http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, May 28, 2014

Wajah TKI Banyuwangi yang koma berubah saat dengar lagu Rhoma

MERDEKA.COM. Direktur RSUD Blambangan H Taufik Hidayat, mengatakan ada perubahan pada wajah Sihatul Alfiyah (25), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yang koma akibat disiksa majikan di Taiwan, saat diterapi dengan diperdengarkan lagu-lagunya Rhoma Irama. "Iya memang ada perubahan (saat diperdengarkan lagu-lagunya Rhoma), terutama wajahnya. Dia diam saja, mulutnya belum bisa bicara, tapi matanya sudah bisa dibuka saat diminta terapis," kata Taufik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/5). Selain diperdengarkan lagunya Rhoma Irama, terapis dari tim dokter yang menangani Alfiyah juga membimbingnya mengangkat tangan. Tangan Alfiyah diangkat, lalu digerak-gerakkan untuk membantunya pulih. "Terapis juga membantunya menggerakkan tangan, diangkat, diturunkan. Itu terapi pemulihan. Nanti detailnya kami akan jumpa pers lagi," kata Taufik. Sebelumnya, Taufik juga menyebut kondisi Sihatul Alfiyah (25) kini mulai membaik. Pelan- pelan dia mulai menunjukkan respon positif dengan orang-orang di sekitarnya. "Mesin ventilator untuk membantu bernapas sudah kami lepas. Tapi dia masih membutuhkan bantuan tabung oksigen untuk bernapas. Jadi satu jam diuji coba dilepas, dia bisa bertahan bernapas secara normal. Kemudian tabung oksigen dipasang lagi. Tapi sudah secara bertahap dilepas," ujarnya. Selain itu, Taufik melanjutkan, Alfiyah juga sudah mulai menunjukkan respon positif saat diperiksa. Dia misalnya, sudah bisa merasakan nyeri saat disuntik, dicukit, atau dikasih stimulus nyeri. "Dulu saat disuntik atau dicukit dia itu diam saja. Sekarang dia sudah merespon baik, misalnya dia menggeser tangan saat dicukit, menggeser bokongnya saat disuntik. Pada saat tertentu, saat diminta membuka mata oleh terapisnya, dia sudah bisa. Jadi kemajuannya sudah pesat," katanya. Sumber Merdeka.com

Tuesday, May 27, 2014

Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan

NUNUKAN, suaramerdeka.com - Ujian kesetaraan untuk tingkat SMP (paket B) dan tingkat SD (paket A) di Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia diikuti sebanyak 795 anak tenaga kerja Indonesia (TKI). Dadang, Kepala Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) di Kota Kinabalu saat dihubungi dari Nunukan, Senin (26/5) mengatakan peserta ujian kesetaraan paket A dan paket B tersebut berasal dari puluhan "community learning center (CLC)" yang tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu. Peserta ujian kesetaraan paket tersebut masing- masing untuk paket A sebanyak 778 orang dan paket B sebanyak 17 orang. Sebenarnya, lanjut dia, total peserta ujian kesetaraan paket A yang terdaftar sebanyak 906 orang dan paket B sebanyak 17 orang namun jumlah siswa yang tidak sempat mengikuti ujian kesetaraan itu sebanyak 128 orang untuk paket A. Dadang mengaku, tidak mengetahui jumlah berdasarkan jenis kelaminnya namun pada intinya seluruhnya merupakan anak-anak WNI yang bekerja di Negeri Sabah di wilayah kerja Konjen RI Kota Kinabalu. Wilayah kerja Konjen RI Kota Kinabalu diantaranya Sandakan, Keningau, Telupid dan Kota Kinabalu sendiri yang hampir seluruh perusahaan terdapat sekolah bagi anak TKI yang lebih dikenal CLC. Sumber Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan

Curhat Kartika Tentang Kekalahan Kasusnya

Kartika menceritakan kasusnya Minggu, 25 Mei 2014, Kartika Puspitasari, BMI Hong Kong yang mengalami penyiksaan dan dikurung selama satu minggu di dalam kamar mandi tanpa air dan makan, datang ke Vicktoria Park di markas organisasi Wanodya Indonesia Club. Dia menceritakan kejadian yang menimpanya saat dia bekerja di rumah majikan yang tidak menggajinya selama dua tahun lebih, bahkan ia memperlihatkan bekas luka luka di tubuhnya, salah satunya adalah bekas luka di bagian lengannya yang diiris dengan silet. Bekas luka tersebut mengakibatkan lengannya seperti terlihat daging tumbuh dari dalam. Saat ditanya apa yang dirasakannya saat itu, Ia menjawab bahwa perlakuan kasar dan penyiksaan itu kerap diterimanya hampir setiap hari, karena saking sering hingga dia tidak merasakan apa-apa (kebal atau mati rasa). Sementara kawan kawan BMI sekitar yang ikut mendengarkan terlihat tegang, geram. Bahkan beberapa dari mereka ada yang terlihat berkaca kaca seperti ikut merasakan sakit yang dialami Kartika waktu itu. Apa yang membuatnya berhasil menumbuhkan keberanian lari, ia menjawab dengan hati-hati sekali seperti kembali kepada kejadian waktu itu. "Saya diancam gigi saya akan dirontokkan" jelasnya. Menanggapi kekalahan kasusnya, dia tetap optimis akan menuntut banding, sidang lanjutan akan digelar tanggal 9 juni di Jordan, pukul 9.30. "Itu adalah sidang penentuan buat saya, berharap sekali bisa mendapatkan gaji saya yang tidak dibayar selama dua tahun lebih. Begitu jelasnya." Harapnya Sementara Ryan Aryanti, ketua dari organisasi Wanodya Indonesia Club mengajak kawan-kawan untuk memberikan dukungan terhadap Kartika, dia berharap kawan-kawan BMI yang bisa keluar pada hari persidangan Kartika nanti bisa ikut mendampingi untuk mensuportnya agar Kartika tidak merasa bahwa dia sendirian. Mega Vriestian, salah satu koordinator SOLIKA Solidaritas Untuk Kartika) membuat penggalangan dana terbuka untuk Kartika. Selama menunggu persidangan Kartika tidak diperbolehkan untuk bekerja dan penggalangan dana yang dilakukan adalah untuk membantu keluarga Kartika di tanah air. "Kondisi psikologisnya sangat trauma, dia butuh pendampingan psikologis untuk mengembalikan kepercayaan dirinya dan dia juga butuh penerjemah yang bisa diandalakan untuk membantu proses persidangannya nanti" Terang Mega. Dihubungi secara terpisah melalui whatsaap, KONJEN RI di Hong Kong mengatakan, " kami selalu memberikan pendampingan bagi mbak Kartika dan juga menghormati proses hukum pemerintah Hong Kong." terangnya Setelah mendapat balasan dari Konjen Chalif Akbar tentang kasus Kartika, kawan-kawan buruh migran yang tergabung dalam Aliansi Migran Progresi (AMP) dan massa luas mengirimkan sms tuntutan kepada KJRI agar mengupayakan pembelaan maksimal serta upaya naik banding dan menjamin Kartika mendapatkan hak gaji dan hak-hak lainnya. Namun sejauh mana pendampingan itu dilakukan oleh KJRI? Pendampingan yang dilakukan kasus perkasus, hanya akan menjadi tambal sulam bagi permaslahan yang menimpa Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia sepertinya tidak mau belajar dari apa yang terjadi, bahwa kasus-kasus yang ada adalah akibat dari kebijakan-kebijakan yang bukan menjadi kebutuhan dasar buruh migran tetapi tetap diberlakukan. Sumber web fera nuraini

Kartika Ajukan Banding Kasus Penyiksaannya

Kartika BMI Hong Kong yang Pernah Disiksa Majikannya Minggu (25/4), Kartika Puspitasari, BMI Hong Kong yang mengalami penyiksaan dan dikurung selama satu minggu di dalam kamar mandi tanpa air dan makan datang ke Victoria Park di markas organisasi Wanodya Indonesia Club. Ia menceritakan kejadian yang menimpanya saat bekerja di rumah majikan yang tidak menggajinya selama dua tahun lebih. Kartika juga memperlihatkan bekas luka-luka di tubuhnya. Salah satunya adalah bekas luka di bagian lengan yang diiris dengan silet. Bekas luka tersebut terlihat seperti daging tumbuh dari dalam. Saat ditanya apa yang dirasakannya saat itu, ia menjawab bahwa perlakuan kasar dan penyiksaan itu kerap diterimanya hampir setiap hari. Saking seringnya disiksa, hingga kini ia sering tak merasakan apa-apa (kebal atau mati rasa) pada bekas lukanya. Sementara itu kawan-kawan BMI yang ikut mendengarkan cerita Kartika terlihat tegang dan geram. Bahkan beberapa dari mereka ada yang terlihat berkaca kaca seperti ikut merasakan sakit yang dialami Kartika waktu itu. Lantas apa yang membuatnya punya keberanian untuk lari? Kartika menjawab hati-hati sekali, seperti kembali pada kejadian waktu itu, “Saya diancam gigi saya akan dirontokkan,” jelasnya. Menanggapi kekalahan kasusnya di pengadilan Hong Kong, ia tetap optimis akan menuntut banding. Sidang lanjutannya akan digelar tanggal 9 juni di Jordan, pukul 9.30. “Itu adalah sidang penentuan buat saya, berharap sekali lagi bisa mendapatkan gaji saya yang tak dibayar selama dua tahun lebih,” begitu harapnya. Sementara Ryan Aryanti, ketua dari organisasi Wanodya Indonesia Club mengajak kawan-kawan untuk memberikan dukungan terhadap Kartika. Ia berharap kawan-kawan BMI bisa keluar pada hari persidangan Kartika untuk mensuport Kartika agar ia tak merasa sendirian. Mega Vriestian, salah satu koordinator Solidaritas Untuk Kartika (SOLIKA) membuat penggalangan dana terbuka untuk Kartika. Selama menunggu persidangan, sesuai peraturan, Kartika tidak diperbolehkan untuk bekerja. Penggalangan dana itu dilakukan untuk membantu keluarga Kartika di tanah air. “Kondisi psikologisnya sangat trauma, ia butuh pendampingan psikologis untuk mengembalikan kepercayaan dirinya dan ia juga butuh penerjemah yang bisa diandalakan untuk membantu proses persidangannya nanti,” terang Mega. Dihubungi secara terpisah melalui Whatsapp, Konjen RI di Hong Kong, Chalif Akbar mengatakan, “Kami selalu memberikan pendampingan bagi mbak Kartika dan juga menghormati proses hukum pemerintah Hong Kong,” terangnya. Setelah mendapat balasan dari Konjen tentang kasus Kartika, kawan-kawan buruh migran yang tergabung dalam Aliansi Migran Progresi (AMP) dan massa luas mengirimkan sms tuntutan kepada KJRI agar mengupayakan pembelaan maksimal serta upaya naik banding. Selain itu juga KJRI harus menjamin Kartika mendapatkan hak gaji dan hak- hak lainnya. Namun sejauh mana pendampingan itu dilakukan oleh KJRI? Pendampingan yang dilakukan kasus perkasus hanya akan menjadi tambal sulam bagi permasalahan yang menimpa BMI. Pemerintah Indonesia sepertinya tidak mau belajar dari apa yang terjadi, bahwa kasus-kasus yang ada adalah akibat dari kebijakan- kebijakan yang bukan menjadi kebutuhan dasar buruh migran yang masih tetap diberlakukan. Sumber Kartika Ajukan Banding Kasus Penyiksaannya

Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab

MERDEKA.COM. Ancaman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melanjutkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi didukung penuh Migrant Care. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo melihat kebijakan itu sebagai langkah tepat. Wahyu meminta pemerintah berani menjalankan kebijakan itu jika tidak ada niat baik dari Arab untuk lebih ramah terhadap tenaga kerja dari Indonesia. "Nyatakan bahwa RI tak lagi menjadikan Saudi tujuan utama TKI. Jika tidak ada perubahan sikap yang signifikan sebaiknya dihentikan," tegas Wahyu kepada merdeka.com, Selasa (27/5). Wahyu sekaligus menegaskan bahwa pengiriman TKI harus diarahkan ke negara ramah dan memiliki sistem perlindungan terhadap tenaga kerja dari negara lain. "Harus diarahkan ke negara yang ramah perlindungan TKI," ucapnya. Adik kandung Wiji Thukul ini memandang, niat penghentian pengiriman TKI ke Arab tidak hanya karena pendapatan tak layak. Ada hal yang lebih penting dari itu. "Tak hanya soal gaji, tetapi juga harus menyangkut komitmen Saudi melindungi TKW, menindak pelaku pemerkosaan dan penganiayaan dan menghapus kafala system," tandasnya. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam akan melanjutkan moratorium. Kecuali jika pemerintah Negara Petrodolar itu sepakat menggaji TKI minimal 1.900 riyal atau setara Rp 5,81 juta per bulan. "Kita kukuh tetap meminta Rp 5,8 juta. Dan yang penting moratorium tetap berjalan sampai sekarang," ancam pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut. Adapun gaji sebesar 1.900 riyal itu termasuk insentif sebesar 400 riyal. Ini lantaran TKI sering diminta bekerja di hari libur, biasanya Jumat. Sayang, permintaan tersebut ditolak oleh Arab Saudi, pekan lalu. "Enggak tahu kenapa mereka menolak Mungkin bagi mereka kemahalan, tapi kita tetap di posisi awal," beber Cak Imin. Seorang sumber dari Saudi Council of Chambers (SCC) yang mengikuti jalannya negosiasi mengungkapkan, Arab Saudi menawarkan gaji 1.000 riyal per bulan dengan tambahan 200 riyal untuk TKI yang bekerja pada Jumat. "Pemerintah Saudi tak bisa menerima usulan Indonesia tadi. Akibatnya, visa untuk pekerja Indonesia tak bisa dikeluarkan kecuali ada kesepakatan di antara keduanya," ujar sumber itu seperti dilansir situs dream.co.id (21/5). Ditemui terpisah, pengusaha bidang perekrutan tenaga kerja untuk Arab Saudi Faisal Al- Harandahah mengatakan, permintaan gaji dari Indonesia kemahalan dan dianggap mengeksploitasi penduduk Arab Saudi. Kerajaan disarankan mencari negara alternatif pemasok tenaga kerja, semisal, Filipina, Sri Lanka, Maroko, dan India. Faisal sesumbar permintaan gaji tinggi justru akan merugikan Indonesia. Alasannya, Arab Saudi merupakan pasar tenaga kerja terbesar. Selain Indonesia, Arab Saudi telah menandatangani kerja sama serupa dengan tiga negara lain. Tak hanya itu, 14 negara juga telah menyatakan ketertarikannya untuk mengekspor tenaga kerja ke Arab Saudi. Indonesia menerapkan moratorium pengiriman buruh migran ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011. Ini atas desakan DPR dan lembaga swadaya akibat maraknya pelanggaran hak asasi terhadap TKI yang bekerja di sana. Kedua pemerintah mulai menjajaki diskusi mengakhiri moratorium Februari tahun ini. Indonesia mengajukan sejumlah poin untuk disepakati. Antara lain, jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya. Kemudian satu hari libur dalam seminggu ditambah cuti, serta jangka waktu perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja. Sumber Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab

Saturday, May 24, 2014

Perluas Pasar TKI di Hongkong, Bank Mandiri Dekati Sevel

Menteri BUMN Dahlan Iskan (depan keempat dari kiri) bersama Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini (kedua dari kiri), bersama perwakilan tenaga kerja Indonesia menggunting pita dalam rangka grand opening Kantor Remiten Bank Mandiri di Hongkong, Minggu (3/3/2013). Pada tahun 2012, total transaksi remiten (pengiriman uang) di Bank Mandiri Hongkong mencapai lebih dari 3,6 miliar dollar AS, atau tumbuh sebesar 56 persen dibandingkan tahun 2011 sebesar 2,3 miliar dollar AS. Termasuk di dalam transaksi tersebut adalah incoming/outgoing remittance yang dilakukan oleh Cabang Hong Kong dalam mata uang dollar Amerika Serikat, Euro, Yen Jepang, dollar Hong Kong, serta remitansi dalam mata uang rupiah ke Indonesia yang kebanyakan dilakukan oleh pekerja migran Sabtu, 24 Mei 2014 | 15:51 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri Tbk menyatakan akan mengembangkan bisnis remitansi yang selama ini telah beroperasi dengan baik di Hongkong. Lini bisnis ini mampu berkembang pesat karena banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengirimkan uangnya kepada keluarga di Tanah Air. "Kita lebih fokus di Asia, karena kan lebih banyak TKI di sana. Kami punya remittance office di Hongkong. Cuma tantangannya adalah mereka (para TKI) ini tinggalnya menyebar. Jadi agak sulit," kata Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri Herry Gunardi pada acara jumpa wartawan Restoran Harum Manis, Jumat (23/5/2014). Untuk membangun kantor cabang baru diakui Herry memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perseroan tengah "mendekati" perusahaan convenience store 7-Eleven (Sevel) untuk kerjasama resiprokal. Dengan kerjasama ini, para TKI di Hongkong akan dapat mengirimkan uangnya melalui gerai 7-Eleven di seluruh penjuru Hongkong. "Kita harapkan kerjasama dengan 7-Eleven (dimulai) tahun ini. Kan 7-Eleven menyebar dimana-mana. Kami juga akan buka kantor remitansi di Yoon Long dan Kow Loon di Hongkong," ujar Herry. Sementara itu, di Negeri Jiran Malaysia, Herry menjelaskan Bank Mandiri telah memiliki enam outlet remitansi. Saat ini Bank Mandiri tengah menjajaki kerjasama dengan agen, sehingga para TKI dapat mengirimkan uang ke Tanah Air melalui agen yang telah menjadi mitra tersebut. Pada kesempatan sama, Senior Vice President Micro Business Development Group Bank Mandiri Agus Haryoto Widodo menjelaskan, saat ini Bank Mandiri telah bekerjasama dengan penyedia layanan pengiriman uang Transfer Money Link (TML) di Malaysia untuk layanan remitansi. Dengan bermitra bersama perseroan, ujar Agus, agen memperoleh keuntungan. "Para agen ini senang, karena cabangnya Bank Mandiri di Indonesia kan banyak. Selain itu, para TKI ini juga datang dari daerah yang beragam. Soalnya ongkos paling mahal itu adalah membangun cabang," ujar Agus. Agus menyebut, biaya yang harus dikeluarkan perseroan untuk membangun sekaligus menyewa kantor cabang di Malaysia cenderung mahal, dengan biaya sewa sekitar 25.000 ringgit per tahun. "Kalau dirupiahkan sekitar Rp 30 juta," ucap Agus. Masa puncak pengiriman uang alias remitansi TKI di luar negeri ke Tanah Air diakui Agus terjadi pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. "Musim anak masuk sekolah juga kiriman uang sangat banyak. Di akhir tahun juga," jelas dia. Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan Editor: Erlangga Djumena Sumber Perluas Pasar TKI di Hongkong, Bank Mandiri Dekati Sevel

Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah di ASEAN

suarasurabaya.net - Asean Economic Community (AEC) akan mulai diberlakukan di tahun 2015 mendatang. Dengan adanya AEC, salah satunya mengakibatkan semakin ketatnya daya saing pekerja atau SDM di lingkup ASEAN. Nantinya akan banyak tenaga kerja dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan mudahnya. Mereka akan bersaing demi mendapat pekerjaan di perusahaan yang ada di Indonesia. Yang terampil dan ahli tentu akan terpilih dan SDM yang kurang pasti akan tergerus. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi AEC 2015 ini sangat dibutuhkan sebuah bidang pengembangan SDM, karena tanpa adanya skill yang memadai akan sulit bagi kita, SDM Indonesia untuk bersaing. Saat AEC sudah diimplementasikan, perpindahan skilled labour akan bebas diantara negara ASEAN. Dalamn artian supply tenaga kerja semakin banyak sedangkan demand cenderung tetap (dalam konteks dalam negeri). Dalam konteks ini kualitaslah yang akan berbicara. Mereka yang memiliki kualitas lebih baik akan menjadi pilihan sedangkan yang tidak akan tersingkir dari perlombaan, akibatnya pengangguran akan meningkat. Dari data UNDP, Tahun 2012 Kondisi Kesiapan SDM indonesia dalam menghadapi AEC memprihatinkan. Human Development Index (HDI) Indonesia menempati peringkat 121 dari 187 negara yang di komparasikan oleh lembaga dibawah PBB UNDP. UNDP menilainya dari kualitas bobot dimensi kesehatan (0,785), pendidikan (0,577) dan ekonomi (0,550), dengan total HDI adalah 0,629. Di tingkat ASEAN sendiri Indonesia ada diperingkat ke-6 (enam) dan berada di bawah Singapore, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Philipines. Sedangkan dibawah Indonesia terdapat Vietnam dan Myanmar. Sementara itu, dari data Asian Productivity Organization (APO) mencatat, dari setiap 1.000 tenaga kerja Indonesia pada tahun 2012, hanya ada sekitar 4,3% tenaga kerja yang terampil. Jumlah itu kalah jauh dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 8,3%, Malaysia 32,6%, dan Singapura 34,7%. (gk/ain/ipg) Editor: Iping Supingah Sumber Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah di ASEAN

BNP2TKI Adakan Penyiapan Calon TKI Butcher Kanada di Bengkulu

Jakarta, BNP2TKI, Jumat (23/05) - BNP2TKI melalui Direktorat Pemetaan dan Harmonisasi TKLN II Deputi Bidang KLN dan Promosi bersama BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Palembang dan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Bengkulu mengadakan penyiapan calon TKI yang akan bekerja di Kanada sebagai pemotong daging (butcher/meat cutter). Penyiapan dilakukan selama dua hari (Senin - Selasa, 19 - 20 Mei 2014) di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Penyiapan diikuti sebanyak 113 calon TKI dari enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dari Kota Bengkulu sebanyak 25 orang, Kabupaten Seluma 16 orang, Kabupaten Bengkulu Tengah 13 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 28 orang, Kabupaten Bengkulu Selatan 15 orang dan Kabupaten Kepahiang 16 orang. Pelaksanaan penyiapan calon TKI bidang butcher/ meat cutter untuk penempatan negara tujuan Kanada itu menghadirkan narasumber Direktur Pemetaan dan Harmonisasi TKLN II BNP2TKI Drg Elia Rosalina Sunityo, MARS MS, Kepala BP3TKI Palembang Sri Haryanti, SE, MM dan Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Palembang MH Sinaga, S Si. Elin - begitu sapaan akrab Drg Elia Rosalina Sunityo, MARS, MS - ketika ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (23/05/2014) mengatakan, bahwa penempatan TKI bidang butcher/meat cutter untuk penempatan Kanada ini terjadi melalui program Government to Privat (G to P/Pemerintah dengan pengguna jasa). BNP2TKI diwakili Deputi KLN dan Promosi Endang Sulistyaningsih telah melakukan penandatanganan kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) pada saat kunjungan kerja ke perusahaan CMS (Cargill Meat Solution) Kanada pada akhir Maret 2014 lalu. Perusahaan CMS ini bergerak di industri peternakan dan untuk TKI yang diminta saat ini untuk pemotong daging (butcher/meat cutter) dengan kontrak kerja selama 2 (dua) tahun. Elin menjelaskan, persyaratan yang diminta adalah, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat; memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400-450, dibuktikan dengan menunjukkan bukti sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 400-450 tersebut dan calon TKI harus berusia antara 21 tahun sampai 43 tahun. Elin menambahkan, didalam penempatan TKI bidang butcher/meat cutter untuk penempatan negara tujuan Kanada, posisi Pemerintah (dalam hal ini BNP2TKI, red.) hanya sebatas memfasilitasi, sedangkan penentuan TKI yang memenuhi persyaratan, kelayakan dan kemampuan kerjanya adalah pihak pengguna, yakni Cargill Meat Solution (CMS) Kanada. Dari hasil seleksi administrasi pada calon TKI itu, lanjut Elin, kemudian dimasukkan melalui sistem online di website http://jobsinfo.bnp2tki.go.id untuk kemudian diteruskan ke CMS Kanada. Dari data calon TKI tersebut kemudian diseleksi tim dari CMS Kanada. "Jadi yang menentukan calon TKI terebut lolos dan tidaknya adalah CMS Kanada," tegas Elin. Elin mengatakan, dalam kegiatan penyiapan yang dilakukan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, para calon TKI menaruh harap agar secepatnya dapat diberangkatkan bekerja ke Kanada. "Pemerintah (BNP2TKI, red.) juga berharap semua peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi bisa lolos dan diterima bekerja di Kanada," katanya. Ditambahkannya, bagi calon TKI yang dinyatakan lolos oleh CMS Kanada, mereka akan menjalani pelatihan kerja dan peningkatan kemampuan Bahasa Inggris di Kanada - terkait bidang kerja yang dijalani sehari-hari nantinya - selama enam sampai delapan bulan.***(Imam Bukhori) Sumber BNP2TKI Adakan Penyiapan Calon TKI Butcher Kanada di Bengkulu

14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba

Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 14 orang dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba. Wahib bin Abdul Rahim (44), salah seorang TKI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Jumat malam mengaku ditangkap aparat kepolisian Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober 2014 sekitar pukul 19.30 WITA ketika masih bekerja di perusahaan kelapa sawit. Ia kemudian digelandang ke kantor Kepolisiahn Sandakan karena dituding mengonsumsi narkotika jenis shabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat kepolisian setempat. Hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena mengandung zat kimia yang berasal dari obat sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum berangkat bekerja hari itu. Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan itu. Hanya saja, menurut pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat itu, dirinya tetap dijatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah Sandakan. "Saya sebenarnya negatif mengonsumsi shabu berdasarkan hasil tes urine Jabatan Kimia Sandakan, tetapi Mahkamah Sandakan tetap menjatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari," katanya. Wahid bin Abdul Rahim yang baru dua tahun bekerja di Negeri Sabah itu tepatnya di perusahaan kelapa sawit Genting Bahagia Plantation, mengatakan dirinya menjalani kurungan selama tujuh bulan lamanya karena diketahui lagi tidak memiliki paspor bekerja di negara itu. Padahal, kata dia, dirinya masuk bekerja di Malaysia secara resmi dengan menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) dari salah satu perusahaan jasa TKI di kampung halamannya. "Saya punya paspor dan masuk bekerja di Malaysia secara legal. Tapi saat paspor saya minta pada majikan dikatakan tidak ada, makanya saya dijatuhi hukuman lagi sekitar empat bulan lamanya," ujarnya. Ia mengaku menjalani kurungan di Penjara Rumah Merah Sandakan selama tujuh bulan dan selama dihukum tidak memiliki apa-apa termasuk pakaian kecuali pakaian kerja yang dikenakan saat ditangkap. Pria ini juga mengatakan akan kembali ke perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil pakaian dan gaji yang tidak sempat diterimanya sebelum ditangkap. (*) Sumber 14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba

BNP2TKI Adakan Bimtek Petugas MonevSosialisasi

Bimbingan Teknis Petugas Monitoring dan Evaluasi Sosialisasi (Bimtek Monev) Angkatan II Tahun 2014 BNP2TKI melalui Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Monitoring dan Evaluasi Sosialisasi (Bimtek Monev) Angkatan II Tahun 2014. Kegiatan Bimtek Monev Sosialisasi dilaksanakan dari 21-23 Mei 2014 yang diikuti oleh 40 peserta dari BNP2TKI, BP3TKI dan LP3TKI. Sebelumnya Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Sosialisasi Angkatan I Tahun Anggaran 2014 yang telah dilaksanakan pada 19-21 Maret 2014 yang diikuti oleh 30 peserta. Kegiatan Bimtek petugas monev sosialisasi dibuka oleh Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, pada Rabu (21/5) malam. Turut hadir dalam pembukaan petugas Bimtek Monev Sosialisasi yaitu Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI Yana Anusasana DE, Kasubdit Sosialisasi Joko Purwanto, dan Kasubdit Monitoring Evaluasi Sosialisasi Siswanto. Kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Monitoring dan Evaluasi Sosialiasi adalah sebuah kegiatan yang diselenggarakan dengan tujuan agar seluruh proses Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI dapat berjalan dengan baik melalui metode Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), maka perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi Sosialiasi, yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk system aplikasi Monitoring dan Evaluasi Sosialisasi. Deputi Penempatan mengatakan dalam pelaksanaan sosialisasi ada monitoring dan evaluasi. Harus diketahui dulu apa yang akan disosialisasikan kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi. Intinya sederhana ada yang memberi pesan, ada yang menyampaikan pesan dan ada yang menerima pesan. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi supaya pihak yang menerima dapat mengetahui dan memahami pesan yang disampaikan. Sedangkan pada monitoring dan evaluasi diukur apa yang disampaikan pada sosialisasi itu sudah sesuai atau tidak. "Harus pas betul sampel yang akan dijadikan monitoring dan evaluasi. Garis besarnya monitoring dan evaluasi adalah proses mengumpulkan data dan informasi dari akan, yang sedang, dan sudah berlangsung dapat berjalan benar atau tidak pelaksanaanya dan hasilnya," ujarnya. Deputi Penempatan menambahkan bahwa manfaat dari monitoring sosialisasi adalah bisa dilakukan koreksi jika kegiatan sosialisasi yang dilakukan salah atau tidak sesuai. Oleh karena itu monitoring harus dilakukan secara terus menerus dengan frekuensi tertentu. Ia menambahkan sedangkan evaluasi merupakan proses hasil penilaian terhadap kejadian yang berlangsung atau sudah selesai dan bisa dilakukan di depan, di tengah atau dibelakang. Kemudian dinilai dari sisi pencapaian kinerja dan tujuan serta sasaran hasil sesuai dengan tujuan akhir dan ini yang paling penting. "Melakukan monitoring dan evaluasi terlalu sempit jika berkutat pada proses sosialisasi, kita ingin jauh daripada itu. Kita ingin lebih memperluas cakupan, bisa melakukan penyempurnaan. Penempatan tidak berkutat pada sosialisasi tapi bisa pelayanan penempatan, kita harus mampu juga melakukan penilaian terhadap aktivitas lembaga-lembaga pendukung penempatan. Kita harus jeli sebagai pelayan dan pembina lembaga penempatan," tuturnya Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi, lanjut Deputi Penempatan, akan menjadi masukan bagi pembinaan baik dalam sosialisasi maupun lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan. Monitoring dan evaluasi bukan hanya mengembangkan aspek sosialisasi tapi juga pada lembaga pendukung penempatan lainnya. Jika ini tidak dilakukan maka akan berjalan seperti biasa saja dan pastinya kita akan kebanjiran masalah. "Dalam konteks melakukan pembinaan kita harus pastikan bahwa orang yang ditempatkan adalah orang yang berkualitas, berhasil dan tidak bermasalah. Saat ini kita tidak lagi beroreintasi kepada kuantitas melainkan berorientasi kepada kualitas," papar Deputi. Deputi Penempatan menyatakan bahwa tahun ini kita mencanangkan kualitas untuk pelayanan kepada TKI, meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas pelayannya. Kita tingkatkan kualitas dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan rendah hati dan ketulusan. Ia menambahakan karena orientasi ke depan bukan menempatkan TKI sektor informal yaitu Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Namun orientasi kita adalah meningkatkan TKI sektor formal dan skiil. Penempatan harus punya agenda, dipetakan dan dipastikan untuk penempatan berikutnya. Ketika permintaan ada kita sudah bisa menyiapkannya dengan indentias dan kualifikasinya. "Kita harus mempunyai petanya agar kita tepat melakukan sosialisasi, sasaran dan tujuan sosialisasi juga menentukan. Sehingga sosialisasi kebijakan penempatan dan perlindungan TKI bisa tercapai dan dapat di monitoring dan dievaluasi," tutupnya.***(Hapipi) Sumber BNP2TKI Adakan Bimtek Petugas Monev Sosialisasi

Thursday, May 22, 2014

TIDAK ADA GUNANYA SPLP DIPERPANJANG

1, saat terkena razia oleh jawazat , anda akan tetap dibawa ke Sumaishi untuk proses deportasi meskipun memiliki PASSPOR ASLI atau SPLP YG MASIH BERLAKU 2, hanya yg memiliki IQOMA saja yg bisa bebas dari RAZIA 3, Andai SPLP anda HABIS MASA BERLAKUNYA tidak usah kuwatir saat di sumaishi akan diperbaharui oleh staff KJRI secara otomatis saat anda mendapat jatah pulang. 4, jngan tergoda berduyun duyun ke KJRI untuk memperpsnjang SPLP apalagi menggunakan JASA CALO , krn itu gak ada gunanya dan buang buang waktu. ‪#‎ sampai‬kapan anda mau diombang ambingkan oleh orang yg ingin manfaatin anda ? ‪#‎ HANYA‬ORANG BODOHHHHH yg menyarankan anda untuk memperpanjang SPLP Sumber Ninik Andriani

Seorang Calon TKI Meninggal DalamPelayaran Parepare-Nunukan

Nunukan (ANTARA Kaltim) - Seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Sulawesi Selatan tujuan Sabah Malaysia meninggal dunia di KM Thalia dalam pelayaran dari Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan menuju pelabuhan di Nunukan, Kalimantan Utara. Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, Selasa, membenarkan adanya laporan dari Kepolisisn Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) soal seorang calon TKI meninggal dunia di KM Thalia dalam pelayaran ke Kabupaten Nunukan. Robert menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban meninggal dunia pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.30 Wita akibat sakit asma dan diabetes yang dideritanya. Kapolres Nunukan menerangkan korban yang bernama Ambo bin Elmi (50) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah lama bekerja di Sabah Malaysia dan pulang ke kampung halamannya untuk berobat. "Namun ketika masih dalam perawatan, yang bersangkutan memilih kembali ke Malaysia untuk bekerja," jelas Robert Silindur kepada wartawan. Secara terpisah, Kepala KSKP Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Iptu Indramawan Kusuma di Nunukan, Senin, mengungkapkan informasi dari anak korban bernama Ahmad (28) bahwa orang tuanya masih tampak sehat selama pelayaran dari Pelabuhan Nusantara Parepare yang berangkat sejak Sabtu (17/5) malam. "Korban masih jalan-jalan selama di kapal. Tiba-tiba pada malam itu, korban memberi tahu anaknya bahwa dirinya tidak kuat lagi dan jangan dibuang," ujar Indramawan menirukan pernyataan anak korban kepada kepolisian. Indramawan Kusuma menyatakan korban dimakamkan di Kabupaten Nunukan atas persetujuan pihak keluarga. (*) Sumber Seorang Calon TKI Meninggal Dalam Pelayaran Parepare-Nunukan

