SOREANG-Terkait penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi yakni Ani Rohaeni, 32, warga Kampung Babakan, RT 02 RW 05 Desa Sindang Panon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung akan segera memeriksa kondisi Ani Rohaeni.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan ke rumah Ani. Setelah memeriksa nanti akan dilihat tindakan selanjutnya.
"Iya, nanti kita akan melakukan pengecekan dan melihat kondisinya. Kita juga akan memeriksa data TKW tersebut. Apakah terdaftar di Disnaker atau tidak. Karena banyak warga yang berangkat bekerja ke luar dari daerah lain," ujar Rukmana, Selasa (25/6).
Sebenarnya, lanjut dia, Kabupaten Bandung sudah melakukan moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja sejak tahun 2010. Sebab, banyak kejadian buruk yang menimpa para tenaga kerja seperti penyiksaan oleh majikannya.
"Memang untuk tenaga kerja seperti pembantu rumah tangga (PRT) kita hentikan dulu sampai saat ini. Namun untuk tenaga kerja profesi seperti perawat tetap kita jalankan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengaku kesulitan untuk mendata warga yang bekerja di luar negeri. Lantaran, banyak yang berangkat ke luar negeri dari daerah lain. Jika sudah terjadi hal yang buruk, pihak Pemkab akan kesulitan untuk membantu. Apalagi banyak penyalur tenaga kerja yang nakal karena tidak mau bertanggung jawab terhadap orang yang disalurkannya.
"Bisa dibilang warga yang berangkat dari daerah lain itu ilegal. Karena KTP yang digunakan kan harus dari domisili asalnya. Jadi tidak bisa berangkat dari daerah lain. Karena kita merekomendasikan orang yang mau berangkat kerja ke luar untuk pembuatan paspornya," katanya.
Untuk kasus yang menimpa Ani, kata dia, sebenarnya pihak penyalur tenaga kerja yang harus bertanggungjawab. Apalagi penyalur tenaga kerja itu bukan berasal dari Kabupaten Bandung."Itu memang menjadi persoalan untuk kita. Jika dia berangkat dari daerah lain, kita juga tidak mempunyai datanya," katanya.
Untuk mengatasi hal yang sama terulang kembali, pihak Disnaker sebenarnya mempunyai kegiatan agar warga tidak memilih bekerja ke luar negeri. Bantuan sosial menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Pemkab.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Nenny Kencanawati merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa Ani Rohaeni.
"Seharusnya PJTKI yang mengirim Ani ke Arab Saudi harus bertanggung jawab terhadap keadaan Ani saat ini. Selain itu, Disnakertrans Kabupaten juga harus ikut ambil bagian untuk membantu Ani dalam menangani masalahnya," kata Nenny ketika di hubungi melalui telefon pribadinya, Selasa (25/6).
Nenny menjelaskan, dengan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran, karena belum tentu pemberangkatan ke Arab Saudi menjanjikan keuntungan yang besar. "Jangan sampai ada Ani-Ani yang lain dan memang kalau bisa jadikan menjadi TKW adalah opsi terakhir apabila sudah tak ada pekerjaan lain, karena belum tentu pergi ke sana akan menguntungkan," ungkapnya.
Nenny mengimbau, jika memang ada warga khususnya di Jawa Barat, yang ingin berangkat ke Arab Saudi harus menggunakan jasa PJTKI yang legal, karena banyak sekali PJTKI yang tidak terdaftar. "Seharusnya, mereka (Calon TKI) sebelum dipekerjakan harus mengetahui siapa calon majikan yang akan mempekerjakannya, bahkan kalau bisa lihat dulu track record calon majikannya tersebut," terangnya. (try)
SUMBER
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com