BNP2TKI Akan Akhiri Moratorium TKI Arab Saudi
Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
pada akhir 2014 akan
menyelesaikan moratorium atau
penghentian sementara
penempatan TKI informal di Arab
Saudi, setelah ditandatanganinya
nota kesepahaman oleh kedua
negara.
"Secara operasional kami
sementara melakukan perbaikan
penyiapan TKI agar ketika
dikirimkan berkualitas. Kami pun
sementara mempersiapkan
instrumen perlindungan bagi TKI
informal yang akan bekerja di
sana," kata Deputi Penempatan,
Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI), Agusdin
Subiantoro, di Jakarta, Kamis.
SuperCap Balancing
MOSFET
www.aldinc.com
Dia mengatakan, moratorium TKI
informal ini terjadi sejak 2011
karena belum ada perjanjian
antara Indonesia dan Arab Saudi
sehingga ketika terjadi masalah,
sulit diselesaikan karena tidak
diatur dalam kesepakatan.
Dia mencontohkan, pemerintah
setempat memandang seorang
pekerja rumah tangga tidak
dilindungi hukum Arab Saudi,
padahal hukum di sana
mengharuskan setiap pekerja
menyesuaikan dengan hukum
yang berlaku.
"Tetapi formal legalnya TKI
informal tidak dilindungi oleh
hukum setempat. Karena itu kami
mendorong kerja sama adanya
hukum formal yang diturunkan
dalam sebuah perjanjian kerja
penempatan, perjanjian
penempatan serta perjanjian
kerja antara TKI dengan majikan.
Ini sudah ditandatangani,"
katanya.
Dia menambahkan, BNP2TKI
sementara mempersiapkan
mekanisme perjanjian kerja yang
akan mengikat antara TKI dengan
majikan berkaitan dengan hak
dan kewajiban dua pihak.
Beberapa butir yang sudah
disepakati pemerintah setempat
antara lain, waktu libur TKI
namun tetap bekerja akan diganti
dengan uang, bisa
berkomunikasi, membayar upah
melalui perbankan, adanya unsur
perlindungan serta upah yang
lebih baik lagi, kata dia.
"Kalau persiapannya sudah
matang secepatnya
ditindaklanjuti. Perkiraan akhir
tahun ini sudah bisa terealisasi,"
katanya. (ar)
Sumber↓
Thursday, July 17, 2014
TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi
TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi
Sukabumi: Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal di negara tempat bekerjanya yakni Arab Saudi. TKI bernama Ade tersebut tewas setelah tubuhnya terbakar akibat ledakan gas saat sedang memasak. "Saya mendapat kabar almarhumah mengalami kecelakaan saat bekerja itu justru dari saudaranya dan informasinya jenazah Ade saat ini akan dipulangkan ke kampung halamannya," kata kerabat korban, Enih, di Sukabumi, Kamis (17/7/2014). Diketahui, Ade, 35, merupakan warga Kampung Bongah Rt 04/04, Desa Gegerbitung. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada Jumat (11/7/2014) waktu setempat. Tubuh pahlawan devisa itu terbakar akibat ledakan gas untuk memasak hingga apinya menyambar tubuh Ade. Keluarga majikannya yang melihat kejadian tersebut sempat membawa Ade ke salah satu rumah sakit di Arab Saudi untuk menjalani pengobatan, tapi karena luka bakar yang parah akhirnya Ade meninggal. "Kami juga berterima kasih kepada majikannya yang telah mengurusi segala kebutuhan almarhumah. Karena, Ade sudah lama bekerja pada majikannya yang dikenal baik itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Supena, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan bahwa ada TKW yang meninggal di Arab Saudi karena kecelakaan kerja. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera memeriksa dan mencari tahu alamat TKW itu di Arab Saudi untuk membantu dalam memulangkan ke Tanah Air. "Kami juga akan membantu korban perihal haknya jika belum diberikan majikannya. Selain itu, asuransinya pun harus diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan Ade karena korban meninggal karena kecelakaan kerja," katanya. (Antara) (PRI)
Sumber↓
Sukabumi: Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal di negara tempat bekerjanya yakni Arab Saudi. TKI bernama Ade tersebut tewas setelah tubuhnya terbakar akibat ledakan gas saat sedang memasak. "Saya mendapat kabar almarhumah mengalami kecelakaan saat bekerja itu justru dari saudaranya dan informasinya jenazah Ade saat ini akan dipulangkan ke kampung halamannya," kata kerabat korban, Enih, di Sukabumi, Kamis (17/7/2014). Diketahui, Ade, 35, merupakan warga Kampung Bongah Rt 04/04, Desa Gegerbitung. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada Jumat (11/7/2014) waktu setempat. Tubuh pahlawan devisa itu terbakar akibat ledakan gas untuk memasak hingga apinya menyambar tubuh Ade. Keluarga majikannya yang melihat kejadian tersebut sempat membawa Ade ke salah satu rumah sakit di Arab Saudi untuk menjalani pengobatan, tapi karena luka bakar yang parah akhirnya Ade meninggal. "Kami juga berterima kasih kepada majikannya yang telah mengurusi segala kebutuhan almarhumah. Karena, Ade sudah lama bekerja pada majikannya yang dikenal baik itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Supena, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan bahwa ada TKW yang meninggal di Arab Saudi karena kecelakaan kerja. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera memeriksa dan mencari tahu alamat TKW itu di Arab Saudi untuk membantu dalam memulangkan ke Tanah Air. "Kami juga akan membantu korban perihal haknya jika belum diberikan majikannya. Selain itu, asuransinya pun harus diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan Ade karena korban meninggal karena kecelakaan kerja," katanya. (Antara) (PRI)
Sumber↓
Ratusan WNI di Malaysia Ditangkap Saat Akan Mudik
Ratusan WNI di Malaysia Ditangkap Saat Akan Mudik
Johor Baru - Aparat keamanan Malaysia menangkap ratusan warga negara Indonesia yang akan meninggalkan negara itu secara ilegal, Kamis pagi, 17 Juli 2014. Pemerintah Malaysia telah memperkirakan akan banyaknya imigran ilegal yang mudik untuk merayakan Lebaran lewat jalur-jalur ilegal sehingga memperketat operasi di wilayah tersebut. Marine Operations Force (MOF) menangkap kapal cepat sekitar pukul 2 dinihari dekat Bandar Penawar, Johor Tenggara. Mereka mendapati 114 imigran asal Indonesia. Tekong alias pemilik kapal dan asistennya ditangkap. »Kami akan mengintensifkan patroli saat ini ketika sebagian besar imigran berusaha kabur menggunakan saluran ilegal,” kata Deputi Komandan MOF Region II N. Kalai Chelvan Nadarajan.