Arab Saudi Ancam takLagi Terima TKI

INILAHCOM. Riyadh -- Dewan Kamar Dagang Arab Saudi menolak permintaan Indonesia untuk menaikan gaji tenaga kerja sampai 1.900 rial, atau Rp 5,8 juta, dan mengancam tak mengeluarkan visa kerja untuk TKI.
Mengutip sumber di Dewan Kamar Dagang Arab Saudi, Saudi Gazette memberitakan delegasi serikat pekerja industri Indonesia meminta kenaikan 1.500 riyal, atau Rp 4,6 juta, per bulan dan 400 riyal (Rp 1,2 juta) untuk setiap Jumat. Arab Saudi hanya sanggup menggaji tenaga kerja Indonesia (TKI) 1000 riyal, atau Rp 3 juta, dan tambahan 200 riyal (Rp 600 ribu) untuk kerja empat kali pada Jumat. Sumber itu mengatakan Arab Saudi juga tidak akan memberikan visa kerja kepada TKI, jika perjanjian soal gaji tidak tercapai. Sedangkan perusahaan perekrutan tenaga kerja di Arab Saudi mengatakan Indonesia sedang berusaha mengeksploitasi warga Saudi. "Jika Indonesia tidak menerima gaji yang ditawarkan, kami akan mendatangkan tenaga dari negara lain; Filipina, Sri Lnaka, Maroko, dan India," ujar Faisal Al-Harandahah, pengusaha penyedia tenaga kerja di Arab Saudi. Al-Haradahah juga mengatakan Indonesia adalah pecundang terbesar, sejak Arab Saudi menjadi pasar terbesar tenaga kerja. Sedangkan Dr Mufarrej Al-Huqbani, wakil menteri tenaga kerja Arab Saudi, mengatakan, Departemen Tenaga Kerja Arab Saudi telah menanda-tangani perjanjian dengan tiga negara dalam bidang perekrutan tenaga kerja. Sedangkan 14 negara lainnya berjanji akan mengekspor tenaga kerjanya ke Arab Saudi.[tst] Sumber Arab Saudi Ancam tak Lagi Terima TKI

Saturday, May 17, 2014

TKI di Deportasi Dari Malaysia


Sebanyak 185 Tenaga Kerja
Indonesia yang terdiri dari 98
laki-laki, 85 perempuan dan 2
anak dideportasi dari Malaysia
melalui pelabuhan internasional
Sri Bintan Pura Tanjungpinang,
Kepulauan Riau, Jumat (16/5).
Para TKI tersebut dipulangkan
akibat habisnya izin kerja dan
pemutusan hubungan kerja dari
perusahan tempat mereka
bekerja dan sejumlah TKI
mengaku sempat dipenjara
akibat tidak memiliki dokumen
seperti paspor dan izin kerja.
(ANTARA FOTO/Mika
Muhammad)




Sumber TKI di Deportasi

ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI


Bandarlampung
(Antara Lampung)
- Indonesia
membutuhkan
calon anggota legislatif (Caleg)
perempuan yang memiliki
kredibilitas, kapabilitas,
kompetensi, dan rekam jejak
teruji untuk menduduki kursi di
Komisi Ketenagakerjaan dan
Badan Legislasi DPR RI periode
2014-2019 serta peduli terhadap
nasib Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).
Capacity Building Specialist
Promote Project International
Labour Organization (ILO)
Jakarta, Irham Ali Saifuddin, di
Bandarlampung, Sabtu
mengatakan, berbagai persoalan
masih saja dihadapi oleh TKI di
luar negeri.
Persoalan ini, demikian Irham
menambahkan, disebabkan oleh
banyak hal yang kompleks. Salah
satu yang paling signifikan adalah
lemahnya produk peraturan atau
perundangan yang benar-benar
menjamin perlindungan dan
berpihak kepada TKI.
"Persoalan Satinah, TKI asal Jawa
Tengah yang terancam hukuman
pancung di Arab Saudi lebih
pada buruknya produk
perundang-undangan. Kalau
jaminan perlindungan normatif
saja tidak ada, dengan cara
apalagi basis kita untuk
memberikan perlindungan pada
TKI atau pekerja rumah tangga
(PRT)?," ujarnya.
Sikap anggota DPR RI dari kaum
perempuan selama ini untuk
persoalan TKI menurut Irham
belum optimal. Hal itu terjadi
karena beberapa hal, seperti
kapasitas penguasaan terhadap
isu ketenagakerjaan baik TKI atau
Pekerja Rumah Tangga (PRT)
yang lemah.
"Lalu kredibilitas keberpihakan
terhadap isu-isu ekonomi
marjinal tidak tampak, dan di
saat yang sama partai absen
dalam memobilisasi kadernya di
parlemen untuk membuat
instrumen produk perundangan
pro rakyat," paparnya.
Irham menilai peran kontrol
partai politik (Parpol) terhadap
anggotanya yang duduk di
legislatif (DPR) selama periode
2009-2014 terkait dengan isu TKI
masih lemah.
Hal ini diindikasikan oleh
mandegnya pembahasan dua
Draf RUU yang strategis, yakni
RUU Perlindungan Pekerja
Indonesia Luar Negeri (RUU
PPILN) yang akan menggantikan
UU 39/2004 yang lebih
berperspektif penempatan TKI,
dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU
PPRT bahkan sudah dimasukkan
ke DPR RI sejak 2004.
"Artinya, RUU ini mandeg selama
10 tahun. Memang anggota
Komisi IX periode ini membuat
sedikit kemajuan dengan
memfinalisasi bahasan Draf RUU
PPRT dan telah menyerahkannya
kepada Baleg. Namun, hingga
kini di tangan Baleg tidak
terdengar lagi kemajuannya,"
kata dia lagi.
Masalah TKI tidak bisa dipisahkan
dari masalah PRT, karena hampir
80 persen TKI Indonesia adalah
PRT, salah satu pekerjaan tertua
dan didominasi kaum
perempuan.
"Bagaimana mungkin kita akan
meminta perlindungan bagi PRT
kita yang bekerja di luar negeri,
kalau di dalam negeri sendiri
perlindungannya juga tidak
dijamin oleh undang-undang,"
katanya.
Irham menilai, negara selama ini
berkilah bahwa penanganan PRT
sudah cukup dengan UU PKDRT,
UU Trafikcing, dan UU
Perlindungan Anak.
"Di sini terlihat jelas bahwa
negara lupa bahwa PRT adalah
masalah ketenagakerjaan, yang
tidak bisa diselesaikan dengan
ketiga UU tersebut saja. Jaminan
PRT sebagai tenaga kerja perlu
diberikan," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, jaminan itulah
yang nantinya akan negara
tuntut untuk juga diberikan oleh
negara-negara penerima TKI
Indonesia.
"Bila kita sudah memiliki UU
PPRT, kita akan dengan gagah
bisa menuntut negara-negara
tujuan TKI tersebut untuk
melindungi PRT sebagai pekerja,
bukan perlindungan dari tindak
kekerasan, pelecehan atau
perlakuan kurang manusiawi
lainnya, melainkan perlindungan
menyeluruh menyangkut hak-
hak ketenagakerjaan mereka,"
kata dia pula.
Irham mengingatkan, peran
anggota DPR, yang salah satu
tugas utamanya adalah
melakukan fungsi legislasi, yakni
menghasilkan produk-produk
perundang-undangan, sangat
strategis.
"Parpol dalam hajatan nasional
yang akan digelar 9 April 2014
nantinya harus berani membuat
komitmen dengan caleg yang
mereka rekrut dalam kontestasi
pemilu," ujarnya.
Ia menambahkan, pakta
integritas mestinya tidak melulu
mengikat ketertundukan caleg
pada parpol mereka, melainkan
lebih penting lagi bagaimana
caleg yang diusung parpol
memiliki tanggung jawab sosial
kerakyatan yang kuat.
Menurut dia pula, parpol harus
berani melakukan lelang sejak
dini terhadap jabatan-jabatan
politik di DPR yang menyangkut
harkat, martabat bahkan nyawa
orang banyak, seperti Komisi IX/
Ketenagakerjaan, dan Badan
Legislasi (Baleg).
"Parpol jangan melulu
memikirkan orang-orang yang
akan mereka dudukkan di Badan
Anggaran (Banggar) saja, yang
justru kemudian terbukti menjadi
sarang korupsi," demikian Irham
Ali Saifuddin.
Sumber ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI

Friday, May 16, 2014

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja

Terkait Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) RI No 19/
2012 tentang syarat - syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
''Setiap perusahaan wajib
melapor dan wajib mengikuti
program BPJS,'' tegas Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai Drs
Amiruddin.
Permenaker No 19/ 2012
tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahan lain berlaku mulai
tanggal 19 November 2013.
Permenakertrans 19/ 2012
tersebut lebih berfokus pada
perusahaan alih daya bukan
pada karyawannya.
Sebagaimana dirilis, sesuai pasal
13 Permenakertrans 19/ 2012
dijelaskan, setiap perjanjian
kerja dalam pemborongan
pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/
buruh dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-
undangan.
Dalam pasal 14 dijelaskan,
perjanjian kerja dalam
pemborongan pekerjaan
mengatur tentang hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya yang
dibuat secara tertulis.
Sementara dalam pasal 15
ditegaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat didasarkan atas
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Berdasarkan Pasal 15 tersebut
maka diperbolehkan untuk
menggunakan PKWTT terhadap
karyawan daripada
menggunakan PKWT yang biasa
dilakukan dalam praktik.
Sedangkan mengenai PKWT
mengacu pada kepmenaker 100
tahun 2004 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
''Permenakertrans 19/ 2012
menekankan terhadap
perlindungan tenaga kerja,''
imbuhnya.
Terakhir Amiruddin berharap
seluruh perusahaan yang
beroperasi di Dumai mematuhi
permenakertrans nomor 19
tahun 2012 tentang syarat
syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Sebelumnya, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
telah melaksanakan sosilisasi
Permenakertrans nomor 19
tahun 2012 yang di ikuti sekitar
30 mitra kerja PT Cevron Pasifik
Indonesia (CPI). (dcp)
Sumber goriau.com

Thursday, May 15, 2014

Ratem vs Majikan di Malaysia


Mum Tahanah saat melaporkan kas Ratem ke P4TKI Cilacap


Cilacap – Nasib tenaga kerja wanita
(TKW) di Malaysia tak juga membaik.
Seorang TKW asal Widarapayung Wetan
kecamatan Binangun Cilacap Jawa
Tengah, Ratem atau juga biasa dipanggil
Ratna tidak diizinkan kembali dan
dipaksa bekerja oleh majikannya selama
5 tahun hingga saat ini. Tidak hanya itu,
selama bekerja, Ratem juga mengaku
sering mendapat perlakuan tidak
menyenangkan dari sang majikan
misalnya dipukul apabila kerjaan Ratem
kurang baik.
Perlakuan tidak menyenangkan ini
sampaikan Ratem kepada pihak
Keluarga melalui surat. Pihak keluarga
merasa bingung untuk meminta
bantuan siapa, kemudian keluarga
menayakan keberadaan Ratem pada PT
yang memberangkatkan. Pihak PT tidak
memberikan hasil yang memuaskan,
malah terkesan diabaikan. Ratem
bekerja di Kuala Lumpur sejak 2009,
majikannya bernama Mis Khaw dengan
alamat Menara Duta 2 Blok B 16.17 no
20, jalan 1/38 segambut, Kuala Lumpur,
Malaysia.
Mumtahanah (28) salah seorang
keluarga Ratem menuturkan lebih jauh,
selama bekerja di Malaysia, Ratem
sering mendapat kekerasan bahkan
sampai mendapatkan pukulan ketika
bekerja. Selama lima tahun bekerja,
hilang kontak 3 tahun dan pada mei
2012 keluarga dapat surat dari Ratem
yang mengabarkan keinginan dirinya
untuk pulang tapi dilarang oleh majikan.
“Padahal, kontrak kerjanya telah habis
sejak tahun 2011. Namun, sang majikan
menolak memulangkan Ratem,” kata
Mumtahanah
Wanita malang ini dulu berangkat ke
Malaysia melalui Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
PT GUNA DARMA AMANAH MANDIRI
yang beralamat di Sunter Jakarta.
Ratem direkrut oleh Ibu Siti seorang
calo TKI asal desa Sidaurip Kecamatan
Binangun, dengan kontrak kerjanya
selama dua tahun yakni dari tahun 2009
sampai 2011.
Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke
Pos Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan (P4TKI) Cilacap dan juga
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disosnakertrans) senin
(12/5/2014) kemarin. Dalam laporannya
pihak P4TKI mengatakan akan
mengurusnya dengan mengajukan ke
Semarang untuk segera di tindak lanjuti.
Mumtahanah berharap agar Ratem bisa
segera pulang dan mendapatkan hak-
haknya dengan penuh sebagai TKI
selama 5 tahun. Selain itu juga agar
Ratem bisa merawat anak-anaknya yang
masih kecil dan kini dirawat oleh bu
dhenya.
Sumber Ratem vs Majikan di Malaysia

Wednesday, May 14, 2014

Tenaga Kerja Nasional pada Industri Hulu Migas

Industri hulu migas kerap
dianggap didominasi oleh
pekerja asing. Soalnya,
sebagian perusahaan asing
menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKS)
pada proyek milik pemerintah.
Bagaimana sebenarnya?

Industri hulu minyak dan gas
bumi (migas) bekerja
berdasarkan kontrak bagi hasil
atau production sharing contract
(PSC). Menurut kontrak ini,
pemilik proyek hulu migas
adalah negara, sedangkan
perusahaan, baik nasional
maupun asing, bertindak sebagai
kontraktor yang mengoperasikan
proyek negara itu. Karena
proyek negara, semua program
kerja Kontraktor KKS harus
mendapat persetujuan dari
pemerintah yang diwakili oleh
Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk hal yang harus
mendapat persetujuan SKK
Migas adalah rencana
penggunaan tenaga kerja, baik
penggunaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) maupun Tenaga
Kerja Asing (TKA). Seluruh
rencana penggunaan tenaga
kerja dari Kontraktor KKS harus
mendapatkan persetujuan SKK
Migas yang selanjutnya
mengeluarkan rekomendasi
kepada Kementerian ESDM dan
Kementerian Tenaga Kerja.
Penggunaan tenaga kerja harus
mengutamakan prinsip-prinsip
efektivitas dan efisiensi dan
mengutamakan TKI. SKK Migas
membuat aturan ketat terkait
dengan pengunaan TKA oleh
Kontraktor KKS. Penggunaan
TKA dibatasi hanya pada disiplin
yang ketersediaan TKI masih
terbatas, terutama mengerjakan
proyek untuk meningkatkan
produksi migas nasional, atau
sebagai perwakilan investor.
Sejak 2006, terjadi peningkatan
penggunaan TKI di industri hulu
migas sejalan dengan
bertambahnya jumlah
Kontraktor KKS. Rata-rata,
jumlah kenaikan TKI sekitar
1.070 orang per tahun,
sedangkan rata-rata kenaikan
TKA pada kisaran 13 orang per
tahun. Sejak 2008 sampai saat
ini, penggunaan TKI dapat
dipertahankan pada kisaran 96
persen dari total tenaga kerja
permanen.
SKK Migas mendorong
Kontraktor KKS meningkatkan
kompetensi TKI melalui program
penugasan internasional seperti
program Technical Development
Exchange (TDE).
SKK Migas dan Kontraktor KKS
juga telah menggagas Program
National Capacity Building (NCB)
dengan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral dan
beberapa perguruan tinggi
terkemuka seperti ITB, UI,
Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN.
Program NCB bertujuan
meningkatkan kapasitas nasional
yang dilakukan antara lain
melalui program percepatan
kompetensi TKI di bidang
petrotechnical dan kompetensi
teknis terkait lainnya di industri
hulu migas.
Kebijakan program-program ini
merupakan bukti keberpihakan
industri hulu migas terhadap
tenaga kerja nasional. Industri
hulu migas bukanlah industri
padat karya, sehingga jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan
tidak sebanyak industri lain.
Dengan karakteristik padat
modal, teknologi, dan risiko,
sektor strategis ini memerlukan
tenaga kerja dengan kompetensi
tinggi dan spesifik. Semua upaya
industri ini dalam
mengembangkan tenaga kerja
nasional perlu didukung semua
pihak supaya kegiatan hulu
migas dapat terus memberikan
manfaat sebensar-besarnya
untuk kemakmuran bangsa
Indonesia.
Sumber http://jambiekspres.co.id

Pelaku Industri Pariwisata Internasional kian melirik Tenaga Kerja Indonesia


BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung.

BNP2TKI, Jakarta (13/5) :
BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung. Acara yang diadakan
oleh Sekolah Tinggi Pariwisata di
Bandung ini merupakan acara
ke-8 (delapan) yang secara rutin
diselenggarakan setiap tahunnya
dan BNP2TKI selalu menjadi
partisipan yang terlibat di
dalamnya.
Acara ini dibuka oleh Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
RI, Marie Elka Pangestu dan
menghadirkan 73 employers dari
dalam dan luar negeri serta
terdapat kurang lebih 1.300 jenis
lowongan pekerjaan dan 21 jenis
lowongan kerja untuk
penyandang cacat.
Beberapa Employers dari luar
negeri yang ikut meramaikan
acara ini diantaranya
Meineschipff Cruise Germany-
Europe/Demarine, Damai Beach
Resort Malaysia/Damai Golf and
Country Club, TSS Immigration
Australia , Holland American
Lines/SBI dan IMI Switzerland.
Sedangkan Employers local yang
ikut berpartisipasi diantaranya
Intercontinental Hotels Group,
Bali Safari and Marine Park,
Garuda Indonesia, Dapur
Cokelat, Sheraton Bandung
Hotel and Towers dan Boga
Group.
Mari Pangestu dalam
sambutannya mengatakan
bahwa kini semakin banyak
pelaku industri pariwisata
internasional yang melirik tenaga
kerja dari Indonesia seiring
berkembangnya kualitas dan
daya saing mereka di pasar
global.
"Daya serap terhadap tenaga
kerja pariwisata makin tinggi,
tidak hanya oleh pelaku industri
di dalam negeri, tapi juga oleh
industri pariwisata dari luar
negeri. Daya saing tenaga kerja
pariwisata Indonesia kini kian
mendunia," ujar Mari.
BNP2TKI yang diwakili oleh
Direktorat Pemetaan dan
Harmonisasi Kualitas Tenaga
Kerja Luar Negeri II yang
dipimpin oleh Drg. Elia Rosalina
Sunityo MARS, MS (Elin) ikut
berpartisipasi dengan
memberikan informasi mengenai
pelayanan penempatan
perlindungan TKI, peluang kerja
di luar negeri, penempatan G to
G serta sosialisasi tentang website
Jobsinfo. Para pengunjung dapat
langsung melamar pekerjaan
yang terdapat di website http://
jobsinfo.bnp2tki.go.id.
Secara khusus Elin berharap
bahwa kedepannya kompetensi
anak didik sekolah pariwisata di
Indonesia dapat terus
ditingkatkan seiring dengan
perbaikan kurikulum yang
dijalankan secara berkelanjutan.
(D-F)
Sumber BNP2TKI.GO.ID

BNP2TKI Sosialisasikan TKI Prosedural


JAKARTA (Pos Kota) – Hindari
tenaga kerja Indonesia (TKI)
bermasalah di luar negeri,
BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
gencarkan sosialisasi
penempatan TKI prosedural
(legal)
” Penempatan TKI prosedural
ini penting guna mencegah
terjadinya tindak perdagangan
manusia (human trafficking)
dengan modus penempatan TKI
ke luar negeri,” kata Kepala
BNP2TKI, Gatot Abdullah
Mansyur, Rabu.
Sosialisasi penempatan TKI
prosedural ini, lanjutnya, sudah
dilakukan di daerah kantong-
kantong TKI. Yang terakhir
dilaksanakan di Tasikmalaya,
Jawa Barat.
Menurut Gatot, kericuhan
masalah TKI sektor rumah
tangga yang selama ini terjadi di
luar negeri atau di hulu itu
bersumber 80 persen dari
penyiapan TKI di dalam negeri
yang bermasalah.
Karena itu, ketika dirinya
diminta oleh Presiden SBY
untuk memimpin BNP2TKI
persoalan pembenahan di hulu
dan penyiapan SDM menjadi
prioritas utama.
BNP2TKI, lanjutnya, sudah
mengembangkan 4 sistem
online mulai dari Sistem
Pendataan TKI (Sipendaki),
Hallo TKI, jobsinfobnp2tki.go.id
dan sistem pelayanan online
yang menghubungkan 348
dinas kab kota dan 16 kantor
perwakilan di luar negeri.
“Dengan imigrasi dan
adminduk, sistem online ini
sudah terkoneksi dan bisa
saling tukar-menukar data,”
paparnya.
Dijelaskannya, BNP2TKI belum
populer di daerah karena baru
didirikan tahun 2006. BNP2TKI
lembaga negara non
Kementrian dan Kepala
BNP2TKI bertanggungjawab
kepada Presiden. Dalam
kesehariannya berkoordinasi
dengan Kementrian Tenaga
Kerja.
Diakui Gatot, bekerja ke luar
negeri merupakan hak asasi
manusia.” Meski ke luar negeri
merupakan hak, pemerintah
tidak pada posisi mendorong
warganya untuk bekerja ke luar
negeri, karena banyaknya
resiko, seperti banyaknya
penipuan dari proses
keberangkatannya.”
BNP2TKI, lanjutnya, mensinyalir
masih banyak TKI berangkat
secara nonprosedural dengan
mengubah data diri mulai
seperti umur asalkan cepat
berangkat.
Karena itu, kepada pejabat
imigrasi diminta agar berhati-
hati dalam mengeluarkan
paspor karena saat ini sudah
ada NIK (Nomor Induk
Kependudulan) untuk validasi
data TKI.
Sumber poskotanews.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung