http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, June 26, 2013

Negara-negara ASEAN Ini Kekurangan Tenaga Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan jumlah tenaga kerja di ASEAN akan mencapai sekitar 320 juta pada 2015. Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan jumlah penduduk ASEAN dipredikasi mencapai lebih dari 600 juta pada 2015. Angka itu diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan tenaga kerja.
Dia memperkirakan peningkatan jumlah tenaga kerja akan terjadi di negara-negara yang ekonominya masih lemah antara lain Filipina dan Kamboja.
»Sementara Thailand, Singapura, Malaysia dan Brunei bahkan diperkirakan akan mengalami kekurangan tenaga kerja setelah 2015. Sebab, ekonomi mereka tumbuh lebih cepat dibanding penambahan jumlah penduduknya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2013.
Dengan gambaran itu, kata dia, ternyata selain menciptakan ancaman, masyarakat ekonomi ASEAN (AEC) juga membuka peluang usaha dan peluang pekerjaan. Karena itu, kata Suryo, penting bagi pemerintah dan semua pihak menyiapkan program-program jangka pendek guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja Indonesia.
Menurut dia, program jangka pendek peningkatan produktivitas tersebut terutama perlu difokuskan pada kebijakan penguatan sumber daya manusia pada sektor usaha mikro kecil dan menengah dan bukan hanya persiapan sebagai buruh bagi usaha skala besar.
»Melalui program penciptaan enterpreneurship di sektor UMKM, Indonesia akan tetap menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” kata Suryo.
Seperti diketahui jumlah wirausahawan nasional hanya berjumlah 0,18 persen dari total jumlah penduduk. Sementara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, Indonesia memerlukan jumlah pengusaha lebih dari 2 persen atau sekitar 4 juta orang.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 juga perlu diperhatikan. Pasalnya, salah satu elemen penting dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN nanti adalah adanya arus bebas tenaga kerja terampil dan profesional.
PINGIT ARIA

Tuesday, June 25, 2013

39.224 TKI Mengais Rejeki di Korea Selatan Selama 5 Tahun

39.224 TKI Mengais Rejeki di Korea Selatan Selama 5 Tahun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirim bekerja ke Korea Selatan sejak 2007 sampai Juni 2013 sebanyak 39.224 orang. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan para TKI yang dikirim ke Korea telah dibekali terlebih dulu sehingga akan lebih matang dalam bekerja. "Jumlahnya sampai Juni 2013 sudah mencapai 4.130 orang," ujar Jumhur dalam acara pelepasan TKI ke luar negeri di Gedung Korea-Indonesia Technical dan Cultural Cooperation Center (KITCC), Jakarta, Senin (24/6/2013). Secara rinci, jumlah TKI yang bekerja di Korea pada 2007 sebanyak 4.303 orang, naik di 2008 sebanyak 11.885 orang. Kemudian di 2009 sebanyak 2.204 orang, pada 2010 sebanyak 3.968 orang, 2011 sebanyak 6.324 orang, tahun 2012 sebanyak 6.410 orang. Dia menuturkan, para TKI yang dikirimkan ke Korea akan bekerja di lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan dan jasa. Dari sektor tersebut, yang paling terbanyak adalah sektor manufaktur. Selain Korea, lanjut Jumhur, BNP2TKI semenjak tahun 2008 sampai Mei 2013 juga sudah mengirim TKI ke Jepang untuk bekerja sebagai perawat. Dengan rincian pada 2008, TKI yang dikirimkan sudah 208 orang, pada 2009 sebanyakj 362 orang. Kemudian di 2010 sudah mengirim 116 orang, pada 2011 sebanyak 105 orang. Sementara pada 2012 sebanyak 101 orang, dan 2013 mengirim 156 orang. "Jadi total TKI yang dikirim ke Jepang dari tahun 2008 sampai Mei 2013 untuk bekerja sebagai Nurse dan Careworker sudah mencapai 1.048 orang," tegasnya. (Dis/Nur)Liputan6.com

Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, Atin Safitri mengatakan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang membuat TKI di luar negeri kecewa.

1. Terkait Asuransi TKI. ATKI menilai, banyak pelanggaran dalam kebijakan asuransi, dimana TKI dipaksa membeli asuransi, meskipun sudah diasuransikan pengguna di luar negeri. TKI juga tidak diberi polis asuransi, sehingga tak bisa mengklaim asuransi apabila mengalami musibah. Kalaupun pengurusan klaim asuransi meminta bantuan ke BNP2TKI, entah itu dalam pelaporan langsung ataupun melalui media call center, tetap saja klaim asuransi berbelit-belit dan susah mencairkannya. “Apabila klaim asuransi bisa cair, seringkali tidak sesuai dengan pertanggungan dari jenis risiko yang dijamin oleh konsorsiun asuransi TKI,” kata Atin dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Senin (24/6). 2. Terkait Perpanjangan Paspor Tanpa Biaya Dalam berbagai pemberitaan dikatakan pembuatan paspor itu gratis. Atin mempertanyakan hal itu. “Silakan kawan-kawan media periksa di lapangan, berapa biaya yang di tanggung TKI Taiwan dalam memperpanjang paspor. Resmi saja ada tarif yang dibebankan kepada TKI,” katanya. Misalnya, TKI yang memperpanjang paspor, maka sesuai ketentuan KDEI Bagian Imigrasi disebutkan untuk foto biometric biaya Nt.200 (Rp.66.000,-) dan ditambah biaya ganti buku Nt.250 (Rp.83.000,-). Biaya ini jika TKI datang sendiri ke Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) tanpa agensi. Di sisi lain, jika TKI membuat paspornya melalui agensi, biayanya mencekik leher para TKI. Di daerah Taipei, biayanya Nt.3000 sampai Nt.5000 (Rp1 juta – Rp 1,7 juta). “Belum lagi daerah pinggiran Taiwan, bisa Nt.5000 sampai Nt.10.000 per orang. Apakah itu yang dinamakan gratis, seperti yang diberitakan?” tanya dia. 3. Biaya Penempatan TKI Tujuan Taiwan Atin mengatakan, biaya penempatan TKI sampai saat ini masih mencekik leher. Calon TKI harus menanggung beban biaya penempatan sangat langit, dengan potongan gaji per bulan hingga 9 bulan lamanya untuk pekerja sektor informal (PRT). ”Kami TKI di Taiwan sudah berupaya untuk melakukan beragam cara untuk menyampaikan suara kepada pemerintah Indonesia, agar biaya penempatan TKI tujuan Taiwan diturunkan, dan disosialisasikan bahwa maksimal potongan gaji adalah 1 bulan gaji. Namun kami TKI di Taiwan hanya menemui jawaban yang sama yakni akan kita tindaklanjuti dan akan direvisi biaya penempatan TKI tujuan Taiwan,” katanya. 4. Re-Entry Hiring Tentang hal ini, Atin mengatakan, isu kenaikan gaji yang dinyatakan pemerintah berasal dari hasil pembicaraan KDEI dengan TETO pada bulan Agustus 2012 di Bali. Ketika itu, disepakati antara lain, gaji PRT Re-Entry dari NTD.15.840 (sekitar Rp5.250.000,-) naik menjadi NTD 18,780 (sekitar Rp.6.200.000,-). Ironisnya, kata dia, yang akan dibicarakan hanya gaji bagi pekerja yang memperpanjang kontrak secara mandiri (direct hiring). Sementara yang menggunakan agensi/PJTKI tidak bisa menikmati kenaikan gaji ini. “Ide sepihak dari pemerintah Indonesia melalui KDEI dan BNP2TKI ini sangat meresahkan. Bagaimana tidak, untuk meyakinkan kenaikan gaji BMI harus diskusi dengan majikan, majikan kemudian harus mengadakan wawancara dengan KDEI untuk pengurusan kontrak mandiri,” katanya. Atin mengatakan, yang dibutuhkan saat ini bukti, bukan janji. Intinya adalah semua yang ada dalam pemberitaan tersebut adalah bentuk kebohongan publik atas nama TKI Taiwan untuk kepentingan politik. “Jadi ATKI Taiwan memohon dengan tegas terhadap media yang memberitakan tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran dari rilis berita tersebut,” katanya. This post was submitted by SP / IM.
sumber>> indonesiamedia.com

'TKI harus punya kontrak kerja jika ingin tetap di Arab'


'TKI harus punya kontrak kerja jika ingin tetap di Arab'
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diwajibkan untuk segera mencari tempat bekerja baru dan membuat kontrak kerja. Ini karena SPLP sendiri memiliki batas waktu berlaku selama satu tahun. "Bagi mereka yang ingin bekerja di Arab harus ada kontrak kerja dahulu, unsur perlindungan harus ada, juga izin tinggal. Baru akan diganti dengan paspor," ujar Wardana di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6). Wardana mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait status SPLP ini yang berlaku lazimnya parpor. Tetapi, belum tentu TKI yang memegang SPLP berarti telah mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, mengingat dokumen ini hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kemurahan hati Raja Arab Saudi. "Saya sampaikan kepada pihak Arab Saudi, bahwa SPLP sama dokumennya dengan paspor, hanya saja SPLP ini berlaku sampai satu tahun," terang Wardana. Selanjutnya, Wardana menjelaskan, jika dalam waktu satu tahun pemegang SPLP tidak juga memiliki kontrak kerja dan tidak mengganti dengan paspor, maka secara otomatis TKI yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Terkait dengan biaya kepulangan, dia menjelaskan, pemerintah tidak menanggung hal itu. "Kalau dalam satu tahun tidak mengganti passpor, berarti dia harus pulang. Karena sifatnya mandiri, maka dia harus membiayai sendiri. Kami hanya memfasilitasi sarananya, tetapi atas biaya sendiri," pungkas Wardana. Sumber: Merdeka.com

Pulang dari Arab, Ani tak Bisa Melihat

Pulang dari Arab, Ani tak Bisa Melihat
SEPULANGNYA dari tanah rantau, ibu tiga anak ini harus menerima keadaan matanya yang tidak bisa melihat. Warga Banjaran itu telah lima tahun menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Namun selama empat tahun terakhir ia mengalami penyiksaan oleh majikannya. Ani Rohaeni (32) bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dengan tekad memperbaiki keadaan ekonomi, ia berangkat menjadi TKW pada tahun 2008. Setibanya di Arab Saudi, ia ditempatkan untuk bekerja di Riyadh. Selama satu tahun ia bekerja di sana dan tidak pernah menerima perlakuan yang buruk. Sang majikan di Riyadh melarang Ani untuk memiliki telepon genggam. Alasannya, Ani ditakutkan tidak kerasan bekerja di sana. Namun, secara diam-diam ia membeli sebuah telepon agar bisa menghubungi keluarganya di kampung. Karena tidak menerima Ani memiliki telepon, majikannya pun kemudian tidak mempekerjakannya kembali. Sang majikan mengembalikan Ani ke tempat penampungan para pekerja. "Di tempat penampungan itu, banyak tenaga kerja dari berbagai negara, seperti India, Nepal, dan Filipina. Tempat itu merupakan tempat bagi para pekerja yang dibilang nakal. Di sana kami dikumpulkan dan kemudian akan kembali disalurkan. Namun penyalurannya seperti memperjualbelikan orang. Saya saja dijual ke majikan yang baru seharga 14.000 real atau sekitar Rp 50.000.000," ujar Ani di kediamannya Kampung Babakan, RT 02/05, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2013). Ia kemudian bekerja di Al Gesim, kota yang berjarak empat jam dari Riyadh. Majikan barunya bernama Muhammad Nasir Soakhli. Di tempat kerja yang baru, ia mulai mengalami penyiksaan setiap hari. Jika melakukan kesalahan seperti memecahkan gelas atau menjatuhkan cucian, ia akan dipukul dengan benda tumpul. "Selama empat tahun setiap hari saya disiksa. Kalau enggak ada kesalahan juga, pasti nyari kesalahan biar bisa mukul saya. Kalau ada jemuran yang jatuh saja, saya dipukul," katanya. Setiap harinya ia harus bekerja dari pukul 07.00 hingga 17.00. Setelah bekerja, ia baru bisa mendapat jatah makan. Makanan yang diberikan pun merupakan nasi sisa majikan. Ia pun harus tidur di kamar mandi berukuran 2x2 meter selama bekerja di sana. "Setelah pukul 17.00 saya bisa makan dan istirahat, tapi di kamar mandi. Nanti jam 00.00 sampai subuh saya juga harus kerja lagi. Nanti subuh baru dikasih makan satu roti tawar. Enggak pernah makan yang lain. Saya juga pernah kabur empat kali, tapi ditemukan terus sama majikan," ujar Ani, yang ditemani kedua anaknya. Akibat penyiksaan itu, matanya tidak bisa melihat. Karena itu pula, majikannya bersedia memulangkan Ani dengan syarat ia tidak mengadu ke kedutaan Indonesia. Gajinya selama empat tahun pun dibayarkan. Setiap bulan ia mendapat 800 real. Namun majikannya mengambil uang gajinya itu sebesar 4.000 real atau Rp 10 juta untuk dibelikan oleh-oleh untuk keluarganya di rumah. "Memang dibeliin hadiah buat orang rumah. Tapi pas dibuka isinya cuma sajadah, boneka, tasbih, baju anak, ikat rambu, bondu, dan sepatu. Masa barang segitu harganya sampai Rp 10 juta. Sebenarnya kontrak saya cuma dua tahun. Tapi majikan melarang saya pulang," katanya. Ia pun dipulangkan oleh majikan dengan menitipkan kepada Nur, TKW yang berasal dari Cianjur. Nur menjadi orang yang mengantarkan Ani dari bandara di Arab hingga menuju rumahnya di Banjaran. Ia berharap pemerintah bisa memberinya perhatian. Ia menginginkan keadilan atas tindakan majikannya yang sewenang-wenang. "Saya boleh pulang asal jangan bilang ke kedutaan. Saya waktu di sana nerima saja karena sudah pengen cepet pulang. Kalau enggak seperti itu saya pasti susah pulang," ujarnya. Sejak tanggal 29 Mei, ia sudah berada di tempat tinggalnya. Bersama ketiga anak dan orang tuanya, ia kini menjalani hidup. Suaminya telah menikah lagi sejak delapan bulan ia bekerja di Arab Saudi. Untuk menyambung hidup ia mengandalkan sisa gaji yang didapatnya. "Mata sudah saya periksakan ke rumah sakit Cicendo. Kata dokter mata, saya sudah tidak bisa melihat. Kalau dioperasi juga cuma buat nyambungin sarafnya. Itu juga harus tiga kali dioperasinya. Saya tidak menerima penyiksaan itu karena membuat keadaan saya menjadi seperti ini," katanya. Ani berencana mengadukan perbuatan majikan dan penyalur tenaga kerja ke kepolisian karena tidak bertanggung jawab. Ia hanya menginginkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Anak pertama Ani, Ika Kaswati (13), berharap pemerintah memperhatikan kondisi ibunya. Siswi kelas dua SMP itu mengaku sedih dengan kondisi yang dialami ibunya. "Sedih banget, soalnya Mama berangkat dalam keadaan baik. Tapi pas pulang kondisinya seperti ini. Saya mau minta keadilannya saja sekarang," ujar Ika sambil berurai air mata. (*)Sumber>> TRIBUNNEWS.COM

Gaji TKI di Papua New Gini Rp 18 Juta

hurjum246
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 383 tenaga kerja Indonesia (TKI) formal ditempatkan ke sembilan negara oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Secara bertahap, mereka mulai berangkat Selasa ini,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat melepas keberangkatan 75 TKI program kerjasama antarpemerintah (Government to Government/G to G) ke Korea Selatan, Senin (24/6)
Selain Korea Selatan, mereka ditempatkan di Jepang, DTaiwan, Myanmar, Papua New Guinea (PNG), Amerika Serikat, Afrika (Zambia dan Geunia Equatorial), serta Eropa.
Ia mengungkapkan, dari 383 TKI itu, 93 orang untuk penempatan G to G ke Korea, yang akan bekerja di bidang manufaktur serta perikanan. Kemudian, 155 TKI perawat G to G ke Jepang terdiri 48 TKI perawat rumahsakit (nurse) dan 107 untuk perawat lanjut usia (careworker).
Di luar Korea dan Jepang, 25 orang akan bekerja di Taiwan pada sektor rumah tangga, yang secara khusus juga menangani perawatan orangtua jompo. Sedangkan ke Amerika Serikat dan Eropa sebanyak 30 yang adalah TKI pelaut di perusahaan kapal pesiar, ditambah 80 TKI pekerja konstruksi dengan tujuan Zambia, Geunia Equatorial, Myanmar, serta PNG.
“Dari 383 TKI, 248 orang ditempatkan melalui program G to G oleh BNP2TKI dan sisanya ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” jelas Jumhur.
Menurutnya, untuk TKI G to G Korea akan memperoleh gaji antara Rp 10-22 Juta per bulan, TKI G to G Jepang mendapatkan Rp 20 juta per bulan untuk kategori nurse dan Rp 15 Juta untuk careworker.

Sementara TKI Taiwan digaji Rp 6 Juta per bulan, TKI di Zambia bergaji bulanan Rp 6,5 Juta serta bagi TKI di Geunia Equatorial besaran gajinya Rp 4,5-10,8 juta, yang disesuaikan jenis jabatan TKI pada sektor kontruksi.
Sedangkan TKI sektor konstruksi di PNG gajinya berkisar Rp 3,6-18 juta setiap bulannya dengan mempertimbangkan jabatan pekerjaan TKI dan di Myanmar, TKI konstruksi akan bergaji antara Rp 4-10 juta per bulan. Untuk di kapal pesiar Amerika Serikat, para TKI diberi standar gaji Rp 4,5-17 juta per bulan, dan Rp 7,6-13,5 juta kepada TKI kapal pesiar di Eropa. (Tri)
Teks :Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama TKI yang akan berangkat ke sembilan negara
sumber

Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI

http://l.yimg.com/bt/api/res/1.2/CmMRDkPoA8q6sR4np9PrhA--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Y2g9MjY3O2NyPTE7Y3c9NDAwO2R4PTA7ZHk9MDtmaT11bGNyb3A7aD0xMjc7cT04NTt3PTE5MA--/http://media.zenfs.com/id-ID/News/antara/20130624221128-calon-tki-tiba-nunukan--mrus-.jpg Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemberian masa amnesti (pengampunan) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di negara itu. "Batasan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk pengurusan amnesti berakhir pada 3 Juli 2013 masih kurang," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana kepada wartawan usai rapat pimpinan tingkat menteri (RPTM) di Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, Senin. Ia mengatakan bahwa langkah-langkah diplomasi terus mengambil jalur komunikasi tingkat tinggi untuk memastikan bahwa tanggal 3 Juli 2013 sulit untuk dijadikan patokan Menurut Denny, batasan waktu yang diberikan kerjaan Arab Saudi terlalu sempit, terlebih pengurusannya dalam seminggu pihak pemerintah Arab Saudi hanya memberikan waktu satu hari dengan maksimal 200 orang. Sedangkan dalam pelayanan amnesti ini, dengan adanya fasilitas dan tenaga tambahan pihak pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sekitar 80 ribu, sedangkan dalam sehari bisa mengeluarkan 5 ribu SPLP. Ketika ditanya batas waktu ideal yang diminta Pemerintah Indonesia kepada pihak Kerajaan Arab Saudi, Denny mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri yang tahu hitungannya. "Tapi yang jelas dalam masa fleksibel yang memungkinkan kebijakan pemutihan atau amnesti ini efektif di lapangan," tandasnya. Denny mengatakan, hingga tanggal 23 Juni 2013, terdapat 78.921 WNI yang mendaftar untuk mendapat SPLP. Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 35.759 SPLP yang telah diterbitkan dan 30.797 SPLP yang sudah diserahkan. Selanjutnya, proses yang harus dijalankan setelah SPLP dikeluarkan adalah pelimpahan berkas ke Imigrasi Arab Saudi agar pemohon mendapat pemutihan yang dimaksud. "Kelanjutan setelah menerima dokumen imigrasi, kami membantu proses di Imigrasi Jeddah. Sayangnya, pihak Arab Saudi hanya memberikan waktu sehari dalam seminggu, sehingga tidak mungkin semua WNI yang mendaftar dapat memperoleh pemutihan itu," katanya. Di tempat yang sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan waktu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi terlalu sempit untuk proses pengurusan SPLP. "Pengurusan paspor bagi TKI yang ingin pulang atau ingin bertahan untuk tetap bekerja hanya 1 hari saja dalam seminggu, yaitu hari Rabu. Dalam sehari itu hanya bisa menampung 200 orang TKI yang ingin mendapatkan pelayanan paspor. Itu sangat sempit," katanya. Upaya pemerintah Indonesia, kata Djoko, terhadap TKI di Arab untuk mendapat pemutihan sudah dilakukan secara maksimal. "Kita sudah dokumentasikan mereka semua. Dari sana ada yang sudah punya izin resmi, serta ada yang memamg ilegal. Itulah yang akan kita bantu urus dalam mendapatkan legalnya mereka bekerja di sana atau ingin kembali ke Indonesia. Namun permasalahannya adalah kantor Imigrasi Arab Saudinya itu hanya satu hari dalam melayanani TKI kita," jelasnya. Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana menambahkan bagi TKI yang sudah memiliki SPLP bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi dengan dibantu oleh pihak KJRI setempat. Namun, bagi warga negara Indonesia yang masih ingin berada di Arab Saudi untuk bekerja, maka harus ada kontrak kerja, unsur perlindungan dan izin tinggal. Kalau semua persyaratan tersebut sudah tercapai, maka mereka bisa mengajukan paspor. Bagi mereka yang ingin pulang, bisa segera diajukan," katanya. Ia menilai pemberian amnesti bagi TKI dari pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi TKI yang tidak punya dokumen untuk memperoleh kejelasan status. Wardhana mengatakan pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk memperpanjang program pengampunan atau amnesti yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013 karena waktu yang diberikan tidak cukup untu mengurusi semua TKI yang berada di Arab Saudi. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi nampaknya bakal memenuhi permintaan Indonesia, tetapi hingga kini belum ada tanggapan secara tertulis mengenai perpanjangan program amnesti. "Batas waktu hingga 3 Juli 2013 secara teknis sulit dilakukan dan tak akan tercapai. Paling tidak, kita membutuhkan waktu hingga Lebaran Haji (Idul Adha) nanti," kata Wardhana.(fr) sumber

Monday, June 24, 2013

JARI-PPTKLN Minta Cak Imin Cabut Permen Soal PPTKIS

(Menakertrans) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Luar Negeri menuai kecaman.

Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.

"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).

"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.

Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.

"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.

Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.

"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.

Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.

"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.

"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian]
by: http://www.rmol.co

LSM nilai amnesti Arab Saudi untuk lindungi TKI

Jakarta (ANTARA News) - Amnesti yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bagi TKI dan warga asing yang melanggar masa tinggal (over stay) merupakan salah satu upaya agar mereka bekerja secara legal dan terlindungi dari risiko kerja.

Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.

Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.

Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).

Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.

Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.

Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.

"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)

Editor: Ruslan Burhani

TKI Taiwan Bangun Kompleks SMP Islam Terpadu

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)REPUBLIKA.CO.ID BANYUWANGI -- Bekerja di Taiwan tak menyurutkan para TKI asal Banyuwangi Jawa Timur untuk beribadah dan terus mengeluarkan infak.
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.

"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m

Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.

"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.

Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.

''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.

Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.

"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.

Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.

Banjir Besar Landa Kanada, 9 WNI Diungsikan

Banjir besar melanda kota Calgary, Kanada pada Kamis (20/06) lalu. Sebanyak 70 ribu warga diungsikan, sembilan diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).

Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.

"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.

Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.

Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com

Pemerintah Arab Saudi Galau dengan Tingkat Pengangguran yang Mencapai 12 Persen

RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan, terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu, khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh, Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com

Sunday, June 23, 2013

Wow, TKI Bangun Sekolah Senilai Rp 600 Juta

BANYUWANGI, suaramerdeka.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat kagum atas solidaritas dan jiwa sosial para TKI sehingga bisa membangun yayasan dan sekolah senilai Rp 600 juta.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.

TKW Ini Ditemukan Pingsan di Tol, Uang dan Perhiasannya Raib

TKW Ini Ditemukan Pingsan di Tol, Uang dan Perhiasannya Raib                       Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Castri Utami (30), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru pulang dari Taiwan, dirampok orang tak dikenal, Jumat (21/6/2013). Castri, ditemukan tak sadarkan diri di KM 5, tol Taman Mini Indonesia Indah, Makasaar, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013) pukul 22.15 WIB oleh petugas kepolisian. Ketika ditemui Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), di ruang perawatan RS Polri Kramat Jati, Sabtu (22/6/2013) siang, Castri mengaku tak sadarkan diri setelah minum jamu. Castri mengatakan, saat itu ia baru pulang dari Taiwan, seusai bekerja sebagai TKW. "Pas di Bandara Soekarno-Hatta, saya kenalan dengan Ridwan dan seorang perempuan, Tami, yang berusia 30an tahun," kata Castri yang ditemani kerabatnya di ruangan tersebut. Saat itu, lanjut Castri, ia ditawari menumpang kendaraan yang disewa Ridwan. Castri yang akan pulang ke Brebes, Jawa Tengah pun ikut dalam mobil tersebut. "Di mobil, pas ke luar tol, mobilnya berhenti karena sopirnya ngaku masuk angin. Lalu dia beli jamu di pinggir jalan," katanya. Lalu, Ridwan pun kembali ke mobil dan membawakan jamu kepada Castri dan penumpang lainnya. Setelah minum jamu tersebut, mobil kembali melaju. Tapi tak lama kemudian, Castri mengaku mengantuk. "Sadar-sadar saya udah di rumah sakit, barang-barang saya yang hilang uang 3.000 Taiwan, 320 dollar Amerika, 3 ponsel, 1 iPad, perhiasan kalung, gelang, serta anting, dan 1 koper berisi pakaian dan makanan," jelasnya.

Solidaritas BMI Singapura untuk Rokiyah

Rokiyah (duduk di kursi roda) menerima bantuan dari perkumpulan BMI Singapura. Bantuan diserahkan secara simbolik oleh perwakilan-perwakilan dari DPC SBMI Indramayu.
Rokiyah (duduk di kursi roda) menerima bantuan dari perkumpulan BMI Singapura. Bantuan diserahkan secara simbolik oleh perwakilan-perwakilan dari DPC SBMI Indramayu.
Masih ingat kasus Rokiyah? TKW asal Desa Mundu Blok Bucere Kecamatan Karangampel,Indramayu ini adalah TKI yang lumpuh karena percobaan bunuh diri. Rokiyah jatuh dari lantai 3 sebuah apartemen di Yordania. Keadaan Rokiyah, saat terakhir kali diberitakan sangat mengenaskan. Bagaimana tidak, perempuan yang telah berkeluarga tersebut saat ini tak bisa berjalan. Nasib pahit yang dialami Rokiah, rupanya mengundang simpati dari beberapa pihak. Salah satunya adalah kumpulan BMI asal Singapura. Melalui koordinasi Rini PL, BMI Singapura telah menyumbangkan uang sebesar Rp. 8.988.000 yang dikirim melalui nomor rekening 0025698177100 Bank BJB KCP Jatibarang a.n Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu. Rini PL, yang dikonfirmasi via akun Facebook berharap agar Rokiyah sabar dalam menghadapi ujian dari Tuhan. Menurutnya, bantuan yang telah disumbangkan nantinya bisa digunakan sebagai biaya pengobatan supaya Rokiah bisa sembuh seperti dulu. Tak lupa, Rini juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada teman-teman BMI Singapura yang telah mau membantu menyisihkan sebagian uangnya untuk membantu Rokiah. “Sesungguhnya gaji mereka sudah dibagi-bagi untuk keperluan pribadi dan tanggung jawab mereka kepada keluarga di rumah, namun mereka masih mau membantu sesamanya yang lebih memerlukan. Salut buat mereka. Semoga kekompakan, rasa persaudaraan dan saling bantu membantu ini terus terjalin,” terang Rini yang juga menjadi Ketua Admin Group Facebook BMI Singapura. Rokiyah merasa senang sekaligus terharu ketika menerima bantuan dari sesama TKI Singapura yang diserahkan secara simbolis oleh Bendahara DPC SBMI Indramayu Hasim Ashari dengan di damping beberapa teman pengurus SBMI Indramayu lainya pada 9 Juni 2013 lalu. Hasim selaku bendahara SBMI Indramayu menjelaskan bahwa Rokiyah juga mendapat bantun dari Media Indosuara Taiwan sebesar Rp. 2.000.000. Sehingga, total keseluruan dana yang terkumpul adalah Rp. 10.988.000. Alokasi uang yang telah digunakan hingga saat ini berkisar RP. 6.000.000. “Uang hasil dari kumpulan teman-teman BMI sebagian sudah kami belanjakan untuk keperluan renovasi rumah berupa pembuatan kamar mandi dan pemasangan keramik di lanatai,” jelas Hasim dengan menunjukkan bukti-bukti kuitansi. Ketua SBMI Indramayu Juwarih juga menyampaikan, bagi pihak-pihak yang ingin ikut memberi sumbangan untuk menyerahkan langsung pada pihak SBMI. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. “Kami menganjurkan agar dana terkumpul di SBMI dan terarah,” imbuh Juwarih. SBMI Indramayu juga menargetkan bantuan untuk Rokiyah berupa penanganan medis, renovasi rumah dan terakhir membuat suatu usaha. Juwarih menjelaskan, Rokiyah dan keluarganya harus bisa mandiri tidak bergantung pada bantuan semata. Maka dari itu, SBMI Indramayu juga sedang mengupayakan membuat perencanaan usaha yang bisa dilakukan oleh suami Rokiyah.sumber: buruhmigran

Mainah Divonis Penjara Seumur Hidup di Kuwait

Ibu Saenah, Bapak Sunanta (orang tua Mainah)serta Jihun Koordinator Advokasi DPN SBMI Indramayu, menunjukan foto Mainah serta surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri.
Ibu Saenah, Bapak Sunanta (orang tua Mainah) serta Jihun Koordinator Advokasi DPN SBMI Indramayu, menunjukan foto Mainah serta surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri.
Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Selasa lalu (11/5) mendapatkan jawaban atas kasus tuduhan pembunuhan yang dilakukan oleh TKI yang bekerja di Kuwait, Mainah Binti Sunanta. Surat jawaban itu didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Isi surat tersebut menjelaskan perkembangan kasus yang dialami Mainah Binti Sunanta yang terancam hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anak majikannya. Sebelumnya, Tim Advokasi DPN-SBMI dan DPC-SBMI Indramayu sempat mendatangi langsung Komisi IX DPR-RI dan Fraksi Golkar untuk meminta audensi bersama Kemenakertrans dan BNP2TKI terkait kasus Mainah Binti Sunanta. Namun hingga waktu yang lama, tidak ada kejelasan dan respon apapun, padahal kasus ini tergolong serius dan menyangkut hidup dan matinya TKI. Apalagi Mainah sudah hampir satu tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan Kuwait tanpa adanya perlindungan yang jelas. Kasus ini baru terjawab setelah ada surat resmi dari Kemenlu. Namun sayangnya, setelah membaca dan mencermati isi surat tersebut, jajaran pengurus DPN-SBMI merasa terpukul karena Mainah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Kuwait. Kasus Mainah terdaftar dengan nomor 839/ 2011, dan telah diputuskan oleh pengadilan Kuwait dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap dua anak majikan. KBRI Kuwait melalui perwakilan pengacaranya, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Tahun 2012, pengadilan Kuwait mengabulkan permintaan sidang banding dengan kasus banding nomor 269/ 2012. Sidang banding tersebut menghadirkan saksi ahli Dr. Nivin Fahmi Albeshlawi (51) seorang dokter forensik Kuwait kewarganegaraan Mesir. Dr. Nivin telah melakukan pemeriksaan forensik dan medis terhadap kedua korban anak majikan yang mengalami luka. Dalam keterangannya di bawah sumpah, atas berbagai pertanyan yang di ajukan, Dr. Nivin mengemukakan bahwa kemungkinan kedua korban saling melukai. “Secara teknis, terdakwa tidak mungkin melakukan tindakan terhadap kedua anak tersebut pada waktu yang bersamaan, mengingat rasa sakit yang di alami oleh salah satu korban akan menimbulkan reaksi alamiah sepeti minta pertolongan. Apabila dilakukan dua kali tindakan secara bersamaan, maka salah satu anak dapat lari dan berteriak minta pertolongan pada orang tuanya,” tutur Dr. Nivil. Atas dasar keterangan yang di berikan saksi ahli tersebut, pengadilan kemudian menunda persidangan. Gelaran persidangan akan dilanjutkan guna mendengarkan kesaksian dari kedua korban anak majikan, Haya dan Joud, dua saksi lainnya Usama Albahan dan Khloud Aladwani, serta terdakwa sendiri, Mainah Binti Sunanta. Kasus yang menimpa Mainah adalah kasus berat yang menyangkut masa depannya. Hal ini harus menjadi perhatian penting, karena Mainah bisa jadi hanya sebagai korban tuduhan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dirinya pernah memiliki hubungan persaingan dengan sesama pembantu di tempat ia bekerja. Maka dari itu, Tim Advokasi dan Pengurus DPN SBMI serta DPC SBMI Indramayu akan berupaya untuk menekan pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Pelayanan Publik Buruk, Pegiat BMI Datangi Ombudsman

Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said. Keberadaan lembaga ini adalah unutk menampung kritik dan saran atas pelayanan publik.
Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said. Keberadaan lembaga ini adalah untuk menampung kritik dan saran atas pelayanan publik.
Sejumlah pegiat buruh migran datangi kantor Ombudsman RI di bilangan Jalan Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan pada Senin lalu (17/6). Kedatangan pegiat buruh migran ini guna melaporkan buruknya praktik pelayanan publik. Menurut Abdul Rahim Sitorus praktik pelayanan publik yang dilaporkan adalah pelayanan petugas imigrasi di beberapa bandara, pelayanan penerbitan paspor dan pelayanan penerbitan KTKLN. Rahim mengatakan bahwa praktik buruk pelayanan petugas imigrasi yang paling banyak terjadi adalah soal pencegahan atau pencekalan keberangkatan TKI atau buruh migran tanpa KTKLN. “Seperti yang kita ketahui, tidak ada satu pasalpun dalam dalam Undang Undang Keimigrasian yang mengatur pencegahan ke luar negeri tanpa adanya KTKL, terangnya. Hal senada dikatakan Hariyanto, Anggota Departemen Advokasi SBMI. Ia mengatakan, pencegahan TKI atau buruh migran di bandara berbuntut terjadinya pungli untuk penerbitan KTKLN. “KTKLN itu gratis tapi praktiknya, TKI harus bayar hingga tiga juta rupiah. Selain itu, ada kewajiban negara yang belum terpenuhi yaitu sosialisasi tentang penerbitan KTKLN di negara-negara penempatan, terutama di negara-negara timur tengah. Namun demikian, BNP2TKI begitu kaku dalam memberlakukan persyaratan penerbitannya,” ujar Hari. Berti Sarova, anggota SBMI Lampung juga melaporkan buruknya pelayanan penerbitan paspor yang dilakukan oleh kantor imigrasi Lampung. Menurut Berti, penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Lampung begitu lambat sehingga menghambat kepentinan masyarakat. “Gara-gara gagal terbit, saya yang seharusnya menghadiri undangan ke Taiwan akhirnya tidak bisa ikut,” kenang Berti tentang pelayanan buruk pemerintah. Buruknya pelayanan publik yang dilakukan oleh badan pemerintah, memang seharusnya diperbaiki. Kedatangan pegiat BMI adalah sebagai cara mengontrol kinerja aparatur pemerintah.
sumber buruhmigran

KUTIPAN TANYA JAWAB SEPUTAR PROSES TANAZUL | Via: KJRI JEDDAH

TANYA | Pranji Ningrat Ba
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?

JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.

Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.

Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
-----------------------------------------------------------------

TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya

JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.

Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.

Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER
TKI KOMPETEN

SEKILAS INFO | Nur Ibrahim | Via : KJRI JEDDAH

Info TKI Hongkong

Apa ada yg kenal anak ini,dia dri PT kendal-semarang n bru beberapa bln krja d hkg di siksa majikanya #savetki sampai hilang ingatan agent tdk bertanggung jwb sama skali Kalau ada yg kenal tlg hub +852 51704874 kasian dia biar keluarganya cepat mengurus.. sumber >> klik  facebook

Saturday, June 22, 2013

TKW yang Dibuang di Pinggir Tol Taman Mini Baru Pulang dari Taiwan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews Jakarta - Nasib malang kembali menimpa tenaga kerja wanita (TKW) yang baru saja pulang dari Taiwan. Ada orang jahat yang tega mengerjai TKW bernama Castri Utami (sebelumnya ditulis Lastri-red). Turun dari bandara, dia menumpang mobil pribadi.

Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.

Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.

Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).

Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.

"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.

Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.

Saudi Menutup Negosiasi Kuota Haji

Saudi Menutup Negosiasi Kuota Haji Jakarta (ANTARA) - Arab Saudi menutup negosiasi dengan Indonesia terkait dengan pemotongan kuota haji 2013, kerugian akibat uang muka kontrak kepada sejumlah pemilik pemondokan, perusahaan katering dan penerbangan. Pemerintah Arab Saudi pun telah berkirim surat melalui Duta Besarnya di Jakarta, yang menegaskan bahwa pemotongan kuota haji sebesar 20 persen dari kuota dasar 211 ribu sudah menjadi keputusan final, kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Sabtu. Saat memberikan penjelasan tersebut, Menag Suryadharma Ali didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Kepala Biro Umum Burhanuddin dan Kepala Pusat Informasi dan Humas, Zubaidi dan sejumlah pejabat lainnya. Menag mengatakan keputusan pemerintah Saudi menutup negosiasi sangat disesalkan. Sejatinya Menteri Agama Suryadharma Ali akan bertolak ke Saudi pada pukul 11.00 WIB, Sabtu siang. Tapi keberangkatan tersebut dibatalkan karena Dubes Saudi di Jakarta telah menyampaikan surat dari Menteri Haji Arab Saudi Bandar Bin Muhammad Haiiar, yang isinya bahwa pemotongan kuota haji 20 persen bagi seluruh negara sudah final. Menteri Agama menjelaskan awalnya Indonesia meminta tambahan kuota 30 ribu yang diharapkan pada 2013 jemaah yang bisa bertolak sebanyak 241 ribu. Ternyata, permintaan tambahan itu tak dipenuhi, bahkan kuota dikurangi 20 persen dari kuota dasar 211 ribu. Sebetulnya keinginan Menteri Agama untuk bertemu dengan menteri haji Saudi bukan saja terkait ingin menegosiasikan persoalan kuota, tetapi potensi kerugian yang ditimbulkan dari dampak kebijakan pemerintah setempat. Indonesia bakal mengalami kerugian sebesar Rp800 miliar, termasuk dari penyelenggara ibadah haji khusus. Kerugian itu bersumber dari kontrak perumahan yang sudah dibayar 50 persen dari harga pondokan, termasuk catering dan penerbangan. "Kita ingin membicarakan ini," kata Suryadharma Ali. Menteri mengaku sangat sulit melakukan negosiasi dengan pemilik pondokan, selain jumlahnya banyak juga warga di sana memiliki watak egois. Karena itu pihaknya berharap pemerintah Saudi bisa turut membantu untuk mengurangi kerugian yang ditumbulkan sebagai dampak dari kebijakan mereka sendiri. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia selalu melakukan persiapan lebih awal. Selain karena jemaahnya banyak, tentu membutuhkan persiapan matang. Karena itu, kontrak dengan pemilik pondokan, pemilik katering, dan perusahaan lainnya dilakukan lebih awal. Ia menjelaskan jika dirinci kerugian dari penyelenggaraan haji regular saja bisa mencapai Rp492 lebih. Untuk kalangan swasta sekitar Rp325 miliar, termasuk penyelenggara haji khusus sebesar Rp150 miliar. Lantas bagaimana dengan Jemaah haji dari tanah air, menurut dia, Indonesia diminta konsisten dengan kuota yang sudah dipotong 20 persen, atau sebanyak 168.800 jemaah untuk musim haji 2013. Untuk itu pihaknya akan mengatur pemotongan itu secara proporsional, setiap propinsi dipotong 20 persen. Termasuk untuk Jemaah haji khusus, dari kuota 17 ribu dipotong 20 persen. Dengan kriteria, Jemaah usia 75 tahun ke atas atau usia lanjut (lansia), yang sudah mengenakan tongkat dan kursi roda tidak diberangkatkan. Bagi Jemaah haji yang tahun ini tak berangkat, akan diprioritaskan pada tahun berikutnya. Kriteria bagi lansia dan usia 75 tahun itu atas pertimbangan keselamatan. Pasalnya, proyek perluasan halaman tawaf, masjidil haram hingga kini belum rampung. "Dijamin berangkat bagi yang sudah terdaftar masuk pada tahun ini. Tanpa pemotongan jika ongkos naik haji naik," ia menegaskan.(rr)

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, TKI Ditemukan di Pinggir Tol Taman Mini

 Fajar Pratama - detikNews Jakarta - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) pada Jumat (21/6) malam menemukan seorang TKI di pinggir jalan tol Taman Mini. Diduga TKI berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan korban penganiayaan.

"Diduga dia korban pembiusan," ujar petugas PJR Jagorawi Briptu Abdul Wahad Sabtu (22/6/2013).

Abdul mengatakan, petugas dari PJR menemukan perempuan bernama Lastri Utami tersebut di pinggir tol Taman Mini. Korban dan berkas perkara lantas dilimpahkan ke Polsek Makassar Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Lastri yang berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang TKI. Dia menderita luka-luka akibat penganiayaan dan perampasan.

Friday, June 21, 2013

KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kanan), didampingi Direktur Migrant Care, Anis Hidayah berbicara dalam diskusi  tentang kerusuhan TKI di Jeddah, Arab Saudi, di Press Room DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6). [SP/Gusti Lesek]
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kanan), didampingi Direktur Migrant Care, Anis Hidayah berbicara dalam diskusi tentang kerusuhan TKI di Jeddah, Arab Saudi, di Press Room DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6). [SP/Gusti Lesek]

[JAKARTA] DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit pungli Rp 1,18 triliun yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemnakertrans) terkait proses amnesti TKI di Arab Saudi. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, KPK harus ikut mengawasi proses dan pelaksanaan amnesti terhadap para TKI di Arab Saudi serta mengaudit seluruh proses keuangan yang berlangsung. “Sungguh memalukan dan tragis, setelah kerusuhan Jeddah, satu lagi indikasi bahwa Arab Saudi memberi amnesti, Pemerintah SBY mencari untung dalam kesulitan TKI,” kata Rieke seusai menghadiri rapat kerja (raker) gabungan di Komisi IX DPR RI, yang dihadiri Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama di Jakarta, Selasa. Kemenakertrans hanya mengirim Dirjen Pengawasan, yang tidak membidangi masalah TKI. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar Menaker dan Dirjen Binapenta tidak hadir. Menurut Rieke, pungutan liar atau pungli itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri. Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Setelah dicek, tidak ada isi pasal itu. Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut,” katanya. Pihak pemerintah yang hadir dalam raker, kata Rieke, mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Permenakertrans No 6 Tahun 2013. Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI. Karena itu, Rieke mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencabut dan menyatakan Permenakertrans No 6 Tahun 2013 dengan segala aturan dan implementasi turunannya dibatalkan. Alasannya, kata dia, peraturan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kemudian, Indonesia masih memberlakukan moratorium TKI ke Saudi. Semestinya dilakukan pendataan yang jelas terhadap para TKI overstayer dan diupayakan pemulangan ke tanah air. “Jangan sampai amnesti Arab Saudi dijadikan alat untuk memandulkan moratorium. Pengiriman TKI dari Indonesia ke Arab Saudi menurun, tetapi amnesti dijadikan jalan perekrutan TKI yang sebetulnya sudah terbukti memiliki masalah dokumen,” katanya. Alasan lain mengapa harus dibatalkan, kata Rieke, karena peraturan tersebut terindikasi kuat menjadi alat legalisasi pemerasan terhadap TKI oleh oknum pemerintah. [L-8]Sumber suara pembaruan

Rahim Minta Jumhur Tidak Salahgunakan Wewenang Soal KTKLN

Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus
Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus
Kehadiran Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dalam Rembug I Jambore Buruh Migran di Desa Sidaurip, Cilacap (11/06/13) dimaksimalkan peserta untuk mempertanyakan kebijakan perlindungan buruh migran. Selain perwakilan peserta dari beberapa daerah, Abdul Rahim Sitorus, Pegiat LBH Yogyakarta berkesempatan memaparkan persoalan regulasi dan kebijakan migrasi, serta kritik pelaksanaan kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada Jumhur Hidayat. Rahim Sitorus menyatakan, koordinasi Kepala BNP2TKI dengan Pejabat Imigrasi dan maskapai penerbangan dalam rangka mencegah atau membatalkan keberangkatan BMI tanpa KTKLN ke luar negeri, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Seperti yang diketahui, Pejabat Imigrasi dan maskapai penerbangan melakukan pencekalan penerbangan dengan alasan telah mendapat Surat Edaran dari BNP2TKI. Padahal, pencegahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN harusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Proses pengisian data migrasi dalam sistem KTKLN diserahkan BNP2TKI kepada PPTKIS, jika itu yang terjadi, buruh migran yang diproses oleh PPTKIS dengan dokumen palsu pun tetap bisa masuk dalam sistem KTKLN, ibaratnya sampah pun diterima sistem. Padahal idealnya data migrasi harus dibuat sejak dari desa, Pemerintah Desa memiliki peran dalam melakukan pendataan migrasi.” tutur Rahim Sitorus yang mewakili jejaring advokasi kebijakan KTKLN. Jumhur Hidayat pun menanggapi paparan tersebut dengan tetap menyakini kebijakan KTKLN yang dilaksanakannya adalah skema prelindungan buruh migran yang paling tepat. Jumhur menegaskan akan terus melaksanakan kebijakan KTKLN. “Pahami keresahan para buruh migran, termasuk Pak Rahim Sitorus, termasuk rencana Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Kita bertarung saja di Mahkamah Konstitusi !” tantang Jumhur Hidayat kepada Abdul Rahim Sitorus. Tak gentar dengan tantangan Jumhur Hidayat, Rahim Sitorus dan seluruh pegiat buruh migran menyatakan siap untuk beradu argumen atas sejumlah kebijakan yang telah diambil. Penolakan atas KTKLN dari BMI dan para pegiat buruh migran menandakan bahwa kartu tersebut tidak memberikan jaminan apapun terhadap kepentingan BMI.sumber infoburuhmigran

{Video}Rahim Sitorus Tegaskan, Jumhur Hidayat Langgar Wewenang Soal KTKLN

'Job Fair' Banten Siapkan 20 Ribu Lowongan Kerja

Oleh: Mulyana

Serang (AntaraBanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menargetkan sekitar 20 ribu lowongan pekerjaan akan ditawarkan pada 'Job Fair' Banten 2013 pada 27 sampai 29 Juni 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Rabu mengatakan dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Banten yang jumlahnya masih tinggi, pihaknya akan menggelar bursa kerja atau 'Job Fair' 2013 yang diharapkan bisa menyerap ribuan tenaga kerja minimal lulusan SMK/SMA.

"Kami sudah menginventarisir perusahaan yang akan ikut terlibat dalam bursa kerja ini. Sampai hari ini sudah ada sekitar 84 perusahaan yang siap menawarkan lowongan pekerjaan," kata Erik Syehabudin.

Menurut dia bursa kerja yang semula direncanakan pada 13 Juni 2013 tersebut namun diundur pada 27 Juni 2013, diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di Banten menyerap lulusan sekolah berkaitan dengan tahun ajaran baru.

Erik mengatakan angka pengangguran di Banten pada triwulan I tahun 2013 mencapai sekitar 552.895 orang. Dengan 'Job fair' tersebut diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran tersebut, dengan menawarkan minimal 20 ribu lowongan pekerjaan.

Ia mengatakan, kegiatan 'Job Fair' yang diselenggarakan pada 27-29 Juni 2013 akan dipusatkan di Halaman Masjid Raya Al- Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Sejumlah perusahaan yang siap berpartisipasi dalam bursa kerja tersebut diantaranya PT. Garuda Food, PT Nikomas, Chandra Asri, Indah Kiat, Charoen Pokhpan, Krakatau itc, Holcim, Torabika, PT Mandala Finace, Bank Bukopin, Bank Jabar, Lippo Karawaci dan sejumlah perusahaan lainnya yang beroperasi di Banten.

"Kami berharap 'Job Fair' ini benar-benar bisa dimanfaatkan terutama bagi para siswa lulusan SMA atau SMK tahun ini atau lulusan tahun sebelumnya yang masih menganggur," kata Erik.

Ia berharap, kegiatan Job Fair 2013 bisa mengurangi angka pengangguran di Banten, karena  berkaitan juga dengan momentum kelulusan sekolah SMA dan SMK Tahun 2013.

Erik juga mengatakan menjelang rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya akan berupaya agar perusahaan di Banten tidak melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Oleh karena itu, Disnaker Provinsi Banten telah berkoordinasi dengan pihak Apindo Banten untuk membahas masalah tersebut. 

Dubes RI: Tak Ada Alasan Tolak SPLP TKI


Tenaga Kerja Indonesia (TKI) REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah menyatakan, kasus Penolakan SPLP TKI hanyalah kesalahpahaman. Penolakan tersebut terjadi karena salah satu petugas di Pusat Deportasi Dallah, Arab Saudi, tak mengetahui bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sama dengan paspor umum. Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur menyatakan, kejadian itu sebenarnya hanya sebuah kasus. Karena menurut dia di beberapa kota lain, proses Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pusat deportasi untuk melakukan sidik jari berjalan lancar. Proses itu dilakukan agar Tenaga Kerja Indonesia bisa bekerja kembali. Selain itu, majikan atau perusahaan tempat TKI itu bekerja juga harus membayar 350 riyal (RP 926 ribu) untuk izin tinggal selama satu tahun. Kasus penolakan SPLP, lanjut dia, kemungkinan terjadi karena petugas di Pusat Deportasi tak mengerti bahwa SPLP itu sama dengan paspor. Ia menganggap SPLP yang memiliki jangka waktu satu tahun sama dengan dokumen perjalanan. Tak hanya warga Indonesia menurut dia, beberapa tenaga kerja asing seperti India, Bangladesh dan Pakistan juga sempat mendapat penolakan serupa. ''Malah SPLP tenaga kerja Pakistan disobek-sobek,'' ucap dia kepada Republika, Kamis (20/6).Oleh karena itu, KBRI mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Nota itu berisi penjelasan bahwa SPLP sama dengan paspor pada umumnya. KBRI juga meminta Kemenlu Arab Saudi mengatur pertemuan dengan Departemen Paspor yang berada di bawah Kemendagri Arab Saudi. Hingga kini menurut dia sudah sekitar 74 ribu surat TKI yang terdaftar di KJRI Jeddah. Dari angka tersebut sebanyak 30 ribu SPLP sudah diterbitkan dan 27.568 sudah diberikan kepada TKI.

Ini Kronologi Penangkapan WNI di Jeddah

JAKARTA, Buntut dari kerusuhan di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (9/6/2013) malam waktu setempat, terjadi penangkapan terhadap puluhan warga negara Indonesia oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Tuduhan yang dikenakan adalah provokator. Berikut adalah kronologi penangkapan satu di antara puluhan WNI tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, salah satu WNI yang ditangkap dengan tuduhan provokator di KJRI Jeddah bernama Suhendi (45). Lelaki ini berasal dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat. “Selama 12 tahun terakhir, dia bekerja menjadi sopir untuk majikan yang tinggal di daerah Jamiah,” kata Rieke dalam siaran pers yang dikirim melalui layanan pesan, Selasa (11/6/2013).
Istri Suhendi, Aisah (32), juga ada di Arab Saudi. Selama dua tahun terakhir, dia bekerja menjadi asisten rumah tangga di keluarga yang sama tempat Suhendi menjadi sopir.
Rieke mendapatkan informasi dari Aisah mengenai kronologi sampai ditangkapnya Suhendi oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Berikut kronologi itu.
1. Tanggal 10 Juni pukul 16.30 waktu setempat, Suhendi dan Aisah berangkat dari kediaman majikan mereka, menumpang naik taksi ke KJRI Jeddah.
2. Pukul 17.00-an, mereka sampai di KJRI Jeddah.
3. Mereka terpisah di pintu masuk KJRI karena dibedakan jalur laki-laki dan perempuan. Setelah di dalam, mereka baru bersama-sama kembali untuk pengurusan SPLP.
4. Setelah di dalam, istri (Aisah) menelepon suami setelah dia selesai mengurus SPLP. Dia menelepon sampai 20 kali, tetapi belum dibalas. Nada telepon sibuk atau malah mati.
5. Pukul 18.00, ada SMS masuk dari sang suami. Kata-kata di SMS, “Saya ketangkap, kamu langsung pulang ke rumah“.
6. Istri (Aisah) pulang sambil menangis. Pukul 19.00, ada SMS masuk dari Suhendi. “Beresin barang kamu, jual, dan pulang ke Indonesia.”
7. Setelah itu, Aisah berusaha telepon, tetapi tidak bisa.
8. Pukul 2 pagi (waktu Arab Saudi), suami kembali SMS, “Saya sudah di depan penjara Tarhill. Kemungkinan besar tidak bisa komunikasi lagi“. Suami juga mengatakan bahwa ada sekitar 30 orang (termasuk dia) diciduk oleh polisi setempat dan selama diamankan di kantor polisi Samali Hirehab selama 9-10 jam (pukul 17.00 – 02.00) tidak diberi makan dan minum.
8. Keinginan mereka mengurus SPLP adalah supaya dapat pulang meskipun tiket bayar sendiri. Seharusnya Rabu, 12 Juni 2013, exit permit sudah didapat pasangan ini.

Menurut Rieke, Aisah mengatakan, dia dan suaminya hanya mengurus SPLP untuk pulang. Mereka berdua juga telah membawa dokumen yang dipersyaratkan KJRI, berupa selebaran kartu kuning untuk mengurus SPLP. sumber disini

MOHON DO'ANYA UNTUK SAUDARA KITA YG SEDANG MENDAPAT MUSIBAH

Foto: SEKILAS INFO |  Abu Ameera

MOHON DO'ANYA UNTUK SAUDARA KITA YG SEDANG MENDAPAT MUSIBAH DAN MOHON BANTUAN UNTUK MEMBERITAHUKAN KASUS INI KE KJRI RIYADH SUPAYA DAPAT SEGERA MEMBANTU DALAM HAL ADVOKASI/BANTUAN HUKUM DAN PENERJEMAH DALAM MASA INTEROGASI DAN PROSES BERIKUTNYA KEPADA PANDI.

Beberapa hari yg lalu admin pernah mempostingkan kejadian penangkapan yg dialami salah seorang rekan kita bernama PANDI TKI asal Cianjur yg ditahan di Tarhil selama 6 hari. PANDI ditahan Petugas Tarhil saat melakukan sidik jari/basma karena terdapat black-list dengan tuduhan membunuh majikan asli.

Menurut istrinya HERLINA, tuduhan itu tidak benar dan hanya Fitnah majikan lama kepada suaminya. 

Pagi harinya HERLINA istrinya inbox admin, kalau suaminya sdh dibawa dari Tarhil ke Riyadh untuk menjalani proses interogasi dari polisi setempat, sayangnya semenjak kemarin baik PANDI maupun istrinya HERLINA sdh tidak bisa dihubungi lg lewat telpon maupun Facebook.SEKILAS INFO | Abu Ameera

MOHON DO'ANYA UNTUK SAUDARA KITA YG SEDANG MENDAPAT MUSIBAH DAN MOHON BANTUAN UNTUK MEMBERITAHUKAN KASUS INI KE KJRI RIYADH SUPAYA DAPAT SEGERA MEMBANTU DALAM HAL ADVOKASI/BANTUAN HUKUM DAN PENERJEMAH DALAM MASA INTEROGASI DAN PROSES BERIKUTNYA KEPADA PANDI.

Beberapa hari yg lalu admin pernah mempostingkan kejadian penangkapan yg dialami salah seorang rekan kita bernama PANDI TKI asal Cianjur yg ditahan di Tarhil selama 6 hari. PANDI ditahan Petugas Tarhil saat melakukan sidik jari/basma karena terdapat black-list dengan tuduhan membunuh majikan asli.

Menurut istrinya HERLINA, tuduhan itu tidak benar dan hanya Fitnah majikan lama kepada suaminya.

Pagi harinya HERLINA istrinya inbox admin, kalau suaminya sdh dibawa dari Tarhil ke Riyadh untuk menjalani proses interogasi dari polisi setempat, sayangnya semenjak kemarin baik PANDI maupun istrinya HERLINA sdh tidak bisa dihubungi lg lewat telpon maupun Facebook.

Thursday, June 20, 2013

Kondisi TKI Lucky Semakin Membaik

Jakarta (Antara) - Kondisi tenaga kerja Indonesia (TKI) Lucky Tri Wahyuni (20) yang mengalami kelelahan saat bekerja di Malaysia, saat ini sudah membaik dan sedang ditangani tim medis Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta.

"Berat badan sekarang sudah naik, kami atur pola makannya," kata dokter Andre T Faizal, di RS Sukanto, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Lucky yang dirawat di RS sejak 11 Juni 2013, menderita Tuberculosis (TBC) dengan gangguan makan.

Sementara selaku juru bicara pihak Lucky, Arman Mahadi, menjelaskan dia menerima laporan tentang kondisi yang dialami Lucky sekitar empat bulan lalu. Dia menambahkan Lucky tidak mengalami kekerasan fisik, namun penyakitnya disebabkan karena pekerjaan yang dilakukannya terlalu berat.

"Tidak mengalami kekerasan fisik tapi diforsir pekerjaaannya sampai sakit seperti itu," katanya.

Menurut dia, Lucky juga mengaku pada tujuh bulan terakhir ini belum menerima gaji.

Kondisi Lucky ini mendapat perhatian dari Menteri BUMN Dahlan Iskan yang datang menjenguk Lucky pada Kamis siang (20/6).

Dahlan mendapat penjelasan bahwa pihak RS dan lembaga internasional perburuhan siap untuk membantu biaya pengobatan Lucky. "Yang penting pasien bisa tertangani dengan baik, tidak masalah siapapun yang membiayai," katanya.

Dahlan juga mengatakan bahwa PT Askes bersedia memberikan bantuan biaya apabila nanti dibutuhkan.(*)

10.000 TKI Taiwan Dukung Jumhur Ikut Konvensi Capres


10.000 TKI Taiwan Dukung Jumhur Ikut Konvensi Capres
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sekitar 10.000 TKI yang bekerja di Taiwan mengadakan acara Panggung Hiburan dan Rapat Akbar Buruh Migran, Minggu 16 Juni 2013, bertempat di Lapangan Toyuen, Taiwan Utara. Acara tersebut diselenggarakan Forum Kerukunan Warga Indonesia di Taiwan (Fokwit) bekerjasama Paguyuban TKI Pantura (Pantai Utara Jawa) di wilayah Taiwan. Menurut Hartono Beru selaku penanggungjawab kegiatan yang juga pendiri Fokwit, menjelaskan, rapat akbar itu membahas berbagai permasalahan TKI mulai mahalnya biaya penempatan TKI di Taiwan oleh lembaga keuangan maupun Pelaksana Penempatan TKI swasta (PPTKIS). Selain itu, pengembalian sisa pajak dan jaminan ke TKI dari agensi perekrut TKI di Taiwan, kendala penempatan TKI yang sama ke majikan yang sama pula berdasarkan program ’direct hiring/re-entry hiring’, serta jaminan kemudahan perpanjangan paspor TKI tanpa biaya. Selain itu, kata Hartono peserta rapat akbar juga menyatakan dukungan agar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, untuk maju ke agenda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang akan digelar sekitar dua bulan ke depan. Terkait alasan dukungan kepada Moh Jumhur Hidayat mengikuti Konvensi Capres Demokrat, Hartono menjelaskan, Jumhur Hidayat merupakan sosok pimpinan di lembaga pemerintah yang mengurus pelayanan TKI dengan sejumlah keberhasilan, di antaranya beberapa kali menaikkan upah/gaji TKI baik yang berada di kawasan Asia Pasifik maupun Timur Tengah. "Jumhur Hidayat telah membuat terobosan dalam pelayanan pengaduan kasus TKI, dengan mengembangkan kelembagagaan ’crisis center’ sejak 2008 dan kemudian mendirikan Call Center TKI gratis bagi TKI dan keluarganya di nomor telepon 0800-1000, guna mempercepat akses keadilan dalam penyelesaian permasalahan TKI termasuk untuk calon TKI," ujarnya dalam rilis yang diterim Tribunnews.com, Kamis (20/6/2013). Selain itu, di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat, BNP2TKI dinilai berkomitmen tanpa henti dalam mengatasi persoalan calon TKI tidak berdokumen sejak di tanah air, di samping aktif memberantas jenis percaloan yang kerap menjerat TKI sebagai korban perdagangan orang (human trafficking), termasuk bentuk-bentuk pemalsuan dokumen terhadap TKI. Sebagai Kepala BNP2TKI, Jumhur berhasil membuat program prestisius berupa sistem pelayanan online (berjaringan komputer) dengan pemda-pemda terkait pendokumenan resmi calon TKI yang akan ke luar negeri. Hal ini yang dianggapnya, TKI terbebas dari segala pemalsuan dokumen ataupun risiko perdagangan orang kepada TKI. Sistem online itu melakukan pendataan lengkap dan sahih untuk setiap calon TKI, yang data-datanya terekam di masing-masing pemda hingga terhubung dalam Sistem Komputer Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN) BNP2TKI," paparnya. Jumhur juga dinilai banyak memberi sanksi tegas utamanya dengan cara penguncian proses pelayanan TKI kepada kalangan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) melalui mekanisme online yang ada BNP2TKI. Sementara itu, perusahaan Asuransi TK berikut lembaga/pihak tertentu bilamana terindikasi merendahkan harkat dan martabat TKI, juga tak luput dari sikap tegasnya antara lain melaporkan ke instansi berwenang atau langsung dilakukan skorsing. Jumhur dianggap mampu membangun citra positif BNP2TKI karena terbukti lembaganya memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk integritas pelayanan publik pada TKI, juga mendapatkan penilaian terbaik Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas penyelenggaraan pemerintahan bersih empat kali berturut-turut pada 2008, 2009, 2010, dan 2011. ”Selanjutnya, karena perannya yang kukuh membela TKI, Jumhur pun mendapatkan KPI Award 2013 sebagai Pahlawan Pelaut Indonesia akibat jasa-jasanya dalam menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut Indonesia di kapal-kapal berbendera asing, demi kemartabatan para TKI sektor pelaut tersebut,” ujar Hartono.

Politik Transaksional di Balik Program Amnesti Arab Saudi

Suasan antrian TKI yang mengurus Amnesti di KJRI Jeddah
Via Infoburuhmigran “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” demikianlah situasi yang dialami ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Pasalnya, peluang pengampunan izin tinggal (Amnesti) oleh Pemerintah Arab Saudi justru menjadi lahan mengeruk keuntungan. Pernahkah Anda membayangkan, di tengah kesusahan ribuan TKI yang berjuang mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, ternyata Pemerintah Indonesia diam-diam mengeruk keuntungan hingga US$ 120.960.000 atau sekitar Rp 1,18 triliun? Dari mana uang Rp 1,8 triliun itu berasal? Siapa yang akan menikmati uang Rp 1,18 triliun itu? Dimana uang itu sekarang berada? Ceritanya panjang. Menurut data yang diterima SP di Jakarta, Selasa (18/6) malam, pada tanggal 7 Juni 2013, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri. Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Setelah dicek, tidak ada isi pasal itu. Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa. Lalu, mengapa aturan itu bisa ada kalau tidak ada amanat UU di atasnya? Mengapa Kemnakertrans berani melakukan kebohongan publik dengan memanipulasi UU No 39 Tahun 2004? Menurut Rieke, disinyalir aturan dadakan itu dibuat terkait amesti TKI di Arab Saudi. Karena dengan Permen tersebut, APJATI mulai bergerak. Terkumpulah beberapa PJTKI untuk terlibat pemutihan di Arab Saudi. “Rupanya diduga hal tersebut terkait 80% dari TKI overs tay menginginkan kembali bekerja di Saudi. Ini sesuai keterangan Menlu dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/6),” kata Rieke. Rieke sangat menyesalkan diterbitkannya Permen palsu itu dan terlibatnya PJTKI dalam kasus amnesti. Karena, para TKI yang over stay justru lari dari majikan. Mereka terkatung-katung selama bertahun-tahun tanpa ada bantuan dari PJTKI yang mengirimkan mereka. Tetapi kini, ketika ada amensti dari Pemerintah Arab Saudi, para PJTKI itu datang seperti pahlawan, padahal tak ada satu aturan pun dalam amnesti yangg melibatkan PJTKI. Selebaran Rieke lebih jauh mengatakan, dirinya memperoleh selebaran, yang sekarang ini kabarnya beredar di KBRI Ryadh dan KJRI Jeddah. Isinya kurang lebih seperti ini: Proses bagi TKI/WNI ovestayer pemanfaat amnesti yang ingin tetap bekerja di Saudi harus melalui Perwalu/Apjati dan Persatuan PPTKA di Saudi, dengan syarat : 1. Copy Id Majikan 2. Copy KK Majikan 3. Hasil Medical 4. Print out data kedatangan TKI/WNI atau copy residen permit lama TKI/WNI atau Copy Paspor lama TKI/WNI 5. Isi formulir oleh calon sponsor/majikan 6. Isi biodata calon sponsor/majikan 7. Biaya total 3900 riyal: a. Asuran 6 bulan b. Biaya penerbitan paspor asli c. PK Biaya dikirim melalui rekening ke nomor : ……… 8. Biaya biro jasa proses di imigrasi saudi : 1700 fee biro jasa + Biaya2 keimigrasian Biaya per orang : 3900 real + 1700 real= 5600 real Menurut data pemerintah, kata Rieke, jumlah overstayer yang sudah terdaftar sekitar 72 ribu orang dan 80% menyatakan ingin tetap bekerja di Arab Saudi. “Dari jumlah yang sudah terdaftar saja, misalnya ada 57.600 orang, berapa uang yang terkumpul?” tanya Rieke. Ia mengatakan, jumlah yang terkumpul adalah 57.600 orang x @5600 real = 322 560 000 real atau US$ 120.960. 000 atau Rp 1,18 triliun. “Dari informasi yang saya peroleh, jatah untuk PJTKI sebesar US$ 750 per orang. Artinya, 57.600 orang x US$ 750 = US$ 43.200.000,” katanya. Berapa sisa dari dana yg terkumpul? Sisanya adalah US$ 120.960.000 – US$ 43.200.000 = US$ 77.760.000 . “Ini jatah siapa? Untuk siapa?” tanya dia. Rieke mengatakan, pungli ini masih mungkin bertambah, karena pendataan hingga saat ini masih terus berlangsung. Ribuan TKI setiap hari masih antre di KJRI Jeddah dan sebagian di KBRI Ryadh. Tidak Mengklaim Mantan calon gubernur Jawa Barat itu mengaku tidak mengklaim data dan informasi yang diterimanya itu sebagai sebuah kebenaran. “Saya justru meminta pemerintah untuk mengklarifikasi hal tersebut. Berdasarkan pengalaman terbongkarnya kasus korupsi pasca amnesti di Malaysia beberapa tahun lalu, maka sudah selayaknya pencegahan dilakukan oleh pemerintah,”katanya. (Sumber: www.suarapembaruan.com) Beikut rekam kicauan menyangkut keberadaan APJATI di Arab Saudi: klik disini
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung