http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, July 18, 2014

Separatis Incar Pesawat Militer Ukraina, Mengapa MH17 Tidak Alihkan Rute?

Kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina menimbulkan pertanyaan. Apa penyebab pesawat sipil tersebut menempuh rute penerbangan di wilayah perang? Pertanyaan itu mengemuka pascameningkatnya konflik antara pasukan Ukrainia melawan milisi pro-Rusia. Situs berita Russia Today menulis bahwa dalam beberapa hari belakangan, milisi berhasil menjatuhkan tiga pesawat militer Ukrainia. College Athletics Gear Fanatics.com/College_Gear "Masih ada pertanyaan untuk dijawab semisal mengapa pesawat ini terbang di atas area itu, terlepas pesawat tersebut terbang di jalur penerbangan yang benar. Pesawat itu terbang di atas wilayah perang dimana misil-misil telah ditembakkan," ujar seorang blogger dan penulis, Neil Clark, dalam sebuah wawancara di Rusia Today. Kini, maskapai dan regulator penerbangan membuat pernyataan Ukrainia menjadi zona yang tidak dilalui. Walau sebelum tragedi tersebut, rute melalui wilayah Donetsk dianggap sebagai jalur aman untuk penerbangan sipil terlepas dari konflik di wilayah daratannya. Pekan lalu, pihak Ukraina sebenarnya telah menutup ruang penerbangan dengan ketinggian 7.900 meter ke bawah. Namun, MH17 terbang di ketinggian 10.600 meter. Dalam perang melawan pasukan Ukraina, milisi menggunakan senjata antipesawat terbang seperti 'shoulder-fired SAMs' yang mampu mencapai target pada ketinggian 3.500 meter. Dengan kekuatan senjata milisi, tepat apabila maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Ukraina untuk mengizinkan pesawat terbang tinggi di atas wilayah terlarang tersebut. Ternyata, penerbangan dari Eropa menuju Asia Tenggara melalui Ukraina memberikan keuntungan berlebih. Pertama, jalur tersebut adalah jalur terpendek penghubung negara- negara di Eropa menuju Asia Tenggara. Kedua, jalur yang lebih pendek berarti memberikan keuntungan lebih karena konsumsi bahan bakarnya semakin sedikit. Keuntungan-keuntungan tersebut menyebabkan ratusan penerbanan terbang setiap harinya melalui Ukraina sebelum meningkatnya konflik antara Ukraina dengan milisi. Situs berita tersebut mengatakan yang aneh dari MH17 adalah jalur penerbangannya berbeda dari jalur biasanya di wilayah udara Ukraina. Berdasarkan data flightware.com, sebuah website pelacak lalu lintas penerbangan sipil, penerbangan pada hari Kamis (kemarin) telah dialihkan sekitar 200 KM utara dari jalur penerbangan Malaysia Airlines Boeing 777 yang telah digunakan beberapa hari lalu. Dan penerbangan tersebut diarahkan melaui daerah perang di Donetsk. Organisasi penerbangan sipil internasional (ICAN) mempertimbangkan bahwa pengendali lalu lintas udara Ukraina bertanggung jawab atas penerbangan di wilayah tersebut. Di tengah suasana konflik, kebanyakan operator menghindari terbang di wilayah Crimea (wilaya konflik Ukraina dan Rusia). MH 17 terbang di rute biasanya melalui Laut Azov, barat laut Crimea atau melalui Laut Hitam menujut utara. Jika penerbangan melalui Laut Azov tidak tersedia kemarin, operator kemungkinan disarankan pengontrol lalu lintas Ukraina untuk mengalihkan penerbangan lebih jauh ke utara. Dalam kesempatan terspisah, Menteri Transportasi Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai mengatakan bahwa Malaysia Airlines telah penggunakan rute tersebut bertahun-tahun dan selalu selamat. Liow menambahkan bahwa 15-16 maskapai Asia Pasifik bahkan beberapa maskapai dari Eropa menggunakan rute tersebut. "Tidak ada instruksi di menit- menit terakhir untuk mengubah jalur penerbangan ke rute yang berbeda," kata Liow saat memberikan keterangan pers. Sebelumnya, pesawat Malaysia Airlines MH 17 ditembah jatuh di wilayah udara Ukraina. MH 17 terbang dari Amsterdam, Belanda, menuju Kuala Lumpur Malaysia. MH 17 mengangkut 154 Warga Negara Belanda, 27 Australia, 43 Malaysia (termasuk 15 awak), 12 Indonesia, dan sembilan Inggris. Penumpang lainnya dari Jerman, Belgia, Filipina, dan Kanada.
Baca Juga:


Kabin MH17 di Detik-detik Sebelum Ditembak: PenumpangLagi Makan Sebelum Tubuh Hancur Berkeping

Vina Panduwinata Gelar TahlilanSelama Tujuh Hari untuk Keponakannya

Newcastle United Beri Penghormatan ke Dua Fans Setia yang Jadi Korban MH17
Sumber ↓

Thursday, July 17, 2014

BNP2TKI Akan Akhiri Moratorium TKI Arab Saudi

BNP2TKI Akan Akhiri Moratorium TKI Arab Saudi

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada akhir 2014 akan menyelesaikan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI informal di Arab Saudi, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua negara. "Secara operasional kami sementara melakukan perbaikan penyiapan TKI agar ketika dikirimkan berkualitas. Kami pun sementara mempersiapkan instrumen perlindungan bagi TKI informal yang akan bekerja di sana," kata Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Kamis. SuperCap Balancing MOSFET www.aldinc.com Dia mengatakan, moratorium TKI informal ini terjadi sejak 2011 karena belum ada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi sehingga ketika terjadi masalah, sulit diselesaikan karena tidak diatur dalam kesepakatan. Dia mencontohkan, pemerintah setempat memandang seorang pekerja rumah tangga tidak dilindungi hukum Arab Saudi, padahal hukum di sana mengharuskan setiap pekerja menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. "Tetapi formal legalnya TKI informal tidak dilindungi oleh hukum setempat. Karena itu kami mendorong kerja sama adanya hukum formal yang diturunkan dalam sebuah perjanjian kerja penempatan, perjanjian penempatan serta perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Ini sudah ditandatangani," katanya. Dia menambahkan, BNP2TKI sementara mempersiapkan mekanisme perjanjian kerja yang akan mengikat antara TKI dengan majikan berkaitan dengan hak dan kewajiban dua pihak. Beberapa butir yang sudah disepakati pemerintah setempat antara lain, waktu libur TKI namun tetap bekerja akan diganti dengan uang, bisa berkomunikasi, membayar upah melalui perbankan, adanya unsur perlindungan serta upah yang lebih baik lagi, kata dia. "Kalau persiapannya sudah matang secepatnya ditindaklanjuti. Perkiraan akhir tahun ini sudah bisa terealisasi," katanya. (ar)
Sumber↓

TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi

TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi

Sukabumi: Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal di negara tempat bekerjanya yakni Arab Saudi. TKI bernama Ade tersebut tewas setelah tubuhnya terbakar akibat ledakan gas saat sedang memasak. "Saya mendapat kabar almarhumah mengalami kecelakaan saat bekerja itu justru dari saudaranya dan informasinya jenazah Ade saat ini akan dipulangkan ke kampung halamannya," kata kerabat korban, Enih, di Sukabumi, Kamis (17/7/2014). Diketahui, Ade, 35, merupakan warga Kampung Bongah Rt 04/04, Desa Gegerbitung. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada Jumat (11/7/2014) waktu setempat. Tubuh pahlawan devisa itu terbakar akibat ledakan gas untuk memasak hingga apinya menyambar tubuh Ade. Keluarga majikannya yang melihat kejadian tersebut sempat membawa Ade ke salah satu rumah sakit di Arab Saudi untuk menjalani pengobatan, tapi karena luka bakar yang parah akhirnya Ade meninggal. "Kami juga berterima kasih kepada majikannya yang telah mengurusi segala kebutuhan almarhumah. Karena, Ade sudah lama bekerja pada majikannya yang dikenal baik itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Supena, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan bahwa ada TKW yang meninggal di Arab Saudi karena kecelakaan kerja. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera memeriksa dan mencari tahu alamat TKW itu di Arab Saudi untuk membantu dalam memulangkan ke Tanah Air. "Kami juga akan membantu korban perihal haknya jika belum diberikan majikannya. Selain itu, asuransinya pun harus diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan Ade karena korban meninggal karena kecelakaan kerja," katanya. (Antara) (PRI)

Sumber↓

Ratusan WNI di Malaysia Ditangkap Saat Akan Mudik

Ratusan WNI di Malaysia Ditangkap Saat Akan Mudik

Johor Baru - Aparat keamanan Malaysia menangkap ratusan warga negara Indonesia yang akan meninggalkan negara itu secara ilegal, Kamis pagi, 17 Juli 2014. Pemerintah Malaysia telah memperkirakan akan banyaknya imigran ilegal yang mudik untuk merayakan Lebaran lewat jalur-jalur ilegal sehingga memperketat operasi di wilayah tersebut. Marine Operations Force (MOF) menangkap kapal cepat sekitar pukul 2 dinihari dekat Bandar Penawar, Johor Tenggara. Mereka mendapati 114 imigran asal Indonesia. Tekong alias pemilik kapal dan asistennya ditangkap. »Kami akan mengintensifkan patroli saat ini ketika sebagian besar imigran berusaha kabur menggunakan saluran ilegal,” kata Deputi Komandan MOF Region II N. Kalai Chelvan Nadarajan.

Free Honeymoon Fund
http://www.HoneyFund.com

Dia menambahkan, si tekong kapal sudah masuk daftar pencarian polisi selama setahun terakhir. Dia tercatat kerap memasukkan imigran secara ilegal dengan kapal ferinya. Adapun di Kuala Langat, Selangor, sebanyak 30 WNI ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di 3,1 mil laut barat daya Sungai Air Itam, Kelanang, Penang. Kepala APMM Klang Mohd Aliyas Hamdan mengatakan pihaknya mendapat informasi soal kapal mencurigakan yang bergerak cepat di radar sistem pengawasan laut Malaysia sekitar pukul 05.30. Mereka lalu ditangkap oleh kapal patrol APMM. »Kapal patrol APMM 'Petir' dikerahkan setelah sebuah kapal mencurigakan terdeteksi bergerak cepat di lepas pantai Kelanang,” kata Aliyas. Kapal fiber berwarna biru dengan mesin Mercury 55 HP dan Mariner 55 HP itu berisi 30 warga Indonesia, terdiri atas 23 laki-laki, termasuk juru mudi; lima wanita' seorang anak laki-laki berusia 6 tahun; dan seorang bayi perempuan berusia 10 bulan. »Semuanya tidak mengenakan rompi penyelamat,” kata Aliyas dalam jumpa pers di markas APMM, Klang. Pihak KJRI Johor kerap mengimbau WNI untuk tidak menggunakan jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia. Jalur tersebut tidak saja digunakan oleh imigran ilegal, tetapi juga WNI yang memiliki dokumen resmi. Tarif yang berlaku juga lebih mahal ketimbang jalur resmi.

NEW STRAIT TIMES | NATALIA SANTI
Sumber ↓

Banyak TKI yang Keluar Negeri Tak Sehat

Suasana pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI)

Jakarta - Ada dua permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri saat ini yakni tidak punya keahlian dan tidak sehat secara fisik karena sudah terinfeksi berbagai penyakit sejak dari Tanah Air. "Ketika sampai di luar negeri banyak sekali TKI yang terindikasi penyakit seperti TB, dan lain-lain," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/7). Menurut Reyna, banyak TKI yang sakit di luar negeri karena tidak ketatnya tes kesehatan yang dilakukan lembaga seleksi calon TKI keluar negeri selama ini. "Lembaga yang melakukan tes kesehatan calon TKI selama ini dikelola swasta yang dikontrol oleh Kementerian Kesehatan. Kita akan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar lembaga-lembaga ini diaudit dan ke depan perlu disertifikasi," kata dia. Reyna mengatakan, sampai akhir tahun 2013, ada 33.000 TKI di Malaysia yang mengidap berbagai penyakit yang sebenarnya sudah terjangkit sejak dari Tanah Air. "Macam-macam penyakitnya, tidak enak saya sebut di sini," kata dia. Reyna berharap semua calon TKI yang dikirim ke luar negeri harus sehat secara fisik dan jiwa. Selain itu, calon TKI yang dikirim harus mempunyai keahlian. "Semua yang dikirim harus mempunyai keahlian," kata dia. Data yang dikumpulkan Suara Pembaruan, menyebutkan, banyaknya orang yang mengidap penyakit menjadi TKI di luar negeri karena perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) mengejar keuntungan yang besar. Semakin banyak calon TKI yang mereka kirim ke luar negeri semakin untung yang mereka peroleh. Penulis: E-8/JAS Sumber: ↓

Beberapa Masalah Pokok Sering Dihadapi TKI Pelaut Perikanan

Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Gatot Abdullah Mansyur menyebutkan beberapa masalah pokok yang sering dihadapi TKI Pelaut Perikanan. Di antaranya gaji TKI Pelaut Periknan lebih kecil dibandingkan dari gaji Pelaut lainnya. “Gaji Pelaut Perikanan kita sebesar 150 dolar AS per bulan. Masih lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) buruh di Bekasi,” sebut Gatot. Gaji yang diterima TKI Pelaut Perikanan ini, lanjut Gatot, juga terkadang tak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan yang lebih buruk tidak dibayarkan gajinya. Pembayaran gaji nelayan atau TKI Pelaut Perikanan ini juga tidak sesuai dengan peraturan. Misalnya gaji dikirim ke agensi di Indonesia, dipotong untuk biaya agensi, dan sisanya dikirim pada keluarganya. Dia tambahkan, ada juga kasus diskriminasi penggajian, yakni ABK Uruguay menerima 600 dolar AS, sedangkan gaji ABK Indonesia hanya 180 dolar AS. “Masalah mendasar yang terjadi dengan TKI Pelaut Perikanan atau nalayan kita adalah, banyaknya TKI yang belum bisa berbahasa Inggris, serta kurang kompeten di dalam menggunakan alat penangkap ikan,” ungkap Gatot. Masalah-masalah lainnya, kata Gatot, adanya pelanggaran wilayah laut yang menyebabkan banyak TKI Pelaut Perikanan ditangkap dan dimasukkan dalam penjara imigrasi. Kemudian pemilik kapal kebanyakan tidak bertanggungjawab terhadap TKI nalayan ketika kapal melanggar wilayah laut dan TKI ditangkap oleh otoritas setempat. Namun permasalahan umumnya TKI belum terlatih bekerja di laut sebagai nelayan. Umumnya mereka beranggapan seperti bekerja di tambak- tambak ikan. Belum lagi mereka juga harus dilatih berenang dan pengetahuan tentang bekerja di laut, sehingga tidak jarang banyak dijumpai kasus tenggelamnya TKI saat berada di laut. “BNP2TKI menyambut baik keinginan HNSI bekerjasama dalam bentuk nota kesepahaman ini. Dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka mendorong dan memfasilitasi pengembangan, peningkatan kualitas dan kualifikasi nelayan Indonesia untuk TKI Pelaut Perikanan dan pemberian perlindungan yang optimal,” kata Gatot.
Sumber ↓

Ayah durjana perkosa anak kandung selama istri jadi TKI

Ayah durjana perkosa anak kandung selama istri jadi TKI

Warga Jalan Cinta Rakyat, Karang Sari, Medan mengamankan Tolip (40), Rabu (16/7) malam. Laki-laki itu diserahkan ke polisi karena tega memerkosa putri kandungnya, B (17). Kelakuan bejat Tolip terbongkar setelah B yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ingin berkirim surat ke ibunya Wiwi (38). Sejak 8 tahun lalu, sang ibu memang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Agen Bola Online AgenSoccerIndo.com Dalam surat yang dikirimnya, B mempertanyakan apakah dia anak tiri atau anak kandung. Remaja ini juga menceritakan kejadian yang dialaminya selama Wiwi bekerja di Malaysia. "Dia minta tolong mengirimkan surat kepada ibunya. Di situlah terbongkarnya. Dia curhat sama aku sambil nangis, bahwa dia diperkosa ayahnya," cerita Indah, teman B. Ibunya yang mendapat surat itu langsung pulang dari Malaysia. Kegaduhan pun terjadi. Warga yang baru pulang tarawih pun mengamankan Tolip. Perkosaan yang dilakukan Tolip ternyata bukan sekali. Menurut pengakuannya, dia telah 15 kali memerkosa B. Perbuatan itu dilakukannya sejak 4 tahun yang lalu. "Aku melakukannya di rumah, saat dia habis mandi ataupun hendak pakai baju," aku buruh bangunan ini. Saat ditanyai, Tolip mengaku tega memperkosa putrinya B lantaran tidak bisa menahan nafsu. "Aku tergiur, karena sudah lama hasratku tidak tersalurkan setelah istriku bekerja di Malaysia," jelasnya di Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat informasi mengenai kejadian itu membawa Tolip ke Mapolsek Medan Baru. "Kami masih memeriksa pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi. Nasrun menambahkan, Tolip kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun," jelas Nasrun.
Sumber ↓

Wednesday, July 16, 2014

Delapan WNI tertangkap akibat gunakan jalur ilegal

ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia, menunggu pendataan imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/ Yusnadi Nazar)

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delapan warga negara Indonesia tertangkap pihak Maritim Malaysia di Perairan Batu Pahat, Johor, akibat menaiki kapal bot pancung ke perairan Batam melalui jalur ilegal. "Delapan WNI yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Semuanya tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi," ungkap Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru, Kompol Endro Sulaksono saat menjelaskan kepada Antara, Rabu. Tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan WNI dengan mendatangi delapan WNI dan berbicara dengan mereka. Menurut pengakuan para WNI tersebut, mereka memilih jalur ilegal untuk ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen paspor. Mereka rata-rata telah menyerahkan uang sebesar 700 hingga 1.500 ringgit setara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta kepada agen yang tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan. Terkait kasus ini, tim Satgas KJRI Johor juga telah menemui pihak Maritim Johor guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Berdasarkan informasi dari Azhar selaku penyidik Maritim Johor (di Indonesia seperti Badan Keamanan Laut-red) bahwa pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum," ungkapnya. Dari penangkapan tersebut terdapat WNI berusia lanjut dan di bawah umur. Kedua orang tersebut, oleh tim Satgas dimohonkan untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak Maritim Johor dan mereka segera berkoordinasi dengan jaksa agar segera mendapatkan persetujuan. Sementara itu, ke-8 WNI yang ditangkap tersebut di antaranya adalah seorang perempuan bernama Zaenab (40), asal Lombok. Sedangkan tujuh lelaki yaitu Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Sukar (15) asal Lombok, Nurokhim (27), asal Blitar, Madi (65) asal Madura dan Misna (30) asal Majalengka. Atas kejadian tersebut, delapan WNI itu dapat dijerat dengan Undang-Undang imigrasi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓

MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan

MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan

Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓

Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI

Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI

SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓

21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT

21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT

Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.

Sumber↓

Tuesday, July 15, 2014

TKI harus paham hukum di Arab

Cirebon (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengingatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di negara-negara di Timur Tengah memahami sistem hukum dan budaya di negara itu agar tidak terkena hukuman. "Hampir 90 persen TKI yang bermasalah dengan hukum di Timur Tengah disebabkan pelanggaran akhlak atau moral karena di negara itu ada aturan ketat soal hubungan pria dan wanita serta hukuman pidana bagi yang dianggap menggunakan sihir," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur usai mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Kamis. Ia menjelaskan, TKI yang akan ditempatkan di negara dengan penerapan hukum Islam, harus benar-benar paham larangan apa saja yang diberlakukan di sana yang sebenarnya jika dilakukan di Indonesia tidak sampai menyeret ke dalam penjara. "Pacaran dianggap sebagai kejahatan dan bisa masuk penjara. Banyak TKI yang belum siap dengan perbedaan budaya dan sistem hukum di negara Timur Tengah," katanya. Ia mencontohkan ada TKI asal Cirebon yang menjadi sopir di Arab Saudi ketahuan mempunyai kertas yang diduga berisi tulisan sihir di pecinya sehingga diseret ke pengadilan dan jika terbukti maka ancaman bisa hukuman mati. "Hakim tidak paham dengan tulisan arab yang ada di kertas itu sehingga nyaris sang sopir dihukum, tetapi setelah didatangkan petugas kita, tulisan itu bisa dijelaskan sebagai sebuah pesan dalam bahasa Cirebon dengan arab gundul," katanya. Oleh karena itu, saat Gatot menjadi Dubes di Arab Saudi, sudah disiapkan petugas yang mampu membaca tulisan arab gundul untuk bahasa Jawa, Sunda, Madura dan Cirebon. Sebelumnya Gatot adalah Konsul Jenderal Jeddah sejak 13 Februari 2007 dan naik menjadi Dubes Arab Saudi pada 21 Januari 2010 sehingga total sudah tujuh tahun bergelut dengan persoalan TKI di Arab Saudi. Ke depan, menurut Gatot, TKI yang dikirimkan harusnya TKI yang berkualitas sehingga mengurangi kasus-kasus TKI bermasalah. "Perlu ada seleksi yang ketat dan pelatihan yang lebih baik sehingga mereka yang berangkat mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang memadai serta pemahaman hukum dan budaya di sana," katanya. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan, sudah beberapa tahun terakhir pihaknya melakukan pengetatan rekrutmen TKI khususnya sektor informal seperti penata laksana rumah tangga (PLRT) sehingga jumlah kasus TKI bermasalah terus menurun. Ia mengungkap, data kepulangan TKI bermasalah pada tahun 2011, 2012, 2013 berturut-turut 3.897, 3.331 dan 2.129. "Tahun ini sampai Juni tercatat 567 sehingga perkiraan setahun tidak sampai setengah dari kasus tahun sebelumnya," katanya. Usai mengadakan kunjungan ke Disnakertrans, Kepala BNP2TKI pada Kamis sore meresmikan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Kabupaten Cirebon yang melayani TKI dari Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka. Kabupaten Cirebon mendapat kunjungan pertama dari Safari Ramadhan VII BNP2TKI di Jawa Barat dan Jawa Tengah dan akan berlangsung sampai tanggal 13 Juli 2014. Safarai Ramadhan tahap kedua akan berlangsung di Jawa Timur mulai 18 sampai 20 Juli 2014. (B013/M026)
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber↓

Tabrakan Kapal, 19 WNI Hilang di Malaysia


Johor Baru – Dua orang tewas dan 19 lainnya dikhawatirkan tenggelam setelah sebuah kapal yang mengangkut 80 imigran gelap asal Indonesia dilaporkan terbalik di Tanjung Piai dekat Distrik Pontian, Johor Baru, Malaysia, pada Selasa pagi waktu setempat, 15 Juli 2014. Kepada kantor berita Bernama, Asisten Direktur Operasi Penyelamatan Mohd Rizal Buang menyatakan korban tewas terdiri atas seorang wanita dan pria. Ia menambahkan, sepuluh korban luka dibawa ke Rumah Sakit Sultanah Aminah. Adapun 49 orang lainnya dilaporkan selamat.

Learn Spanish in Mexico

Lea rnSpanishMexico.com

Saat ini 20 personel dari tim penyelamat telah diterjunkan ke lokasi untuk mencari 19 orang yang masih hilang. (Baca: Kapal Angkut 27 TKI Tenggelam di Perairan Malaysia

Tim penyelamat sudah disiagakan sejak pukul 01.33 waktu setempat saat ada laporan sebuah kapal tenggelam lantaran bertabrakan dengan pasukan Ops Tumpas dari Badan Penegakan Maritim Malaysia di wilayah sekitar 6 kilometer dari Pulau Pisang.

ANINGTIAS JATMIKA | BERNAMA
Sumber↓

Kapal Pembawa TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 2 Orang Tewas


Ilustrasi

Kuala Lumpur - Sebuah kapal yang diduga membawa sekitar 80 pekerja ilegal asal Indonesia, dilaporkan tenggelam di perairan Malaysia. Kapal ini tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal patroli Malaysia, yang hendak menangkap pekerja ilegal tersebut. Juru bicara Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyebutkan, ada dua penumpang kapal yang dipastikan tewas tenggelam. Sedangkan sebanyak 17 orang lainnya dilaporkan masih hilang. Operasi pencarian dan penyelamatan, menurut MMEA, masih terus dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pial, dekat wilayah Johor. "Kami bekerja sama dengan polisi, pejabat marinir dan departemen pertahanan publik untuk mencari sisanya," terang pejabat MMEA yang enggan disebut namanya, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2014). Surat kabar setempat melaporkan, kapal itu membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan kapal tersebut tengah dalam perjalanan ke wilayah Indonesia. Pada Juni lalu, sebuah kapal yang mengangkut para imigran gelap asal Indonesia tenggelam di wilayah pantai barat Malaysia. Sedikitnya 10 orang tewas dalam insiden ini. Otoritas setempat menyebut bahwa banyak warga Indonesia yang bekerja dan tinggal Malaysia, tanpa dokumen resmi.
Sumber↓

Monday, July 14, 2014

3 Juta TKI Indonesia di Luar Negeri Illegal

Sedikitnya, ada 3 juta Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumen di BNP2TKI alias illegal. Riauterkini-PEKANBARU-Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Endang Sulistyaningsih Senin (14/7/14) mengatakan bahwa BNP2TKI memperkirakan ada 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, ada yang illegal maupun legal. Menurut Endang, dari 9 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri, 6 juta diantaranya memiliki dokumen di BNP2TKI. Sisanya sebanyak 3 juta TKI tidak memiliki dokumen di BNP2TKI alias illegal. "Kita perkirakan ada 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri. 6 juta diantaranya ada dokumennya di kami," terang Endang Sulistyaningsih. Untuk mengantisipasinya, ke depan, BNP2TKI akan membuat program sertifikasi untuk seluruh TKI. Program tersebut, selain untuk menertibkan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan TKI. "Dengan sertifikasi, di level PLRT (pramu layan rumah tangga) akan ada PRLT khusus masak, khusus mencuci dan lainnya. Dengan kekushus
Sumber ↓

Unibraw berusaha patenkan 'Error', alat pendeteksi kekerasan TKI

Universitas Brawijaya.
Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, Jawa Timur, berusaha mematenkan alat hasil ciptaan mereka, "Emergency Reporter on Underwear (Error)". Alat itu merupakan teknologi pendeteksi tindak kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Mahasiswa Unibraw, para pembuat alat tersebut berusaha mematenkan alat tersebut melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB). "Kerja sama dengan perusahaan maupun lembaga resmi pemerintahan belum kami lakukan karena menunggu proses paten alat yang sedang kami lakukan," ujar salah seorang mahasiswa pencipta "Error", Hanifah, seperti diberitakan Antara, Senin (14/07). "Error" merupakan alat untuk membantu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat terjadi tindak kekerasan yang dilengkapi dengan global positioning system (GPS) serta real time clock (RTC). Alat yang digagas oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) yaitu Hanifah R, Deviana Hadriati dan Ema Lutviana yang bekerja sama dengan mahasiswa Fakultas Teknik (FT), yakni Ahmad F Irfan Maulana dan Septian Sanjaya, itu masih terus dikembangkan, terutama dalam teknologi sensor otomatis. "Ke depan, alat ini akan dikembangkan untuk menggunakan teknologi sensor otomatis. Alat ini masih memerlukan tombol yang harus ditekan oleh korban saat korban tersebut dianiaya," ujar Hanifah. Alat yang diikutkan dalam Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Karsa Cipta (PKM-KC), tersebut mendapatkan pendanaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sebesar Rp 9,25 juta. Dana ini digunakan oleh Hanifah dan kawan-kawannya untuk kegiatan pembuatan dan pengujian alat itu. "Error" akan lebih cepat memberikan informasi kepada pihak lain jika terjadi sesuatu pada TKI karena langsung terhubung dengan server dibandingkan alat komunikasi lain. Alat itu telah diuji coba di Malang, Batu serta Pasuruan dan terbukti dapat melaporkan koordinat posisi pengguna secara tepat dan akurat serta tidak terbatas oleh dimensi ruang dan jarak. "Dalam bayangan kami nanti server akan terpusat di instansi resmi pemerintah yakni di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau instansi resmi lainnya, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," kata Hanifah. Ia menyebutkan nantinya setiap server di luar negeri bisa dikelola dengan BNP2TKI atau kementerian terkait di Indonesia, (Jakarta) agar pemerintah dapat melakukan pengontrolan terhadap TKI di luar negeri khususnya mengetahui TKI yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sumber ↓

Penipu Para TKI Diterjang Timah Panas Polisi


WARTA KOTA, SAWAH BESAR - Sumakno (51) jatuh tersungkur saat kaki kirinya diterjang timah panas petugas Polsek Sawah Besar. Ia ditembak karena melawan saat akan diringkus petugas polisi di Hotel Prima Indah Jalan Gunung Sahari Raya nomor 19 RT 03 RW 01, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014). Penjahat spesialis menipu para tenaga kerja Indonesia yang baru kembali dari luar negeri itu harus kembali lagi mendekam di jeruji besi. Pasalnya korban dari aksi tipu menipunya melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban yang berjumlah lima orang yakni Safrudin (24), Een, Aris Nande, Munjur, dan Amaludin diketahui baru pulang dari Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya berkenalan dengan mengaku sebagai TKI yang baru pulang dari Brunei Darussalam. Perkenalan tersangka dengan korban terjadi di Hotel Rajawali, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (1/7/2014). Korban yang merasa sama- sama sepenanggungan pun jadi cepat akrab dengan pelaku. Nah, saat sudah akrab itulah pelaku kemudian memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat Apazol. Obat ini membuat orang yang meminumnya tertidur pulas. Saat korbannya sudah tak berdaya itulah pelaku menggasak barang-barang milik korban. Menurut Humas Polsek Sawah Besar, IPTU Bahrie, pelaku ini memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang karena memang sudah residivis juga. "Pelaku asal Banjarnegara ini pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah, pada 2008. Jadi memang sudah penjahat kambuhan," ujarnya kepada Warta Kota, Minggu (13/7/2014). Pelaku ini memang penjahat spesialis yang sasarannya para tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri. "Pelaku ini mengincar para tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri. Khususnya TKI yang berasal dari Malaysia," ungkapnya. Dalam menjalankan aksinya ini tersangka ditemani Marko yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) juga. "Hanya saja sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian," katanya. Saat pelaku ditangkap diamankan sejumlah barang bukti milik kelima korban yang berasal dari Lampung Selatan antara lain, uang ringgit malaysia sebesar 470 RM, uang tunai Rp 200.000, 20 butir obat Apasol, 1 HP Lenovo putih, 1 HP Samsung putih, 1 HP WX Mobile hijau, serta 1 HP merek Evercoss biru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. (Wahyu Tri Laksono) Sumber ↓

Perbaiki Perlindungan TKI, Melalui MoU dengan Negara Tujuan


JAKARTA (Pos Kota) – Untuk berikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah terus mendorong MoU / Agreement dengan negara- negara tujuan TKI di sektor informal seperti PLRT (penata laksana rumah tangga). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar mengatakan, agreement dengan Saudi Arabia mengenai TKI di sektor PLRT merupakan tonggak perbaikan perlindungan TKI di sektor ini ke Timur Tengah. “Tapi kita masih terus memonitor dan mengembangkan langkah- langkah implementatif dalam mempersiapkan penempatan sesuai kesepakatan dalam Agreement tersebut,” kata Muhaimin. Kemnakertrans, lanjutnya, juga terus mengampanyekan Slogan TKI “Jangan Berangkat Sebelum Siap” di 38 kantong TKI di Seluruh Indonesia, untuk mengurangi permasalahan TKI selama bekerja di luar negeri. “Sebelum berangkat dipastikan, minimal calon TKI harus siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan serta hukum di negara tujuan,” ujarnya. Muhaimin menambahkan, pemerintah juga sudah membuat Roadmap Zero Domestic worker tahun 2017, sehingga nantinya TKI domestic worker harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu ‘house keeper’ (pengurus rumah tangga), ‘cooker’ (tukang masak), ‘baby sitter ‘ (pengasuh bayi/ anak), ‘caregiver’ (perawat jompo). Kemenakertrans, lanjutnya, juga terus mengawal penempatan TKI ke luar negeri dengan mengaplikasikan UU 39 tahun 2004 agar mereka lebih terlindungi. “Penempatan non- prosedural yang dapat dikategorikan sebagai Perdagangan Manusia belakangan ini sangat marak yang sangat mengeksploitasi pekerja,” ujarnya. Menakertrans mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap semua pelaku yang terlibat. Dan hal ini memerlukan upaya nasional melalui kerjasama yang koordinatif dari seluruh Instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dalam rangka law enforcement UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sesuai UU 39 tahun 2004, lanjutnya, penempatan TKI ke luar negeri harus dilengkapi dengan skema asuransi nasional (Indonesia) untuk mengcover segala kemungkinan selama pra, masa, dan purna penempatan, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. “Kami telah menerbitkan SK Menteri tentang 3 Konsorsium Asuransi untuk melaksanakan amanat UU 39 tahun 2004 tersebut yang telah mampu memberikan kesejahteraan bagi TKI maupun keluarganya,” kata Muhaimin. Dalam setiap agreement G to G yang disusun dengan Pemerintah Negara Tujuan, lanjutnya, aspek kesejahteraan selalu dikedepankan. “Asuransi kesehatan oleh majikan di negara tujuan kepada TKI, gaji yang layak, cuti tahunan dan uang kopensasi lembur menjadi agenda dalam setiap kesempatan pembahasan agreement/MoU. Kemnakertrans juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia maupun Bank-Bank nasional baik dalam hal penyaluran kredit bagi TKI maupun pendidikan pemanfaatan remitansi agar pendapatan mereka lebih produktif melalui promosi UKM maupun Usaha Mandiri setelah mereka kembali ke tanah air. Sumber ↓

Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyelenggara Pilpres yang Lalai atau Nakal


Jakarta - Masing- masing kubu capres-cawapres meminta tim proses rekapitulasi suara diawasi secara ketat, terutama karena munculnya sejumlah data C1 yang janggal. Bagi para penyelenggara Pemilu, diminta jangan main-main karena mereka terikat aturan ketat dengan ancaman hukuman bervariasi. Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada KPU untuk segera memberikan klarifikasi, memberi penjelasan kepada publik tentang kejanggalan- kejanggalan scan C1. Selain itu, KPU diminta untuk cepat merespon dan bertindak dengan berkoordinasi bersama Bawaslu RI, serta Pihak Kepolisian jika ada potensi atau indikasi pidana pemilu. "Karena telah ditegaskan dalam UU No. 42/2008 tentang Pilpres, pasal 242," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam pernyataanya, Minggu (11/7/2014). Pasal 242 tersebut berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000, paling banyak 12.000.000. Hal tersebut jika ditemukan kesengajaan. Tak hanya itu saja, para penyelenggara Pemilu juga diancam dengan pasal lainnya, jika terbukti melakukan kelalaian yang hilangnya berkas acara. Hal itu diatur dalam Pasal 243 UU Pilpres. "Disebutkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau rusak berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang disegel dapat dipidana penjara paling sedikit 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak 1 Milyar," ujar Girindra. Selain itu, pidana mengenai pelanggaran Pilpres juga diatur dalam Pasal 244. Poin dalam pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan segaja mengubah berita cara hasil pemungutan suara dan/atau sertfikat hasil penghitungan suara. Pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 1 Milyar. Sumber ↓

Sunday, July 13, 2014

Sultan HB: Jangan Sebarkan Isu Pemicu Keresahan di Sosial Media


Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya.
YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengimbau masyarakat yang aktif di media sosial agar tidak menyebarkan berbagai isu tidak benar terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 sehingga menimbulkan keresahan. Selain itu, Sultan juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berbagai isu, baik sebelum maupun sesudah penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Kami pimpinan daerah baik Polri, TNI serta tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres sepakat bersama- sama menjaga kedamian DIY sebelum maupun pasca- pengumuman hasil resmi dari KPU RI," ujar Sri Sultan HB X saat jumpa pers seusai memimpin rapat pimpinan daerah di kantor Kepatihan, Minggu (13/07/2014) petang. Menurut Sultan, di zaman modern seperti sekarang ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ratusan bahkan jutaan orang setiap hari membaca dan mengikuti perkembangan berita lewat media sosial. Oleh karena itu, isu pun sangat cepat menyebar ke masyarakat. "Silakan saja ber-media sosial. Itukan fungsinya untuk membangun komunikasi antar- anak bangsa. Namun jangan menyebarkan isu yang dapat menimbulkan keresahan- keresahan," tegasnya. Terkait adanya dua versi hasil quick count dari berbagai lembaga survei, Sultan menilai itu bukan hasil resmi. Masyarakat, simpatisan maupun relawan pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres harus bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU RI. "Yang resmi kan KPU. Jadi sabar, tunggu saja hasil resminya dari KPU RI pada tanggal 22 Juli mendatang," pungkasnya. Sumber ↓
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung