Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi merupakan persoalan bangsa, menyangkut kemanusiaan dan martabat bangsa, sehingga harus segera ada peran institusi terkait.
“Dalam konteks ini, kita berpikir secara kemanusiaan dan martabat bangsa. Rakyat kita disana (Arab Saudi) kan menyangkut harkat dan martabat bangsa, apapun kita lakukan. Bagaimana ada ruang untuk menolong warga kita di sana yang tidak memiliki dokumen lengkap. Untuk kemanusiaan dan martabat bangsa, mari kita bekerja bersama untuk membantu mereka,” tegas Marzuki ketika melakukan rapat gabungan dengan pemerintah di Gedung Nusantara III, Rabu (26/6).
Dalam rapat membahas nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kesulitan memperpanjang dokumen izin tinggal dan perjalanan di Arab Saudi ini, hadir Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno, dan Anggota Komisi I Muhammad Najib.
Sedangkan dari pemerintah hadir Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dari pihak swasta Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah.
Marzuki menyatakan jumlah TKI yang tidak memiliki dokumen ini cukup besar, sekitar 130 ribu TKI. Banyaknya jumlah TKI ini menyebabkan masalah di Imigrasi Arab Saudi. Untuk pengurusan dokumen, hanya diberikan pelayanan pada hari Rabu saja, dan jumlahnya terbatas, hanya 200 orang per hari.
“ Waktu pemutihan akan berakhir 3 Juli 2013, bagaimana 100 ribu lebih TKI ini dapat terdokumentasikan? Bisa 5 tahun tidak selesai. Saya minta institusi terkait agar tenggat tanggal waktu itu diperpanjang. Selain itu, pelayanan juga bisa ditingkatkan, mungkin dengan cara menambah loket, pelayanan lebih cepat lagi, atau ada upaya lain dari Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat hal ini,” ujar politisi Demokrat ini.
Terkait dengan kegiatan mafia atau praktik percaloan di Arab Saudi, Marzuki menyatakan bahwa terlalu banyak mafia atau calo di sana yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sesuatu. Ia menilai mungkin ada orang Indonesia yang menjadi mafia, dengan cara bekerjasama dengan orang lokal. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan yang mesti segera diselesaikan, namun tetap mengutamakan kemanusiaan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak mafia atau calo TKI di Arab Saudi. Harus segera ada penertiban untuk menyelamatkan martabat bangsa.
“Kita harus melakukan pemberantasan terhadap mafia-mafia di sana. Masalah TKI ini bukan hanya jumlahnya, tetapi banyaknya mafia dan praktek-praktek percaloan di sana yang luar biasa. Jika kita mau lakukan demi martabat bangsa, perlu ada penertiban. Ada aturan, ada kebijakan. Jadi jangan terus-terusan aturan dilanggar,” tegas Soepriyatno.
Terkait dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Soepriyatno menilai perlu adanya penertiban juga. Bila diperlukan, diberikan sanksi kepada PJTKI yang “nakal”.
“Jika PJTKI ini memang bekerja dengan baik, ya harus kita support. Tapi jika malah membuat masalah, ya harus diumumkan oleh Kemenakertrans. Saya melihat tidak ada sanksi yang tegas untuk PJTKInya, Kesempatan ini dapat dilakukan untuk penertiban,” tambah Soepriyatno.
Ia mengingatkan kepada pemerintah untuk dapat memberikan lapangan pekerjaan di dalam negeri untuk warga Indonesia. Berdasarkan data dari Kemenlu, 28% TKI dari tahun 2005 sampai tahun 2012, overstayer di Arab Saudi adalah tujuan awalnya untuk umroh atau naik haji, namun tidak kembali ke Indonesia.
“Jadi tugas pemerintah itu memberikan pekerjaan kepada warganya di dalam negeri, bukan di luar negeri. Kebijakan pemutihan ini, adalah permintaan dari Pemerintah Arab Saudi agar pekerja Indonesia tetap berada di sana. Mereka membutuhkan kita. Kita ini Merah Putih, punya harkat dan martabat yang harus kita jaga, sehingga ini menjadi persoalan bersama, harus diselesaikan bersama,” ujar Soepriyatno. (sf)
sumber >> dpr.go.id
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com