Free Honeymoon Fund
http://www.HoneyFund.com
Dia menambahkan, si tekong kapal sudah masuk daftar pencarian polisi selama setahun terakhir. Dia tercatat kerap memasukkan imigran secara ilegal dengan kapal ferinya. Adapun di Kuala Langat, Selangor, sebanyak 30 WNI ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di 3,1 mil laut barat daya Sungai Air Itam, Kelanang, Penang. Kepala APMM Klang Mohd Aliyas Hamdan mengatakan pihaknya mendapat informasi soal kapal mencurigakan yang bergerak cepat di radar sistem pengawasan laut Malaysia sekitar pukul 05.30. Mereka lalu ditangkap oleh kapal patrol APMM. »Kapal patrol APMM 'Petir' dikerahkan setelah sebuah kapal mencurigakan terdeteksi bergerak cepat di lepas pantai Kelanang,” kata Aliyas. Kapal fiber berwarna biru dengan mesin Mercury 55 HP dan Mariner 55 HP itu berisi 30 warga Indonesia, terdiri atas 23 laki-laki, termasuk juru mudi; lima wanita' seorang anak laki-laki berusia 6 tahun; dan seorang bayi perempuan berusia 10 bulan. »Semuanya tidak mengenakan rompi penyelamat,” kata Aliyas dalam jumpa pers di markas APMM, Klang. Pihak KJRI Johor kerap mengimbau WNI untuk tidak menggunakan jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia. Jalur tersebut tidak saja digunakan oleh imigran ilegal, tetapi juga WNI yang memiliki dokumen resmi. Tarif yang berlaku juga lebih mahal ketimbang jalur resmi.
NEW STRAIT TIMES | NATALIA SANTI
Sumber ↓
Johor Baru - Aparat keamanan Malaysia menangkap ratusan warga negara Indonesia yang akan meninggalkan negara itu secara ilegal, Kamis pagi, 17 Juli 2014. Pemerintah Malaysia telah memperkirakan akan banyaknya imigran ilegal yang mudik untuk merayakan Lebaran lewat jalur-jalur ilegal sehingga memperketat operasi di wilayah tersebut. Marine Operations Force (MOF) menangkap kapal cepat sekitar pukul 2 dinihari dekat Bandar Penawar, Johor Tenggara. Mereka mendapati 114 imigran asal Indonesia. Tekong alias pemilik kapal dan asistennya ditangkap. »Kami akan mengintensifkan patroli saat ini ketika sebagian besar imigran berusaha kabur menggunakan saluran ilegal,” kata Deputi Komandan MOF Region II N. Kalai Chelvan Nadarajan.
Free Honeymoon Fund
http://www.HoneyFund.com
Dia menambahkan, si tekong kapal sudah masuk daftar pencarian polisi selama setahun terakhir. Dia tercatat kerap memasukkan imigran secara ilegal dengan kapal ferinya. Adapun di Kuala Langat, Selangor, sebanyak 30 WNI ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di 3,1 mil laut barat daya Sungai Air Itam, Kelanang, Penang. Kepala APMM Klang Mohd Aliyas Hamdan mengatakan pihaknya mendapat informasi soal kapal mencurigakan yang bergerak cepat di radar sistem pengawasan laut Malaysia sekitar pukul 05.30. Mereka lalu ditangkap oleh kapal patrol APMM. »Kapal patrol APMM 'Petir' dikerahkan setelah sebuah kapal mencurigakan terdeteksi bergerak cepat di lepas pantai Kelanang,” kata Aliyas. Kapal fiber berwarna biru dengan mesin Mercury 55 HP dan Mariner 55 HP itu berisi 30 warga Indonesia, terdiri atas 23 laki-laki, termasuk juru mudi; lima wanita' seorang anak laki-laki berusia 6 tahun; dan seorang bayi perempuan berusia 10 bulan. »Semuanya tidak mengenakan rompi penyelamat,” kata Aliyas dalam jumpa pers di markas APMM, Klang. Pihak KJRI Johor kerap mengimbau WNI untuk tidak menggunakan jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia. Jalur tersebut tidak saja digunakan oleh imigran ilegal, tetapi juga WNI yang memiliki dokumen resmi. Tarif yang berlaku juga lebih mahal ketimbang jalur resmi.
NEW STRAIT TIMES | NATALIA SANTI
Sumber ↓
Banyak TKI yang Keluar Negeri Tak Sehat
Suasana pemberangkatan tenaga kerja
Indonesia (TKI)
Jakarta - Ada dua permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri saat ini yakni tidak punya keahlian dan tidak sehat secara fisik karena sudah terinfeksi berbagai penyakit sejak dari Tanah Air. "Ketika sampai di luar negeri banyak sekali TKI yang terindikasi penyakit seperti TB, dan lain-lain," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/7). Menurut Reyna, banyak TKI yang sakit di luar negeri karena tidak ketatnya tes kesehatan yang dilakukan lembaga seleksi calon TKI keluar negeri selama ini. "Lembaga yang melakukan tes kesehatan calon TKI selama ini dikelola swasta yang dikontrol oleh Kementerian Kesehatan. Kita akan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar lembaga-lembaga ini diaudit dan ke depan perlu disertifikasi," kata dia. Reyna mengatakan, sampai akhir tahun 2013, ada 33.000 TKI di Malaysia yang mengidap berbagai penyakit yang sebenarnya sudah terjangkit sejak dari Tanah Air. "Macam-macam penyakitnya, tidak enak saya sebut di sini," kata dia. Reyna berharap semua calon TKI yang dikirim ke luar negeri harus sehat secara fisik dan jiwa. Selain itu, calon TKI yang dikirim harus mempunyai keahlian. "Semua yang dikirim harus mempunyai keahlian," kata dia. Data yang dikumpulkan Suara Pembaruan, menyebutkan, banyaknya orang yang mengidap penyakit menjadi TKI di luar negeri karena perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) mengejar keuntungan yang besar. Semakin banyak calon TKI yang mereka kirim ke luar negeri semakin untung yang mereka peroleh. Penulis: E-8/JAS Sumber: ↓
Jakarta - Ada dua permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri saat ini yakni tidak punya keahlian dan tidak sehat secara fisik karena sudah terinfeksi berbagai penyakit sejak dari Tanah Air. "Ketika sampai di luar negeri banyak sekali TKI yang terindikasi penyakit seperti TB, dan lain-lain," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/7). Menurut Reyna, banyak TKI yang sakit di luar negeri karena tidak ketatnya tes kesehatan yang dilakukan lembaga seleksi calon TKI keluar negeri selama ini. "Lembaga yang melakukan tes kesehatan calon TKI selama ini dikelola swasta yang dikontrol oleh Kementerian Kesehatan. Kita akan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar lembaga-lembaga ini diaudit dan ke depan perlu disertifikasi," kata dia. Reyna mengatakan, sampai akhir tahun 2013, ada 33.000 TKI di Malaysia yang mengidap berbagai penyakit yang sebenarnya sudah terjangkit sejak dari Tanah Air. "Macam-macam penyakitnya, tidak enak saya sebut di sini," kata dia. Reyna berharap semua calon TKI yang dikirim ke luar negeri harus sehat secara fisik dan jiwa. Selain itu, calon TKI yang dikirim harus mempunyai keahlian. "Semua yang dikirim harus mempunyai keahlian," kata dia. Data yang dikumpulkan Suara Pembaruan, menyebutkan, banyaknya orang yang mengidap penyakit menjadi TKI di luar negeri karena perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) mengejar keuntungan yang besar. Semakin banyak calon TKI yang mereka kirim ke luar negeri semakin untung yang mereka peroleh. Penulis: E-8/JAS Sumber: ↓
Beberapa Masalah Pokok Sering Dihadapi TKI Pelaut Perikanan
Kepala BNP2TKI
(Badan Nasional
Penempatan dan
Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia)
Gatot Abdullah
Mansyur
menyebutkan
beberapa masalah
pokok yang sering
dihadapi TKI Pelaut
Perikanan.
Di antaranya gaji TKI
Pelaut Periknan lebih
kecil dibandingkan
dari gaji Pelaut
lainnya. “Gaji Pelaut
Perikanan kita
sebesar 150 dolar AS
per bulan. Masih
lebih rendah
dibandingkan Upah
Minimum Regional
(UMR) buruh di
Bekasi,” sebut Gatot.
Gaji yang diterima
TKI Pelaut Perikanan
ini, lanjut Gatot, juga
terkadang tak sesuai
dengan kontrak
kerja. Bahkan yang
lebih buruk tidak
dibayarkan gajinya.
Pembayaran gaji
nelayan atau TKI
Pelaut Perikanan ini
juga tidak sesuai
dengan peraturan.
Misalnya gaji dikirim
ke agensi di
Indonesia, dipotong
untuk biaya agensi,
dan sisanya dikirim
pada keluarganya.
Dia tambahkan, ada
juga kasus
diskriminasi
penggajian, yakni
ABK Uruguay
menerima 600 dolar
AS, sedangkan gaji
ABK Indonesia hanya
180 dolar AS.
“Masalah mendasar
yang terjadi dengan
TKI Pelaut Perikanan
atau nalayan kita
adalah, banyaknya
TKI yang belum bisa
berbahasa Inggris,
serta kurang
kompeten di dalam
menggunakan alat
penangkap ikan,”
ungkap Gatot.
Masalah-masalah
lainnya, kata Gatot,
adanya pelanggaran
wilayah laut yang
menyebabkan
banyak TKI Pelaut
Perikanan ditangkap
dan dimasukkan
dalam penjara
imigrasi. Kemudian
pemilik kapal
kebanyakan tidak
bertanggungjawab
terhadap TKI nalayan
ketika kapal
melanggar wilayah
laut dan TKI
ditangkap oleh
otoritas setempat.
Namun
permasalahan
umumnya TKI belum
terlatih bekerja di
laut sebagai nelayan.
Umumnya mereka
beranggapan seperti
bekerja di tambak-
tambak ikan. Belum
lagi mereka juga
harus dilatih
berenang dan
pengetahuan tentang
bekerja di laut,
sehingga tidak jarang
banyak dijumpai
kasus tenggelamnya
TKI saat berada di
laut.
“BNP2TKI
menyambut baik
keinginan HNSI
bekerjasama dalam
bentuk nota
kesepahaman ini.
Dilakukannya
penandatanganan
nota kesepahaman ini
dalam rangka
mendorong dan
memfasilitasi
pengembangan,
peningkatan kualitas
dan kualifikasi
nelayan Indonesia
untuk TKI Pelaut
Perikanan dan
pemberian
perlindungan yang
optimal,” kata Gatot.
Sumber ↓
Sumber ↓
Ayah durjana perkosa anak kandung selama istri jadi TKI
Ayah durjana perkosa anak kandung selama istri jadi TKI
Warga Jalan Cinta Rakyat, Karang Sari, Medan mengamankan Tolip (40), Rabu (16/7) malam. Laki-laki itu diserahkan ke polisi karena tega memerkosa putri kandungnya, B (17). Kelakuan bejat Tolip terbongkar setelah B yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ingin berkirim surat ke ibunya Wiwi (38). Sejak 8 tahun lalu, sang ibu memang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Agen Bola Online AgenSoccerIndo.com Dalam surat yang dikirimnya, B mempertanyakan apakah dia anak tiri atau anak kandung. Remaja ini juga menceritakan kejadian yang dialaminya selama Wiwi bekerja di Malaysia. "Dia minta tolong mengirimkan surat kepada ibunya. Di situlah terbongkarnya. Dia curhat sama aku sambil nangis, bahwa dia diperkosa ayahnya," cerita Indah, teman B. Ibunya yang mendapat surat itu langsung pulang dari Malaysia. Kegaduhan pun terjadi. Warga yang baru pulang tarawih pun mengamankan Tolip. Perkosaan yang dilakukan Tolip ternyata bukan sekali. Menurut pengakuannya, dia telah 15 kali memerkosa B. Perbuatan itu dilakukannya sejak 4 tahun yang lalu. "Aku melakukannya di rumah, saat dia habis mandi ataupun hendak pakai baju," aku buruh bangunan ini. Saat ditanyai, Tolip mengaku tega memperkosa putrinya B lantaran tidak bisa menahan nafsu. "Aku tergiur, karena sudah lama hasratku tidak tersalurkan setelah istriku bekerja di Malaysia," jelasnya di Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat informasi mengenai kejadian itu membawa Tolip ke Mapolsek Medan Baru. "Kami masih memeriksa pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi. Nasrun menambahkan, Tolip kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun," jelas Nasrun.
Sumber ↓
Warga Jalan Cinta Rakyat, Karang Sari, Medan mengamankan Tolip (40), Rabu (16/7) malam. Laki-laki itu diserahkan ke polisi karena tega memerkosa putri kandungnya, B (17). Kelakuan bejat Tolip terbongkar setelah B yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ingin berkirim surat ke ibunya Wiwi (38). Sejak 8 tahun lalu, sang ibu memang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Agen Bola Online AgenSoccerIndo.com Dalam surat yang dikirimnya, B mempertanyakan apakah dia anak tiri atau anak kandung. Remaja ini juga menceritakan kejadian yang dialaminya selama Wiwi bekerja di Malaysia. "Dia minta tolong mengirimkan surat kepada ibunya. Di situlah terbongkarnya. Dia curhat sama aku sambil nangis, bahwa dia diperkosa ayahnya," cerita Indah, teman B. Ibunya yang mendapat surat itu langsung pulang dari Malaysia. Kegaduhan pun terjadi. Warga yang baru pulang tarawih pun mengamankan Tolip. Perkosaan yang dilakukan Tolip ternyata bukan sekali. Menurut pengakuannya, dia telah 15 kali memerkosa B. Perbuatan itu dilakukannya sejak 4 tahun yang lalu. "Aku melakukannya di rumah, saat dia habis mandi ataupun hendak pakai baju," aku buruh bangunan ini. Saat ditanyai, Tolip mengaku tega memperkosa putrinya B lantaran tidak bisa menahan nafsu. "Aku tergiur, karena sudah lama hasratku tidak tersalurkan setelah istriku bekerja di Malaysia," jelasnya di Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat informasi mengenai kejadian itu membawa Tolip ke Mapolsek Medan Baru. "Kami masih memeriksa pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi. Nasrun menambahkan, Tolip kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun," jelas Nasrun.
Sumber ↓
Wednesday, July 16, 2014
Delapan WNI tertangkap akibat gunakan jalur ilegal
ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia,
menunggu pendataan imigrasi, di
pelabuhan internasional Sri Bintan Pura
Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/
Yusnadi Nazar)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delapan warga negara Indonesia tertangkap pihak Maritim Malaysia di Perairan Batu Pahat, Johor, akibat menaiki kapal bot pancung ke perairan Batam melalui jalur ilegal. "Delapan WNI yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Semuanya tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi," ungkap Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru, Kompol Endro Sulaksono saat menjelaskan kepada Antara, Rabu. Tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan WNI dengan mendatangi delapan WNI dan berbicara dengan mereka. Menurut pengakuan para WNI tersebut, mereka memilih jalur ilegal untuk ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen paspor. Mereka rata-rata telah menyerahkan uang sebesar 700 hingga 1.500 ringgit setara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta kepada agen yang tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan. Terkait kasus ini, tim Satgas KJRI Johor juga telah menemui pihak Maritim Johor guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Berdasarkan informasi dari Azhar selaku penyidik Maritim Johor (di Indonesia seperti Badan Keamanan Laut-red) bahwa pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum," ungkapnya. Dari penangkapan tersebut terdapat WNI berusia lanjut dan di bawah umur. Kedua orang tersebut, oleh tim Satgas dimohonkan untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak Maritim Johor dan mereka segera berkoordinasi dengan jaksa agar segera mendapatkan persetujuan. Sementara itu, ke-8 WNI yang ditangkap tersebut di antaranya adalah seorang perempuan bernama Zaenab (40), asal Lombok. Sedangkan tujuh lelaki yaitu Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Sukar (15) asal Lombok, Nurokhim (27), asal Blitar, Madi (65) asal Madura dan Misna (30) asal Majalengka. Atas kejadian tersebut, delapan WNI itu dapat dijerat dengan Undang-Undang imigrasi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delapan warga negara Indonesia tertangkap pihak Maritim Malaysia di Perairan Batu Pahat, Johor, akibat menaiki kapal bot pancung ke perairan Batam melalui jalur ilegal. "Delapan WNI yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Semuanya tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi," ungkap Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru, Kompol Endro Sulaksono saat menjelaskan kepada Antara, Rabu. Tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan WNI dengan mendatangi delapan WNI dan berbicara dengan mereka. Menurut pengakuan para WNI tersebut, mereka memilih jalur ilegal untuk ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen paspor. Mereka rata-rata telah menyerahkan uang sebesar 700 hingga 1.500 ringgit setara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta kepada agen yang tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan. Terkait kasus ini, tim Satgas KJRI Johor juga telah menemui pihak Maritim Johor guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Berdasarkan informasi dari Azhar selaku penyidik Maritim Johor (di Indonesia seperti Badan Keamanan Laut-red) bahwa pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum," ungkapnya. Dari penangkapan tersebut terdapat WNI berusia lanjut dan di bawah umur. Kedua orang tersebut, oleh tim Satgas dimohonkan untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak Maritim Johor dan mereka segera berkoordinasi dengan jaksa agar segera mendapatkan persetujuan. Sementara itu, ke-8 WNI yang ditangkap tersebut di antaranya adalah seorang perempuan bernama Zaenab (40), asal Lombok. Sedangkan tujuh lelaki yaitu Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Sukar (15) asal Lombok, Nurokhim (27), asal Blitar, Madi (65) asal Madura dan Misna (30) asal Majalengka. Atas kejadian tersebut, delapan WNI itu dapat dijerat dengan Undang-Undang imigrasi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓
MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓
Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓
Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI
Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI
SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓
SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓
21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT
21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT
Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.
Sumber↓
Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.
Sumber↓
Tuesday, July 15, 2014
TKI harus paham hukum di Arab
Cirebon (ANTARA News) -
Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI)
mengingatkan calon tenaga
kerja Indonesia (TKI) yang
akan bekerja di negara-negara
di Timur Tengah memahami
sistem hukum dan budaya di
negara itu agar tidak terkena
hukuman.
"Hampir 90 persen TKI yang
bermasalah dengan hukum di
Timur Tengah disebabkan
pelanggaran akhlak atau
moral karena di negara itu
ada aturan ketat soal
hubungan pria dan wanita
serta hukuman pidana bagi
yang dianggap menggunakan
sihir," kata Kepala BNP2TKI
Gatot Abdullah Mansyur usai
mengunjungi Kantor Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten
Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan, TKI yang akan
ditempatkan di negara dengan
penerapan hukum Islam,
harus benar-benar paham
larangan apa saja yang
diberlakukan di sana yang
sebenarnya jika dilakukan di
Indonesia tidak sampai
menyeret ke dalam penjara.
"Pacaran dianggap sebagai
kejahatan dan bisa masuk
penjara. Banyak TKI yang
belum siap dengan perbedaan
budaya dan sistem hukum di
negara Timur Tengah,"
katanya.
Ia mencontohkan ada TKI asal
Cirebon yang menjadi sopir di
Arab Saudi ketahuan
mempunyai kertas yang
diduga berisi tulisan sihir di
pecinya sehingga diseret ke
pengadilan dan jika terbukti
maka ancaman bisa hukuman
mati.
"Hakim tidak paham dengan
tulisan arab yang ada di kertas
itu sehingga nyaris sang sopir
dihukum, tetapi setelah
didatangkan petugas kita,
tulisan itu bisa dijelaskan
sebagai sebuah pesan dalam
bahasa Cirebon dengan arab
gundul," katanya.
Oleh karena itu, saat Gatot
menjadi Dubes di Arab Saudi,
sudah disiapkan petugas yang
mampu membaca tulisan arab
gundul untuk bahasa Jawa,
Sunda, Madura dan Cirebon.
Sebelumnya Gatot adalah
Konsul Jenderal Jeddah sejak
13 Februari 2007 dan naik
menjadi Dubes Arab Saudi
pada 21 Januari 2010 sehingga
total sudah tujuh tahun
bergelut dengan persoalan
TKI di Arab Saudi.
Ke depan, menurut Gatot, TKI
yang dikirimkan harusnya TKI
yang berkualitas sehingga
mengurangi kasus-kasus TKI
bermasalah.
"Perlu ada seleksi yang ketat
dan pelatihan yang lebih baik
sehingga mereka yang
berangkat mempunyai
keterampilan dan
pengetahuan yang memadai
serta pemahaman hukum dan
budaya di sana," katanya.
Sementara Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Cirebon Deni
Agustin mengatakan, sudah
beberapa tahun terakhir
pihaknya melakukan
pengetatan rekrutmen TKI
khususnya sektor informal
seperti penata laksana rumah
tangga (PLRT) sehingga jumlah
kasus TKI bermasalah terus
menurun.
Ia mengungkap, data
kepulangan TKI bermasalah
pada tahun 2011, 2012, 2013
berturut-turut 3.897, 3.331
dan 2.129. "Tahun ini sampai
Juni tercatat 567 sehingga
perkiraan setahun tidak
sampai setengah dari kasus
tahun sebelumnya," katanya.
Usai mengadakan kunjungan
ke Disnakertrans, Kepala
BNP2TKI pada Kamis sore
meresmikan Pos Pelayanan
Penempatan dan
Perlindungan TKI (P4TKI)
Kabupaten Cirebon yang
melayani TKI dari Cirebon,
Indramayu, Kuningan dan
Majalengka.
Kabupaten Cirebon mendapat
kunjungan pertama dari Safari
Ramadhan VII BNP2TKI di
Jawa Barat dan Jawa Tengah
dan akan berlangsung sampai
tanggal 13 Juli 2014. Safarai
Ramadhan tahap kedua akan
berlangsung di Jawa Timur
mulai 18 sampai 20 Juli 2014.
(B013/M026)
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber↓
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber↓
Tabrakan Kapal, 19 WNI Hilang di Malaysia
Johor Baru – Dua orang tewas dan 19 lainnya dikhawatirkan tenggelam setelah sebuah kapal yang mengangkut 80 imigran gelap asal Indonesia dilaporkan terbalik di Tanjung Piai dekat Distrik Pontian, Johor Baru, Malaysia, pada Selasa pagi waktu setempat, 15 Juli 2014. Kepada kantor berita Bernama, Asisten Direktur Operasi Penyelamatan Mohd Rizal Buang menyatakan korban tewas terdiri atas seorang wanita dan pria. Ia menambahkan, sepuluh korban luka dibawa ke Rumah Sakit Sultanah Aminah. Adapun 49 orang lainnya dilaporkan selamat.
Learn Spanish in Mexico
Lea rnSpanishMexico.com
Saat ini 20 personel dari tim penyelamat telah diterjunkan ke lokasi untuk mencari 19 orang yang masih hilang. (Baca: Kapal Angkut 27 TKI Tenggelam di Perairan Malaysia
Tim penyelamat sudah disiagakan sejak pukul 01.33 waktu setempat saat ada laporan sebuah kapal tenggelam lantaran bertabrakan dengan pasukan Ops Tumpas dari Badan Penegakan Maritim Malaysia di wilayah sekitar 6 kilometer dari Pulau Pisang.
ANINGTIAS JATMIKA | BERNAMA
Sumber↓
Kapal Pembawa TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 2 Orang Tewas
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Sebuah kapal yang diduga membawa sekitar 80 pekerja ilegal asal Indonesia, dilaporkan tenggelam di perairan Malaysia. Kapal ini tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal patroli Malaysia, yang hendak menangkap pekerja ilegal tersebut. Juru bicara Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyebutkan, ada dua penumpang kapal yang dipastikan tewas tenggelam. Sedangkan sebanyak 17 orang lainnya dilaporkan masih hilang. Operasi pencarian dan penyelamatan, menurut MMEA, masih terus dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pial, dekat wilayah Johor. "Kami bekerja sama dengan polisi, pejabat marinir dan departemen pertahanan publik untuk mencari sisanya," terang pejabat MMEA yang enggan disebut namanya, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2014). Surat kabar setempat melaporkan, kapal itu membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan kapal tersebut tengah dalam perjalanan ke wilayah Indonesia. Pada Juni lalu, sebuah kapal yang mengangkut para imigran gelap asal Indonesia tenggelam di wilayah pantai barat Malaysia. Sedikitnya 10 orang tewas dalam insiden ini. Otoritas setempat menyebut bahwa banyak warga Indonesia yang bekerja dan tinggal Malaysia, tanpa dokumen resmi.
Sumber↓
Monday, July 14, 2014
3 Juta TKI Indonesia di Luar Negeri Illegal
Sedikitnya, ada 3 juta Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri
yang tidak memiliki dokumen di
BNP2TKI alias illegal.
Riauterkini-PEKANBARU-Deputi
Bidang Kerjasama Luar Negeri
dan Promosi, Endang
Sulistyaningsih Senin (14/7/14)
mengatakan bahwa BNP2TKI
memperkirakan ada 9 juta warga
Indonesia yang bekerja di luar
negeri. Dari jumlah itu, ada yang
illegal maupun legal.
Menurut Endang, dari 9 juta
tenaga kerja Indonesia di luar
negeri, 6 juta diantaranya
memiliki dokumen di BNP2TKI.
Sisanya sebanyak 3 juta TKI tidak
memiliki dokumen di BNP2TKI
alias illegal.
"Kita perkirakan ada 9 juta TKI
yang bekerja di luar negeri. 6
juta diantaranya ada
dokumennya di kami," terang
Endang Sulistyaningsih.
Untuk mengantisipasinya, ke
depan, BNP2TKI akan membuat
program sertifikasi untuk seluruh
TKI. Program tersebut, selain
untuk menertibkan, juga untuk
meningkatkan kesejahteraan TKI.
"Dengan sertifikasi, di level PLRT
(pramu layan rumah tangga)
akan ada PRLT khusus masak,
khusus mencuci dan lainnya.
Dengan kekushus
Sumber ↓
Sumber ↓
Unibraw berusaha patenkan 'Error', alat pendeteksi kekerasan TKI
Universitas Brawijaya.
Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, Jawa Timur, berusaha mematenkan alat hasil ciptaan mereka, "Emergency Reporter on Underwear (Error)". Alat itu merupakan teknologi pendeteksi tindak kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Mahasiswa Unibraw, para pembuat alat tersebut berusaha mematenkan alat tersebut melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB). "Kerja sama dengan perusahaan maupun lembaga resmi pemerintahan belum kami lakukan karena menunggu proses paten alat yang sedang kami lakukan," ujar salah seorang mahasiswa pencipta "Error", Hanifah, seperti diberitakan Antara, Senin (14/07). "Error" merupakan alat untuk membantu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat terjadi tindak kekerasan yang dilengkapi dengan global positioning system (GPS) serta real time clock (RTC). Alat yang digagas oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) yaitu Hanifah R, Deviana Hadriati dan Ema Lutviana yang bekerja sama dengan mahasiswa Fakultas Teknik (FT), yakni Ahmad F Irfan Maulana dan Septian Sanjaya, itu masih terus dikembangkan, terutama dalam teknologi sensor otomatis. "Ke depan, alat ini akan dikembangkan untuk menggunakan teknologi sensor otomatis. Alat ini masih memerlukan tombol yang harus ditekan oleh korban saat korban tersebut dianiaya," ujar Hanifah. Alat yang diikutkan dalam Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Karsa Cipta (PKM-KC), tersebut mendapatkan pendanaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sebesar Rp 9,25 juta. Dana ini digunakan oleh Hanifah dan kawan-kawannya untuk kegiatan pembuatan dan pengujian alat itu. "Error" akan lebih cepat memberikan informasi kepada pihak lain jika terjadi sesuatu pada TKI karena langsung terhubung dengan server dibandingkan alat komunikasi lain. Alat itu telah diuji coba di Malang, Batu serta Pasuruan dan terbukti dapat melaporkan koordinat posisi pengguna secara tepat dan akurat serta tidak terbatas oleh dimensi ruang dan jarak. "Dalam bayangan kami nanti server akan terpusat di instansi resmi pemerintah yakni di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau instansi resmi lainnya, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," kata Hanifah. Ia menyebutkan nantinya setiap server di luar negeri bisa dikelola dengan BNP2TKI atau kementerian terkait di Indonesia, (Jakarta) agar pemerintah dapat melakukan pengontrolan terhadap TKI di luar negeri khususnya mengetahui TKI yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sumber ↓
Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, Jawa Timur, berusaha mematenkan alat hasil ciptaan mereka, "Emergency Reporter on Underwear (Error)". Alat itu merupakan teknologi pendeteksi tindak kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Mahasiswa Unibraw, para pembuat alat tersebut berusaha mematenkan alat tersebut melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB). "Kerja sama dengan perusahaan maupun lembaga resmi pemerintahan belum kami lakukan karena menunggu proses paten alat yang sedang kami lakukan," ujar salah seorang mahasiswa pencipta "Error", Hanifah, seperti diberitakan Antara, Senin (14/07). "Error" merupakan alat untuk membantu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat terjadi tindak kekerasan yang dilengkapi dengan global positioning system (GPS) serta real time clock (RTC). Alat yang digagas oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) yaitu Hanifah R, Deviana Hadriati dan Ema Lutviana yang bekerja sama dengan mahasiswa Fakultas Teknik (FT), yakni Ahmad F Irfan Maulana dan Septian Sanjaya, itu masih terus dikembangkan, terutama dalam teknologi sensor otomatis. "Ke depan, alat ini akan dikembangkan untuk menggunakan teknologi sensor otomatis. Alat ini masih memerlukan tombol yang harus ditekan oleh korban saat korban tersebut dianiaya," ujar Hanifah. Alat yang diikutkan dalam Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Karsa Cipta (PKM-KC), tersebut mendapatkan pendanaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sebesar Rp 9,25 juta. Dana ini digunakan oleh Hanifah dan kawan-kawannya untuk kegiatan pembuatan dan pengujian alat itu. "Error" akan lebih cepat memberikan informasi kepada pihak lain jika terjadi sesuatu pada TKI karena langsung terhubung dengan server dibandingkan alat komunikasi lain. Alat itu telah diuji coba di Malang, Batu serta Pasuruan dan terbukti dapat melaporkan koordinat posisi pengguna secara tepat dan akurat serta tidak terbatas oleh dimensi ruang dan jarak. "Dalam bayangan kami nanti server akan terpusat di instansi resmi pemerintah yakni di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau instansi resmi lainnya, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," kata Hanifah. Ia menyebutkan nantinya setiap server di luar negeri bisa dikelola dengan BNP2TKI atau kementerian terkait di Indonesia, (Jakarta) agar pemerintah dapat melakukan pengontrolan terhadap TKI di luar negeri khususnya mengetahui TKI yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sumber ↓
Penipu Para TKI Diterjang Timah Panas Polisi
WARTA KOTA, SAWAH BESAR - Sumakno (51) jatuh tersungkur saat kaki kirinya diterjang timah panas petugas Polsek Sawah Besar. Ia ditembak karena melawan saat akan diringkus petugas polisi di Hotel Prima Indah Jalan Gunung Sahari Raya nomor 19 RT 03 RW 01, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014). Penjahat spesialis menipu para tenaga kerja Indonesia yang baru kembali dari luar negeri itu harus kembali lagi mendekam di jeruji besi. Pasalnya korban dari aksi tipu menipunya melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban yang berjumlah lima orang yakni Safrudin (24), Een, Aris Nande, Munjur, dan Amaludin diketahui baru pulang dari Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya berkenalan dengan mengaku sebagai TKI yang baru pulang dari Brunei Darussalam. Perkenalan tersangka dengan korban terjadi di Hotel Rajawali, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (1/7/2014). Korban yang merasa sama- sama sepenanggungan pun jadi cepat akrab dengan pelaku. Nah, saat sudah akrab itulah pelaku kemudian memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat Apazol. Obat ini membuat orang yang meminumnya tertidur pulas. Saat korbannya sudah tak berdaya itulah pelaku menggasak barang-barang milik korban. Menurut Humas Polsek Sawah Besar, IPTU Bahrie, pelaku ini memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang karena memang sudah residivis juga. "Pelaku asal Banjarnegara ini pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah, pada 2008. Jadi memang sudah penjahat kambuhan," ujarnya kepada Warta Kota, Minggu (13/7/2014). Pelaku ini memang penjahat spesialis yang sasarannya para tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri. "Pelaku ini mengincar para tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri. Khususnya TKI yang berasal dari Malaysia," ungkapnya. Dalam menjalankan aksinya ini tersangka ditemani Marko yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) juga. "Hanya saja sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian," katanya. Saat pelaku ditangkap diamankan sejumlah barang bukti milik kelima korban yang berasal dari Lampung Selatan antara lain, uang ringgit malaysia sebesar 470 RM, uang tunai Rp 200.000, 20 butir obat Apasol, 1 HP Lenovo putih, 1 HP Samsung putih, 1 HP WX Mobile hijau, serta 1 HP merek Evercoss biru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. (Wahyu Tri Laksono) Sumber ↓
Perbaiki Perlindungan TKI, Melalui MoU dengan Negara Tujuan
JAKARTA (Pos Kota) – Untuk berikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah terus mendorong MoU / Agreement dengan negara- negara tujuan TKI di sektor informal seperti PLRT (penata laksana rumah tangga). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar mengatakan, agreement dengan Saudi Arabia mengenai TKI di sektor PLRT merupakan tonggak perbaikan perlindungan TKI di sektor ini ke Timur Tengah. “Tapi kita masih terus memonitor dan mengembangkan langkah- langkah implementatif dalam mempersiapkan penempatan sesuai kesepakatan dalam Agreement tersebut,” kata Muhaimin. Kemnakertrans, lanjutnya, juga terus mengampanyekan Slogan TKI “Jangan Berangkat Sebelum Siap” di 38 kantong TKI di Seluruh Indonesia, untuk mengurangi permasalahan TKI selama bekerja di luar negeri. “Sebelum berangkat dipastikan, minimal calon TKI harus siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan serta hukum di negara tujuan,” ujarnya. Muhaimin menambahkan, pemerintah juga sudah membuat Roadmap Zero Domestic worker tahun 2017, sehingga nantinya TKI domestic worker harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu ‘house keeper’ (pengurus rumah tangga), ‘cooker’ (tukang masak), ‘baby sitter ‘ (pengasuh bayi/ anak), ‘caregiver’ (perawat jompo). Kemenakertrans, lanjutnya, juga terus mengawal penempatan TKI ke luar negeri dengan mengaplikasikan UU 39 tahun 2004 agar mereka lebih terlindungi. “Penempatan non- prosedural yang dapat dikategorikan sebagai Perdagangan Manusia belakangan ini sangat marak yang sangat mengeksploitasi pekerja,” ujarnya. Menakertrans mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap semua pelaku yang terlibat. Dan hal ini memerlukan upaya nasional melalui kerjasama yang koordinatif dari seluruh Instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dalam rangka law enforcement UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sesuai UU 39 tahun 2004, lanjutnya, penempatan TKI ke luar negeri harus dilengkapi dengan skema asuransi nasional (Indonesia) untuk mengcover segala kemungkinan selama pra, masa, dan purna penempatan, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. “Kami telah menerbitkan SK Menteri tentang 3 Konsorsium Asuransi untuk melaksanakan amanat UU 39 tahun 2004 tersebut yang telah mampu memberikan kesejahteraan bagi TKI maupun keluarganya,” kata Muhaimin. Dalam setiap agreement G to G yang disusun dengan Pemerintah Negara Tujuan, lanjutnya, aspek kesejahteraan selalu dikedepankan. “Asuransi kesehatan oleh majikan di negara tujuan kepada TKI, gaji yang layak, cuti tahunan dan uang kopensasi lembur menjadi agenda dalam setiap kesempatan pembahasan agreement/MoU. Kemnakertrans juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia maupun Bank-Bank nasional baik dalam hal penyaluran kredit bagi TKI maupun pendidikan pemanfaatan remitansi agar pendapatan mereka lebih produktif melalui promosi UKM maupun Usaha Mandiri setelah mereka kembali ke tanah air. Sumber ↓
Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyelenggara Pilpres yang Lalai atau Nakal
Jakarta - Masing- masing kubu capres-cawapres meminta tim proses rekapitulasi suara diawasi secara ketat, terutama karena munculnya sejumlah data C1 yang janggal. Bagi para penyelenggara Pemilu, diminta jangan main-main karena mereka terikat aturan ketat dengan ancaman hukuman bervariasi. Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada KPU untuk segera memberikan klarifikasi, memberi penjelasan kepada publik tentang kejanggalan- kejanggalan scan C1. Selain itu, KPU diminta untuk cepat merespon dan bertindak dengan berkoordinasi bersama Bawaslu RI, serta Pihak Kepolisian jika ada potensi atau indikasi pidana pemilu. "Karena telah ditegaskan dalam UU No. 42/2008 tentang Pilpres, pasal 242," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam pernyataanya, Minggu (11/7/2014). Pasal 242 tersebut berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000, paling banyak 12.000.000. Hal tersebut jika ditemukan kesengajaan. Tak hanya itu saja, para penyelenggara Pemilu juga diancam dengan pasal lainnya, jika terbukti melakukan kelalaian yang hilangnya berkas acara. Hal itu diatur dalam Pasal 243 UU Pilpres. "Disebutkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau rusak berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang disegel dapat dipidana penjara paling sedikit 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak 1 Milyar," ujar Girindra. Selain itu, pidana mengenai pelanggaran Pilpres juga diatur dalam Pasal 244. Poin dalam pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan segaja mengubah berita cara hasil pemungutan suara dan/atau sertfikat hasil penghitungan suara. Pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 1 Milyar. Sumber ↓
Sunday, July 13, 2014
Sultan HB: Jangan Sebarkan Isu Pemicu Keresahan di Sosial Media
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya.
YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengimbau masyarakat yang aktif di media sosial agar tidak menyebarkan berbagai isu tidak benar terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 sehingga menimbulkan keresahan. Selain itu, Sultan juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berbagai isu, baik sebelum maupun sesudah penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Kami pimpinan daerah baik Polri, TNI serta tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres sepakat bersama- sama menjaga kedamian DIY sebelum maupun pasca- pengumuman hasil resmi dari KPU RI," ujar Sri Sultan HB X saat jumpa pers seusai memimpin rapat pimpinan daerah di kantor Kepatihan, Minggu (13/07/2014) petang. Menurut Sultan, di zaman modern seperti sekarang ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ratusan bahkan jutaan orang setiap hari membaca dan mengikuti perkembangan berita lewat media sosial. Oleh karena itu, isu pun sangat cepat menyebar ke masyarakat. "Silakan saja ber-media sosial. Itukan fungsinya untuk membangun komunikasi antar- anak bangsa. Namun jangan menyebarkan isu yang dapat menimbulkan keresahan- keresahan," tegasnya. Terkait adanya dua versi hasil quick count dari berbagai lembaga survei, Sultan menilai itu bukan hasil resmi. Masyarakat, simpatisan maupun relawan pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres harus bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU RI. "Yang resmi kan KPU. Jadi sabar, tunggu saja hasil resminya dari KPU RI pada tanggal 22 Juli mendatang," pungkasnya. Sumber ↓
Tuntut Pemungutan Suara Tambahan, BMI di Hongkong Bikin Petisi
Ratusan warga negara
Indonesia berunjuk rasa di
Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di Victoria Park, lapangan
rumput terbuka di Hongkong,
Minggu (6/7/2014) sore. Sekitar
500 sampai 1.000 WNI tidak
dapat mencoblos karena
keterbasan waktu.
JAKARTA - Ratusan buruh migran Indonesia (BMI) di Hongkong kecewa lantaran tak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Presiden RI 2014. Pasalnya, BMI yang ingin mencoblos membludak hinggal empat kali lipat lebih dibanding dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) April lalu. Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong membuat petisi change.org/MemilihdiHongkong yang kini mendapat dukungan hampir 10 ribu orang. “Kami membuat petisi ini untuk mendesak agar KPU mengadakan pemungutan suara tambahan bagi mereka yang belum menggunakan hak pilihnya di Hongkong,” kata Fahmi, juru bicara Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong. Selain membuat petisi, Tim Relawan Pemantau Pemilu di Hong Kong telah resmi memasukkan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Pilpres 6 Juli 2014 kepada Panwaslu Hong Kong pada tanggal 9 Juli 2014. “Ada dua pengaduan yang disampaikan, yaitu dugaan adanya ancaman/intimidasi terhadap calon pemilih, serta pelanggaran administrasi dalam penyelenggaran pemilu. Pelanggaran ini mengakibatkan sejumlah warga kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Fahmi. Menurut Fahmi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hong Kong telah menerima dan menanggapi kedua pengaduan tersebut dan akan melakukan proses investigasi selama 7 hari ke depan (sampai dengan tanggal 16 Juli 2014). Pengaduan tersebut, tambah Fahmi, didasarkan pada temuan tim relawan sebagai berikut: 1. Setelah pukul 17.15 pada saat pemungutan suara (6 Juli), masih ada antrean 50-an warga (sebagian lainnya berteduh di pinggir lapangan) yang akhirnya tidak bisa memilih karena habisnya waktu penggunaan TPS di lapangan Victoria Park; 2. Protes terjadi karena para warga yang sudah antre itu sangat kecewa tidak dapat mencoblos. Pada saat kejadian, kami berhasil mendaftar 133 warga yang belum memilih dan mereka menutut diberi kesempatan untuk mencoblos. 3. Protes semakin menjadi ricuh karena dipicu oleh pihak yang mengintimidasi dengan mensyaratkan mereka memilih capres tertentu jika ingin mencoblos. Pada lokasi kericuhan, kami mendaftar para saksi yang menandatangani surat kesaksian. “Kami juga menuntut PPLN Hong Kong untuk menuntut Panitia Pengawas Pemilu dan Pemerintah untuk menginvestigasi kasus intimidasi tersebut,” tandas Fami dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/7/2014). Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengingatkan kepada KPU bahwa memilih adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin. Di lapangan, KPU diimbau agar jangan terpaku pada tahapan normatif pemilu, tetapi juga diperlukan inovasi. KPU juga harus pasang badan untuk menegaskan konstitusi. “Petisi di Change.org ini diharapkan menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih buruh migran di Hongkong yang tidak terpenuhi karena ada masalah manajemen penyelenggaraan pemilu,” tutup Anis. Sumber
JAKARTA - Ratusan buruh migran Indonesia (BMI) di Hongkong kecewa lantaran tak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Presiden RI 2014. Pasalnya, BMI yang ingin mencoblos membludak hinggal empat kali lipat lebih dibanding dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) April lalu. Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong membuat petisi change.org/MemilihdiHongkong yang kini mendapat dukungan hampir 10 ribu orang. “Kami membuat petisi ini untuk mendesak agar KPU mengadakan pemungutan suara tambahan bagi mereka yang belum menggunakan hak pilihnya di Hongkong,” kata Fahmi, juru bicara Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong. Selain membuat petisi, Tim Relawan Pemantau Pemilu di Hong Kong telah resmi memasukkan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Pilpres 6 Juli 2014 kepada Panwaslu Hong Kong pada tanggal 9 Juli 2014. “Ada dua pengaduan yang disampaikan, yaitu dugaan adanya ancaman/intimidasi terhadap calon pemilih, serta pelanggaran administrasi dalam penyelenggaran pemilu. Pelanggaran ini mengakibatkan sejumlah warga kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Fahmi. Menurut Fahmi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hong Kong telah menerima dan menanggapi kedua pengaduan tersebut dan akan melakukan proses investigasi selama 7 hari ke depan (sampai dengan tanggal 16 Juli 2014). Pengaduan tersebut, tambah Fahmi, didasarkan pada temuan tim relawan sebagai berikut: 1. Setelah pukul 17.15 pada saat pemungutan suara (6 Juli), masih ada antrean 50-an warga (sebagian lainnya berteduh di pinggir lapangan) yang akhirnya tidak bisa memilih karena habisnya waktu penggunaan TPS di lapangan Victoria Park; 2. Protes terjadi karena para warga yang sudah antre itu sangat kecewa tidak dapat mencoblos. Pada saat kejadian, kami berhasil mendaftar 133 warga yang belum memilih dan mereka menutut diberi kesempatan untuk mencoblos. 3. Protes semakin menjadi ricuh karena dipicu oleh pihak yang mengintimidasi dengan mensyaratkan mereka memilih capres tertentu jika ingin mencoblos. Pada lokasi kericuhan, kami mendaftar para saksi yang menandatangani surat kesaksian. “Kami juga menuntut PPLN Hong Kong untuk menuntut Panitia Pengawas Pemilu dan Pemerintah untuk menginvestigasi kasus intimidasi tersebut,” tandas Fami dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/7/2014). Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengingatkan kepada KPU bahwa memilih adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin. Di lapangan, KPU diimbau agar jangan terpaku pada tahapan normatif pemilu, tetapi juga diperlukan inovasi. KPU juga harus pasang badan untuk menegaskan konstitusi. “Petisi di Change.org ini diharapkan menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih buruh migran di Hongkong yang tidak terpenuhi karena ada masalah manajemen penyelenggaraan pemilu,” tutup Anis. Sumber
Subscribe to:
Posts (Atom)