http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 15, 2013

BP3TKI Tutup Perusahaan Pengiriman TKI Bermasalah


Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Denpasar menutup dua perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bermasalah. "Kami sudah `mem-black list` pengiriman TKI dua perusahaan bersangkutan dan kami mendorong agar kasus penipuan calon TKI itu cepat diselesaikan secara hukum," kata Ketua BP3TKI Kota Denpasar Wayan Pageh, Jumat. Selain menutup perusahaan tersebut, pihaknya sudah berupaya menindak tegas PPTKIS bermasalah itu dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar izin perusahaan itu dicabut. "Lembaga yang mengeluarkan SIUP adalah Menakertrans dan kami mohon agar jaminan uang Rp500 juta dari perusahaan ditarik dan dibagikan kepada calon TKI yang ditipu untuk mengembalikan uang mereka. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kemenakertrans. Kami berharap proses itu bisa secepatnya," katanya. Pihaknya mendorong kasus penipuan calon TKI itu diselesaikan secara hukum melalui proses pidana dan berharap Polda Bali bisa segera memproses kasus itu. "Kami mendorong penyelesaian kasus ini secara pidana kalau memang secara perdata tidak menemui titik terang. Kami ingin ada efek jera bagi PPTKIS nakal itu," katanya. (LHS)

BNP2TKI Terima Pengaduan TKI Purwakarta Stress di Bangkok


Jakarta, BNP2TKI, Jumat (15/3) – Ciris Center BNP2TKI menerima pengaduan Lilis binti Umid Kartami, TKI asal Purwakarta, Jawa Barat, mengalami tekanan batin (stress) di Bangkok, Thailand. Kondisi TKI saat ini dalam perawatan setelah tulang punggungnya patah lantaran jatuh dari lantai 2 di Samitivej Srimakarin Hospital (SSH) Bangkok. TKI kelahiran 15 Juli 1978 itu, pada Sabtu (16/3) pukul 11.55 WIB dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Ia diterbangkan dari Bangkok pagi hari waktu setempat dengan pesawat Thai Airways TG 433 didampingi Dr Phiyawat Lanjam dari SSH dan Andri Basapaskana, staf KBRI Bangkok. Setibanya di tanah air ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (15/3) mengaku menerima pengaduan TKI asal Desa Parung Banteng RT 2 RW 1 Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu berdasarkan pembicaraan pertelepon Staf KBRI Bangkok pada Kamis (14/3). â€Å“Didalam pengaduannya staf KBRI Bangkok meminta bantuan BNP2TKI untuk menyediakan mobil ambulans berikut merujuk TKI bersangkutan ke Rumah Sakit Polri di Jakarta,” kata Henry. KBRI Bangkok dalam keterangan yang diinfokan ke BNP2TKI menyebutkan, Lilis binti Umid Kartami pemilik Paspor Nomor AP 281284 menjadi TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Oman. Ia diberangkatkan PT Dasa Graha Utama, Jalan Mushalla II No 6 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pd Melati, Bekasi, Jawa Barat. Lilis mengalami stress dalam pesawat pada saat perjalanan pulang ke tanah air. Lantaran sering meronta di dalam pesawat, Lilis kemudian diturunkan ke Bangkok untuk menjalani perawatan. Pada saat sedang menjalani perawatan di SSH Bangkok, Lilis meronta-ronta dan jatuh dari lantai 2 yang mengakibatkan patah tulang punggungnya. Selama menjalani perawatan di SSH Bangkok hingga 13 Maret lalu, KBRI Bangkok telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 250 juta. Henry mengatakan KBRI Bangkok juga sudah menghubungi keluarga Lilis melalui pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan PPTKIS namun nomor telepon yang ada tidak bisa dihubungi. KBRI Bangkok juga berusaha menghubungi Polsek Sukasari melalui nomor 0264-7021012, namun juga tidak dapat dihuibungi. BNP2TKI segera memanggil pimpinan PT Dasa Graha Utama untuk dimintai penjelasan termasuk hak-hak TKI bersangkutan.(mam/b)

KOMNAS Perempuan Tuntut Negara Bela TKI Terancam Mati


JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah memaparkan sejumlah alasan yang membuat seorang warga Indonesia berani mempertaruhkan nyawanya untuk bekerja di luar negeri. Yuniyanti juga memberikan saran-saran mengenai penanganan kasus TKI itu. "Kenapa mereka berangkat, karena mereka adalah korban KDRT, mereka juga dipaksa nikah dini, beberapa di antara mereka juga merupakan single parent," ujar Yuniyanti, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Kemlu, Jakarta (15/3/2013). Terkait TKI yang melakukan pernikahann dini, Yuniyanti memaparkan bahwa seorang gadis bisa saja menanggung empat hingga 10 anggota keluarganya. Bila TKI itu dihukum mati, bisa dibayangkan berapa jumlah anggota keluarganya yang akan terlantar. Selain alasan-alasan itu, Yuniyanti juga mengutarakan sejumlah alasan lain. Beberapa di antaranya adalah karena, dengan menjadi TKI, mereka bisa menikmati sarana ibadah umroh. Namun semua ini berujung pada satu masalah yaitu kemiskinan. Namun apa yang mereka dapatkan sesampainya di Arab Saudi justru berbanding terbalik. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan porsi yang cukup besar. Rumah-rumah di Saudi umumnya tertutup, jam kerja para TKI juga sangat padat. Yuniyanti berpendapat pula, PJTKI wajib untuk bertanggung jawab atas hal ini. Hal itu disebabkan karena setiap perlindungan HAM memang harus meliputi peranan berbagai elemen. "PJTKI harus bertanggung jawab, tapi ini tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi (TKI). Perlindungan HAM memang harus dilakukan dengan berbagai elemen. Nyawa siapapun berharga (termasuk pembantu rumah tangga)," tegas Yuniyanti. Yuniyanti juga menilai, peranan organisasi keagamaan dan juga MUI cukup penting dalam hal ini. Selain itu, para jurnalis dari negeri penghasil minyak juga patut diundang ke Indonesia untuk meliput kampung-kampung para TKI yang bekerja di Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Yuniyanti pun menyinggung perkataan salah satu akademi Malaysia mengenai hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati yang diberlakukan di Malaysia justru tidak menyelesaikan masalah karena kejahatan itu justru semakin meningkat.

TKI Dituntut Pahami Hukum Qisos di Arab Saudi


JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi. "Dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam, sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental, dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah)," ujar Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penanganan TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu, yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Yang kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. Dalam jarimah qisos ada lima kategori kejahatan yaitu pembunuhan yang disengaja, pembnunuhan serupa sengaja, pembunuhan silap, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tak sengaja. Dan yang terakhir merupakan Jarimah Ta'zir. Dalam jarimah ini, hukuman akan diserahkan kepada manusia atas kemaslahatan umum. Nyoman memaparkan, selama ini prosedur hukuman mati di Indonesia jelas masih panjang, namun salah satu hal yang cukup dikhawatirkan adalah bila TKI-TKI di Arab Saudi menganggap pidana dalam kasus pembunuhan di negeri penghasil minyak itu sama yang ada di Indonesia. Nyoman sendiri kurang memahami, apakah para TKI itu benar-benar sudah diberikan bekal berupa pemahaman hukum Arab Saudi atau mereka sendiri sudah paham hukum Islam karena mereka umumnya adalah seorang Muslim. Oleh karena itulah, Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan. Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, dalam menangani kasus hukum TKI di Arab Saudi, akan ada dua penerjemah yang disediakan. Satu adalah penerjemah dari pengadilan dan satu lagi dari KBRI/KJRI. Pada 2007 juga ada lawyer in house, dan pada 2012 ada retainer lawyer yang disewa pertahun. Kedua pengacara itu merupakan pengacara yang bertugas untuk mengurus kasus hukuman mati WNI. Sementara itu untuk kasus lain seperti halnya masalah pembayaran gaji TKI, pembayaran diyat dan lainnya, akan ada pengacara khusus.

Peluang TKI Jadi Bahasan di Forum HIPMI


(Berita Daerah - Nasional) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan lima isu strategis yang mendunia saat ini yakni demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembangunan manusia, dan migrasi manusia. Jumhur menyatakan hal itu pada diskusi soal potensi dan peluang pasar tenaga kerja terlatih di mancanegara oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta. Khusus isu migrasi manusia di tingkat global, katanya, tak bisa dihindari dan perlu diatur sedemikian rupa sehingga berbagai persoalan seperti perdagangan manusia (human trafficking) atau penyelundupan manusia (human smuggling) dapat diatasi. "Migrasi manusia ini tanpa manajemen yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia," katanya. Dunia, katanya, sedang membicarakan bagaimana manajemen migrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigran, yang kecenderungannya akan meningkat terus. Termasuk dalam migrasi manusia ini menyangkut bidang ketenagakerjaan di luar negeri dan Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri, katanya. Kepala BNP2TKI mengaku kebanjiran menerima permintaan negara lain untuk mengirim TKI sektor formal. "Dari berbagai kunjungan ke luar negeri, saya kewalahan menerima permintaan TKI, Saya kira perlu 'nation efforts' (upaya nasional) segenap komponen bangsa agar tenaga kerja kita bisa terserap di luar negeri," katanya. Ia menyebutkan isu utama dalam TKI formal adalah rendahnya informasi pasar kerja, tidak sepadannya kebutuhan dan ketersediaan (link but not match), dan perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industrinya. Kebijakan yang dilakukan, katanya, berdasarkan opsi dari negara penerima (receiver option) adalah "market intelligent" dan "road show" ke berbagai negara potensial, "up skilling, up grading", adjustment training (link, train, and match), diplomasi multilateral dan bilateral, khususnya tentang jenis jabatan pekerjaan (tidak jelasnya definisi independen profesional) dan keimigrasian, bekerja sama dengan "center of excellent" di dalam negeri (universitas, politeknik, sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja dan sebagainya). Sementara dalam manajemen koordinasi penanganan TKI, kata Jumhur, isu utamanya adalah banyaknya lembaga atau organisasi baik itu pemerintah maupun swasta di dalam negeri dan luar negeri yang terlibat sehingga menyulitkan koordinasi. Lalu, banyaknya pemangku kepentingan, bahkan pusat kekuasaan di dalam dan luar negeri, dan beragamnya kepentingan dari sektor swasta di dalam dan luar negeri, kata Jumhur. Kebijakan yang dilakukan adalah membuat "standard operational procedure" (SOP) yang disepakati bersama sehingga mengikat bagi semua pemangku kepentingan dan "power centers", mempercepat arus komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pemerintah, menjadwalkan secara rutin rapat-rapat koordinasi untuk meraih pelayanan prima bagi para "stakeholders" khususnya calon TKI dan TKI. Jumhur menegaskan, masalah TKI paling banyak melibatkan pemangku kepentingan baik dari instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri. Intervensi Kepala BNP2TKI mengatakan intervensi pemerintah dalam pelayanan penempatan TKI sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan maupun penyelundupan manusia Penempatan TKI ke luar negeri dengan perdagangan orang itu sangat tipis perbedaannya. "Keduanya sama-sama melakukan tindakan memindahkan orang dari suatu negara ke negara lain. Penempatan TKI dilakukan dengan prosedural dan berdokumen resmi, berikut TKI tersebut telah memiliki kemampuan kerja, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil tes kesehatan. Sedangkan perdagangan orang tidak mengikuti prosedur," Jumhur. Intervensi pemerintah yang dimaksud adalah mempermudah pelayanan dan pemberian jaminan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bekerja itu merupakan hak setiap individu yang dilindungi UU apalagi setiap terjadi persoalan dalam kesempatan memilih pekerjaan orang dengan mudahnya berdalih pada "human right". Pemerintah mempunyai kewajiban mengarahkan dan memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang mau bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak pada praktik penyelundupan orang maupun perdagangan orang. Karena itu prosedur migrasi penduduk antarnegara diatur Pemerintah agar prosedural sesuai UU dan peraturan. Dalam diskusi yang dipandu Sekjen Hipmi Alex Yahya Datuk itu, Jumhur menjelaskan TKI itu memiliki dua kategori yaitu TKI informal dan TKI formal. TKI informal adalah mereka yang bekerja pada pengguna (users) perseorangan dan tidak berbadan hukum sedangkan TKI formal bekerja pada pengguna atau perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Keberadaan TKI PLRT ini setiap hari harus menghadapi lebih dari satu pengguna jasa yakni suami dan istri, anak, dan orang-orang yang ada di dalam rumah tangga tempat mereka bekerja, mereka bekerja tanpa diatur jam kerja, bahkan boleh dibilang sehari semalam dan tidak mengenal hari libur kerja. Sedangkan TKI formal terikat dengan aturan maupun jam kerja, jika lewat jam kerja dihitung lembur, dan ada hari libur Jumhur mengatakan TKI informal identik dengan mereka yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sekalipun ada juga TKI informal yang bekerja sebagai sopir, penjaga gudang, pekerja kebun, pada pengguna perseorangan namun jumlahnya relatif kecil. Terkait dengan TKI PLRT itu, pemerintah saat ini telah melakukan kebijakan menunda sementara (moratorium) penempatan untuk lima negara yaitu Kuwait, Suriah, Yordania, Arab Saudi, dan Malaysia. "Kebijakan moratorium TKI PLRT pada lima negara sekaligus ini merupakan sejarah dalam pelayanan penempatan TKI yang dilakukan pemerintah karena dahulu belum pernah melakukan moratorium," kata Jumhur. Moratorium TKI PLRT itu perlu dilakukan guna meningkatkan harga diri dan citra bangsa dan negara, agar tidak diremehkan negara-negara lain. Jumhur menyatakan, penempatan TKI PLRT ini terus menerus dikurangi secara bertahap karena keberadaan mereka rentan masalah. Perlakuan pengguna (user) jasa TKI PLRT berbeda jauh dengan TKI semiterampil, terampil, dan profesional. Pola hubungan kerja antara pengguna dengan TKI PLRT subjektif, bekerja 24 jam di dalam rumah pengguna, dan tidak ada undang-undang yang melindungi. Ia menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat 10 produk UU terkait perburuhan ditambah lagi dengan 20 peraturan hasil ratifikasi atas berbagai konvensi PBB dan Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation/ILO) namun belum ada satu pun dari produk UU atau ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan TKI PLRT. "Ke-30 produk UU tersebut berhenti di pintu pagar pengguna jasa TKI PLRT sehingga ketika TKI PLRT menemui masalah, mereka tidak berdaya," kata Jumhur. BNP2TKI mencatat dalam tahun 2012 lalu penempatan TKI informal yang sebagian besar besar bekerja pada sektor PLRT mengalami penurunan sedangkan penempatan TKI formal mengalami peningkatan. Penempatan TKI pada tahun 2012 sebanyak 494.609 orang, TKI informal sebanyak 236.198 orang (48 persen) sedangkan penempatan TKI formal sebanyak 258.411 orang (52 persen). "Pemerintah melalui BNP2TKI secara terus menerus melakukan langkah pengetatan untuk mengurangi penempatan TKI informal itu," kata Jumhur. (et/ET/bd-ant)

WIRAUSAHA TKI: Mantan TKI Korsel Potensial Jadi Entrepreuner


BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan tenaga kerja dari Korea Selatan potensial dikembangkan sebagai wirausaha muda, karena selain memiliki keterampilan juga memiliki modal usaha hingga Rp300 juta per orang. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, menjadi keharusan bagi TKI dari Korea Selatan untuk kembali ke Tanah Air jika kontrak kerjanya selama 5 tahun. “Lembaga manapun dapat membantu pengembangan mantan-mantan TKI asal Korea Selatan ini sebagai wirausaha baru yang mandiri apabila mereka tidak bersedia bekerja di perusahaan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (15/3/2013). Di Indonesia, persentase jumlah pengusaha saat ini baru 1,56% dari total penduduk Indonesia, padahal menurut teori suatu negara dapat maju kalau minimal punya entrepreuner hingga 2%. Seperti halnya di Amerika Serikat yang jumlah entrepreuner sekitar 12%, di Jepang ada 10%, dan di Singapura memiliki sekitar 7%. Sampai dengan saat ini, ada sekitar 36.000 orang TKI bekerja di berbagai sektor jasa dan industri di Korea Selatan dan setiap habis masa kontrak kerjanya wajib kembali ke Tanah Air dengan membawa modal usaha. Jumhur menilai potensi yang besar dari mantan TKI Korea Selatan ini dapat diberdayakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia guna menciptakan wirausaha muda. Dia mencontohkan Sunarjo (41 tahun) yang kini memiliki 5 bidang usaha yang didirikan sepulang bekerja dari Korea Selatan dengan omset puluhan juta rupiah. Pada 2002, Sunarjo mengadu nasib dengan bekerja di sebuah perusahan mobil Nissan sebagai operator produksi di daerah Fuk Sam Kumi, Korea Selatan dengan gaji sebesar 660 Won per bulan dan dengan lembur mendapat 1.250 Won. Editor : Fajar Sidik

Polisi Malaysia Tangkap Puluhan TKI Ilegal Asal Indonesia


Sebanyak 48 pendatang tanpa izin asal Indonesia ditahan polisi Malaysia. Mereka sempat bersembunyi selama tiga hari di ladang sawit di Tanjung Balau, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor. Para WNI yang yang umumnya TKI ini terdiri atas 44 lelaki dan empat wanita tersebut bersembunyi di ladang sawit sejak 9 Maret 2013 setelah diminta berkumpul di lokasi tersebut oleh tekong darat. Setelah itu mereka diselundupkan keluar ke Batam pada 11 Maret. Namun ternyata, tekong laut yang seharusnya menjemput mereka tidak datang sehingga mereka terpaksa bersembunyi hingga ditangkap polisi Penawar pada Senin (11/3), demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (14/3/2013). Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintendan Md Nor Rasid mengatakan para pendatang ilegal tersebut berusia antara 30-40 tahun. "Pengusutan awal mendapati mereka semua datang dari seluruh negara bagian dan berkumpul di lokasi tersebut setelah dibawa tekong darat. Mereka seharusnya diselundupkan keluar pada 11 Maret tetapi akhirnya terpaksa bersembunyi kembali setelah tekong laut tidak muncul," katanya. Md Nor mengatakan, lokasi persembunyian itu terletak sekitar 500 meter dari pantai. Polisi mengepung lokasi tersebut setelah mendapat informasi masyarakat mengenai kehadiran pendatang ilegal tersebut. "Mereka dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk proses dokumentasi sebelum ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Tinggi. Mereka diberi makan dan minum setelah beberapa hari kelaparan," katanya. Polisi masih mencari keberadaan tekong darat yang membawa warga asing tersebut ke lokasi itu, lanjut dia. Md Nor mengimbau warga asing supaya tidak menggunakan jasa tekong laut untuk pulang ke kampung halaman. Namun hendaknya pergi ke kedutaan yang mempunyai mekanisme tersendiri untuk membantu mereka yang tidak mempunyai dokumen sah untuk pulang. "Penggunaan cara ilegal untuk pulang berbahaya. Tekong darat yang membantu mereka juga bisa dijerat hukum," katanya. Polisi masih mengusut kasus tersebut berdasar UU Imigrasi 1959/63. Sementara itu, lima warga negara Indonesia ditangkap dalam sebuah operasi Ops 6P yang digelar Kantor Imigrasi Selangor bersama Kementerian Dalam Negeri di tujuh lokasi berbeda di sekitar Puchong dan Kota Damansara. Wakil Kepala Operasi Kantor Imigrasi Selangor Othman Montil mengatakan, sebanyak 32 warga asing ditahan dalam operasi itu. "Mereka yang ditahan 17 warga Nepal, Pakistan (7), Indonesia (5), dan tiga warga Sri Lanka. Semua yang ditahan berusia antara 20 hingga 47 tahun," katanya. Othman mengatakan, mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin kerja sah dan dibawa ke Depo Tahanan Imigrasi Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang untuk pengusutan lebih lanjut. "Mereka akan diusut berdasar Seksyen 6(1) UU Imigrasi 1959/63 dan jika terbukti bersalah bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 ribu ringgit atau dipukul rotan enam kali," katanya. (Ant/ARW)

Jenazah TKI Asal Bulukumba Masih Tertahan di Kelantan


BULUKUMBA,TRIBUN-TIMUR.COM--Pemerintah Kabupaten Bulukumba sedang berupaya memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bulukumba, Saharuddin (35), yang tertahan di salah satu rumah sakit di Kelantan, Malaysia. Saharuddin, asal Desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulsel. "Pemkab telah berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia meminta agar jenazah Saharuddin bisa segera dipulangkan," kata Asrul Sani, Kepala Bagian Pemberitaan Humas Pemkab Bulukumba, Jumat (14/3/13). Saharuddin dikabarkan mengalami gangguan jiwa meninggal karena kesetrum listrik. Pihak rumah sakit di Kelantan menahan jenazahnya tanpa alasan jelas. Padahal, rencananya, jenazah akan dipulangkan Kamis (14/3/13) kemarin. "Kami masih menunggu dan sangat berharap jenazahnya segera dipulangkan untuk kami makamkan," kata Bakri Abubakar, salah seorang keluarga Saharuddin. Penulis : Samsul Bahri Editor : Imam Wahyudi

Thursday, March 14, 2013

TKI di Luar Negeri Diperlakukan bak Budak


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkritik diplomasi pemerintah terhadap penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Dia mengatakan penanganan pemerintah atas tenaga kerja bermasalah ini sifatnya masih reaktif. "Seharusnya ada kesepakatan dari Indonesia dan Arab Saudi yang berbasis hak asasi manusia," katanya, dalam rapat koordinasi penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013. Anis menyesalkan kesepakatan antara kedua negara yang masih berjalan di tempat. "Konstitusi kita menyatakan hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi. Namun begitu banyak TKI di Arab yang menunggu hukuman mati," kata Anis. Menurut dia, aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi merupakan hambatan dalam menangani kasus TKI. Pekerja Indonesia di luar negeri selalu berada dalam posisi korban. "Mereka bukan hanya disiksa, tapi juga dibatasi haknya. Ini sama saja seperti perbudakan," ucap Anis. Ia juga menegaskan, sekalipun pekerja yang terancam hukuman mati terbukti bersalah, mereka jangan diposisikan sebagai pelaku kriminal. "Harus dilihat latar belakangnya seperti apa. Mengapa mereka terpaksa membunuh?" kata Anis. Anis pun mendorong pemerintah untuk segera membebaskan TKI di Arab Saudi bernama Satinah yang hendak divonis mati pada 13 Juni 2013. Satinah adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2007 lalu. Perempuan asal Jawa Tengah itu bisa bebas jika ada diyat atau uang denda yang diminta ahli waris korban sebesar 10 juta riyal atau Rp 25 miliar. Anis menegaskan berapa pun diyat yang diminta harus dibayarkan. "Pokoknya jangan sampai ada nyawa melayang," katanya.

TKI Pamekasan Meninggal di Malaysia


suarasurabaya.net - TKI asal Desa Bajur, Pamekasan, dikabarkan meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia karena mengalami kecelakaan kerja. "Kami masih akan melakukan pengecekan status TKI asal Pamekasan yang meninggal dunia itu, apakah legal atau ilegal," kata Moh Zakir Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan seperti dilaporkan Antara, Kamis (14/3/2013). Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya informasi kematian TKI itu dari masyarakat dan belum mengetahui nama lengkap korban. Ia menduga, TKI yang meninggal asal Desa Bajur, Kecamatan Waru, itu ilegal sebab sampai saat ini pihak Dinsosnakertrans belum menerima informasi dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur. "Kalau legal, biasanya kami menerima surat dari dinas terkait ataupun dari perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan," katanya. Berdasarkan laporan masyarakat, TKI asal Desa Bajur yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia itu mengalami kecelakaan kerja, Rabu (13/3). Saat ini jenazah korban masih dalam perjalanan menuju Surabaya dan pihak keluarganya masih akan menjemput korban. "Kemungkinan nanti malam jenazah tiba di rumah duka," kata tokoh masyarakat di Desa Bajur Abdul Kadir. Kadir juga menjelaskan, korban bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dan telah menjadi TKI sejak beberapa bulan lalu. "Keluarganya miskin dan kami berharap pemerintah bisa memberikan santunan," katanya.(ant/edy)

Kasus TKI, Kemlu Tuding Ada Mafia Diyat di Saudi


Jakarta - Pemerintah Indonesia selalu berupaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Salah satunya ialah membayar uang diyat (uang tuntutan dari korban-red) seperti di Arab Saudi. Kasus terakhir, pemerintah diminta membayar uang diyat sebesar Rp 25 miliar (sebelumnya ditulis Rp 10 miliar-red) untuk menyelamatkan Satinah yang terlibat kasus pembunuhan. Uang diyat yang dibayar pemerintah berasal dari pajak negara. Tapi bila melihat jumlah uang diyat dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Bahkan angkanya sudah irasional dan tidak proporsional. "Dengan adanya hal tersebut pihak korban akan menentukan jumlah diyat sesuai fakta hukum dan fakta di lapangan," jelas Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang Budie Utama Razak, dalam Rakor Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati, di Gedung Diklat Kemlu, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Tatang bahkan mengindikasi adanya mafia di balik pembayaran diyat ini. Dia menceritakan pada awal-awal pemerintah pernah membayar diyat dengan harga 55 ribu Riyal namun di tahun-tahun berikutnya kisaran diyat selalu naik bahkan mencapai 22 juta Riyal. "Kami memang mendapat indikasi, ada makelar diyat, setelah kita bayar Darsem 22 juta Riyal, selalu ada indikasi naik terus, tapi di satu sisi kita tidak ingin 1 nyawa melayang," paparnya. Tatang mengatakan, pemerintah akan mengkaji dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menetapkan besaran uang diyat. Kemlu pun terus berupaya untuk menentukan kisaran diyat dengan jumlah yang proporsional. "Dulu ada kasus misal PRT Indonesia menggorok leher anak kecil apa kita harus bayar? Siapa yang bisa terima?" Jelasnya. sumber @detikNews

52 Calon TKI Tertipu Perusahaan Penyalur


Para calon TKI sudah dua tahun menunggu keberangkatan ke luar negeri dengan membayar Rp25 juta hingga Rp65 juta. Dana yang disetorkan para calon TKI itu telah mencapai Rp1,25 miliar dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali tertipu Rp1,25 miliar oleh dua perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri. "Mereka mengadukan nasibnya kepada kami karena merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT Reka Wahana Mulia dan PT Fortuna Bali Cemerlang," kata I Made Sugianta SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali di Denpasar, Kamis (14/3). Para calon TKI sudah dua tahun menunggu keberangkatan ke luar negeri dengan membayar Rp25 juta hingga Rp65 juta. Dana yang disetorkan para calon TKI itu telah mencapai Rp1,25 miliar dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Wayan Gede Suardipa, calon TKI, merasa frustrasi karena setelah dua tahun menunggu dan berupaya melalui pendekatan kepada pihak perusahaan selalu gagal. "Perusahaan hanya bisa menjanjikan untuk mengembalikan, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga dikembalikan," ucap calon TKI yang mendaftar di PT Reka Wahana Mulia itu pada Februari 2011. Dia mengaku tertarik iklan lowongan kerja ke luar negeri di salah satu media lokal di Bali. Ia pun kemudian mendaftarkan diri dengan membayar uang muka biaya pemberangkatan dan pengurusan visa sebesar Rp25 juta. Setelah menunggu selama dua tahun, ternyata uang pun tidak dikembalikan dan dirinya belum juga diberangkatkan ke Kanada untuk menjadi tenaga kerja tanpa keahlian di negara tersebut. Hal senada disampaikan M Taufik Yulianto, calon TKI yang mendaftar melalui PT Fortuna Bali Cemerlang. Dia berkali-kali meminta pengembalian uang dari perusahaan. "Tapi kami malah seperti dipermainkan oleh perusahaan karena hanya memberikan janji manis tanpa ada realisasi sehingga hal ini kami adukan ke LBH Bali untuk ditangani," ujarnya. Rencananya para calon TKI itu akan diberangkat ke Kanada, Polandia, Inggris, dan Qatar. Namun sampai dua tahun, mereka belum juga diberangkatkan. sumber:Epung Saepudin aktual.co

Ribuan TKI Pulang Kampung karena Krisis Sabah


SURYA Online, NUNUKAN - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia, terpaksa pulang kampung akibat konflik di wilayah itu. Salah seorang TKI bernama Beddu, di Nunukan, Rabu, (13/3/2013), mengatakan dirinya memilih pulang kampung karena tembak-menembak masih sering terjadi yang telah menelan korban puluhan orang baik dari pihak kelompok bersenjata Kesultanan Sulu Filipina maupun aparat keamanan Malaysia. Ia bersama istrinya mengaku pulang kampung karena sangat ketakutan akibat konflik yang terjadi di Sabah belum mereda hingga saat ini, ditambah operasi polisi dan tentara Malaysia mulai memasuki perkampungan warga Filipina dengan melakukan penembakan secara sadis. "Saya pulang karena takut, karena polis (polisi) dan tentera (tentara) seringkali masuk operasi di camp-camp mencari orang Filipina," kata TKI asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini. Beddu juga mengatakan akibat rasa takut yang dialaminya terkait konflik di Sabah menyebabkan tidak berpikir lagi untuk membawa seluruh barang-barang berharga miliknya selama bekerja di kilang THE Bukit Garam Lahad Datu untuk pulang kampung. "Saya cuma bawa pakaian saja pulang ke kampung karena selalu merasa takut," ucapnya sedikit sedih. Ketika ditanya bagaimana kondisi keamanan di Sabah, Beddu dengan tegas menyatakan masih memanas bahkan semakin mencekam karena tentara Malaysia melakukan operasi dengan menembak atau menyiksa setiap menemukan warga Filipina. Walaupun lokasi tempat kerjanya sangat jauh dari Desa Tanduo dan Tanjung Batu Lahad Datu yang menjadi pusat operasi tentara Malaysia saat ini, tetapi perasaan selalu dihinggapi ketidaktenangan bekerja. Sebab, tindakan aparat keamanan Malaysia biasanya membabibuta melakukan tindak kekerasan terhadap warga Filipina yang membuat dirinya ketakutan, ujarnya. Ia juga mengatakan pada saat berangkat dari tempat kerjanya di Bukit Garam menuju Tawau tidak mengalami hambatan atau pemeriksaan dari aparat kepolisian Malaysia. "Kalau diperjalanan tidak ada pemeriksaan. Malahan kalau ditau mau pulang kampung dibiarkan saja jalan," katanya. Sementara itu, salah seorang agen TKI bernama Alias di Nunukan, Rabu (13/3/2013) mengaku dari tiga orang TKI yang diantar pulang dari Tawau ke Nunukan selalu menceritakan kondisi keamanan di Lahad Datu yang semakin menakutkan. Begitu juga dengan agen TKI lainnya yang sempat ditemui di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan mengatakan jumlah penumpang KM Thalia yang berangkat tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare Sulawesi Selatan, Rabu malam mencapai 2.000 orang lebih yang sebagian besar TKI asal Lahad Datu. "Kalau diperhatikan, penumpang kapal Thalia malam ini (Rabu) sebagian besar TKI dari Lahad Datu yang mengaku pulang karena takut perang di sana (Lahad Datu)," ujar mereka. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/14/ribuan-tki-pulang-kampung-karena-krisis-sabah#sthash.Trlq0z4Q.dpuf

38 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati


Jakarta - Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ahmad Rusdi mengatakan ada 38 TKI yang bekerja di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Dari total tersebut, 24 diantaranya telah melewati vonis hukuman qisas. "38 orang di TKI di Arab Saudi baik wanita dan pria terancam hukuman mati. 24 diantaranya sudah menjalani vonis qisas," ujar Ahmad Rusdi dalam Rakor Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Diklat Kemenlu, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Bagi Ahmad, hukuman mati merupakan hal yang tak asing bagi negara Indonesia. Dalam UU KUHP, Indonesia juga memiliki pasal yang berisi ancaman hukuman mati. "Sesama negara yang berdaulat Indonesia mengakui hak hukum negara Arab Saudi," ujarnya. Meski demikian Kemlu sebagai ujung tombak diplomasi Republik Indonesia selalu bersedia membela dan memperjuangkan hak-hak para TKI yang terancam hukuman mati. "Diplomasi terus digalakan, presiden terus mengulang-ulang untuk berkirim surat kepada presiden," tuturnya. Sementara itu data keseluruhan TKI Indonesia yang terancam hukuman mati berdasarkan catatan Kemluialah sebanyak 233. Dari angka tersebut TKI yang berada Malaysia menyumbang angka terbesar dengan 181 orang, dan disusul oleh TKI yang bekerja di Arab Saudi sebanyak 38 orang.

Wednesday, March 13, 2013

TKI diduga disiksa, adik lapor ke DPR


Jakarta (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia, asal Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disiksa oleh oknum agen penyalur tenaga kerja sehingga mengalami trauma berat serta sulit berjalan, sehingga adiknya mengadu ke DPR agar masalah itu diperhatikan. "Kakak saya dikabarkan mengalami penyiksaan oleh anggota agensi PT BM yang ada di Oman. Kakak saya mengalami trauma berat," kata adik kandung Siti, Sri Mulyati usai bertemu dengan Ketua Komisi IX DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. "Tadi kita diterima oleh Ketua Komisi IX DPR RI, ibu Ribka Tjiptaning. Kita disuruh ke rumah sakit Tjipto Mangunkusumo. Kita akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri," kata Sri Mulyati. Akibat penyiksaan itu, Siti Nurhasanah (43 tahun) mengalami trauma berat, sering berteriak-teriak serta tak bisa jalan. Awalnya Siti mengeluh karena bekerja terlalu berlebihan, sehingga Siti meminta keringanan kepada majikan. Bagi majikan, kata Sri Mulyati tak ada masalah dan melaporkan kepada agensi. Lalu datanglah perwakilan agensi tenaga kerja ke rumah majikan tempat Siti bekerja dan membawa Siti ke kantor perwakilan agensi yang ada di Oman. "Di kantor itulah, Siti disekap, dipukuli dengan besi di bagian kepala, perut, tangan dan kaki oleh salah anggota agensi hingga mengalami luka dan tak bisa berjalan," kata Sri. Tak sampai disitu, PJTKI tersebut juga tak membayar gaji Siti selama 1 bulan. "Untunglah kakak saya bisa lari dan ada orang yang mengongkosi sampai ke Cirebon," kata Sri. Siti berangkat ke Oman melalui PJTKI BM sekitar November 2012. "Pada tanggal 11 Januari 2013, pihak keluarga menerima SMS dari PT BM. Isi SMS itu menyatakan bahwa Siti dipenjara dan kalau mau keluar, maka harus menyiapkan Rp30 juta," kata Sri Mulyati. Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa Siti ke rumah sakit umum Gunung Jati, Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.

Banting Bayi Majikan, TKI di Malaysia Akan Diperiksa Kejiwaan


Kuala Lumpur - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang dihukum 15 tahun penjara karena menganiaya bayi majikannya di Malaysia, akan menjalani evaluasi atau pemeriksaan kejiwaan. Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan dilakukannya evaluasi setelah diketahui bahwa si PRT memiliki rekam medis gangguan kejiwaan saat di Indonesia. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap PRT bernama Yuliana pada 19 Februari lalu. Wanita berumur 23 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan dan dakwaan penganiayaan terhadap anak karena dia melempar dan membanting bayi berusia 4 bulan, Mohamed Hareez Mohamed Zamri, yang merupakan anak majikannya. Tindakan keji tersebut dilakukan sebanyak 9 kali pada 15 Februari lalu. Yuliana divonis 15 tahun penjara untuk dakwaan percobaan pembunuhan dan divonis 5 tahun penjara untuk dakwaan penganiayaan terhadap anak, namun dia hanya menjalani 15 tahun masa hukuman karena pengadilan memerintahkan agar kedua vonis tersebut harus dijalankan secara bersamaan, bukan berkelanjutan. Seperti dilansir Asia One, Rabu (13/3/2013), instruksi evaluasi kejiwaan ini dikeluarkan oleh Hakim Datuk Seri Mariana Yahya yang menangani kasus ini pada 12 Maret, kemarin. Hakim Mariana mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pengacara Yuliana, T Vijayandran yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam instruksinya, Hakim Marina menyebutkan bahwa Yuliana pernah memiliki catatan kejiwaan dari sebuah rumah sakit di Medan, Indonesia. Terdapat juga dokumen bahwa salah satu kakek atau nenek Yuliana juga menderita gangguan kejiwaan yang sama. "Semua informasi ini menimbulkan keraguan terhadap status kejiwaan terdakwa dan demi keadilan, pengadilan memutuskan untuk melakukan evaluasi terhadapnya di Rumah Sakit Permai di Tampoi atau di rumah sakit jiwa lainnya," tegas Hakim Mariana. Saat pembacaan instruksi ini, Yuliana yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna merah terlihat menangis. Yuliana ditangkap polisi pada hari yang sama saat dia melakukan aksinya terhadap bayi majikannya. Sang majikan memergoki aksinya setelah memeriksa rekaman CCTV di kediaman mereka.

Pendataan TKI di NTB akan Diperketat


KBR68H, Mataram - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muhammad Mochlis mengatakan, pendataan TKI akan diperketat dengan sistem baru secara nasional. Terkait hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan keimigrasian akan menandatangani naskah kerjasama (MoU) terkait hal itu. Sehingga, pendataan TKI akan lebih akurat. "Kami akan melakukan perubahan sistem cara baru secara nasional untuk mendata jumlah TKI di seluruh daerah. Kami berharap NTB ini menjadi tempat pertama yang akan merealisasikan sistem itu," kata Muhammad Mochlis di Mataram. Mochlis menuturkan, tempat terakhir untuk memastikan berapa jumlah calon TKI berada di kantor imigrasi. Di situ, kata Mochlis, dapat diketahui jumlah calon TKI yang mengurus paspor. Calon TKI itu selanjutnya akan dimasukkan ke sistem data secara online. Sehingga, para calon TKI yang berangkat secara legal dan dipastikan waktu kepulangannya. Di NTB sendiri, lanjut Mochlis, jumlah TKI yang diberangkatkan sekitar 63 ribu orang. Tapi banyak yang berangkat secara illegal dari Batam, dan itu tidak masuk dalam pendataan karena tidak bisa dideteksi. "Dengan sistem pendataan nasional yang baru, canggih dan online ini kami harapkan data TKI yang pulang dan berangkat tidak bias lagi. Datanya lebih akurat dan valid," tuturnya. Sumber: Global FM Lombok

Beli Ponsel Via Online, TKI di Singapura Jadi Korban Penipuan


BATAM, batamtoday - Walaupun sudah sering terjadi dan pelaku kejahatan berhasil dibekuk aparat kepolisian, penipuan dengan modus jual beli online masih terus memakan korban. Salah satunya menimpa Lisnawati (35), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Lisnawati menjadi korban setelah uang sudah ditransfer, namun barang yang dipesan tak kunjung datang. Wanita asal Kediri, Jawa Timur, yang sudah 5 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura ini, beberapa waktu yang lalu, sedang mencari produk ponsel yang muncul internet. Lalu saat online, munculah produk handphone yang diinginkan korban yang dijual lewat internet. Produk yang ditawarkan tersebut membuat korban tertarik. Sehingga, korban pun bermaksud membelinya secara online dan membeli ponsel 2 unit Samsung S-III. "Penjual mengaku memiliki toko di daerah Nagoya dengan nama Nagoya Celuler. Setelah disepakati, akhirnya saya mentransfer uang untuk memesan 2 ponsel plus ongkos kirim," kata Lisnawati kepada batamtoday.com di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (13/3/2013) siang. Setelah menunggu hampir satu minggu, ponsel yang dipesan tak kunjung datang. Korban lantas menghubungi penjual, bukannya mendapatkan jawaban kapan barang akan bisa diterima, penjual malah meminta korban membeli 2 unit ponsel lagi. "Waktu saya tanyakan kapan barang bisa diterima, dia malah meminta saya memesan 2 unit ponsel lagi. Tak mau berurusan panjang lagi, akhirnya saya pesan dan membayar Rp10 juta untuk 4 unit ponsel," jelas Lisnawati. Tetapi setelah mentransfer uang untuk memesan 4 unit ponsel ternyata barang yang dipesan kembali tak kunjung datang, ketika dihubungi penjual selalu banyak alasan dan tak bisa memastikan kapan bisa sampai kepada korban. "Saya datang ke Batam untuk membuat laporan polisi, harapan saya agar uang dapat kembali dan pelaku segera ditangkap," kata korban mengakhiri. Editor: Dodo

Tuesday, March 12, 2013

TKI Jatim ke Kuwait Melonjak

SURYA Online, SURABAYA - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur yang diberangkatkan ke Kuwait terus meningkat selama tiga tahun belakangan. Bila 2010 jumlahnya hanya tujuh orang, pada 2011 jumlahnya melonjak menjadi 71 orang dan sepanjang 2012, TKI yang bekerja ke negara di kawasan Timur Tengah tersebut tercatat 148 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jawa Timur Hary Soegiri menyampaikan, untuk mendorong pengiriman TKI ke Kuwait pihaknya telah mengadakan pelatihan berbasis kompetensi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional yang sertifikasinya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. “Kami juga bekerjasama dengan PPTKIS yang mengirim tenaga formal ke Luar Negeri,” kata Hary, Selasa (12/3/2013). Di negara-negara kawasan Timur Tengah dan Afrika lainnya, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya, TKI Jatim yang bekerja di Arab Saudi 5.166 orang, Uni Emirat Arab 587 orang, Qatar 121 orang, Gabon 59 orang, Yordania 44 orang, Bahrain 38 orang, serta Afrika Selatan 26 orang. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/12/tki-jatim-ke-kuwait-melonjak?utm_source=twitterfeed+|+HeyLihat&utm_medium=twitter#sthash.7tRxXbNN.dpuf

Penghentian Operasional Permanen/Pencabutan Ijin 12 PPTKIS


Penghentian Operasional Permanen/Pencabutan Ijin 12 PPTKIS

Penanganan 95 WNI/TKI korban Trafficking in Persons (TIPs) di Bandar Baru Kelang dan Penghentian Operasional Permanen/Pencabutan Ijin 12 PPTKIS

1.   Kasus:

a.    Pada hari Sabtu, 1 desember 2012, Imigrasi Klang dibawah pimpinan En. Candran Muniady, Wakil ketua imigrasi (penguat kuasa) Pelabuhan Kelang telah berhasil membebaskan 105 pekerja asing, 95 orang diantaranya adalah pekerja asal Indonesia, 6 orang pekerja Filipina dan 4 orang lainnya adalah pekerja Kamboja. Ke 105 orang pekerja tersebut berumur antara 18-35 tahun dan telah ditampung selama 1-6 bulan di kamar berkapasitas masing-masing 20 orang/kamar berada di tingkat 3-4 bangunan agensi pekerjaan (AP) Sentosa Sdn. Bhd. Yang beralamat di No.2A Tingkat 1, Jalan Tiara 2 bandar Baru Klang 12250 Klang Selangor.

b.    WNI/TKI tersebut diberangkatkan melalui PPTKIS:

    PT Mangun Jaya Perkasa
    PT Rosasena Prima Jaya
    PT Karya Semesta Perkasa
    PT Awan Bina Insani
    PT Nurani Indah Perkasa
    PT Interindo Mitra Sukses
    PT Aula Graha
    PT Dafa Putra Jaya
    PT Prayogo Prajogo
    PT Ansfrida Family
    PT Sinar Insani Barokah
    PT Sinergi Bina Karya

2.    Penanganan Kasus:

a.    Aspek Pidana : dilimpahkan ke Bareskrim Polri

b.    Aspek Administratif : dilimpahkan ke Kemenakertrans

3.    Penanganan dan Pengumpulan bukti melalui:

a.    Wawancara langsung dengan 95 WNI/TKI yaitu 89 orang dari NTT, 3 orang dari Jawa Tengah, dan 3 orang dari Jawa Timur

b.    Koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi soal ini dengan Atnaker, KBRI, dan KJRI

c.     Pemeriksaan dan Pemanggilan terhadap para PPTKIS berikut ini:

    PT Mangun Jaya Perkasa, Rawamangun, Jakarta
    PT Rosasena Prima Jaya, Kupang, NTT
    PT Karya Semesta Perkasa, Kediri, Jawa Timur
    PT Nurani Indah Perkasa, Jakarta
    PT Awan Bina Insani
    PT Interindo Mitra Sukses, Surabaya, Jawa Timur
    PT Aula Graha, Kramat Jakarta
    PT Dafa Putra Jaya, Semarang, Jawa Tengah
    PT Prayogo Prajogo, Surabaya, Jawa Timur
    PT Ansfrida Family, Kebon Pala, Jakarta
    PT Sinar Insani Barokah, Jakarta Timur
    PT Sinergi Bina Karya, Surabaya, Jawa Timur

4.   Keputusan: PENCABUTAN ke-12 PPTKIS tersebut

5.   Sebelumnya juga sudah dihentikan secara permanen operasional  12 BLK-LN



 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung