KPU tetap umumkan hasil pilpres besok
Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan tetap mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden, Selasa (22/07).
"Tentu akan kami selesaikan
malam ini (Senin, 21 Juli 2014)
atau besok (Selasa, 22 Juli 2014),
dan kemudian akan kami
tetapkan," kata anggota KPU,
Hadar Gumay, kepada wartawan
BBC Indonesia, Heyder Affan, di
Kantor KPU, Senin (21/07) siang.
Penyataan ini menanggapi
tuntutan kubu capres Prabowo
Subianto yang meminta KPU
menunda pengumuman
rekapitulasi suara selama dua
bulan, terhitung sejak 22 Juli.
Kubu Prabowo beralasan
penundaan itu harus dilakukan
karena mereka mengklaim ada
kecurangan dalam proses
penghitungan di sejumlah TPS
yang merugikan pihaknya.
"Kita minta rekapitulasi ini
ditunda dulu sampai selesai
masalah," kata Habiburohkman,
saksi kubu Prabowo-Hatta di
gedung KPU, kepada BBC
Indonesia.
Salah-satu yang dipersoalkan
kubu Prabowo adalah
pemungutan suara di 5.814 TPS
di Jakarta. Mereka menuntut
digelar pemungutan suara ulang
di TPS-TPS tersebut.
Menurut Hadar Gumay, KPU
sudah mengklarifikasi serta
mengecek ulang di lokasi-lokasi
tersebut. Namun, pihaknya tidak
menemukan kecurangan seperti
yang diklaim kubu Prabowo.
"Sudah cukup berjalan (baik),"
kata Hadar.
Tidak bisa pemungutan suara
ulang
Tentang usulan pemungutan
suara diulang, Hadar
mengatakan, sesuai Undang-
undang Pemilu, tuntutan
pemungutan suara ulang tidak
bisa dipenuhi saat ini karena
waktunya sudah berakhir.
"Pemungutan suara ulang itu
maksimal selambatnya 10 hari
setelah hari pemungutan suara,"
kata Hadar.
Lagi pula, lanjutnya, setiap
masalah seharusnya selesai di
setiap tingkatan.
Menanggapi rencana gugatan
kubu Prabowo Subianto yang
akan memperkarakan hasil
pemilu ke Mahkamah Konstitusi,
Hadar Gumay mengatakan:
"Tidak ada masalah, semua
pihak punya hak dan
kewajiban... Kami akan
mengikuti prosedur."
Polisi dan TNI akan
mengamankan proses
pengumuman hasil rekapitulasi
suara pilpres.
TNI menyatakan menjamin tidak
akan ada kerusuhan saat
pengumuman rekapitulasi.
Sampai Senin (21/07), Prabowo
Subianto belum menyatakan
secara terbuka untuk mengakui
hasil rekapitulasi KPU. Mereka
berencana untuk mengajukan
gugatan ke Mahkamah
Konstitusi.
"Saya kira mengajukan gugatan
ke MK merupakan hak
konstitusi," kata Aburizal Bakrie,
anggota tim pemenangan
Prabowo-Hatta.
Ditanya apakah rencana
gugatan kubu Prabowo ini akan
mengurangi "legitimasi" KPU
sebagai penyelenggara pemilu
presiden, Hadar Gumay
mengatakan: "Saya kira tidak."
Sebaliknya, katanya, hasil
keputusan MK bisa saja
menegaskan bahwa hasil pemilu
sudah berjalan sesuai harapan.
Dia kemudian mencontohkan
permintaan gugatan pemilu
legislatif ke MK yang jumlahnya
mencapai 700 gugatan, tetapi
yang dikabulkan "cuma 21".
"Jadi jumlah yang sangat
sedikit," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU
tingkat provinsi, Jokowi-Kalla
unggul 53,15% atas Prabowo-
Hatta yang mendapat 46,85%.
KPU memasuki penghitungan
suara tahap akhir pada Senin
(21/07) dan Selasa (22/07)
besok. Setelah itu, KPU
mengumumkan secara resmi
siapa pemenangnya.
Sumber ↓