
Setelah Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Hong Kong relatif kecil, baru dua yang muncul,kini, Buruh Migran Indonesia di Hong Kong dibuat geram dengan pernyataan Direktur Pelayanan Pengaduan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Christofel De Haandi Jakarta, Rabu (15/1).
Terkait gugatan yang akan diajukan pemerintah, Christofel lebih mengharapkan agar keluarga Erwina jangan mudah terpengaruh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan mendampingi kasusnya. Dia menyarankan agar pihak keluarga lebih baik mengandalkan pemerintah daripada jasa LSM yang ujung-ujungnya nanti meminta komisi jika kasus ini akan dimenangkan Erwiana.
“Sejujurnya, kami lebih berharap agar keluarga menempuh jalur damai dengan majikannya daripada menempuh jalur hukum yang memerlukan waktu yang lama. Upaya ini tentu selain lebih cepat juga akan membawa manfaat bagi keluarga berupa uang yang besarnya bisa disepakati melalui pengacara yang ditunjuk oleh KJRI Hongkong nantinya.” demikian kutipan dari sebuah berita di web BNP2TKI http://www.bnp2tki.go.id/berita- mainmenu-231/9283-bnp2tki- kawal-kasus-tki-erwiana.html
“Kami kasihan jika TKI menempuh jalur hukum nanti harus menunggu lama sementara ia diharapkan keluarga untuk terus bekerja dan menghasilkan uang,” paparnya.
Pernyataan Christofel ini sama saja dengan merendahkan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia bahwa uang seolah adalah segala-galanya yang bisa dijadikan alat damai dan bisa mengabaikan proses hukum yang harus ditegakkan. Di sisi lain, dia juga melecehkan para BMI di Hong Kong dimana pemerintah tampak mederhanakan penegakan hukum dengan mengiming-imingi uang damai bagi keluarga Erwiana.
“Memalukan jika BNP2TKI mengeluarkan pernyataan tersebut, karena sudah gamblang bahwa Asuransi TKI juga menanggung biaya bantuan hukum hingga 100 juta rupiah, akan menjadi lucu, jika pemerintah yang seharusnya memproses bantuan hukum bagi TKI justru menyarankan agar keluarga berdamai saja dari pada menempuh proses hukum yang panjang.” tutur Anwar “Bobi” Ma’arif, Sekjen DPN SBMI saat diwawancarai via telepon.
Bobi juga menyampaikan penempatan PRT oleh PJTKI/PPTKIS sudah cacat sejak awal. PJTKI atau Agen tidak pernah menjalankan Permenakertrans Nomor 14 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pada Permenakertrans tersebut PJTKI/PPTKIS diwajibkan melakukan pemantauan 6 bulan sekali pada setiap BMI yang mereka tempatkan dan pemantauan di 3 bulan terakhir sebelum kontrak selesai, namun faktanya sejak SBMI berdiri dan mendampingi kasus, kewajiban tersebut tidak pernah dilakukan PPTKIS.
“Hasil pemantauan yang dilakukan PPTKIS juga wajib diserahkan ke Kemenakertrans dan BNP2TKI, tapi nyatanya dua lembaga negara tersebut juga tidak pernah menagih dan mendesak laporan PPTKIS, bahkan Suwarji, mantan pejabat BNP2TKI pernah membela PJTKI dengan mengatakan mana mungkin mas PJTKI melakukan itu, lha wong TKI-nya banyak sekali. Ini kan konyol, pemerintah justru menghancurkan kedaulatan hukum dan mengabaikan keselamatan TKI,” ungkap Bobi dengan nada geram.
Pernyataan Christofel secara langsung mengabaikan ribuan BMI di Hong Kong dan juga warga lokal Hong Kong yang sangat peduli dengan Erwiana dan meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas dengan menghukum berat majikannya, Law Wan Tung.
Bahkan KJRI Hong Kong sendiri berjanji mengawal dan mengusut kasus ini hingga ke jalur hukum sampai majikan Erwiana mendapatkan hukuman yang setimpat serta mendapatkan semua hak-haknya. Kenapa Pegawai BNP2TKI satu ini justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah merendahkan bahwa “TKI tak perlu menempuh jalur hukum, cukup damai saja dan mendapatkan uang maka urusan akan beres.”
Pak Christofel, mari datang ke Hong Kong dan temui kami, diskusi dengan kami, para BMI Hong Kong dan warga Lokal Hong Kong yang peduli dengan kasus ini. Bukan uang yang kami butuhkan, tapi keadilan seadil-adilnya bagi kawan kami, Erwiana dan ribuan BMI lainnya yang bisa jadi “akan seperti Erwiana”
Cukuplah harga diri bangsa ini dianggap rendah karena hanya bisa mengirim tenaga kerja kelas Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jangan lagi Pak Christofel tambahi dengan mengajak damai kasus Erwiana agar cepat mendapatkan uang tanpa menempuh jalur hukum.
Sudah cukup Presiden dan Menteri dan BNP2TKI yang tak peduli dengan para BMI yang dianiaya di luar negeri. Jangan Tambahi lagi dengan pernyataan yang akan semakin menyakiti hati kami.
By http://buruhmigran.or.id/2014/01/17/christofel-dari-bnp2tki-sepelekan-proses-hukum-erwiana/


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut BNP2TKI Pada tahun 2013 lalu,Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengirim uang ke kampung halaman sebesar Rp 88 triliun. Sayangnya penyiksaan TKI masih saja menjadi PR untuk pemerintah Indonesia untuk bisa segera diselesaikan. Kali ini penyiksaan terjadi terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang baru saja bekerja di Hongkong. Kini, Erwiana harus pulang dengan kondisi tubuh penuh luka akibat siksaan majikannya. Erwiana mulai bekerja di Hongkong sejak 13 Mei 2013 lalu namun dipulangkan pada tanggal 10 Januari 2014 ini. Menurut staf Penerangan Sosial Budaya KJRI Hongkong, Sam Ariyadi, Erwiana tidak melaporkan kasusnya ke KJRI. “Dia langsung pulang ke kampung asalnya di Ngawi,” tuturnya. Aktivis perempuan yang concern pada masalah luar negeri, Lathifa Anshori, menyesalkan Erwiana yang tidak melaporkan kepada pihak KJRI.“Bagaimanapun TKI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pasti akan dibantu di KJRI” ujarnya. Dia menyebutkan dua alasan yang mengakibatkan WNI yang tidak melaporkan diri ke KJRI.“Karena tidak tahu dan karena tidak berani,” ujarnya. Alasan tidak tahu seharusnya bisa diatasi dengan adanya sosialisasi tentang peran KJRI dalam masa pelatihan tenaga kerja. Namun dari beberapa pengalaman ada oknum KJRI yang menyuruh TKI untuk mengurusi masalah mereka sendiri hingga membuat para TKI tidak berani untuk melaporkan diri. “Semoga saja tidak seperti itu,” imbuhnya. Lebih lanjut Lathifa menjelaskan bahwa terkadang para majikan di luar negeri merasa superior sehingga tidak takut untuk menyiksa pekerjanya. Karena itulah dia mendesak pemerintah untuk membuat hukum serta pelaksanaan yang tegas untuk melindungi TKI. “Kalau bangsa asing tahu sebesar apa bangsa kita, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi,” tandasnya
Kasus Erwiana Muncul di Salah Satu Koran Hong Kong Seperti biasa, pemerintah tidak mau belajar dari kasus-kasus yang menimpa para pekerja rumah tangga di luar negeri atau Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terkena kasus penganiayaan yang tergolong sangat parah. Kasus Kartika mencuat pada Agustus 2013 dan saat ini masih menjalani sidang untuk menuntut kasus perdata, sedang majikannya sendiri telah divonis 3 tahun 3 bulan untuk terdakwa majikan laki-laki dan terdakwa perempuan selama 5 tahun 6 bulan. Tak hanya penjara, kedua mantan majikan Kartika itu juga harus membayar denda sebesar HK$ 120 ribu (setara Rp 174 juta). Denda ini belum termasuk hak-hak Kartika selama bekerja 2 tahun. Awal Januari 2014, publik Hong Kong digemparkan lagi oleh kasus baru bernama Erwiana Sulistyaningsih, BMI yang dipulangkan secara diam-diam oleh majikannya dalam kondisi banyak terdapat luka di tubuhnya. BMI Hong Kong marah, geram, sedih, dan perasaan campuk aduk menjadi satu. Masih sangat jelas dan bekas itu belum hilang atas kasus yang menimpa Kartika, kini ada lagi kawan kami yang mengalami hal serupa. Parahnya lagi Erwiana dipulangkan oleh majikannya hanya dengan bekal uang 100 dollar HK atau setara dengan Rp 100 ribu rupiah dan baju yang menempel di badan. Masih juga ditambah ancaman dari majikan yang akan membunuh keluarga Erwiana jika melaporkan kasusnya ke orang lain. Kenapa hal ini masih terjadi? Tahun 2012 Presiden SBY datang ke Hong Kong, apa yang dia lakukan saat bertemu dengan pemerintahan Hong Kong? Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja juga ke Hong Kong dan bertemu dengan pemerintahan Hong Kong? Apa yang mereka bahas? Jumhur Hidayat juga ke Hong Kong meski dengan cara diam-diam, apa yang dia lakukan saat di Hong Kong? Muhaimin di salah satu media ( detik.com) berujar bahwa kasus penganiayaan PRT di Hong Kong relatif kecil, baru dua yang terjadi. What? Baru dua, Pak? Baru yang diekspos media secara besar-besaran, Pak. Masih banyak kasus lain yang tidak tercium media. Kalimat “baru dua” seakan menunjukkan kalau Muhaimin tidak ada rasa empati sama sekali terhadap BMI yang dianiaya di luar negeri. Ini menunjukkan pemerintah sangat menganggap sepele kasus yang “baru dua” ini terjadi di Hong Kong, negara yang kebanyakan orang sebut sebagai “Syurganya BMI.” Sumber http://buruhmigran.or.id/2014/01/15/menakertrans-penganiayaan-prt-relatif-kecil-baru-dua-di-hong-kong/
Ilustrasi _____ REPUBLIKA.CO.ID, Berikut kronologi pertemuan TKW yang disiksa majikannya di Hongkong, Erwiyana Sulistiyaningsih, dengan penolongnya Ryan: - Detik-detik terakhir menjelang masuk pesawat, Rian mengaku bertemu dan mencurigai kondisi korban. - Melihat ada gelagat yang tidak beres serta kondisi fisik korban yang tidak wajar, Rian mendesak pengakuan korban mengenai apa yang terjadi. Kepada Rian, korban mengaku dipulangkan sekaligus di PHK secara sepihak. Korban mengaku sering dipukuli dan disiksa majikan. Namun saat hendak menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum, saat itu korban yang secara psikis sangat tertekan, menolak. Korban hanya ingin segera pulang ke tanah air. - Selanjutnya, Rian membantu menolong korban sampai dengan masuk pesawat, dan berusaha untuk bisa tetap duduk mendampingi korban yang mengeluh sakit dan pusing. - Mendarat di Bandara Soekarno Hatta, mereka melanjutkan penerbangan ke Solo. Lepas tengah hari, dengan menumpang taksi, mereka bergegas menuju ke rumah/kampung halaman Erwiyana. - Sesampai di rumah korban, Rian sempat memberi penjelasan kepada keluarga utamanya kepada kedua orang tua korban mengenai ihwal pertemuan mereka. - Malam harinya, keluarga korban berinisiatif membawa korban ke sebuah rumah sakit islam amal sehat Sragen Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan. Red:Joko Sadewo
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia tewas akibat terjatuh dari lantai delapan ketika tengah mengepel lantai di apartemen Taman Desa Permai Indah, Sungai Dua, George Town, Pulau Pinang, Malaysia. Anik Susanto (34 tahun) ditemukan terbaring dengan kepala cedera parah dalam kejadian pada Selasa (14/1) pagi itu. Polisi mengatakan korban diduga terjatuh ketika tengah mengepel lantai dekat jendela rumah majikannya yang berada di lantai delapan. "Korban dikatakan sedang mengepel lantai di tepi jendela rumah itu dan mungkin karena tembok di koridor rumah terlalu rendah, korban tergelincir dan jatuh," katanya. Majikan korban baru menyadari kejadian itu saat tidak menemukan korban di kamar itu ketika hendak memanggilnya untuk makan. Korban baru bekerja di rumah itu sejak awal Januari. Red:Mansyur Faqih Sumber:Antara
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R) _______ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kemenaker Arab Saudi untuk Urusan Internasional, Ahmad Fahid, menjelaskan perundingan Indonesia-Arab Saudi telah mencapai titik temu terhadap kerangka final Nota Kesepakatan tentang TKI yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. Dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Saudi menyampaikan hasil rancangan awal kesepakatan yang telah dicapai bersama mitranya dari Indonesia seputar tenaga kerja sektor domestik. Acara penandatanganan ini berlangsung disela-sela kunjungan dua hari delegasi RI yang dipimpin Penasihat Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Abdul Wahid Maktub, hari Rabu dan Kamis (8-9/1/2014) silam di Ibu kota Riyadh. Kemenaker saat ini, tegas Fahid, sedang berupaya untuk melakukan sejumlah agenda kesepakatan baru yang akan segera diumumkan beberapa bulan mendatang, guna memperluas jangkauan kerja sama dengan sejumlah negara pengirim tenaga kerja domestik. Menurut pejabat Saudi itu, penerapan aturan bagi pekerja sektor domestik dan pembentukan Komite Bersama (joint committee) yang bertugas menyelesaikan sengketa tenaga kerja rumah tangga belakangan telah berdampak positif dan mendorong terjadi perundingan yang sedang berlangsung dengan sejumlah negara guna membuka pasar-pasar baru. Wakil Menaker Urusan Internasional tersebut menyampaikan bahwa Arab Saudi sedang berupaya untuk menata kembali prosedur perekrutan tenaga kerja rumah tangga yang dituangkan dalam kerangka aturan main yang jelas untuk melindungi hak-hak semua pihak. Rancangan Kesepakatan dengan Pemerintah RI, menurut dia mencakup pembentukan Komite Bersama antar kedua negara untuk memantau sumber permasalahan, kasus-kasus, dan kendala yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, ke depan sekembalinya pekerja tersebut, Komite ini dapat bekerja mengatasi berbagai kendala dan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh semua pihak yang berkepentingan, baik itu pekerja maupun yang mempekerjakan (majikan). Arab Saudi telah menandatangani tiga kesepakatan dengan negara-negara yang sebelumnya merupakan negara pengirim tenaga terbesar yang 14 di antaranya telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama. Red:Julkifli Marbun Sumber:Antara
Inalillahi wainalilhiroziun Telah ber pulang ke rahmatullah Saudari seprjuangan kita Almarhumah Khodijah asal Banyuwangi kemarin hari senin di RS Malik Fahad .. Kita do'akn mudah2an amal ibadah alamarhumah di terima oleh Allah SWT dan di ma'afkan segala dosa dosa nya..amiin. Sampai saat ini kita berusaha agar jenazah bisa cepat di kebumikan. Sumber https://m.facebook.com/photo.php?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C2283831048
INALILLAHI WA'INNAILAIHI ROZI'UN,,,, Taiwan berduka lagi, saudara kita Agus Hariyanto berasal dari kota purwoharjo banyuwangi yang bekerja di pabrik Cinyuan Cast Industrial Co. Ltd guanyin Shinwu jam 20.15 waktu taiwan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS shinwu. Almr, Agus haryanto meninggalkan 2 orang anak dan istri yang juga bekerja di taiwan. Almr, Agus meninggal akibat terkena angin duduk. semoga alloh mengampuni segala dosa-dosanya menerima segala amal kebaikannya dan mendapat tempat yang layak. amin ya alloh ya robbal alamiannnn bagi saudaraku yang ingin membantu meringankan beban istri dan 2 anaknya, saudara bisa menghubungi langsung mbak Dina istri Almr. 097648004. atau bisa kirim ke alamat kami atau Mimi Sekar Laroz. atas partisipasinya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih,,, Sumber https://m.facebook.com/photo.php?fbid=240700992770222&id=100004909682416&set=a.101174156722907.2211.100004909682416&refid=8&_ft_=qid.5968762593235848717%3Amf_story_key.-639598477186169940
Regulasi mengenai asuransi TKI sebenarnya telah diatur dalam UU No 2 tahun 1992, UU No 39 tahun 2004, dan diatur lagi dalam Permen serta Kepmen. Sayangnya meski telah banyak regulasi mengenai asuransi TKI, persoalan asuransi TKI pun seperti tiada habisnya. Hak-hak yang seharusnya diperoleh buruh migran banyak yang belum terpenuhi dan sulit terpenuhi. Minimnya pengetahuan yang dimiliki buruh migran terkait asuransi acapkali membuat buruh dirugikan. Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah dalam asuransi TKI yang bisa menjadi bekal bagi kawan-kawan buruh migran dalam berhadapan dengan perusahaan asuransi: 1.Asuransi TKI ialah program asuransi yang diberikan pada calon buruh migran pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan sebagai bentuk penjamin risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri. Lantas apa perbedaan perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi kerugian? Perusahaan asuransi jiwa ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko terkait dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tak pasti. 2.Premi asuransi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi. Premi asuransi TKI hanya dibayarkan satu kali dengan biaya 400.000 rupiah. 3.Polis asuransi ialah perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan tertanggung yang diterbitkan oleh penanggung. Pemegang polis asuransi ialah calon buruh migran atau ahli warisnya. Beberapa kasus yang kerap terjadi polis asuransi TKI tidak diberikan kepada buruh migran atau ahli warisnya dan ini menyalahi aturan yang berlaku. Ada juga kasus lain dimana polis asuransi dari perusahaan asuransi ditulis dengan huruf ukuran kecil sehingga tidak jelas terbaca oleh pemegang polis. Selain mendapatkan polis, tertanggung juga mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA) sebagai bukti keikutsertaan dalam asuransi. 4.Konsorsium TKI ialah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium. Saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri pada Juli 2013 lalu terdapat 32 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam 3 konsorsium. 5.Klaim asuransi ialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Open Door, sebuah organisasi yang terdiri dari para pengusaha dan majikan yang ada di Hong Kong kemarin pukul 6 sore 13/04 melakukan aksi di apartemen bawah rumah Law Wan Tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih di Beverly Garden, Tseung Kwan O. Aksi ini dilakukan untuk menyadarkan warga setempat bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia yang tinggal di apatemen tersebut. Erwiana berusia 23 tahun datang ke Hong Kong untuk bekerja pertama kalinya, tetapi mengalami nasip malang. Ia mengaku dipukuli dengan gantungan, disiran dengan air panas dan kekurangan makanan, sampai dia tidak mampu bekerja dan tanda-tanda penyiksaan itu tidak mungkin untuk disembunyikan. Doris Lee mengatakan bahwa itu bukan hanya tragedi namun pelanggaran serius terhadap tanggung jawab pemerintah. Setelah kasus Kartika mencuat pada musim panas tahun lalu, perbaikan kondisi pekerja rumah tangga tidak ada dan sebagai hasilnya, PRT lain masih disalahgunakan di Hong Kong. Pengusaha dan majikan yang yang tergabung dalam Open Door yang sangat menghargai kontribusi pekerja rumah tangga tidak bisa membiarkan pelanggaran seperti itu terus terjadi. “Harusnya kita malu ada kasus seperti ini. Semua orang yang bekerja di Hong Kong harus diperlakukan sopan, dan ini harus dijamin oleh pemerintah kita, dan juga oleh kebaikan orang Hong Kong terhadap pekerja rumah tangga yang bekerja di dekatnya,” tambah Dorie Lee Doris berbicara kepada penduduk yang sedang keluar masuk dari Beverly Gardens, mendesak mereka untuk peduli terhadap pekerja rumah tangga yang tinggal bersama kita dan merawat anak-anak kita dan orang tua. Dia mendesak mereka untuk meminta pekerja rumah tangga di dekatnya: apakah Anda sudah makan siang? Anda telah memiliki hari libur? Doris Lee adalah warga lokal Hong Kong yang menjadi koordinator Open Door. Open Door adalah organisasi yang terdiri dari para majikan yang ada di Hong Kong dan warga lokal yang peduli terhadap perbaikan kondisi dan juga hak-hak pekerja rumah tangga atau buruh migran. Sumber http://buruhmigran.or.id/2014/01/14/peduli-pekerja-rumah-tangga-open-door-berdemo-di-apartemen-majikan-erwiana/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Wanita yang disiksa di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih, ternyata sebelumnya sudah pernah lolos melarkan diri. Tapi dikembalikan lagi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang dilaporinya. Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama, mengatakan, sejak awal bekerja Erwiana seringkali mendapatkan penyiksaan dari majikan. Misalnya dia dipukul dengan menggunakan benda yang ada di depan majikan seperti hanger atau gantungan baju. Erwiana bahkan sempat melarikan diri dari rumah majikan setelah satu bulan bekerja. Saat kabur dia menghubungi PJTKI yang ada di Indonesia dan melaporkan kasus penyiksaa terhadap dirinya. Bukannya diselamatkan, kata Adi, PJTKI tersebut malah menghubungI agennya yang ada di Hongkong. Ironisnya, perwakilan PJTKI tersebut malahan meminta Erwiana untuk kembali bekerja di rumah majikan yang menyiksanya itu. Alasannya, potongan gaji untuk PJTKI belum habis sehingga harus diteruskan bekerja di sana. Akhirnya, tutur Adi, Erwiana terpaksa kembali bekerja di rumah majikan. Selama bekerja di majikannya itu ia kembali mendapatkan penyiksaan hingga mengalami luka-luka. Selain disiksa, Erwiana juga kurang makan dan jarang tidur. Dampaknya, badan Erwiana semakin kurus dan mengalami sakit. Red: Joko Sadewo Rep: Riga Nurul Iman













.jpg)


