
Suasana aksi solidaritas untuk keadilan bagi Erwiana yang diikuti ribuan massa baik dari kalangan buruh migran, organisasi terkait, hingga warga lokal Hong Kong yang peduli pada perlindungan pekerja migran (sumber: Facebook Sring Atin)
Pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus segera mengubah peraturan yang memperbudak PRT Migran di Hong Kong “Persidangan terhadap Law Wan Tung, majikan Erwiana, adalah kemenangan perjuangan buruh migran di Hong Kong yang menuntut keadilan bagi Erwiana dan korban-korban lainya.”, demikian pernyataan Sring Atin setelah menghadiri persidangan pertama hari ini di Kwun Tong Magistracy Court yang berlangsung mulai pukul 02:30 siang di Ruang Sidang Nomor 3.
Hakim memutuskan persidangan kedua pada 25 Maret 2014 dan Law Wan Tung diijinkan menjadi tahanan luar dengan membayar jaminan sebesar 1 juta Hong Kong Dollar yang dibayar oleh suaminya yang juga hadir di persidangan. Hakim juga melarang Law Wan Tung untuk meninggalkan Hong Kong.
Sring Atin juga menambahkan bahwa Pemerintah dan Kepolisian Hong Kong harus meyakinkan keselamatan seluruh korban baik yang saat ini di Hong Kong maupun di luar Hong Kong dari ancaman maupun intimidasi yang mungkin dilakukan majikan dan pihak-pihak lainnya.
“Keadilan bagi Erwiana dan korban lainnya harus ditegakan. Namun pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus segera mengubah semua peraturan yang melahirkan kondisi perbudakan terhadap Pekerja Rumah Tangga migran di Hong Kong sehingga tidak ada korban berikutnya,” tegas Sringatin.
Sringatin menegaskan bahwa Kepolisian Hong Kong harus lebih responsif menanggapi pengaduan PRT migran dan menyediakan penerjemah mengingat keterbatasan bahasa. Pemerintah juga harus mencabut aturan yang membatasi tinggal PRT migran hanya 14 hari jika terjadi pemutusan kontrak dan mengharuskan keluar Hong Kong setiap ganti majikan dan pemaksaan tinggal serumah dengan majikan (live-in) meskipun majikan menghendaki pekerjanya tinggal di luar (live-out).
Sedangkan di pihak pemerintah Indonesia harus segera mencabut aturan yang memaksa seluruh buruh migran sektor PRT untuk masuk ke PJTKI/Agensi dan melarang pindah Agensi serta melarang pengurusan kontrak secara mandiri yang dilegalisasikan melalui Sistem Online.
“Penyelesaian kasus per kasus itu kewajiban negara. Tapi tidak akan menghentikan korban-korban berikutnya jika kedua pemerintah tetap menolak mengubah peraturan yang selama ini semakin melanggengkan sistem perbudakan di Hong Kong” tutup Sring Atin








BURAIDAH (gemaislam)– Seorang pengusaha Buraidah, Arab Saudi, Rashid Al-Shallash membiayai pernikahan seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI), Solikin Abu Ahmad. Bahkan, mobil pribadi Al-Shallash juga diberikan kepada Solikin sebagai hadiah pernikahan.Solikin yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir Shallash, menikahi wanita yang juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga pengusaha tersebut. Selain membiayai pernikahan dan kado sebuah mobil, pengusaha muda itu juga membayar gaji selama satu tahun kepada Solikin. Al-Shallash juga bahkan memberi jaminan hadiah kepada istri Solikin.Acara pernikahan itu digelar di Kota Buraidah dengan tradisi Arab Saudi. Pengusaha tersebut mengundang sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk seorang ulama terkenal, Syeikh Salman Al-Audah, demikian seperti dikutip arabnews, Senin (20/1)."Ini adalah sikap terpuji yang hendaknya diikuti warga lainnya yang mempekerjakan warga asing," kata Syaikh Al-Audah.Syeikh Salman Al-Audah memuji sikap pengusaha tersebut yang telah memfasilitasi pernikahan pembantunya asal Indonesia. Selain itu, Syeikh Salman Audah juga tak henti menganjurkan warga setempat untuk memperlakukan para pekerja asing secara baik-baik.Selain Syaikh Salman Al-Audah, turut hadir juga beberapa praktisi pendidikan dalam acara pernikahan tersebut, salah satunya Dr Abdel Ilah Saaty, Dekan Institut Bisnis di Rabihg."Saya sangat gembira mendengar berita ini. Ini adalah sunnah (ajaran) Rosulullohshollallohu ‘alaihi wasallamyang patut diteladani," ujar Dr Abdel Ilah Saaty,. (arc)
By 






.jpg)


