http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, March 25, 2013

Ahmad, Mengajak Berlari Anak TKI Lewat Lagu



KOMPAS.com - Ahmad Adib Budiman tidak mengira awal perjalanannya sebagai guru mengantarkan dia sampai ke Tawau, Sabah, Malaysia. Anak-anak dari para tenaga kerja Indonesia yang menjadi muridnya. Ternyata malah dari mereka pula Adib terinspirasi untuk menciptakan lagu dan lebih merasa menjadi guru.

Album rekaman yang dirilis Januari 2013 itu bukan album komersial karena sebagian hasilnya untuk disumbangkan. Itu juga bukan album yang dijual di toko-toko CD. Adib dibantu teman-temannya merekam lagu di Yogyakarta. Dia menghabiskan tabungan sekitar Rp 30 juta untuk membiayai ongkos produksi album tersebut.

Menembus Dunia, demikian judul album yang hanya dicetak 250 keping itu. Gambar sampul album tersebut berupa Adib berjalan di tepi pantai sembari menenteng gitar. Ada delapan lagu bercorak pop ia sematkan, yakni ”Guruku”, ”Menembus Dunia”, ”Melodi Hati”, ”Petuah Cinta”, ”Yakinlah”, ”Pertama dan Terakhir”, ”Aku Tak Mengerti”, dan ”Cinta Mimpi”.

Lagu ”Menembus Dunia” dan ”Guruku”, misalnya, berkisah tentang renungan Adib menjalani profesi sebagai guru yang ditugaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Humana Learning Centre Merotai Kecil, Tawau, setahun terakhir. Humana Learning Centre adalah pusat bimbingan yang dikelola lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing. Setahun di Tawau, ia menjumpai realitas yang menyesakkan dada.

Suatu sore datang dua muridnya. Mereka bercerita mengenai persoalan ekonomi keluarga. Seorang siswi bertanya, apakah setelah lulus dia harus melanjutkan sekolah lagi? Siswi itu ingin melanjutkan sekolah. Namun, ibunya menyuruh dia bekerja di kebun kelapa sawit demi membantu keuangan keluarga setelah meninggalnya sang ayah.

”Pak Guru, banyak kawan saya cakap (mengatakan), sekolah itu tak ada masa depannya. Saya disuruh menggantikan pekerjaan abang saya. Sekolah di Indonesia, (saya) tidak tahu. Tak payahlah (usah) kami sekolah tinggi kalau nanti kami bekerja di (kebun kelapa) sawit juga,” kata Adib, menirukan ucapan muridnya.

Ia terperangah, termenung, dan merasakan kepedihan. ”Saya dikirim ke sini (Malaysia) untuk apa? Setiap hari saya bilang kepada para murid, mereka harus punya cita-cita yang tinggi. Namun, kata-kata mereka menusuk (hati) saya. Mereka membuat saya terbungkam dan malu menjadi guru,” katanya.

Selepas dua muridnya itu berlalu, Adib masuk kamar dan mengambil gitar. Lelaki kurus berkacamata ini berusaha mencari jawaban apa yang harus dia lakukan.

”Kami, guru-guru Indonesia, di sini bukan lagi di tapal batas, tetapi berdiri paling depan di wilayah orang,” kata Adib, dan terciptalah lagu ”Menembus Dunia”.

Sementara lagu ”Guruku” ditulis Adib tepat dua bulan setelah ia dikirim ke Tawau. Lirik lagu ini merangkum pergaulan Adib dengan para guru anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI).

Di sini guru tak hanya mengajarkan semua mata pelajaran kurikulum Indonesia untuk siswa kelas I sampai VI, tetapi juga menjadi penjaga sekolah, pembuka kunci ruang kelas, pengurus administrasi, dan sebagai ustaz.

Selain lirik-lirik lagu yang menggambarkan suasana hatinya sebagai guru, Adib juga memasukkan pengalaman asmara dalam lagu ”Melodi Hati”. Lagu itu awalnya untuk kejutan pada hari pernikahannya Desember lalu, tetapi rencana tersebut tak terlaksana.

Satu lagu lain yang dinyanyikan Adib, ”Yakinlah”, adalah sumbangan personel Medium Band (Yogyakarta) sebagai bentuk perhatian mereka kepada anak-anak TKI dan dukungan bagi para guru.

Bekal keberanian

Perjalanan Adib ke Tawau bermula dari perekrutan pengajar bagi anak-anak TKI di Sabah oleh Kemdikbud. Lelaki lulusan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta itu mendaftar. Bekalnya waktu itu hanya keberanian dan keinginan menghadapi tantangan.

Menyisihkan banyak pendaftar lain, Adib pun berangkat ke Sabah. Ia ditempatkan di Humana Learning Centre Merotai Kecil, sekitar 30 kilometer dari pusat kota Tawau. Ketika itu dia sama sekali tak memiliki gambaran tentang kondisi di Tawau dan bagaimana mengajar anak-anak TKI.

Saat bertemu dengan para murid, Adib kagum pada semangat mereka yang begitu kuat. Mereka bangun pagi, sekitar pukul 05.00, untuk bersiap-siap berangkat ke sekolah. Mereka ke sekolah menumpang kendaraan pengangkut kelapa sawit. Menyesuaikan jam kendaraan sawit, murid yang masuk sekolah siang pun harus datang pagi, sama seperti murid yang masuk sekolah pagi.

Namun, setumpuk semangat itu belum diimbangi dengan sikap mental mereka. Anak-anak TKI di perkebunan sawit merasa inferior dan menganggap sekolah adalah tahapan hidup sebelum akhirnya mereka melanjutkan pekerjaan orangtua mereka sebagai buruh di perkebunan sawit. Oleh karena itu, wawasan mereka harus dibuka.

”Anak-anak TKI sebisa mungkin nantinya jangan menjadi TKI juga. Itu yang harus kita tanamkan kepada mereka,” ungkapnya.

Dari orangtua

Kecintaan Adib menjadi guru tampaknya diturunkan kedua orangtuanya, H Mahfudzi dan Hj Chonisah, yang juga guru. Adib, anak ke-6 dari tujuh bersaudara ini, memiliki saudara kembar yang juga berprofesi sebagai guru. Di sisi lain, ia juga punya kecintaan yang sama pada musik.

”Lagu-lagu dalam album ini awalnya saya rekam dengan ponsel (telepon seluler), lalu saya kirim kepada teman-teman di Yogyakarta untuk diaransemen musiknya. Mereka mengirimkannya kembali. Desember 2012, selama tiga minggu saya ke Yogyakarta untuk proses rekaman,” ceritanya.

Sewaktu masih kuliah, Adib juga menjadi ”anak band”. Ia bergabung dalam grup Nasyid Justice Voice di Yogyakarta. Pasca-menjadi guru di Sabah, ia meneruskan hobinya bermusik lewat berbagai pentas di sekolah-sekolah. Ia juga tampil di kantor Konsulat RI Tawau.

Lagu-lagu Adib itu beredar dari mulut ke mulut, dari ponsel ke ponsel, sampai ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pekan lalu, Radio Suara Tribun Indonesia (STI) di Nunukan, kabupaten yang berbatasan dengan Sabah, memutar lagu-lagu Adib untuk pertama kali.

Adib paham, apa yang selama ini dilakukannya baik sebagai guru maupun lewat lagu untuk anak-anak TKI tak bisa langsung membawa perubahan bagi masa depan mereka. Namun, dia yakin, perjuangan para guru di tanah tetangga itu, sekecil apa pun, tak akan sia-sia. ”Doakan kami, ya,” ucapnya.

Adib pun berharap ia dapat terus mengajak para murid ”berlari” menggapai cita-cita mereka agar tak mengulang sejarah hidup orangtuanya. Seperti penggalan lirik ”Menembus Dunia”, ... berlarilah, kau anak manusia. Jangan letih, tetap gigih melangkah. Bermimpilah, demi masa depanmu. Biarkan rintangan ini berlalu. Tetaplah gigih menembus dunia....
 
Sumber :
Kompas

Sunday, March 24, 2013

BRI Bidik Pembiayaan Mikro untuk TKI di Korea Selatan



Seoul - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan yang tidak sedikit dinilai cukup potensial untuk dibina lewat pembiayaan mikro atau microfinancing. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan minatnya untuk membidik potensi tersebut, langsung kepada Duta Besar Republik Indonesia di negara itu.

"TKI di Korsel ini berbeda profilnya dengan TKI yang ada di Kuala Lumpur, sehingga potensi untuk dibina itu mungkin lebih interesting," kata Direktur BRI, Sulaiman Arif Arianto dalam kunjungannya ke Kedutaan Besar RI untuk Korea Selatan, Seoul, Kamis (21/3/2013).

Perbedaan yang dimaksud Sulaiman adalah bahwa TKI di Korsel umumnya adalah skilled employer atau tenaga kerja yang memiliki ketrampilan dan banyak bekerja di pabrik-pabrik. Lain halnya dengan TKI di Malaysia yang umumnya tergolong unskilled employer dan lebih banyak menjadi pekerja rumah tangga.

Untuk tenaga kerja yang punya ketrampilan, BRI memiliki skema pembiayaan yang dinamakan TKI Financing. Serupa dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk unskilled employer, tetapi memiliki plafon yang lebih tinggi yakni sekitar Rp 60-200 juta untuk membiayai pengurusan dokumen legal plus berbagai pelatihan yang dibutuhkan.

Pembayaran kredit ini dilakukan setelah para TKI bekerja. Tidak sekedar membayar saja, tetapi para TKI ini juga akan dibina agar tidak konsumtif dan foya-foya melainkan harus bisa memanfaatkan uangnya untuk hal-hal yang lebih produktif. Pendek kata, dipaksa untuk menabung dan membuat perencanaan jangka panjang setelah pulang lagi ke Indonesia.

Potensi untuk menggarap sektor ini dinilai cukup menjanjikan, antara lain karena jumlah TKI di Korsel tidak sedikit. Duta Besar RI untuk Korsel, John A Prasetio mengatakan ada kurang lebih 30-31 ribu TKI yang tercatat masih bekerja di Korsel.

"Sebenarnya ada sekitar 35 ribu TKI, tetapi yang 5 ribu adalah para over-stayer (tidak segera pulang ke Indonesia setelah kontrak kerjanya di Korsel habis sehingga statusnya ilegal)," kata John yang juga menyambut baik niat BRI untuk membiayai sekaligus membina para TKI di negeri gingseng tersebut.
sumber:AN Uyung Pramudiarja - detikfinance

Saturday, March 23, 2013

Indonesia Protes Malaysia Soal JP Visa TKI ke Malaysia







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari mempertanyakan komitmen Malaysia dalam kasus penempatan dan penyekapan 115 TKI terdiri atas 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 orang asal NTB yang berhasil dibongkar oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada bulan Desember-Januari.
"Ini merupakan bukti bahwa modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia melalui skema Journey Performed (JP) Visa masih terus terjadi," kata Dita dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013).‪‪
Terakhir kasus Yuliana, kata Dita, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia 4 bulan, juga menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Malaysia untuk menyeleksi ketat pemberian JP Visa tidak terbukti dalam praktek.
"Pemberian JP Visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, namun sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan trafficking," kata Dita.‬‬
‪‪
JP Visa adalah visa yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada warga negara-negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. JPV ini dikeluarkan di Malaysia, saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana.‬‬
‪‪
"Bapak Menakertrans mengekspresikan kekecewaannya dan memertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri-nya untuk mengatasi hal ini," kata dia.
Dikatakan pemberian JP Visa seperti ini jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011, juga UU 39/2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal dalam pertemuan Joint Working Group/JWG ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan JPV kecuali pada orang-orang tertentu.
"Ini penyampaian yang tidak benar karena menurut atase tenaga kerja di KBRI Malaysia Agus Triyanto, sekitar 20.000 orang Indonesia masuk ke Malaysia dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011," kata Dita.
Dijelaskan Indonesia layak memprotes karena ini bukan hanya pelanggaran secara sengaja thd MoU, tapi juga Malaysia terkesan membiarkan tindak pidana trafficking terjadi.‬‬
‪‪
Pemerintah Indonesia, kata dita, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF (Satgas Bersama RI-Malaysia) tidak akan berhenti memersoalkan skema JPV ini serta menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.‬‬
"‪‪Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU-nya. Yang kami minta adalah penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama," kata Dita.

Friday, March 22, 2013

Pendapat Menhan Malaysia Soal TKI Diperlakukan Buruk Menhan menyatakan, itu persoalan pribadi warga negara

VIVAnews - Kerap kali muncul berita tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia mendapatkan perlakuan kurang manusiawi. Bagaimana pendapat Menteri Pertahanan Malaysia yang juga keturunan asli orang Indonesia, Ahmad Zaid Hamidi, soal itu?

“Saya tetap berjiwa Malaysia, namun tetap menjaga saudara-saudara saya yang mencari makan di Malaysia, itu pasti," kata Ahmad di Yogyakarta, Jumat 22 Maret 2013.

Menurut dia, permasalahan ini adalah persoalan yang dilakukan secara pribadi oleh mereka. Masalah ini sama seperti yang dilakukan oleh Dr Azahari. Maka penanganan yang dilakukan adalah kerja sama kedua pemerintahan.
“Sebenarnya jika bekerja sesuai dengan undang-undang, hal itu tidak akan jadi masalah,” ujarnya.

Menhan menceritakan, ada kasus seorang pekerja rumah tangga dari Indonesia yang menghempaskan bayi berusia beberapa bulan sebanyak 9 kali ke lantai. Pembantu tersebut selanjutnya diproses ke pengadilan, namun karena pembantu tersebut dinyatakan gila, kasus tersebut dihentikan.
“Jadi, persoalan ini adalah pribadi antara mereka dengan majikannya,” katanya.

Lebih lanjut Menhan menyatakan, para pembantu rumah tangga yang sering bermasalah adalah mereka yang bekerja pada majikan nonmuslim, sehingga hak-hak mereka untuk menjalankan salat, puasa, dan yang lainnya terenggut oleh majikan. “Akibat selalu terkekang dan bertolak belakang dengan hati mereka, maka sering terjadi permasalahan,” katanya.

“Itu kebanyakan yang terjadi di Malaysia mengapa banyak pembantu yang bermasalah dengan majikannya," katanya.

Kasus-kasus seperti itu, Menhan menambahkan, sudah pernah dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar. (art)

DPC SBMI Indramayu Bantu Proses Pemulangan Rina

Nasib buruk kembali menimpa TKI asal Indramayu. Rina BT. Kasta, perempuan yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kuwait, telah bekerja selama lebih dari enam tahun, tetapi belum pernah pulang. Pihak keluarga Rina menjadi sangat khawatir, setelah dua tahun lebih Rina tak memberi kabar seperti mengirim surat atau telepon.
Gadis kelahiran 20 Maret 1990 tersebut menjadi TKI melalui sponsor yang bernama Umaeda. Awal bulan September 2006 Rina dibawa kepada PT. Nurafi Ilman Jaya di wilayah Tebet Jakarta Selatan, untuk selanjutnya menjadi Calon TKI yang melakukan pelatihan selama satu bulan. Oktober 2006 Rina pun diberangkatkan ke Kuwait, dengan majikan bernama Syafi Sahid Al Rasidi dan istrinya yang bernama Jamila. Alamat majikan Rina berada di Fardous Street 1 Blok 2 Jadda 4 House 11 dengan nomor telepon  +96566567767 .
Tujuh bulan setelah bekerja, Rina memberi kabar pada pihak keluarga bahwa dirinya baik-baik saja. Majikan tempat Rina bekerja pun, memperlakukannya dengan ramah seperti keluarga. Saat itu, Rina menyertakan pula uang sebesar 3,6 juta berbentuk cek. Tanggal 8 Mei 2008 Rina kembali mengirim uang via cek sebesar 6 juta (gaji selama 5 bulan). Total uang gaji yang sudah dikirim Rina kepada keluarga sejumlah Rp. 19.200.000. Jika dilihat dari besaran uang yang diterma Rina, maka gaji yang diterimanya sangatlah jauh dari perhitungan awal. Setidaknya selama kurang lebih 6 Tahun 2 bulan (terhitung sejak bulan keberangkatan hingga sekarang) Rina bekerja, ia semestinya menerima gaji yang lebih besa lagi.
Walaupun majikan memberlakukan TKW dengan baik, namun komunikasi antara Rina dengan keluarganya tidak diberi kebebasan. Hal ini membuat keluarga Rina sangat cemas dan khawatir akan keselamatannya. Lebih parah lagi, sejak bulan Mei 2010 hingga saat ini TKW putus komunikasi dengan keluarga. Sejak saat itu, Sureh ibu dari Rina pun langsung menghubungi PT Nurafi Ilman Jaya melalui Rahman. Pihak Rahman pun berjanji akan mengurus kepulangan Rina, namun sampai saat ini belum ada kabar terkait kepulangan Rina.
Selama kurang lebih dua tahun pihak keluarga tak diberi kepastian dari PPTKIS bersangkutan, akhirnya keluarga Rina meminta bantuan pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu. Melalui ketua DPC SBMI, Juwarih, menyampaikan tuntutan kepada pihak PPTKIS dan majikan untuk segera memulangkan Rani serta membayar seluruh kekurangan gaji yang belum terbayarkan selama 58 bulan.
Usaha lain yang diupayakan oleh DPC SBMI adalah mengirim surat kepada Kedutaan Besar RI di Kuwait. Surat yang ditujukkan langsung pada Dubes H. E. Mr. Ferry Adamhar, berisikan tentang keikutsertaan pihak kedutaan untuk aktif dalam usaha memulangkan Rani ke tanah air. Juwarih menambahkan bahwa apa yang dilakukannya dengan pegiat buruh migran di SBMI dengan mengirim surat kepada pihak Kedutaan RI untuk Kuwait, juga dalam rangka membentuk kerja sama.
sumber:buruhmigran.or.id

TKI Disandera Pasukan Loyalis Kesultanan Sulu

SABAH – Konflik di Sabah antara gerilyawan Sulu dan tentara Malaysia hingga hari ke-18 (Kamis, 21/3), masih berlangsung. Bahkan, sudah merembet hingga ke Kampung Kembara Sakti Felda Sahabat 43 yang berjarak 300 meter dari pusat belajar anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bawah binaan Yayasan Peduli Pendidikan Anak Indonesia (YPPAI)-KB Oma Atawuwur.

Ketua YPPAI-Felda Sahabat Firdaus G Atawuwur, siang hingga sore Kamis (21/3) kemarin suasana mencekam. Ini lantaran beberapa pasukan Sulu menceroboh masuk ke rumah salah satu pekerja kilang bernama Suhaimi sekira pukul 15.00 waktu setempat. Pasukan Sulu menyandera istri Suhaimi hingga beberapa jam lamanya. Beruntung kemudian dilepaskan. Tapi, drama sandera tidak berhenti begitu saja, giliran orangtua Suhaimi yang ditawan.

Suasana makin mencekam saat tentara dan polisi Malaysia mengepung kediaman Suhami. Baku tembak pun terjadi. Tak pelak ini membuat penghuni kampung Kembara Sakti ketakutan, mereka memilih bertahan di dalam rumah tanpa keluar kemana pun.

“Semua cikgu (guru, Red), anak-anak TKI langsung evakuasi, belajar stop dulu. Semua ditampung jadi satu dalam rumah besar tak jauh dari sekolah. Rumah itu dianggap teraman untuk sementara waktu. Tapi, kami tetap waspada dan waswas, jangan sampai langkah pasukan Sulu sampai juga ke sekolah atau rumah cikgu,” beber Firdaus kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

Lanjut Firdaus aktivitas belajar mengajar anak-anak TKI akan dilanjutkan setelah ada rekomendasi resmi pemerintah Malaysia khususnya di Sabah, bahwa Felda Sahabat 43 telah aman dari pasukan Sulu. Demikian pula rumah-rumah pekerja atau TKI yang dikelilingi hutan sawit berpotensi besar menjadi incaran pasukan Sulu bersembunyi, sudah bersih dari pasukan asal Filipina itu.

“Karena itu, kami berharap tentara dan Polis Malaysia bisa memukul mundur pasukan Sulu, atau berhasil menangkap aksi gerilyawan Sulu,” harapnya.

Ditambahkan, saat ini TKI beserta keluarganya telah diungsingkan ke masjid atau gedung-gedung milik perusahaan dan pemerintah yang dijaga tentara maupun polis Malaysia. Dan Sementara waktu, khususnya pekerja ladang juga tidak bekerja seperti biasa.
 
Sebelumnya, TKI banyak yang pulang ke Indonesia melalui pintu Nunukan. Namun Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan mengaku tidak dilapori terkait ratusan TKI yang memilih meninggalkan Sabah, Malaysia, Minggu lalu (17/3).

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI, Pardamean Siahaan mengaku tidak tahu-menahu soal aksi pulang kampung besar-besaran tersebut. “Kami tidak tahu. Kami tidak terima laporan soal itu. Lagipula kalau TKI-TKI yang punya inisiatif sendiri pulang kampung, memang tidak melapor di BP3TKI,” kata Pardamean.

Meski tidak membenarkan apakah TKI  yang bertolak ke kampung halaman via Nunukan Minggu (17/3) merupakan pekerja di daratan Sabah, Pardamean beranggapan bahwa TKI-TKI yang umumnya mudik ke kampung halaman adalah mereka-mereka yang sudah berakhir masa kerjanya. Ia kemudian menginformasikan, pasca konflik yang terjadi di Lahad Datu belum menunjukkan dampak yang signifikan terhadap pemulangan TKI. Malah, deportasi yang biasanya dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tawau, baru berlangsung sekali dalam bulan ini.

“Awal Maret ini baru satu kali (deportasi, Red). Itu pun cuma 47 orang. Setelah itu, belum ada lagi deportasi sampai sekarang. Ini kita berbicara soal deportasi. Bukan TKI-TKI yang katanya pulang kampung itu,” kata Pardamean lagi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan TKI yang bekerja di perusahaan Felda Plantations Sabah di Lahad Datu pulang lantaran khawatir menjadi korban konflik antara aparat keamanan pemerintah Malaysia dengan gerilyawan Kesultanan Sulu. “Iya, saya ini pulang karena takut di sana (Lahad Datu, Red). Tambah kacau karena sudah banyak orang pelipin (Filipina, Red.) yang masuk ke Lahad Datu,” kata Mustamin, seorang TKI. (ica/c1)
sumber:jpnn.com

Lindungi TKI, Peradi-Majlis Peguam Malaysia Jalin Kerjasama


Politikindonesia - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan yang didampingi Ricardo Simanjuntak Departemen Luar Negeri Peradi dan Lim Chee Wee, bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Menakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/03). "Pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait kerjasama bantuan hukum yang akan diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia," kata Otto Hasibuan. Otto mengatakan, kerjasama ini merupakan komitmen Peradi memberikan bantuan hukum kepada golongan masyarakat yang tidak mampu. Sementara, Lim Chee Wee mengatakan, banyak pengacara Malaysia yang sukarela memberikan bantuan kepada TKI yang kerap menjadi korban kekerasan, atau tidak dibayar gaji oleh majikannya. "Nanti kami akan membuat selebaran, pengumuman yang akan mengedukasi TKI. Sebelum berangkat, Peradi akan melakukan sosialisasi tersebut, dan memberikan nomor kontak di Malaysia jika TKI memerlukan bantuan hukum di Malaysia," ujar Otto. Kedepannya, lanjut Otto, Peradi juga akan bekerjasama dengan perkumpulan pengacara dari negara lain seperti, Hongkong, Korea Selatan, Thailand, yang menjadi kantong-kantong TKI. Menurut Otti, saat ini, Malaysia menjadi negara tujuan pertama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadukan nasibnya. Jarak geografi yang dekat dan murahnya kehidupan adalah faktor pertama mengapa TKI lebih banyak bekerja di Malaysia. Menurut data BNP2TKI, jumlah TKI di Malaysia sampai dengan Juli 2012 mencapai hampir 1,9 juta orang. Seiring dengan itu, persoalan yang membelit TKI juga terus bermunculan. Kasus-kasus yang membelit TKI sepanjang 2012 selain yang meninggal, adalah tidak dibayarnya gaji TKI, TKI minta dipulangkan karena tidak betah, gagal berangkat, hilang komunikasi sampai adanya kasus dokumen ditahan di majikannya. “Kita seharusnya menyadari bahwa dalam menjalankan profesi yang mulia ini, kita juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang,” kata Otto. Seorang advokat, kata Otto, harus siap menegakkan keadilan bagi semua orang, terlepas dari apa kepercayaan atau warna kulitnya. Advokat diimbau untuk memperhatikan nasib kalangan buruh, khususnya pekerja rumah tangga dan juga TKI yang kerap kali mendapat perlakuan tidak adil. Sementara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia menyambut baik kerjasama bantuan hukum yang akan diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia. Kemenakertrans berkomitmen meningkatkan upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada dan bekerja di Malaysia. Hal ini diwujudkan dengan menyediakan pengacara andal agar para TKI itu bisa terlepas dari kasus-kasus hukum yang menimpanya. "Pemerintah Indonesia akan terus memantau kasus-kasus hukum yang melibatkan TKI dan melakukan bantuan hukum dengan menyediakan lawyer-lawyer andal di Malaysia," kata Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan, bantuan hukum harus ditingkatkan dengan menyediakan pengacara-pengacara andal yang merupakan hasil kerjasama di bidang hukum antara dua negara. "Kami tingkatkan keberadaan para pengacara andal baik secara kualitas dan kuantitas sehingga pembelaan hukum bagi TKI yang bekerja di Malaysia dapat lebih maksimal," kata Muhaimin. Selama ini, kata Muhaimin, kebanyakan jenis-jenis masalah yang menimpa TKI adalah PHK secara sepihak, majikan bermasalah, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar dan kasus penganiayaan, pelecehan seksual dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Selain melakukan pembelaan secara hukum, kita pun terus berusaha menerapkan diplomasi all out dan pendekatan informal untuk membela para TKI kita di Malaysia, baik itu yang terkena kasus hukum ringan maupun ancaman hukuman mati," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan, penguatan perlindungan dan pembelaan hukum bagi TKI harus dilakukan dengan sebaik mungkin karena dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan sistem hukum kedua negara. "Kami terus mendorong kerjasama antar lembaga-lembaga atau asosiasi advokat dari Indonesia dan Malaysia sehingga peranan mereka dalam membela TKI semakin kuat," pungkas Muhaimin. (ar/rin/wan) Sumber:politikindonesia.com

Thursday, March 21, 2013

Adonia, Calon TKW Tewas Diduga Diperkosa dan Diracun


Kupang - Kematian Adonia Nitty, calon tenaga kerja wanita (TKW) di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Oktober 2008 silam, mulai terkuak. Gadis belia asal asal Desa Niukbaun, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang itu diduga tewas akibat diracun dan diperkosa. "Kematian korban tidak wajar. Korban diduga diracun dan diperkosa hingga akhirnya tewas. Kasus itu sempat ditangani oleh sebuah LSM Piar NTT. Namun kasus tersebut mendapat jalan buntu," kata Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja (Forkomnaker) NTT, Yoseph Aryanto Ludono di Kupang, Kamis (21/3). Menurut Aryanto, sebelumnya PIAR sangat gencar memberikan advokasi terhadap kasus kematian Adonia. Namun, tanpa alasan jelas PIAR membiarkan kasus kematian Adonia hingga kini. "Saya sangat sesalkan kasus Adonia dibiarkan begitu saja," ujarnya. Sementara itu, pimpinan PIAR, yang kini menjabat anggota DPD RI, Sarah Lerry Mboeik mengatakan bahwa kasus kematian Adonia merupakan pelanggaran HAM berat. "Kami sempat melakukan investigasi. Namun, keluarga korban menarik kasusnya karena takut," jelas Sarah. "Saya berharap agar kasus itu bisa dibuka kembali. Sehingga penegakan hukum di NTT, khususnya kasus pembunuhan dapat terungkap," kata Sarahsambil meminta agar Suara Pembaruan dan Beritasatu dapat membantu penegakan hukum di NTT. Hal senada dikatakan anggota DPD RI asal NTT lainnya, Abraham Paul Liyanto. Ia turut meminta agar pelaku pembunuhan terhadap Adonia dihukum berat. "Saya minta agar pelakunya dihukum mati saja. Saya tidak main-main," kata Paul. Secara terpisah, Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky H P Sitohang meminta jajarannya untuk menindaklanjuti dan memproses kasus kematian Adonia. Hal itu dilakukannya setelah melihat gambar yang disodorkan wartawan dan membaca kronologis kematian Adonia. Ia pun langsung merespon dan memanggil Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, untuk menindaklanjuti dan segera proses kasus tersebut dalam waktu singkat. Pada kesempatan itu, ia juga meminta wartawan untuk turut memberikan bantuan kepada Kepolisian untuk memudahkan penyelidikan kasus ini. "Kalau watawan juga diancam terkait berita kasus ini segera melaporkan kepada saya atau anggota saya. Saya siap tindaklanjuti. Jangan takut, beritakan saja. Saya ada dibelakan saudara. Jikalau ada anggota saya ikut yang main-main saya juga akan menindak tegas," tegasnya. "Saya menjadi Kapolda karena NTT. Saya besar dari NTT. Sehingga saya minta kita harus bekerjasama membongkar semua kasus di seluruh wilayah NTT," lanjutnya. "Wartawan harus membantu Polisi untuk mengungkap semua kasus. Bukan saja kasus korupsi, tetapi kasus pembunuhan dan kasus-kasus lainnya yang ada di wilayah NTT, " ujarnya. Penulis: YOS/ARD Sumber:Suara Pembaruan

TKI Cianjur 3 Tahun Hilang Kontak, Suami Frustasi

Jejen Jaenudin warga Kampung Salakawung Desa Sarampen Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merasa putus asa akibat putus komunikasi selama tiga tahun dengan Saadah Bt Amas istrinya yang menjadi TKI di Arab Saudi. Berbagai upaya sudah ia lakukan tapi belum juga membuahkan hasil. Ia sudah secara rutin mendatangi dan mempertanyakan kepada Salim dan Yana selaku sponsor perekrut dari Desa Karangtengah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, namun tak kunjung mendapat kabar tentang istrinya. “Sponsor jawabnya tanggung jawab wae, engke poe senen ka PT di Jakarta, tapi nepi ka ayeuna teu aya kabar keneh” katanya dalam bahasa sunda. (sponsor jawabnya bertanggungjawab, nanti hari Senin ke PT yang memberangkatkannya di Jakarta, tapi sampai saat ini belum ada kabar juga). Jejen menjelaskan, sekitar akhir bulan November 2010 istrinya ditempatkan ke Taif Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh PT Rahmat Jasa Safira yang beralamat di Jalan Batu Ampar II Condet Jakarta Timur. “Keur dipenampungan mah telpon-telponan wae, jadi piraku ayeuna pamajikan teu tiasa nelpon mah, berarti teu meunang nelpon meureun” (waktu di penampungan sih telpon-telponan terus, sekarang tidak bisa nelpon, jadi aneh kalau sekarang istrinya tidak bisa nelpon, berarti dilarang sama majikannya kan?). Katanya keheranan TKI Cianjur, Bupati Cianjur, Gadis Cinjur, Kabupaten Cianjur, BNP2TKI, TKI, Kemenakertrans, Cak Imin, Jumhur Hidayat, SBMI, DPC SBMI Cianjur, Saadah Bt Amas, Unang TamaniSementara itu menurut Unang Tamani salah seorang pengurus DPC SBMI Cianjur mengatakan kasus putus komunikasi merupakan salah satu kasus yang banyak dialami oleh keluarga TKI. Upaya awal yang dilakukannya adalah menghubungi nomor majikan yang tertera dalam salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun sayangnya majikan yang ditelpon mengaku tidak mempunyai PRT atas nama Saadah Bt Amas. “Kami mendampingi Pak Jejen ke PPTKIS Rahmat Jasa Safira, sesampai di sana ternyata kantornya tutup, akhirnya terpaksa kami adukan ke BNP2TKI, Kemenakertrans dan Dir PWNI & BHI Kemlu,” tutur Unang Tamani. Unang Tamani sangat menyayangkan dengan pelanggaran PPTKIS yang kerapkali mengabaikan kewajiban perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39/2004 dan Pasal 56 ayat 2 Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi -PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. PPTKIS seperti ini harusnya diberi sanksi. jejen-jaenudin-kiri-berpeci-bersama-pengurus-DPC-SBMI-Cianjur-saat-mengadukan-persoalan-TKI-a.n-Saadah-Bt-Amas-di-Kemenakertrans1-263x300

Kisah guru anak TKI di pedalaman hutan Malaysia


MERDEKA.COM. Wilayah Sabah merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di Malaysia. Wilayah yang terletak di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut sebagian besar lahannya berupa hutan sawit. Ribuan TKI baik legal maupun ilegal bekerja di sana. Para TKI pun bahkan ada yang sudah puluhan tahun bekerja di perkebunan sawit sebagai kuli kasar. Anak istrinya pun tinggal dan bekerja di perumahan di tengah ladang sawit. Lalu bagaimana anak-anak pekerja tersebut sekolah? Sejak tahun 2002, pemerintah Malaysia melarang anak pekerja perkebunan atau TKI untuk sekolah di sekolah umum. Alhasil, sejak 2002 banyak anak pekerja sawit yang buta huruf. Namun pada tahun 2006, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengirim guru-guru ke tengah hutan sawit untuk mendidik para anak pekerja sawit. Kini tidak kurang 150 guru mengajar di estat di belantara hutan sawit. "Saya sudah hampir dua tahun tinggal di sini. Saya mengajar di Pintasan 7, Lahad Datu," ujar Doddi Wibowo Irsan, salah seorang guru anak pekerja perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu kepada merdeka.com, beberapa waktu lalu di Lahad Datu. Lokasi Doddi mengajar dan tinggal berjarak lebih dari 130 Km dari kota Lahad Datu atau hampir tiga jam perjalanan menggunakan mobil. Satu setengah jam lewat jalan raya, sisanya masuk kawasan hutan sawit yang terjal. "Kalau hujan kami sulit keluar masuk, karena di jalan di ladang sering banjir. Tak ada kendaraan umum masuk, yang ada hanya lori (truk pengangkut sawit) kami menumpang itu untuk keluar ladang," terangnya. Untuk mendapatkan tumpangan lori, Doddi biasa harus menunggu berjam-jam. Jarak sekitar 50 Km dari jalan raya menuju estatnya dengan medan yang berbatu dan tanah tak mungkin dia tempuh dengan berjalan kaki. "Air untuk keperluan mandi, cuci, kakus dan keperluan lainnya, kami mengandalkan air tadah hujan. Kalau hujan datang kami tampung di penampungan dari tong, lalu dialirkan dengan pipa. Tak jarang kami tak mandi selama dua hari karena tak ada air," terangnya. Hal senada juga diungkapkan Suwandi, pria asal Surabaya yang mengajar di kawasan perkebunan sawit di Kinabatangan. Lokasi estat atau pemukimannya juga sulit dijangkau dan juga harus mengandalkan lori untuk keluar masuk ladang. "Di sini satu estat, satu guru. Satu sekolah satu guru dari Indonesia. Jadi kami terpaksa mengajar satu kelas di mana di situ ada siswa kelas 1 hingga kelas enam SD, ada siswa SMP nya juga," terang Wandi. Pola mengajar seperti itu memang terjadi di semua sekolah anak para TKI. Para cikgu hanya memberi garis di papan tulis untuk membedakan pelajaran untuk jenjang pendidikan. "Jadi kalau hari ini matematika, maka sekelas belajar itu semua. Kelas satu belajar perkalian dua, kelas dua perkalian tiga dan seterusnya," terang Wandi. 150 an guru tersebut berstatus pegawai kontrak. Mereka dikontrak oleh Kemendikbud selama dua tahun, setelah bisa diperpanjang lagi jika mereka mau. "Saya akan perpanjang, betah tidak betah tetapi di sini banyak tantangannya. Selama kita ikhlas menjalani tentu tidak berat. Berat hanya di awal-awal," terang Doddi. Para guru tersebut dikontrak dengan gaji Rp 15 juta perbulan. Namun gaji tersebut kotor dan tidak ada jaminan kesehatan lainnya. "Jadi apa pun kejadian yang kami alami di sini ya bayar sendiri misalnya sakit dan sebagainya. Kalau sakit di Indonesia masih banyak yang bisa bantu, kalau di sini susah dan benar-benar mengandalkan solidaritas cikgu lainnya yang jaraknya sangat jauh," terang Wandi. Menurut Wandi, gaji Rp 15 juta di Indonesia memang besar, tetapi di Malaysia itu hanya standar. Gaji tersebut mengikuti standar di Malaysia, dimana di negeri jiran ini, guru atau mereka yang berpendidikan minimal Strata 1 digaji 5.000 ringgit. "Di sini biaya hidup tinggi, tidak seperti di Indonesia. makanya harus pintar-pintar mengatur pengeluaran. Kita juga terkadang dihadapkan pada kebutuhan mendadak dimana harus pulang ke tanah air karena ada urusan penting. Dan itu semua kami yang mengatur sendiri," imbuhnya. Sumber: Merdeka.com

PENANGANAN perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah saya anggap masih lemah


BANJARMASINPOST.CO.ID - PENANGANAN perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah saya anggap masih lemah. Padahal TKI merupakan masalah yang krusial karena sebagai salah satu penghasil devisa. TKI hanya mendapat sambutan saat mereka pulang dengan memberikan kontribusi bagi negara. Namun saat tersandung masalah pemerintah masih kurang sigap membantu. Seharusnya perlindungan terhadap TKI dilakukan mulai proses pemberangkatan, pengiriman, penempatan di berbagai negara hingga bisa kembali ke Indonesia. Penanganan jangan hanya saat terjadi masalah hukum. Selama ini ada kesan, pemerintah baru bergerak jika sudah ada TKI yang tersangkut masalah hukum. Memang harus diakui, tidak mudah menangani masalah TKI yang tersandung hukum di negara lain. Seperti, antara Indonesia dan Malaysia yang berbeda kedaulatan hukumnya, sehingga penanganan masalah sering terkendala. Akan tetapi, minimnya langkah langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah dalam membela TKI yang terancam hukuman mati juga perlu dibenahi. Pemerintah melalui perwakilannya terkesan kurang mengurusi atau seperti menjaga gengsi karena masalah TKI dianggap kurang menarik. Pemerintah seharusnya sigap mendeteksi setiap TKI yang tersandung masalah dengan langsung mengirimkan tim advokasi. Menyikapi adanya keluarga yang tidak bisa bertemu dengan anggota keluarganya yang terancam hukum di luar negeri, sudah sepatutnya pemerintah segera bergerak. Jika itu akibat kesengajaan negara lain bisa saja dilaporkan seperti ke mahkamah internasional atau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). (arl) News Analysis LIES ARIANY Pengamat Hukum Internasional Unlam Sumber>> banjarmasin.tribunnews.com

Tuesday, March 19, 2013

Begini Cara TKI Ilegal Diselundupkan Ke Timur Tengah


JAKARTA–Larangan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah membuat sejumlah pihak mencari cara untuk mengirim pekerja walau secara “haram”. Disinyalir, belakangan ini modus pengiriman tenaga kerja Indonesia melalui perjalanan umroh semakin marak. Praktik mengelabui itu terjadi menyusul belum dicabutnya status moratorium penempatan pekerja ke Arab Saudi dan tiga negara lainnya. Untuk itu, menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, aparat terkait wajib mewaspadainya karena tindakan itu terindikasi tindak pidana perdagangan manusia. “Banyak cara memasukkan TKI ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah, terutama yang semakin marak melalui perjalanan umroh, baik itu dengan tujuan langsung ke Arab Saudi atau transit ke beberapa negara terlebih dahulu,” kata Jumhur, Selasa (19/3/2013). Dia menjelaskan para oknum yang biasanya melakukan pengiriman TKI bermodus perjalanan umroh mulai dari peranan calo atau petugas perekrut di berbagai daerah hingga oknum perusahaan perjalanan wisata. Pemerintah, lanjutnya, hingga kini masih menetapkan status moratorium bagi penempatan TKI, khusus penata laksana rumah tangga untuk Arab Saudi, demikian juga pelarangan dengan tujuan pengiriman pekerja sektor itu ke Kuwait, Suriah, dan Yordania. Jumhur menuturkan dengan kondisi seperti itu maka pemerintah memfokuskan penempatan pekerja sektor formal dan perluasan ekonomi produktif, terutama di daerah kantong-kantong TKI. “Hanya bagi negara yang MoU [memorandum of understanding] atau negara yang memiliki undang-undang perlindungan pekerja asing yang dapat menjadi lokasi penempatan TKI,” ungkap Jumhur.

Diduga Ada Praktik Suap, Aktivis Tunggu KPK Obrak-abrik BNP2TKI


Liputan6.com, Jakarta : Ketua Umum Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI) Riza Suarga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan sejumlah pihak di Badan Nasional Penempatan dan Pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang melakukan praktik suap dalam pengurusan keberangkatan dan kepulangan TKI yang bekerja di luar negeri. Setelah terkumpul, pihaknya akan langsung melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu langkah kongkret kami. Kami sudah bekerjasama dengan aktivis buruh migrant lainnya, tidak hanya yang ada di Indonesia untuk kumpulkan bukti-bukti adanya praktik suap," kata Riza usai diskusi di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2013). "Setelah itu kami tunggu KPK obrak-abrik BNP2TKI," sambung dia. Menurut Riza, TKI adalah simbol negara yang punya hak konstitusional yang sama, bahkan dengan Presiden sekalipun. Tapi hingga saat ini pembelaan yang dilakukan sangat terlihat timpang. Padahal selain pajak, devisa terbesar negara ini juga disumbang oleh para TKI. "Ini bukan berarti mengganti Jumhur Hidayat (Kepala BNP2TKI). Ini soal kita membangun good goverment. Tapi jika nantinya KPK temukan bukti Jumhur terlibat ya dicopot saja," tukas Riza. Menurutnya, data yang dimiliki oleh BNP2TKI menyebutkan bahwa terdapat 4,5 juta TKI di luar negeri yang menghasilkan sekitar 100 Triliun rupiah devisa negara. Tapi kenyataannya pada 2012 lalu BNP2TKI memulangkan sebanyak 328 kantong jenazah TKI yang rata-rata merupakan korban dari kekerasan. "Beda dengan pemerintah AS yang all out dan mati-matian bela warganya di luar negeri, setetes darah TKI itu merupakan kedaulatan, Indonesia tidak lakukan itu," tegas Riza. "Untuk itu, selain negara harus memperhatikan keselamatan TKI, negara juga harus memperhatikan kejahatan pemerasan terhadap TKI. Dan karena itu KPK diharapkan masuk ikut mengawasi," pungkas Riza. (Mut)

Sunday, March 17, 2013

TKI Asal Dolopo Meninggal Karena Sakit


Dikirim oleh Lintas_Magetan DOLOPO - Kembali kabar duka dari TKI yang bekerja di Indonesia. Meikasari, 29, warga Desa Ketawang, Dolopo, Kabupaten Madiun meninggal dunia pada Jumat (15/3). TKW yang bekerja selama empat tahun di Hongkong ini diduga meninggal karena sakit komplikasi. Terakhir diketahui, almarhum menderita gangguan ginjal dan jantung. Sebelum meninggal, Meikasari sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak Dinsosnakertrans memastikan, Meikasari menjadi TKW di Hongkong melewati jalur resmi. Selama di Hongkong, Meikasari bekerja di jalur informal. Saat ini pihak Dinsosnakertrans sedang mengupayakan agar hak-hak Meikasari diberikan oleh penyalur. Dari Hongkong, rekan-rekan korban sedang mengurus surat-surat pemulangan jenazah Meikasari di Kedubes RI di Hongkong. Menurut perkiraan, dalam seminggu kedepan, jenazah sudah sampai di tanah air.

Lecehkan TKI, Kakek Bercucu Tiga Dipenjara


BANJARMASINPOST.CO.ID, SINGAPURA - Walaupun sudah bercucu tiga, Ibrahim Mahamad tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya. Pria berumur 51 ini kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangganya, yang berasal dari Indonesia. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Singapura kemudian mengirim sang kakek ke penjara selama 22 bulan. Pembantu malang ini yang tidak disebutkan identitasnya ini memang masih sangat muda, dia baru berumur 24 tahun. Perempuan Indonesia baru bekerja selama sepekan di rumah keluarga Ibrahim. Namun, tak perlu waktu lama bagi Ibrahim untuk "mendekati" pembantu barunya ini. Ketika korban sedang menelepon keluarganya di tanah air, tiba-tiba saja Ibrahim masuk ke kamar dan tanpa basa basi langsung memeluk pinggang korban. Selanjutnya, tangan pria tua itu mulai meraba-raba tubuh korban yang tidak berdaya dan hanya bisa menangis menerima perlakuan ini. Pelecehan seksual itu tak berhenti di sana. Sepekan berselang, kakek Ibrahim kembali berbuat mesurm ketika korban sedang mempersiapkan susu untuk cucunya. Tidak tahan terus digerayangi, korban akhirnya melaporkan perbuatan majikannya kepada agennya. Saat agen pembantu rumah tangga mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi, Ibrahim ketakutan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mesumnya itu. Namun, janji tinggal janji. Pelecehan seksual terus berlanjut dan bahkan semakin menjadi-jadi. Ibrahim bahkan mengancam korban jika melaporkan perbuatannya. Suatu hari, korban mendapati Ibrahim merekamnya dengan video saat tengah mandi. Akhirnya, kesabaran korban habis dan melaporkan majikannya yang bejat itu ke polisi. Polisi bergerak cepat dan menciduk Ibrahim. Dalam proses persidangan Ibrahim masih mencoba membela diri danmenyangkal semua tuduhan. Ibrahim makan ganti menuduh korban yang disebutnya mengada-ada dan dan sedang berusaha untuk memeras semua hartanya. Sayangnya, pengadilan tidak memercayai celotehan Ibrahim dan tetap menjatuhkan hukuman penjara untuk kakek tiga cucu itu.

Saturday, March 16, 2013

Pusing Copot Jumhur, Lebih Baik KPK Ubrak-abrik BNP2TKI


Pusing Copot Jumhur, Lebih Baik KPK Ubrak-abrik BNP2TKI Sabtu, 16 Maret 2013 , 15:45:00 WIB Laporan: Ihsan Dalimunthe JUMHUR HIDAYAT/IST RMOL. Tenaga Kerja Indonesia adalah simbol negara yang punya hak konstitusional sama bahkan dengan Presiden RI sekalipun. Namun, pembelaan negara terhadap kelompok TKI di luar negeri sangat minim. Demikian disampaikan Ketua Umum Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI), Riza Suarga, kepada wartawan di rumah makan Padzzi, Jakarta, Sabtu (16/3). Riza mengungkapkan, data yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencantumkan terdapat 4,5 juta TKI di luar negeri yang menghasilkan Rp 100 triliun devisa negara. Namun kenyataannya, pada tahun 2012 BNP2TKI "memulangkan" 328 kantong jenazah TKI yang rata-rata korban kekerasan dan pemerkosaan. "Beda dengan pemerintah AS misalnya, yang all out dan mati-matian membela warganya di luar negeri. Setetes darah TKI itu merupakan kedaulatan, namun Indonesia tidak lakukan itu," tegas Riza. Malah kata Riza, BNP2TKI di bawah pimpinan Jumhur Hidayat, seperti membiarkan praktik-praktik mafia atau calo yang menjadikan TKI sebagai bisnis. Menurut Riza, permasalahan TKI mulai dari asuransi, agen-agen TKI gelap yang tidak kunjung diberesi dan ada indikasi permainan kotor atau suap di dalam BNP2TKI yang makin subur. "Jadi langkah konkret. Daripada pusing copot Jumhur yang masa jabatannya juga tak terhingga, lebih baik KPK segera audit dan ubrak-abrik semua pelanggaran di BNP2TKI," ujar Riza. Riza mengklaim, AMRI siap membantu advokasi semua TKI yang terkena masalah di luar negeri dan terus mendorong pemerintah menyetop pengiriman TKI dengan memperkuat sektor domestik dalam negeri. [ald]

BNP2TKI Endus Modus Pengiriman TKI Berkedok Umrah


REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir adanya praktik pengiriman TKI ilegal berkedok umrah. Jika terbukti, maka pemerintah akan menjerat oknum pelaku tersebut dengan pasal perdagangan manusia. "Sekarang ini saya sudah mengendus adanya sekelompok orang yang mengajak pergi melalui umrah tapi sampai di sana malah jadi TKI. Ini berbahaya," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Pandeglang, Sabtu (16/3). Jumhur mengatakan modus pengiriman TKI semacam ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, BNP2TKI masih mencari oknum atau perusahaan yang berlabel umrah tersebut. Jumhur menjelaskan belum berniat untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke lima negara. Yaitu, Siria, Kuwait, Yordania, Arab Saudi dan Malaysia. Ini terkait dengan perlindungan TKI di luar negeri. Menurutnya, moratorium baru bisa dicabut jika negara tersebut telah bersedia untuk membuat nota kesepahaman yang baru dengan pemerintah. "Kita ingin agar negara-negara tersebut membuat UU Perlindungan tenaga kerja asing secara sungguh-sungguh. Bagi Indonesia ini adalah pertama kali moratorium itu diberikan pada lima negara. Pemerintah tidak mau main-main untuk persoalan perlindungan TKI ini," katanya. Reporter : Mohammad Akbar Redaktur : Mansyur Faqih

Jumhur Dukung Kesempatan Kerja Lulusan 4000 SMU Pandeglang


Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat Pandeglang, BNP2TKI, Sabtu (16/3) Belum banyak penyerapan angkatan kerja dari 4.000 lulusan Sekolah Menengah Umum di Kabupaten Pandeglang, Banten, akibat rendahnya pertumbuhan sektor industri telah mendorong Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat untuk membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri. Pernyataan itu dikatakan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat ketika menjadi Keynote Speaker pada Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) bertajuk "Pemuda, Kepemimpinan dan Tantangan Pembangunan" di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/3). Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) bertajuk Pemuda, Kepemimpinan dan Tantangan Pembangunan selain menghadirkan Jumhur juga Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Abdul Aziz mewakili Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, dan sejumlah kalangan intelektual dari kampus, anggota DPRD dan ICMI Pandeglang. Turut mendampingi Kepala BNP2TKI, Tenaga Profesional Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama Agusdin Subiantoro, Kepala Puslitfo Benyamin Suprayogo, dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Serang Sumardik. Menurut Jumhur, apa yang dipaparkan Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang tentang kesempatan kerja di luar negeri bagi lulusan SMU ditanggapi secara seriuis. Pada paparan Kadis dijelaskan bahwa sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan Kemendiknas melalui program Pendidikan Vokasi Berkelanjutan (PVB)untuk bekerja ke Malaysia. "Saat ini sudah ada 66 lulusan SMU yang bekerja ke Malaysia. Tahun 2013 ditargetkan 1.000 orang bekerja ke luar negeri," paparnya seraya meminta Pak Jumhur memikirkan soal itu. Menanngapi hal itu, Jumhur mempersilahkan Pak Kadis bekoordinasi dengan 2 Direktorat terkait di BNP2TKI. Direktorat itu Direktorat Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) I dan II untuk cakupan sektor formal. Bekerja ke luar negeri, kata Jumhur, merupakan jalan tercepat mengatasi tidak ada permintaan kerja di dalam negeri. Saat ini sudah ada 6,5 juta TKI bekerja di 146 negara dan berasal dari lebih dari 400 Kab Kota di seluruh Indonesia. "Saya setuju 4.000 orang lulusan SMU itu bisa bekerja ke luar negeri sebagai TKI formal dan bukannya sebagai TKI PLRT," paparnya. Jumhur menuturkan, aset mahal dari TKI yaitu hasrat berubah. Aset ini perlu dijaga dan dipertahankan setelah para TKI itu kembali ke tanah air. Karena itu, kepada HMB dan pemuda yang hadir Jumhur meminta untuk terus memompa semangat para TKI Purna ini untuk berkarya di bidang ekonomi produktif. "TKI, begitu dia pulang ada hasrat maju dan HMB bisa mengawal hasrat itu untuk terus berkembang," pintanya. Usai menjadi Keynote Speaker, Kepala BNP2TKI dan rombongan melanjutakn perjalanan ke kampung TKI di Desa Patiah, Pandeglang guna melihat kegiatan Bhakti Sosial 3 orang dokter BNP2TKI yait dr Suci, dr Budi dan dr Poppy untuk memberi pelayanan kesehatan kepada keluarga TKI. Di desa itu pula Jumhur akan mengkampanyekan gerakan penghijauan lingkungan hidup dengan menanam pohon Bambu guna mengatasi masalah banjir yang sering melanda kampung TKI. BNP2TKI menyediakan 2.000 pohon Bambu untuk ditanam di desa Patiah.(zul/toh/b).

Friday, March 15, 2013

BP3TKI Tutup Perusahaan Pengiriman TKI Bermasalah


Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Denpasar menutup dua perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bermasalah. "Kami sudah `mem-black list` pengiriman TKI dua perusahaan bersangkutan dan kami mendorong agar kasus penipuan calon TKI itu cepat diselesaikan secara hukum," kata Ketua BP3TKI Kota Denpasar Wayan Pageh, Jumat. Selain menutup perusahaan tersebut, pihaknya sudah berupaya menindak tegas PPTKIS bermasalah itu dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar izin perusahaan itu dicabut. "Lembaga yang mengeluarkan SIUP adalah Menakertrans dan kami mohon agar jaminan uang Rp500 juta dari perusahaan ditarik dan dibagikan kepada calon TKI yang ditipu untuk mengembalikan uang mereka. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kemenakertrans. Kami berharap proses itu bisa secepatnya," katanya. Pihaknya mendorong kasus penipuan calon TKI itu diselesaikan secara hukum melalui proses pidana dan berharap Polda Bali bisa segera memproses kasus itu. "Kami mendorong penyelesaian kasus ini secara pidana kalau memang secara perdata tidak menemui titik terang. Kami ingin ada efek jera bagi PPTKIS nakal itu," katanya. (LHS)

BNP2TKI Terima Pengaduan TKI Purwakarta Stress di Bangkok


Jakarta, BNP2TKI, Jumat (15/3) – Ciris Center BNP2TKI menerima pengaduan Lilis binti Umid Kartami, TKI asal Purwakarta, Jawa Barat, mengalami tekanan batin (stress) di Bangkok, Thailand. Kondisi TKI saat ini dalam perawatan setelah tulang punggungnya patah lantaran jatuh dari lantai 2 di Samitivej Srimakarin Hospital (SSH) Bangkok. TKI kelahiran 15 Juli 1978 itu, pada Sabtu (16/3) pukul 11.55 WIB dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Ia diterbangkan dari Bangkok pagi hari waktu setempat dengan pesawat Thai Airways TG 433 didampingi Dr Phiyawat Lanjam dari SSH dan Andri Basapaskana, staf KBRI Bangkok. Setibanya di tanah air ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (15/3) mengaku menerima pengaduan TKI asal Desa Parung Banteng RT 2 RW 1 Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu berdasarkan pembicaraan pertelepon Staf KBRI Bangkok pada Kamis (14/3). â€Å“Didalam pengaduannya staf KBRI Bangkok meminta bantuan BNP2TKI untuk menyediakan mobil ambulans berikut merujuk TKI bersangkutan ke Rumah Sakit Polri di Jakarta,” kata Henry. KBRI Bangkok dalam keterangan yang diinfokan ke BNP2TKI menyebutkan, Lilis binti Umid Kartami pemilik Paspor Nomor AP 281284 menjadi TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Oman. Ia diberangkatkan PT Dasa Graha Utama, Jalan Mushalla II No 6 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pd Melati, Bekasi, Jawa Barat. Lilis mengalami stress dalam pesawat pada saat perjalanan pulang ke tanah air. Lantaran sering meronta di dalam pesawat, Lilis kemudian diturunkan ke Bangkok untuk menjalani perawatan. Pada saat sedang menjalani perawatan di SSH Bangkok, Lilis meronta-ronta dan jatuh dari lantai 2 yang mengakibatkan patah tulang punggungnya. Selama menjalani perawatan di SSH Bangkok hingga 13 Maret lalu, KBRI Bangkok telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 250 juta. Henry mengatakan KBRI Bangkok juga sudah menghubungi keluarga Lilis melalui pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan PPTKIS namun nomor telepon yang ada tidak bisa dihubungi. KBRI Bangkok juga berusaha menghubungi Polsek Sukasari melalui nomor 0264-7021012, namun juga tidak dapat dihuibungi. BNP2TKI segera memanggil pimpinan PT Dasa Graha Utama untuk dimintai penjelasan termasuk hak-hak TKI bersangkutan.(mam/b)

KOMNAS Perempuan Tuntut Negara Bela TKI Terancam Mati


JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah memaparkan sejumlah alasan yang membuat seorang warga Indonesia berani mempertaruhkan nyawanya untuk bekerja di luar negeri. Yuniyanti juga memberikan saran-saran mengenai penanganan kasus TKI itu. "Kenapa mereka berangkat, karena mereka adalah korban KDRT, mereka juga dipaksa nikah dini, beberapa di antara mereka juga merupakan single parent," ujar Yuniyanti, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Kemlu, Jakarta (15/3/2013). Terkait TKI yang melakukan pernikahann dini, Yuniyanti memaparkan bahwa seorang gadis bisa saja menanggung empat hingga 10 anggota keluarganya. Bila TKI itu dihukum mati, bisa dibayangkan berapa jumlah anggota keluarganya yang akan terlantar. Selain alasan-alasan itu, Yuniyanti juga mengutarakan sejumlah alasan lain. Beberapa di antaranya adalah karena, dengan menjadi TKI, mereka bisa menikmati sarana ibadah umroh. Namun semua ini berujung pada satu masalah yaitu kemiskinan. Namun apa yang mereka dapatkan sesampainya di Arab Saudi justru berbanding terbalik. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan porsi yang cukup besar. Rumah-rumah di Saudi umumnya tertutup, jam kerja para TKI juga sangat padat. Yuniyanti berpendapat pula, PJTKI wajib untuk bertanggung jawab atas hal ini. Hal itu disebabkan karena setiap perlindungan HAM memang harus meliputi peranan berbagai elemen. "PJTKI harus bertanggung jawab, tapi ini tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi (TKI). Perlindungan HAM memang harus dilakukan dengan berbagai elemen. Nyawa siapapun berharga (termasuk pembantu rumah tangga)," tegas Yuniyanti. Yuniyanti juga menilai, peranan organisasi keagamaan dan juga MUI cukup penting dalam hal ini. Selain itu, para jurnalis dari negeri penghasil minyak juga patut diundang ke Indonesia untuk meliput kampung-kampung para TKI yang bekerja di Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Yuniyanti pun menyinggung perkataan salah satu akademi Malaysia mengenai hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati yang diberlakukan di Malaysia justru tidak menyelesaikan masalah karena kejahatan itu justru semakin meningkat.

TKI Dituntut Pahami Hukum Qisos di Arab Saudi


JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi. "Dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam, sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental, dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah)," ujar Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penanganan TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu, yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Yang kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. Dalam jarimah qisos ada lima kategori kejahatan yaitu pembunuhan yang disengaja, pembnunuhan serupa sengaja, pembunuhan silap, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tak sengaja. Dan yang terakhir merupakan Jarimah Ta'zir. Dalam jarimah ini, hukuman akan diserahkan kepada manusia atas kemaslahatan umum. Nyoman memaparkan, selama ini prosedur hukuman mati di Indonesia jelas masih panjang, namun salah satu hal yang cukup dikhawatirkan adalah bila TKI-TKI di Arab Saudi menganggap pidana dalam kasus pembunuhan di negeri penghasil minyak itu sama yang ada di Indonesia. Nyoman sendiri kurang memahami, apakah para TKI itu benar-benar sudah diberikan bekal berupa pemahaman hukum Arab Saudi atau mereka sendiri sudah paham hukum Islam karena mereka umumnya adalah seorang Muslim. Oleh karena itulah, Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan. Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, dalam menangani kasus hukum TKI di Arab Saudi, akan ada dua penerjemah yang disediakan. Satu adalah penerjemah dari pengadilan dan satu lagi dari KBRI/KJRI. Pada 2007 juga ada lawyer in house, dan pada 2012 ada retainer lawyer yang disewa pertahun. Kedua pengacara itu merupakan pengacara yang bertugas untuk mengurus kasus hukuman mati WNI. Sementara itu untuk kasus lain seperti halnya masalah pembayaran gaji TKI, pembayaran diyat dan lainnya, akan ada pengacara khusus.

Peluang TKI Jadi Bahasan di Forum HIPMI


(Berita Daerah - Nasional) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan lima isu strategis yang mendunia saat ini yakni demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembangunan manusia, dan migrasi manusia. Jumhur menyatakan hal itu pada diskusi soal potensi dan peluang pasar tenaga kerja terlatih di mancanegara oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta. Khusus isu migrasi manusia di tingkat global, katanya, tak bisa dihindari dan perlu diatur sedemikian rupa sehingga berbagai persoalan seperti perdagangan manusia (human trafficking) atau penyelundupan manusia (human smuggling) dapat diatasi. "Migrasi manusia ini tanpa manajemen yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia," katanya. Dunia, katanya, sedang membicarakan bagaimana manajemen migrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigran, yang kecenderungannya akan meningkat terus. Termasuk dalam migrasi manusia ini menyangkut bidang ketenagakerjaan di luar negeri dan Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri, katanya. Kepala BNP2TKI mengaku kebanjiran menerima permintaan negara lain untuk mengirim TKI sektor formal. "Dari berbagai kunjungan ke luar negeri, saya kewalahan menerima permintaan TKI, Saya kira perlu 'nation efforts' (upaya nasional) segenap komponen bangsa agar tenaga kerja kita bisa terserap di luar negeri," katanya. Ia menyebutkan isu utama dalam TKI formal adalah rendahnya informasi pasar kerja, tidak sepadannya kebutuhan dan ketersediaan (link but not match), dan perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industrinya. Kebijakan yang dilakukan, katanya, berdasarkan opsi dari negara penerima (receiver option) adalah "market intelligent" dan "road show" ke berbagai negara potensial, "up skilling, up grading", adjustment training (link, train, and match), diplomasi multilateral dan bilateral, khususnya tentang jenis jabatan pekerjaan (tidak jelasnya definisi independen profesional) dan keimigrasian, bekerja sama dengan "center of excellent" di dalam negeri (universitas, politeknik, sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja dan sebagainya). Sementara dalam manajemen koordinasi penanganan TKI, kata Jumhur, isu utamanya adalah banyaknya lembaga atau organisasi baik itu pemerintah maupun swasta di dalam negeri dan luar negeri yang terlibat sehingga menyulitkan koordinasi. Lalu, banyaknya pemangku kepentingan, bahkan pusat kekuasaan di dalam dan luar negeri, dan beragamnya kepentingan dari sektor swasta di dalam dan luar negeri, kata Jumhur. Kebijakan yang dilakukan adalah membuat "standard operational procedure" (SOP) yang disepakati bersama sehingga mengikat bagi semua pemangku kepentingan dan "power centers", mempercepat arus komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pemerintah, menjadwalkan secara rutin rapat-rapat koordinasi untuk meraih pelayanan prima bagi para "stakeholders" khususnya calon TKI dan TKI. Jumhur menegaskan, masalah TKI paling banyak melibatkan pemangku kepentingan baik dari instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri. Intervensi Kepala BNP2TKI mengatakan intervensi pemerintah dalam pelayanan penempatan TKI sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan maupun penyelundupan manusia Penempatan TKI ke luar negeri dengan perdagangan orang itu sangat tipis perbedaannya. "Keduanya sama-sama melakukan tindakan memindahkan orang dari suatu negara ke negara lain. Penempatan TKI dilakukan dengan prosedural dan berdokumen resmi, berikut TKI tersebut telah memiliki kemampuan kerja, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil tes kesehatan. Sedangkan perdagangan orang tidak mengikuti prosedur," Jumhur. Intervensi pemerintah yang dimaksud adalah mempermudah pelayanan dan pemberian jaminan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bekerja itu merupakan hak setiap individu yang dilindungi UU apalagi setiap terjadi persoalan dalam kesempatan memilih pekerjaan orang dengan mudahnya berdalih pada "human right". Pemerintah mempunyai kewajiban mengarahkan dan memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang mau bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak pada praktik penyelundupan orang maupun perdagangan orang. Karena itu prosedur migrasi penduduk antarnegara diatur Pemerintah agar prosedural sesuai UU dan peraturan. Dalam diskusi yang dipandu Sekjen Hipmi Alex Yahya Datuk itu, Jumhur menjelaskan TKI itu memiliki dua kategori yaitu TKI informal dan TKI formal. TKI informal adalah mereka yang bekerja pada pengguna (users) perseorangan dan tidak berbadan hukum sedangkan TKI formal bekerja pada pengguna atau perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Keberadaan TKI PLRT ini setiap hari harus menghadapi lebih dari satu pengguna jasa yakni suami dan istri, anak, dan orang-orang yang ada di dalam rumah tangga tempat mereka bekerja, mereka bekerja tanpa diatur jam kerja, bahkan boleh dibilang sehari semalam dan tidak mengenal hari libur kerja. Sedangkan TKI formal terikat dengan aturan maupun jam kerja, jika lewat jam kerja dihitung lembur, dan ada hari libur Jumhur mengatakan TKI informal identik dengan mereka yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sekalipun ada juga TKI informal yang bekerja sebagai sopir, penjaga gudang, pekerja kebun, pada pengguna perseorangan namun jumlahnya relatif kecil. Terkait dengan TKI PLRT itu, pemerintah saat ini telah melakukan kebijakan menunda sementara (moratorium) penempatan untuk lima negara yaitu Kuwait, Suriah, Yordania, Arab Saudi, dan Malaysia. "Kebijakan moratorium TKI PLRT pada lima negara sekaligus ini merupakan sejarah dalam pelayanan penempatan TKI yang dilakukan pemerintah karena dahulu belum pernah melakukan moratorium," kata Jumhur. Moratorium TKI PLRT itu perlu dilakukan guna meningkatkan harga diri dan citra bangsa dan negara, agar tidak diremehkan negara-negara lain. Jumhur menyatakan, penempatan TKI PLRT ini terus menerus dikurangi secara bertahap karena keberadaan mereka rentan masalah. Perlakuan pengguna (user) jasa TKI PLRT berbeda jauh dengan TKI semiterampil, terampil, dan profesional. Pola hubungan kerja antara pengguna dengan TKI PLRT subjektif, bekerja 24 jam di dalam rumah pengguna, dan tidak ada undang-undang yang melindungi. Ia menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat 10 produk UU terkait perburuhan ditambah lagi dengan 20 peraturan hasil ratifikasi atas berbagai konvensi PBB dan Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation/ILO) namun belum ada satu pun dari produk UU atau ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan TKI PLRT. "Ke-30 produk UU tersebut berhenti di pintu pagar pengguna jasa TKI PLRT sehingga ketika TKI PLRT menemui masalah, mereka tidak berdaya," kata Jumhur. BNP2TKI mencatat dalam tahun 2012 lalu penempatan TKI informal yang sebagian besar besar bekerja pada sektor PLRT mengalami penurunan sedangkan penempatan TKI formal mengalami peningkatan. Penempatan TKI pada tahun 2012 sebanyak 494.609 orang, TKI informal sebanyak 236.198 orang (48 persen) sedangkan penempatan TKI formal sebanyak 258.411 orang (52 persen). "Pemerintah melalui BNP2TKI secara terus menerus melakukan langkah pengetatan untuk mengurangi penempatan TKI informal itu," kata Jumhur. (et/ET/bd-ant)

WIRAUSAHA TKI: Mantan TKI Korsel Potensial Jadi Entrepreuner


BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan tenaga kerja dari Korea Selatan potensial dikembangkan sebagai wirausaha muda, karena selain memiliki keterampilan juga memiliki modal usaha hingga Rp300 juta per orang. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, menjadi keharusan bagi TKI dari Korea Selatan untuk kembali ke Tanah Air jika kontrak kerjanya selama 5 tahun. “Lembaga manapun dapat membantu pengembangan mantan-mantan TKI asal Korea Selatan ini sebagai wirausaha baru yang mandiri apabila mereka tidak bersedia bekerja di perusahaan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (15/3/2013). Di Indonesia, persentase jumlah pengusaha saat ini baru 1,56% dari total penduduk Indonesia, padahal menurut teori suatu negara dapat maju kalau minimal punya entrepreuner hingga 2%. Seperti halnya di Amerika Serikat yang jumlah entrepreuner sekitar 12%, di Jepang ada 10%, dan di Singapura memiliki sekitar 7%. Sampai dengan saat ini, ada sekitar 36.000 orang TKI bekerja di berbagai sektor jasa dan industri di Korea Selatan dan setiap habis masa kontrak kerjanya wajib kembali ke Tanah Air dengan membawa modal usaha. Jumhur menilai potensi yang besar dari mantan TKI Korea Selatan ini dapat diberdayakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia guna menciptakan wirausaha muda. Dia mencontohkan Sunarjo (41 tahun) yang kini memiliki 5 bidang usaha yang didirikan sepulang bekerja dari Korea Selatan dengan omset puluhan juta rupiah. Pada 2002, Sunarjo mengadu nasib dengan bekerja di sebuah perusahan mobil Nissan sebagai operator produksi di daerah Fuk Sam Kumi, Korea Selatan dengan gaji sebesar 660 Won per bulan dan dengan lembur mendapat 1.250 Won. Editor : Fajar Sidik

Polisi Malaysia Tangkap Puluhan TKI Ilegal Asal Indonesia


Sebanyak 48 pendatang tanpa izin asal Indonesia ditahan polisi Malaysia. Mereka sempat bersembunyi selama tiga hari di ladang sawit di Tanjung Balau, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor. Para WNI yang yang umumnya TKI ini terdiri atas 44 lelaki dan empat wanita tersebut bersembunyi di ladang sawit sejak 9 Maret 2013 setelah diminta berkumpul di lokasi tersebut oleh tekong darat. Setelah itu mereka diselundupkan keluar ke Batam pada 11 Maret. Namun ternyata, tekong laut yang seharusnya menjemput mereka tidak datang sehingga mereka terpaksa bersembunyi hingga ditangkap polisi Penawar pada Senin (11/3), demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (14/3/2013). Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintendan Md Nor Rasid mengatakan para pendatang ilegal tersebut berusia antara 30-40 tahun. "Pengusutan awal mendapati mereka semua datang dari seluruh negara bagian dan berkumpul di lokasi tersebut setelah dibawa tekong darat. Mereka seharusnya diselundupkan keluar pada 11 Maret tetapi akhirnya terpaksa bersembunyi kembali setelah tekong laut tidak muncul," katanya. Md Nor mengatakan, lokasi persembunyian itu terletak sekitar 500 meter dari pantai. Polisi mengepung lokasi tersebut setelah mendapat informasi masyarakat mengenai kehadiran pendatang ilegal tersebut. "Mereka dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk proses dokumentasi sebelum ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Tinggi. Mereka diberi makan dan minum setelah beberapa hari kelaparan," katanya. Polisi masih mencari keberadaan tekong darat yang membawa warga asing tersebut ke lokasi itu, lanjut dia. Md Nor mengimbau warga asing supaya tidak menggunakan jasa tekong laut untuk pulang ke kampung halaman. Namun hendaknya pergi ke kedutaan yang mempunyai mekanisme tersendiri untuk membantu mereka yang tidak mempunyai dokumen sah untuk pulang. "Penggunaan cara ilegal untuk pulang berbahaya. Tekong darat yang membantu mereka juga bisa dijerat hukum," katanya. Polisi masih mengusut kasus tersebut berdasar UU Imigrasi 1959/63. Sementara itu, lima warga negara Indonesia ditangkap dalam sebuah operasi Ops 6P yang digelar Kantor Imigrasi Selangor bersama Kementerian Dalam Negeri di tujuh lokasi berbeda di sekitar Puchong dan Kota Damansara. Wakil Kepala Operasi Kantor Imigrasi Selangor Othman Montil mengatakan, sebanyak 32 warga asing ditahan dalam operasi itu. "Mereka yang ditahan 17 warga Nepal, Pakistan (7), Indonesia (5), dan tiga warga Sri Lanka. Semua yang ditahan berusia antara 20 hingga 47 tahun," katanya. Othman mengatakan, mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin kerja sah dan dibawa ke Depo Tahanan Imigrasi Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang untuk pengusutan lebih lanjut. "Mereka akan diusut berdasar Seksyen 6(1) UU Imigrasi 1959/63 dan jika terbukti bersalah bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 ribu ringgit atau dipukul rotan enam kali," katanya. (Ant/ARW)

Jenazah TKI Asal Bulukumba Masih Tertahan di Kelantan


BULUKUMBA,TRIBUN-TIMUR.COM--Pemerintah Kabupaten Bulukumba sedang berupaya memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bulukumba, Saharuddin (35), yang tertahan di salah satu rumah sakit di Kelantan, Malaysia. Saharuddin, asal Desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulsel. "Pemkab telah berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia meminta agar jenazah Saharuddin bisa segera dipulangkan," kata Asrul Sani, Kepala Bagian Pemberitaan Humas Pemkab Bulukumba, Jumat (14/3/13). Saharuddin dikabarkan mengalami gangguan jiwa meninggal karena kesetrum listrik. Pihak rumah sakit di Kelantan menahan jenazahnya tanpa alasan jelas. Padahal, rencananya, jenazah akan dipulangkan Kamis (14/3/13) kemarin. "Kami masih menunggu dan sangat berharap jenazahnya segera dipulangkan untuk kami makamkan," kata Bakri Abubakar, salah seorang keluarga Saharuddin. Penulis : Samsul Bahri Editor : Imam Wahyudi

Thursday, March 14, 2013

TKI di Luar Negeri Diperlakukan bak Budak


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkritik diplomasi pemerintah terhadap penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Dia mengatakan penanganan pemerintah atas tenaga kerja bermasalah ini sifatnya masih reaktif. "Seharusnya ada kesepakatan dari Indonesia dan Arab Saudi yang berbasis hak asasi manusia," katanya, dalam rapat koordinasi penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013. Anis menyesalkan kesepakatan antara kedua negara yang masih berjalan di tempat. "Konstitusi kita menyatakan hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi. Namun begitu banyak TKI di Arab yang menunggu hukuman mati," kata Anis. Menurut dia, aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi merupakan hambatan dalam menangani kasus TKI. Pekerja Indonesia di luar negeri selalu berada dalam posisi korban. "Mereka bukan hanya disiksa, tapi juga dibatasi haknya. Ini sama saja seperti perbudakan," ucap Anis. Ia juga menegaskan, sekalipun pekerja yang terancam hukuman mati terbukti bersalah, mereka jangan diposisikan sebagai pelaku kriminal. "Harus dilihat latar belakangnya seperti apa. Mengapa mereka terpaksa membunuh?" kata Anis. Anis pun mendorong pemerintah untuk segera membebaskan TKI di Arab Saudi bernama Satinah yang hendak divonis mati pada 13 Juni 2013. Satinah adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2007 lalu. Perempuan asal Jawa Tengah itu bisa bebas jika ada diyat atau uang denda yang diminta ahli waris korban sebesar 10 juta riyal atau Rp 25 miliar. Anis menegaskan berapa pun diyat yang diminta harus dibayarkan. "Pokoknya jangan sampai ada nyawa melayang," katanya.

TKI Pamekasan Meninggal di Malaysia


suarasurabaya.net - TKI asal Desa Bajur, Pamekasan, dikabarkan meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia karena mengalami kecelakaan kerja. "Kami masih akan melakukan pengecekan status TKI asal Pamekasan yang meninggal dunia itu, apakah legal atau ilegal," kata Moh Zakir Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan seperti dilaporkan Antara, Kamis (14/3/2013). Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya informasi kematian TKI itu dari masyarakat dan belum mengetahui nama lengkap korban. Ia menduga, TKI yang meninggal asal Desa Bajur, Kecamatan Waru, itu ilegal sebab sampai saat ini pihak Dinsosnakertrans belum menerima informasi dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur. "Kalau legal, biasanya kami menerima surat dari dinas terkait ataupun dari perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan," katanya. Berdasarkan laporan masyarakat, TKI asal Desa Bajur yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia itu mengalami kecelakaan kerja, Rabu (13/3). Saat ini jenazah korban masih dalam perjalanan menuju Surabaya dan pihak keluarganya masih akan menjemput korban. "Kemungkinan nanti malam jenazah tiba di rumah duka," kata tokoh masyarakat di Desa Bajur Abdul Kadir. Kadir juga menjelaskan, korban bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dan telah menjadi TKI sejak beberapa bulan lalu. "Keluarganya miskin dan kami berharap pemerintah bisa memberikan santunan," katanya.(ant/edy)

Kasus TKI, Kemlu Tuding Ada Mafia Diyat di Saudi


Jakarta - Pemerintah Indonesia selalu berupaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Salah satunya ialah membayar uang diyat (uang tuntutan dari korban-red) seperti di Arab Saudi. Kasus terakhir, pemerintah diminta membayar uang diyat sebesar Rp 25 miliar (sebelumnya ditulis Rp 10 miliar-red) untuk menyelamatkan Satinah yang terlibat kasus pembunuhan. Uang diyat yang dibayar pemerintah berasal dari pajak negara. Tapi bila melihat jumlah uang diyat dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Bahkan angkanya sudah irasional dan tidak proporsional. "Dengan adanya hal tersebut pihak korban akan menentukan jumlah diyat sesuai fakta hukum dan fakta di lapangan," jelas Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang Budie Utama Razak, dalam Rakor Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati, di Gedung Diklat Kemlu, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Tatang bahkan mengindikasi adanya mafia di balik pembayaran diyat ini. Dia menceritakan pada awal-awal pemerintah pernah membayar diyat dengan harga 55 ribu Riyal namun di tahun-tahun berikutnya kisaran diyat selalu naik bahkan mencapai 22 juta Riyal. "Kami memang mendapat indikasi, ada makelar diyat, setelah kita bayar Darsem 22 juta Riyal, selalu ada indikasi naik terus, tapi di satu sisi kita tidak ingin 1 nyawa melayang," paparnya. Tatang mengatakan, pemerintah akan mengkaji dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menetapkan besaran uang diyat. Kemlu pun terus berupaya untuk menentukan kisaran diyat dengan jumlah yang proporsional. "Dulu ada kasus misal PRT Indonesia menggorok leher anak kecil apa kita harus bayar? Siapa yang bisa terima?" Jelasnya. sumber @detikNews

52 Calon TKI Tertipu Perusahaan Penyalur


Para calon TKI sudah dua tahun menunggu keberangkatan ke luar negeri dengan membayar Rp25 juta hingga Rp65 juta. Dana yang disetorkan para calon TKI itu telah mencapai Rp1,25 miliar dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali tertipu Rp1,25 miliar oleh dua perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri. "Mereka mengadukan nasibnya kepada kami karena merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT Reka Wahana Mulia dan PT Fortuna Bali Cemerlang," kata I Made Sugianta SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali di Denpasar, Kamis (14/3). Para calon TKI sudah dua tahun menunggu keberangkatan ke luar negeri dengan membayar Rp25 juta hingga Rp65 juta. Dana yang disetorkan para calon TKI itu telah mencapai Rp1,25 miliar dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Wayan Gede Suardipa, calon TKI, merasa frustrasi karena setelah dua tahun menunggu dan berupaya melalui pendekatan kepada pihak perusahaan selalu gagal. "Perusahaan hanya bisa menjanjikan untuk mengembalikan, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga dikembalikan," ucap calon TKI yang mendaftar di PT Reka Wahana Mulia itu pada Februari 2011. Dia mengaku tertarik iklan lowongan kerja ke luar negeri di salah satu media lokal di Bali. Ia pun kemudian mendaftarkan diri dengan membayar uang muka biaya pemberangkatan dan pengurusan visa sebesar Rp25 juta. Setelah menunggu selama dua tahun, ternyata uang pun tidak dikembalikan dan dirinya belum juga diberangkatkan ke Kanada untuk menjadi tenaga kerja tanpa keahlian di negara tersebut. Hal senada disampaikan M Taufik Yulianto, calon TKI yang mendaftar melalui PT Fortuna Bali Cemerlang. Dia berkali-kali meminta pengembalian uang dari perusahaan. "Tapi kami malah seperti dipermainkan oleh perusahaan karena hanya memberikan janji manis tanpa ada realisasi sehingga hal ini kami adukan ke LBH Bali untuk ditangani," ujarnya. Rencananya para calon TKI itu akan diberangkat ke Kanada, Polandia, Inggris, dan Qatar. Namun sampai dua tahun, mereka belum juga diberangkatkan. sumber:Epung Saepudin aktual.co

Ribuan TKI Pulang Kampung karena Krisis Sabah


SURYA Online, NUNUKAN - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia, terpaksa pulang kampung akibat konflik di wilayah itu. Salah seorang TKI bernama Beddu, di Nunukan, Rabu, (13/3/2013), mengatakan dirinya memilih pulang kampung karena tembak-menembak masih sering terjadi yang telah menelan korban puluhan orang baik dari pihak kelompok bersenjata Kesultanan Sulu Filipina maupun aparat keamanan Malaysia. Ia bersama istrinya mengaku pulang kampung karena sangat ketakutan akibat konflik yang terjadi di Sabah belum mereda hingga saat ini, ditambah operasi polisi dan tentara Malaysia mulai memasuki perkampungan warga Filipina dengan melakukan penembakan secara sadis. "Saya pulang karena takut, karena polis (polisi) dan tentera (tentara) seringkali masuk operasi di camp-camp mencari orang Filipina," kata TKI asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini. Beddu juga mengatakan akibat rasa takut yang dialaminya terkait konflik di Sabah menyebabkan tidak berpikir lagi untuk membawa seluruh barang-barang berharga miliknya selama bekerja di kilang THE Bukit Garam Lahad Datu untuk pulang kampung. "Saya cuma bawa pakaian saja pulang ke kampung karena selalu merasa takut," ucapnya sedikit sedih. Ketika ditanya bagaimana kondisi keamanan di Sabah, Beddu dengan tegas menyatakan masih memanas bahkan semakin mencekam karena tentara Malaysia melakukan operasi dengan menembak atau menyiksa setiap menemukan warga Filipina. Walaupun lokasi tempat kerjanya sangat jauh dari Desa Tanduo dan Tanjung Batu Lahad Datu yang menjadi pusat operasi tentara Malaysia saat ini, tetapi perasaan selalu dihinggapi ketidaktenangan bekerja. Sebab, tindakan aparat keamanan Malaysia biasanya membabibuta melakukan tindak kekerasan terhadap warga Filipina yang membuat dirinya ketakutan, ujarnya. Ia juga mengatakan pada saat berangkat dari tempat kerjanya di Bukit Garam menuju Tawau tidak mengalami hambatan atau pemeriksaan dari aparat kepolisian Malaysia. "Kalau diperjalanan tidak ada pemeriksaan. Malahan kalau ditau mau pulang kampung dibiarkan saja jalan," katanya. Sementara itu, salah seorang agen TKI bernama Alias di Nunukan, Rabu (13/3/2013) mengaku dari tiga orang TKI yang diantar pulang dari Tawau ke Nunukan selalu menceritakan kondisi keamanan di Lahad Datu yang semakin menakutkan. Begitu juga dengan agen TKI lainnya yang sempat ditemui di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan mengatakan jumlah penumpang KM Thalia yang berangkat tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare Sulawesi Selatan, Rabu malam mencapai 2.000 orang lebih yang sebagian besar TKI asal Lahad Datu. "Kalau diperhatikan, penumpang kapal Thalia malam ini (Rabu) sebagian besar TKI dari Lahad Datu yang mengaku pulang karena takut perang di sana (Lahad Datu)," ujar mereka. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/14/ribuan-tki-pulang-kampung-karena-krisis-sabah#sthash.Trlq0z4Q.dpuf

38 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati


Jakarta - Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ahmad Rusdi mengatakan ada 38 TKI yang bekerja di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Dari total tersebut, 24 diantaranya telah melewati vonis hukuman qisas. "38 orang di TKI di Arab Saudi baik wanita dan pria terancam hukuman mati. 24 diantaranya sudah menjalani vonis qisas," ujar Ahmad Rusdi dalam Rakor Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Diklat Kemenlu, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Bagi Ahmad, hukuman mati merupakan hal yang tak asing bagi negara Indonesia. Dalam UU KUHP, Indonesia juga memiliki pasal yang berisi ancaman hukuman mati. "Sesama negara yang berdaulat Indonesia mengakui hak hukum negara Arab Saudi," ujarnya. Meski demikian Kemlu sebagai ujung tombak diplomasi Republik Indonesia selalu bersedia membela dan memperjuangkan hak-hak para TKI yang terancam hukuman mati. "Diplomasi terus digalakan, presiden terus mengulang-ulang untuk berkirim surat kepada presiden," tuturnya. Sementara itu data keseluruhan TKI Indonesia yang terancam hukuman mati berdasarkan catatan Kemluialah sebanyak 233. Dari angka tersebut TKI yang berada Malaysia menyumbang angka terbesar dengan 181 orang, dan disusul oleh TKI yang bekerja di Arab Saudi sebanyak 38 orang.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung