JAKARTA (Pos Kota) – Untuk
berikan perlindungan dan
kesejahteraan yang memadai
kepada tenaga kerja Indonesia
(TKI) di luar negeri, pemerintah
terus mendorong MoU /
Agreement dengan negara-
negara tujuan TKI di sektor
informal seperti PLRT (penata
laksana rumah tangga).
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi A. Muhaimin
Iskandar mengatakan,
agreement dengan Saudi Arabia
mengenai TKI di sektor PLRT
merupakan tonggak perbaikan
perlindungan TKI di sektor ini ke
Timur Tengah.
“Tapi kita masih terus memonitor
dan mengembangkan langkah-
langkah implementatif dalam
mempersiapkan penempatan
sesuai kesepakatan dalam
Agreement tersebut,” kata
Muhaimin.
Kemnakertrans, lanjutnya, juga
terus mengampanyekan Slogan
TKI “Jangan Berangkat Sebelum
Siap” di 38 kantong TKI di
Seluruh Indonesia, untuk
mengurangi permasalahan TKI
selama bekerja di luar negeri.
“Sebelum berangkat dipastikan,
minimal calon TKI harus siap fisik
dan mental, siap bahasa dan
keterampilan, siap dokumen dan
siap pengetahuan serta hukum
di negara tujuan,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan,
pemerintah juga sudah membuat
Roadmap Zero Domestic worker
tahun 2017, sehingga nantinya
TKI domestic worker harus
berbasis pada 4 jabatan kerja
yaitu ‘house keeper’ (pengurus
rumah tangga), ‘cooker’ (tukang
masak), ‘baby sitter ‘ (pengasuh
bayi/ anak), ‘caregiver’ (perawat
jompo).
Kemenakertrans, lanjutnya, juga
terus mengawal penempatan TKI
ke luar negeri dengan
mengaplikasikan UU 39 tahun
2004 agar mereka lebih
terlindungi. “Penempatan non-
prosedural yang dapat
dikategorikan sebagai
Perdagangan Manusia
belakangan ini sangat marak
yang sangat mengeksploitasi
pekerja,” ujarnya.
Menakertrans mengatakan,
pemerintah akan mengambil
langkah-langkah tegas terhadap
semua pelaku yang terlibat. Dan
hal ini memerlukan upaya
nasional melalui kerjasama yang
koordinatif dari seluruh Instansi
terkait, khususnya aparat
penegak hukum dalam rangka
law enforcement UU 21 tahun
2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Sesuai UU 39 tahun 2004,
lanjutnya, penempatan TKI ke
luar negeri harus dilengkapi
dengan skema asuransi nasional
(Indonesia) untuk mengcover
segala kemungkinan selama pra,
masa, dan purna penempatan,
mulai dari sakit, kecelakaan
kerja, hingga meninggal dunia.
“Kami telah menerbitkan SK
Menteri tentang 3 Konsorsium
Asuransi untuk melaksanakan
amanat UU 39 tahun 2004
tersebut yang telah mampu
memberikan kesejahteraan bagi
TKI maupun keluarganya,” kata
Muhaimin.
Dalam setiap agreement G to G
yang disusun dengan Pemerintah
Negara Tujuan, lanjutnya, aspek
kesejahteraan selalu
dikedepankan. “Asuransi
kesehatan oleh majikan di
negara tujuan kepada TKI, gaji
yang layak, cuti tahunan dan
uang kopensasi lembur menjadi
agenda dalam setiap kesempatan
pembahasan agreement/MoU.
Kemnakertrans juga telah
bekerjasama dengan Bank
Indonesia maupun Bank-Bank
nasional baik dalam hal
penyaluran kredit bagi TKI
maupun pendidikan
pemanfaatan remitansi agar
pendapatan mereka lebih
produktif melalui promosi UKM
maupun Usaha Mandiri setelah
mereka kembali ke tanah air.
Sumber ↓