Makkah diguyur hujan |
Perbaikan itu juga ditujukan bagi tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikan yaitu hingga 24 Sya'ban 1434 H (bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj).
Penegasan tersebut disampaikan staf penerangan KJRI Jeddah Abdullah
M Umar. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah
masa amnesti habis maka akan dilakukan pemeriksaan/ razia dan penerapan
sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja
pendatang yang melanggar.
Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah:
Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah:
- Pertama, seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnya dan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H.
- Kedua, bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebut akan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi.
Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan)
untuk memperbarui data. Pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka
yang keluar dari Saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa
dan kembali lagi ke Arab Saudi(proses ini dilakukan melalui kantor
Imigrasi).
Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang
jumlah pekerjanya 10 orang atau lebih tidak menyebabkan perusahaan
tersebut turun zona dari warna hijau. Perpindahan kafil maksimal empat
pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang
jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut
harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak
pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real
dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih
dari sembilan orang (proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga
kerja).
Ada pun syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pekerja pada satu
keluarga tidak melebihi empat orang setelah proses pindah kafil, proses
pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak
mengubah statusnya dari zona hijau.
Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah
status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari
sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya
satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri
dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai
setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang.
Over stayer
Abdullah M Umar juga menjelaskan perihal para over stayer haji dan
umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat
memperbaiki statusnya sebagai pekerja rumah tangga pada perorangan
(proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi/Jawazat) atau kepada
perusahaan swasta (proses ini dilakukan melalui Jawazat terlebih dahulu
untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk
persetujuan perusahaan) sesuai dengan syarat sebagai berikut: Proses ini
tidak menyebabkan satu keluarga memiliki lebih dari empat pekerja asing
setelah perbaikan status.
Ketentuan Umum
Sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat juga menyebutkan
bahwa mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran
yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal dua
tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan
berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/ dipekerjakan.
Di antara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenaga kerja
dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di
Arab Saudi. Jika dilanggar maka pekerja dapat membatalkan perjanjian
antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah
kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku
meskipun masa amnesti telah habis.
Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh
investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa
persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi
dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi
perusahaan.
Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja setempat mengimbau para
pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan
dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan
dengan cara mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri www.moi.gov.sa
atau website kementerian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan
aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173.SUMBER:http://ow.ly/lcce6