http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, January 17, 2014

Christofel Dari BNP2TKI Sepelekan Proses Hukum Erwiana


Setelah Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Hong Kong relatif kecil, baru dua yang muncul,kini, Buruh Migran Indonesia di Hong Kong dibuat geram dengan pernyataan Direktur Pelayanan Pengaduan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Christofel De Haandi Jakarta, Rabu (15/1).
Terkait gugatan yang akan diajukan pemerintah, Christofel lebih mengharapkan agar keluarga Erwina jangan mudah terpengaruh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan mendampingi kasusnya. Dia menyarankan agar pihak keluarga lebih baik mengandalkan pemerintah daripada jasa LSM yang ujung-ujungnya nanti meminta komisi jika kasus ini akan dimenangkan Erwiana.
“Sejujurnya, kami lebih berharap agar keluarga menempuh jalur damai dengan majikannya daripada menempuh jalur hukum yang memerlukan waktu yang lama. Upaya ini tentu selain lebih cepat juga akan membawa manfaat bagi keluarga berupa uang yang besarnya bisa disepakati melalui pengacara yang ditunjuk oleh KJRI Hongkong nantinya.” demikian kutipan dari sebuah berita di web BNP2TKI http://www.bnp2tki.go.id/berita- mainmenu-231/9283-bnp2tki- kawal-kasus-tki-erwiana.html
“Kami kasihan jika TKI menempuh jalur hukum nanti harus menunggu lama sementara ia diharapkan keluarga untuk terus bekerja dan menghasilkan uang,” paparnya.
Pernyataan Christofel ini sama saja dengan merendahkan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia bahwa uang seolah adalah segala-galanya yang bisa dijadikan alat damai dan bisa mengabaikan proses hukum yang harus ditegakkan. Di sisi lain, dia juga melecehkan para BMI di Hong Kong dimana pemerintah tampak mederhanakan penegakan hukum dengan mengiming-imingi uang damai bagi keluarga Erwiana.
“Memalukan jika BNP2TKI mengeluarkan pernyataan tersebut, karena sudah gamblang bahwa Asuransi TKI juga menanggung biaya bantuan hukum hingga 100 juta rupiah, akan menjadi lucu, jika pemerintah yang seharusnya memproses bantuan hukum bagi TKI justru menyarankan agar keluarga berdamai saja dari pada menempuh proses hukum yang panjang.” tutur Anwar “Bobi” Ma’arif, Sekjen DPN SBMI saat diwawancarai via telepon.
Bobi juga menyampaikan penempatan PRT oleh PJTKI/PPTKIS sudah cacat sejak awal. PJTKI atau Agen tidak pernah menjalankan Permenakertrans Nomor 14 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pada Permenakertrans tersebut PJTKI/PPTKIS diwajibkan melakukan pemantauan 6 bulan sekali pada setiap BMI yang mereka tempatkan dan pemantauan di 3 bulan terakhir sebelum kontrak selesai, namun faktanya sejak SBMI berdiri dan mendampingi kasus, kewajiban tersebut tidak pernah dilakukan PPTKIS.
“Hasil pemantauan yang dilakukan PPTKIS juga wajib diserahkan ke Kemenakertrans dan BNP2TKI, tapi nyatanya dua lembaga negara tersebut juga tidak pernah menagih dan mendesak laporan PPTKIS, bahkan Suwarji, mantan pejabat BNP2TKI pernah membela PJTKI dengan mengatakan mana mungkin mas PJTKI melakukan itu, lha wong TKI-nya banyak sekali. Ini kan konyol, pemerintah justru menghancurkan kedaulatan hukum dan mengabaikan keselamatan TKI,” ungkap Bobi dengan nada geram.
Pernyataan Christofel secara langsung mengabaikan ribuan BMI di Hong Kong dan juga warga lokal Hong Kong yang sangat peduli dengan Erwiana dan meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas dengan menghukum berat majikannya, Law Wan Tung.
Bahkan KJRI Hong Kong sendiri berjanji mengawal dan mengusut kasus ini hingga ke jalur hukum sampai majikan Erwiana mendapatkan hukuman yang setimpat serta mendapatkan semua hak-haknya. Kenapa Pegawai BNP2TKI satu ini justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah merendahkan bahwa “TKI tak perlu menempuh jalur hukum, cukup damai saja dan mendapatkan uang maka urusan akan beres.”
Pak Christofel, mari datang ke Hong Kong dan temui kami, diskusi dengan kami, para BMI Hong Kong dan warga Lokal Hong Kong yang peduli dengan kasus ini. Bukan uang yang kami butuhkan, tapi keadilan seadil-adilnya bagi kawan kami, Erwiana dan ribuan BMI lainnya yang bisa jadi “akan seperti Erwiana”
Cukuplah harga diri bangsa ini dianggap rendah karena hanya bisa mengirim tenaga kerja kelas Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jangan lagi Pak Christofel tambahi dengan mengajak damai kasus Erwiana agar cepat mendapatkan uang tanpa menempuh jalur hukum.
Sudah cukup Presiden dan Menteri dan BNP2TKI yang tak peduli dengan para BMI yang dianiaya di luar negeri. Jangan Tambahi lagi dengan pernyataan yang akan semakin menyakiti hati kami.
By http://buruhmigran.or.id/2014/01/17/christofel-dari-bnp2tki-sepelekan-proses-hukum-erwiana/
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung