JAKARTA (Pos Kota) – Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang
kekampung halaman secara mandiri harus waspada dan memiliki kesiapan
diri, agar tidak menjadi korban pembiusan dan perampokan.
“Kalau tidak siap pulang mandiri, sebaiknya memanfaatkan angkutan TKI
melalui Balai Pendataan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang,
Banten,” imbau Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Moh. Jumhur Hidayat, Rabu.
Ia mengungkapkan BPK TKI Selapajang telah berpengalaman memulangkan
TKI lebih 1,5 Juta orang sejak tahun 2007. Pengalaman dan jaminan
keamanan TKI ini sudah berlangsung enam tahun, sejak BNP2TKI melayani
pemulangan TKI yang tiba di tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta
pada Maret 2007,” kata Jumhur.
TKI yang ingin pulang mandiri, lanjutnya, harus bisa menghindari
bujuk rayu orang tidak dikenal saat berada di area bandara. Dan jangan
memanfaatkan jasa taksi gelap yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Diakui, ketidaksiapan para TKI seringkali mengakibatkan kerugian di
perjalanan, bahkan tak sedikit terjadi peristiwa perampokan dengan
pembiusan di samping penganiayaan berat terhadap TKI. Ia mencontohkan,
kasus yang menimpa TKI dari Taiwan Casri Utama Binti Darmanto (30).
“Casri dibius dan dirampok. TKI asal Desa Cikakak Rt 1/Rw 4,
Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah, itu bukan saja menderita kerugian
barang bawaan cukup besar, tapi juga trauma psikis luar biasa,”
ungkapnya.
Dijelaskannya, Sepanjang 2007-2012, jumlah TKI yang tiba di tanah
air mencapai 800-1000 orang per hari melalui BPK TKI. Selanjutnya,
BNP2TKI melakukan pendataan sistem online baik permasalahan/kasus,
maupun mengatur jadwal pemulangan para TKI .
Namun sejak 26 Desember 2012 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 16/2012 tentang Tata
Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah
Asal, angka pemulangan TKI melewati BPK-TKI Selapajang menurun menjadi
sekitar 300-400 orang per hari.
Jumhur menyebutkan, BPK-TKI di Selapajang memiliki kelengkapan
fasilitas mulai ruang antrian TKI, penyimpanan barang, operator angkutan
TKI, biro perjalanan, layanan kesehatan dan psikologi TKI 24 jam,
tempat tidur transit TKI, perbankan, kantin, warung telekomunikasi, dan
sarana penukaran valuta asing.
(tri/sir)
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com