di Jepang siap untuk kembali ke Indonesia dan membuka usaha di tempat asalnya.
Dalam acara Business Matching yang diselenggarakan oleh Kenshusei Network Solution (KNS) para TKI tersebut saat ini menyiapkan berbagai keperluan sebelum terjun menjadi pengusaha di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah mencari mitra bisnis yang tepat dalam menjalankan usaha tersebut. Untuk itu, para mantan TKI itu salah satunya mencari merek waralaba yang sesuai dengan ketrampilannya.
Pemrakarsa acara Business Matching, Mahmudi Fukumoto dalam siaran pers Senin (20/5/2013) menuturkan dalam acara ini dihadirkan para pembicara yang bisa memberi masukan kepada TKI agar bisa menjalankan bisnisnya dengan baik.
"Salah satu waralaba yang menawarkan kemitraan adalah yang bergerak di bidang laundry, 'Simply Fresh'. Dalam acara ini, 14 calon pengusaha muda Indonesia dari Jepang telah lahir, dari sekitar 150 peserta yang terdiri dari para kenshusei atau TKI yang datang dari seluruh penjuru Jepang," ujarnya.
Acara yang diselenggarakan di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT), Tokyo, Minggu (19/5/2013) juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo, Detty H. Agustono, serta sejumlah pimpinan Bank BNI 46 Cabang Tokyo.
Hingga akhir 2012, jumlah TKI yang bekerja di Jepang mencapai 27.600 orang dengan jumlah dana yang dikirimkan ke Indonesia melalui remitansi sebesar  176 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Pekerja tersebut rata-rata terikat kontrak kerja selama 3 tahun dengan ketrampilan yang spesifik sepanjang kontrak tersebut. Adapun rata-rata usia para TKI yang bekerja antara 24–30 tahun.
Pada masa akhir kerja, rata-rata tabungan setiap pekerja yang bisa dibawa pulang mencapai sekitarRp 300 juta. "Hal ini memberikan potensi kemampuan permodalan untukmenuju kewirausahaan," lanjut Mahmudi.
 
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko sumber:http://ow.ly/lc2Sy

Sunday, May 19, 2013

TKI arab saudi,yg berstatus ilegal

buat para TKI arab saudi,yg bersetatus ilegal,sekarang pemerintah saudi memberikan keempatan untuk mengurus dan memperbaiki setatus sehingga dpt terus tinggal dan bekerja di arab saudi,,,,untuk keterangan lebih jelas silahkan lihat tayangan ini


Saturday, May 18, 2013

HAPUS KTKLN & CABUT UU PPTKILN


Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Bersama ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, 25April 2013 kami yakni saya Abdul Rahim Sitorus bersama Mas Fathullah aliasLamuk (Infes PSD BM Yogyakarta), Mas Irsyadul Ibad  (Infes PSD BM Yogyakarta), Mbak Retno Dewi(Ketua ATKI Indonesia), Mas Hari (Kordinator Divisi Advokasi SBMI) dan MasJamaluddin (Kordinator For Migran Indonesia) telah datang ke Kantor YLBHI(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta.

Kedatangan kami bertujuan meminta bantuan hukumcuma-cuma kepada YLBHI agar mengajukan permohonan hak uji materiil (JudicialReview) ke Mahkamah Konstitusi supaya beberapa pasal, ayat dan bagian dari UUNo. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UUPPTKILN) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidakberlaku alias dicabut.

Ketika itu kami ditemuilangsung oleh Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, SH dan Direktur Advokasi YLBHIBahrain SH, MH beserta dua orang staf YLBHI. Hasil pembicaraan kami denganYLBHI antara lain sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap UU PPTKILN untuk“mencabut” atau “menghapus” aturan hukum tentang KTKLN, Asuransi TKI danpemaksaan memakai jasa komersial Agensi Asing yang merupakan “pasal perbudakan”yang mempermudah atau menghalalkan perdagangan manusia terhadap TKI / BMI diseluruh dunia. Aturan hukum dalam UU PPTKILN yang akan dicabut atau dihapusadalah Pasal 24, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68, Pasal 100 ayat (2) huruf d danhuruf e, Pasal 103 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 104 ayat (1) huruf a danhuruf d; dan Pasal 105 ayat (2); serta Penjelasan Umum Alinea ke – 9. Intinya,kita tuntut “Hapus KTKLN beserta syarat-syarat kewajiban membeli asuransi danpemaksaan pakai jasa  Agensi Asing /PJTKI yang merupakan wujud lepas tanggung jawab negara untuk melindungi TKI /BMI.”

Apabila ada lagi pasal,ayat, bagian dari UU PPTKILN yang mau dicabut, maka kawan2 dipersilakan untukmenambahkannya. Kita diminta agar segera membuat Surat Permohonan secepatnya.Insya Allah akhir Mei 2013 saya sudah dapat merumuskan dalil-dalil hukum untuk membuktikanbahwa aturan tentang KTKLN, Asuransi TKI dan pemaksaan pakai jasa komersialAgensi Asing adalah bertentangan dengan UUD 1945. 

Sehubungan dengan itu, bagi kawan2 BMI dan atauorganisasi / serikat BMI baik di dalam maupun luar negeri yang berminat menjadiPemohon pengajuan Judicial Review (JR) baik sebagai perwakilan organisasi /serikat BMI ataupun selaku perseorangan diminta menyampaikan data2-nya meliputinama, jabatan / pekerjaan dan almat.

Contoh :
Nama                    : Retno Dewi
Jabatan                 :Ketua Asosiasi Tenaga Kerja IndonesiA (ATKI)
Alamat                  :Jl. .....

Mbak Retno bertindak selaku Pemohon organisasi / serikat BMI dimintamemberikan keterangan tentang Akta Notaris yang dimiliki ATKI dan tujuan ATKIdidirikan sesuai AD / ART ATKI.

Contoh lain :
PEMOHON Serikat Petani Indonesia (SPI) tercatat dalamAkta Notaris Ny. Soetati Mochtar, SH., dengan Nomor Akta: 18 Tanggal 14 April2008. Dalam Pasal 14 angka 5 Akta tersebut tercantum kegiatan-kegiatanorganisasi sebagai berikut untuk ”Melakukan pembelaan bagianggota yang dilanggar hak asasinya sebagai manusia, hak asasinya sebagaipetani dan hak asasinya sebagai warga negara.”
Dalam Anggaran Dasar Pasal 9 SPI bertujuan untukMelakukan advokasi terhadap kasus dan kebijakan yang merugikan anggotanya.


Jika tak punya Akta Notaris, makacukup mencantumkan ketentuan AD / ART yang menerangkan tujuan organisasi /serikat / Aliansi. Contoh, ” Pasal 3 angka 3 AnggaranDasar Aliansi Petani Indonesia” (API) menyebutkanbahwa tujuanAPI adalah “Memperjuangkan perlindungan hukum terhadap ketersediaan saranaproduksi bagi kaum tani.”


Data-data nama-nama Pemohon JudicialReview silakan diemailkan ke rahimsitorus@gmail.com
Perkembangan proses pengajuanJudicial Review selanjutnya, seperti mencari saksi dan bukti akan kita rembukbersama-sama. Terima kasih.

Wasalam. ttd :

http://twitter.com/rahimsitorus
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung