http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, May 22, 2014

TIDAK ADA GUNANYA SPLP DIPERPANJANG

1, saat terkena razia oleh jawazat , anda akan tetap dibawa ke Sumaishi untuk proses deportasi meskipun memiliki PASSPOR ASLI atau SPLP YG MASIH BERLAKU 2, hanya yg memiliki IQOMA saja yg bisa bebas dari RAZIA 3, Andai SPLP anda HABIS MASA BERLAKUNYA tidak usah kuwatir saat di sumaishi akan diperbaharui oleh staff KJRI secara otomatis saat anda mendapat jatah pulang. 4, jngan tergoda berduyun duyun ke KJRI untuk memperpsnjang SPLP apalagi menggunakan JASA CALO , krn itu gak ada gunanya dan buang buang waktu. ‪#‎ sampai‬kapan anda mau diombang ambingkan oleh orang yg ingin manfaatin anda ? ‪#‎ HANYA‬ORANG BODOHHHHH yg menyarankan anda untuk memperpanjang SPLP Sumber Ninik Andriani

Seorang Calon TKI Meninggal DalamPelayaran Parepare-Nunukan

Nunukan (ANTARA Kaltim) - Seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Sulawesi Selatan tujuan Sabah Malaysia meninggal dunia di KM Thalia dalam pelayaran dari Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan menuju pelabuhan di Nunukan, Kalimantan Utara. Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, Selasa, membenarkan adanya laporan dari Kepolisisn Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) soal seorang calon TKI meninggal dunia di KM Thalia dalam pelayaran ke Kabupaten Nunukan. Robert menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban meninggal dunia pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.30 Wita akibat sakit asma dan diabetes yang dideritanya. Kapolres Nunukan menerangkan korban yang bernama Ambo bin Elmi (50) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah lama bekerja di Sabah Malaysia dan pulang ke kampung halamannya untuk berobat. "Namun ketika masih dalam perawatan, yang bersangkutan memilih kembali ke Malaysia untuk bekerja," jelas Robert Silindur kepada wartawan. Secara terpisah, Kepala KSKP Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Iptu Indramawan Kusuma di Nunukan, Senin, mengungkapkan informasi dari anak korban bernama Ahmad (28) bahwa orang tuanya masih tampak sehat selama pelayaran dari Pelabuhan Nusantara Parepare yang berangkat sejak Sabtu (17/5) malam. "Korban masih jalan-jalan selama di kapal. Tiba-tiba pada malam itu, korban memberi tahu anaknya bahwa dirinya tidak kuat lagi dan jangan dibuang," ujar Indramawan menirukan pernyataan anak korban kepada kepolisian. Indramawan Kusuma menyatakan korban dimakamkan di Kabupaten Nunukan atas persetujuan pihak keluarga. (*) Sumber Seorang Calon TKI Meninggal Dalam Pelayaran Parepare-Nunukan

Arab Saudi Ancam takLagi Terima TKI

INILAHCOM. Riyadh -- Dewan Kamar Dagang Arab Saudi menolak permintaan Indonesia untuk menaikan gaji tenaga kerja sampai 1.900 rial, atau Rp 5,8 juta, dan mengancam tak mengeluarkan visa kerja untuk TKI.
Mengutip sumber di Dewan Kamar Dagang Arab Saudi, Saudi Gazette memberitakan delegasi serikat pekerja industri Indonesia meminta kenaikan 1.500 riyal, atau Rp 4,6 juta, per bulan dan 400 riyal (Rp 1,2 juta) untuk setiap Jumat. Arab Saudi hanya sanggup menggaji tenaga kerja Indonesia (TKI) 1000 riyal, atau Rp 3 juta, dan tambahan 200 riyal (Rp 600 ribu) untuk kerja empat kali pada Jumat. Sumber itu mengatakan Arab Saudi juga tidak akan memberikan visa kerja kepada TKI, jika perjanjian soal gaji tidak tercapai. Sedangkan perusahaan perekrutan tenaga kerja di Arab Saudi mengatakan Indonesia sedang berusaha mengeksploitasi warga Saudi. "Jika Indonesia tidak menerima gaji yang ditawarkan, kami akan mendatangkan tenaga dari negara lain; Filipina, Sri Lnaka, Maroko, dan India," ujar Faisal Al-Harandahah, pengusaha penyedia tenaga kerja di Arab Saudi. Al-Haradahah juga mengatakan Indonesia adalah pecundang terbesar, sejak Arab Saudi menjadi pasar terbesar tenaga kerja. Sedangkan Dr Mufarrej Al-Huqbani, wakil menteri tenaga kerja Arab Saudi, mengatakan, Departemen Tenaga Kerja Arab Saudi telah menanda-tangani perjanjian dengan tiga negara dalam bidang perekrutan tenaga kerja. Sedangkan 14 negara lainnya berjanji akan mengekspor tenaga kerjanya ke Arab Saudi.[tst] Sumber Arab Saudi Ancam tak Lagi Terima TKI

Saturday, May 17, 2014

TKI di Deportasi Dari Malaysia


Sebanyak 185 Tenaga Kerja
Indonesia yang terdiri dari 98
laki-laki, 85 perempuan dan 2
anak dideportasi dari Malaysia
melalui pelabuhan internasional
Sri Bintan Pura Tanjungpinang,
Kepulauan Riau, Jumat (16/5).
Para TKI tersebut dipulangkan
akibat habisnya izin kerja dan
pemutusan hubungan kerja dari
perusahan tempat mereka
bekerja dan sejumlah TKI
mengaku sempat dipenjara
akibat tidak memiliki dokumen
seperti paspor dan izin kerja.
(ANTARA FOTO/Mika
Muhammad)




Sumber TKI di Deportasi

ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI


Bandarlampung
(Antara Lampung)
- Indonesia
membutuhkan
calon anggota legislatif (Caleg)
perempuan yang memiliki
kredibilitas, kapabilitas,
kompetensi, dan rekam jejak
teruji untuk menduduki kursi di
Komisi Ketenagakerjaan dan
Badan Legislasi DPR RI periode
2014-2019 serta peduli terhadap
nasib Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).
Capacity Building Specialist
Promote Project International
Labour Organization (ILO)
Jakarta, Irham Ali Saifuddin, di
Bandarlampung, Sabtu
mengatakan, berbagai persoalan
masih saja dihadapi oleh TKI di
luar negeri.
Persoalan ini, demikian Irham
menambahkan, disebabkan oleh
banyak hal yang kompleks. Salah
satu yang paling signifikan adalah
lemahnya produk peraturan atau
perundangan yang benar-benar
menjamin perlindungan dan
berpihak kepada TKI.
"Persoalan Satinah, TKI asal Jawa
Tengah yang terancam hukuman
pancung di Arab Saudi lebih
pada buruknya produk
perundang-undangan. Kalau
jaminan perlindungan normatif
saja tidak ada, dengan cara
apalagi basis kita untuk
memberikan perlindungan pada
TKI atau pekerja rumah tangga
(PRT)?," ujarnya.
Sikap anggota DPR RI dari kaum
perempuan selama ini untuk
persoalan TKI menurut Irham
belum optimal. Hal itu terjadi
karena beberapa hal, seperti
kapasitas penguasaan terhadap
isu ketenagakerjaan baik TKI atau
Pekerja Rumah Tangga (PRT)
yang lemah.
"Lalu kredibilitas keberpihakan
terhadap isu-isu ekonomi
marjinal tidak tampak, dan di
saat yang sama partai absen
dalam memobilisasi kadernya di
parlemen untuk membuat
instrumen produk perundangan
pro rakyat," paparnya.
Irham menilai peran kontrol
partai politik (Parpol) terhadap
anggotanya yang duduk di
legislatif (DPR) selama periode
2009-2014 terkait dengan isu TKI
masih lemah.
Hal ini diindikasikan oleh
mandegnya pembahasan dua
Draf RUU yang strategis, yakni
RUU Perlindungan Pekerja
Indonesia Luar Negeri (RUU
PPILN) yang akan menggantikan
UU 39/2004 yang lebih
berperspektif penempatan TKI,
dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU
PPRT bahkan sudah dimasukkan
ke DPR RI sejak 2004.
"Artinya, RUU ini mandeg selama
10 tahun. Memang anggota
Komisi IX periode ini membuat
sedikit kemajuan dengan
memfinalisasi bahasan Draf RUU
PPRT dan telah menyerahkannya
kepada Baleg. Namun, hingga
kini di tangan Baleg tidak
terdengar lagi kemajuannya,"
kata dia lagi.
Masalah TKI tidak bisa dipisahkan
dari masalah PRT, karena hampir
80 persen TKI Indonesia adalah
PRT, salah satu pekerjaan tertua
dan didominasi kaum
perempuan.
"Bagaimana mungkin kita akan
meminta perlindungan bagi PRT
kita yang bekerja di luar negeri,
kalau di dalam negeri sendiri
perlindungannya juga tidak
dijamin oleh undang-undang,"
katanya.
Irham menilai, negara selama ini
berkilah bahwa penanganan PRT
sudah cukup dengan UU PKDRT,
UU Trafikcing, dan UU
Perlindungan Anak.
"Di sini terlihat jelas bahwa
negara lupa bahwa PRT adalah
masalah ketenagakerjaan, yang
tidak bisa diselesaikan dengan
ketiga UU tersebut saja. Jaminan
PRT sebagai tenaga kerja perlu
diberikan," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, jaminan itulah
yang nantinya akan negara
tuntut untuk juga diberikan oleh
negara-negara penerima TKI
Indonesia.
"Bila kita sudah memiliki UU
PPRT, kita akan dengan gagah
bisa menuntut negara-negara
tujuan TKI tersebut untuk
melindungi PRT sebagai pekerja,
bukan perlindungan dari tindak
kekerasan, pelecehan atau
perlakuan kurang manusiawi
lainnya, melainkan perlindungan
menyeluruh menyangkut hak-
hak ketenagakerjaan mereka,"
kata dia pula.
Irham mengingatkan, peran
anggota DPR, yang salah satu
tugas utamanya adalah
melakukan fungsi legislasi, yakni
menghasilkan produk-produk
perundang-undangan, sangat
strategis.
"Parpol dalam hajatan nasional
yang akan digelar 9 April 2014
nantinya harus berani membuat
komitmen dengan caleg yang
mereka rekrut dalam kontestasi
pemilu," ujarnya.
Ia menambahkan, pakta
integritas mestinya tidak melulu
mengikat ketertundukan caleg
pada parpol mereka, melainkan
lebih penting lagi bagaimana
caleg yang diusung parpol
memiliki tanggung jawab sosial
kerakyatan yang kuat.
Menurut dia pula, parpol harus
berani melakukan lelang sejak
dini terhadap jabatan-jabatan
politik di DPR yang menyangkut
harkat, martabat bahkan nyawa
orang banyak, seperti Komisi IX/
Ketenagakerjaan, dan Badan
Legislasi (Baleg).
"Parpol jangan melulu
memikirkan orang-orang yang
akan mereka dudukkan di Badan
Anggaran (Banggar) saja, yang
justru kemudian terbukti menjadi
sarang korupsi," demikian Irham
Ali Saifuddin.
Sumber ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI

Friday, May 16, 2014

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja

Terkait Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) RI No 19/
2012 tentang syarat - syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
''Setiap perusahaan wajib
melapor dan wajib mengikuti
program BPJS,'' tegas Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai Drs
Amiruddin.
Permenaker No 19/ 2012
tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahan lain berlaku mulai
tanggal 19 November 2013.
Permenakertrans 19/ 2012
tersebut lebih berfokus pada
perusahaan alih daya bukan
pada karyawannya.
Sebagaimana dirilis, sesuai pasal
13 Permenakertrans 19/ 2012
dijelaskan, setiap perjanjian
kerja dalam pemborongan
pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/
buruh dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-
undangan.
Dalam pasal 14 dijelaskan,
perjanjian kerja dalam
pemborongan pekerjaan
mengatur tentang hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya yang
dibuat secara tertulis.
Sementara dalam pasal 15
ditegaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat didasarkan atas
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Berdasarkan Pasal 15 tersebut
maka diperbolehkan untuk
menggunakan PKWTT terhadap
karyawan daripada
menggunakan PKWT yang biasa
dilakukan dalam praktik.
Sedangkan mengenai PKWT
mengacu pada kepmenaker 100
tahun 2004 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
''Permenakertrans 19/ 2012
menekankan terhadap
perlindungan tenaga kerja,''
imbuhnya.
Terakhir Amiruddin berharap
seluruh perusahaan yang
beroperasi di Dumai mematuhi
permenakertrans nomor 19
tahun 2012 tentang syarat
syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Sebelumnya, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
telah melaksanakan sosilisasi
Permenakertrans nomor 19
tahun 2012 yang di ikuti sekitar
30 mitra kerja PT Cevron Pasifik
Indonesia (CPI). (dcp)
Sumber goriau.com

Thursday, May 15, 2014

Ratem vs Majikan di Malaysia


Mum Tahanah saat melaporkan kas Ratem ke P4TKI Cilacap


Cilacap – Nasib tenaga kerja wanita
(TKW) di Malaysia tak juga membaik.
Seorang TKW asal Widarapayung Wetan
kecamatan Binangun Cilacap Jawa
Tengah, Ratem atau juga biasa dipanggil
Ratna tidak diizinkan kembali dan
dipaksa bekerja oleh majikannya selama
5 tahun hingga saat ini. Tidak hanya itu,
selama bekerja, Ratem juga mengaku
sering mendapat perlakuan tidak
menyenangkan dari sang majikan
misalnya dipukul apabila kerjaan Ratem
kurang baik.
Perlakuan tidak menyenangkan ini
sampaikan Ratem kepada pihak
Keluarga melalui surat. Pihak keluarga
merasa bingung untuk meminta
bantuan siapa, kemudian keluarga
menayakan keberadaan Ratem pada PT
yang memberangkatkan. Pihak PT tidak
memberikan hasil yang memuaskan,
malah terkesan diabaikan. Ratem
bekerja di Kuala Lumpur sejak 2009,
majikannya bernama Mis Khaw dengan
alamat Menara Duta 2 Blok B 16.17 no
20, jalan 1/38 segambut, Kuala Lumpur,
Malaysia.
Mumtahanah (28) salah seorang
keluarga Ratem menuturkan lebih jauh,
selama bekerja di Malaysia, Ratem
sering mendapat kekerasan bahkan
sampai mendapatkan pukulan ketika
bekerja. Selama lima tahun bekerja,
hilang kontak 3 tahun dan pada mei
2012 keluarga dapat surat dari Ratem
yang mengabarkan keinginan dirinya
untuk pulang tapi dilarang oleh majikan.
“Padahal, kontrak kerjanya telah habis
sejak tahun 2011. Namun, sang majikan
menolak memulangkan Ratem,” kata
Mumtahanah
Wanita malang ini dulu berangkat ke
Malaysia melalui Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
PT GUNA DARMA AMANAH MANDIRI
yang beralamat di Sunter Jakarta.
Ratem direkrut oleh Ibu Siti seorang
calo TKI asal desa Sidaurip Kecamatan
Binangun, dengan kontrak kerjanya
selama dua tahun yakni dari tahun 2009
sampai 2011.
Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke
Pos Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan (P4TKI) Cilacap dan juga
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disosnakertrans) senin
(12/5/2014) kemarin. Dalam laporannya
pihak P4TKI mengatakan akan
mengurusnya dengan mengajukan ke
Semarang untuk segera di tindak lanjuti.
Mumtahanah berharap agar Ratem bisa
segera pulang dan mendapatkan hak-
haknya dengan penuh sebagai TKI
selama 5 tahun. Selain itu juga agar
Ratem bisa merawat anak-anaknya yang
masih kecil dan kini dirawat oleh bu
dhenya.
Sumber Ratem vs Majikan di Malaysia

Wednesday, May 14, 2014

Tenaga Kerja Nasional pada Industri Hulu Migas

Industri hulu migas kerap
dianggap didominasi oleh
pekerja asing. Soalnya,
sebagian perusahaan asing
menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKS)
pada proyek milik pemerintah.
Bagaimana sebenarnya?

Industri hulu minyak dan gas
bumi (migas) bekerja
berdasarkan kontrak bagi hasil
atau production sharing contract
(PSC). Menurut kontrak ini,
pemilik proyek hulu migas
adalah negara, sedangkan
perusahaan, baik nasional
maupun asing, bertindak sebagai
kontraktor yang mengoperasikan
proyek negara itu. Karena
proyek negara, semua program
kerja Kontraktor KKS harus
mendapat persetujuan dari
pemerintah yang diwakili oleh
Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk hal yang harus
mendapat persetujuan SKK
Migas adalah rencana
penggunaan tenaga kerja, baik
penggunaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) maupun Tenaga
Kerja Asing (TKA). Seluruh
rencana penggunaan tenaga
kerja dari Kontraktor KKS harus
mendapatkan persetujuan SKK
Migas yang selanjutnya
mengeluarkan rekomendasi
kepada Kementerian ESDM dan
Kementerian Tenaga Kerja.
Penggunaan tenaga kerja harus
mengutamakan prinsip-prinsip
efektivitas dan efisiensi dan
mengutamakan TKI. SKK Migas
membuat aturan ketat terkait
dengan pengunaan TKA oleh
Kontraktor KKS. Penggunaan
TKA dibatasi hanya pada disiplin
yang ketersediaan TKI masih
terbatas, terutama mengerjakan
proyek untuk meningkatkan
produksi migas nasional, atau
sebagai perwakilan investor.
Sejak 2006, terjadi peningkatan
penggunaan TKI di industri hulu
migas sejalan dengan
bertambahnya jumlah
Kontraktor KKS. Rata-rata,
jumlah kenaikan TKI sekitar
1.070 orang per tahun,
sedangkan rata-rata kenaikan
TKA pada kisaran 13 orang per
tahun. Sejak 2008 sampai saat
ini, penggunaan TKI dapat
dipertahankan pada kisaran 96
persen dari total tenaga kerja
permanen.
SKK Migas mendorong
Kontraktor KKS meningkatkan
kompetensi TKI melalui program
penugasan internasional seperti
program Technical Development
Exchange (TDE).
SKK Migas dan Kontraktor KKS
juga telah menggagas Program
National Capacity Building (NCB)
dengan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral dan
beberapa perguruan tinggi
terkemuka seperti ITB, UI,
Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN.
Program NCB bertujuan
meningkatkan kapasitas nasional
yang dilakukan antara lain
melalui program percepatan
kompetensi TKI di bidang
petrotechnical dan kompetensi
teknis terkait lainnya di industri
hulu migas.
Kebijakan program-program ini
merupakan bukti keberpihakan
industri hulu migas terhadap
tenaga kerja nasional. Industri
hulu migas bukanlah industri
padat karya, sehingga jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan
tidak sebanyak industri lain.
Dengan karakteristik padat
modal, teknologi, dan risiko,
sektor strategis ini memerlukan
tenaga kerja dengan kompetensi
tinggi dan spesifik. Semua upaya
industri ini dalam
mengembangkan tenaga kerja
nasional perlu didukung semua
pihak supaya kegiatan hulu
migas dapat terus memberikan
manfaat sebensar-besarnya
untuk kemakmuran bangsa
Indonesia.
Sumber http://jambiekspres.co.id

Pelaku Industri Pariwisata Internasional kian melirik Tenaga Kerja Indonesia


BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung.

BNP2TKI, Jakarta (13/5) :
BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung. Acara yang diadakan
oleh Sekolah Tinggi Pariwisata di
Bandung ini merupakan acara
ke-8 (delapan) yang secara rutin
diselenggarakan setiap tahunnya
dan BNP2TKI selalu menjadi
partisipan yang terlibat di
dalamnya.
Acara ini dibuka oleh Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
RI, Marie Elka Pangestu dan
menghadirkan 73 employers dari
dalam dan luar negeri serta
terdapat kurang lebih 1.300 jenis
lowongan pekerjaan dan 21 jenis
lowongan kerja untuk
penyandang cacat.
Beberapa Employers dari luar
negeri yang ikut meramaikan
acara ini diantaranya
Meineschipff Cruise Germany-
Europe/Demarine, Damai Beach
Resort Malaysia/Damai Golf and
Country Club, TSS Immigration
Australia , Holland American
Lines/SBI dan IMI Switzerland.
Sedangkan Employers local yang
ikut berpartisipasi diantaranya
Intercontinental Hotels Group,
Bali Safari and Marine Park,
Garuda Indonesia, Dapur
Cokelat, Sheraton Bandung
Hotel and Towers dan Boga
Group.
Mari Pangestu dalam
sambutannya mengatakan
bahwa kini semakin banyak
pelaku industri pariwisata
internasional yang melirik tenaga
kerja dari Indonesia seiring
berkembangnya kualitas dan
daya saing mereka di pasar
global.
"Daya serap terhadap tenaga
kerja pariwisata makin tinggi,
tidak hanya oleh pelaku industri
di dalam negeri, tapi juga oleh
industri pariwisata dari luar
negeri. Daya saing tenaga kerja
pariwisata Indonesia kini kian
mendunia," ujar Mari.
BNP2TKI yang diwakili oleh
Direktorat Pemetaan dan
Harmonisasi Kualitas Tenaga
Kerja Luar Negeri II yang
dipimpin oleh Drg. Elia Rosalina
Sunityo MARS, MS (Elin) ikut
berpartisipasi dengan
memberikan informasi mengenai
pelayanan penempatan
perlindungan TKI, peluang kerja
di luar negeri, penempatan G to
G serta sosialisasi tentang website
Jobsinfo. Para pengunjung dapat
langsung melamar pekerjaan
yang terdapat di website http://
jobsinfo.bnp2tki.go.id.
Secara khusus Elin berharap
bahwa kedepannya kompetensi
anak didik sekolah pariwisata di
Indonesia dapat terus
ditingkatkan seiring dengan
perbaikan kurikulum yang
dijalankan secara berkelanjutan.
(D-F)
Sumber BNP2TKI.GO.ID

BNP2TKI Sosialisasikan TKI Prosedural


JAKARTA (Pos Kota) – Hindari
tenaga kerja Indonesia (TKI)
bermasalah di luar negeri,
BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
gencarkan sosialisasi
penempatan TKI prosedural
(legal)
” Penempatan TKI prosedural
ini penting guna mencegah
terjadinya tindak perdagangan
manusia (human trafficking)
dengan modus penempatan TKI
ke luar negeri,” kata Kepala
BNP2TKI, Gatot Abdullah
Mansyur, Rabu.
Sosialisasi penempatan TKI
prosedural ini, lanjutnya, sudah
dilakukan di daerah kantong-
kantong TKI. Yang terakhir
dilaksanakan di Tasikmalaya,
Jawa Barat.
Menurut Gatot, kericuhan
masalah TKI sektor rumah
tangga yang selama ini terjadi di
luar negeri atau di hulu itu
bersumber 80 persen dari
penyiapan TKI di dalam negeri
yang bermasalah.
Karena itu, ketika dirinya
diminta oleh Presiden SBY
untuk memimpin BNP2TKI
persoalan pembenahan di hulu
dan penyiapan SDM menjadi
prioritas utama.
BNP2TKI, lanjutnya, sudah
mengembangkan 4 sistem
online mulai dari Sistem
Pendataan TKI (Sipendaki),
Hallo TKI, jobsinfobnp2tki.go.id
dan sistem pelayanan online
yang menghubungkan 348
dinas kab kota dan 16 kantor
perwakilan di luar negeri.
“Dengan imigrasi dan
adminduk, sistem online ini
sudah terkoneksi dan bisa
saling tukar-menukar data,”
paparnya.
Dijelaskannya, BNP2TKI belum
populer di daerah karena baru
didirikan tahun 2006. BNP2TKI
lembaga negara non
Kementrian dan Kepala
BNP2TKI bertanggungjawab
kepada Presiden. Dalam
kesehariannya berkoordinasi
dengan Kementrian Tenaga
Kerja.
Diakui Gatot, bekerja ke luar
negeri merupakan hak asasi
manusia.” Meski ke luar negeri
merupakan hak, pemerintah
tidak pada posisi mendorong
warganya untuk bekerja ke luar
negeri, karena banyaknya
resiko, seperti banyaknya
penipuan dari proses
keberangkatannya.”
BNP2TKI, lanjutnya, mensinyalir
masih banyak TKI berangkat
secara nonprosedural dengan
mengubah data diri mulai
seperti umur asalkan cepat
berangkat.
Karena itu, kepada pejabat
imigrasi diminta agar berhati-
hati dalam mengeluarkan
paspor karena saat ini sudah
ada NIK (Nomor Induk
Kependudulan) untuk validasi
data TKI.
Sumber poskotanews.com

Tuesday, May 13, 2014

Inilah Alasan Chat di Facebook Disingkirkan


Belum lama ini Facebook
mengabarkan bahwa mereka
akan ‘memaksa’ pengguna
Facebook mobile untuk
mengunduh aplikasi Facebook
Messenger. Jadi setiap ada
notifikasi yang menandakan
adanya chat atau message yang
masuk, Facebook meminta
pengguna untuk menggunakan
Facebook messenger.
Berdasarkan data terbaru yang
diperoleh Facebook, ternyata
pengguna Facebook Messenger
sampai saat ini adalah sekitar 200
juta orang. Jika dibandingkan
dengan aplikasi chat sejenis
seperti Line dan WeChat, jumlah
tersebut tentu saja sangat
tertinggal.
Walaupun kini Facebook telah
memiliki WhatsApp, yang
merupakan aplikasi chat dengan
pengguna terbanyak saat ini,
namun Mark Zuckerberg dan tim
tentu tetap berharap bahwa
aplikasi ciptaan mereka sendiri,
Facebook Messenger, tetap bisa
bersaing dan menghasilkan.
Itulah mengapa layanan telepon
gratis, yang lebih dahulu
dicanangkan akan dihadirkan di
WhatsApp, ternyata muncul
duluan di Facebook Messenger,
dengan harapan aplikasi chat
yang membawa nama Facebook
ini bisa bangkit dan mulai
bersaing. Sumber Inilah Alasan Chat di
Facebook
Disingkirkan

Pulang Umrah, Seorang Warga Dumai Diduga Terkena Virus MERS-CoV



Seorang warga
Dumai diduga
terserang virus
MERS-CoV. Ia
baru saja pulang
umrah telah merasa tak enak
badan sejak dua hari menjelang
kepulangannya.
Riauterkini-DUMAI- Seorang
jemaah umroh asal Kota Dumai
bernama, Mulyadi Aziz (53)
Warga Kelurahan Mekar Sari
Kecamatan Dumai Selatan yang
baru saja tiba di Pelabuhan
Pelindo I Dumai diduga terkena
virus Middle East respiratory
syndrome coronavirus (MERS-
CoV) setelah usai menjalankan
ibadah umrah di Makkah, Arab
Saudi.
Petugas Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) Dumai
menemukan tanda-tanda MERS-
CoV seperti panas tubuh 38
derajat disertai batuk-batu yang
saat ini diderita Mulyadi Aziz.
Selasa (13/5/14), setibanya di
pelabuhan penumpang Pelindo I
Dumai, Mulyadi langsung
dilarikan ke RSUD Dumai untuk
perawatan lebih lanjut.
Suprapto, Kepala Seksi
Pengendalian Karantina dan
Surpelen Epidemologi Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Dumai mengatakan, sebelum
dilarikan ke RSUD Dumai,
Petugas KKP melakukan
pemeriksaan kepada Mulyadi
Aziz (53) dan ditemukan tanda-
tanda MERS-CoVseperti suhu
tubuhnya mencapai 38 derajat
disertai batuk.
"Saat diperiksa menggunakan
alat pengukur suhu tubuh
(Thermalscanner) dan Infrared
Thermometer, suhu tubuhnya
mencapai 38 derajat disertai
batuk. Tanda-tanda lain yang
bersangkutan terlihat lemas
bahkan tidak sanggup
mengangkat barang bawaannya.
Oleh sebab itu, yang
bersangkutan langsung dilarikan
ke RSUD," jelasnya.
Tambahnya, selain melakukan
pemeriksaan panas suhu tubuh,
KKP Dumai juga melakukan
body clean menggunakan cairan
alkohol 90 persen kepada
seluruh jemaah umroh yang
baru tiba di Pelabuhan
Penumpang Pelindo I Kota
Dumai, Jalan Datuk Laksamana
Kecamatan Dumai Timur.
"Selain memeriksa panas suhu
tubuh jemaah umroh, kami juga
melakukan body clean
menggunakan cairan alkohol 90
persen kepada seluruh jamaah
yang baru tiba. Hal ini dilakukan
untuk membunuh virus MERS-
CoVyang menempel pada
pakaian dan tas yang dibawa
jemaah dari tanah cuci,"
pungkasnya.
Mulyadi Aziz sendiri ketika
dikonfirmasi terpisah mengaku
bahwa kondisi tubuhnya mulai
sudah tidak enak sejak dua hari
jelang pemulangannya menuju
Indonesia setelah menjalankan
ibadah umrah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Kota Dumai sejak 15 hari lalu.
"Benar kondisi kesehatan saya
kurang enak. Saya sendiri tidak
tau penyakit apa yang saya
derita ini. Saya sendiri
menyebutkan kondisi kurang
enak ini karena kecapekaan saja
mungkin," ungkap Mulyadi
sebelum akhirnya dirawat di
RSUD Kota Dumai.
Direktur RSUD Dumai Syaiful
ketika dikonfirmasi
membenarkan adanya seorang
pasien pulang umrah yang
dilarikan ke rumah sakit karena
diduga terkena virus MERS-CoV.
Namun demikian, pihaknya
belum bisa menyimpulkan apa
penyakit yang diderita pasien itu
sendiri.
Sumber riauterkini.com

Nasib BMI/TKI di Penjara Breman Saudi


Ilustrasi Penjara

Ada banyak BMI/TKI yang ditahan di
penjara Breman, Jeddah, Arab Saudi.
Salah satunya adalah Nurhayati, TKI
yang pernah bekerja di Saudi
menceritakan pengalamannya ketika
ditahan di penjara Breman selama 8
bulan. Nurhayati yang tak melakukan
kesalahan apapun difitnah dan
dipenjara selama 8 bulan.
Nurhayati semula akan dikenai
hukuman cambuk karena fitnah yang
dituduhkan padanya. Beruntung
suaminya orang Yaman berhasil
membuktikan bahwa mereka telah
menikah. Hal itu dibuktikan dengan
surat nikah keduanya, akhirnya
Mahkamah pun tak menjatuhkan
hukuman cambuk.
Menurut Nurhayati ada banyak BMI/TKI
masuk penjara Breman karena tuduhan
mencuri, jual diri, tanazul, dan
pembunuhan. Padahal tak semua BMI/
TKI melakukan kejahatan-kejahatan
tersebut karena banyak juga dari
mereka yang korban fitnah.
“Sekarang ada banyak kasus BMI/TKI
yang masuk penjara Breman karena
tanazul,”ujar Nurhayati.
Tanazul ialah pindah majikan, BMI/TKI
yang tidak cocok dengan majikan
pertama bisa pindah majikan dengan
cara tanazul. Majikan yang tak terima
dengan cara tanazul sering
memperkarakan ke pengadilan dengan
tuduhan-tuduhan palsu. Nurhayati juga
menceritakan mengenai keluh kesah
yang dialami kawan-kawannya dulu di
penjara Breman.
“Kita yang berada di dalam penjara juga
manusia jangan disia-siakan seenaknya.
Jangan dicaci maki seperti orang tolol
yang tidak tahu apa-apa. Pemerintah
kita harus belajar mengurus kasus
pekerja migran yang berada di penjara
dari negara Filipina,”ujar Nurhayati.
Nurhayati berharap agar pemerintah
Indonesia memantau dengan baik BMI/
TKI yang masuk penjara Breman.
Menurutnya tak semua BMI/TKI yang
masuk masuk penjara di Jeddah
tersebut bersalah seluruhnya. Ada kasus
BMI/TKI yang dituduh melakukan sihir
oleh majikannya, padahal nyatanya tak
melakukan apa-apa dan tetap ditahan
di penjara Breman.
Kondisi tahanan yang ada di penjara
Breman juga luput dari pengawasan
pemerintah Indonesia. Nurhayati
bercerita mengenai tetangganya yang
berada di penjara Breman sakit-sakitan
sampai kakinya bengkak. Seorang
kenalannya di penjara bernama Rosita
binti Idi juga sakit-sakitan karena
dijebloskan oleh majikan baru terkait
kasus tanazul. Nurhayati berharap agar
pemerintah lebih serius dalam
mengawal dan membantu mereka yang
berkasus di penjara Breman karena tak
semuanya bersalah.
“Tolong semaksimal mungkin
pemerintah mengawal kasus BMI/TKI
yang ada di penjara Breman, karena
mereka juga ingin bertemu sanak
saudanya kembali di Indonesia,”kata
Nurhayati.
Sumber @infoburuhmigran

Monday, May 12, 2014

BNP2TKI: Kanada Butuh 1.200 Tenaga Kerja Indonesia

JAKARTA (Pos Kota) - BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) menawarkan sekitar 1.200 lowongan tenaga kerja di Kanada untuk sektor peternakan. Informasi itu disampaikan oleh Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Endang Sulistyaningsih pada saat membuka Forum Diskusi Ketersediaan Potensi Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) Sektor Non Jasa Bekerjasama dengan dengan BKK (Bursa Kerja Khusus), Community Development Center (CDC), Asosiasi Profesi serta Instansi terkait di Bandung. Endang dalam keterangan tertulisnya mengatakan, BNP2TKI mendapatkan permintaan adanya 1.200 TKI semi skill dan skill pada sektor pemotongan hewan di perusahaan Cargill Meat Solustion (SMC), di provinsi Alberta, Kanada. Baru-baru ini, lanjutnya, BNP2TKI memang sudah melakukan penandatanganan kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) pada saat kunjungan kerja ke perusahaan CMS Kanada. Perusahaan CMS ini bergerak di industri peternakan dan untuk TKI diminta dua jabatan yaitu untuk untuk penyembelihan sapi (slaughter) dan untuk pemotong daging (meat cutter) “Ke-1.200 TKI yang diminta ini akan ditempatkan pada pemotongan sapi bersertifikasi halal meat (disembelih secara Islam,” katanya. Karena itu, kepada lembaga penyedia pendidikan diminta jika anak didiknya berminat kerja ke Kanada persiapan bahasa Inggris harus benar-benar dipersiapkan selain faktor pengalaman bekerja di pemotongan daging selama 3 tahun. Dia menjelaskan, pada saat kunjungan ke pabrik CMS, memang baru diketahui kenapa CMS meminta pengalaman 3 tahun bekerja. Hal ini dilakukan karena ada bau aroma darah bekas pemotongan sapi di lingkungan kerja yang harus sudah terbiasa bagi mereka yang sudah 3 tahun berpengalaman. Karena jika tidak, tentu dikhawatirkan mereka akan kaget dan shock dengan lingkungan kerja yang belum mereka terbiasa sebelumnya. Endang juga mengatakan, agar bekerja di luar negeri sebagai pilihan dan bukan karena terpaksa. Karena itu, diminta agar di lembaga seperti BKK ada tenaga penyuluh kerja (job councellor) yang bertugas memberikan bimbingan tentang jabatan-jabatan kerja di luar negeri, kontrak kerja, budaha, hingga aturan negara setempat. “Peran job councellor ini amat penting untuk menentukan sikap anak anak didik sehingga kalau dia sudah lulus JELAS sikaknya apakah mau kerja dulu atau mau belajar dulu,” ujarnya. (tri/yo) Sumber postkotanews.com

Kondisi WNI terinfeksi MERS di Saudi stabil

Pasien MERS asal Indonesia dirawat di RS King Fahd, Jeddah Kondisi jemaah umrah asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang terinfeksi virusMiddle East respiratory syndrome coronavirus(MERS-CoV) di Arab Saudi sudah stabil, kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti. Alat pemindai suhu tubuh dipasang di bandara dan pelabuhan tapi belum ada rencana persiapan karantina, untuk mencegah kepanikan warga. "Yang bersangkutan diberikan tata laksana [penanganan MERS] di rumah sakit dan kita bergembira karena hasilnya sekarang stabil," kata Ali kepada Pinta Karana dari BBC Indonesia. Menurut Ali, sebelum dibawa ke RS King Fahd di Jeddah, jemaahberusia 84 tahun itu, mengalami batuk, pilek serta gangguan pernafasan. "Kemudian kondisinya memburuk sehingga ia tidak ikut pulang dengan rombongannya ke Makassar dan dibawa ke RS," tambahnya. Pasien masih menjalani observasi dan belum diperbolehkan pulang. Menag [kiri], Menko Kesra dan Menkes dalam jumpa pers soal MERS (05/05) Antisipasi Sejumlah pasien terduga MERS saat ini masih dirawat di RS beberapa provinsi, termasuk RSUP Dr M Djamil di Padang, Sumatra Barat serta RS Abdul Razak Sulawesi Tenggara. Dua pasien di Padang dan tiga pasien di Sultra mengalami gejala-gejala flu dan gangguan pernafasan setelah kembali dari Arab Saudi. Menurut Ali Gufron Mukti, hingga saat ini status para pasien belum berubah masih terduga. "Dari yang tadi diduga mengidap atau terkena Corona MERS sampai sekarangstatementyang kami terima di Kemenkes hasilnya masih negatif dan tentu kita waspada, tidak boleh sembrono karena masyarakat tidak perlu panik," kata dia. Sebagai antisipasi, pemerintah memasang pemindai suhu tubuh dan mempersiapkan klinik di bandara dan pelabuhan. "Tetapi tidak ke arah karantina dan jika ada gejala-gejala yang mengarah ke sana [MERS] akan dilakukan penanganan secara khusus, kalau perlu dirujuk khusus kemudian diisolasi dan akan dilakukan penanganan seperti flu burung," imbuhnya. Mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang bepergian ke Arab Saudi baik untuk ibadah mau pun bekerja, pemerintah juga berkoordinasidengan KJRI di Arab Saudi untuk melakukan sosialisasi terhadap TKI di sana serta calon jemaah umrah. Dinas Kesehatan di daerah-daerah juga menyebarkan informasi melalui radio,leafletdan surat edaran untuk masyarakat atau keluarga TKI dan jemaah yang tinggal di pelosok Indonesia. Sumber BBC.CO.UK

Sunday, May 11, 2014

Pulang dari Malaysia, TKI Gantung Diri

KERKAP –Sungguh miris. Diduga frustrasi lantaran tabungan selama menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Habibi (26) warga Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara (BU), mengambil jalan pintas mengakhiri hidupnya. Kemarin (9/5) sekitar pukul 08.00 WIB ditemukan warga tergantung di pohon rambutan di kebun milik Asnawi di Desa Tanjung Putus. Korban diduga sudah semalaman tewas tergantung di atas pohon. Bujangan ini pertama kali ditemukan oleh Yu Yana bapaknya yang memang tengah mencari korban di lokasi perkebunan. Namun saat ditemukan korban sudah tergantung, ujung kaki berjarak 2 meter dari atas tanah di dahan pohon rambutan yang tinggi. Leher korban terjerat tali yang biasa dipakai untuk menarik kerbau.  Warga mendapat kabar Habibi tewas gantung diri langsung berdatangan ke lokasi kejadian. Jenazah korban diturunkan dan langsung dibawa ke rumah duka.  Sebelumnya, Kamis (8/5), Habibi sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya lantaran tak kunjung pulang setelah sore hari ditinggalkan di lokasi pondok kebun tempat dia bekerja menyadap karet di kebun salah satu warga.  Merasa heran korban tak kunjung pulang, pukul 21.00 WIB Yul Yana mengajak warga mencari korban ke pondok kebun, saat itu korban sudah tak lagi ditemukan. Malahan sewaktu melakukan pencarian warga sempat ke berada di sekitar pohon rambutan dekat pondok kebun, namun waktu itu belum melihat korban tergantung. Hingga akhirnya pagi kemarin ditremukan tewas tergantung.  Apa yang melatarbelakangi korban mengambil jalan yang tak dibenarkan itu? Sebagaimana data terhimpun RB, diketahui korban belum lama berada di Tanjung Putus setelah 2 tahun menjadi TKI di Malaysia. Diduga korban frustrasi lantaran uang yang selalu dikirimkannya saat menjadi TKI ternyata sudah habis.  Sedangkan kondisi ekonomi keluarganya di desa tak ada perubahan, tetap kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Maklum, keluarganya hanya bekerja sebagai buruh tani yang mengelola kebun warga dan bekerja serabutan.       Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Kerkap Iptu. Muzakir Dahlan menuturkan dari pemeriksaan jenazah korban, pihaknya  berkesimpulan jika korban murni bunuh diri. Hal ini lantaran penyidik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban ataupun benda mencurigakan di lokasi korban tergantung.       “Kita juga sudah undang petugas dari Puskesmas untuk memeriksa kondisi jenazah untuk memastikan. Hasilnya memang tidak ditemukan tanda kekerasan,” kata Muzakir.       Keluarga korban menolak jenazah divisum lantaran sudah yakin korban memang bunuh diri. “Kita tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tapi sejauh ini kita yakini murni bunuh diri,” pungkasnya.       Sementara keterangan beberapa petugas puskesmas ditemui RB, ada sedikit kejanggalan melihat jenazah korban. Memang tak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun juga tak didapati tanda-tanda seperti biasa didapati pada orang yang gantung diri.Petugas tidak menemukan kotoran yang biasanya dikeluarkan sebagian besar korban bunuh diri. Di leher korban juga tak terdapat lebam bekas jeratan tali.       “Kalau cairan dari kemaluan mungkin kalaupun ada sudah hilang karena malam hari ujan, tapi untuk kotoran kami tidak menemukannya saat cek tadi,” ujar salah satu petugas puskesmas yang memeriksanya.(qia) Sumber DISINI

Moratorium pengiriman TKI ke TimurTengah dilanggar



Dua perempuan korban perdagangan manusia,
Esterlina Taneo (kiri) dan Yorince Lakapu (kanan)
, berada di penampungan sementara di wilayah
Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis
(13/6) malam. Kedua warga NTT itu berhasil
meloloskan diri dari penampungan ilegal TKI di
Nongsa dan diselamatkan pedagang sayur.
Sedianya mereka akan dikirim ke Malaysia
meskipun tanpa dokumen sah. (ANTARA FOTO/
Joko Sulistyo)


Mataram, NTB (ANTARA News) - Walau
pemerintah Indonesia masih memberlakukan
moratorium pengiriman TKI wanita ke sejumlah
negara di Timur Tengah, namun ada pihak
tertentu yang melanggar kebijakan itu, yang
bisa dikategorikan sebagai perdagangan
manusia.
"Kebetulan minggu lalu saya baru pulang dari
Aman, Yordania, ada rapat koordinasi dengan
perwakilan Afrika dan Timur Tengah. Ternyata
pengiriman pembantu rumah tangga ke Libya
setiap hari ada saja," kata Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, di
Mataram, Minggu.
Pemerintah Indonesia memoratorium
pengiriman TKW ke Arab Saudi, Yordania,
Libya, Sudan, Kuwait, Syria dan Yaman, pada
Juli 2011.
Dia mengatakan, selain Libya, pengiriman
pembantu rumah tangga ke Sudan, juga masih
dilakukan pihak tertentu, meskipun
moratorium masih diberlakukan.
"Jadi, hampir semua negara di Timur Tengah
itu tetap ada pengiriman TKI (padahal masih
moratorium), dan duta besar kita di Timur
Tengah sangat marah melihat kenyataan Timur
Tengah ini jadi ajang pengiriman TKI," ujarnya.
Pengiriman TKI ke Timur Tengah yang
dikategorikan pelanggaran terhadap kebijakan
moratorium itu, bernuansa ilegal atau
mengandung unsur perdagangan manusia.
Moratorium itu akibat mencuatnya kasus
Sumiati, TKW asal Kabupaten Dompu, NTB,
yang disiksa majikannya di Arab Saudi,
Nopember 2010.
Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada 7
Nopember 2010, ketika Sumiati dibawa ke
rumah sakit swasta di Madinah. Karena luka
yang dideritanya sangat luar biasa, rumah sakit
itu merujuknya ke RS King Fahd.
Sumiati binti Salam Mustopa disiksa
majikannya, bahkan mulutnya (maaf)
digunting dan wajahnya disetrika. Dia sering
disiksa ibu dan anak perempuan majikannya,
hingga mulutnya robek dan wajahnya luka
bakar. Pun anggota keluarga majikannya sering
menyiksa dengan cara serupa.
Editor: Ade Marboen
Sumber Moratorium pengiriman TKI ke Timur
Tengah dilanggar

Saturday, May 10, 2014

Malaysia kembali deportasi 93 TKI melalui Nunukan


ilustrasi Sekitar ribuan calon tenaga kerja
Indonesia (TKI) asal Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat tiba di Pelabuhan Domestik
Tunon Taka Nunukan Kaltim menggunakan
KM Thalia, Senin (8/4). Calon TKI ini
sebagian besar akan bekerja di perkebunan
kelapa sawit di Sabah Malaysia. (ANTARA/
M Rusman)

Nunukan (ANTARA News) -
Pemerintah Kerajaan Malaysia
kembali mendeportasi 93
tenaga kerja Indonesia (TKI)
yang bekerja di Negeri Sabah
melalui Kabupaten Nunukan,
Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat
Pemeriksaan Imigrasi
Pelabuhan Tunon Taka
Kabupaten Nunukan Nasution
di Nunukan, Jumat,
mengatakan pekan ini
pemerintah Kerajaan Malaysia
dua kali mendeportasi TKI
bermasalah melalui wilayah
Nunukan.
"Sebelumnya, TKI yang
dideportasi dari Negeri Sabah
Malaysia pada Selasa (6/5)
sebanyak 134 orang dan kali
ini sebanyak 93 orang,"
katanya usai menerima TKI
yang deportasi dari staf
Konsulat RI Tawau yang
mengawalnya.
Dari 93 TKI yang dideportasi
kali terdiri dari 56 laki-laki, 30
perempuan, empat anak laki-
laki dan tiga anak perempuan
yang sebagian besar karena
kasus tidak memiliki dokumen
keimigrasian sebagai
pendatang asing di negeri jiran
itu.
Kedatangan TKI bermasalah
tersebut di Pelabuhan
Internasional Tunon Taka
menggunakan kapal laut KM
Purnama Ekspres tiba sekitar
pukul 18.40 WITA
berdasarkan berita acara
serah terima dari Konsulat RI
Tawau nomor 281/Kons/
V/2014 tertanggal 9 Mei 2014,
kata Nasution.
TKI yang dideportasi itu
merupakan hasil tangkapan
aparat kepolisian Kota
Kinabalu dan Tawau Malaysia
dan telah menjalani kurungan
di Pusat Tahanan Sementara
(PTS) Kemanis Kota Kinabalu
dan PTS Air Panas Tawau
selama berbulan-bulan
lamanya.
Kasamiun (53), salah seorang
TKI yang deportasi
mengungkapkan, dirinya
diamankan aparat kepolisian
Lahad Datu Negeri Sabah lima
bulan lalu karena kedapatan
mengangkut barang hasil
curian.
Barang tersebut, kata dia,
tidak diketahui berada di atas
mobilnya yang dinaikkan
seseorang yang tidak
diketahuinya dan yang
bersangkutan tidak
menumpang di mobilnya.
"Saya ditangkap polisi
(Malaysia) karena ada barang
di atas mobil saya ditemukan
ternyata hasil curian," ujar
pria asal Buton, Sulawesi
Tenggara ini.
Ia mengutarakan, dirinya
dipulangkan bukan karena
kasus paspor dan dokumen
keimigrasian miliknya yang
diperpanjang setiap tiga bulan
lamanya di Kantor Imigrasi
Kabupaten Nunukan.
Lain halnya dengan Maidin
Abdullah (21) asal Kabupaten
Pinrang, Sulawesi Selatan TKI
yang juga dideportasi dari
Malaysia.
Ketika di wawancara dia
mengaku, ditangkap oleh
aparat kepolisian Tawau
Malaysia saat sedang main
gitar di rumah tempat
tinggalnya.
Pada malam itu, kata pemuda
yang masuk Negeri Sabah
Malaysia sejak usia 15 tahun,
tiba-tiba ada razia disekitar
rumahnya dan langsung
digelandang ke balai
kepolisian setempat dengan
alasan mengonsumsi narkotika
jenis shabu.
Maidin Abdullah yang bekerja
sebagai pengantar bahan-
bahan makanan ke toko-toko
di Tawau itu bercerita, ketika
tiba di balai polisi dirinya
menjalani tes urine dan
dinyatakan positif, namun saat
menjalani persidangan di
Mahkamah Tawau dinyatakan
negatif.
Walaupun tidak terbukti
mengonsumsi shabu dirinya
tetap ditahan selama tiga
bulan lebih, ungkap pria ini
yang mengaku akan pulang
ke kampung halamannya dan
tidak kembali lagi ke Malaysia.
(KR-MRN/M025)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber Antara

BMI Taiwan Asal Cirebon Jawa Barat Mengalami kecelakaan Kerja










6 mei 2014. Bersamaan dg kepulangannya.


Sihatul alfiah ( U'ul ) ketanah air.


BMI taiwan asal cirebon jawa barat.


Telah mengalami kecelakaan kerja.


Pada tgl 6 mei 2014 jam 6 malm.


Tangannya masuk kedalam mesin penggupas kabel.


Sehingga kelima jari tangan hancur.


Kebetulan majikan dan Agen baik dan sepakat mau memanggil istrinya yg dr Indonesia untuk menjaga suaminya.


Harapan dan Doa kami semoga masnya ini cepat sembuh. Aamiin.


Bagi yg mau menyisihkan rizki untuk meringankan beban sahabat kita ini.


Silahkan menghubungi mas Avendy Sahid Seba dan Andi Putradi




Pesan buat teman" yg bekerja di pabrik umumnya.


Berhati"lah dalam bekerja smg kita selamat pulang membawa kesuksesan. Aamiin.



Sumber
Dewi Sekar Taji-banyuwangi


Friday, May 9, 2014

Rowena Dari Filipina, Korban Kekerasan Setelah Erwiana

Kartika, Erwiana, Anis, Rowena, siapa korban berikutnya? Belum selesai kasus Erwiana, PRT asal Indonesia yang selama 8 bulan bekerja mendapatkan perlakuan sangat buruk dari majikan, kini ada korban baru. Rowena adalah PRT migran korban terbaru berasal dari Filipina yang berani bersuara setelah diperbudak, disiksa secara fisik dan verbal yang ditahan selama 9 bulan oleh majikannya.
Kronologi
Nama saya Rowena Uychiat, dari Filipina, usia 37 tahun, janda dan ibu bagi 2 anak. Tiba di Hong Kong pada tanggal 22 Juli 2013 dan bekerja sebagai PRT. Sebelum berangkat, saya sudah membayar 45,000 pesos (HK$9100) dan masih dikenakan 5 bulan potongan gaji oleh PT yang memberangkatkan. Akhir April 2014, ketika keluarga majikan pergi ke Macau, saya akhirnya melarikan diri. The Mission For Migrant Workers menyelamatkan saya dan memberi penampungan. Hari ini saya berdiri disini karena saya ingin menuntut keadilan bukan hanya bagi saya sendiri tetapi juga sesama PRT migran yang diperlakukan layaknya budak seperti saya. Ternyata selain saya juga ada korban-korban kekerasan. Saya berharap perbudakan di Hong Kong akan segera berakhir.
Rowena menjadi korban:
1. Penyekapan ilegal (tanpa libur selama 9 bulan) 2. Penganiayaan (mencakar, menjambak rambut, menendang tubuhnya) 3. Penahanan paspor dan kontrak sementara dia hanya diberi fotokopi HKID. 4. Jam kerja panjang (hanya diberi 3 jam tidur dari pukul 3-6 pagi) 5. Penganiayaan verbal (selalu membentak dan memanggilnya stupid) 6. Overcharging (sebelum berangkat telah membayar HK$8.000 dan masih harus membayar potongan selama 5 bulan) Press conferense kasus Rowena Justice for Rowena Juru bicara Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee, the Mission For Migrant Workers (MFMW) dan Rowena. MFMW adalah lembaga yang menangani kasus Erwiana Sulistyaningsih dan Anis Adriani. Kami menuntut keadilan bagi PRT migran korban kekerasan dan perbudakan di Hong Kong. Kami juga menuntut kepada pemerintah Hong Kong dan negara pengirim untuk segera mengubah peraturan-peraturannya yang mengijinkan perbudakan untuk terus eksis di Hong Kong. Sekali lagi, Hong Kong bukanlah surga bagi buruh migran pekerja rumah tangga. Kasus perbudakan terus mencuat ke publik. keberan 8 Mei 2014, Kamis, 11:00 PAGI Hong Kong Christian Institute (HKCI) 10/F, 11 Mongkok Road, Kowloon, Hong Kong Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Eman Villanueva ( 9758-5935) Eni Lestari ( 9608-1475) Sumber BLOG Fera Nuraini
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung