http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, November 23, 2013

TKI Asal NTB Bebas Setelah Divonis Seumur Hidup

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi terpidana seumur hidup di Malaysia telah dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. TKI asal Nusa Tenggara Barat bernama Syamsudin itu akan bebas mulai 21 November 2013.
»Saat kami temui, Bapak Syamsudin ini sudah tidak bisa berjalan normal dan harus menggunakan tongkat. Pengakuan yang bersangkutan, selain karena faktor usia, beliau juga mengidap diabetes dan rematik,” kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2013.
Kedutaan Besar RI mendapat informasi bahwa pihak penjara meminta bantuan KBRI untuk proses pemulangan Syamsudin. KBRI, kata Dino, telah mendatangi penjara Kajang pada 8 November lalu untuk mengurus kepulangan Syamsudin ke kampung halaman.  
Kini, KBRI telah menyiapkan keperluan Syamsudin untuk kembali ke kampung halaman pada Kamis, 28 November 2013, mulai dari dokumen pengganti paspor hingga tiket ke Lombok. »Alhamdulillah kami berhasil menghubungi putra Pak Syamsudin, Saiful, dan saudara perempuannya, Hajijah, di Sumbawa untuk mengabarkan rencana kepulangan Pak Syamsudin,” kata Dino.
MASRUR (Kuala Lumpur)

145 TKI di luar negeri lepas dari hukuman mati

MERDEKA.COM. Sebanyak 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terbebas dari vonis mati. Sebelumnya, 145 TKI itu diancam hukuman mati karena terlibat berbagai kasus hukum.
"Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dalam surat elektroniknya, Sabtu (23/11).
Menurutnya, 80 persen dari TKI tersebut semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba.
"Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," katanya.
Jumhur menambahkan jika permasalahannya berkaitan dengan hubungan pemerintah Indonesia dengan negara penempatan TKI maka upaya diplomatik bisa dilakukan untuk mempercepat keringanan hukuman TKI. Namun jika masalahnya harus melalui permintaan maaf keluarga pengguna jasa TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi tentu keringanan hukum itu harus menunggu kesediaan maaf tersebut di luar proses pengadilan.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain. Para calon TKI juga harus benar-benar memahami hukum negara yang dituju.

Friday, November 22, 2013

TKW Korban Trafficking Asal Belu Tewas Tanpa Alasan Jelas


Jenazah almarhumah digotong warga setempat di Bandara El Tari, Kupang, NTT.
―――――――
Kupang- Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia dipulangkan ke Atambua disambut dengan isak tangis keluarga.
TKW bernama Yuliana Hoar Bria meninggal secara mengenaskan di negara Malaysia dan tiba di bandara El Tari, Kupang, dengan menggunakan pesawat Garuda, Kamis (21/11) sore.
PJTKI yang mengirim Yuliana ke Malaysia tidak mengatongi dokumen resmi atau melakukan praktik ilegal.
Keluarga almarhumah Yuliana, yang menunggu pemulangan jenazah sejak siang, langsung meyerbu ambulans yang membawa jenazah Yuliana ke bagian kargo Bandara El Tari. Jenazah langsung dibawa ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT, untuk dimakamkan.
Keluarga korban tidak menyangka jika anak mereka yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia harus pulang dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi.
Siti, ipar korban, menjelaskan Yuliana diberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Pihak keluarga sudah mengetahui oknum perekrut dan perusahaan jasa tenaga kerja yang merekrut Yuliana.
Siti meminta agar pihak PJTKI harus bertanggung jawab atas meninggalnya Yuliana dan keluarga meminta pihak Kepolisian dapat membokar perusahaan nakal yang mengirim TKW secara ilegal keluar negeri.
Blasius Bau, suami almarhumah, mengatakan keluarga hanya berharap pemerintah terus membongkar jaringan TKW yang melakukan tindakan trafficking dengan menjual TKW secara ilegal, sehingga nasib para TKW lainnya tidak seperti Yuliana yang meninggal tanpa alasan yang jelas.
Direktur Eksekutif TIFA, Irma G Lanti, yang ditemui SP di Kupang, mengatakan kejadian seperti dialami TKW asal Atambua itu merupakan kesalahan pemerintah dan aparat keamanan sebagai garda terdepan dalam pengawasan perlindungan pekerja migran.
“Pekerja migran harus menjadi mainstream dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) baik d itingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, serta mengaktifkan peran gugus tugas traffcking dalam pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap pekerja migran secara berjenjang mulai dari masa perekrutan dari desa-desa, pra-penempatan sampai ke purna penempatan di negara tujuan,” kata Irma.
Irma meminta pemerintah daerah harus bisa kembali mengaktifkan balai latihan kerja di daerah untuk mempersiapkan TKW yang ingin bekerja ke luar negeri atau dalam negeri sebagai pengalaman dasar.
Serta pemerintah diminta lebih tegas dalam pengawasan di pintu-pintu keluar baik di bandara udara, laut dan darat sebagai pengawasan pengiriman TKI keluar negeri.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT, Sarah Lerri Mboeik, mengkritik aparat penegakan hukum di NTT, khususnya aparat kepolisian. Selama ini semua kasus TKW yang ditangani aparat Kepolisian Polda NTT tidak ada PJTKI yang dihukum. Semuanya dilepas tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya menduga ada mafia TKW serta konspirasi antara PJTKI dan aparat kepolisian Polda NTT sehingga pengiriman berjalan lancar tumbuh subur di NTT," katanya.
“Saya akan menyampaikan masalah tersebut kepada Kapolri sehingga dapat melihat dan memperhatikan kasus trafficking yang semakin menjadi-jadi secara ilegal dengan melibatkan aparat keamanan dari Kepolisian Polda NTT,” kata Sarah.
Penulis: YOS/FEB
Sumber:Suara Pembaruan

Setahun, 31 TKI Asal NTT Pulang Jadi Mayat

TEMPO.CO, Kupang -�Sebanyak 31 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur selama tahun 2013 sudah menjadi mayat.
"Ada 31 TKI yang dipulangkan dari luar negeri dalam keadaan meninggal," kata Kepala Seksi Penyiapan Penempatan TKI, BP3TKI Provinsi NTT, Jumat 22 November 2013. Namun, dia tidak merincikan siapa saja TKI tersebut.
TKI yang pulang jadi mayat, menurut dia, tersebar di kabupaten yang menjadi kantong-kantongTKI, seperti Belu, Kupang, Flores Timur dan Sumba. Diakuinya tidak semua TKI yang tewas bekerja di luar negeri secara ilegal. "Ada juga TKI tewas ke luar negeri yang legal," katanya.
Mereka yang tewas, katanya, rata-rata karena menderita sakit. Namun, ada juga yang tewas karena kecelakaan, seperti tersengat listrik. "Tewas karena penyiksaan tahun ini tidak ada," katanya.
Dia mengatakan, TKI yang diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal dan meninggal tidak diberikan asuransi, apalagi mereka bekerja di bidang informal. Sedang TKI legal di sektor formal dipastikan mendapatkan asuransi. "Asuransi tergantung mereka bekerja di sektor formal atau informal," katanya.
Anggota DPD RI Sarah Lery Mboeik mengatakan perhatian pemerintah terhadap penanganan TKI sangat rendah, sehingga tidak heran, kalau TKI yang bekerja di luar negeri, seperti Malaysia sering mendapat penyiksaan. "Kurangnya ketrampilan dari para TKI, sehingga mereka sering disiksa. Sakit dan akhirnya meninggal," katanya.

TKI di Tanjung Pinang Kepenuhan

Tajuk.co, TANJUNG PINANG -- Pemerintah Malaysia kembali melakukan pengusiran terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Ada 328 orang TKI yang diusir dari negara jiran tersebut karena dinilai bermasalah.
Mereka terdiri atas 263 orang laki-laki dan 65 perempuan, dan tiba dengan menggunakan kapal feri Telaga Express di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kamis (21/11) malam.
Menurut Sony, Koordinator Lapangan Satuan Tugas TKI Bermasalah di Tanjung Pinang, kini tempat penampungan TKI Bermasalah Tanjungpinang padat, karena dihuni oleh ratusan TKI bermasalah yang diusir Malaysia sejak pekan sebelumnya.
Pada Rabu (20/11), sebanyak 273 orang TKI bermasalah yang terdiri atas 181 orang laki-laki dan 92 perempuan dewasa, ditambah sembilan anak-anak juga diusir pihak Malaysia menuju Tanjungpinang.
Salah seorang di antaranya meninggal keesokan harinya setelah mendapat perawatan akibat penyakit darah tinggi yang dideritanya saat bekerja di Malaysia. TKI yang meninggal itu berasal dari Aceh bernama Syahruddin Abdul Latif, 34 tahun.

Jenazah TKI yg kerja di malaysia Syahruddin diberangkatkan ke Aceh

Tanjungpinang (ANTARA News) - Jenazah tenaga kerja Indonesia Syahruddin Abdul Latif diberangkatkan dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ke kampung halamannya di Aceh.
"Jenazah Syahruddin tadi dibawa ke kampung halamannya di Kecamatan Matang Gelempang Dua, Aceh Utara, dengan didampingi sejumlah TKI asal Aceh yang merupakan teman almarhum," kata Koordinator Lapangan Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Sony di Tanjungpinang, Jumat.
Sony mengatakan, dari Tanjungpinang jenazah dibawa menuju Batam dan selanjutnya diterbangkan ke Medan dan terakhir diterbangkan ke Banda Aceh sebelum dibawa ke kampung halamannya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat untuk pengurusan jenazah," ujar Sony.
Syahruddin meninggal di penampungan sementara TKI bermasalah Tanjungpinang pada Kamis (21/11) sekitar pukul 10.30 WIB akibat penyakit darah tinggi yang dideritanya sejak di Malaysia.
Pria 34 tahun tersebut bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia, dan diusir Pemerintah Malaysia bersama ratusan TKI bermasalah lainnya melalui Tanjungpinang pada Rabu (20/11).
Saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Syahruddin ditolong tenaga kesehatan pelabuhan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tanjungpinang.
Karena kondisinya sudah mulai pulih, Syahruddin dibawa ke penampungan TKI bermasalah, menunggu pemulangan ke kampung halaman bersama ratusan TKI bermaslah lainnya.
Namun, sakit Syahruddin kembali kambuh pada Kamis (21/11) pagi hingga mengembuskan nafas terakhir.(*)
Editor: Ruslan Burhani

Dukun Pengganda Uang Asal Banyuwangi Diamankan di Kediri


Surya/didik mashudi
DUKUN NGIBUL - Perlengkapan ritual dukun penggadaan uang memakai kain kafan dan jenglot ditangkap di Kediri, Kamis (21/11/2013).
――――――
TRIBUJATIM.COM, KEDIRI- Polisi mengamankan Gus Fadilah alias Fathoni Abdillah (32) warga Desa Karang Gudang, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang mengaku dukun sakti yang memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang saat menginap di Hotel Colombo, Kota Kediri, Kamis (21/11/2013).
Di Kediri, Gus Fadillah telah memperdayai Majtahit (55) warga Desa Petok, Kecamatan Mojo dengan kerugian Rp 13.750.000 karena uangnya di ATM diambil pelaku.
Kasus ini bermula dari pertemuan dengan pelaku 8 November 2013 yang minta korban membuka rekening di BNI Kediri sebesar Rp 500.000. 14 November 2013, pelaku dan korban ke ATM BNI yang ada di depan RSI Kediri untuk menarik uang Rp 400.000. Setelah itu keduanya kembali ke rumah korban untuk mengadakan ritual di dalam kamar.
Sebelum ritual dimulai, korban dimintai uang pecahan Rp 5.000 dan terkumpul Rp 200.000 dan Rp 400.000 yang diambil dari ATM sehingga uang yang terkumpul Rp 600.000.
Setelah dibuat ritual menjadi Rp 1.250.000, sedangkan saldo di ATM Rp 100.000 menjadi Rp 1 juta.
Dengan hasil tersebut korban tertarik dan diminta untuk mengisi tabungan sebanyak-banyaknya.
Rayuan pelaku uang dapat berlipat sampai 10 kali sehingga korban kemudian mengisi tabungannya Rp 13.750.000.
Korban diminta menunggu hasil ritual, sedangkan buku tabungan, kartu ATM dijadikan satu dengan media ritual. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung datang, korban pun mulai curiga.
Korban memberanikan diri melihat kartu ATM yang dijadikan media ritual, ternyata kartunya sudah berubah jadi Indomaret card. Sadar telah tertipu, koran kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Mojo.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat diamankan di tempatnya menginap Hotel Colombo, Kota Kediri, Kamis (21/11/2013). Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Mojo guna proses penyidikan kasusnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi saat dikonfirmasi menyebutkan, penipuan berkedok penggandaan uang itu memakai ritual dengan media Jenglot.
Polisi juga mengamankan, kain kafan, minyak fambo, gelas, piring, baki, buah-buahan, Indomaret card, buku tabungan BNI dan kartu ATM BNI. Petugas juga meminta keterangan saksi Mat Yunan (46), tukang ojek warga Dusun Kembangan, Desa Bobang, Kecamatan Semen.

Thursday, November 21, 2013

Kisah Munirah,pertamakali jadi TKI langsung tertipu


Munirah (42) sangat bersyukur petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukannya. Munirah salah satu dari 41 calon TKI ilegal yang akan diterbangkan ke wilayah Timur Tengah oleh penampung fiktif.
"Saya bersyukur sekali pemerintah menemukan kami di sini, ya Allah terima kasih banyak, ya Allah Alhamdulillah mbak," ujarnya sambil terisak menangis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Munirah mengaku baru pertama kali mencoba mendaftar pekerjaan sebagai TKI. Dia diiming-imingi oleh oknum penampung untuk bekerja menjadi TKI karena digaji besar.
Munirah pun tergiur. Sebab, wanita asal Cirebon ini sangat membutuhkan uang untuk membiayai kedua anaknya.
"Saya sendiri mau kerja, ditawari orang kerja di Saudi, saya nyari kerja kan mau dapat uang," ujar Munirah.
Hal yang senada diungkapkan juga oleh Yuliana binti Bindi (38) wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Yuliana sangat berterima kasih kepada pemerintah karena telah menemukannya sebelum dibawa ke Timur Tengah.
"Saya ditawari, katanya mau kerja ke Abu Dhabi. Tahunya dimasukkan ke sini PT ilegal. Demi Allah kalau saya tahu saya enggak mau," ujar Yuliana.
Yuliana mengaku dari awal sudah curiga saat ditampung di rumah kontrakan bersama 41 calon TKI ilegal lainnya. Setelah di interview, Yuliana tidak melihat adanya petugas Balai Latihan Kerja (BLK).
"Dulu saya pernah kerja juga, tapi jelas ada pelatihannya. Pas di sini kok enggak ada BLK, enggak ada ini, pas saya tanya, katanya karena sudah eks Saudi (Di luar Saudi)," paparnya.

JCI prihatin atas ancaman hukuman mati terhadap 265 TKI


Aksi Solidaritas Wilfrida. Seorang aktivis TKI memegang poster yang bertuliskan 'biarkan Wilfrida hidup' saat aksi solidaritas jelang vonis Wilfrida di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/9). Dalam aksi tersebut mereka berhjarap pemerintah agar membela dan mendampingi Wilfrida yang akan menjalani persidangan 30 September 2013 di Malaysia dan terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya yang sering menganiayanya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru) ()
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Junior Chamber International (JCI) Indonesia, Heru Cokro menyatakan prihatin dan ikut memberikan perhatian serius terhadap ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri yang terancam hukuman mati sampai saat ini.
Heru Cokro menyatakan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menanggapi data Migrant Care bahwa ada 265 TKI yang hingga kini masih menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di China, dan 1 orang lagi di Iran.
Heru menilai pemerintah dewasa ini belum cukup kuat melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah belum fokus untuk meningkatkan skill pekerja sehingga memiliki banyak keterampilan.
"Hal yang harus diperhatikan dalam persaingan pasar kerja global, baik pemerintah atau pengusaha harus mampu mendorong dan menyiapkan profesional serta tenaga kerja ahli Indonesia agar menonjol dan marketable di level global. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal dan secara langsung mengurangi TKI di sektor informal," katanya.
Bahkan, dari catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 6,5 juta jiwa. Mereka berasal dari 392 kabupaten/kota. Sedangkan di Indonesia terdapat 500 kabupaten/kota, artinya hanya 108 kabupaten/kota yang tidak mengirimkan warganya menjadi buruh migran.
Dari 6,5 juta jiwa itu sebanyak 2,2 juta jiwa bekerja di Malaysia dan 1,5 juta jiwa lainnya bekerja di Arab Saudi.
BNP2TKI juga mencatat, dari jumlah penempatan TKI sebanyak hampir 500 ribu orang pada tahun lalu, 258 ribu di antaranya bekerja di sektor formal dan 236 ribu orang di sektor informal atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Angka ini merupakan kemunduran bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2011, BNP2TKI mencatat ada 264 ribu TKI yang bekerja di sektor formal dan hanya 124 ribu yang bekerja di sektor informal.
"Dengan memiliki keterampilan, diharapkan TKI akan lebih terserap ke sektor formal. Jika demikian, perlindungan dan jaminan hidup para TKI akan semakin tinggi. Pemerintah harus berperan aktif untuk meningkatkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga tidak hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga tetapi bisa masuk ke jajajaran karyawan di sebuah perusahaan," demikian Heru Cokro. (*)
Editor: B Kunto Wibisono

Amnesti Internasional Soroti Perlakuan Buruk atas TKI di Hong Kong

Mereka diperalat agen perekrutan, baik di dalam maupun luar negeri

Foto ilustrasi
――――――
VIVAnews -Ribuan pekerja asal Indonesia di Hong Kong menjadi korban perdagangan manusia oleh para agen pengirim mereka dari tanah air. Setibanya di Hong Kong, mereka dibayar murah untuk pekerjaan yang berat dan tidak kenal waktu.
Hal ini terungkap dalam laporan terbaru lembaga Amnesti Internasional (AI), seperti dilansir stasiun beritaCNN, Kamis 21 November 2013. Laporan itu, berjudul "Exploited for profit, failed by governments," ditulis berdasarkan wawancara dengan 97 pekerja yang mencari pertolongan.
Dalam laporannya, AI menuliskan bahwa TKW asal Indonesia telah diperalat sejak di tanah air. Para agen mencari wanita-wanita miskin di pelosok Indonesia untuk dilatih, antara 10 sampai 15 bulan. Salah satunya adalah belajar bahasa Kanton.
"Agen perekrutan dan penempatan, baik di Indonesia maupun di Hong Kong, secara rutin terlibat dalam perdagangan pekerja rumah tangga migran dan eksploitasi mereka dalam kondisi kerja paksa, dengan tipu daya dan paksaan untuk merekrut pekerja migran Indonesia dan memaksa mereka untuk bekerja dalam situasi yang melanggar HAM dan hak ketenagakerjaan mereka," tulis laporan AI.
Di banyak kasus, dokumen mereka ditahan, telepon seluler juga. Mereka dibatasi kontak dengan keluarga. Seorang wanita kepada AI mengatakan, dia digunduli kepalanya. Beberapa lainnya mengaku dipaksa disuntik kontrasepsi untuk mencegah kehamilan saat pulang ke rumah.
Setibanya di Hong Kong, para TKW ini harus bekerja untuk membayar agen lokal yang mendatangkan mereka. Menurut Serikat Pekerja Migran Indonesia (IMWU), 85 persen TKW harus dipotong gajinya sebesar HK$3.000 (Rp4,5 juta) per bulan untuk membayar uang rekruitmen sebesar HK$21.000 (Rp31,6 juta).
Potongan ini jauh lebih besar ketimbang yang ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong dan Indonesia. Di bawah peraturan dinas tenaga kerja Hong Kong, agen tidak boleh memotong lebih dari 10 persen gaji pegawai, atau sekitar US$401 (Rp604 ribu). Indonesia membatasi biaya rekruitmen hanya Rp14.780.400.
Oktober lalu, gaji minimal pekerja rumah tangga meningkat hingga HK$4.010 (Rp6 juta). Dipotong utang pada agen, hanya tinggal sedikit yang dikantungi para TKI. Karena utang inilah, mereka tidak bisa lepas dari majikan yang buruk.
"Majikan di Hong Kong sering menjadikan para pekerja domestik migran target pelanggaran HAM, termasuk pelecehan fisik dan verbal; membatasi kebebasan bergerak, membatasi dalam menjalankan ibadah, tidak membayar upah minimum, tidak memberikan waktu istirahat yang cukup, dan sewenang-wenang memutuskan kontrak mereka, bekerja sama dengan agen penempatan," ujar laporan AI.
Per September lalu, ada hampir 150.000 pekerja domestik asal Indonesia di Hong Kong, sebagian besar wanita. Jumlah ini hampir setengah dari total pekerja asing di wilayah otonomi China itu, yaitu 319.000 orang.
Norma Muico, peneliti di AI yang menulis laporan tersebut mengatakan, pemerintah Indonesia kurang memberikan bantuan bagi pekerjanya di Hong Kong, sehingga agen perekrutan bisa berbuat semau mereka. AI menyerukan kepada Indonesia untuk lebih memperhatikan warga mereka di Hong Kong.
Konjen RI Membantah
Menanggapi laporan ini, Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong membantahnya. Dalam pernyaaannya, dikutip CNN, dikatakan bahwa mereka setiap tahunnya melakukan evaluasi dan akreditasi agen-agen di Hong Kong.
Tahun 2009 saja, ada 26 agen yang diberikan hukuman, mulai dari peringatan, penangguhan hingga pembatalan izin. Per Juni ini, ada 190 majikan yang dilarang menerima pekerja asal Indonesia.
"Perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri adalah prioritas pemerintah Indonesia, dan kami berkomitmen penuh melakukan itu dengan segala cara dan sumber daya," ujar Konjen RI di Hong Kong.
Bantahan yang sama disampaikan Departemen Tenaga Kerja di Hong Kong, yang mengatakan bahwa tahun lalu mereka mencabut izin dua agen perekrutan karena menarik tarif terlalu tinggi.
"Kami tidak akan membiarkan para pekerja domestik asing diperlakukan tidak benar, termasuk dibayar terlalu rendah, tidak memberikan hari libur atau tamasya. Pelanggaran yang didukung bukti yang cukup akan segera dihukum," ujar Departemen ini. (ren)
© VIVA.co.id

Penampung TKI ilegal di Tebet sudah berangkatkan 50 orang


Sebelum 41 calon TKI ditemukan oleh tim BNP2TKI, sebanyak 50 orang sudah diterbangkan lebih dulu ke Timur Tengah. Ke 50 orang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Dia sudah memberangkatkan 50 calon TKI kemarin," ungkap Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, saat penggerebekan yang dipimpin langsung olehnya, Jakarta, Rabu (20/11).
Jumhur mengatakan 50 orang TKI itu diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah, yakni Oman, Qatar dan Abu Dhabi. Begitupun dengan 41 calon TKI ilegal yang ditemukan pihaknya malam ini, Mereka juga rencananya akan diterbangkan ke wilayah Timur Tengah.
"Mereka akan diterbangkan ke Oman, Qatar dan Abu Dhabi," ujar Jumhur.
BNP2TKI malam ini menggerebek sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan K No. 5 Asembaris Tebet Jakarta Selatan. Di sana petugas menemukan 41 calon TKI ilegal dan mengamankan seorang pengelola bernama Ahmad Ahsan (41).
Kini 41 calon TKI ilegal dibawa ke Ciracas, untuk dipulangkan. Sedangkan pelaku, Ahmad Ahsan dibawa untuk diproses hukum. Sumber www.merdeka.com/peristiwa/penampung-tki-ilegal-di-tebet-sudah-berangkatkan-50-orang.html

Wednesday, November 20, 2013

Rumah Penampungan TKI di Tebet Digerebek, 41 Wanita Diamankan


Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat. ( Liputan6.com/Danu Baharuddin)
―――――――
Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah rumah di Jalan K No 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, yang dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia. Satu orang pengelola rumah penampungan ditangkap.
Tak hanya itu, petugas BNP2TKI mengamankan 41 calon TKI yang siap diterbangkan ke Abu Dhabi. Mereka semuanya adalah para wanita.
Menurut Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat rumah penampungan itu digerebek karena memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal, tidak disertai izin resmi dari pemerintah. Cara-cara seperti ini rentan menyebabkan tindakan kekerasan bagi para TKI.
"Ini adalah tindakan melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan. Tenaga kerja bisa digebuk diperkosa kalau tidak ada yang mengatur," ujar Jumhur di lokasi penggerebakan, Rabu (20/11/2013).
Kepada seluruh tenaga kerja ini, Jumhur mengimbau agar ikut program resmi pemerintah. Karena itu akan membuat lebih terjamin.
"Ada izin kerja PLRT. Sementara menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng," tegas Jumhur.

Warga Lamsel Diminta Hati-hati Mendaftar TKI

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Banyaknya kasus yang melibatkan tenak kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya kabupaten tersebut termasuk salah satu daerah di Provinsi Lampung yang warganya banyak menjadi TKI di luar negeri.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Zubaidi, pihaknya meminta kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mendaftarkan diri menjadi TKI.
Dirinya pun meminta agar wargayang hendak menjadi TKI dapat mengurus segala dokumen yang diperlukan ke instansinya. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk memonitoring.
"Kita meminta kepada para calon TKI untuk berangkat menjadi TKI yang resmi. Dan kita minta sebelum berangkat baik TKI maupun perusahaan yang memberangkatkannya untuk dapat mengurus seluruh dokumen yang harus dimiliki," ungkapnya.

Permintaan Prosedural Buntu, Permintaan Non Prosedural Dilakukan


Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
――――――
Surat-surat yang ditujukan kepada lembaga publik telah dikirimkan Maizisah Salas, Ketua SBMI Ponorogo, mulai dari Kemenakertrans, Kemlu, BNP2TKI, hingga BP3TKI Semarang. Ada yang ditanggapi, namun ada juga yang tidak ditanggapi oleh lembaga publik tersebut. Tanggapan dari lembaga publik pun macam-macam, ada yang memberikan data yang belum diolah ada juga data yang memberikan data kurang lengkap.
Salah satu balasan tanggapan permintaan informasi publik yang ia ajukan datang dari Kementerian Luar Negeri. Kemlu sebenarnya belum membalas surat Salas, namun malah memanggil Salas untuk datang sendiri ke Kemlu.
“Kemlu menanggapi surat tersebut dengan menghubungi dan menyuruh saya untuk datang ke Kemlu sendiri , terkait KIP ini mereka akan memberikan jawaban,”ucap Salas.
Jawaban Kemlu pun juga tidak spesifik, apakah akan membalas permintaan informasi melalui lisan, data, atau bentuk jawaban-jawaban lain. Padahal sudah jelas jika dalam surat permintaan informasi itu, Salas menginginkan balasan jawaban lewat pos atau email.
Selain itu, jawaban-jawaban dari lembaga publik umumnya juga tidak memuaskan. Misalnya saja jawaban dari BNP2TKI mengenai prosedur pemulangan jenazah, data yang diberikan BNP2TKI tentang jumlah jenazah TKI hanya dibalas dengan jumlah TKI laki-laki dan perempuan, itupun tidak rigit.
Sejauh ini prosedur yang selalu digunakan untuk meminta informasi adalah cara-cara prosedural melalui surat. Namun ketika surat tidak ditanggapi, permintaan jalur non prosedural pun ditempuh.
“Biasanya memakai surat dan telepon, ke BP3TKI Semarang kemarin surat terkait medicalcheck upuntuk KTKLN sudah dikirim, tapi saya belum dapatkan jawaban. Saya kemudian lakukan pendekatan non prosedural pas kebetulan ada pejabat BP3TKI datang ke rumah saya dan langsung saya tanyakan,”ungkap Salas.
Setiap informasi dari lembaga publik yang didapat tidak disimpan begitu saja, namun juga disosialisasikan kepada anggota SBMI Wonosobo lainnya. Di setiap tanggal 18 ada forum yang mempertemukan anggota-anggota SBMI Wonosobo, pengetahuan mengenai permintaan informasi publik pernah dibagi Salas dalam forum tersebut. Respon teman-teman SBMI Wonosobo cukup bagus, mereka pun menginginkan pelatihan KIP di Wonosobo juga.
By www.buruhmigran.or.id/2013/11/19/permintaan-prosedural-buntu-permintaan-non-prosedural-dilakukan/

Timwas TKI optimis bebaskan Wilfrida dari hukuman mati

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Zulmiar Yanri menyatakan rasa optimisnya untuk membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.
"Kami optimis Wilfrida terbebas dari hukuman mati, karena saat melakukan tindakan itu dia masih dibawah umur," ujar Zulmiar saat dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang tengah didakwa membunuh orangtua majikannya di Malaysia dan terancam hukuman mati.
Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman maksimal pada terpidana di bawah umur, karena kategori usia anak dan remaja dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
Anggota Komisi IX DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa kedokteran forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gigi dan tulang Wilfrida sehingga diketahui densitas usia dia.
"Hasil uji patologis forensik,Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun pada saat kejadian," kata Zulmiar.
Selain itu hasil tes psikologi terhadap Wilfrida dikatakan Zulmiar juga dapat meringankan beban hukuman terhadap TKI asal NTT tersebut.
Lebih lanjut Zulmiar menjelaskan bahwa Wilfrida mengalami depresi dan tertekan karena dia merupakan korban dari perdagangan manusia atau ilegaltrafficking.
Karena diduga tidak memiliki kesiapan mental, maka Wilfrida dianggap memiliki emosi yang labil sehingga mampu melakukan hal di luar kendali emosinya.
"Kalau tes menunjukkan anak ini mengalami psikologi yang labil, tentu ini juga akan meringankan dia karena kesehatan jiwa seseorang tentu akan mempengaruhi statusnya di mata hukum," ujar Zulmiar.
Menurut hukum Malaysia, Wilfrida bisa didakwa pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa. Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Wilfrida bisa dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu. (*)
Editor: Ruslan Burhani

TKI di Korsel lebih dari 7.000 orang

Jakarta (ANTARA Jambi)- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan hingga akhir September 2013 tercatat mencapai 7.239 orang atau terbanyak dibandingkan tenaga kerja dari 14 lainnya yang bekerja di Negeri Giinseng tersebut.
Menurut Kepala Human Resource Development (HRD) Korea Perwakilan Indonesia Kyung-il Min di Jakarta, Rabu, sampai akhir September 2013, Indonesia telah menempatkan jumlah tertinggi tenaga kerja asing di Korea Selatan (Korsel).
Tenaga kerja asing dari 14 negara lain yang ada di Korea Selatan berasal dari Kamboja 7.150 orang, Thailand sebanyak 7.053 orang, Filipina 5.514 orang, Nepal 3.829 orang, Srilangka 3.705 orang, Myanmar 3.133 orang, Uzbekistan 2.255 orang, Vietnam 2.051 orang, Mongolia 1.751 orang, Bangladesh 1.409 orang, Pakistan 826 orang, Timur Leste 265 orang, China 247 orang, dan dari Kirgistan 135 orang.
Penempatan TKI ke Korea Selatan berlangsung berdasarkan kerja sama antarpemerintah (government to government/G to G) antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atas nama Pemerintah RI dan HRD Korea mewakili Pemerintah Korea Selatan.
Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan pada 2013 menetapkan kuota 62.000 untuk penempatan pekerja asing di negaranya, terdiri atas 52.000 bagi tenaga kerja baru dan 10.000 yang ditempatkan ulang (re-entry hiring).
Penempatan tenaga kerja itu berdasarkan skema perjanjian kerjasama G to G antara Korea Selatan dengan 15 negara, termasuk Indonesia, meliputi pekerjaan sektor formal seperti manufaktur, perikanan, konstruksi, pertanian, maupun jasa.
Jumlah TKI yang bekerja di Korea Selatan, katanya, naik ke peringkat pertama melalui penambahan kuota karena tingkat TKI yang melampaui batas izin tinggal (overstayers) sangat kecil yakni sekitar 17 persen dari jumlah seluruh penempatan TKI setiap tahun.
Selain, kata Kyung-il, hal itu didukung adanya penerapan biaya penempatan calon TKI Korsel yang bersifat transparan dan terjangkau, termasuk pelayanan birokrasi dan mekanisme penempatan yang cepat di BNP2TKI.
BNP2TKI dihargai karena terus-menerus meningkatkan kualitas calon TKI Korea terkait kemampuan bahasa, keterampilan, sekaligus pengetahuan hal-ihwal budaya di Korsel.
Sejak 2004-2014, menurut data BNP2TKI, penempatan TKI ke Korea berjumlah 59.800 orang. Para TKI itu menjalani masa kontrak kerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun berikut sesuai permintaan perusahaan pengguna.
Para TKI di Korsel memperoleh gaji rata-rata per bulan Rp8 juta-Rp10 juta di luar upah lembur, pemondokan, transportasi, dan uang makan.
"TKI di Korsel tergolong disukai karena dikenal gigih, berperangai baik, dan memiliki dedikasi tinggi pada perusahaan. Pertumbuhan ekonomi Korea juga antara lain disumbangankan oleh para TKI," tuturnya.
Pekerja asing di Korsel, katanya, sesuai tingkatannya, berstatus sama dengan tenaga kerja di negara itu, baik gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.(Ant)

Perang Cyber Memanas dan Bikin Keruh Suasana


Ilustrasi (huffingtonpost.ca)
――――――
Liputan6.com, Jakarta: Dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Indonesia membuat hubungan kedua pihak kian panas. Bahkan kabarnya hacker Anonymous Australia mulai melakukan serangan ke infrastruktur strategis milik Indonesia.
Informasi ini terungkap dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai Anonymous Australia di situs pastebin.com. Perang cyber tampaknya tak bisa dihindari. Sejumlah situs di Indonesia mulai dijadikan target serangan hacking, di antaranya s oloairport.com, situs Garuda Indonesia Airways, situs Angkasa Pura dan situs pendidikan.
Aktifitas peretasan ini diduga merupakan dampak dari pengakuan Snowden yang menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Australia diduga kuat telah melakukan aktifitas penyadapan terhadap informasi yang dimiliki oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. Sebelumnya Anonymous Indonesia kabarnya juga telah melakukan peretasan ke infrastruktur strategis milik pemerintah Australia.
"Informasi-informasi tersebut memicu keresahan, polemik dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Untuk itulah, menurut Gatot, pihak Kementerian Kominfo melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) terus melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak Australia Computer Emergency Response Team (CERT-Australia) agar informasi tersebut tidak menambah ketegangan di antara masing-masing negara.
"Sejauh ini, hasil investigasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkap Gatot lagi.
Pemberitaan informasi terkait dengan peretasan ini sangat berpotensi memicu keresahan dari masing-masing pihak, khususnya para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aman dan sehat. Bahkan hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi yang tidak jelas ini.

NASIB BURUK TKI: Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Dipenjara 6 Bulan


Kabar24.com, KUALA LUMPUR – Nasib tak bagus menimpa pasangan suami istri tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Seorang TKI pria terancam hukuman mati, sementara sang istri harus mendekam dalam penjara untuk masa 6 bulan.
TKI pria yang terancam hukuman mati itu dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, dalam perampokan di bank itu pada Oktober.
Sedangkan istri sang TKI harus mendekam dipenjara selama enam bulan karena tinggal melebihi masa izin.
Terdakwa La Ode Ardi Rasila, 36, sehari-hari bekerja sebagai satpam di AmBank.
Namun, karena tindakannya yang bak pagar makan tanaman, ia diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa 19 November 2013 dengan tuduhan berlapis.
Ia dituduh menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober.
Demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu 20 November.
La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban.
Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa.
Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBank Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya.
Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit atau setara dengan Rp1,6 miliar sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor.
Sementara itu di pengadilan yang sama, rekan tersangka, La Polo, 28, dihukum penjara dua tahun dan dua cambukan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu menyembunyikan keterangan dan tidak memiliki izin kerja sah.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya La Polo mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyimpan uang hasil rampokan sejumlah 21.800 ringgit milik AmBank cabang Subang Jaya.
Penangkapan terhadap La Ode ini ternyata juga menyeret istri dan beberapa rekannya yang ditahan atas berbagai kesalahan, termasuk melebihi masa tinggal dan menggunakan kartu pengenal palsu.
Istri La Ode, Helphia, 35, dijatuhi hukuman penjara enam bulan setelah mengaku bersalah di pengadilan negeri karena tinggal melebihi tempo di Malaysia sejak 16 April 2009.
Hakim KB Elena Hong Tze Lan mengarahkan agar Helphia diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk dideportasi ke negara asal, setelah ia selesai menjalankan hukuman penjaranya.
Wanita itu terpaksa berada dalam penjara bersama anaknya yang masih berusia dua tahun.
Helphia masih mempunyai dua anak lagi yang ditinggalkan di kampungnya di Indonesia.
Di pengadilan yang sama, enam rekan La Ode yang juga warga Indonesia mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yaitu menggunakan kartu pengenal palsu, memasuki Malaysia tanpa dokumen sah, dan melebihi masa tinggal.
Tiga dari para terdakwa masing-masing La Saudi, 32, La Samuri, 35, dan La Epo masing-masing dihukum penjara enam bulan karena tinggal melebih masa.
Dua terdakwa lain Sofiah dan Maimunah, 35, masing-masing dipenjara setahun karena menggunakan kartu pengenal palsu dan tinggal melebihi masa, sementara Lauto Lauli, 33, dipenjara setahun dan satu cambukan karena menggunakan kartu pengenal palsu dan masuk Malaysia tanpa dokumen sah. (Antara)
BACA JUGA:
SKANDAL PENYADAPAN: Anas Minta SBY Berani Pulangkan Dubes Australia
Saat Bertengkar Dengan Pacar, Hindari 5 Hal Ini
Editor:Saeno

Tuesday, November 19, 2013

Pencabutan Moratorium Tanpa MOU adalah Perdagangan Manusia


ASATUNEWS - Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi jika tanpa nota kesepahaman (memorandum of understanding) sama dengan perdagangan manusia (human trafficking), kata pemerhati TKI Syech Razie Ali Maula Dawilah.
Razie yang pernah bekerja selama empat tahun di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, United Arab Emirates, ketika dihubungi dari Semarang, Selasa, mengingatkan pemerintah RI akan pentingnya "memorandum of understanding" (Mou) itu.
Mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi itu mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman bahwa moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi segera dibuka menyusul pembicaraan bilateral antara pemerintah RI dan Arab Saudi.
Rencana pencabutan moratorium juga mengundang pertanyaan pemerhati TKI lainnya, Ninik Andrianie.
Ninik yang juga inisiator pembentukan Tim Pemantau Amnesti Arab Saudi mempertanyakan, "Moratorium dicabut? Mau kirim tenaga kerja lagi ke Saudi? Puluhan ribu TKI tanpa dokumen keimigrasian saja hingga sekarang nggak jelas nasibnya kok." Ia mengungkapkan bahwa mereka yang sudah punya majikan sekarang ini sangat kesulitan mengurus dokumen resmi, mengapa Menaker tidak konsentrasi di situ dahulu? "Itu harusnya dituntaskan dahulu, bukan menambah persoalan yang baru," ucap Ninik.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Kamis (14/11) waktu setempat.
Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.
Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih dalam pertemuan itu menyampaikan komitmen pemerintah Saudi untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang bekerja di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Meskipun program amnesti telah berakhir, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun, dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberi tahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.
Pemerintah Saudi, kata Fakeih, berkomitmen akan menuju kepada penghapusan "illegal worker", bahkan sampai ke titik zero (nol) sehingga tidak ada satu pun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia.
Dalam pertemuan bilateral itu juga digunakan kedua menteri tenaga kerja untuk membahas mengenai MoU penempatan dan perlindungan TKI antara kedua negara.
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera mempercepat dan menyelesaikan perundingan MOU TKI. (ASN/ANT/MHd/015)

Migrant Institute Evakuasi TKI Korban Trafficking


Unjuk rasa buruh di Istana Negara, Jakarta. ( Liputan6.com/Herman Zakharia)
——————
Citizen6, Jakarta:Migrant Institute berhasil evakuasi 5 orang TKI korbantraffickingpada Minggu, 17 November kemarin ke KJRI Ghuangzhou, Cina. Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Institute, kelima TKI tersebut berasal dari Jawa Barat, yaitu Subang dan Cirebon. Menurut penuturan salah seorang korban, mereka awalnya ingin bekerja ke Taiwan, namun karena iming-iming gaji yang besar di Beijing, akhirnya mereka diterbangkan ke Beijing, Cina oleh satu perusahaan PJTKI.
Masih menurut Susniah, sesampainya di Beijing, ia langsung dibawa ke Shanghai dan dipekerjakan di rumahChinese Familyselama 5 bulan, dan kemudian dipindahkan ke majikan kedua selama 4 bulan, lalu dipindahkan lagi ke majikan ketiga. Alasan pemindahan ini pun menurut Susniah tidak jelas. Dan yang lebih memprihatinkan selama bekerja itu, mereka masih belum mendapatkan gaji. Saat hal itu ditanyakan keagency, pihak agency beralasan karena mereka kerap pindah majikan.
Status Susniah dan kawan-kawan tersebut kini berstatus over stay, karena visa yang mereka gunakan untuk bekerja adalah visa turis yang hanya bertahan selama 3 bulan, dan tidak pernah diperpanjang lagi.
Saat mendapatkan laporan ini, Migrant Institute langsung mengarahkan kelima TKI korban trafficking ini menuju KJRI Ghuang zhou dan pada hari Minggu, 17 November kemarin kelima TKI tersebut sudah berada di KJRI Ghuangzhou untuk selanjutnyan menunggu proses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute, para tki tersebut merupakan korbantrafficking(perdagangan manusia). Mereka di eksploitasi dengan dipekerjakan berpindah-pindah tempat dan tidak mendapat gaji. Selain itu, mereka juga bekerja ke Cina dengan jalur ilegal, yakni menggunakan visa turis.
Di Indonesia, kasus trafficking tergolong masih banyak. Hal itu dikarena pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja yang tidak tegas terhadap agency atau PPTKIS nakal. Bahkan hingga saat ini belum terdengar kabar adanya tindakan pemerintah terhadap agency atau PPTKIS nakal yang melakukantrafficking.
"Banyak oknum-oknum agecy dan PPTKIS yang menawarkan TKI bekerja ke Cina, namun belum ada tindakan apa pun dari pemerintah terhadap agency atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut. Dan kami minta dalam kasus trafficking ini, pemerintah bisa bertindak tegas," ujar Adi. (Lia Joulia /kw)
Lia Joulia adalah pewarta warga

PDIP Protes Rencana Menakertrans Cabut Moratorium TKI

Semarang (Antara) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memprotes rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. "Menakertrans jangan mengumpan TKI demi pencabutan moratorium ke Saudi," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara di Semarang, Selasa. Eva menegaskan tidak ada alasan pendukung apa pun, kecuali rencana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan rekomendasi Tim Khusus DPR RI untuk TKI 2011 yang mensyaratkan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) bilateral dengan negara tujuan sebelum dilakukan pengiriman TKI. PDI Perjuangan mengharap Menakertrans membuka mata dan sanubari bahwa tidak ada perlakuan khusus bersifat afirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap para TKI "overstayers" di penampungan Shumaysi. "Kelaparan, penyitaan barang- barang berharga, dan tidak ada fasilitas kesehatan bagi TKI `overstayers` di penampungan sehingga sebagian dari mereka menderita batuk dan influenza, sementara yang sakit serius tidak diurus dan mendapat perwawatan," ucapnya. Menurut anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu, tidak sepatutnya Menakertrans mengumpankan TKI "overstayers" sebagai justifikasi pencabutan moratorium demi kepentingan jangka pendek dan mengabaikan kebutuhan TKI terhadap aspek-aspek perlindungan. Sebaliknya, lanjut Eva, Menakertrans harus membuka mata bahwa situasi tidak manusiawi yang sedang dialami oleh 8.000-an WNI "overstayers" merupakan ekses tiadanya MoU dan buruknya pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait dengan TKI di dalam negeri. PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tugas Menakertrans menjalankan UU No.39/2004 secara konsisten serta menghormati putusan Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2011 yang menegaskan bahwa moratorium ke Arab Saudi hanya bisa dicabut setelah dilakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di dalam negeri, revisi UU PPTKILN, serta pembuatan MoU dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi.(rr)

Belajar Bahasa, Ribuan Orang Thailand Siap Serbu Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com— Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Apalagi menjelang ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) yang mulai diberlakukan 2015.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mewanti-wanti pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pasalnya negara lain di kawasan bersiap-siap menyerbu Indonesia, baik dengan barang, jasa, dan tenaga kerja.
"Kita harus bertanya pada diri sendiri apakah siap, mengingat banyak ribuan orang Thailand yang belajar Bahasa, karena mereka mengantisipasi pintu di ASEAN akan dibuka," katanya dalam CHRO Forum bertajuk Business and HR Transformation in Facing 2015 Free Trade Competition, yang digelar Ko mpasKarier.com, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Mengutip laporan Bank Dunia, terjadi kesenjangan besar dalam kualitas SDM di Indonesia. Dalam laporan tersebut kesenjangan terbesar adalah penggunaan bahasa Inggris (44 persen), penggunaan komputer (36 persen), keterampilan perilaku (30 persen), keterampilan berpikir kritis (33 persen), dan keterampilan dasar (30 persen).
Dalam forum hasil kerja sama dengan GML Performance Consulting dan didukung oleh One HR ini, Gita juga membandingkan kualitas tenaga kerja Indonesia dengan India yang jauh berbeda. "Kita lihat pendapatan devisa per kapita (TKI) 1.100-1.200 dollar AS. Komparasi dengan India devisa per kapitanya 2.300 dollar AS, hampir dua kalinya," ujar Gita.
Angka tersebut, sebut dia, mencerminkan, skill sumber daya manusia yang dikirim India ke negara lain jauh berkualitas dibanding Indonesia.
Asal tahu saja, negara Indonesia rata-rata per tahun meraup pendapatan devisa sebesar 8 miliar dollar AS hasil keringat 6,5 juta tenaga kerja. "Ini saya rasa ada korelasinya dengan bukan hanya profesi tapi juga pendidikan. Kepentingan kita meningkatkan SDM dan pendidikan," kata mantan Kepala BKPM itu.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Erlangga Djumena

Sunday, November 17, 2013

Enam Korban Perdagangan Manusia Pulang ke Brebes

TEMPO.CO, Brebes - Sementara menunggu kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Arab Saudi, Pemerintah Kabupaten Brebes justru kedatangan korban perdagangan manusia dari Kota Tangerang, Banten. "Remaja dari Brebes yang menjadi korban perdagangan manusia sebanyak enam orang," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, Jumat, 15 November 2013.
Keenam korban adalah SN, 17 tahun, warga Desa Tegalglagah; Y (17), warga Desa Gegerkunci; LI (18), warga Desa Kedungbokor; IF (17), warga Desa Dukuhlo; N (15), warga Kecamatan Larangan; dan RT (16), warga Desa Kedungabad. Mereka termasuk dalam 19 remaja asal Jawa Tengah yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan tempat penampungan di Tangerang, medio Oktober lalu.
Tempat penampungan itu dikelola Yayasan Citra Kartini Mandiri, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dan jompo. Di tempat penampungan itu mereka disekap selama beberapa bulan dan belum dipekerjakan. Mereka terperangkap dalam sindikat pedagang manusia karena tergiur diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Selama disekap, mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti makan sekadarnya, tidur berdesakan, dan mendapat hukuman fisik ketika melakukan kesalahan.Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon PRT di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Brebes, Budi Rakhmawan, mengimbau warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, namun tidak melalui jalur yang resmi.
DINDA LEO LISTY

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab
Saudi sudah berakhir TKI masih
dapat melakukan perbaikan
dokumen ketenagakerjaan.
ADY
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar,
mengadakan pertemuan
bilateral dengan Menteri Tenaga
Kerja Arab Saudi, Adel M
Fakeih, di Meksiko City,
Meksiko. Pada pertemuan itu
kedua Menteri membahas
penanganan pekerja migran dan
WNI yang overstay di Arab
Saudi, dan program perbaikan
status ketenagakerjaan atau
dikenal amnesti.
Lewat Adel, Muhaimin mengaku
sudah meminta pemerintah
Arab Saudi memberi
kemudahan pekerja migran
Indonesia yang melakukan
perbaikan dokumen.
Menurutnya hal itu diperlukan
karena masa berlaku program
amnesti sudah habis awal bulan
ini.
Padahal, masih banyak pekerja
migran dan WNI yang belum
selesai mengurus perbaikan
dokumen itu. Sekalipun
program amnesti sudah berakhir
Muhaimin berharap ada
kebijakan khusus dari
pemerintah Arab Saudi untuk
pekerja migran Indonesia. Baik
kepada mereka yang mengurus
dokumen untuk bekerja kembali
maupun mendapat exit permit
untuk kembali ke Indonesia.
“Kami harap ada kemudahan
dan percepatan dalam
pengurusan dokumen kerja bagi
TKI yang ingin kembali bekerja
di sana, termasuk mendorong
para pengguna atau majikannya
agar membantu melengkapi
dokumen kerja yang
dibutuhkan,” kata Muhaimin
dalam keterangan pers yang
diterima hukumonline, Jumat
(15/11).
Selaras dengan itu Muhaimin
mengimbau para pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi segera
mengurus perbaikan dokumen
ketenagakerjaan. Sehingga
status mereka dapat
ditingkatkan menjadi
berdokumen lengkap. Sehingga
dapat bekerja secara sah di
Arab Saudi.
Menanggapi permintaan
Muhaimin, Adel berjanji
pemerintah Arab Saudi akan
membantu proses perbaikan
status pekerja migran Indonesia.
“Meskipun program amnesti
telah berakhir, pemerintah Arab
Saudi akan tetap membantu
proses perbaikan status kerja ini.
Namun dengan catatan, KBRI
dan KJRI segera berkoordinasi
dengan memberitahu dan
menyerahkan data-data WNI /
TKI yang sudah terdaftar ke
pemerintah Saudi”.
Kebijakan pemerintah Arab
Saudi yang mereformasi bidang
ketenagakerjaan dilakukan
sebagai upaya peningkatan
perlindungan terhadap pekerja
migran. Termasuk pekerja
migran Indonesia. Pemerintah
Arab Saudi melakukan reformasi
di bidang ketenagakerjaan sejak
18 Agustus 2010. Program
amnesti digulirkan untuk
memberi sanksi tegas kepada
semua pihak yang tidak patuh
regulasi ketenagakerjaan. Selain
itu seperti dituturkan Muhaimin,
Adel meminta pemerintah
Indonesia untuk segera
menyetujui MoU penempatan
dan perlindungan pekerja
migran dengan pemerintah Arab
Saudi. Muhaimin berjanji segera
meneruskan dan menyelesaikan
perundingan untuk penyusunan
nota kesepahaman kedua
negara.
Sampai saat ini Kemnakertrans
mencatat 101.067 pekerja
migran dan WNI mengikuti
pelayanan pendaftaran Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Dari jumlah itu 18.140
orang sudah mendapat legalisasi
perjanjian kerja. Sedangkan
yang berada di tahanan imigrasi
(Tarhil) Arab Saudi ada 8.400
orang. Yang pulang ke tanah air
7.683 orang terdiri dari 6.968
orang pulang mandiri dan 715
orang dipulangkan pemerintah
Indonesia dengan menggunakan
empty flight.
Sebelumnya, koordinator
Migrant Worker Task Force,
Indonesia Diaspora Network,
Riawandi Yakub, mengatakan
masa amnesti di Arab Saudi
berakhir pada 3 November
2013. Tenggang waktu tujuh
bulan yang diberikan Arab Saudi
dianggap tidak berhasil
menjangkau dan mendata
seluruh pekerja migran
Indonesia. Apalagi tidak semua
pekerja migran mudah
dihubungi, sehingga
penyampaian informasi adanya
masa amnesti tidak dapat
dilakukan maksimal.
Dari data yang diperoleh
Riawandi mencatat ada lebih
dari 73 ribu pekerja migran
Indonesia yang memiliki Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Namun, dengan berbagai
alasan mereka dinyatakan gagal
mendapat izin kerja dan
terancam di deportasi. Ironisnya
yang ditahan di Tarhil sebagian
terdiri dari anak-anak dan orang
tua. Jika tidak diatasi secara
terpadu dan cepat maka kondisi
itu bisa menimbulkan krisis
kemanusiaan.
Oleh karenanya Riawandi
mengatakan pemerintah
Indonesia lewat KBRI dan KJRI
harus meningkatkan
penyebaran informasi yang
akurat mengenai apa yang
harus dilakukan pekerja migran
Indonesia pasca pemberlakuan
amnesti. Sehingga pekerja
migran tidak terjebak oknum-
oknum yang melakukan
penipuan. Pemerintah juga
dituntut untuk menjamin
perlindungan pekerja migran
agar tidak mendapat perlakuan
buruk di tempat penahanan
atau deportasi.
Selain itu Riawandi menyebut
pemerintah harus menyediakan
angkutan pemulangan bagi
pekerja migran Indonesia. Sebab
jumlah mereka sangat besar dan
sebagian tidak punya biaya
untuk pulang ke tanah air.
“Dengan demikian diharapkan
para TKI tidak terombang
ambing nasibnya dan berlama-
lama di tempat deportasi,”
paparnya.
Untuk meminimalisir jumlah
pekerja migran yang masuk
daftar hitam, Riawandi
mengusulkan pemerintah
memfasilitasi pencarian data dan
memperbaiki data paspor lama.
Sehingga nama pekerja migran
yang bersangkutan dikeluarkan
dari daftar hitam tersebut dan
berkesempatan untuk mencari
pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak
ada salahnya pemerintah
Indonesia terus melakukan lobi
kepada Arab Saudi terhadap
kemungkinan memberikan
amnesti baru atau
memperpanjang masa amnesti
yang telah diberikan,”
pungkasnya.

Kemlu Potong Foto Prabowo Saat Bertemu Wilfrida


RMOL.Kelanjutan persidangan TKI Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, ternyata menimbulkan kontroversi baru. Ini terjadi lantaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang menggunakan teknik framing foto dalam akun jejaring sosial twitter@Portal_Kemlu_RI.
Begitu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (Jajat Nurjaman) dalam rilisnya kepadaRakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 17/11).
Dibeberkan Jajat, mengacu pada kicauan Kemlu di@Portal_Kemlu_RItanggal 17 November 2014, pukul 10:51 WIB, Kemlu mengunggah poto Wilfrida Soik untuk menjelaskan bahwa TKI asal NTT itu akan menjalani persidangan, dengan menggunakan foto yang berasal darifacebookPrabowo Subianto. Sayangnya, foto tersebut telah diedit dengan cara dipotong(crop), sehingga Prabowo Subianto tidak lagi nampak dalam foto itu.
"Secara Semiotika wajar kalau Kemlu menggunakan teknikframing fotountuktweettersebut, karena Prabowo Subianto bukanlah seorang pejabat publik, ataupun anggota Kemlu. Namun secara etika, apakah layak kalau sebuah Kementrian Luar Negeri RI melakukan hal tersebut?” tegas Jajat.
Menurut Jajat, yang jadi pertanyaan adalah apa yang ingin diperlihatkan Kemlu dengan tindakan tersebut.
"Prabowo Subianto sudah terbang berkali-kali ke Malaysia untuk Wilfrida, sementara Kemlu belum terlihat melakukan aksi nyata. Tiba-tiba mereka berkicau seperti itu, apa yang ingin mereka perlihatkan? Apakah mereka ingin rakyat berpikir bahwa yang selama ini berjuang untuk Wilfrida itu tim Kemlu?” tanya dia dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Jajat menyayangkan sikap Kemlu itu. Ia mengatakan bahwa seharusnya Kemlu tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan kebohongan publik. Fakta yang ada saat ini menyebutkan bahwa yang sedang berjuang untuk Wilfrida memang Prabowo Subianto. Jadi, masih lanjut dia, untuk apa menghindari fakta tersebut.
"Seharusnya Kemlu memberikan dukungan kepada beliau, bukan seperti ini” tutup Jajat.[ian]

Kuasa Hukum Beberkan Usia TKI Wilfrida Soik Saat Membunuh

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda. Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini. Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun. "Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," katanya. Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati. "Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ucapnya. Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. "Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida," jelasnya. Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

SBY didesak lakukan diplomasi soal hukuman mati TKI di Malaysia

MERDEKA.COM. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengawal persidangan Wilfrida Soik, TKI di Malaysia yang divonis hukuman mati. Wilfrida harus bebas dari hukuman mati karena terbukti masih di bawah umur. Pada pukul 10.15 waktu Malaysia, di Mahkamah Tinggi Kota Bahru dilangsungkan sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik. Sidang dipimpin oleh Hakim Y.A Dato' Azmad Zaidi Bin Ibrahim dengan menghasilkan sejumlah putusan. "Berdasarkan uji tulang yang telah dilakukan terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspor salah. Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke, Minggu (17/11). Menurut Rieke, diajukan permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida saat peristiwa. Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru, oleh dokter ahli forensik psikiatris. Anggota DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini menyampaikan beberapa rekomendasi politik. Salah satunya adalah meminta Presiden SBY agar tidak hanya berpangku tangan dan segera melakukan diplomasi tingkat tinggi. "Berdasarkan data dan fakta di atas, saya mendesak pemerintahan SBY melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali. Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan di awal persidangan," kata Rieke. Kemudian, lanjut Rieke, pemerintah SBY harus melakukan lobby tingkat tinggi dan memberikan akses kepada keluarga untuk mengunjungi TKI yang terancam hukuman mati "DPR kemungkinan akan memanggil pihak yang selama ini mendampingi Wilfrida karena sidang Wilfrida sudah dari Februari 2011. Kasus Wilfrida ini akan sebagai yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia dan 3.000 TKI/WNI Indonesia berada di penjara," terang Rieke. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Januari 2014 tanggal 12, 19, 26, 27, 28, 29, 30. Sumber: Merdeka.com

Friday, November 15, 2013

Timwas Perlindungan TKI, Dorong Terbentuknya Lembaga Pengawasan Perbatasan


KBRN, Kuala Lumpur : Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas) DPR RI mendorong pemerintah segera membentuk lembaga pengawasan perbatasan guna mencegah munculnya kasus lebih besar lagi terkait perdagangan orang dan vonis mati TKI akibat lemahnya pengawasan.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam pertemuan Timwas DPR RI dengan sejumlah Organisasi Masyarakat dan TKI yang berada di Kuala Lumpur Malaysia, Kamis (14/11/2013) malam.
Tim pengawas DPR RI yang dipimpin Adang Dorojatun dan wakilnya Poempida Hidayatulloh,dengan anggota masing-masing rieke dyah pitaloka jamal aziz, Diana Anwar, Hernani Hurustiati, dan Martri Agoeng
Menurut adang dorojatun, banyak hal yang harus diperbaiki pemerintah terkait pengiriman TKI keluar negeri sehingga TKI tidak mengalami penipuan bahkan vonis hukuman mati
“Ini harus menjadi perhatian bahwa pentingnya pengawasan dari pemerintah terkait maraknya perdagangan orang dan pemalusan domumen dalam hal pengiriman TKI keluar negeri,” ujar Adang Dorojatun, usai melakukan dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat indonesia dan sejumlah organisasi dan paguyuban masyarakat se Malaysia di Kedutaan besar republic Indonesia di kuala Lumpur Malaysia kualalumpur,” di KBRI kuala Lumpur Kamis (14/11/13) malam.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh wakil ketua timwas,Poempida Hidayatulloh yang mendedak pemerintah serius menangani maslah tki di luar negeri.
“Harus serius, untuk bias selesaikan masalah ini,” tegasnya.
Anggota Timwas lainnya rieke diah pitaloka juga mendorong terbentuknya kembaga pengawasan diperbatasan, sehingga kasus seperti yang dialami wilfrida soik dapat dicegah dimasa masa yang akan datang.
Selain wilfrida Soik, berdasakan data yang dihimpun RRI ada sekitar 185 TKI di Malaysia yang kini sedang dipejuangkan untuk lepas dari vonis humuman mati 135 diantaranya terlibat kasus naroba dan 45 diantaranya kasus pembunuhan.

DPR Pantau Langsung Permasalahan TKI di Malaysia


TimPengawasPerlindunganTenagaKerjaIndonesiadiLuarNegeri-TP2TKILNDPRRIberkunjungkeMalaysiauntukmemantausecaralangsungsejumlahpersoalanyangmembelitwarganegaraIndonesia yangbekerjadisana.KoordinasilintaskementriandanlembagadidalamnegeritermasukdenganKBRIakanmenjadiperhatianTimwasyangdibentuklintaskomisiterkaitini.
"Kita ingin menghimpun masukan yang lebih spesifik dilapangantermasukmelihat sendiri apakah pemerintah kitadalamhalinikementriandanlembagasertaKBRIsudah berkoordinasidenganbaikuntukterwujudnya perlindungan terhadap TKIdiMalayasiaini," kata Adang Darajatun Wakil KetuaTimwasdiKedutaan Besar Republik IndonesiadiKuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/11/13).
IamenambahkanTP2TKILNDPRjugaakanmenghimpuninformasiterkaitpelaksanaanprogramPengurusanPendatangAsingTanpaIzin(PATI) yangsedanggencardilakukanPemerintahMalaysiasampaitanggal20Januari2014nanti. "DPRakanberupayabertemudenganTKI yangbermasalahdenganhukum,termasukyangterancamhukumanmati,"paparnya.
PadabagianlainanggotaTimwasPoempidaHidayatullahmenggarisbawahimasalahdata yangtidaksamadiantaralembagaterkait. "MemangIndonesiasedangmenuntaskanproyekeKTPjadimasihditemukansejumlahpersoalan,iniberpengaruhpadainterkonektivitasKTKLN(KartuTenagaKerjaLuarNegeri),"ungkapnya.
PolitisiFPGiniberharap perwakilan Indonesiadiluarnegeridapat membantu penyelesaianmasalahdatainikarenaakanberpengaruhpadaurusanterkaitlain seperti imigrasi, bantuanhukumdanperlindungan lain bagi TKI, serta anggaran yang diperlukan.
"Saya minta rapikan data,secarareal, item per itemtahapan seperti apa,sampaidenganpengacara yang dipakai. Nama-namadanalamatnya serta kasus perkasus yang ditangani sehingga advokasi benar-benar terpantau", tegasnya.
AnggotaTimPengawasPerlindunganTKIdiLuarNegerilain yangmengikutikunjunganinidiantaranyaRiekeDyahPitaloka(FPDIP),DjamalAziz (FPHanura), Diana Anwar (FPD),HernaniHurustiati(FPG),danMartriAgoeng(FPKS).PihakKBRIyanghadirdalamkesempatanituadalahHermono, WakilKepalaPerwakilanMinister. (ry)

Banyak mafia Indonesia penampung TKI ilegal di Saudi

MERDEKA.COM. Badan
Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir
membanjirnya TKI tidak
berdokumen di luar negeri,
khususnya Arab Saudi, karena
banyak mafia bermain.
Modusnya, mereka menawarkan
gaji tinggi bagi yang
meninggalkan majikan atau
menampung secara sengaja
para TKI kabur atau bermasalah
dengan majikan.
Jadi mafia yang kaburan ini
orang Indonesia juga, tepatnya
per suku. Misalnya Madura
mengurus Madura, Banjar
mengurus Banjar, Sunda
mengurus Sunda," kata Kepala
BNP2TKI Mohamad Jumhur
Hidayat Rabu lalu. "Namanya
mukimin-mukimin, ini banyak.
Kalau ada sekian ratus orang
yang diurus, mereka ongkang-
ongkang juga."
Berikut penuturan mantan
aktivis ITB pernah dipenjara tiga
tahun semasa Orde Baru
kepada Alwan Ridha Ramdani
dan juru foto Muhammad Luthfi
Rahman dari merdeka.com.
Apakah TKI bermasalah lebih
banyak masih ingin tinggal dan
bekerja di Arab Saudi?
Sebanyak 80 persen masih ingin
bekerja kembali. Yang ingin
pulang sekitar 20 ribu itu.
Bagaimana mengurus yang ingin
bekerja lagi?
Ini problem juga. Masalahnya
adalah ternyata mencocokkan
antara orang punya majikan dan
belum punya majikan tidak
mudah. Tidak otomatis yang
ilegal ini punya majikan. Dia
harus cari dulu, cari itu tidak
mudah.
KJRI tidak mencarikan
pekerjaan, KJRI hanya
melegalisasi. Ada juga gabungan
dari perusahaan penyalur
tenaga kerja mencari majikan.
Tapi faktanya tidak berhasil
menemukan.
Kenapa tidak berhasil?
Itu tadi, lambatnya proses
administrasi petugas imigrasi dan
ketenagakerjaan tadi. Ada pula
majikan tidak mau ke imigrasi
dan ini akhirnya tertunda.
Urusan tenaga kerja itu bukan
kriminal sehingga fleksibelitasnya
tinggi antara ancaman seratus
ribu riyal dan penjara dua
tahun.
Harusnya yang enam ribu
sampai tujuh ribu orang ini
harusnya dipenjara tapi tidak
terjadi. Mestinya 65 ribu dirazia
ke rumah-rumah, tapi tidak
terjadi. Arab Saudi
membutuhkan tenaga kerja dan
mereka saat ini lagi bingung.
Di tataran kelas menengan ke
bawah Saudi ekonomi tidak
bergerak, misalnya restoran dan
toko kelontong butuh pekerja,
ternyata selama ini pekerjanya
tidak berdokumen. Begitu
berhenti mereka bingung.
Bingung Saudi urusan tenaga
kerja, jadi fleksibelitasnya tinggi.
Karena itu mereka ini jadi
luntang-lantung?
Mereka tidak luntang-lantung.
Tapi mereka tidak punya
dokumen. Mereka itu kerja
bukan pengangguran tapi tidak
berdokumen.
Dengan perusahaan penyalur
sudah putus kontrak?
Sudah putus. Sudah ada yang
15 tahun, 16 tahun bekerja. Ada
pula yang dari umrah, ini juga
yang memang banyak. Nah
perkiraan kita 101 ribu orang.
Biar masalah ini tidak berlarut,
apa yang akan Anda lakukan?
Persoalan utamanya adalah
kesempatan kerja di tanah air.
Kita jangan melupakan ini.
Bagaimana orang-orang ini tidak
perlu tekanan keras untuk
berangkat, terutama perempuan
harus meninggalkan anak. Saya
tidak boleh menihilkan ini.
Kedua, yang berangkat harus
betul-betul punya kualifikasi
dibutuhkan di sana, jangan
sembarangan
memberangkatkan. Inilah peran
kami. BNP2TKI sudah
melakukan gebrakan sangat
serius.
Langkahnya?
Reformasinya luar biasa,
bagaimana meningkatkan
kualitas TKI selama ini. Jujur saja,
pengawasan pemerintah itu
lemah. Saat ini kita punya
pengawasan online, sistem
absensi sidik jari dalam pelatihan
setiap hari. Bahkan kami pasang
CCTV di 300 balai latihan kerja.
Kita bisa langsung cek dari
CCTV, benar tidak mereka
dilatih. Rekrutmen dari awal kita
online, tujuanya untuk
memperbaiki kualitas TKI.
Kedua, meningkatkan upah.
Ada yang menarik juga. Upah
resmi 800 riyal dan yang tidak
berdokumen 1.500 riyal. Ini
banyak terjadi sehingga diiming-
imingi keluar dari majikan atau
kabur. Ini banyak terjadi dan
mafianya orang Indonesia juga,
tepatnya per suku.
Misalnya Madura mengurus
Madura, Banjar mengurus
Banjar, Sunda mengurus Sunda.
Namanya mukimin-mukimin, ini
banyak. Kalau ada sekian ratus
orang diurus, mereka ongkang-
ongkang juga.
Makanya BNP2TKI menetapkan
batas gaji. Sekarang yang
ditetapkan minimal 1.200 riyal
atau hampir Rp 4 jutaan. Jadi
kalau diiming-imingi jadi ilegal
gajinya Rp 5 juta. Jadi tidak
begitu tertarik, tapi kalau gajinya
tetap Rp 2 juta orang jadi
tertarik.
Sekarang tren ini menurun.
Yang masalah ini adalah TKI
berangkat sebelum ada
BNP2TKI. Lihat saja, ada yang
sudah tujuh tahun atau sepuluh
tahun bekerja. Tapi kita tidak
ada urusan.
Banyak TKI terancam hukuman
mati. Apakah BNP2TKI merasa
bertanggung jawab?
Kalau buruh di sini tidak
dibayarkan upahnya maka dia
lapor ke dinas tenaga kerja. Tapi
kalau ada seorang buruh
menusuk manajer maka larinya
kepada polisi. Ada hal kriminal
dan ada hal perselisihan
perburuhan.
Idealnya, BNP2TKI mengurus
perselisihan perburuhan, gaji
tidak dibayar, kerja tidak sesuai
kontrak, tapi orang tidak mau
tahu. Kriminal atau tidak krimal,
saya harus bertanggung jawab.
Itu tidak salah. Boleh saja.
Pertanyaannya sekarang,
kenapa masih banyak kejadian.
Salah satunya karena persiapan
sebelum berangkat. Misalnya
tidak mengerti bahasa bikin
marah majikan dan TKI
melawan sehingga sampai ada
kekerasan. Mungkin dimulai
dengan hal-hal begitu.
(Masalah) ini karena orang
berangkat seenaknya.
Ini baru berjalan 2011. Walau
BNP2TKI sudah berjalan sejak
2007, proses transisinya sekitar
empat tahun, masih banyak
yang dikendalikan oleh tenaga
kerja. 2011 baru pengawasan
penuh dilakukan BNP2TKI.
Kalau TKI diberangkatkan mulai
2011, kasusnya drop.
Kongkretnya?
Begitu terjadi kasus, tetap kita
kerjain, bekerja sama dengan
perwakilan luar negeri dan
mempertegas posisi Indonesia.
Kalau penempatan seperti
Wilfrida harus dihentikan. Saya
sempat galak kepada Malaysia.
Malaysia terlibat dalam
perdagangan orang.
Atau karena ada tugas
perlindungan sehingga
bebannya kepada BNP2TKI?
Perlindungannya bagi TKI, tapi
soal ketenagakerjaan. Ada
perwakilan luar negeri dan itu
urusan konsuler. Sejauh ini
kalau ada kasus kami sudah
sejalan. Saat ini saya paling
intensif berkomunikasi dengan
seluruh perwakilan luar negeri.
Kami langsung mendapatkan
informasi tanpa melalui
Kementerian Luar Negeri. Kalau
ada masalah saat ini bisa
langsung dieksekusi.

Keluarga Majikan TKI Dikenal Tertutup


Ilustrasi
————
SINGAPURA- Penemuan mayat remaja putri di apartemennya membuat keluarganya disorot. Pihak tetangga sejauh ini mengaku tidak terlalu mengenal keluarga korban.
Seorang pembantu rumah tangga, yang diduga berasal dari Indonesia, ditahan aparat kepolisian Singapura, Kamis (14/11/2013). Ia diduga terkait terbunuhnya seorang remaja putri, anak dari majikannya di apartemen di Tampine, Singapura.
T odayonline.commenyebutkan, sejumlah tetangga korban mengatakan keluarga majikan TKIini pindah ke apartemen berlantai 10 di Tampine, Singapura, ini lima tahun lalu. Meski demikian, keluarga ini terkesan tertutup.
Selain remaja yang tewas, keluarga ini memiliki seorang anak lelaki yang diperkirakan masih bersekolah di tingkat dasar.
Seperti diberitakan, seorang remaja putri ditemukan tewas di kamar tidurnya di apartemen mereka di Tampine, Singapura. Aparat kepolisian sudah menanyai keluarga korban pada hari penemuan korban, dan seorang pembantu yang diperkirakan dari Indonesia telah ditahan.

Kerimbang Dideportasi, Sejuta Pekerja Migran di Arab Pilih Pulang Sukarela

RIYADH, (PRLM).- Meski Arab Saudi adalah negara kaya minyak, tingkat pengangguran di negara itu sangat tinggi mencapai 12,5 persen. Hal inilah mendorong pemerintah Arab Saudi melakukan kebijakan pengurangan tenaga migran untuk mengatasi masalah pengangguran.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah dengan melakukan razia pekerja asing karena berdasarkan data, dari sembilan juta pekerja migran di Arab, lebih dari 70 persen persen adalah pekerja gelap. Banyak dari mereka ini memilih untuk pulang ke negara asal setelah tak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja di Saudi.
Setidaknya, berdasarkan data ada sejuta pekerja asing dari Bangladesh, Filipina, India, Nepal, Pakistan dan Yaman, lebih memilih pulang ketimbang main kucing-kucingan dengan aparat Saudi. Akan tetapi, sisanya memilih tetap tinggal di Saudi yang akhirnya harus bersembunyi dari razia aparat.

Thursday, November 14, 2013

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015 Hingar-bingar masalah politik dan ketenagakerjaan beberapa bulan ini seolah melupakan isu terpenting yang akan dihadapi bangsa ini. Isu itu tak lain penerapan Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. Dalam pasar bebas negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir 2015 itu, bea masuk barang dan jasa akan dihapus. Selain membanjirnya arus lalu lintas produk dari negara ASEAN, salah satu hal krusial adalah soal tenaga kerja. Kelak, tenaga kerja terampil dari negara ASEAN akan menyerbu pasar kerja di Tanah Air. Melihat kondisi SDM pekerja di dalam negeri kini, sudah siapkah kita? Ternyata kesiapan itu masih jauh dari harapan. Peringatan ini diungkap Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Senin lalu (11/11). Organisasi ini mengungkap Indonesia minim tenaga kerja terdidik untuk bersaing di tingkat regional. Misalnya, Indonesia hanya punya 164 orang insinyur per satu juta penduduk. Sementara jumlah insinyur di Malaysia mencapai 50 persen alias separo dari total penduduk! Kekhawatiran serupa diungkap Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Arief Yahya. Saat pasar bebas ASEAN ini diterapkan, ia memperkirakan ribuan tenaga kerja asal Filipina akan menyerbu pasar kerja di dalam negeri. Ia mengakui, bahasa Inggris pekerja asal Filipina lebih bagus dari pekerja Indonesia, dan biaya upahnya pun relatif lebih murah. Di tengah pesimisme itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kerap menggaungkan kalau Indonesia berdaya saing. Memang, jika merujuk survei Forum Ekonomi Dunia (WEF) awal September lalu, daya saing negara kita tahun ini naik ke posisi 38 dari peringkat 50 tahun lalu. Namun, tetap saja posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN seperti Thailand di posisi 37, Brunei Darussalam posisi 26 dan Malaysia ke-24. Bahkan Singapura bertahan di posisi dua. Namun, kondisinya kini di dalam negeri, pengusaha dan buruh terus berkonflik pada masalah klasik yaitu upah. Bahkan, di Ibu Kota Jakarta, para buruh mengancam akan menutup kawasan sentra ekonomi seperti Pelabuhan Tanjung Priok. Kita tahu hal itu, selain membuat anjlok produktivitas juga merusak iklim investasi. Tak bisa dipungkiri, tingkat persaingan di dunia kerja akan semakin ketat di era Pasar Bebas ASEAN. Jika kita tidak serius mempersiapkan diri, siap-siap saja kita hanya jadi pecundang di negeri sendiri. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus "memeras otak" untuk meningkatkan kualitas SDM dan jumlah tenaga terampil. Misalnya, dengan mengintensifkan kerja sama pendidikan dan ketenagakerjaan dengan negara-negara di ASEAN yang memiliki daya saing di atas negara kita. Klaim pengusaha bahwa defisit tenaga terampil di negara kita sudah berlangsung 10 tahun ini harus segera diakhiri! Dari situlah baru optimisme kita untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN dalam pasar bebas bisa muncul.

Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi


Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi SAMBAS- Usaha Erwandi Kimsung (43) sebagai perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, berakhir setelah polisi mampu menangkapnya di Jalan Raya Sajingan, Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sambas.Erwandi, yang khusus merekrut TKI ilegal untuk dikirim ke Malaysia itu, ditangkap pada Selasa (12/11/2013). Penangkapan itu, tak lama setelah ia berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19). "Saat itu, tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil. Selasa sore, tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang mobil taksi," ujar Kasatreskrim Polres Sambas Ajun Komisaris AKP Jajang, Rabu (13/11/2013). Ia menegaskan, akan menindak tegas praktik TKI ilegal. Dia menyarankan, calon TKI menggunakan penyalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. "Sebaiknya gunakan PJTKI yang resmi, dan tentunya akan terlindungi secara hukum. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila masih melakukan pengiriman TKI secara illegal," ujar Jajang. Jajang mengatakan, praktik TKI ilegal melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. sumber http://kaltim.tribunnews.com/2013/11/14/bos-perekrut-tki-ilegal-di-sambas-dibekuk-polisi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Penanganan Kasus BMI Perlu Paralegal Berperspektif Jender


Rumah Perempuan Kupang (RPK) dengan dukungan Yayasan TIFA menyelenggarakan Pelatihan penanganan kasus untuk Paralegal Buruh Migran Indonesia (BMI). RPK melaksanakan kegiatan pelatihan pada 7-9 November 2013 bertempat di Hotel Silvia Kupang. Peserta pelatihan berasal dari 10 desa dampingan Rumah Perempuan Kupang yakni Desa Tuapukan, Desa Oebelo, Desa Tanah Merah, Desa Noelbaki, Desa Oelnasi , Desa Penfui Timur, Desa Oeltesala, Desa Bismarak, desa Niukbaun dan desa Bolok. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahap ketiga dengan tema utama menjadi Paralegal yang sensitif atau berperspektif jender, terutama dalam penanganan kasus terhadap BMI di desanya masing-masing. Peserta dibekali sejumlah materi jender, konseling, dan bagaiama membuat konferensi pers yang responsif pada korban (tidak menyalahkan korban). Pelatihan ini difasilitasi oleh dua orang fasilitator yang sudah sangat paham isu BMI yakni Endang Susilowaty dan Mulyadi. Pelatihan mendapat respon yang cukup baik dari para peserta, menurut Oddy Nitsae (31), Paralegal dari Desa Oebelo, bicara tentang jender adalah bicara tentang kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, untuk itu, semua pihak perlu mendorong perspektif jender dikomunitasnya masing-masing.

Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
“Penting bagi Saya belajar materi jender karena ini sangat nyata terjadi di lingkungan Saya dimana perempuan belum memiliki posisi yang sama dan setara dengan laki-laki dalam semua aspek kehidupan. Salah satu contohnya adalah laki-laki bekerja mencari nafkah sedangkan perempuan mengurus rumah dan anak. Pemahaman ini sangat menyulitkan perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya kalau tidak pernah keluar rumah dan mengakses informasi entah melalui pelatihan, sosialisasi.”tuturnya. Oddy melanjutkan bahwa hasil pelatihan ini akan mulai kami terapkan dalam keluarga kami sehingga bisa menjadi contoh bagi keluarga lainya dan masyarakat secara umum. Misalnya ketika Saya ikut pelatihan di luar, yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mengurus anak, mencuci adalah suami, sehingga dapat terlihat adanya pembagian peran dan perempuan tidak mengalami beban ganda. Spirit dari kesetaraan adalah adalanya pembagian peran. Pelatihan seperti ini perlu diperluas dengan menjangkau sebanyak mungkin orang agar semakin banyak orang yang memiliki perspektif jender terutama dalam penanganan kasus BMI.
sumber http://buruhmigran.or.id/2013/11/14/penanganan-kasus-bmi-perlu-paralegal-berperspektif-jender/

Pemda Indramayu Kesulitan Temukan TKI Overstay yang Dipulangkan

INDRAMAYU, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Indramayu kesulitan memastikan kedatangan tenaga kerja Indonesia asal Indramayu yang dipulangkan akibat sudah habis masa tinggalnya (overstay). Pasalnya, hingga kini belum diketahui petunjuk teknis mengenai pemulangan TKI hingga ke tempat tinggalnya di daerah.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Wawang Irawan melalui Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suratman mengatakan, sedikitnya 14 TKI asal Indramayu telah dipulangkan hingga 10 November 2013 lalu.
“Namun, kami belum mendapatkan petunjuk teknis, apakah TKI tersebut akan dipulangkan melalui Pemprov Jabar kemudian ke Pemda masing-masing atau bagaimana,” katanya di Kantor Dinsosnakertrans Indramayu, Rabu (13/11/2013).
Suratman juga mengaku kesulitan memastikan pemulangan sejumlah TKI tersebut karena daftar alamat asal TKI yang diterimanya dari pemerintah pusat itu tidak lengkap. Beberapa di antaranya hanya mencantumkan nama kecamatan dan kabupaten tanpa disertai nama desa ataupun RT/RW setempat.
Enam TKI di antaranya yang dipulangkan pada 10 November lalu yaitu Saeruroh (50), Mawar Warsin (28), Eli Asmuni (36), Samidah (33), Neneng Kurniasih (40), dan Ayu Sari (10 bulan). “Beberapa alamat mereka tidak jelas, seperti nama desa atau nama blok. Yang jelas hanya nama kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, Suratman mengaku secara proaktif menanyakan data TKI yang dipulangkan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri ataupun Badan Nasional Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa TKI tersebut sampai ke tempat tinggalnya di Indramayu.
Pihak Dinsosnakertrans Indramayu juga belum mengetahui pasti jumlah TKI overstay yang akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, data awal hingga pertengahan tahun ini, jumlah TKI asal Indramayu telah mencapai 7.000-an orang, sebagian besar di antaranya bekerja di Taiwan dan Timur Tengah.
Ketua Community-Based Organization Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Mutia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai TKI asal kecamatannya yang akan dipulangkan tersebut. Dia meminta agar Pemkab Indramayu lebih proaktif untuk mendata para TKI tersebut.
“Secara internal, kami juga berupaya dengan langsung menghubungi BNP2TKI untuk mencari data TKI tersebut. Kami harap Pemda juga berkoordinasi dengan sejumlah CBO, LSM, dan lembaga lain yang konsen terhadap perlindungan TKI,” katanya.

Hong Kong Buka Peluang Kerja TKI Formal


Jakarta, BNP2TKI, Rabu (13/11/2013) - Pemerintah Hong Kong membuka peluang kerja untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) formal yang akan dipekerjakan pada sektor industri, restoran, perawat orangtua lanjut usia (lansia), perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. Diharapkan peluang kerja formal itu sudah dapat dipenuhi pada 2014 mendatang.
Keterangan itu disampaikan Kitman Cheung, Chairman Hong Kong Employment Agencies Association LTD, dan Mulyono Harto dari Asosiasi PPTKI Hong Kong Limited kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI Jakarta, Rabu (13/11/2013). Kitman Cheung dan rombongan berkunjung ke BNP2TKI bersama Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar dengan didampingi Konsul Tenaga Kerja Sendra Utami dan Konsul Muda Pensosbud Elvis Napitupulu. Sedangkan Kepala BNP2TKI didampingi Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yoeliani Poeloengan, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Penempatan Arifin Purba, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, dan beberapa pejabat BNP2TKI lainnya.
Kitman Cheung dan Mulyono Harto mengatakan, Pemerintah Hong Kong saat ini telah membuka peluang kerja untuk TKI formal yang akan bekerja di negaranya. Sektor pekerjaan yang dibutuhkan adalah industri, restoran, perawat Lansia, perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. "Diharapkan pada 2014 mendatang pekerjaan pada sektor-sektor tersebut sudah bisa diisi para TKI," kata Kitman.
Adapun Mulyono Harto mengatakan, terkait pelatihan kerja calon TKI Hong Kong belakangan seringkali menemukan error pada sidik jari (finger print), kadang muncul dan kadang pula hilang. Sehingga hal ini cukup mengganggu pendataan absensi selama pelatihan.
Berikut, lanjut Mulyono, pihaknya seringkali mendapatkan protes dari mantan TKI Hong Kong yang ingin kembali bekerja di Hong Kong yang diharuskan mengikuti masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari. Pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari ini berlaku bagi setiap mantan TKI Hong Kong sebelum lewat dari dua tahun dan akan kembali bekerja. "Masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari dianggap terlalu lama. Mereka umumnya tidak bersedia berlama-lama mengikuti pelatihan penyesuaian kerja dikarenakan sudah memiliki pengalaman bekerja di Hong Kong," kata Mulyono.
Mulyono juga mendesak kepada BNP2TKI agar segera merespon mengenai dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong. Keberadaan TKI yang bekerja di Hong Kong selama ini nyaris tidak banyak bermasalah, meskipun sebagian besar bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Jumhur mengatakan, BNP2TKI menyambut baik kedatangan Kitman Cheung dan Mulyono Harto beserta rombongan. Berikut juga berterima kasih atas informasi mengenai peluang kerja formal untuk TKI. "Terkait mengenai pelatihan kerja untuk calon TKI/TKI Hong Kong, BNP2TKI sedang melakukan evaluasi, khususnya terhadap mantan TKI Hong Kong yang akan kembali bekerja di Hong Kong. Kami setuju pelatihan penyesuaian kerja 10 hari untuk mantan TKI Hong Kong itu diperdek masa pelatihannya. Sedangkan mengenai errornya finger print pada masa pelatihan calon TKI segera dievaluasi dan diperbaiki," katanya.
Terkait dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong, Jumhur mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut secara serius.***(Imam Bukhori)

Ribuan Purna TKW Gugat Kerajaan Arab Saudi

SUKABUMI, (PRLM). Ribuan purna Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal kabupaten Sukabumi, Rabu (13/11/2013) akan melakukan gugatan ganti rugi kepada kerajaan Arab Saudi. Mereka mendesak agar Pemerintah Pusat untuk mendukung upaya perjuangan nasib ribuan purna TKW Kabupaten Sukabumi.
Apalagi gugatan tersebut, kata Yuyu Marliah, merupakan bentuk image demi harga diri bangsa, maka pemerintah harus mendukung ribuan TKW asal Sukabumi untuk melakukan gugatan terhadap kerajaan Arab Saudi.
Berbagai persiaapan gugatan tuntutan ganti rugi, telah kami lakukan dengan mencari data-data purna TKW yang tersebar diseluruh wilayah Sukabumi,” kata Ketua Women Crisis Center (WCC) Sukabumi itu kepada "PRLM", Rabu (13/11/2013). (A-162/A_88)***

Wednesday, November 13, 2013

32 Petugas untuk Layani 8000 TKIO Sumaisyi


TKI di Penjara Sumaisyi
――――――
Sudah seminggu lebih amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi berakhir, tepatnya pada (3/11/2013). Razia mulai dilakukan dan ribuan buruh migran Indonesia yang terjaring razia ditempatkan di penjara Sumaisyi. Sisanya, masih ada puluhan ribu buruh migran Indonesia yang belum terjaring dengan nasib yang belum pasti nantinya.
Informasi yang didapat dari Thobib hari ini (12/11/2013), kondisi kesehatan TKI overstay di tarhil Sumaisyi menurun. Obat-obatan yang ada di tarhil bahkan tidak cukup untuk ribuan TKI yang berada di sana. Kondisi ini diperparah dengan petugas yang tak sesuai dengan jumlah TKI.
“Hanya adanya 32 petugas (gabungan KJRI dan petugas Jakarta) yang melayani 8000 buruh migran di tarhil,”ucap Thobib via BBM pada Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
Thobib mengungkapkan banyak TKIO di Sumaisyi minta untuk segera dipulangkan. Banyak dari mereka juga mengeluh karena kondisi tarhil saat ini. “Ada juga TKIO di Sumaisyi teriak-teriak terus karena belum ada kepastian kapan mereka di deportasi,” imbuh Thobib.
Meski sebagian TKI overstay rentan telah dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat penerbangan pertama. Namun, Thobib melihat masih ada sekira 300 lebih buruh migran rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak yang berada di Sumaisyi. Selain butuh kejelasan kapan mereka dipulangkan, TKIO juga butuh tindakan kongkrit dari penguasa negeri ini.
Menukil omongan anggota DPR komisi X, Rieke Dyah Pitaloka pada Meredeka.com, sudah saatnya Presiden negeri ini ngomong, bukan hanya menteri. Ia juga menyentil presiden SBY bahwa permasalahan (TKIO) ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menulis status di Twitter.

SBMI : KEPALA BNP2TKI JANGAN SALAHKAN TKI/BMI, EVALUASILAH KINERJA PENGAWAS


Pernyataan Moh. Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI dibeberapa media saat menyambut kedatangan 484 BMI Overstay pada tanggal 10 Nopember 2013 kemarin, dikritik oleh Erna Murniaty Ketua Umum SBMI.
Pada pemberitaan tersebut Moh Jumhur Hidayat menyalahkan buruh migran karena pilihannya, yaitu melebihi batas waktu tinggal dengan dokumen kadaluarsa, sehingga merepotkan pemerintah dan harus di didik.
Erna mengaku sudah terpuji Kyai Haji Jumhur Hidayat mau menyambut, hendaknya jangan dicemari dengan baha yang tidak enak.
“Pilihan BMI overstay itu tidak semata-mata kesalahan BMI, karena dominasi majikan yang sudah membayar puluhan juta kepada Agen/PJTKI, kedua budaya arab tertutup, perempuan tidak boleh keluar rumah atau bahkan interaksi dengan BMI tetangganya, ketiga kewajiban pemantauan PJTKI/PPTKIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, itu tidak pernah dilakukan.
“Pasal 55 mengatur kewajiban pemantauan selama masa penempatan kemudian melaporkannya secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI, Pasal 56 PJTKI harus menghubungi BMI/TKI atau Majikan atau mitra usahanya untuk memastikan kepulangan BMI/TKI. Pertanyaan saya apakah itu dilakukan oleh PJTKI? adakah bukti laporan berkala itu sampai kepada Cak Imin dan Kyai Haji Muhammad Jumhur Hidayat?, lalu kenapa ketika itu tidak pernah dilakukan, kok malah BMI/TKI yang disalahkan? “. Kata Erna
Lebih lanjut Erna memaparkan berdasarkan pengalaman empiris ketika melakukan pendampingan kasus, itu semua tidak pernah dilakukan oleh PJTKI, PJKTI tidak pernah bisa membuktikan adanya laporan tertulis, baik kepada Menakertrans atau Kepala BNP2TKI.
“Dengan kondisi real seperti ini, yang harus di didik adalah lembaga pengawas, baik yang ada di Kemenakertrasn dan BNP2TKI” Tegas Erna.

TKI Jadi Ilegal di Saudi karena Majikan Tak Mau Rugi

TEMPO.CO, Tegal - Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang semula berstatus legal menjadi ilegal karena ulah majikannya. Hal itu disampaikan Tri Adi Setyawan, pegawai PT Mar Safar Intisar, perusahaan jasa TKI (PJTKI). »Kontrak kerja seluruh TKI di Arab Saudi dan negara tetangganya hanya dua tahun,” ujar Tri, Selasa, 12 November 2013. Sesuai perjanjian kerja, setelah dua tahun dan masih ingin bekerja, TKI mesti pulang untuk memperpanjang kontrak. Menurut dia, yang terjadi selama ini adalah sebagian majikan berupaya memperpanjang kontrak kerja TKI secara legal. »Dengan mengiming-imingi bonus atau kenaikan gaji, sang majikan melarang TKI itu untuk mengurus perpanjangan kontraknya ke PJTKI,” katanya. Sebab, bonus atau kenaikan gaji itu jauh lebih kecil dibanding biaya yang harus dikeluarkan majikan untuk membayar perpanjangan kontrak di kantor cabang agensi PJTKI di negaranya. Tapi dia mengaku tak tahu nominal yang harus dibayar majikan untuk perpanjangan kontrak TKI. Karena TKI tidak mengurus perpanjangan, PJTKI pun lepas tangan terhadap nasib TKI itu. »Sebab, pemantauan, advokasi, hingga asuransi hanya berlaku selama TKI masih bekerja di bawah kontrak,” ujar Tri. Tanpa dokumen perpanjangan kontrak dari PJTKI, majikan tidak akan bisa mengurus perpanjangan masa tinggal TKI. Hal itu yang terjadi pada ribuan TKI yang kini akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka harus bersembunyi dari sweeping yang dilakukan aparat Arab Saudi. Khusus TKI dari PT Mar Safar Intisar, kini hanya tinggal beberapa orang yang masih di Arab Saudi. »Mereka tidak dideportasi karena izin tinggalnya masih berlaku,” katanya. Hingga tiga hari setelah pemulangan TKI overstayer (melebihi batas tinggal) dari Arab Saudi, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, belum menerima informasi kedatangan TKI asal Brebes. Hal yang sama disampaikan Brebes Migran Center. »Sampai hari ini belum ada kabar TKI yang dipulangkan dari Arab Saudi,” kata bendahara Brebes Migran Center. Lembaga swadaya masyarakat di bawah naungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu masih berupaya mengkonfirmasi jaringannya di Jakarta. DINDA LEO LISTY

Dua TKI 'Duel Carok' di Malaysia, Satu Tewas


Mayat tak dikenal (ilustrasi).
―――――――
REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Dua orang tenaga kerja Indonesia asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, carok alias duel menggunakan senjata tajam berujung salah seorang di antaranya tewas.
"Korban tewas dalam kasus perkelahian menggunakan senjata tajam itu bernama Niman, warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar," kata Kepala Polres Pamekasan, AKPB Nanang Chadarusman, di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (12/11) sore.
Pelaku pembunuhan itu diketahui tetangganya sendiri yang juga sama-sama bekerja di Malaysia. Carok dalam kultur etnik Madura biasanya berlatar pembelaan terhadap harga diri, martabat, atau kehormatan diri pelaku atau keluarganya.
"Tapi nama pelaku ini belum kami ketahui, dan masih menunggu informasi dari anggota yang kami perintahkan ke lokasi," katanya.
Kasus perkelahian antara dua TKI asal Pamekasan di tempat kerjanya di Malaysia itu terjadi beberapa hari lalu. Malam ini, jenazah korban akan tiba di rumah duka di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar.
Polres Pamekasan belum mengetahui secara pasti penyebab perkelahian bersenjata tajam kedua TKI asal Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
"Kabarnya kasus carok TKI asal Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar di Malaysia itu sudah empat hari lalu," kata Chadarusman. Desa Bujur Barat, adalah salah satu desa di Kecamatan Batumarmar yang warganya banyak merantau menjadi TKI di Malaysia.
Menurut Kepala Desa Bujur Barat Rojai, hampir sekitar 70 persen warganya menjadi TKI dengan negara tujuan terbanyak Malaysia selain Arab Saudi.
Desa Bujur Barat ini juga dikenal sebagai desa yang terisolir, karena akses transportasi menuju desa itu sangat parah, sehingga tahun ini pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadikan desa itu sebagai sasaran program Bunga Bangsa, yakni Bupati Membangun Desa.
Red:A.Syalaby Ichsan
Sumber:Antara
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung