Seorang calon tenaga kerja
Indonesia asal Sumbawa Timur, Nusa
Teggara Timur, Ani Utangjua (44) memilih
kabur dari penampungan. Tindakan itu
dilakukannya karena dilarang
menghubungi keluarga untuk mengabari
penyakit yang dideritanya.
"Saya tidak tahu alamat dan di mana lokasi
penampungan saya selama ini. Saya ini masih
baru datang ke Jakarta ini," katanya saat
membuat laporan di Mapolresta Bekasi Kota,
Sabtu (1/6), seperti dilansir dari Antara.
Ani mengaku hanya mengingat penampungan
tempatnya tinggal sementara itu, yakni berlokasi
di sebuah daerah bernama Mutiara Timur di Kota
Bekasi. Kepada wartawan, Ani menyebut sudah
tinggal selama sebulan.
"Saya sudah tinggal di penampungan selama
lebih kurang sebulan. Saya kabur karena tidak
betah dan sakit," beber dia.
Pilihannya untuk kabur dari penampungan tak
lepas dari larangan pengurus penampungan
untuk dapat menghubungi keluarganya. Padahal,
Ani sedang sakit dan ingin meminta kiriman uang
dari keluarga. Atas penyakitnya itu pula, ia
membatalkan kepergiannya menjadi TKW ke luar
negeri.
"Saya sudah jelaskan, kalau saya sudah tidak bisa
bekerja, karena sakit," ungkapnya.
Beberapa kali ia memohon izin untuk kembali ke
kampung halamannya, namun pihak
penampungan tetap melarang. "Tapi untuk
nelpon keluarga tidak dikasih. Padahal saya ingin
meminta uang kepada anak saya untuk ongkos
pulang," tandasnya.
Merasa sudah tak sabar, Ani pun memberanikan
diri untuk merencanakan usaha kabur. Dia
menyiapkan tas yang berisi baju dua lembar yang
diselipkan digerbang tempat penampungan
dekat tempat sampah.
"Saya berpura-pura keluar untuk buang sampah
dan akhirnya kabur dari sana dan minta sama
tukang ojek diantar ke kantor polisi terdekat,"
lanjut ibu yang sudah memiliki tiga orang anak
ini.
Sementara saat ditanya soal kehidupan di
penampungan, kata dia, kehidupan di dalam
hanya sebatas bekerja untuk makan normal tiga
kali sehari. "Tapi kami dilarang untuk komunikasi
dan keluar tanpa izin," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo
mengaku tengah memproses kasus itu dan akan
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memulangkan Ani ke kampungnya. "Kami akan
serahkan Ani kepada pihak Dinas Sosial Kota
Bekasi agar nantinya akan diantarkan ke
kampung halamannya di NTT," pungkasnya.
Sumber merdeka.com
MERDEKA.COM. Direktur RSUD Blambangan H
Taufik Hidayat, mengatakan ada perubahan pada
wajah Sihatul Alfiyah (25), tenaga kerja wanita
(TKW) asal Desa Plampangrejo, Kecamatan
Cluring, yang koma akibat disiksa majikan di
Taiwan, saat diterapi dengan diperdengarkan
lagu-lagunya Rhoma Irama.
"Iya memang ada perubahan (saat
diperdengarkan lagu-lagunya Rhoma), terutama
wajahnya. Dia diam saja, mulutnya belum bisa
bicara, tapi matanya sudah bisa dibuka saat
diminta terapis," kata Taufik saat dihubungi
merdeka.com, Rabu (28/5).
Selain diperdengarkan lagunya Rhoma Irama,
terapis dari tim dokter yang menangani Alfiyah
juga membimbingnya mengangkat tangan.
Tangan Alfiyah diangkat, lalu digerak-gerakkan
untuk membantunya pulih.
"Terapis juga membantunya menggerakkan
tangan, diangkat, diturunkan. Itu terapi
pemulihan. Nanti detailnya kami akan jumpa pers
lagi," kata Taufik.
Sebelumnya, Taufik juga menyebut kondisi
Sihatul Alfiyah (25) kini mulai membaik. Pelan-
pelan dia mulai menunjukkan respon positif
dengan orang-orang di sekitarnya.
"Mesin ventilator untuk membantu bernapas
sudah kami lepas. Tapi dia masih membutuhkan
bantuan tabung oksigen untuk bernapas. Jadi
satu jam diuji coba dilepas, dia bisa bertahan
bernapas secara normal. Kemudian tabung
oksigen dipasang lagi. Tapi sudah secara
bertahap dilepas," ujarnya.
Selain itu, Taufik melanjutkan, Alfiyah juga sudah
mulai menunjukkan respon positif saat diperiksa.
Dia misalnya, sudah bisa merasakan nyeri saat
disuntik, dicukit, atau dikasih stimulus nyeri.
"Dulu saat disuntik atau dicukit dia itu diam saja.
Sekarang dia sudah merespon baik, misalnya dia
menggeser tangan saat dicukit, menggeser
bokongnya saat disuntik. Pada saat tertentu, saat
diminta membuka mata oleh terapisnya, dia
sudah bisa. Jadi kemajuannya sudah pesat,"
katanya.
Sumber
MERDEKA.COM. Ancaman Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk
melanjutkan moratorium atau penghentian
sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ke Arab Saudi didukung penuh Migrant
Care. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo
melihat kebijakan itu sebagai langkah tepat.
Wahyu meminta pemerintah berani menjalankan
kebijakan itu jika tidak ada niat baik dari Arab
untuk lebih ramah terhadap tenaga kerja dari
Indonesia.
"Nyatakan bahwa RI tak lagi menjadikan Saudi
tujuan utama TKI. Jika tidak ada perubahan sikap
yang signifikan sebaiknya dihentikan," tegas
Wahyu kepada merdeka.com, Selasa (27/5).
Wahyu sekaligus menegaskan bahwa pengiriman
TKI harus diarahkan ke negara ramah dan
memiliki sistem perlindungan terhadap tenaga
kerja dari negara lain.
"Harus diarahkan ke negara yang ramah
perlindungan TKI," ucapnya.
Adik kandung Wiji Thukul ini memandang, niat
penghentian pengiriman TKI ke Arab tidak hanya
karena pendapatan tak layak. Ada hal yang lebih
penting dari itu.
"Tak hanya soal gaji, tetapi juga harus
menyangkut komitmen Saudi melindungi TKW,
menindak pelaku pemerkosaan dan
penganiayaan dan menghapus kafala system,"
tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam
akan melanjutkan moratorium. Kecuali jika
pemerintah Negara Petrodolar itu sepakat
menggaji TKI minimal 1.900 riyal atau setara Rp
5,81 juta per bulan.
"Kita kukuh tetap meminta Rp 5,8 juta. Dan yang
penting moratorium tetap berjalan sampai
sekarang," ancam pria yang akrab disapa Cak
Imin tersebut.
Adapun gaji sebesar 1.900 riyal itu termasuk
insentif sebesar 400 riyal. Ini lantaran TKI sering
diminta bekerja di hari libur, biasanya Jumat.
Sayang, permintaan tersebut ditolak oleh Arab
Saudi, pekan lalu. "Enggak tahu kenapa mereka
menolak Mungkin bagi mereka kemahalan, tapi
kita tetap di posisi awal," beber Cak Imin.
Seorang sumber dari Saudi Council of Chambers
(SCC) yang mengikuti jalannya negosiasi
mengungkapkan, Arab Saudi menawarkan gaji
1.000 riyal per bulan dengan tambahan 200 riyal
untuk TKI yang bekerja pada Jumat.
"Pemerintah Saudi tak bisa menerima usulan
Indonesia tadi. Akibatnya, visa untuk pekerja
Indonesia tak bisa dikeluarkan kecuali ada
kesepakatan di antara keduanya," ujar sumber itu
seperti dilansir situs dream.co.id (21/5).
Ditemui terpisah, pengusaha bidang perekrutan
tenaga kerja untuk Arab Saudi Faisal Al-
Harandahah mengatakan, permintaan gaji dari
Indonesia kemahalan dan dianggap
mengeksploitasi penduduk Arab Saudi. Kerajaan
disarankan mencari negara alternatif pemasok
tenaga kerja, semisal, Filipina, Sri Lanka, Maroko,
dan India.
Faisal sesumbar permintaan gaji tinggi justru
akan merugikan Indonesia. Alasannya, Arab Saudi
merupakan pasar tenaga kerja terbesar.
Selain Indonesia, Arab Saudi telah
menandatangani kerja sama serupa dengan tiga
negara lain. Tak hanya itu, 14 negara juga telah
menyatakan ketertarikannya untuk mengekspor
tenaga kerja ke Arab Saudi.
Indonesia menerapkan moratorium pengiriman
buruh migran ke Arab Saudi sejak 1 Agustus
2011. Ini atas desakan DPR dan lembaga
swadaya akibat maraknya pelanggaran hak asasi
terhadap TKI yang bekerja di sana.
Kedua pemerintah mulai menjajaki diskusi
mengakhiri moratorium Februari tahun ini.
Indonesia mengajukan sejumlah poin untuk
disepakati.
Antara lain, jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat
kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan
TKI, gaji dan cara pembayarannya. Kemudian
satu hari libur dalam seminggu ditambah cuti,
serta jangka waktu perpanjangan dan
penghentian perjanjian kerja.
Sumber
Jakarta, BNP2TKI, Jumat (23/05) - BNP2TKI
melalui Direktorat Pemetaan dan Harmonisasi
TKLN II Deputi Bidang KLN dan Promosi bersama
BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI) Palembang dan Disnaker (Dinas
Tenaga Kerja) Kota Bengkulu mengadakan
penyiapan calon TKI yang akan bekerja di Kanada
sebagai pemotong daging (butcher/meat cutter).
Penyiapan dilakukan selama dua hari (Senin -
Selasa, 19 - 20 Mei 2014) di Kota Bengkulu dan
Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Penyiapan diikuti sebanyak 113 calon TKI dari
enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dari
Kota Bengkulu sebanyak 25 orang, Kabupaten
Seluma 16 orang, Kabupaten Bengkulu Tengah
13 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 28 orang,
Kabupaten Bengkulu Selatan 15 orang dan
Kabupaten Kepahiang 16 orang.
Pelaksanaan penyiapan calon TKI bidang butcher/
meat cutter untuk penempatan negara tujuan
Kanada itu menghadirkan narasumber Direktur
Pemetaan dan Harmonisasi TKLN II BNP2TKI Drg
Elia Rosalina Sunityo, MARS MS, Kepala BP3TKI
Palembang Sri Haryanti, SE, MM dan Kasi
Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program
BP3TKI Palembang MH Sinaga, S Si.
Elin - begitu sapaan akrab Drg Elia Rosalina
Sunityo, MARS, MS - ketika ditemui di ruang
kerjanya di Jakarta, Jumat (23/05/2014)
mengatakan, bahwa penempatan TKI bidang
butcher/meat cutter untuk penempatan Kanada
ini terjadi melalui program Government to Privat
(G to P/Pemerintah dengan pengguna jasa).
BNP2TKI diwakili Deputi KLN dan Promosi Endang
Sulistyaningsih telah melakukan
penandatanganan kerjasama (Memorandum of
Understanding/MoU) pada saat kunjungan kerja
ke perusahaan CMS (Cargill Meat Solution)
Kanada pada akhir Maret 2014 lalu. Perusahaan
CMS ini bergerak di industri peternakan dan
untuk TKI yang diminta saat ini untuk pemotong
daging (butcher/meat cutter) dengan kontrak
kerja selama 2 (dua) tahun.
Elin menjelaskan, persyaratan yang diminta
adalah, pendidikan minimal SLTA atau sederajat,
dibuktikan dengan memiliki ijazah minimal SLTA
atau sederajat; memiliki kemampuan Bahasa
Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign
Language (TOEFL) minimal 400-450, dibuktikan
dengan menunjukkan bukti sertifikat TOEFL
dengan nilai minimal 400-450 tersebut dan calon
TKI harus berusia antara 21 tahun sampai 43
tahun.
Elin menambahkan, didalam penempatan TKI
bidang butcher/meat cutter untuk penempatan
negara tujuan Kanada, posisi Pemerintah (dalam
hal ini BNP2TKI, red.) hanya sebatas
memfasilitasi, sedangkan penentuan TKI yang
memenuhi persyaratan, kelayakan dan
kemampuan kerjanya adalah pihak pengguna,
yakni Cargill Meat Solution (CMS) Kanada.
Dari hasil seleksi administrasi pada calon TKI itu,
lanjut Elin, kemudian dimasukkan melalui sistem
online di website http://jobsinfo.bnp2tki.go.id
untuk kemudian diteruskan ke CMS Kanada. Dari
data calon TKI tersebut kemudian diseleksi tim
dari CMS Kanada.
"Jadi yang menentukan calon TKI terebut lolos
dan tidaknya adalah CMS Kanada," tegas Elin.
Elin mengatakan, dalam kegiatan penyiapan yang
dilakukan di Kota Bengkulu dan Kabupaten
Kepahiang, Provinsi Bengkulu, para calon TKI
menaruh harap agar secepatnya dapat
diberangkatkan bekerja ke Kanada.
"Pemerintah (BNP2TKI, red.) juga berharap
semua peserta yang telah memenuhi persyaratan
administrasi bisa lolos dan diterima bekerja di
Kanada," katanya.
Ditambahkannya, bagi calon TKI yang dinyatakan
lolos oleh CMS Kanada, mereka akan menjalani
pelatihan kerja dan peningkatan kemampuan
Bahasa Inggris di Kanada - terkait bidang kerja
yang dijalani sehari-hari nantinya - selama enam
sampai delapan bulan.***(Imam Bukhori)
Sumber
1, saat terkena razia oleh jawazat , anda akan tetap dibawa ke Sumaishi untuk proses deportasi meskipun memiliki PASSPOR ASLI atau SPLP YG MASIH BERLAKU
2, hanya yg memiliki IQOMA saja yg bisa bebas dari RAZIA
3, Andai SPLP anda HABIS MASA BERLAKUNYA tidak usah kuwatir saat di sumaishi akan diperbaharui oleh staff KJRI secara otomatis saat anda mendapat jatah pulang.
4, jngan tergoda berduyun duyun ke KJRI untuk memperpsnjang SPLP apalagi menggunakan JASA CALO , krn itu gak ada gunanya dan buang buang waktu.
# sampaikapan anda mau diombang ambingkan oleh orang yg ingin manfaatin anda ?
# HANYAORANG BODOHHHHH yg menyarankan anda untuk memperpanjang SPLP
Sumber







.jpg)


