ilustrasi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat (kanan) berbincang dengan siswa pelatihan kerja saat meninjau Lembaga Pelatihan Kerja Sumber Bakatinsani MS Nieuw Jakarta Training Center, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (14/5). .(ANTARA FOTO/Reno Esnir) () |
SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas
II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja
setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang
diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans
Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara
data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal
Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497
orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui
Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya
bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang
diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok,
karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu.
Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya
perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur
Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar
daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia
mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait
jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.
Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan
PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka
kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk
membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu
kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,”
ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P.
Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal
Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar
wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor
di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata
oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699